25 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 15572

Lagi, 3 Pejabat Eselon II Tunggu Pelantikan

Karena Syamsul, UU No 32 Direvisi

MEDAN- Selama ditahan di Rutan Salemba, Gubernur Syamsul Arifin tergolong rajin melakukan mutasi pejabat di Pemprov Sumut. Terakhir, di ujung masa sebelum Syamsul dijadikan terdakwa di pengadilan Tipikor yang diperkirakan berlangsung Maret ini, tiga pejabat eselon II dilantik, Jumat (25/2).

Ulah Syamsul ini membuat gerah kementerian dalam negeri (Kemendagri). Berdasarkan pengalaman kasus Sumut ini juga di sejumlah daerah lain, Kemendagri menyiapkan aturan yang nantinya dituangkan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. Aturan baru akan melarang kepala daerah yang sedang dalam tahanan karena berstatus tersangka, melakukan mutasi jabatan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, aturan sejenis juga akan diterapkan kepada kepala daerah menjelang berakhirnya masa jabatan. Pasalnya, ada tren kepala daerah di akhir-akhir masa jabatannya melakukan mutasi-mutasi jabatan. “Nanti kita larang, enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya, tak boleh melakukan mutasi,” ujar Djohermansyah Djohan kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin.


Terkait kegiatan Syamsul yang sering membongkar pasang pejabat di Pemprovsu dari tahanan, Djohermansyah menilai Syamsul Arifin menerapkan prinsip aji mumpung. Mestinya, sesuai etika, ketika sedang ditahan, Syamsul menyerahkan urusan pemerintahan ke Wagub Sumut Gatot Pudjonugroho.

Djohermansyah mengatakan, Syamsul seharusnya lebih konsentrasi memikirkan kasus yang membelitnya, yakni sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Langkat. “Mestinya ya urus saja masalah hukum itu. Jangan dipusingkan dengan pergantian pejabat. Sudahlah, biar diurus wagub. Tapi pendekatan etika ini tak jalan dan dia (Syamsul, Red) lebih menggunakan pendekatan kekuasaan, mumpung masih tersangka karena kalau sudah terdakwa sudah tak punya kewenangan (karena diberhentikan sementara, Red),” ujar Djo, begitu biasa Djohermansyah dipanggil.

Djo juga prihatin dengan mutasi jabatan dan pengisian Plt Sekdaprovsu dari Hasiholan Silaen yang baru dua bulan menjabat lantas digantikan Rahmadsyah. “Sekda baru berapa bulan diganti. Ini justru menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan pejabat di sana,” ujar Djo.

Djo juga mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemprov Sumut agar tidak tergiur dengan promosi jabatan dengan jalur pelicin. Pasalnya, dalam kondisi seperti saat ini, di mana Syamsul sebentar lagi menjadi terdakwa dan dinonaktifkan, maka jabatan yang didapat dengan pelicin itu tak ada jaminan bisa bertahan lama. “Kalau wagub nanti yang pegang, bagaimana dengan orang-orang yang dilantik ini? Bagaimana kalau dimutasi lagi?” ujar Djo mengingatkan.

Lantas, apa yang bisa dilakukan pemerintah pusat? Djo mengaku tidak bisa berbuat banyak. Alasannya, secara normatif, karena baru tersangka, Syamsul masih punya kewenangan melakukan mutasi. “Dan aturan mainnya, tidak ada pembatasan berapa kali boleh mutasi oleh kepala daerah yang berada dalam tahanan,” terangnya.


Mengenai wacana merevisi UU No 32, aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak), Ray Rangkuti menilai perlu menutup celah di regulasi tersebut untuk melindungi pejabat dari mutasi-mutasi seenaknya. Karenanya, dia mendesak perlunya segera disahkan UU Administrasi Pemerintahan, yang didalamnya mengatur mekanisme pengisian pejabat berdasarkan kualifikasi yang jelas.

Tatkala tak ada mekanisme yang transparan itulah, kata aktivis asal Mandailing Natal itu, maka tak ada pilihan lain bagi para pejabat untuk nyetor sebagai pelicin untuk mendapatkan jabatan. Tindakan Syamsul yang rajin memutasi jabatan tatkala berada di tahanan, kata Ray, juga disebabkan aturan bahwa seorang tersangka masih aktif sebagai kepala daerah. “Mestinya, begitu tersangka, langsung diberhentikan,” ucapnya.

Seperti pendapat Djohermansyah, Ray juga menilai Syamsul bersikap aji mumpung. “Mumpung masih tersangka, dia menggunakan peluang ini untuk mengeruk keuntungan pribadi. Korupsi yang besar saja berani, apalagi yang cuman kecil-kecil. Kapan lagi kalau bukan sekarang,” cetus Ray.

Saat ditanya apa yang harus dilakukan Gatot, Ray mengatakan, memang politisi PKS ini belum bisa berbuat apa-apa, lantaran secra normatif, kendali kekuasaan masih di tangan Syamsul. “Gatot masih wakil. Tapi setidaknya dia bisa melakukan pendekatan ke pejabat-pejabat di sana, agar jangan menuruti permintaan setoran-setoran untuk mendapatkan jabatan, dengan jaminan dia nanti (ketika sudah menjadi plt gubernur, Red) melakukan mutasi berdasarkan kebutuhan dan prestasi kerja,” terang Ray.

Pengamat Politik dan Pemerintahan di Medan, Ahmad Taufan Damanik juga berpendapat, Syamsul Arifin tidak melakukankesalahan saat melakukan bongkar pasang pejabat di pemprov. Namun ditinjau dari sisi etika kepatutan, Syamsul tak bisa mengambil keputusan dan kebijakan strategis di Sumut.

Dia menyarankan Depdagri membuat keputusan mendesak gubernur memberikan kewenangan pelaksanaan pemerintahan kepada wakil gubernur. Kewenangan ini diharapkan mampu meredam kemungkinan terbentuknya kekuatanbaru birokrat danleti politik jelang suksesi kepemimpinan jelang p enonaktifan Syamsul Arifin sebagai gubernur. “Harusnya politisi Sumut dan birokrat Sumut paham dengan etika pemerintahan,” katanya lagi.


Segera Dilantik
Hingga, Jumat (25/2)  di Kantor Gubsu, ada tiga pejabat eselon II yang akan dilantik. Ketiganya dikabarkan sudah mendapat restu dari Syamsul Arifin. Informasinya, pelantikan mestinya dilakukan kemarin. Namun tidak diketahui penyebabnya, pelantikan tersebut urung terjadi.
Adapun ketiga calon pejabat baru itu adalah Sabrina akan ’menggusur’ Riadil Akhir Lubis di pos Kepala Bapeda, Harjoni Munir menggantikan Djaili Azwar sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan serta Alexius yang akan menggantikan posisi Kepala Pendidikat dan Pelatihan Pemprovsu, Mangasi Mungkur.

Amatan wartawan koran ini di Pemprovsu kemarin, ketiganya calon pejabat baru tampak hadir bersama sejumlah pejabat eselon II lainnya di salah satu ruangan di Kantor Gubsu. Tampak pejabat, sejumlah politisi dari partai berlambang beringin. (sam/ril)

Konser C Man Road to Java Jazz 2011 di Unimed dan USU

Ambisi Memasyarakatkan Jazz di Kota Medan

Menggandeng musikus jazz Kota Medan, Erucakra Mahameru membentuk C Man. Tampil di USU dan Unimed jelang persiapan Java Jazz 2011, C Man mengajak komunitas seniman musik Medan memasyarakatkan jazz dan terbebas dari pengaruh rock sebagai mainstream musik saat ini. Bagaimana ceritanya?

Semua mata tertuju ke panggung dimana lima musisi nasional yang menyebut dirinya C Man tampil pada Road to Java Jazz yang digelar di pelataran parkir Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara Jalan Universitas No 19 Kampus USU Medan, Jumat (25/2).

Digawangi Erucakra Mahameru (gitar dan vokal), Edie Zam (bass), Rusfian Karim (drum), Heri Syahputra (keyboard), dan Jenesby (Saxophone), C Man seolah membawa pengunjung masuk ke dunia baru. Tak ada suara berisik yang menyela seperti terjadi pada pertunjukan-pertunjukan musik pada umumnya Empat lagu berirama Jazz yang dibawakan berakhir manis. The Dude milik Quincy Jones dan So What-nya Miles Davis. Dua lagu lainnya Myriam Moment dan Aranti’s Code dari album C Man sendiri. ”Aranti’s Code itu menggambarkan akan kehancuran dunia yang pada kenyataannya tidak seperti yang digambarkan selama ini,” jelas Erucakra kepada Sumut Pos usai penampilan.

Eru menyampaikan, penampilan di Fakultas Sastra USU merupakan lanjutan dari penampilan sebelumnya di Universitas Negeri Medan (Unimed) dalam rangka persiapan penampilan pada ajang musik dunia Jakarta International Java Jazz Festival 2011 mendatang.

Sebagai kesempatan pertamanya tampil di Java Jazz Festival 2011, C Man yang terdiri dari sejumlah musisi Jazz asal Kota Medan Sumatera Utara ini cukup mendapat tanggapan dari beberapa penampilannya di Kota Medan. Baik di Unimed maupun di USU yang dianggap oleh Erucakra sangat menantang. Begitu juga pada penampilannya di Jakarta. Kritik akan dijadikan dasar membuat C Man menjadi lebih matang ke depan.

Sebelumnya, C Man telah menggelar mini tour konser diantaranya Margo Jazz Depok (24 Desember 2010), Komunitas Jazz Kemayoran (26 Desember 2010), Jajan Jazz Tangerang (6 januari 2010), dan New Jazz Friday Jazz Night Ancol (7 Januari 2011).

C Man merupakan proyek musikal Erucakra Mahameru yang memaster rekaman ulang karyanya bersama mastering engineer Adam Nunn di Abbey Road Studios EMI Music London, 31 Agustus 2010 lalu. Salah satu karya komposisi Erucakra yang berjudul Aranti’s Code bahkan berhasil menembus Apple iTunes Amerika Serikat. Lagu tersebut menduduki Top Chart iTunes. Di Unimed dan USU, lagu Aranti’s Code yang diransir Edie Zam pertama kalinya dibawakan dalam versi live.

Dua lagu itu pun menjadi ajang bagi musisi muda Jenesby pada Alto Saxophone (Aranti’s Code) dan Hery Syahputra pada keyboard dan synthesizer saat membawakan lagu berjudul Myrian Moment. Untuk pertama kalinya pula dalam aransemen musikalitas C Man secara live, Erucakra menghadirkan drummer Rusfian Karim. Rusfian sendiri memiliki sumbangan berarti dalam perjalanan pendidikan musik di Kota Medan. Saat ini Rusfian merupakan pimpinan Sekolah Musik Purwacaraka Medan.

”Jangan terlalu mengobral estetika roh dalam setiap penampilan. Dan itu terbukti pada penampilan tadi (di USU) dibanding di Unimed, dimana kita lebih bebas berekspresi. Pada faktanya memang dalam bermusik kita terkadang harus mau berkompromi dengan pendengar. Jangan terlalu tenggelam dalam satu mainstream,” tambah pria berambut gondrong ini.

Menurut Erucakra, Kota Medan yang memiliki potensi besar dalam bermusik masih tenggelam dalam satu mainstream yaitu rock. Hal itu yang cenderung menjadi penghambat kreativitas dari para musisi yang ada. Padahal kreativitas sangat dibutuhkan untuk menembus pentas musik tanah air. Begitu juga dalam pengelolaan ekspresi yang masih belum dipahami secara utuh.

”Sebenarnya di Pulau Jawa juga seperti itu, meskipun mainstream yang ada belum cukup dalam. Tapi secara umum kita bisa dibilang sudah masuk dalam proses pembelajaran. Walaupun saya tidak bisa memastikan kapan musik Jazz itu bisa memasyarakat, paling tidak musisi kita sudah mulai menatap ke arah itu,” paparnya.

Pertunjukan C Man turut diramaikan dengan Gordang Sambilan yang dimainkan oleh Mahasiswa Departemen Etnomusikologi USU. Pada kesempatan itu C Man menggelar drum clinic yang dibawakan oleh Rusfian Karim. (*)

Bercanda, Gunting Tertancap di Kepala

JULOK-Ini peringatan bagi yang suka bercanda. Pasalnya, bias-bisa celaka seperti yang dialami  M Nasir (15), siswa MTsN Kuta Binjei, Kecamatan Julok, Desa Blang Panjo Kecamatan  Nurussalam, Aceh Timur.

Nasir terpaksa dilarikan ke Unit Gawat Darurat  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Idi, karena kepalanya tertancap gunting setelah dilempar seorang temannya di sekolah usai bercanda-canda, Jumat (25/2) sekira pukul 11:00 WIB.

Setelah satu jam di UGD RSUD Idi, gunting yang tertancam di bagian belakang kepala Nasir tak dapat dicabut, karena di RSUD Idi tidak tersedia dokter bedah saraf dan pencabutan gunting itu beresiko tinggi, akhirnya korban dengan gunting masih menancap di kepalanya dirujuk  ke salah satu  rumah sakit di Kota Medan.

Informasi yang dihimpun Rakyat Aceh (grup Sumut Pos) di UGD RSUD Idi menyebutkan, gunting yang menacap di kepala M Nasir mencapai kedalaman 1,05 inchi.

Menurut Aswadi, Tata Usaha MTsN Kuta Binje, kejadian itu berawal saat korban M Nasir dan kawan-kawannya sekelas sedang mengikuti mata pelajaran keterampilan dalam ruangan. Entah kenapa korban bercanda memotong rambut temannya dengan gunting, temannya membalas menggunting rambut Nasir, tapi korban lari. Akhirnya temannya melempar dengan guntingnya, sehingga gunting tersebut tertancap di kepala M Nasir.(yas/smg)

Permintaan Panda Tergantung Kesediaan Bibit-Chandra

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan surat dari tim penasehat hukum Panda Nababan perihal permintaan kepada dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah untuk diperiksa sebagai saksi meringankan. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, tersangka memang memiliki hak untuk mengajukan saksi meringankan.

Johan mengatakan, pasal 65 KUHAP memang memungkinkan tersangka mengajukan saksi meringankan. “Tentu karena ini merupakan pelaksanaan KUHAP, surat dari penasehat hukum akan kita pelajari.  Sebagai penegak hukum tentu KPK akan mengakomodir,” ujar Johan. Namun demikian Johan juga menegaskan bahwa sekalipun tersangka mengajukan permintaan namun hal itu tetap tergantung pada kesediaan saksi. “KPK bisa saja memfasilitasi, kita akan lakukan juga (pemanggilan). Tetapi sekali lagi, pemeriksaan tetap tergantung dari yang diminta (Bibit dan Chandra),” imbuhnya.

Sebelumnya, Panda Nababan melalui tim penasehat hukumnya memasukkan surat ke penyidik KPK yang isinya permintaan agar Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah diperiksa sebagai saksi meringankan. Menurut anggota tim pengacara Panda Nababan, Patra M Zen, pertemuan antara kliennya dengan Miranda menjelang pemilihan DGS sebenarnya bukan hal aneh. Sebab, Panda juga melakukan pertemuan dengan Bibit dan Chandra sebelum fit and proper test calon pimpinan KPK tahun 2007 di Restoran Nipponkan Hotel Hilton. (ara/jpnn)

Kecelakaan Karambol Satu Korban Tenggelam

TEMANGGUNG- Korban tewas akibat kecelakaan karambol di kawasan Rujakasem, Dusun Saren, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Temanggung, Jawa Tengah, pada Kamis malam lalu (24/2) bertambah menjadi enam orang.

Satu korban yang diketahui bernama Biah, 32, warga Desa Getasblawong, Kecamatan Pageruyung, Kendal, ditemukan warga sekitar pada dini hari kemarin (25/2) tenggelam di dasar Sungai Krengseng, tepat di bawah jembatan lokasi terjadinya kecelakaan.

Enam korban tewas adalah Wasini, Nur Azati, Abdul Rozak, Muyasroh, dan Biah dari Desa Getasblawong, Kecamatan Pageruyung, Kendal, serta Sumiyatun, warga Dusun Gondoriyo, Desa Gondoarum, Kecamatan Pageruyung. Korban tewas itu merupakan rombongan kondangan dari Wonosobo dengan menumpang minibus Mitsubishi L-300 bernopol H 8437 OT.

Sementara korban luka-luka dalam kecelakaan tersebut berdasar identifikasi yang dilakukan Polres Temanggung sepuluh orang. Namun, dari data yang dihimpun di lapangan, jumlah korban luka lebih banyak daripada jumlah tersebut.

“Korban meninggal dunia enam orang dan sepuluh orang lainnya luka-luka,” kata Kapolres Temanggung AKBP Kukuh Kalis Susilo.
Kecelakaan itu berawal dari truk bermuatan pasir yang dikemudikan Latif, 35, melaju kencang dari arah Parakan menuju arah Kendal.

Dengan kecepatan tinggi dan beban berat, rem truk itu tidak mampu menahan laju kendaraan saat melewati turunan sepanjang 1 kilometer. Akibatnya, truk menabrak mobil minibus Mitsubishi L-300 bernopol H 8437 OT yang membawa belasan penumpang dari kondangan di Wonosobo.(zah/ton/jpnn/c4/iro)

Gudang Arang Diduga Dibekingi Dewan

MEDAN- Gudang Arang milik PT Makmur Abadi (MA) yang digrebek petugas Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sumut di Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Deli Serdang, Kamis(24/2) kemarin, tak memiliki Faktur Kayu Olahan (Fako), diduga dibeking anggota dewan. Namun, Kasat IV Tipiter Polda Sumut, AKBP M Butar-butar yang dikonfirmasi belum berani menjawab soal dugaan tersebut.

“Kata siapa, saat ini baru supir yang kita periksa, jadi seberapalah informasinya. Apalagi cerita hingga ke anggota dewan, belum bisa kita katakan. Waduh, saya belum bisa berkomentar soal dugaan dibeking anggota dewan. Belum sampai ke situ kita, belum bisa dikatakan, meski sebatas dugaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/2) sore.

Penyelidikan pun terus dilakukan, meski baru sebatas pengamanan barang bukti sebanyak empat truk berisi ratusan ton arang yang berasal dari Langsa, Aceh, serta tiga supir truk, yakni Rusmin, Edi dan Syamsudin yang diamankan, untuk dimintai keterangan.

“Izin Fako gudang tidak ada, dan itu sudah melanggar Pasal 50 junto 58 Undang-undang tahun 1999. Namun, identitas pemilik pabrik sudah diketahui,” ucapnya.(mag-1)

SBY Tolak Wisata Judi di Kepri

TANJUNGPINANG- Isu pembangunan lokasi judi di Kepulauan Riau (Kepri) sampai ke telinga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan tegas, SBY menyatakan ketidaksetujuannya atas salah satu rencana pengembangan wilayah yang merupakan gerbang di sisi utara Indonesia itu.

“Saya ingatkan, jangan pernah berpikir, jangan pernah kita punya niat, jangan punya rencana membangun tempat seperti itu,” kata SBY saat memberikan sambutan dalam penyerahan bantuan langsung masyarakat PNPM Mandiri dan Kredit Usaha Rakyat di Gedung Daerah Kepri, kemarin (25/2).

SBY mengaku mendengar kabar rencana pembangunan lokasi judi di Kepri dari media di Jakarta. “Katanya dalam pengembangan di kawasan Kepri ini akan ada tempat untuk judi,” ungkap presiden.

Di suatu negara, bisa jadi bisnis tempat judi memang diberi izin. Namun hal itu tidak diterapkan di Indonesia. “Masing-masing negara punya kebijakan,” kata SBY.

Menurut SBY, pengembangan kawasan itu lebih diarahkan pada kegiatan ekonomi yang justru membawa manfaat dan kesejahteraan. Terkait kabar tempat judi di Kepri, SBY telah meminta konfirmasi dari Gubernur Kepri.
“Saya cek ke Pak Gubernur. tidak ada rencana yang aneh-aneh. Saya senang, saya dukung penuh,” urai SBY.

Kunjungan kerja SBY ke Kepri, salah satunya untuk memastikan pengembangan pembangunan di kawasan Kepri. Posisi Kepri yang dekat dengan Singapura juga menjadi perhatian SBY. “Kita tidak ingin yang maju hanya Singapura dan Malaysia. Tap Kepri sama majunya atau lebih,” urainya.

Dalam kesempatan kemarin, presiden menyaksikan secara simbolis penyerahan bantuan langsung masyarakat PNPM Mandiri dan KUR kepada sejumlah perwakilan masyarakat Riau. Total nilai PNPM yang dialokasikan untuk Riau itu adalah Rp46,10 miliar. Selain itu juga ada KUR yang diberikan dari beberapa bank, seperti BRI, Bank Mandiri, dan BNI.

Menurut SBY, yang menjadi tujuan pemerintah tidak hanya pertumbuhan ekonomi, namun juga pemerataan ekonomi. “Oleh karena itu, sistem dan kebijakan yang kita anut adalah pertumbuhan yang disertai pemerataan,” tutur SBY. (fal/iro/jpnn)

Ranperda KTR Belum Juga Kelar

MEDAN- Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai sudah sangat mendesak untuk diberlakukan. Sehingga, Wali Kota Medan Rahudman Harahap meminta pihak-pihak terkait menyegerakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut.

Hal tersebut dikatakan Rahudman Harahap saat menerima kunjungan PT HM Sampoerna Jakarta di ruang kerjanya, Lantai II Balai Kota Medan, Jum’at (26/2).

“Peratemuan dengan PT Sampoerna dalam rangka rencana pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kota Medan,” ujarnya.
Pertemuan dengan pihak HM Sampoerna Jakarta tersebut bertujuan sebagai ajang diskusi, agar Perda KTR nantinya benar-benar bisa dilaksanakan secara seimbang.

Sementara itu, Head Government Relation PT HM Sampoerna Ny Hemmy Susanto mengatakan, nantinya Perda KTR tersebut bisa memperhatikan masyarakat yang tidak merokok agar tidak terkena asap rokok.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi saat ditemui Sumut Pos menyatakan, Ranperda KTR belum selesai. “Masih dalam proses, dan nanti kalau sudah selesai akan diserahkan ke Bagian Hukum Pemko Medan,” katanya.(ari)

Penyimpangan Anggaran di Disbudpar Medan

Kasubdis Ngaku Tidak Tahu

MEDAN- Mantan Kasub Perencanaan dan Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, Arjuna Sembiring mengaku tak tahu adanya pelaksaan berbagai kegiatan yang diselenggarakan di dinas tersebut pada 2008 lalu.

Arjuna yang sekarang menjabat Sekretaris di dinas tersebut beralasan, dirinya tidak pernah diikutsertakan dan dilibatkan dalam berbagai kegiatan seperti pemilihan Jaka dan Dara, Ramadhan Fair dan Chrismast Season yang ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Dinas Budpar Medan.

“Saya tahu kegiatan rutin seperti pameran saja, soal Jaka dan Dara saya tidak tahu,” kata Arjuna saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan berbagai kegiatan fiktif 2008 senilai Rp2,9 miliar di Disbudpar Kota Medan, dengan terdakwa mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Ramlan Nasution, Jumat (25/2).

Ketidaktahuan Arjuna ini sempat membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menudingnya tidak terbuka dalam memberikan keterangan di persidangan. Apalagi sebagai pejabat perencana untuk kegiatan 2008 dianggap mengetahui berbagai kegiatan Disbubpar.

“Bapak kan sebagai perencana, semestinya punya taggung jawab. Apalagi kegiatan 2008 direncanakan pada 2007,” kata JPU Dormian SH dengan nada ketus. Toh,  Arjuna tetap menjawab tidak tahu adanya pelaksaan kegiatan seperti pemilihan Jaka dan Dara, Ramadhan Fair dan Chrismast Season karena tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan itu. “Pekerjaan saya, dikerjakan orang lain,” tuturnya.

Pada persidangan sebelumnya, Pengendali Teknis Investigasi BPKP Sumut, Muhammad Natsir yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, penyalahgunaan keuangan sebesar Rp2,9 miliar, itu adalah akumulasi dari sejumlah kegiatan fiktif (tidak dilaksanakan), serta kegiatan yang dilaksanakan namun tidak dipertanggungjawabkan.

Penyalahgunaan itu dilakukan dengan cara pencairan anggaran dari rekening anggaran Disbudpar oleh Bendahara Pengeluaran dan diserahkan langsung kepada Kadis, Syarifuddin.
Pencairan anggaran itu tidak sesuai dengan prosedur sesuai permendagri No.13/2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. (rud)

Beras OP Jangan Diselewengkan

KARO- Pemerintah Kabupaten Karo, bekerja sama dengan Kantor Seksi Logistik (Kansilog) Kabanjahe, menggelar pasar murah di kawasan Kantor Camat Kabanjahe dan Kelurahan Gung Negeri, kemarin (25/2) sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal ini berkaitan dengan tingginya harga beras di daerah tersebut. Operasi pasar digelar di Kecamatan Mardinding, Payung, Kutabuluh dan Juhar serta dibuka oleh Pelaksana Asisten II, Simon Sembiring dan Kabag Ekonomi, Ir Sabar Ukur.

Dalam kesempatan itu, Simon Sembiring mengatakan pelaksanaan pasar murah, merupakan wujud kepedulian pemerintah,  terhadap masyarakat, khususnya kalangan ekonomi lemah. Namun kata Sembiring, pihaknya mengimbau warga yang membeli beras agar tidak melakukan spekulasi, dengan  cara menjual kembali beras operasi pasar ke pedagang.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Pemkab Karo, membuat aturan khusus yakni, warga yang hendak membeli beras murah, terlebih dahulu harus membawa kartu bukti pengambilan beras dari kelurahan atau kepala lingkungan (Kepling). Dalam pasar murah tersebut, harga beras per kilonya Rp6.300.(wan)