Home Blog Page 1778

Hikabara Medan Gelar Silaturahinm dan Punggahan Sambut Ramadan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Himpunan Keluarga Masyarakat Batubara (Hikabara) Kota Medan menggelar silaturahim sekaligus punggahan menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan di Gedung Ampek Angkek Canduang, Jalan AR Hakim, Gang Pertama, Medan, Selasa (28/2). Ketua Hikabara Medan mengatakan, acara ini juga sebagai ajang kumpul-kumpul sekaligus melepas rindu akan kampung halaman.

“Ketua Dewan Pembina Hikabara Medan H Baharuddin Siagian MSi titip salam kepada kita semua. Beliau minta maaf, belum bisa hadir langsung karena sedang ada kegiatan di Jakarta,” kata Dinul Islami dalam kata sambutannya.

Ketua Hikabara Sumatera Utara Dr Azizul yang hadir dalam acara itu mengatakan, masyarakat Batubara sekarang ini berkiprah di semua lini, ada yang jadi akademisi bergelar profesor, doktor, pebisnis bahkan anggota dewan. “Kami berharap, dengan adanya Hikabara, masyarakat Batubara semakin eksis dan memberikan kontribusi bagi umat,” kata Dr Azizul.

Menurutnya, untuk kepengurusan Hikabara Sumatera Utara periode 2023-2028 akan dilantik Bulan Maret ini di Aula Raja Inal Siregar. “Semoga kita semua diberikan kelapangan waktu untuk bisa menghadirinya,” harapnya.

H Hanafi Lc selaku Dewan Penasehat Hikabara Medan, merasa senang dan mendukung kegiatan seperti ini. “Selain sebagai ajang silaturahim, kegiatan seperti ini juga membuat kita semakin kompak. Semoga Hikabara Medan ke depannya semakin besar dan memberikan dampak positif bagi lingkungannya,” tandasnya. (rel/adz)

Kasus Penggelapan dan Curat, PN Binjai Bakal Adili WNA Tiongkok

TERIMA: JPU Meirita Pakpahan, saat menerima barang bukti dan tersangka dari penyidik polisi di Kejari Kota Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai bakal mengadili warga negara asing (WNA) asal Tiongkok atas nama Lei Huibin (49), dalam kasus dugaan penggelapan dana dan pencurian dengan pemberatan, dalam waktu dekat ini. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, melalui Seksi Tindak Pidana Umum telah menerima barang bukti dan tersangka atau tahap kedua, kasus tersebut, dari penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, 27 Februari 2023 lalu.

“Tersangka Lei Huibin diduga telah melakukan penggelapan dana atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Rabu (1/3).

Adre juga menjelaskan, tersangka dan barang bukti sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meirita Pakpahan di Ruang Tahap 2. Dalam waktu dekat ini, JPU akan melimpahkan berkas perkara ke PN Binjai untuk diadili.

Adapun perbuatannya, tersangka diduga menjual pinang milik PT Aroma Jaya Indonesia tanpa sepengetahuan pemilik, kepada Subanrio dan Zakaria, seberat 23 ton. Pinang tersebut diduga digelapkan atau dicuri tersangka dan selanjutnya dijual melalui PT Zhongyu Hua Qiang senilai Rp415.280.000.

“Hasil dari penjualan tersebut telah diterima dan dinikmati oleh tersangka. Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut, PT Aroma Jaya Indonesia melalui pelapor atas nama Zhang Jian, melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke Polda Sumut,” ujarnya.

Setelah menerima pelimpahan tahap 2, tersangka akan langsung ditahan 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kota Binjai.

“Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke PN Binjai untuk dilanjutkan pada proses persidangan,” pungkas Adre. (ted/saz)

Sidang Kasus Perjudian, Saksi: Apin BK Bukan Pemilik Website

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan perkara judi online dengan terdakwa Jonni alias Apin BK kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting menghadirkan beberapa saksi, dalam sidang yang digelar virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/2).

Para saksi diantaranya, Ananda selaku personel Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut sekaligus pelapor, Akil Siregar selaku Kepling Kompleks Cemara, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dan Aulia Pasyah mantan operator judi online.

Dalam kesaksian Ananda, dia diperintahkan oleh penyidik untuk membuat laporan. Laporan itu berdasarkan surat menyurat gedung yang dijadikan tempat mengoperasikan judi online.

Dihadapan Jaksa dan Hakim Ketua Dahlan Tarigan, saksi menyatakan Apin BK hanya menyewakan ruangan, bukan pemilik website dan server. Juga hanya beraktifitas dari bulan April 2022 sampai dengan Agustus 2022

“Anda mengatakan sebagai pelapor dalam perkara TPPU ini, kami tanyakan kepada saudara apa yang menjadi dasar laporan soal adanya dugaan TPPU itu,” tanya hakim.

Atas pertanyaan majelis hakim itu, saksi menjelaskan bahwa laporan kasus TPPU itu didasari dari akta jual beli bangunan lantai 3 di Cemara Asri yang dijadikan tempat pengoperasian judi online tersebut.

“Sertifikat akta jual beli bangunan yang didapat ketika digerebek itu pemiliknya atas nama Jonni,” jawab saksi.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim kemudian bertanya kembali lebih lanjut mengenai perkara TPPU yang menjerat Apin BK yang dilaporkan Ananda.

“Maksudnya dasar yang lebih berkaitan antara judi online dan TPPU atas laporan itu. Kapan website itu didirikan dan kapan gedung itu dibeli. Apa ada kaitan akta jual beli itu,” tanya majelis hakim kembali.

“Kalau judi itu mulai tahun 2021, hartanya didapat tahun 2018 gak saling sambung itu, udah berbeda itu,” ucap hakim.

Saat ditanya hal tersebut oleh majelis hakim, saksi tidak menjelaskannya secara rinci kapan website itu didirikan. Dirinya juga mengaku bahwa hanya diperintahkan untuk membuat laporan.

“Mungkin penyidik yang lebih memahami yang mulia, saya hanya diperintahkan penyidik membuat laporan,” sebutnya.

Sementara itu, keterangan saksi lainya yang dihadirkan jaksa menyebut bahwa Apin BK bukanlah orang yang memiliki website judi online tersebut. Melainkan saksi Polda Sumut itu menerangkan bahwa Apin hanya seorang penyewa gedung kepada pemilik website judi online.

“Apin BK berdasarkan keterangan yang kita dapatkan setelah dari pengembangan, Apin bukan pemilik judi online, dia hanya menyewakan kepada pemilik website bermain Erik dan Nico,” ucap Simamora.

Apin BK menyewakan gedung tersebut kepada pemilik website dengan harga yang beragam. Kata Simamora, apin menyewakan dengan harga Rp20 juta.

Mendengar keterangan saksi tersebut, penasihat hukum Apin BK kembali bertanya kepada saksi untuk menegaskan bahwa Apin bukanlah seorang bos judi online yang sering disebut.

“Berarti dari keterangan saksi, Apin BK hanya menyewakan gedung, bukan pemilik website judi online itu kan,” tanya penasihat hukum Apin BK. “Benar, Apin hanya menyewakan gedung itu setiap ruangan,” jawab Simamora. (man/azw)

Dalam Perda RTRW, Masalah Batas Wilayah Sudah Final

Dedy Aksyari Nasution ST.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST, memastikan bahwa titik kordinat Kota Medan telah terangkum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2022-2042. Dari Perda itu diketahui, mana saja wilayah yang masuk ke dalam Kota Medan.

Oleh sebab itu, Dedy yang menjabat sebagai Ketua Pansus RTRW mengatakan, pihaknya sangat mendukung apabila Pemko Medan melalui masing-masing kecamatan membuat tanda batas kota. Sehingga, masyarakat Kota Medan mengetahui mana saja jalan yang masuk wilayah Kota Medan dan mana saja yang masuk wilayah Pemkab Deliserdang.

“Dengan pedoman RTRW, masing-masing dinas khususnya Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan mengetahui daerah-daerah ataupun lokasi yang masuk ke Kota Medan. Ini berfungsi sebagai acuan mereka untuk melakukan program rehabilitasi jalan, drainase dan lainnya sesuai keinginan Wali Kota Medan Bobby Nasution,” ucap Dedy, Selasa (28/2).

Dikatakan Dedy, perencanaan pembangunan Kota Medan sejatinya dari Bappeda Kota Medan. Kemudian, diturunkan ke Dinas SDABMBK Kota Medan.”Dari sini (Perda RTRW) saja Dinas SDABMBK Kota Medan sudah bisa menjalankan program-program pembangunan. Apakah itu soal rehabilitasi jalan, drainase dan lainnya,” ujarnya.

Dedy Aksyari juga mengaku, bahwa persoalan tapal batas Kota Medan dengan Kabupaten Deliserdang sejatinya sudah final di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) saat dirinya menjabat Ketua Pansus Perda RTRW tahun lalu.

Dirinya mengaku sedikit heran saat Dinas SDABMBK Kota Medan menyebutkan bahwa Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang masih membahas soal tapal batas wilayah. “Saya sarankan untuk membuka lagi Perda RTRW yang sudah disahkan tahun lalu, supaya eksekutif dan legislatif tidak saling singgung,” katanya.

Dedy menjelaskan, di dalam Perda RTRW, sudah dituliskan semua hal, termasuk mana saja batas wilayah Kota Medan dan kabupaten sekitarnya. Tak cuma itu, juga dijelaskan mana saja yang masuk status jalan kota, provinsi dan nasional.

“Setelah kita bahas di Pansus RTRW dan disampaikan ke Kementerian ATR/BPN kemudian disahkan menjadi Perda (peraturan daerah), Bappeda Kota Medan lah yang memiliki dokumen aslinya. Dari sana (Bappeda) tinggal mendistribusikannya ke dinas terkait,” jelasnya.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, sewaktu Pansus RTRW membahas Ranperda RTRW, pihaknya telah melibatkan Pemkab Deliserdang untuk menentukan di mana saja titik koordinat wilayah mereka dan Pemko Medan.

“Sebelum dibawa ke Kementerian ATR/BPN, hasil pembahasan didisposisikan ke Provinsi Sumut yang diketahui Gubernur Sumut, jadi sebenarnya sudah clear soal tapal batas ini. Setahu saya seharusnya tidak ada lagi pembahasan dan Perdanya pun sudah selesai dan disahkan,” pungkasnya. (map/ila)

Jalan STM Ujung Rusak Parah, Bobby Tunggu Hasil Pembangunan Drainase

istimewa/sumutpos DRAINASE: Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau salah satu pengerjaan proyek drainase di Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kondisi Jalan STM Ujung, Kecamatan Medan Johor, rusak parah akibat pembangunan drainase. Jalan tersebut terkesan dibiarkan rusak parah, padahal drainase sudah selesai dibangun.

Atas kondisi itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution pun angkat suara. Ia menjelaskan. bahwa jalan tersebut memang sengaja belum diaspal karena masih menunggu hasil dari pembangunan drainase tersebut.

Awalnya, Bobby mengatakan bahwa jalan tersebut memang sengaja dirusak untuk melakukan perbaikan. Menurutnya, hasil dari pembangunan yang mereka sedang buat tidak bisa langsung dinikmati.

“Jalan STM yang kemarin pembangunan drainase itu ya? Ya sudah, itu memang sebelumnya jalannya bagus, memang dirusak untuk dibagusin,” ucap Bobby Nasution, Senin (27/2).

Ia mengatakan, pembangunan yang dilakukan harus secara bertahap.

“Artinya apa? Saya selalu sampaikan kita ini membangun bertahap, pastinya yang kita bangun itu bukan langsung detik ini kita bangun, efeknya langsung detik itu juga,” ujarnya.

Terkait dengan kondisi jalan di Jalan STM Ujung, Bobby mengaku jalan tersebut dirusak demi penyelesaian masalah banjir, yakni karena membangun drainase agar aliran airnya bisa langsung ke kanal secara efesien.

“Itu kita bangun kemarin untuk penyelesaian banjirnya, makanya jalannya sengaja dirusak biar aliran airnya bisa lebih efektif langsung ke kanal kemarin,” ujarnya.

Kemudian, sambung Bobby, Pemko Medan memang belum mengaspal jalan tersebut karena menunggu hasil dari aliran drainase yang baru dibangun. “Ini setelah aliran drainasenya dipastikan ya, jangan nanti sudah diaspal, sudah dibangusin, tahunya aliran drainasenya bermasalah, bongkar lagi,” sebutnya.

Jika sudah dipastikan alirannya lancar, lanjut Bobby, Pemko Medan akan melakukan perbaikan dengan melakukan pengaspalan.

“Makanya pastikan itu yang dibangun, fungsinya berjalan sesuai dengan peruntukannya, alirannya seperti apa. Kalau memang alirannya sudah berjalan, baru kita permanenkan (aspal) dengan baik,” pungkasnya. (map/ila)

Dosen UMSU Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto Terima SK Guru Besar

SERAHKAN SK: Kepala LLDikti Sumut Prof Drs Saiful Anwar Matondang MA PhD (kanan) menyerahkan SK Guru Besar Irjen Pol Prof Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi kepada Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP, Senin (27/2).DEDDI MULIA PURBA/ISTIMEWA.

Irjen Pol Prof Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi, Inspektur Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri sekaligus dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru besar.

SURAT keputusan diserahkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumatera Utara Prof Drs Saiful Anwar Matondang MA PhD, Senin (27/2) di Kantor LLDikti Wilayah 1 Jalan Sempurna Nomor 8 Kota Medan.

Kepala LLDikti Sumut Prof Drs Saiful Anwar Matondang MA PhD dalam sambutan dan bimbingan memberikan apresiasi kepada UMSU yang berkomitmen dan berupaya mendorong para dosen meraih gelar kepangkatan guru besar.

UMSU terus menambah jumlah guru besar sebagai komitmen, tentunya tidak lepas dari dukungan dan semangat bersama.

Ia berharap setelah Prof Dadang, akan menyusul dosen-dosen UMSU lainnya untuk mendapatkan prestasi akademik tertinggi itu. Bukan hanya UMSU, LLDikti Wilayah 1 Sumut akan terus mendorong seluruh perguruan tinggi menambah jumlah guru besar. UMSU kalau bisa menambah 3-4 guru besar di tahun ini.

“Terima kasih kepada UMSU yang telah berjuang menambah guru besar. Kalau bisa setiap bulannya ada pengangkatan guru besar,” harap kepala LLDikti Sumut.

Penambahan jumlah guru besar ini, disambut dengan suka cita UMSU, karena dapat menambah bobot sebagai perguruan tinggi swasta yang terakreditasi unggul pertama di Pulau Sumatera.

Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP mengatakan bahwa Prof Dadang tercatat sebagai guru besar ke-12 di UMSU. Serta satu-satunya dosen khusus ber-NIDK di LLDikti Wilayah 1 yang bergelar profesor.

Pencapaian Prof Dadang menjadi guru besar, sejalan dengan roadmap UMSU yang terus mengupayakan tenaga pendidik mengurus kepangkatan akademik, khususnya menjadi profesor.

”Terima kasih kepada Irjen Pol Prof Dadang, ini suatu kebanggaan bagi kami. Mudah-mudajan perolehan guru besar ini dapat mengharumkan nama instansi Polri dan UMSU,” ujar Prof Agussani.

Rektor juga mendorong seluruh tenaga pendidik di UMSU untuk mengikuti jejak Prof Dadang. Berharap di tahun ini, UMSU bisa memenuhi target memiliki 15 guru besar.

Sementara itu Prof Dadang berterima kasih kepada pimpinan Polri, LLDikti dan UMSU yang telah memberikannya kesempatan mengabdi di dunia pendidikan disela menjalankan tugas sebagai praktisi di kepolisian.

“Alhamdullilah, ini anugerah luar biasa, setelah melalui perjuangan yang cukup melelahkan. Bagi saya ini adalah amanah yang harus dijaga dan diimplementasikan, agar dunia pendidikan lebih baik lagi di Indonesia,” ujar Prof Dadang yang  sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Sumut.

Irjen Pol Prof Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi, lahir pada 14 November 1971 di Surabaya, Jawa Timur. Guru Besar UMSU ini merupakan perwira tinggi Polri yang sejak 23 Desember 2022 menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Dadang Hartanto dimana lulusan Akpol 1994 ini berpengalaman dalam bidang reserse. (dmp)

Mobil Almasar Masuk Jurang

MASUK JURANG: Mobil minibus Almasar yang melaju dari Sidikalang tujuan Medan, masuk jurang di Letter S, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Dairi, Selasa (28/2) sore.RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satu unit mobil penumpang umum, minibus merk Almasar, masuk jurang di kawasan Letter S Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Selasa (28/2) sore.

Sumber di lokasi kepada wartawan menyebutkan, minibus melaju dari Sidikalang menuju Medan. Setiba di lokasi kejadian, mobil masuk kejurang sejauh sekitar 3 meter.

Posisi ban mobil berada di atas. Mobil tertahan oleh kayu yang tumbuh disekitar lokasi.

“Untung ditahan kayu. Kalau nggak, masuk ke jurang lebih dalam, bisa nggak nampak,” kata sumber.

Sopir minibus diketahui bermarga Butar-butar. Sementara penumpang minibus sepasang suami istri, selamat. Mereka hanya mengalami luka ringan.

Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Dairi AKP Herliandri dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tersebut.

“Kejadian laka tunggal tersebut sudah kita tangani. Begitu juga supir serta penumpang sudah dievakuasi untuk mendapat perwatan”, ujar Herliandri.(rud/azw)

Curi Perhiasan, Empat Wanita Ditangkap

TERSANGKA: Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi meringkus empat tersangka pencurian barang berharga.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tebingtinggi menangkap empat wanita warga Kota Medan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian barang emas di kediaman rumah korban Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48) warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Empat tersangka itu, AA (23) warga Bromo Menteng II Barbat Medan Denai Kota Medan, GS (37) warga Jalan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Mar (43) warga Kelurahan Titikuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan, dan TP (19) warga Lumban Surbakti kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, Selasa (28/2), keempat wanita itu diduga mencuri emas dengan mainannya seberat 30 gram dengan total kerugian mencapai Rp28,5 juta.

“Setelah adanya laporan korban, Sat Reskrim langsung bertindak dan melakukan penangkapan 4 tersangka,” jelasnya.

Modus kejahatan yang dilakukan tersangka, kata AKP Agus Arianto, dengan cara berpura-pura menawar barang jualan ke toko korban, dan pelaku lainnya meminta izin menumpang kamar mandi.

“Saat korban lengah, kawanan lainnya masuk dalam kamar dan mengambil barang berharga seperti emas,” jelas AKP Agus Arianto. (ian/azw)