25 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 170

Inspektorat Binjai Diduga Restui Pengalihan Dana Pengentasan Kemiskinan untuk Bayar Utang Proyek

Balai Kota Binjai di Jalan Jenderal Sudirman.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
Balai Kota Binjai di Jalan Jenderal Sudirman.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai yang dituding sebagai sumber masalah dalam pengalihan dana pengentasan kemiskanan untuk pembayaran utang proyek diduga atas restu dari Inspektorat selaku perangkat pengawasan internal. Karenanya, muncul dugaan pengalihan dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskanan dan belakangan dialihkan ke pembayaran utang proyek tersebut disinyalir atas restu Inspektorat Binjai.

Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring pun sepakat dengan dugaan tersebut. Dia menduga, ada kongkalikong antara Inspektorat dengan BPKPAD Binjai.

Pasalnya, kedua organisasi perangkat daerah itu tergabung dalam tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang bekerja menyusun hingga merumuskan perencanaan pembangunan Kota Binjai. Atas dugaan kongkalikong dan skandal ini, Ferdinan juga mencium adanya pemufakatan jahat yang terus perilaku koruptif hingga merugikan keuangan negara.

Sejatinya, kata Ferdinand, Inspektorat Binjai menjadi garda terdepan dalam pembinaan hingga pengawas tata kelola pemerintahan. Sebab, perannya yang strategis itu seharusnya dapat mencegah berbagai potensi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Namun sebaliknya, justru Inspektorat Binjai diduga mengamini hingga merestuinya. Dia juga menguraikan kronologi dan alur anggaran yang semestinya melewati pembahasan oleh TAPD.

Dalam tim itu, Sekda bertindak sebagai ketua, didampingi oleh BPKAD, Bappeda, dan Inspektorat. Setiap pos anggaran, termasuk uang segar dari pusat seperti dana insentif fiskal, harus dikaji secara rinci dalam forum TAPD sebelum disalurkan ke dinas terkait.

“Di sinilah dugaan pemufakatan jahat mulai mencuat. Wewenang besar di tangan TAPD justru jadi celah untuk memperkaya diri,” tegas Ferdinan, Rabu (4/6/2025).

Ia juga menduga, Inspektorat tidak hanya tau. Namun, diduga turut memberi restu atas pengaturan permufakatan jahat ini.

Terlebih jika melihat bagaimana anggaran tersebut seolah-olah hilang dari daftar resmi APBD. Tapi diduga secara diam-diam tetap dialokasikan.

Permainan anggaran yang disinyalir melibatkan BPKPAD disebut cukup rapi. Ferdinan menyebut, kode rekening dana insentif fiskal diduga sengaja dihilangkan dari daftar APBD dengan cara menumpang-namakan anggaran ke pos DAU dan DAK.

Tujuannya, agar tak terdeteksi dalam pengawasan publik maupun auditor. Dalam buku APBD juga ditemukan keberadaan anggaran dana insentif fiskal.

Hal itu menguatkan dugaan bahwa para oknum sengaja menyamarkan data demi melancarkan aksi penjarahan uang negara. “Dengan perannya masing-masing, jelas mereka mengincar keuntungan pribadi. Negara sudah jelas dirugikan dan harus ada tindakan hukum,” seru Ferdinan.

Menanggapi dugaan restu pengalihan dana pengentasan kemiskanan untuk pembayaran utang proyek, Kepala Inspektorat Binjai, Eka Edi Saputra justru berdalih, pihaknya tak dapat bergerak tanpa adanya laporan resmi dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Jawaban Eka seolah buang tanggung jawab selaku pengawas pada internal Pemko Binjai yang termasuk dalam Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kami hanya menunggu laporan. Tanpa dumas, kami tak punya kewenangan untuk audit,” ujar Eka.

Dugaan pengalihan dana pengentasan kemiskanan untuk pembayaran utang proyek tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Binjai. “Inikan sedang dalam penyelidikan kejaksaan, kita tunggu sajalah. Saya pun sudah diperiksa (Kejari Binjai),” tukasnya.

Tudingan BPKPAD Binjai menjadi sumber masalah terjadi karena dugaan tumpang tindih dalam realisasi dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskinan. Bahkan, langkah pengalihan dana insentif fiskal untuk pembayaran utang proyek kepada rekanan itu juga menabrak petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024.

Pun demikian, pembayaran utang yang disetujui oleh Kementerian Keuangan dengan menggunakan dana insentif fiskal disebut-sebut sebesar Rp5 miliar saja. Namun dalam praktiknya, BPKPAD Binjai malah membayarkan lebih dari Rp5 miliar.

Bahkan disebut juga lebih dari separuh anggaran yang diturunkan Kementerian Keuangan sebesar Rp20,8 miliar. Artinya, ada Rp10 miliar lebih dana insentif fiskal untuk pengentasan kemiskanan yang dibayarkan untuk utang proyek kepada rekanan.

Dugaan tumpang tindih dimaksud yakni, dana insentif fiskal digunakan organisasi perangkat daerah untuk membayar gaji dan biaya rutinitas. Hal itu terjadi diduga karena BPKPAD Binjai tidak menyampaikan hal tersebut secara terang benderang kepada OPD.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Binjai, Ridho Indah Purnama yang dikonfirmasi belum lama ini mengakui, hanya menjalankan kewajiban yang diperintahkan BPKPAD Binjai saja.

Artinya, BPKPAD Binjai memberi perintah untuk membayar utang dan kegiatan lain sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang digunakan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). “Awal pelaksanaan DPA bersumber dari dana DAU 2023, terbawa menjadi utang di DPA Tahun 2024 yang bersumber dari DIF,” jelasnya.

Disoal utang proyek mana saja yang dibayarkan, Ridho memilih jawab tidak tau. “Gak tau, tanyakan saja ke TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) dan BPKPAD, mereka yang lebih tau,” tegasnya.

Pernyataan Ridho menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Kepala BPKPAD Binjai. Bahkan hal tersebut dinilai menabrak UU Tipikor No 20/2001.

Dalam pasal 2 dan pasal 3 disebutkan, tindak pidana korupsi dapat berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Diketahui, Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penyelidikan dalam rangka mendalami adanya pengalihan dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskanan, malah digeser untuk pembayaran utang proyek.

Sejauh ini, penyelidik tindak pidana khusus juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala OPD, termasuk sekretaris daerah. Pemeriksaan yang dilakukan penyelidik usai Kajari Binjai, Jufri menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 pada 8 Mei 2025.

Dalam dokumen sepotong surat dengan nomor: 900.I.11-0728 tentang pengajuan dana insentif fiskal yang ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pemko mengajukan permohonan kucuran uang dari pemerintah pusat itu pada 12 Januari 2023 lalu. (ted/han)

Dua Kasus Narkoba Besar Diungkap Poldasu, HMI Desak Kapolres Langkat Dievaluasi

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo.(Istimewa/Sumut Pos)
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo.(Istimewa/Sumut Pos)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Himpunan Mahasiswa Islam menyoroti kinerja Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo dalam pemberantasan narkotika yang tidak mampu mengungkap kasus besar. Sorotan itu juga berbuntut desakan HMI kepada Mabes Polri untuk mengevaluasi jabatan Kapolres Langkat.

Ketua Umum HMI Cabang Langkat, M Alfi Syahrin menilai, Kapolres David gagal menjalankan fungsi pengawasan hingga penindakan hukum secara maksimal. Bahkan, ia menuding, Kapolres David ‘mandul’ dalam pemberantasan narkotika.

Penilaian itu disampaikan HMI menyikapi adanya pengungkapan dua kasus besar yang berkaitan dengan narkotika oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di wilayah hukum Polres Langkat. Kedua kasus dimaksud adalah, pertama, Ditresnarkoba Polda Sumut menggerebek hingga menyegel Diskotek Blue Sky yang tidak mengantongi izin alias ilegal.

Bahkan, penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut juga menangkap terduga pemilik Diskotek Blue Sky berinisial HG. Lalu pengungkapan kedua, Polda Sumut mengungkap jaringan internasional di wilayah hukum Polres Langkat, dengan menangkap 30 kilogram narkotika jenis sabu dari tangan dua orang.

“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa Polres Langkat ‘mandul’ dan tidak punya keberanian atau keseriusan dalam menindak kasus-kasus narkoba besar di Kabupaten Langkat. Jika tidak ada tindakan dari Poldasu, kasus ini bisa saja terus dibiarkan,” tegas Alfi.

Atas dua kasus yang diungkap Polda Sumut dan Polres Langkat dinilai kebobolan, Alfi mendesak, Mabes Polri melakukan evaluasi secara total kinerja Kapolres David. Bahkan, HMI mendesak agar mencopot jabatan Kapolres David.

Dia menambahkan, Kapolres David terlalu banyak pencitraan dengan melakukan penangkapan pengedar-pengedar barang haram yang beratnya cuma beberapa gram.

“Jika aparat lokal tidak mampu atau tidak mau bekerja, maka rotasi dan audit kinerja adalah langkah yang tidak bisa ditawar. Masyarakat sudah bosan dengan beberapa pencitraan tentang komitmen dalam memberantas narkoba karena tak mampu menangkap bandar besar,” seru Alfi.

Terpisah, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menyebut, jajaran satuan reserse narkoba terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Komitmen kami terhadap pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilkum Langkat tidak pernah padam. Data kami terus melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba sejak kurun waktu Januari sampai dengan Mei 2025,” kata David, Rabu (4/6/2025).

“Selanjutnya saya sudah tekankan kepada penyelidik dan penyidik untuk menangani setiap pengaduan/laporan dari masyarakat secara profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan dan akuntabel,” sambungnya.

Namun saat disoal desakan pencopotan dari jabatan Kapolres Langkat, David hanya menjawab diplomatis. “Saya hanya berusaha bekerja maksimal sesuai dengan job desk saya saja. Saya tidak berandai-andai terlalu jauh, terima kasih,” tukasnya. (ted/han)

Usai Viral Laporkan Oknum DPRD Sumut, Seorang Pegawai Bank Laporkan Mantan Kuasa Hukumnya

BERSAMA: Siti Nurhaliza bersama Kuasa Hukumnya, Irfan Hariyantho, S.H. (istimewa/sumut pos)
BERSAMA: Siti Nurhaliza bersama Kuasa Hukumnya, Irfan Hariyantho, S.H. (istimewa/sumut pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca melaporkan salah satu Anggota DPRD Sumut aktif atas tuduhan pelecehan seksual, seorang pegawai Bank Swasta Siti Nurhaliza (24) kini melaporkan kuasa hukumnya, Muhammad Reza, S.H. dari Kantor Hukum Dr. Khomaini, SE, SH, MH & Partners ke polisi atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP.

Keputusan Siti Nurhaliza mencabut kuasa dari pengacaranya terdahulu, Khomaini, SE, SH & Muhammad Reza, S.H. dari Kantor Hukum Dr. Khomaini, SE, SH, MH & Partners, dan menunjuk pengacara baru bernama Irfan Hariyantho, S.H., dari kantor hukum Boms Hariyanto & REKAN menjadi sebuah tanda tanya besar.

Dinamika ini disinyalir lebih serius dibandingkan dengan kasus sebelumnya dengan melaporkan Anggota DPRD Sumut aktif. Dalam Surat Kuasa Khusus yang diterima wartawan, Siti Nurhaliza yang biasa disapa Liza memberikan kewenangan penuh kepada Irfan untuk mendampingi seluruh proses penyelidikan kasus tersebut. Tapi, di balik pencabutan kuasa ini, muncul fakta mencengangkan.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, pengacara Siti Nurhaliza sebelumnya, diduga telah menggelapkan satu unit handphone milik Liza, yang hingga kini tidak dikembalikan.

Perangkat tersebut dikabarkan menyimpan dokumen, rekaman, serta komunikasi penting yang berpotensi membuka sisi lain dari konstruksi perkara ini khususnya yang berkaitan dengan oknum DPRD Sumut tersebut.

Irfan Hariyanto menyatakan bahwa kliennya telah mencabut kuasa dengan kesadaran penuh setelah menyadari adanya indikasi rekayasa perkara yang diduga dilakukan oleh pengacara sebelumnya.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menempuh seluruh langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas penguasaan barang bukti pribadi kliennya secara melawan hukum.

“Kami sudah melaporkan Muhammad Reza, S.H. dari Kantor Hukum Dr. Khomaini, SE, SH, MH & Partners ke Polsek Medan Tembung berdasarkan Pasal 362 KUHP. Barang yang dicuri adalah handphone milik klien kami yang berisi banyak data penting. Kami menilai ini bukan hanya pelanggaran etika profesi, tapi juga potensi tindak pidana yang serius,” ujar Irfan.

Irfan tidak menyebut secara rinci isi dari handphone tersebut, namun menegaskan bahwa perangkat tersebut menyimpan bukti-bukti yang sangat krusial, yang seharusnya menjadi bagian dari proses hukum, bukan justru dikuasai secara tidak sah oleh mantan kuasa hukum.

“Ini bukan hanya soal kehilangan handphone. Ini soal penyalahgunaan kuasa hukum untuk membentuk arah perkara sesuai kepentingan tertentu, bukan demi kebenaran,” tegasnya.

Langkah hukum yang diambil Liza kini menuai sorotan. Banyak yang menilai bahwa ia bukan sedang mengubah strategi hukum, tetapi berupaya keluar dari skenario yang selama ini telah disiapkan oleh pihak yang ia percaya sebelumnya. Kini, Liza dengan kuasa hukum barunya bertekad untuk membawa perkara ini ke arah yang lebih objektif dan sesuai hukum.

Dengan pencabutan kuasa, pelaporan terhadap Muhammad Reza, S.H., dan dugaan rekayasa perkara yang mulai terkuak, publik menanti apakah kasus ini akan benar-benar mengarah pada pembuktian hukum yang bersih, atau justru membuka tabir gelap bagaimana hukum bisa digunakan sebagai alat permainan politik oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.(san/han)

Telkomsel Gelar Program Undi-Undi Hepi Dengan Hadiah Menarik Hingga Akhir Juni 2025

Telkomsel kembali menghadirkan program loyalitas pelanggan Undi-Undi Hepi yang digelar hingga akhir Juni 2025. Melalui program ini, pelanggan setia Telkomsel berkesempatan memenangkan berbagai hadiah menarik cukup dengan menukarkan Telkomsel POIN melalui aplikasi MyTelkomsel.
Telkomsel kembali menghadirkan program loyalitas pelanggan Undi-Undi Hepi yang digelar hingga akhir Juni 2025. Melalui program ini, pelanggan setia Telkomsel berkesempatan memenangkan berbagai hadiah menarik cukup dengan menukarkan Telkomsel POIN melalui aplikasi MyTelkomsel.

MEDAN, SUMUTPOS.CO– Telkomsel kembali menghadirkan program loyalitas pelanggan Undi-Undi Hepi yang digelar hingga akhir Juni 2025. Melalui program ini, pelanggan setia Telkomsel berkesempatan memenangkan berbagai hadiah menarik cukup dengan menukarkan Telkomsel POIN melalui aplikasi MyTelkomsel.

General Manager Consumer Business Region Sumbagut Telkomsel, Agung E Setyobudi mengatakan. “Melalui program Undi-Undi Hepi, kami ingin terus memberikan apresiasi kepada pelanggan yang setia menggunakan layanan Telkomsel. Cukup dengan menukarkan 1 Telkomsel POIN melalui aplikasi MyTelkomsel, pelanggan bisa memilih hadiah impian dan ikut serta dalam undian. Ini adalah wujud nyata komitmen Telkomsel dalam memberikan nilai tambah dan pengalaman terbaik bagi pelanggan.”

Program Undi-Undi Hepi terbagi dalam dua kategori periode undian, yaitu dua mingguan dan bulanan. Pada periode dua mingguan yang berlangsung dari 1 hingga 15 Juni 2025, pelanggan berkesempatan memenangkan hadiah menarik seperti 3 unit sepeda motor Honda Beat, 3 unit Honda Genio CBS, 21 unit Redmi Note 14, dan 21 unit Samsung Galaxy A06.

Sementara itu, untuk periode bulanan yang berjalan hingga 30 Juni 2025, pelanggan juga berkesempatan mendapatkan hadiah seperti 1 unit mobil Toyota Veloz 1.5 CVT, 1 unit sepeda motor Vespa LX125, 2 unit iPhone 15, dan 2 unit Samsung Galaxy S25.

“Secara konsisten, program Undi-Undi Hepi ini rutin digelar oleh Telkomsel dalam meningkatkan loyalitas serta memberi apresiasi kepada pelanggan. Jangan lewatkan kesempatan menarik ini dan tukarkan POIN sebanyak-banyaknya! Agar kesempatan menang semakin besar.” Pungkas Agung.

Untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme, ketentuan, dan daftar pemenang, pelanggan dapat mengunjungi laman resmi telkomsel.com/undi-undi-hepi atau melalui aplikasi MyTelkomsel. Jangan lewatkan kesempatan menarik ini dan tukarkan POIN sebanyak-banyaknya!(rel)

DPC PDIP Nisel Laporkan Menteri Koperasi Budi Arie ke Polisi

LAPORAN: Ketua PLT DPC PDIP Nias Selatan, Penyabar Nakhe saat menyerahkan laporan kepada Waka Polres Nias Selatan, Kompol Wahyu Danil Noor. foto: Eurisman/Sumut Pos
LAPORAN: Ketua PLT DPC PDIP Nias Selatan, Penyabar Nakhe saat menyerahkan laporan kepada Waka Polres Nias Selatan, Kompol Wahyu Danil Noor. foto: Eurisman/Sumut Pos

NISEL, SUMUTPOS.CO- DPC PDIP Kabupaten Nias Selatan melaporkan mantan menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ke Polres Nias Selatan, Rabu (4/6), atas imbas ucapannya kepada salah satu wartawan yang menyebut PDIP terlibat pada kasus Judi online.

“Pada hari ini kami datang ke Polres Nias Selatan menyampaikan Laporan atas pencemaran nama baik yang diucapkan oleh Oknum Budi Arie dalam sebuah percakapannya kepada salah seorang wartawan yang melukai, mencemarkan nama baik PDIP”, ujar Ketua PLT DPC PDIP Nias Selatan, Penyabar Nakhe.

Penyabar menyebut, ucapan itu sangat melukai kader PDIP di seluruh Indonesia.

“Untuk itu, arahan dari Ketua Umum agar tidak terjadi anarkis atau perbuatan-perbuatan yang hukum dari kader PDIP atas ketersinggungan maka Ibu Ketua Umum minta kita untuk taat hukum untuk itu kita laporkan ke Polres masing-masing diseluruh Indonesia saat ini”, tuturnya.

Dengan pelaporan ini, kata dia, dapat meredam amarah dari seluruh kader PDIP dan telah menempuh jalur hukum.

Ucapan Budi Arie tersebut telah melanggar undang-undang sesuai dengan KUHP yaitu pencemaran nama baik dan undang-undang ITE.

Penyabar juga tak lupa mengucapkan rasa terimakasih kepada Polres Nias Selatan yang langsung diterima oleh Wakapolres Kompol Wahyu Danil Noor yang ramah dan bersahaja.

Sementara itu, Waka polres Danil atas laporan PDIP itu mengatakan, bahwa pihaknya telah mengakomodir laporan tersebut dan seterusnya akan berkoordinasi dengan pihak Polda Sumut.

“Kita dari Polres Nias Selatan mengakomodir dan menindaklanjuti dari pada laporan tersebut, namun kami sebagai unsur satuan wilayah meninggal arahan dari Polda Sumut bagaimana tindaklanjut selanjutnya, karena berdasarkan informasi laporan ini juga telah disampaikan ke Polda dan Polres di seluruh wilayah Indonesia”, kata Danil

Laporan ini disampaikan langsung oleh Plt Ketua DPC PDIP Penyabar Nakhe didampingi anggota DPRD Fraksi PDIP dan Kader lainnya. (mag-8/han)

Mengenal Perawatan Paliatif: Seni Merawat dengan Kasih di Akhir Hidup

Oleh: Ns. Alfi Syahri, S.Kep., M.K.M., Sp.Kep.MB (Dosen Institut Kesehatan Deli Husada, Mahasiswa Prodi Doktor Keperawatan Universitas Airlangga, Anggota DPP Himpunan Perawat Paliatif Indonesia dan Founder PalliApis Care)

Paliatif merupakan pendekatan pelayanan kesehatan yang mendapat perhatian besar secara global karena meningkatnya jumlah pasien dengan penyakit kronis dan terminal di seluruh dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menegaskan pentingnya pengembangan layanan paliatif sebagai bagian integral dari sistem kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarganya di berbagai negara.

Di Indonesia, perhatian ini diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2180/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Paliatif. Regulasi ini memberikan payung hukum yang jelas bagi tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan agar dapat memberikan layanan paliatif yang komprehensif, multidisipliner serta berfokus pada peningkatan kualitas hidup pasien dengan penyakit serius dan terminal, sekaligus mendampingi keluarga secara holistik.

Setiap orang tentu menginginkan hidup yang sehat dan bermakna. Namun, ketika menghadapi penyakit serius atau kronis seperti kanker, gagal jantung, HIV/AIDS atau penyakit degeneratif lainnya, perjalanan hidup sering kali dipenuhi berbagai tantangan.

Perawatan paliatif bukan sekadar pengobatan penyakit, melainkan seni merawat dengan penuh kasih yang menitikberatkan pada pengurangan penderitaan dan peningkatan kualitas hidup pasien pada masa akhir hayatnya.

Menurut Prof Hartiah Haroen, penerapan perawatan paliatif sejak dini, bahkan sejak diagnosis awal, memberikan pengaruh positif yang signifikan terhadap kondisi psikologis dan kualitas hidup pasien. Pendekatan ini tidak hanya bersifat medis, tetapi juga holistik, menghormati kemanusiaan pasien sehingga sangat layak dijadikan standar dalam pelayanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit kronis.

Perawatan ini mencakup banyak dimensi. Tidak hanya fisik tapi juga mental, sosial dan spiritual. Dukungan psikologis membantu pasien dan keluarga mengatasi kecemasan, depresi dan stres yang sering muncul. Pendampingan spiritual memberikan ketenangan batin, sesuai dengan keyakinan masing-masing. Pengelolaan nyeri adalah fokus utama, karena rasa sakit dapat memperburuk kondisi dan suasana hati serta mengganggu kualitas hidup pasien.

Penelitian yang dilakukan oleh Prof Tintin Sukartini membuktikan bahwa teknik relaksasi autogenik yang melibatkan latihan pernapasan dan sugesti positif, efektif menurunkan tingkat nyeri sekaligus meningkatkan pemahaman pasien tentang pengelolaan nyeri sehingga mereka menjadi lebih mandiri dan percaya diri dalam menghadapi rasa sakit.

Perawatan paliatif bukan sesuatu yang perlu ditakuti atau diragukan. Bentuk perhatian dan kasih sayang ini bertujuan untuk mengurangi penderitaan sekaligus mempertahankan kualitas hidup pasien. Dukungan yang memadai memungkinkan pasien dan keluarganya menjalani masa sulit dengan lebih bermakna dan penuh harapan.

Penelitian dari Prof Christantie Effendy menekankan peranan penting dukungan keluarga dalam perawatan paliatif di rumah yang efektif menurunkan beban psikologis dan meningkatkan kualitas hidup pasien secara menyeluruh. Merawat dengan kasih bukan hanya tanggung jawab tenaga medis, melainkan juga keluarga yang berperan sebagai pendamping utama.

Literasi kesehatan pasien dan keluarga sangat penting dalam pengelolaan penyakit kronis. Studi Prof Hema Malini menunjukkan hampir setengah pasien memiliki literasi rendah, dipengaruhi oleh faktor usia, pendidikan, pekerjaan, akses internet dan keterlibatan sosial. Tenaga kesehatan, khususnya perawat, perlu meningkatkan pemahaman untuk memberikan edukasi yang efektif agar pasien dapat menjalani perawatan paliatif dengan kualitas hidup optimal.

Komunikasi yang efektif menjadi dasar penting dalam perawatan paliatif karena membantu tenaga medis menangkap kebutuhan emosional dan spiritual pasien serta membangun kepercayaan yang kuat. Selain itu, komunikasi memainkan peran vital dalam proses perawatan ini.

Prof Erna Rochmawati menegaskan bahwa perawatan paliatif yang mengutamakan komunikasi dengan empati serta dukungan spiritual dapat menghadirkan ketenangan batin bagi pasien dan keluarganya, menjadikannya sebuah seni merawat yang sangat dibutuhkan pada masa-masa akhir kehidupan.

Tantangan pengembangan layanan paliatif di Indonesia masih tergolong besar. Penelitian Prof Christantie Effendy menunjukkan bahwa keterbatasan pemahaman tenaga kesehatan dan minimnya dukungan dari organisasi menjadi hambatan utama. Namun, sejak 2024, berdirilah Himpunan Perawat Paliatif Indonesia (HPPI) yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan standarisasi layanan paliatif di Indonesia.

Perawatan paliatif bertujuan membebaskan pasien dari penderitaan fisik sekaligus menghadirkan ketenangan batin. Dengan dukungan keluarga, peningkatan literasi kesehatan, serta tenaga medis yang peduli dan memahami, seni merawat dengan kasih ini terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi pasien kronis di Indonesia.

Perawatan paliatif bukan akhir dari harapan, melainkan awal perjalanan hidup yang penuh makna meskipun diwarnai keterbatasan. Seni merawat dengan kasih mengakui bahwa setiap nyawa memiliki nilai dan layak mendapatkan penghormatan terbaik sampai akhir hayat. (*)

Pdt Penrad Siagian dan ATR/BPN Sepakat Tuntaskan Konflik Agraria Simpang Gambus

JAKARTA, SUMUTPOS.CO– Anggota DPD RI asal Sumatera Utara (Sumut) Pdt Penrad Siagian, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mengambil langkah konkret dalam penyelesaian konflik agraria yang membelit masyarakat Simpang Gambus, Kabupaten Batubara, Sumut. Permintaan ini disampaikan langsung saat Penrad menemui Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono di kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin (2/6/2025).

Penrad menegaskan, dirinya telah mendampingi masyarakat Simpang Gambus jauh sebelum menjabat sebagai senator di DPD RI. Konflik ini, menurutnya, persoalan lama yang berakar sejak era 1960-an, ketika masyarakat mengalami pengambilalihan lahan secara paksa, yang kemudian berujung pada pengusiran.

“Persoalan Simpang Gambus ini saya dampingi jauh sebelum saya menjadi anggota DPD RI. Jadi kasus ini sebenarnya sudah lama sekali,” kata Penrad dalam keterangan resminya, Selasa (3/6/2025).

Ia menjelaskan, masyarakat telah menyampaikan berbagai dokumen dan kronologi sejarah yang lengkap, termasuk bukti penguasaan dan keberadaan kampung di atas lahan yang kini dikuasai PT Socfindo. Berkas-berkas tersebut telah disampaikan dalam beberapa kali kunjungan ke Kementerian ATR/BPN.

“Kita tahu betul bagaimana pengambilalihan tanah masyarakat, termasuk Simpang Gambus, terjadi di tahun 60-an. Dalam kronologi yang kami serahkan ke Kementerian, lengkap semuanya, termasuk sejarah perkampungan di situ. Jadi penting untuk melihat kembali bukti-bukti sejarah itu,” lanjutnya.

Penrad juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPD RI dan pihak terkait, yang telah menghasilkan kesepakatan agar pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo dihentikan sementara, hingga proses penyelesaian konflik dengan masyarakat dituntaskan.

“Kedatangan saya kemari karena ada dokumen negara, hasil RDP yang kita tanda tangani. Maksudnya, kita sepakat menghentikan pembaruan HGU PT Socfindo sampai sengketa ini diselesaikan bersama masyarakat,” ujarnya.

Ia menyoroti ketimpangan informasi di lapangan. Menurutnya, masyarakat tidak memahami permainan-permainan lahan yang dilakukan diam-diam, tetapi mereka memiliki data sejarah yang otentik.

Penrad menekankan, masyarakat Simpang Gambus telah berjuang dengan cara damai, tetapi sering kali dianggap tidak ada konflik hanya karena mereka tidak melawan secara fisik. “Sejak tahun 60-an mereka diusir. Di tahun itu pun tidak semua masyarakat sekolah dan tidak mengerti hal-hal seperti ini dan kemudian diusir hingga di-PKI-kan. Semua orang takut. Itu sebabnya saya ajak semua pihak melihat sejarahnya,” tambahnya.

Ia menegaskan, perjuangan masyarakat adalah bentuk mempertahankan martabat. Karena itu, ia meminta negara hadir secara adil dengan membentuk tim khusus yang melibatkan semua pihak untuk menyelesaikan konflik agraria ini secara menyeluruh.

“Jangan karena masyarakat berjuang dengan martabat dan damai, lalu dianggap tidak ada konflik. Mari kita lihat sejarahnya dan data mereka. Kami berharap, mari kita membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Penrad.

Komitmen Kementerian ATR/BPN
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, menyambut baik kedatangan Penrad dan menyatakan, persoalan Simpang Gambus sudah menjadi perhatian kementeriannya.

Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan segera menindaklanjuti dan melakukan pembahasan lanjutan untuk menangani konflik tersebut. “Masalah ini sudah menjadi perhatian kita dan akan kita kawal. Dengan kunjungan Pak Pendeta, kita akan segera menindaklanjuti untuk melakukan pembahasan kembali,” ujar Iljas.

Ia menegaskan, sebagai institusi publik, BPN wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui lembaga representatif seperti DPD RI. Meskipun BPN berpegang pada data yang tercatat, Iljas mengakui pentingnya memperhatikan data sejarah dan fakta lapangan yang selama ini tidak tercatat dalam sistem pertanahan formal.

“Data yang tidak tercatat mungkin tidak terekam di kita, tetapi itu menjadi referensi penting bahwa masalah ini muncul sejak lama. Karena itu, kami selalu menyandingkan data dari masyarakat dengan data kami,” jelasnya.

Iljas juga menyampaikan bahwa persoalan di Simpang Gambus memerlukan pendekatan yang lebih dari sekadar normatif. Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan secara terintegrasi, dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan empiris yang berkembang di masyarakat.

“Saya menyarankan agar lahan 600 hektare itu di-enklave dulu sambil menunggu penyelesaian tuntas. Dengan begitu, pendekatannya bukan hanya normatif, tapi juga empiris dan sosiologis. Karena kalau langsung diperpanjang, ini akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya duduk bersama dengan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat agar persoalan ini tidak terus bergulir tanpa solusi yang jelas. “Masyarakat menunggu kepastian. Maka dari itu, kita perlu duduk bersama-sama dengan semua pihak agar persoalan ini selesai,” pungkasnya. (adz)

Umumkan ASN Positif Narkoba, Fraksi PKS  DPRD Medan Apresiasi Wali Kota 

Anggota Komisi I DPRD Medan, Syaiful Ramadhan
Anggota Komisi I DPRD Medan, Syaiful Ramadhan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Anggota Komisi I DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Wali Kota Medan Rico Waas yang telah mengumumkan empat nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan yang terbukti positif narkotika. Adapun keempat ASN tersebut, terdiri dari dua orang camat dan dua orang Lurah.

“Saya mengapresiasi langkah Wali Kota Medan, ini bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki Kota Medan ke depan,” ucap Syaiful Ramadan, Selasa (3/6/2025).

Dikatakan Syaiful, apa yang dilakukan Wali Kota Medan mempertegas pesan kepada masyarakat Kota Medan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus dimulai dari dalam pemerintah. “Ini adalah langkah yang tepat, sekaligus mempertegas bahwa Pemko Medan serius memperbaiki Kota Medan dengan membersihkan aparatnya dari dalam terlebih dahulu,” ujarnya.

Politis Muda PKS ini juga mendukung upaya berkelanjutan terkait tes urine terhadap ASN di Pemko Medan agar pemerintahan Kota Medan memiliki citra yang lebih baik.  “Tes urine seperti ini diharapkan bisa berlanjut sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparatur khusunya di Pemko Medan,” katanya.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan, Rico Waas mengumumkan empat ASN Pemko Medan positif narkotika. Keempat ASN tersebut adalah AF (Camat Medan Johor, positif alprazolam/benzodiazepin dengan resep dokter), HSS (Lurah Gaharu, positif narkotika golongan I jenis sabu), HS (Camat Medan Barat, positif ekstasi), dan EEL selaku Lurah Petisah Hulu, positif ganja.

Terkiat dengan hal ini, Rico Waas menyampaikan bahwa keempat ASN irh akan dijatuhkan sanksi berat.   “Arahannya sanksi berat, minimal dicopot dari jabatan. Kalau hasil pemeriksaan terbukti berulang, potensi sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat,” kata Rico Waas.

Pihaknya masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari BNN dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Wali kota menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi ASN yang terlibat narkoba.   “ASN itu sudah paham apa itu narkotika. Kalau terbukti berulang, sanksinya bisa sampai pemecatan dengan tidak hormat (PDTH),” pungkasnya. (map/ila)