24 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 180

Tipu Korban Modus Masuk Polri, Nina Wati Dituntut 2 Tahun Penjara

SIDANG TUNTUTAN: Nina Wati terdakwa kasus penipuan, menjalani sidang tuntutan di Labuhan Deli, Kamis (22/5/2025). AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG TUNTUTAN: Nina Wati terdakwa kasus penipuan, menjalani sidang tuntutan di Labuhan Deli, Kamis (22/5/2025). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli, menuntut terdakwa Nina Wati dengan 2 tahun penjara, atas kasus dugaan penipuan bermodus penerimaan anggota Polri.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas JPU Surya Siregar, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli, Kamis (22/5/2025).

JPU menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,35 miliar.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena belum berdamai dengan korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal meringankan, lanjut JPU, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian yang dialami korban senilai Rp500 juta.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki 12 orang anak, dan terdakwa tengah menderita sakit parah yang dibuktikan dengan surat dokter,” jelas JPU.

Setelah mendengar tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai David Sidik Harinoean Simaremare menunda persidangan hingga Kamis (29/5/2025) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Di luar ruang sidang, JPU Surya menegaskan bahwa Nina Wati menjalankan aksinya tidak seorang diri. Sebelumnya, pihaknya telah menuntut terdakwa Supriadi merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda, dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dalam berkas terpisah.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa menegaskan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Supriadi adalah pihak yang memperkenalkan korban kepada terdakwa Nina Wati, serta menjadi inisiator dalam penipuan ini,” ujarnya.

Menurut JPU, sebagai anggota Polri aktif, Supriadi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menipu dan mencoreng institusi.

Terdakwa Supriadi kini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, setelah sebelumnya divonis satu tahun penjara.

JPU Surya dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula pada Maret 2023 ketika anak korban, Dimas Tigo Prabowo, gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.

Pada Juli 2023, Ipda Supriadi menawarkan jalan pintas dengan janji bisa meloloskan anak korban lewat jalur “sisipan” pada seleksi tahun berikutnya, dengan imbalan sejumlah uang.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk dalam pertemuan yang berlangsung di rumah terdakwa Nina Wati di kawasan Tanjung Rejo, Percut Sei Tuan.

Terdakwa bahkan sempat membuat kwitansi bermaterai yang berisi janji pengembalian uang jika anak korban tidak diterima.

“Penipuan berlanjut ketika pada September hingga November 2023, terdakwa Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akademi Kepolisian (Akpol) karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan. Korban kembali mentransfer uang hingga total kerugian mencapai Rp1,35 miliar,” ujarnya. (man/han)

DPRD Sumut Berharap OPD Bisa Menjalankan Program Prioritas Gubernur

Anggota Komisi A DPRD Sumut
Anggota Komisi A DPRD Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk Gubsu Bobby Nasution dapat menjalankan visi-misi dan program-program prioritas yang digagasnya.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution ketika ditemui di Ruang Fraksi Golkar DPRD Sumut, Kamis (22/5/2025).

Irham melihat ada 7 jabatan eselon II di jajaran Pemprov Sumatera Utara terjadi kekosongan jabatan yang saat ini belum terisi dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya harus mampu melihat kearah mana visi-misi gubernur Sumut.

“OPD seharusnya jangan sekehendak hatinya juga membuat program anggaran, karena anggarannya adalah anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan jangan juga membuat program sendiri dan digabungkan dengan visi-misi yang ada,” ucapnya.

Lanjut Irham terjadinya kekosongan di tubuh Pemprov Sumut, dipengaruhi beberapa faktor seperti pelanggaran disiplin berat, terkena pelanggaran hukum, dan ada yang mengundurkan diri.

“Ini semuanya dianggap gubernur tidak bisa bekerja sama dengan dia dan itu merupakan kewenangan dia (preogratif) untuk menggantinya, karena dia sebagai pengguna anggaran,” ucap Irham.

Terjadinya kekosongan tersebut, Gubsu berhak untuk menunjuk Pelaksana Harian, ataupun Pelaksana Tugas (Plt).

“Adanya prosedur dan birokrasi yang berbelit-belit di BKN itu berdampak pada pengisian jabatan tersebut” ucapnya.

Dirinya melihat, terkadang OPD melakukan kegiatan politik dalam artian terbawa dalam suasana politik yang dipengaruhi pada perhelatan Pilkada lalu.

“Kita lihat mereka adalah orang-orang yang netral dan tidak berpihak kepada siapapun, semuanya itu sangat mempengaruhi, maka itulah hal yang yang sangat mempengaruhi untuk menetapkan fakta integritas baru terhadap semua OPD yang ada, dan sejalan dengan program prioritasnya,” ucapnya.

Dengan adanya kekosongan jabatan yang terjadi, Irham menyebut Gubsu Bobby Nasution kemungkinan sedang menyusun rencana untuk mengevaluasi di 33 OPD Pemprov Sumut.

“Hal-hak menyangkut moral dan integritas dan profesionalisme serta kemauan bekerja sama menjadi tolak ukur, dan tidak boleh ada OPD diluar kontrol gubernur,”ucapnya.

Dia meyakini keberadaan Inspektorat menjadi hal yang sangat berfungsi sebagai pengawas OPD.

“Karena selama ini kita lihat inspektorat tidak berdaya, dan hanya sebagai simbol dan Inspektorat saya lihat lebih terbuka. perannya melakukan penyelidikan, dan sangat bersyukur para OPD tidak dibawa ke ranah hukum,” ucapnya.(san/han)

Sebulan Lagi Dilantik, Pengurus KONI Pematangsiantar Temui Wali Kota

AUDIENSI: Pengurus KONI Siantar saat audiensi dengan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi. ISTIMEWA/SUMUT POS
AUDIENSI: Pengurus KONI Siantar saat audiensi dengan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi. ISTIMEWA/SUMUT POS

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pematangsiantar memperkenalkan diri sekaligus bersilaturahmi dengan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn.

Wesly menyambut kehadiran para pengurus KONI di ruang kerja wali kota, di Balai Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kamis (22/05/2025) siang.

Kepada Wesly, Ketua KONI Kota Pematangsiantar Riau Alexander Siahaan memperkenalkan diri serta para pengurus lainnya. Riau Alexander Siahaan yang akrab disapa Rio, menyampaikan pihaknya akan menggelar acara pelantikan pengurus KONI Pematangsiantar bulan depan.

“Kemungkinan besar di tanggal 20 Juni 2025. Kami sangat mengharapkan kehadiran Bapak Wali Kota yang merupakan Pembina KONI bisa menghadiri acara tersebut,” kata Rio.

Menurut Rio, sebenarnya pengurus KONI Kota Pematangsiantar periode 2024-2028 telah terbentuk Desember 2024 lalu. Namun pelantikannya menunggu Musyawarah Provinsi (Musorprov) dan pelantikan KONI Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Musyawarah Kota atau Muskot KONI Pematangsiantar telah berlangsung Desember 2024 lalu. Namun pelantikannya dijadwalkan 20 Juni mendatang. Karena menunggu pemilihan serta pelantikan pengurus KONI Sumut. Kemungkinan pelantikan pengurus KONI Sumut tanggal 10 Juni,” jelas Rio.

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi didampingi Kepala Dinas Pariwisata Muhammad Hamam Sholeh AP, menyambut baik kedatangan pengurus KONI. Wesly berharap, dengan kepengurusan KONI yang baru, olahraga di Kota Pematangsiantar bisa semakin maju dan berkembang.

Wesly yang pernah menjabat sebagai Bendahara KONI Pusat juga mengajak KONI untuk bersama-sama peduli terhadap Stadion Sang Naualuh.

“Saya sempat sangat miris melihat kondisi Stadion Sang Naualuh. Tinggi rumputnya bisa lebih tinggi dibandingkan tembok stadion. Belum lagi rangka besi tribun banyak hilang,” tukas Wesly, yang bersyukur kini kondisi stadion tersebut sudah mulai berubah setelah rumput-rumputnya diratakan.

Turut hadir, Sekretaris KONI Kota Pematangsiantar Ramli Simanjuntak SPd MSi dan pengurus lainnya, Plt Ketua Askot PSSI Kota Pematangsiantar Jonner B Silaen, Kabid Pemuda dan Olahraga Dinas Pariwisata Pematangsiantar Yusuf Gultom, dan Kabid Pariwisata Rahmat Riady. (mag-7/han)

Jadi Kurir 1.000 Butir Ekstasi, Warga Medan Johor Terancam Dihukum Berat

SIDANG: Mansyuri terdakwa kurir ekstasi, saat menjalani persidangan di PN Medan, Kamis (22/5). AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Mansyuri terdakwa kurir ekstasi, saat menjalani persidangan di PN Medan, Kamis (22/5). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Mansyuri (33) warga Medan Johor, terancam dihukum berat. Pasalnya, dia didakwa atas kasus kurir ekstasi sebanyak 1000 butir, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Kamis (22/5) sore.

Jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Nayla mendakwanya dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dijelaskan, bermula 18 Januari 2025, terdakwa dihubungi oleh Tengku IH (lidik) untuk bertemu dengan pembeli ekstasi dan menyuruh terdakwa untuk bertemu dengan di Komplek Perumahan Griya Seroja Permai, di Medan Sunggal.

“Sekira pukul 18.00 Wib, datang seorang pembeli diketahui sebagai anggota Polrestabes Medan yang menyamar sebagai pembeli,” ujar JPU.

Lalu polisi yang menyamar tersebut, lanjutnya, bertemu dengan terdakwa mengantar satu kantong plastik berisi pil ekstasi. Setelah memperlihatkan bungkusan plastik, empat petugas Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan batang bukti berupa satu bungkus plastik berisikan 1000 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 421 gram, dari lantai rumah tersebut,” katanya.

Disebutkan, jika terdakwa sudah 6 bulan bekerja dengan Tengku IH sebagai perantara jual beli narkotika dengan upah sebesar Rp3 juta.

Hakim ketua Pinta Uli Tarigan, melanjutkan sidang dengan mendengarkan saksi dari polisi. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. (man/han)

MAN Pematangsiantar Bangga Siswinya Masuk Kampus UI

LULUS: Salah satu siswa MAN Pematangsiantar lulus masuk UI. Foto: ISTIMEWA/SUMUT POS
LULUS: Salah satu siswa MAN Pematangsiantar lulus masuk UI. Foto: ISTIMEWA/SUMUT POS

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Dalam tahun ajaran 2025 ini, sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pematangsiantar kembali mendapat kebanggan setelah siswanya masuk di Universitas Indonesia.

Atas prestasinya Mayumi Muadzah kas XII IPS 3 lulus di Universitas Indonesia mengambil jurusan nu Administrasi Niaga.

Kepala MAN Pematangsiantar Lintong Sirait SAg mengatakan selain ke Universitas Indonesia ada juga siswanya masuk ke kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) dan kampus negeri ternama lainnya.

“Sebanyak 32 siswa/i MAN Pematangsiantar berhasil meraih kelulusan melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2025. Keberhasilan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi madrasah serta membuktikan kualitas pendidikan Madrasah yang terus meningkat,” ujar Lintong Sirait SAg.

“Ini adalah hasil kerja keras, dedikasi, dan semangat juang siswa/i dalam meraih impian mereka. Kami sangat bersyukur dan bangga atas prestasi ini,” ujarnya lagi.

Tak lupa, Lintong nuga menyampaikan terima kasih kepada seluruh guru yang telah membimbing, mendidik, dan memberikan dukungan penuh kepada siswa.

Disebutkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta para guru yang dengan penuh keikhlasan membimbing siswa dalam proses belajar. Juga dukungan wali siswa yang senantiasa mensupport dan memberiakan yang terbaik untuk peningkatan kualitas belajar siswa.

“Kami berharap pencapaian ini dapat menjadi motivasi bagi adik-adik kelas untuk terus berusaha meraih prestasi terbaik,” tambahnya.

Dengan pencapaian ini, MAN Pematangsiantar semakin menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga pendidikan yang mampu mencetak generasi unggul dan berdaya saing tinggi.

Diterangkan juga, sebanyak 78 siswa MAN Pematangsiantar berhasil lulus dalam Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) tahun 2025 (29/03). Serta 4 orang siswa lulus jalur Penelusuran Minat dan Prestasi ( PMP ).

Maka total siswa yang lulus dalam jalur Prestasi melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN – PTKIN ) serta jalur Penelusuran Minat dan Prestasi Berjumlah 114 orang. (mag7/han)

Uji Ketangkasan Antar Siswa, Telkomsel Gelar Kompetisi “Ranking 1” bagi Ribuan Pelajar SMP di Kabupaten Batu Bara

Dalam mendukung berbagai kegiatan pendidikan dan edukasi di wilayah Kabupaten Baru Bara, Telkomsel gelar program "Ranking 1" (21/5). Program ini merupakan ajang kompetisi uji ketangkasan dan kecerdasan seputar materi pelajaran sekolah atau pengetahuan umum yang dikemas secara interaktif menggunakan platform pembelajaran digital. Secara spesial, acara ini dihadiri oleh Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si yang memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Program Ranking 1 terlaksana atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, serta Musyawarah Konsorsium Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Batu Bara.
Dalam mendukung berbagai kegiatan pendidikan dan edukasi di wilayah Kabupaten Baru Bara, Telkomsel gelar program "Ranking 1" (21/5). Program ini merupakan ajang kompetisi uji ketangkasan dan kecerdasan seputar materi pelajaran sekolah atau pengetahuan umum yang dikemas secara interaktif menggunakan platform pembelajaran digital. Secara spesial, acara ini dihadiri oleh Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si yang memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Program Ranking 1 terlaksana atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, serta Musyawarah Konsorsium Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Batu Bara.

BATU BARA, SUMUTPOS.CO – Dalam mendukung berbagai kegiatan pendidikan dan edukasi di wilayah Kabupaten Baru Bara, Telkomsel gelar program “Ranking 1” (21/5). Program ini merupakan ajang kompetisi uji ketangkasan dan kecerdasan seputar materi pelajaran sekolah atau pengetahuan umum yang dikemas secara interaktif dan menyenangkan layaknya kuis cerdas cermat menggunakan platform pembelajaran digital.

Ajang ini diikuti lebih dari 5.000 siswa-siswi yang berasal dari puluhan SMP se-Kabupaten Batu Bara. Peserta berkompetisi secara sportif dengan tujuan mendorong semangat belajar, meningkatkan daya saing siswa, serta mempererat semangat kolaborasi antar sekolah.

General Manager Consumer Business Region Sumbagut Telkomsel, Agung E. Setyobudi mengungkapkan, Kami sangat antusias menyelenggarakan program Ranking 1 ini sebagai bentuk komitmen Telkomsel dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dalam bentuk ajang kompetisi yang menyenangkan di wilayah di Kabupaten Batu Bara. Kompetisi ini juga menjadi ajang positif untuk mengasah kemampuan intelektual dan semangat kolaboratif siswa dengan memanfaatkan teknologi digital yang ada.”

Secara spesial, acara ini dihadiri oleh Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si yang memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Program Ranking 1 terlaksana atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, serta Musyawarah Konsorsium Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Batu Bara.

Selain pengalaman seru, para peserta juga memperebutkan hadiah dengan total jutaan rupiah. Melalui program ini, Telkomsel tidak hanya memberikan wadah untuk unjuk kecerdasan, namun juga mempererat hubungan kerjasama antara sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Batu Bara.

“Ke depannya, Telkomsel akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menghadirkan kegiatan edukatif yang bermanfaat, menyenangkan, sekaligus mendukung pembangunan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai produk dan layanan serta teknologi digital yang unggul,” tutup Agung E. Setyobudi.(rel)

Bawa Sabu, Warga Labuhanbatu Ditangkap di Labura

DIAMANKAN: Tersangka AH saat diamankan di Polres Labuhanbatu. FAJAR/SUMUT POS
DIAMANKAN: Tersangka AH saat diamankan di Polres Labuhanbatu. FAJAR/SUMUT POS

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Na IX-X, Polres Labuhanbatu berhasil AS (42) di Dusun III, Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (20/5).

Warga Jalan Al-Hidayah, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ini terdeteksi terlibat penyalahgunaan narkotika sabu.

“Di lokasi penangkapan dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba sabu. Saat Unit Reskrim Polsek Na IX-X melakukan penangkapan, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sebungkus plastik diduga berisi sabu seberat 1,24 gram bruto,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Kamis (22/5).

Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui sabu tersebut miliknya dan hendak digunakan sendiri. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(fdh/han)

Abdi Dukung Maruli Siahaan agar LPSK Lebih Peduli Saksi dan Korban

Muhammad Abdi Siahaan alias Wak Gwng
Muhammad Abdi Siahaan alias Wak Gwng

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Aktivis dan pemerhati kepemerintahan Muhammad Abdi Siahaan mengapresiasi kinerja Anggota DPR RI, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH dalam mengemban tugas sebagai wakil rakyat. Seperti yang dilakukan Maruli Siahaan bersama rombongan Komisi XIII DPR RI dalam kunjungan kerja (kunker) di Provinsi Jawa Timur, kemarin, membahas peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama stakeholder setempat, akademis, dan nonkepemerintahan.

Menurut Abdi Siahaan memang perlu dilakukan perlakuan khusus kepada saksi dan korban agar benar-benar merasa nyaman dan terlindungi selama menjalani proses satu perkara.

“Penekanan ini untuk menjamin keselamatan para korban dan saksi, karena orang yang berperan menjadi saksi dan korban selalu rentan menjadi sasaran kekerasan secara fisik dan mental, bahkan nyawanya sendiri bisa terancam,” tegas Abdi Siahaan yang akrab dipanggil Wak Geng.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu, Wak Geng, memuji langkah diambil rombongan Komisi XIII seperti menekankan LPSK untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menjamin kesehatan para saksi dan korban serta memberi rumah perlindungan, sehingga orang-orang yang rentan menjadi nyaman.

“Ini menjadi masukan yang bagus sehingga masyrakat tidak takut lagi menjadi saksi dalam satu perkara dan korban lebih berani lagi dalam menjalankan proses perkara,” tandas Wak Geng.

Apa lagi, lanjut Wak Geng, Maruli Siahaan atau yang dikenal Dansui itu merupakan pensiunan kepolisian. “Jadi,saya rasa lebih paham lagi dalam hal ini,” pungkasnya. (azw)