28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 210

Pasca Lebaran 2025, Pasien RSUD Pirngadi Meningkat Sebanyak 849

Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, Suhartono SpPD Dubsp HOM (k) Finasim.
Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, Suhartono SpPD Dubsp HOM (k) Finasim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi, dr Suhartono SpPD Subsp HOM (K) Finasim mengatakan, jika kunjungan pasien RSUD Pirngadi mengalami peningkatan.

“Kalau dilihat pasca libur Lebaran 2025, memang kesannya kunjungan pasien cenderung meningkat, khususnya terhadap pasien rawat jalan,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).

Peningkatan, dijelaskan Suhartono, dikarenakan libur panjang kemarin, sehingga pasien harus kembali kontrol, obatnya yang habis hingga pola konsumi selepas Lebaran hingga masyarakat yang selesai melakukan mudik.

“Maka hal itu mempengaruhi penyakit yang diderita pasien. Jadi pasien cepat memeriksakan kesehatannya. Biasanya pasien yang punya penyakit kronis, yang harus rutin berobat seperti pasien hipertensi hingga diabetes,” ucapnya.

Lebih lanjut, Suhartono mengatakan ada 849 pasien yang berkunjung dengan rincian 416 pasien di (8/4/2025) dan 433 pasien di (9/4/2025) yang datang ke RSUD Pirngadi Medan.

“Data 416 orang terdiri dari 388 pasien rawat jalan dan 38 pasien rehabilitasi medik dan data 433 orang terdiri dari 414 pasien rawat jalan dan 19 pasien rehabilitasi medik. Kita tetap memberikan pelayanan penuh terkait ketersediaan obat hingga pemeriksaan penunjang lainnya,” katanya.

Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu juga mengatakan tingkat kepercayaan masyarakat menunjukkan masih ada ke RSUD Pirngadi dan pihaknya juga akan terus melakukan yang lebih baik ke depannya. (ila)

Tabrak Anggota TNI, Warga Deliserdang Dipenjara 20 Bulan

PUTUSAN: Mendra Prianto terdakwa kasus lalulintas, menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (11/4). FOTO: AGUSMAN/SUMUT POS
PUTUSAN: Mendra Prianto terdakwa kasus lalulintas, menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (11/4). FOTO: AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Mendra Prianto (28), warga Percut Seituan, Deliserdang, divonis penjara selam 20 bulan. Dia dinyatakan terbukti bersalah menabrak anggota TNI hingga tulang rusuk patah.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amarnya meyakini, terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mendra Prianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan),” tegasnya dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/4).

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban yang bernama Reflen Nababan mengalami luka berat.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” katanya.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu untuk berpikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa maupun JPU, untuk berpikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya juga menuntut Mendra 20 bulan penjara.

Diketahui, kasus ini bermula pada 19 November 2024 lalu. Saat itu, Mendra sedang mengendarai satu unit mobil Isuzu Panter TBT Turbo LM di Jalan Pandu, Medan, tepatnya di persimpangan lampu lalu lintas Jalan Cirebon-Pandu-SM Raja.

Mendra melaju dengan kecepatan sekitar 40-50 km/jam dan melihat lampu lalu lintas menyala kuning-kuning sebagai isyarat bahwa kendaraan yang ingin melintas untuk berhati-hati.

Saat Mendra melintasi persimpangan tersebut, korban mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario datang dari arah timur/Jalan Pandu menuju ke arah barat/simkanan Waspada bersamaan melintas, sehingga terjadilah tabrakan.

Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami pendarahan kepala, luka lecet di pipi kanan, patah tulang rusuk II-VI sebelah kiri, dan patah tulang paha kanan berdasarkan hasil Visum Et Repertum. (man/han)

DPR RI Apresiasi Peran Strategis Barantin, Perkuat Ekonomi dan Lindungi SDA Hayati

APRESIASI: Komisi IV DPR RI Apresiasi peran strategis Barantin dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menjaga kelestarian sumber daya alam (SDA) hayati, mendapat apresiasi dari Komisi IV DPR RI. ISTIMEWA/SUMUT POS
APRESIASI: Komisi IV DPR RI Apresiasi peran strategis Barantin dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menjaga kelestarian sumber daya alam (SDA) hayati, mendapat apresiasi dari Komisi IV DPR RI. ISTIMEWA/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Peran strategis Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menjaga kelestarian sumber daya alam (SDA) hayati, mendapat apresiasi dari Komisi IV DPR RI.

Dalam kunjungan kerja ke Sumatera Utara, Komisi IV DPRI RI menegaskan bahwa karantina merupakan garda terdepan, yang tidak hanya melindungi negara dari ancaman biologis, tetapi juga menjadi motor penggerak ekspor dan daya saing nasional.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menyoroti pentingnya peran karantina sebagai benteng penjaga kepentingan nasional. “Karantina istilahnya palang pintu kan, melindungi dan membawa kepentingan nasional. Sebagai palang pintu ini harus bisa menyaring ya, apa yang bisa masuk dan apa yang dilancarkan keluar,” ujar Panggah dalam kunjungan kerjanya, Kamis (10/4/2025).

Lebih lanjut Panggah menilai bahwa penyatuan kelembagaan karantina yang sebelumnya terpisah-pisah menjadi satu badan adalah langkah tepat. “Sekarang sudah terkoordinasi dengan baik. Dulu kan sendiri-sendiri, sekarang dengan adanya Badan Karantina Indonesia ini menjadi lebih efektif dalam pengawasan dan pelayanannya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, turut menegaskan bahwa Barantin juga berperan penting dalam menjaga kelancaran ekspor dan perlindungan terhadap kekayaan hayati nasional. “Karantina adalah garda terdepan dalam menjaga Indonesia dari masuknya penyakit dan hama, sekaligus melindungi kekayaan sumber daya hayati agar tidak keluar tanpa sepengetahuan negara. Dari sisi ekonomi, karantina juga berperan penting dalam memperlancar ekspor produk-produk Indonesia ke pasar global,” kata Daniel.

Menurutnya, percepatan layanan karantina dari delapan jam menjadi empat hingga lima jam merupakan hasil positif dari transformasi digital melalui sistem Best Trust Barantin.

“Pemangkasan waktu ini terjadi berkat penerapan sistem layanan digital. Saat barang tiba di Indonesia, tidak perlu lagi menunggu lama. Karena itu, Badan Karantina Indonesia harus terus diperkuat,” ucap Daniel.

Barantin melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Utara turut hadir dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara. Kegiatan ini juga menjadi ajang sinergi antar lembaga untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas tumbuhan dan satwa liar.

Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin, Sriyanto, menyatakan bahwa peran karantina tidak hanya menyentuh aspek ekonomi tetapi juga konservasi. “Perdagangan ilegal satwa liar adalah persoalan serius yang memerlukan penanganan terpadu lintas sektor. Langkah Komisi IV DPR RI dalam menyuarakan hal ini menjadi dorongan penting bagi penegakan hukum dan perlindungan keanekaragaman hayati kita,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan, bahwa Karantina siap memperkuat sinergi dengan BKSDA dan instansi lainnya.

“Kami siap mendukung upaya penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Sebagai bagian dari pengawasan perlintasan, Karantina memiliki peran strategis dalam mencegah keluar masuknya spesimen dilindungi secara ilegal,” jelasnya.

Komisi IV DPR RI juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan instansi teknis daerah guna memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Diskusi bersama berbagai pihak diharapkan mampu mendorong keterlibatan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi tumbuhan dan satwa liar.

Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan kebijakan, memperkuat koordinasi antar lembaga, dan meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar.

Demi menjaga keseimbangan ekosistem, serta keberlanjutan sumber daya alam hayati sebagai aset nasional dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.(san/han)

Pemkab Langkat Teken MoU dengan Unipal

Diskominfo Langkat/Sumut Pos MOU: Bupati Langkat, Syah Afandin saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Unipal.
Diskominfo Langkat/Sumut Pos MOU: Bupati Langkat, Syah Afandin saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Unipal.

STABAT, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kabupaten Langkat melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas Putra Abadi Langkat (Unipal) di ruang kerja bupati, Jum’at (11/4/2025). Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara Pemkab Langkat dan dunia pendidikan tinggi.

Kerjasama ini mencakup bidang pendidikan, penelitian, serta pengembangan sumber daya manusia. Tujuannya, untuk mendorong kemajuan dan peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Langkat.

Bupati Langkat, Syah Afandin menyebut, pentingnya implementasi nyata dari kerjasama ini. “Jangan hanya sekadar seremoni, karena Putra Abadi Langkat ini, saya dulu yang minta kepada Bang Pur untuk dijadikan universitas. Maka saya ingin kerja sama ini berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk berkolaborasi secara aktif dalam mendukung program-program yang dilahirkan melalui kemitraan ini. “Dengan MoU ini, saya harap semua perangkat daerah dapat saling bekerja sama agar kita bisa mencetak generasi muda yang unggul demi terwujudnya Langkat yang maju,” serunya.

Sementara, Ketua Yayasan UNIPAL, H Sempurna Tarigan menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan dan program pembangunan yang dicanangkan pemerintah daerah. Ia juga mengungkapkan, rencana untuk membawa para investor melalui yayasannya guna memperkuat kontribusi Unipal dalam pengembangan Langkat secara berkelanjutan.

Kerja sama ini diharapkan menjadi awal dari berbagai inisiatif dan inovasi pendidikan yang relevan dan berdampak langsung bagi kemajuan Kabupaten Langkat, khususnya dalam menciptakan generasi muda yang siap menghadapi tantangan zaman. (ted/han)

Kejatisu Amankan Buronan Kejari Bengkalis di Medan

DIAMANKAN: Erick Kurniawan, terpidana kasus lingkungan saat diamankan Kejati Sumut. (Ist)
DIAMANKAN: Erick Kurniawan, terpidana kasus lingkungan saat diamankan Kejati Sumut. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan Erick Kurniawan, terpidana kasus lingkungan hidup yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di kediamannya Villa Makmur Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Kasipenkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengatakan, Erick Kurniawan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses eksekusi menjalani hukuman,” ujarnya, Jumat (11/4).

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 6098 K/Pid.Sus-LH/2024, tanggal 28 November 2024, terangnya, terpidana dipidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan selama 2 bulan.

“Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PI Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar sebesar Rp250 juta dalam jangka waktu paling lama 6 bulan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, berdasarkan putusan MA tersebut, terdakwa harus memperbaiki kinerja IPAL sehingga air limbah yang dibuang memenuhi ketentuan baju mutu dalam jangka waktu paling lama 2 tahun serta memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik.

“Dalam perkara ini, terpidana melanggar Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” sebutnya.

Sebelumnya, dalam putusan bandingnya, PT Pekanbaru mengubah amar putusan dengan menjatuhkan hukuman kepada Erick dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, PN Bengkalis menghukum terpidana dengan pidana percobaan 1 tahun dan ditangguhkan penahanannnya saat persidangan berlangsung April 2023 lalu. Padahal, sejak kasus ini ditangani oleh Gakkum KLHK dan Kejari Bengkalis, Erick selalu ditahan.

Jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya meminta majelis hakim untuk menghukum Erick Kurniawan 7 tahun penjara. Jaksa menuntut Erick dengan Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar denda sebesar Rp4 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk kemudian menjalani hukumannya,” pungkasnya. (man/han)

Mestron Siboro Gugat Saudara Kandung ke PN Sidikalang Atas Kepemilikan Tanah dan Rumah

BERI KETERANGAN: Kombes Pol (Purn) Mestron Siboro (kiri) dan kuasa hukumnya, Tahi Purba SH memberikan keterangan terkait gugatan tanah dan bangunan rumah miliknya di jalan Pahlawan Nomor 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Jumat (11/4/2025) RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
BERI KETERANGAN: Kombes Pol (Purn) Mestron Siboro (kiri) dan kuasa hukumnya, Tahi Purba SH memberikan keterangan terkait gugatan tanah dan bangunan rumah miliknya di jalan Pahlawan Nomor 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Jumat (11/4/2025) RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO-Mestron Siboro (60) mengajukan gugatan atas kepemilikan tanah dan bangunan rumah berlokasi di Jalan Pahlawan, Panji Sibura-bura, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Gugatan perkara perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Sidikalang pada 21 April 2024. Hal itu diungkapkan Tahi Purba SH, selaku kuasa hukum Mestron Siboro, yang juga Purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) Polri kepada wartawan di sela-sela sidang lapangan hakim PN Sidikalang, Jumat (11/4/2025).

Tahi menerangkan, hari ini PN Sidikalang melakukan sidang lapangan di objek sengketa di Jalan Pahlawan Nomor 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang.

Sidang dipimpin Hakim Muhammad Iqbal Purba, dihadiri Mestron Siboro sebagai penggugat, dan Rosintan Siboro sebagai tergugat dan pihak terkait lainnya.

Hakim PN Sidikalang, Muhammad Iqbal Purba menyampaikan bahwa sidang hari ini memastikan kebenaran objek yang disengketakan kepada penggugat dan tergugat.

Hakim menyampaikan sidang akan dilanjut pada Rabu (16/4/2025) dan Rabu (23/4/2025) untuk mendengar keterangan saksi penggugat. Kemudian akan menggelar sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi tergugat pada Rabu (30/4/2025) dan Rabu (7/5/2025).

“Porsinya sama, masing-masing pihak memperoleh kesempatan yang sama, dua kali persidangan,” kata Muhammad Iqbal.

Usai sidang lapangan, Kombes Pol (Purnawirawan) Mestron Siboro melalui kuasa hukumnya, Tahi Purba SH menjelaskan, tanah serta bangunan rumah di atasnya adalah milik Mestron Siboro.

Namun, Rosintan Siboro selaku pihak tergugat tidak mengakui. Mestron dan Rosintan yang merupakan saudara kandungnya. Tahi memaparkan bahwa tanah berikut bangunan rumah dibeli Mestron dari Leonardus Ariando Sigalingging disetujui istri Leonardus, Elfrida Theresia Naibaho dan ayah Leonardus, Mardongan Sigalingging serta ibunya Margaretha Boru Silalahi.

Pembelian berawal dari keinginan ibu Mestron, Karolina Br Sagala untuk pindah dari rumahnya di Jalan Ahmad Yani Sidikalang, karena merasa kurang nyaman dan kesehatan berkurang di rumah itu.

Permintaan itu disampaikan ibu Mestron, saat Mestron datang ke rumah ibunya di Jalan Ahmad Yani Sidikalang, sekitar bulan Maret 2012.

Saat kedatangannya di rumah itu, telah ada saudara-saudara Mestron, termasuk Rosintan Siboro dan suaminya Merdin Simanjuntak.

Karena permintaan ibunya, Mestron pun mencari rumah, dan selanjutnya menemukan rumah dijual di Jalan Pahlawan, sebagaimana plank terpampang dan nomor handphone yang dapat dihubungi.

Mestron pun menghubungi pemilik nomor handphone itu, Mardongan Sigalingging, mantan Kepala Bappeda Dairi. Selanjutnya mereka bertemu.

Dalam pertemuan itu, Mardongan menjelaskan bahwa SHM tanah dan rumah itu dibuat atas nama anaknya, Leonardus Ariando Sigalingging.

Mestron pun pulang, selanjutnya mengajak ibunya melihat rumah dimaksud, bersama para saudara Mestron.

Setelah diamati dan dirasa cocok, ibu Mestron setuju untuk tinggal di rumah itu, ditempati selama hidupnya, bukan menjadi hak miliknya, dan tetap hak milik Mestron.

Kesepakatan harga antara Mestron dan Mardongan pun terjadi sebesar Rp500 juta. Saudara-saudara Mestron mengetahui harga pembelian setelah kesepakatan terjadi.

Bentuk keseriusan itu, Mestron mengambil uang Rp500 juta dari dalam mobilnya dan menunjukkannya kepada Mardongan.

“Bisa dibayar lunas saat itu juga. Tetapi klien saya menyebut pembayaran akan dilakukan setelah surat dibuat PPAT,” jelas Tahi.

Mestron yang saat itu masih bertugas aktif di Polda Maluku Utara, kemudian mengatakan kepada Mardongan bahwa yang akan melakukan pembayaran adalah saudaranya, Rosintan Siboro.

Mestron pun memperkenalkan Rosintan kepada Mardongan. Selanjutnya Mestron menyerahkan uang Rp500 juta itu kepada Rosintan yang disaksikan Mardongan.

Rosintan pun menghitung uang itu, dibantu Lamria Br Ujung istri Kuatson Siboro dan Relfina Br Siboro, saudara Mestron.

“Penyerahan uang Rp500 juta itu tidak dibuatkan kuitansi atau surat dalam bentuk apapun, karena saudara kandung juga disaksikan banyak saudara kandung Mestron, termasuk ibu kandung mereka,” jelas Tahi.

Lanjut Tahi, beberapa hari kemudian, Mestron juga mengirimkan uang ke Rosintan untuk pembayaran jasa PPAT, BPHTB dan PPn, BBN dan biaya lainnya.

Mestron berpesan, jika kelengkapan administrasi telah lengkap dan cukup, Rosintan diminta untuk menghubunginya untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di Sidikalang dihadapan PPAT.

Namun berselang beberapa lama, diketahui bahwa ternyata AJB telah selesai, dibuat atas nama Rosintan Siboro, diterbitkan PPAT Poppy Tampubolon.

Mestron pun meminta agar Rosintan mengembalikan haknya, namun Rosintan dinilai selalu menghindar, maka gugatan pun diajukan ke PN Sidikalang.

Tahi berharap hakim mengadili dan menghukum Rosintan dan tergugat lainnya untuk mengembalikan tanah berikut bangunan rumah kepada Mestron sebagai yang berhak, tanpa syarat apapun.

Sementara itu, Mestron Siboro mengatakan, sebelum buat gugatan ke PN Sidikalang, upaya kekeluargaan telah dilakukan. Namun adik perempuanya itu tidak memgindahkan.

Melalui keluarga, tokoh marga dan pemuka agama sudah kita mediasi, tetapi saudara saya itu tetap bersih keras pada pendirianya.

“Kami sudah ajak baik-baik supaya mau balik nama sertifikat tanah dan rumah saya itu, dia tidak mau. Kita juga sudah minta buat surat kuasa, dia tidak mau sehingga jalan terakhir saya tempuh gugatan ini,”pungkas Mestron. (rud/han)

Pemkab Langkat Dukung Sekolah Rakyat

Diskominfo Langkat/Sumut Pos SOSIALIASI: Bupati Langkat, Syah Afandin saat mengikuti sosialiasi dan koordinasi pembentukan sekolah rakyat bersama Menteri Sosial, Saifullah Yusuf
Diskominfo Langkat/Sumut Pos SOSIALIASI: Bupati Langkat, Syah Afandin saat mengikuti sosialiasi dan koordinasi pembentukan sekolah rakyat bersama Menteri Sosial, Saifullah Yusuf

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat mendukung penuh program sekolah rakyat. Bahkan hal tersebut dinilai sejalan dengan visi Kabupaten Langkat dalam meningkatkan akses pendidikan yang merata dan adi.

Hal itu disampaikan Bupati Langkat, Syah Afandin dalam kesempatan sosialiasi dan koordinasi pembentukan sekolah rakyat bersama Menteri Sosial, Saifullah Yusuf di Medan, Jum’at (11/4/2025). “Ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di daerah kami. Kami siap mendukung dan melaksanakan program ini di Langkat,” tegas bupati yang karib disapa Ondim itu.

Dia menilai, program ini sangat penting dalam upaya memutus rantai kemiskinan melalui jalur pendidikan berkualitas. Ia menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk mengalokasikan aset daerah sebagai lahan pendirian Sekolah Rakyat.

Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif dan pemaparan strategi implementasi program sekolah rakyat di masing-masing kabupaten/kota, serta peran pilar-pilar sosial dalam mendukung keberlanjutan program. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun kolaborasi nasional demi menciptakan pendidikan yang inklusif dan merata untuk seluruh lapisan masyarakat.

Sementara dalam sambutan Menteri Sosial yang akrab disapa Gus Ipul menyampaikan harapannya agar setiap kabupaten/kota di Indonesia memiliki minimal satu Sekolah Rakyat. Sasaran utama program ini adalah anak-anak dari keluarga miskin yang masuk dalam kategori Desil 1 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sekolah Rakyat akan mengusung konsep asrama dan memberikan pendidikan gratis. Mulai dari kebutuhan tempat tinggal, pakaian, hingga perlengkapan sekolah. “Sekolah Rakyat ini akan dimulai tahun ini dengan melihat situasi dan kondisi daerah. Pemerintah akan menanggung seluruh pembiayaannya,” ujar Gus Ipul.

Ia menambahkan, pemerintah tengah melakukan konsolidasi dengan kepala daerah untuk menginventarisasi aset atau lahan yang dapat dijadikan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat. Untuk tahap awal, ditargetkan sebanyak 200 sekolah didirikan, separuh oleh pemerintah dan separuh oleh swasta, dengan Sumatera Utara termasuk prioritas pelaksanaan.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membentuk sekolah rakyat sebagai lembaga pendidikan non-formal yang fokus memberdayakan masyarakat marjinal, khususnya di daerah tertinggal. (ted/han)

Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kejari Binjai

BERIKAN: Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan (tengah) memberikan plakat kepada Kajari Binjai, Jufri.(Intelijen Kejari Binjai/Sumut Pos
BERIKAN: Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan (tengah) memberikan plakat kepada Kajari Binjai, Jufri.(Intelijen Kejari Binjai/Sumut Pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kantor Kejaksaan Negeri Binjai mendapat kunjungan dari Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, Jum’at (11/4/2025). Kunjungan dalam rangka reses itu disambut hangat jajaran Kejari Binjai.

Politisi Partai Demokrat itu mengapresiasi perubahan Kantor Kejari Binjai yang saat ini di bawah komando Jufri. Selain itu, Hinca juga mengapresiasi kinerja Kejari Binjai.

“Kedatangan Bapak Hinca Panjaitan disambut langsung dengan hangat oleh Bapak Kajari Binjai beserta seluruh jajaran,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing.

Kepada Kejari Binjai, kata Noprianto, Komisi III DPR RI berpesan untuk tetap semangat dalam menegakkan hukum. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dan bermanfaat kepada masyarakat pencari keadilan.

“Bapak Hinca juga mendukung Kejari Binjai untuk meraih predikat wilayah birokrasi bersih dan melayani atau WBBM,” bebernya.

Kedatangan Hinca juga dalam rangka berdiskusi tentang rancangan undang-undang KUHAP pegawai dan jaksa. Sebab, RUU KUHAP dinilai sangat penting dan dibutuhkan aparat penegak hukum serta masyarakat, yang saat ini menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Bapak Kajari Binjai mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR RI di Kejari Binjai. Di akhir kunjungan, Bapak Hinca memberikan buku dan plakat kepada Bapak Kajari Binjai,” tukasnya.

Kunjungan ini dinilai sebagai bentuk perhatian dan dukungan Komisi III DPR RI terhadap kinerja Kejari Binjai. Usai dari Kejari Binjai, Hinca bertolak ke Polres Langkat. (ted/han)

PASI Dukung Hatunggal Siregar Manuju Ketua Umum KONI Sumut

Ketua PASI Sumut David Luther memberikan dukungan kepada Bacalon Ketua Umum KONI Sumut Hatunggal Siregar di Medan, Kamis (10/4/2025). (Dok pribadi)
Ketua PASI Sumut David Luther memberikan dukungan kepada Bacalon Ketua Umum KONI Sumut Hatunggal Siregar di Medan, Kamis (10/4/2025). (Dok pribadi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Langkah Kolonel (Purn) Hatunggal Siregar untuk memimpin KONI Sumatera Utara periode 2025-2029 terus mendapat dukungan. Kali ini dukungan datang dari Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Sumatera Utara.

Dukungan tersebut langsung diserahkan Ketua Pengprov PASI Sumut Dr David Luther Lubis kepada bakal calon Ketua Umum Hatunggal Siregar di Medan, Kamis (10/4/2025(

“Kami (PASI red) mungkin Pengprov yang memberi dukungan paling akhir buat Pak Hatunggal.
Karena hari ini batas akhir pemberian dukungan. Tidak ada maksud lain, kecuali sebagai bentuk atau cermin selektifitas kami dalam menentukan pemimpin KONI Sumut ke depan,” ujar David Luther.

David lebih lanjut mengatakan,
PASI Sumut memberikan dukungan terhadap Hatunggal bukan tanpa alasan. “Kita melihat beliau serius ingin memimpin KONI Sumut. Ini dibuktikan dengan gebrakannya menjemput bola, mendatangi KONI kabupaten/kota dan Pengprov Cabang Olahraga, didukung kemampuan komunikasinya yang baik sehingga ia mendapat dukungan mayoritas baik dari KONI maupun induk organisasi olahraga,” ujar David.

“Kalau beliau tidak serius mendatangi pemilik suara, dan tidak punya kemampuan komunikasi yang baik, mustahil kiranya mendapat mayoritas dukungan tertulis,” tambah David.

David yang juga dokter spesialis obgyn ini membenarkan, alasan lain PASI Sumut mendukung Hatunggal tentu karena latar belakang beliau pensiunan Perwira Militer. “Olahraga itu identik dengan disiplin. Dan disiplin ada pada insan militer,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut David menjelaskan, PASI Sumut selama ini serius melakukan pembinaan. Hasilnya. Terlihat pada PON XXI/2024, ada peningkatan prestasi Sangat signifikan meraih 6 Medali Emas, 4 Perak dan 2 Perunggu. Syukurnya lagi, dari pencapaian tersebut, atlet atletik Sumut menorehkan tiga Rekornas dan empat Rekor PON.

“Semua keberhasilan ini merupakan wujud keinginan dan kerjasama (Kolaborasi ) keluarga besar PASI Sumut beserta stake holder yang ingin membuat Sumut bangga melalui atletik,” paparnya.

David berharap pelaksanaan Musprov KONI Sumut di Hotel Danau Toba Medan 15-17 April 2025, berjalan lancar, membuahkan hasil terbaik, memilih dan menetapkan Ketua KONI Sumut periode 2025-2029.

Sementara itu Bakal Calon Ketua Umum KONI Sumut Hatunggal Siregar mengucapkan terimakasih atas dukungan PASI Sumut terhadap dirinya.

“Dukungan PASI kian menambah semangat saya untuk maju pada pencalonan Ketua Umum KONI Sumut. Karenanya sampai batas hari terakhir pun kita tunggu, dan saya juga tidak mungkin maju tanpa dukungan cabor atletik selaku induk organisasi olahraga,” ujar Hatunggal.

Dia juga berpesan PASI Sumut terus meningkatkan pembinaan, apalagi menghadapi PON XXII/2028.

Hatunggal membenarkan sejauh ini persiapannya mengikuti pemilihan Ketua Umum KONI Sumut pada Musprov pekan depan, cukup baik dan berjalan lancar. Walau dirinya mendapat mayoritas dukungan, namun Hatunggal tidak mau jumawa. “Mari kita nantikan hingga pelaksanaan Musprov digelar,” pungkasnya. (dek)

Dari Ambulans hingga Tas Sekolah, Agincourt Resources Salurkan Dukungan Program PPM Senilai Rp2,76 Miliar

BERSAMA: GMO & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources (PTAR), Rahmat Lubis, (enam dari kanan) dan manajemen PTAR berfoto bersama dengan Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, (ketujuh dari kanan) serta sejumlah pemangku kepentingan usai penyerahan bantuan program PPM Tambang Emas Martabe di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Kamis (10/4/2025). (Dok: PTAR)
BERSAMA: GMO & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources (PTAR), Rahmat Lubis, (enam dari kanan) dan manajemen PTAR berfoto bersama dengan Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, (ketujuh dari kanan) serta sejumlah pemangku kepentingan usai penyerahan bantuan program PPM Tambang Emas Martabe di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Kamis (10/4/2025). (Dok: PTAR)

BATANGTORU, SUMUTPOS.CO – Komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan terus diwujudkan PT Agincourt Resources (PTAR) melalui berbagai inisiatif sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat. Pengelola Tambang Emas Martabe tersebut melaksanakan serah terima dukungan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) senilai total Rp2,76 miliar untuk masyarakat di Kecamatan Batang Toru dan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Bantuan tersebut terdiri dari 1 unit ambulans lengkap dengan peralatan medis, 1 unit truk sampah disertai 2 unit bak sampah masing-masing berkapasitas 6 m³, 4 unit sepeda motor untuk Puskesmas Keliling, 6 unit sepeda motor untuk layanan Perpustakaan Keliling, serta 7.028 paket tas sekolah dan alat tulis bagi siswa sekolah dasar di Kecamatan Batang Toru dan Muara Batang Toru.

General Manager Operations & Deputy Director Operations Agincourt Resources, Rahmat Lubis, menjelaskan bahwa seluruh bantuan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam berkontribusi aktif meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya di lingkar tambang, serta mendukung Pilar Public Contribution dari Aspirasi Keberlanjutan Astra 2030.

“Keberlanjutan menjadi prinsip utama dalam operasional kami. Kami ingin memastikan bahwa kehadiran kami memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Pada 2024 kami telah melaksanakan berbagai program PPM yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat dengan nilai lebih dari USD 2,6 juta. Tentunya program ini terus berlanjut selama tambang beroperasi,” ungkap Rahmat saat menyerahkan bantuan Program PPM di Batang Toru, Kamis (10/4/2025).

Ia menambahkan seluruh inisiatif tersebut juga mendukung pencapaian beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), antara lain SDG 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera, SDG 4 Pendidikan Berkualitas, dan SDG 11 Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan.

Senior Manager Community Agincourt Resources, Christine Pepah, menyatakan bahwa dukungan ini merupakan respons nyata terhadap kebutuhan dan usulan masyarakat serta pemangku kepentingan terkait, dengan kerja sama dan dukungan kuat dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Dukungan ambulans untuk Puskesmas Batang Toru berawal dari kebutuhan perlu adanya respons cepat terhadap kasus kegawatdaruratan dengan fasilitas yang memadai. Sementara, sepeda motor Puskesmas Keliling kami serahkan kepada petugas lapangan untuk menunjang layanan kesehatan di lokasi yang sulit dijangkau, sejalan dengan program nasional Integrasi Layanan Primer,” ujar Christine.

Program Puskesmas Keliling dan Perpustakaan Keliling diimplementasikan bersama mitra strategis PT Astra Honda Motor dan PT Indako Trading Coy. Perpustakaan Keliling bertujuan menjangkau lebih banyak anak-anak di wilayah Batang Toru dan Muara Batang Toru untuk menumbuhkan minat baca sejak dini.

Sementara itu, 1 unit truk sampah yang diberikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan diharapkan dapat membantu mengurangi volume sampah dan meningkatkan sistem pengelolaan sampah terpadu di Batang Toru.

“Kami juga ingin memotivasi semua siswa Sekolah Dasar agar lebih semangat dalam belajar melalui pemberian tas sekolah dan alat tulis,” tutur Christine.

Langkah PTAR ini mencerminkan upaya nyata perusahaan untuk menciptakan nilai tambah jangka panjang dan memperkuat hubungan yang harmonis dengan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan dalam bingkai pertambangan yang berkelanjutan.

Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, mengapresiasi kontribusi PTAR yang dinilai konsisten mendukung pembangunan Tapanuli Selatan, khususnya di sektor kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup.

“Bantuan PPM dari PTAR sangat relevan dengan kebutuhan nyata masyarakat. Ini bukan sekadar bantuan seremonial, tapi wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap kualitas hidup masyarakat. Saya berharap sinergi seperti ini terus berlanjut,” katanya.

Kepala Puskesmas Batang Toru, Elina Indriani Batubara, juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan PTAR dalam memperkuat layanan kesehatan primer di wilayahnya, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari fasilitas kesehatan.

“Bantuan ambulans dan sepeda motor ini sangat krusial dalam mempercepat respons medis, terutama untuk menjangkau desa-desa terpencil. Hal ini berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan,” tutur Elina. (dek)