Home Blog Page 1664

Malam 1 Ramadan, Geng Motor Beraksi di Binjai

Foto luka bacok di kepala diduga diserang gerombolan geng motor.(ist)

BINJAI,SUMUTPOS,CO – Geng motor di Kota Binjai kembali buat resah masyarakat jelang waktu sahur 1 Ramadan 1444 Hijriah atau Kamis (23/3) dini hari. Informasi dirangkum, aksi geng motor yang beringas mengakibatkan dua korban luka.

Yakni berinisial FM dan NZ. Kedua korban diserang segerombolan geng motor saat melintas di Jalan Kartini Kota Binjai pukul 02.00 WIB.

Kejadian berawal saat korban yang hendak jalan pulang menuju rumah, setelah habis pulang nongkrong di Pasar Kaget Binjai.

Dalam perjalanan atau persisnya di Jalan Kartini, segerombolan geng motor melintas dan langsung menyerang mereka. Nahas bagi kedua korban, gerombolan geng motor tersebut menyerang mereka secara membabi buta.

“Geng motor itu ada yang bawa pisau, tongkat dan ada juga batu,” ujar teman korban berinisial A.

Menurut saksi, korban bukan tidak melawan. Meski diduga kalah jumlah, korban tetap memberikan perlawanan kepada kelompok geng motor tersebut.

Namun, kedua korban memilih kabur saat melakukan perlawanan. Alasannya, mereka tidak meninggal dunia dalam keadaan konyol.

Sebab, gerombolan geng motor tersebut melakukan konvoi dan menyerang korban sembari membawa senjata tajam. “Kami mau buat laporan malam itu ke polres, tapi rame kali ada yang demo. Lalu kami ke polsek, gada orang di sana,” ujar saksi.

Terpisah, Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah sudah mendengar adanya informasi terkait pergerakan geng motor yang buat onar hingga meresahkan masyarakat. “Sabar ya, memang infonya demikian. Kita cek dulu apa ada buat pengaduan korbannya,” ujarnya.

Geng motor yang meresahkan masyarakat juga diinformasikan oleh salah satu akun instagram. Akun dimaksud mengajak agar masyarakat berhati-hati dan lebih waspada lagi kepada masyarakat yang pulang sampai larut malam.

Bagi dia, Kota Binjai sudah tidak aman lagi. “Kejadian baru saja jam 2 malam tadi di Kartini, hati-hati ya kalau keluar malam banyak geng motor, siapa yang lewat dibacokin,” tulis netizen.

Tulisan ini berlatarbelakang kondisi luka yang dialami korban, pada bagian belakang kepala. (ted/han)

3 Tahun Terhenti karena Covid, Warga Kota Medan Antusias Pembagian Bubur Pedas di Masjid Raya

Warga Kota Medan tampak antusias mengantri untuk mendapatakan bubur pedas di Masjid Raya Al Mashun, Kamis (23/3).(Agusman)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kota Medan tampak antusias mengantri pembagian bubur pedas khas Masjid Raya Al Mashun, Medan. Pasalnya, Pengelola Masjid Raya kembali mengadakan pembuatan bubur pedas khas Melayu di bulan suci ramadan tahun ini, setelah sempat terhenti selama 3 tahun lantaran pandemi covid-19.

Sejak pukul 15.00 Wib, warga Kota Medan mulai berdatangan membawa mangkuk plastik dengan berbagai ukuran, untuk sekedar mendapatkan jatah bubur pedas untuk disantap disaat berbuka puasa nanti.

Irvan, warga Sri Gunting, Sunggal Deliserdang yang ditemui di sekitar halaman Masjid Raya mengatakan, pada puasa hari pertama ini, ia rela datang jauh-jauh dari kediamannya untuk mendapatkan semangkuk bubur pedas.

“Saya baru ini lah bang. Soalnyakan 3 tahun bubur (pedas) ini ditiadakan karena covid. Rasanya mantul,” ucap pria yang bekerja sebagai driver ojek online ini, kepada Sumut Pos, Kamis (23/3).

Usai waktu shalat Ashar, warga mayoritas ibu-ibu mulai merapat ke dapur umum tempat dimasaknya bubur pedas. Tepat pukul 16.30 Wib, bubur dibagikan ke mangkuk-mangkuk yang telah dijajarkan.

Hamdan selaku juru masak bubur pedas, mengaku jika pemandangan tersebut merupakan kerinduan warga Kota Medan akan santapan khas bulan puasa tersebut di Masjid Raya Al Mashun.

“Ini kerinduan karena 3 tahun gak masak bubur, jadi masyarakat merasa rindu dengan bubur sup Masjid Raya,” ucapnya.

Menurut Hamdan, bubur ini merupakan ciri khas Masjid Raya yang setiap tahun masak bubur sup, untuk dibagi kepada warga dan jamaah yang buka puasa di masjid raya.

“Kalau rasa boleh ditanya kepada masyarakat lah ya. Kalau saya yang masak jangan ditanya, masyarakat saja yang menilai bagaimana,” katanya.

Selain itu, kata Hamdan, bubur ini merupakan tradisi Kesultanan Melayu, yang diturunkan secara turun temurun dan masih dilestarikan hingga kini.

“Bahan-bahanya 10 kg daging yang tidak bertulang, sudah itu ada beras 30 kg, ada sayur kentang kurang lebih 15 kg,” sebutnya, seraya mengatakan bubur ini ada mulai puasa pertama hingga puasa hari ke 27.

Biasanya, sambung Hamdan, pihaknya menyiapkan 100 porsi bubur pedas yang akan dibagikan kepada warga sekitar dan jamaah yang berbuka.

“Kalau biayanya yang dihabiskan satu hari saya kurang tau. Tapi bahan-bahanya itulah tadi yang dihabiskan untuk satu hari,” tukasnya. (man)

Capping Day Institut Kesehatan Helvetia, Dukung Lulusan untuk Go Internasional

BERPRESTASI: Dr dr Razia Begum Suroyo MKes, Assoc Prof Dr H Ismail Efendy MSi, undangan dari ABP-PTSI Sumut, IBI Sumut dan PPNI Sumut dengan mahasiswa berprestasi Institut Kesehatan Helvetia, Selasa (21/3).DEDDI MULIA PURBA/SUMUT POS.

INSTITUT Kesehatan Helvetia menggelar capping day bagi 117 mahasiswa program studi S1 dan D3 Kebidanan dan D3 Keperawatan pada Fakultas Farmasi dan Kesehatan di Gedung Selecta Medan, Selasa (21/3).

Capping day ini dihadiri Pemilik sekaligus Pembina Yayasan Helvetia Dr dr Razia Begum Suroyo MKes, ketua  ABP-PTSI Sumut, wakil ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Sumut, wakil ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumut, dekan dan ketua program studi Institut Kesehatan Helvetia serta orangtua mahasiswa.

Rektor Institut Kesehatan Helvetia Assoc Prof Dr H Ismail Efendy MSi mengingatkan bahwa mahasiswa telah melewati enam bulan masa adaptasi. ”Persiapan diri menjadi sebagai tenaga kesehatan menjalankan tugas-tugas kemanusiaan menolong dan merawat manusia yang harus dilaksanakan dengan profesional,” katanya.

Tenaga kesehatan membutuhkan pengorban dan pengabdian. ”Capping day adalah tradisi dibidang kesehatan untuk memberikan kebiasaan dan gambaran tugas sebagai bidan dan perawat. Belajarlah dengan baik,” ujar Assoc Prof Dr H Ismail Efendy MSi.

Rektor menegaskan Institut Kesehatan Helvetia yang terus membenahi fasilitas pendidikan yang super prima dan digitalisasi juga akan membuka kelas internasional sehingga bidan dan perawat yang dihasilkan dapat bekerja di manca negara termasuk ke Jepang dan Timur Tengah.

Assoc Prof Dr H Ismail Efendy MSi menambahkan Yayasan Helvetia juga mengelola lima rumah sakit. Dengan demikian yayasan membuka peluang bagi tenaga kesehatan yang merupakan lulusan Institut Kesehatan Helvetia yang berkualitas untuk bekerja di lima rumah sakit tersebut.

Rektor juga berterima kasih dukungan ABP-PTSI Sumut, IBI Sumut, PPNI Sumut dan pihak terkait terhadap bidan dan perawat lulusan Institut Helvetia. Sementara itu apresiasi dan ucapan selamat capping day disampaikan Nur Asia SMK MKM (IBI Sumut), Henny Triana (PPNI Sumut) dan Dr H Bahdin Nur Tanjung MM (ABP-PTSI Sumut). (dmp)

Lanjutkan Penghijauan, Epson Indonesia Tanam 6000 Pohon dan Rehabilitasi Mangrove

Lanjutkan penghijauan, Epson Indonesia tanam 6000 pohon dan rehabilitasi mangrove

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) pada lingkungan dan kepedulian konservasi, PT Epson Indonesia melanjutkan kegiatan CSR penanaman 6000 pohon yang dilakukan di wilayah perkantoran Cibis Nine, Cilandak, Jakarta. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 18 – 19 Maret 2023 kemarin. Selain penanaman 6000 pohon dilanjutkan pula dengan penanaman Mangrove yang dilakukan di Taman Wisata Alam Mangrove.

Pada kegiatan CSR tersebut, PT Epson Indonesia menanam berbagai kategori bibit – bibit pohon berdasarkan kelasnya yaitu pada kategori pohon buah, pohon tanaman industry, pohon tanaman hias, dan pohon tanaman hias asli Indonesia.

Bibit – bibit pohon tersebut ditanam langsung oleh seluruh management PT Epson Indonesia di lahan Cibis Park, Jakarta, serta diimbau bagi seluruh karyawan PT Epson Indonesia agar dapat menanam bibit pohon.
M. Husni Nurdin mengatakan bahwa kegiatan penanaman bibit pohon ini merupakan salah satu rangkaian dari program CSR PT Epson Indonesia di tahun 2023. Menurutnya, penanaman bibit pohon ini sangatlah penting dan sangat bermanfaat, Gerakan menanam pohon yang massif merupakan upaya mengantisipasi perubahan iklim global, serta mencegah kerusakan lingkungan lainnya yang mengakibatkan penurunan produktvitas alam dan kelestarian lingkungan. “Penanaman ini sebagai wujud tindakan kami dalam pelestarian lingkungan dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menanam dan memelihara tanaman sebagai bagian dari sikap atau mindset yang melekat pada kehidupan sehari – hari, ujar Husni.

M.Husni Nurdin menjelaskan kembali bahwa kegiatan ini menjadi kelanjutan dari rangkaian yang telah kami lakukan sebelumnya yang telah dihadiri dan dilakukan secara simbolis oleh Presiden Global Epson Yasunori Ogaw, sehingga program yang diberikan ini dapat berkelanjutan hingga mencapai exit program.

Kegiatan penghijauan yang dilakukan selama dua hari ini memberikan pengaruh yang sangat positif, karena antusiasme karyawan di hari kedua program CSR yang luar biasa, di hari kedua event CSR ini yakni Rehabilitasi Mangrove, PT Epson Indonesia mengajak pula beberapa media partner untuk turut serta berpartisipasi pada acara CSR kali ini. Kegiatan ini diawali pula dengan touring bersama menuju tempat acara yang dimulai dari kantor PT Epson Indonesia di Jakarta hingga Taman Wisata Alam Mangrove di Pantai Indah Kapuk.

Dalam mendukung pelestarian hutan mangrove di Kawasan tersebut, PT Epson Indoensia juga menggelar aksi penanaman 250 bibit mangrove bersama karyawan dan perwakilan dari PT Indonesia Epson Industry. Kegiatan penanaman ini merupakan pula wujud implementasi CSR PT Epson Indonesia yang dilakukan perusahaan dalam mendukung pelestarian lingkungan.

Penamanan mangrove ini merupakan kegiatan seri yang ke-8 yang dimulai dari tahun 2019 dengan total mangrove yang ditanam mencapai 1951 pohon.

Head of Brand & Communication PT Epson Indonesia, Nolly Dhanurendra mengatakan “Kegiatan penanaman mangrove ini dapat dijadikan sebagai momen strategis dalam upaya mengantisipasi dampak perubahan iklim, pencegahan abrasi, dan pengembalian lahan kritis serta upaya dekarbonisasi” ujarnya.

Dalam jangka Panjang, lanjut Nolly kegiatan penanaman pohon dan penanaman mangrove juga memberikan manfaat secara ekonomus bagi masyarakat yang bergantung pada hasil laut. Kegiatan ini merupakan pula perwujudan dari salah satu poin dalam Sustainable Development Goals (SDGs), yakni poin 13 yang melestarikan dan melindungi bumi dari dampak perubahan iklim.

Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak kepada kelestarian lingkungan dan juga menumbuhkan rasa tanggung jawab dan memiliki terhadap lingkungan sekitar, dimulai dari karyawan Epson Indonesia beserta keluarga dan menjadi pemicu untuk seluruh masyarakat. (rel/sih)

IJN Lakukan Terobosan, Inovasi Terbaik Penanganan Pasien Katup Jantung Bocor

Institut Jantung Negara saat menggelar jumpa secara virtual.(ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Institut Jantung Negara (IJN), menandai tonggak sejarah lokal lainnya dengan menjadi rumah sakit pertama di Malaysia yang berhasil melakukan prosedur TriClip untuk pasien penderita regurgitasi trikuspid parah atau atau katup jantung bocor.

Prosedur baru ini adalah teknik invasif minimal yang menghilangkan kebutuhan akan operasi jantung terbuka. Prosedur TriClip bekerja untuk memperbaiki katup trikuspid dengan mengirimkan sistem klip ke jantung melalui vena femoralis di kaki. Dengan menyatukan sebagian katup trikuspid, alat ini mengurangi aliran balik darah di jantung.

Prosedur ini dilakukan pada 2 pasien di IJN, pada 17 Maret 2023 oleh tim khusus yang terdiri dari Konsultan Senior Kardiolog Datuk Dr Amin Ariff Nuruddin dan Direktur Klinis Gagal Jantung dan Transplantasi Jantung IJN dan Konsultan Kardiolog Datuk Dr Azmee Mohd Ghazi.

Konsultan Senior Ahli Bedah Kardiotoraks Datuk Seri Dr Jeffrey Jeswant Dillon dan Konsultan Senior Ahli Anestesi Datuk Dr Thiru Kumar Namasiwayam juga merupakan bagian dari tim jantung multidisiplin yang memberikan dukungan agar prosedur dapat dilakukan dengan aman.

“Kedua pasien baik-baik saja pasca prosedur dan sedang menuju pemulihan,” kata Dr Azmee, dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (23/3) sore.

Katup trikuspid terdiri dari tiga lipatan tipis jaringan (sering disebut selebaran) yang mengontrol aliran darah antara dua bilik kanan jantung. Regurgitasi trikuspid terjadi ketika katup trikuspid tidak dapat menutup dengan benar, menyebabkan darah mengalir mundur atau “memuntahkan”. Hal ini pada gilirannya memaksa jantung untuk bekerja lebih keras dalam memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.

Gejala umum regurgitasi trikuspid meliputi kelelahan, sesak napas, dan pembengkakan di kaki dan perut. Namun, tanda-tanda ini seringkali tidak berkembang hingga kondisinya menjadi parah.

Jika tidak diobati, kondisi ini dapat menyebabkan komplikasi lebih lanjut seperti fibrilasi atrium, sejenis gangguan irama jantung – dalam kasus yang lebih parah, pasien bahkan dapat mengalami gagal jantung atau kematian.

Sebelumnya, pilihan pengobatan untuk pasien dengan regurgitasi trikuspid parah terbatas pada pengobatan yang meringankan gejala atau operasi jantung terbuka untuk memperbaiki atau mengganti katup yang rusak.

“Sayangnya, pembedahan bukanlah pilihan yang layak bagi banyak orang, terutama mereka yang memiliki penyakit penyerta, alat pacu jantung, atau kondisi mendasar lainnya. Risiko menjalani pembedahan terlalu tinggi untuk kelompok ini. Dalam kasus seperti itu, prognosisnya cenderung buruk. Ketersediaan terapi yang inovatif dan terbukti seperti ini dapat meningkatkan kualitas hidup pasien secara signifikan,” kata Dr Azmee.

Dia menambahkan bahwa pasien juga akan mendapat manfaat dari periode pemulihan yang lebih cepat dan meminimalkan risiko komplikasi.

Prosedur TriClip adalah tambahan terbaru untuk pilihan perawatan invasif minimal IJN yang semakin luas untuk pasien dengan katup jantung bocor. Pada tahun 2021, pusat spesialis jantung ini adalah yang pertama di Asia yang memperkenalkan sistem Tricvalve Transcatheter Bicaval Valves, sebuah prosedur yang melibatkan sistem pengiriman preloaded katup kering.

“Prosedur inovatif baru ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pengobatan dan hasil bagi pasien gagal jantung di Malaysia,” kata Dr Azmee

“Kami selalu bangga menjadi yang terdepan dalam perawatan jantung, dan dengan senang hati mendukung upaya tim kami dalam mendorong inovasi dalam perawatan pasien,” kata CEO IJN, Datuk Dr Aizai Azan Abdul Rahim.

“Keberhasilan prosedur terbaru ini merupakan bukti komitmen IJN untuk meningkatkan kehidupan pasien — dengan setiap pilihan pengobatan mutakhir, lebih banyak pasien akan dapat menikmati kehidupan baru,” sambungnya.

Institut Jantung Negara (IJN) didirikan pada tahun 1992 dan didedikasikan untuk pengelolaan dan pengobatan penyakit jantung dengan menyediakan layanan kardiologi, kardiologi pediatrik dan bedah kardiotoraks untuk orang dewasa dan anak-anak.

Saat ini, IJN dianggap sebagai salah satu pusat medis terbaik untuk perawatan kardiovaskular dan toraks di Malaysia dan kawasan sekitarnya. IJN terus mengikuti kemajuan medis terkini, mulai dari penanganan lubang sederhana pada operasi jantung hingga transplantasi jantung dan paru-paru.

Dengan komitmen yang kuat untuk menjadi pusat perawatan jantung global yang unggul, IJN telah membuka jalan dengan menciptakan banyak “pertama” untuk perawatan kardiovaskular dan toraks di negara ini.(gus)

Inilah Rahasia Pengelolaan Sumber Daya Air Danone-AQUA

Foto: Dok Corcom Danone-AQUA Penanaman pohon di daerah tangkapan air guna menjaga ketersediaan air sekaligus melestarikan lingkungan.

SUMUTPOS – Selama 50 tahun, Danone-AQUA hadir dan berkembang bersama Indonesia. Dalam kurun waktu tersebut, Danone-AQUA terus berkomitmen untuk mengalirkan kebaikan kepada masyarakat Indonesia, dengan menghadirkan air mineral berkualitas sekaligus menjaga keberlanjutan alam sekitar.

Memperingati Hari Air se-Dunia pada 22 Maret 2023 Danone-AQUA membeberkan sejumlah rahasia dalam mengelola sumber daya air di Indonesia.

“AQUA adalah produk air minum dalam kemasan yang sehat dan berkualitas. Kualitas AQUA itu dimulai dari pemilihan sumber air terbaik yang terletak di pegunungan Indonesia. Untuk mendapatkan sumber air yang sesuai dengan kriteria Danone-AQUA tidaklah mudah. Danone-AQUA melakukan penelitian yang terintegrasi oleh tim ahli yang bekerja minimal satu tahun, untuk mempelajari karakteristik sumber air baik dari sisi geologi, hidrologi, hidrogeologi, hidrogeokimia dan mikrobiologi, serta analisa keseimbangan neraca air untuk menjamin produksi dan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan,” ungkap Direktur Komunikasi Danone Indonesia, Arif Mujahidin.

Arif menambahkan, air yang dimanfaatkan AQUA berasal dari lapisan tanah dalam yang terlindungi lapisan kedap (confined aquifer)m sehingga tidak berhubungan dengan air permukaan yang biasanya digunakan masyarakat untuk irigasi atau untuk pemenuhan kebutuhan seharihari, seperti mandi, mencuci, dan sebagainya.

“Dalam perjalanannya air dari tanah dalam itu mengalir melewati berbagai batuan yang memperkaya air tersebut dengan mineral-mineral alami. Itu sebabnya AQUA selalu mengandung mineral seimbang yang dibutuhkan tubuh manusia,” kata dia.

Sementara itu, Senior Eksternal Relations Danone-AQUA Wilayah Jawa Barat Murtijo Utomo menjelaskan, air yang dimanfaatkan AQUA selalu diuji dan dipantau, baik dari kualitas maupun volumenya. Sehingga kualitas air dan keseimbangan alam tetap terjaga.

“Air adalah sumber daya yang terbarukan. Oleh karena itu kami perlu menjaga keseimbangan di dalam siklus air, yaitu antara proses pengambilan dan pengisian air kembali,”  ucapnya.

Itu sebabnya mengapa Danone-AQUA gencar menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan untuk menjaga kualitas dan keseimbangan kuantitas air, bekerjasama dengan berbagai pihak dan berbasis masyarakat. “Perlindungan sumber daya air yang dijalankan Danone-AQUA bertujuan untuk menjamin ketersediaan air, kemurnian dan kualitas sumber air, serta menjaga kelestarian sumber daya air,“ tambah Senior Eksternal Relations Manager Wilayah Sumatera, Wirnos.

Berbagai upaya telah dilakukan Danone-AQUA untuk menjaga keberlanjutan alam dan lingkungan yang mendorong terciptanya bisnis yang berkelanjutan, termasuk melakukan perlindungan sumber daya air. “Hingga saat ini Danone-AQUA telah melakukan penanaman 2.526.816 pohon, pembuatan 92.859 unit biopori, pembuatan 2315 sumur imbuhan, dan berbagai kegiatan konservasi lainnya guna memastikan peresepan air kembali ke dalam tanah, menjaga ketersediaan air, dan sekaligus melestarikan lingkungan,” papar Conservation Program Manager Danone Indonesia, Arman Abdurrohman.

Danone-AQUA bertekad terus meningkatkan kinerja produksi dan prestasi dalam menghadirkan berbagai produk berkualitas, sekaligus bersama berbagai pihak terkait terus menjaga keberlanjutan lingkungan melalui pelaksanaan program-program tanggung jawab sosial lingkungan.

Tentu saja dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak menjadikan upaya pelestarian sumber daya air akan semakin berkembang dan memberi manfaat untuk masyarakat luas. “Kami yakin melalui kolaborasi multipihak, kita akan mampu melestarikan sumber daya air yang berlimpah di bumi Indonesia,” kata Arif. (rel)

BKAD Medan Tegaskan HPL Petisah Tengah Sebagai Aset Pemkot Medan yang Sah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengaskan, bahwa tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 1, 2 dan 3 Petisah Tengah secara sah adalah aset milik Pemkot Medan. Hal itu tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berdasarkan Sertifikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Medan Tahun 1974 sebagai perpanjangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Jadi dipastikan tidak ada cacat kewenangan ataupun cacat yuridis dari penerbitan Sertifikat HPL Petisah Tengah,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain, dalam press releasenya yang diterima wartawan di Medan, Rabu (22/3/2023).

Di atas tanah HPL tersebut, kata Zulkarnain, sebelumnya telah diberikan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), sebagimana dijelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pada pasal 35, dijelaskan bahwa HGB sebagai hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

Jadi, sambung Zulkarnain, setiap warga pemegang HGB harus memahami betul bahwa HGB yang diperoleh berada di atas tanah HPL milik Pemkot Medan, bukan di atas tanah miliknya sendiri atau bukan di atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

“Dengan demikian, menuntut atau memaksa Pemko Medan agar mengeluarkan rekomendasi HGB adalah yang sangat keliru dan tidak berdasarkan azas hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata Zulkarnain, Pemko Medan memiliki hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.

Dengan demikian, jelas Zulkarnain, apa yang dilaksanakan Pemko Medan tetap berada pada koridor aturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk pengelolaan barang milik daerah, diantaranya Hak Pengelolaan dan Hak Pakai yang dimiliki, dimana saat ini pengelolaannya mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai aturan operasional pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga tidak ada cacat kewenangan dan cacat substansi ataupun administrasi dari Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diselenggarakan.

Dalam mekanisme pengelolaan barang milik daerah, tambah Zulkarnain, Pemko Medan tentunya mengacu pada ketentuan PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah dan aturan-aturan lain yang memiliki relevansi tanpa terkecuali kewenangan- kewenangan yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 yang memiliki harmonisasi hukum yang kuat.

“Berdasarkan Pasal 7 dan 40 PP Nomor 18 Tahun 2021, dijelaskan pemegang Hak Pengelolaan berwenang untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang dan menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk di gunakan sendiri atau di kerjasamakan dengan pihak lain,” katanya.

Kemudian menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak sesuai dengan perjanjian, rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang merupakan rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak Pengelolaan serta HGB di atas Tanah Hak Pengelolaan dapat di perpanjang atau diperbarui sepanjang mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.

“Perpanjangan atau pembaharuan itu bisa di lakukan jika memenuhi syarat tanahnya masih diusahakan dan di manfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak, syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak, tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang serta tidak di pergunakan dan/atau di rencanakan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Zulkarnain, Pemko Medan memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menetapkan kebijakan bentuk-bentuk kerjasama penggunaan dan pemanfaatan HPL dengan pihak lain.

Selain itu, Pemko Medan juga berhak menyusun rencana induk untuk penggunaan dan pemanfaatan HPL yang dimiliki. Kemudian, Pemko Medan juga berhak untuk menggunakan sendiri HPL yang dimiliki atau dikerjasamakan dengan pihak lain.

“Substansi pokok kebijakan penggunaan HPL ada pada pemegang HPL, dalam hal ini Pemko Medan. Jadi, tidak ada kewajiban bagi Pemko Medan untuk menerbitkan rekomendasi penerbitan/perpanjangan HGB,” lanjutnya.

Namun, sepenuhnya didasarkan kepada rencana peruntukan penggunaan dan pemanfaatan HPL yang disusun dalam rencana induk yang sesuai dengan rencana tata ruang. Apalagi, dalam PP No. 27 Tahun 2014 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 juga tidak lagi diatur kerjasama penggunaan/pemanfaatan HPL dalam bentuk HGB.

Sedangkan kebijakan Pemko Medan menawarkan kerjasama penggunaan HPL 1, 2 dan 3 Petisah Tengah dalam bentuk sewa, sesungguhnya diatur dalam Pasal 27 dan 28 PP Nomor 27 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri No.19 Tahun 2016.

“Jadi, pemahaman kalau Pemko Medan tidak boleh mengelola tanah HPL Petisah dengan cara sewa kepada pihak lain sangat keliru dan tidak berdasarkan pemahaman harmonisasi hukum yang ada,” ujarnya.

Pemahaman bahwa kerjasama dalam bentuk sewa melanggar aturan sesuai PP Nomor 18 tahun 2021, kata Zulkarnain, adalah pemahaman yang keliru.

“Antara PP Nomor 18 tahun 2021 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 sesungguhnya memiliki harmonisasi hukum yang sangat kuat dan saling melengkapi,” terangnya.

Oleh karena itu, Zulkarnain mengimbau kepada pemegang eks HGB yang hak penggunaan dan pemanfaatan tanah HPL Pemkot sudah berakhir (bahkan sudah berakhir beberapa tahun) untuk bekerjasama dengan Pemko Medan menyangkut administrasi perpanjangan kerja sama pemanfaatan HPL Petisah Tengah, sehingga menciptakan keadilan pada semua.

“Harus diingat, Pemko Medan mewakili seluruh masyarakat Kota Medan. Karena itu, secara subtansi HPL Pemko milik seluruh masyarakat Kota Medan, sehingga harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik seluas-luasnya,” ujarnya.

Terkait isu cacat kewenangan karena Pemko Medan tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGB, sambung Zulkarnain, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Medan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan 40 PP 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Perlu juga disampaikan bahwa opini hukum yang menyatakan Pemko Medan telah cacat kewenangan, sehingga HPL Pemkot dapat dihapuskan, menurut Zulkarnain, adalah pandangan yang sangat keliru. Kebijakan Pemko untuk tetap melakukan kerjasama pemanfaatan HPL Petisah Tengah kepada pihak lain secara substansi, justru memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum, sehingga pemegang eks HGB tetap dapat menggunakan dan memanfaatkan HPL Petisah Tengah yang secara sah adalah milik Pemko Medan.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tambah Zulkarnain, penawaran Pemko kepada eks pemegang HGB dalam bentuk sewa sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, seyogianya diterima dengan baik.

“Perlu disampaikan, jumlah HGB yang diterbitkan di atas HPL 1, 2 dan 3 Petisah Tengah tercatat sebanyak 1.574 persil. HGB yang masih berlaku berjumlah 968 persil dan yang sudah berakhir masa berlaku HGB-nya berjumlah 606 persil. Dari yang sudah berakhir masa berlakunya sejak 2016, maka yang telah memperpanjang kerjasama penggunaan pemanfaatan HPL-nya dalam bentuk sewa sampai saat ini berjumlah 65 persil. Hal ini tentunya membuktikan adanya kesadaran yang baik dan memahami azas-azas keadilan hukum pertanahan,” rincinya.

Oleh karena itu, Zulkarnain meminta Forum Petisah Bersatu tidak boleh menyampaikan aspirasinya dengan mengatasnamakan seluruh pemegang HGB pada HPL 1, 2, 3 Petisah Tengah. Sebab, ada sejumlah 968 persil HGB yang masih berlaku dan Pemko Medan memberikan perlindungan sepenuhnya atas penggunaan dan pemanfaatan HGB yang masih berlaku tersebut.

“Jadi, sesungguhnya Forum Petisah Bersatu tidak memiliki hubungan keperdataan dengan seluruh pemegang HGB, sehingga tidak boleh menyuarakan seakan-akan mewakili seluruh pemegang HGB,” katanya.

“Pemko Medan akan terus mengajak pemegang eks HGB untuk bermusyawarah secara konstruktif dalam koridor hukum yang berlaku, sekaligus memiliki visi yang sama untuk menjadikan kawasan Petisah Tengah sebagai salah satu koridor ekonomi yang memiliki keunggulan sekaligus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Medan. (map)

Sediakan Tiga Teleskop Canggih, Wali Kota Medan Pantau Hilal Awal Ramadhan di OIF UMSU

AWAL RAMADHAN: Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution SE MM  didampingi Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP memantau hilal awal Ramadhan dari Kampus Pascasarjana UMSU Jalan Denai Medan, Rabu (22/3) sore.ISTIMEWA.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution SE MM  didampingi Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Prof Dr Agussani MAP memantau hilal awal Ramadhan 1444 H pada Observatorium Ilmu Falak (OIF) yang terletak di Kampus Pascasarjana UMSU di Jalan Denai Medan, Rabu (22/3).

PEMANTAUAN juga dihadiri Ketua MUI Medan Dr H Hasan Matsum MAg, Kepala Kantor Kemenag Kota Medan Dr H Impun Siregar MA, BMKG Deli Serdang dan pimpinan Ormas Islam se-Kota Medan. OIF UMSU menyediakan tiga teleskop canggih untuk pengamatan hilal.

OIF UMSU menjadi salah satu titik pengamatan hilal dari 124 lokasi di seluruh wilayah Indonesia. Untuk  Provinsi Sumatera Utara ada dua titik yang ditetapkan yakni Anjungan Lantai IX Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro Medan dan OIF Gedung Pascasarjana UMSU Jalan Panglima Denai Medan.

Kepala OIF UMSU Dr Arwin Juli Rahmadi Butarbutar memastikan 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis. Hasil pengamatan hilal awal ramadhan dengan ketinggian 8° 7′ pukul 18:34, saat matahari terbenam di Kota Medan, secara hisab keberadaan hilal berpotensi teramati di seluruh Indonesia. Dikarenakan tinggi hilal sudah memenuhi syarat.

Lebih lanjut, posisi hilal sudah memenuhi kriteria Muhammadiyah. Penentuan ini menggunakan metode hisab Hakiki Wujudul Hilal dari Muhammadiyah. “Menurut Muhammadiyah, pemerintah dan Ormas lainnya, 1 Ramadhan 1444 Hijriyah ditetapkan Kamis, 23 Maret 2023,” ujar Arwin.

Sementara itu Walikota Medan Bobby Afif Nasution mengatakan penentuan awal Ramadhan menjadi satu fenomena menarik. Perbedaan dalam metode yang digunakan semestinya disikapi dengan baik karena menjadi bagian dari kekayaan khazanah keilmuan dalam Islam.

Ia berharap dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, bisa saling menghargai dan menghormati. “Semoga ibadah kita selama satu bulan penuh dapat diridhoi Allah SWT,” ujarnya.

Sebelumnya, Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP juga memperkenalkan secara singkat berdirinya OIF UMSU dan telah dibukanya program studi ilmu falak yang hanya ada dua di Indonesia. (dmp)

Terkait Larangan Impor Pakaian Bekas, Penyelundup akan Ditindak Tegas

PAKAIAN BEKAS: Deretan toko yang menjual pakaian bekas di Pasar Sambu Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak akan menindak tegas penyelundupan barang bekas di Sumut, khususnya pakaian bekas.refinaldi setiawan/sumutpos.

MEDAN, SUMTUPOS.CO – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak akan menindak tegas penyelundupan barang bekas di Sumut, khususnya pakaian bekas.

Apalagi, kata Kapoldasu, di Sumut kondisi pantainya yang banyak jalan-jalan atau pelabuhan-pelabuhan tikus menimbulkan kerawanan penyelundupan.

“Kita tegaskan akan menindak segala bentuk penyelundupan, terutama pakaian bekas. Sebab, selain tidak baik dari aspek higienis atau kesehatan juga merugikan keuangan negara. Saya ingatkan para pelaku agar tidak coba-coba melakukan penyelundupan,” tegas Kapoldasu.

Tak hanya itu, Kapoldasu juga menyiapkan strategi pengamanan di wilayah pantai-pantai di Sumut. “Tetapi dari sisi inin

Polisi juga punya keterbatasan, maka dari itu kita juga berharap ada peran serta dari masyarakat untuk memutus mata rantai penyelundupan ini, termasuk juga narkoba dan perdagangan orang,” pungkasnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, mendukung kebijakan pemerintah yang melarang peredaran pakaian dan sepatu bekas (Thrifting) impor di tanah air. Anggota DPRD Medan asal Fraksi Gerindra itu menilai, kebijakan tersebut akan mempertahankan keberlangsungan industri lokal, dimana ada banyak manusia yang bergantung mencari nafkah di dalamnya.

“Tapi di sisi lain, pelaku thrifting ini juga adalah UMKM yang wajib kita perhatikan. Bahkan kegiatan mereka juga mampu menyerap tenaga kerja, meskipun jumlahnya gak sebanding dengan industri garmen yang ada saat ini,” ucap anggota dewan yang akrab disapa Tyo tersebut, Rabu (22/3).

Meskipun begitu, Tyo juga mengkritisi wacana Pemko Medan melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang akan merazia tempat-tempat atau pusat peredaran thrifting. Ia menilai, akan sangat tidak fair apabila pemerintah menghentikan usaha para pelaku thrifting yang sudah ada jauh sebelum kebijakan ini muncul.

“Pasti akan menimbulkan gejolak di masyarakat kalau Pemko Medan melalui dinas terkait merazia tempat-tempat penjualan thrifting. Seharusnya mereka itu dibina dan diberi pamahaman yang lebih, bukan ujug-ujung main tertibkan. Kalau mau ditertibkan, harus ada solusi yang bisa diberi Pemko Medan,” ujarnya.

Politisi muda Partai Gerindra ini menyebut razia yang akan dilakukan dinas terkait pasti memiliki tujuan baik. Akan tetapi, akan lebih baik lagi bila razia yang digelar bukan untuk memusnahkan barang dagangan mereka, melainkan mendata para pelaku thrifting agar mendapat pembinaan dan solusi yang strategis dari pemerintah.

“Selama ini di Pemko Medan ada gak regulasi yang mengatur boleh atau tidaknya peredaran barang bekas ini? Gak ada kan. Nah, kalau begitu jangan dirazia mereka (pelaku thrifting). Cobalah Pemko Medan berfikir lurus dan hadir di tengah-tengah mereka dengan memberikan solusi. Mungkin ini akan lebih baik ketimbang merazia,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, mengaku telah mendengar dan mengetahui kebijakan pemerintah pusat yang melarang keras peredaran pakaian dan sepatu bekas impor atau thrifting.

Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan surat perintah tugas (SPT) untuk merazia lokasi-lokasi yang dianggap sebagai pusat peredaran pakaian dan sepatu bekas tersebut.

“Kita lagi siapkan SPT nya, untuk itu (razia pakaian bekas dan sepatu bekas impor),” ucap Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, Selasa (21/3).

Dikatakan Benny, meskipun para pelaku usaha ini mengimpor pakaian maupun sepatu bekas, namun dari sisi status mereka tetaplah pelaku UMKM. Hanya saja, status mereka berbeda dengan pelaku UMKM kebanyakan di Kota Medan.

“Ada klasifikasi UMKM yang kita data. Khusus mereka menjual pakaian bekas dan sepatu bekas, masuk kategori UMKM importir barang luar negeri,” ujarnya. (dwi/map/ila)

Komisi III Minta PUD Pasar Lakukan Kajian Harga Sewa Ruko

TINJAU: Komisi III DPRD Medan saat sidak ruko-ruko milik Pemko di Jalan Pandu.istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah asset Pemko Medan, yakni berupa puluhan ruko di Jalan Pandu Baru beberapa waktu yang lalu, Komisi III DPRD Medan mengaku cukup menyayangkan masih adanya asset Pemko Medan yang disewakan denga harga yang jauh di bawah harga normal.

“Dari hasil sidak Komisi III di Jalan Pandu Baru terhadap -ruko yang merupakan aset Pemko Medan, kita menemukan biaya sewa ruko yang sangat minim dan tentu tidak sesuai dengan harga sewa ruko pada saat ini. Apalagi kita tahu, posisi Jalan Panda Baru terletak di salah satu inti Kota Medan,” ucap Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution SH MH kepada Sumut Pos, Rabu (22/3).

Dikatakan politisi muda Partai Gerindra itu, kondisi murahnya harga sewa ruko di kawasan Jalan Pandu Baru tidak sesuai dengan pergerakan ekonomi yang ada di lokasi itu.

“Kita semua melihat dan mengetahui bahwa bangunan ruko yang merupakan aset Pemko Medan itu seluruhnya digunakan untuk pergerakan bisnis. Bisnis jahit pakaian di Jalan Pandu Baru itu sangat terkenal, sehingga tidak sesuai dengan biaya sewa yanh ditetapkan saat ini,” ujarnya.

Untuk itu, kata Mulia, Komisi III DPRD Medan meminta PUD Pasar Kota Medan untuk membuat kajian harga sewa ruko-ruko milih Pemko Medan yang ada di kawasan Jalan Pandu Baru agar mendapatkan harga sewa yang selayaknya dengan kondisi saat ini dan pergerakan bisnis yang ada di kawasan tersebut.”Kami dari Komisi III telah meminta PUD Pasar Kota Medan untuk membuat kajian harga sewa agar disesuaikan dengan kondisi saat ini,” tegasnya.

Dijelaskan Mulia, saat sidak tersebut, pihaknya juga menemukan adanya satu nama yang menyewa hingga 13 ruko. Hal ini dinilai sangat tidak layak. Sebab akan memonopoli penggunaan ruko yang merupakan asset milik Pemko Medan tersebut.

“Ada satu nama memiliki (menyewa) sampai 13 ruko, itu harus dirapikan, agar bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat lainnya untuk menyewa ruko milik Pemko Medan sebagai tempat usaha,” jelasnya.

Menurut Mulia, semua itu memang harus dilakukan agar seluruh asset Pemko Medan dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Medan. Selain itu, seluruh BUMD atau perusahaan daerah harus dapat menghasilkan profit.

“Tujuannya itu nanti selaras dengan keinginan Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution agar setiap perusahaan daerah dapat menghasilkan profit,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Komisi III DPRD Medan melakukan sidak ke kawasan pertokoan asset Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan di Jalan Pandu Baru yang membayar sewa hanya Rp78.900/bulan.

Dari hasil temuan dewan, selain sewa murah, ternyata ada manipulasi soal jumlah unit ruko. Sebab sebelumnya, manajemen PUD Pasar Kota Medan menyebutkan hanya mendapatkan kontribusi dari 57 unit, namun belakangan diketahui mendapatkan kontribusi hingga 95 unit.

Sementara itu, Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno mengaku tidak mengetahui kondisi asset sebenarnya. Suwarno pun mengaku baru mengetahuinya setelah adanya pemberitaan di media. “Kedepan akan kita kaji ulang soal penetapan sewa,” pungkasnya. (map/ila)