25 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 226

Bupati Labusel Hadiri Pisah Sambut Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara

HADIRI: Bupati Labusel Fery Sahputra menghadiri pisah sambut pergantian Kepala BPK Perwakilan Ssumut i ruang Auditorium Kantor BPK Provinsi Sumatera Utara, Selasa (18/3/2025) istimewa/sumut pos
HADIRI: Bupati Labusel Fery Sahputra menghadiri pisah sambut pergantian Kepala BPK Perwakilan Ssumut i ruang Auditorium Kantor BPK Provinsi Sumatera Utara, Selasa (18/3/2025) istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menghadiri acara pisah sambut kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara bertempat di ruang Auditorium Kantor BPK Provinsi Sumatera Utara, Selasa (18/3/2025)

Pimpinan BPK RI Perwakilan Sumut berganti dari Eydu Oktain Panjaitan kepada Paula Henry Simatupang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi. Sedangkan Eydu Oktain Panjaitan mendapat tugas baru di Provinsi Jawa Barat.

Bupati Labusel Fery Sahputra didampingi Ketua DPRD Labusel Ari Winata serta Kepala Inspektorat Kabupaten Labusel, Sofyan.

Bupati Fery Sahputra Simatupang mengapresiasi bimbingan dan kerja sama yang telah dilakukan BPK RI Perwakilan Sumut dibawah Komando Eydu Oktain Panjaitan.

“Semoga ke depan di bawah Komando Kepala BPK RI Perwakilan Sumut yang baru, Bapak Paula Henry Simatupang kerjasama dan Bimbingan akan lebih baik, sehingga pengelolaan keuangan daerah di Labusel khususnya dan Sumut secara umum tidak mengalami kendala dan sesuai dengan aturan serta regulasi yang ada”, Pungkas Bupati.

Hadir dalam acara serah terima jabatan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara tersebut Wakil Gubernur Sumut H. Surya, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-provinsi Sumut, Bupati/Walikota se-Sumut, dan Forkopimda Provinsi Sumut.(mag4/han)

Tun DR H Rahmat Shah Gelar Datuk Seri Duta Peduka Raja, Buka Puasa Bersama dan Syukuran Peringatan 14 Tahun Monumen Nasional Keadilan

POTONG TUMPENG: Tun DR H Rahmat Shah (3 kanan) bersama undangan memotong tumpeng syukuran Peringatan 14 Tahun Monumen Nasional Keadilan. (DEDDI MULIA PURBA/SUMUT POS)
POTONG TUMPENG: Tun DR H Rahmat Shah (3 kanan) bersama undangan memotong tumpeng syukuran Peringatan 14 Tahun Monumen Nasional Keadilan. (DEDDI MULIA PURBA/SUMUT POS)

SUMUTPOS.CO – President Yayasan “Rahmat” Indonesia Tun DR H Rahmat Shah Gelar Datuk Seri Duta Peduka Raja mengadakan kegiatan buka puasa bersama dan syukuran peringatan 14 tahun Monumen Nasional Keadilan, Senin (17/3).
Buka puasa digelar di Legend International Hall “RAHMAT” International Wildlife Museum & Gallery Jalan S Parman No. 309 Medan.

​Buka puasa merupakan agenda rutin yang diadakan tokoh nasional Tun DR H Rahmat Shah ini dihadiri Staf Ahli Gubsu Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Achmad Fadly SSos MSP, Gubsu ke-17 Dr HT Erry Nuradi MSi, Ketua DHD 45 Sumut Mayjen TNI Purn M Hasyim, komandan Komando Sektor I beserta Forkompinda Sumut, para ulama dan Sultan Deli Sultan Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alam Shah.

Hadir juga konsul kehormatan negara sahabat di Medan, Ketua Baznas Sumut Prof Dr HM Hatta, Wakil Bupati Mandalingnatal Atika Azmi Utammi, mewakili wali kota Medan, Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen MPdB, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di Sumut.

Turut hadir Ramadian Shah, El Barino, pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda, pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Sumut dan kabupaten/kota, pimpinan bank, hotel, rumah sakit, relasi dan undangan lainnya.

Dalam pertemuan ini diputarkan video sejarah pembangunan dan peresmian Monumen Nasional Keadilan yang berada di Jalan S Parman Nomor 309 Medan tersebut. Kemudian undangan acara buka puasa Bersama dan syukuran mendapatkan Buku Sejarah Monumen Nasional Keadilan. Peletakan batu pertama monumen dilaksanakan pada tanggal 3 April 2010 oleh Prof Dr Bagir Manan MCL, DR H Rahmat Shah beserta anggota MPR RI, DPR RI, DPD RI, DPRD Sumut, Muspida Sumut dan tokoh nasional dari berbagai profesi lainnya.

Peresmian Monumen Nasional Keadilan ini dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2011 oleh Ketua DPD RI H Irman Gusman SE, anggota DPR RI dan DPD RI, Ketua MK RI Mahfud MD, Menko Kesra H Agung Laksono, Wagubsu H Gatot Pujo Nugroho ST, anggota DPRD Sumut bersama DR H Rahmat Shah dan tokoh-tokoh nasional dari berbagai Lembaga dan profesi lainnya.

Makna Monumen Nasional Keadilan terinspirasi dari berbagai kasus ketidakadilan yang terjadi dan telah banyak membawa korban serta penderitaan di Indonesia. Monumen Nasional Keadilan terdiri koin, tanda tangan, rantai yang putus, timbangan kuningan, kobaran api, air, granit hitam emas, marmer krim putih, batu karang, acrilik transparan dan motif keseluruhan. Monumen ini menunjukan pentingnya menciptakan keadilan di Indonesia. Wajib memberi keadilan termasuk pada flora dan fauna penghuni pertama alam semesta.

President Yayasan “Rahmat” Indonesia Tun DR H Rahmat Shah Gelar Datuk Seri Duta Peduka Raja mengutarakan kehadiran para undangan kegiatan buka puasa dan syukuran menambah semangat untuk terciptanya keadilan pada semua lini kehiduapan dan terciptanya kesejahteraan yang merata bagi seluruh bangsa Indonesia. “Jangan takut. Kita Bersama Tuhan Yang Maha Kuasa. Saya yakin, keadilan akan membawa bangsa kita keluar dari berbagai masalah bangsa. Mudah-mudahan akan ada perubahan yangh lebih baik lagi,” katanya.

Tun DR H Rahmat Shah yang pernah menjadi anggota MPR RI, DPR RI dan DPD RI juga mengingatkan agar berbuatlah kebaikan sekecil apapun, kepada siapapun, dimanapun kita berada dan jangan lakukan sesuatu yang tidak kita ingin orang lain lakukan kepada diri kita. “Kita dapat berbohong pada siapa saja tetapi tidak pada Tuhan Yang Maha Kuasa. Kita semua harus bisa menjadi contoh teladan,” tegasnya.

Ketua DHD Angkatan 45 Sumut Mayjen TNI Purn Hasyim mewakili undangan mengapresiasi kegiatan buka puasa bersama dan syukuran peringatan 14 tahun Monumen Nasional Keadilan. Menurutnya, kegiatan ini penuh makna. Bukan sekadar simbol fisik tapi juga merupakan perwujudan semangat dari keadilan, kebenaran dan perjuangan yang harus dijaga bersama.

“Kami sangat mengapresiasi Yayasan “Rahmat” Indonesia yang telah berkontribusi dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai keadilan melalui berbagai program sosial, edukasi dan kemanusiaan. Semoga semangat ini terus berkembang dan menginspirasi kita semua untuk selalu menegakkan keadilan dimanapun kita berada. Terus perkuat komitmen kita terhadap keadilan dan persatuan. Kita harus secara bersama-sama membangun kebersamaan mewujudkan masyarakat yang harmonis dan berpegang teguh pada nilai-nilai luhur bangsa,” kata Mayjen TNI Purn Hasyim.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Prof Dr H Muzakkir MA dalam tausyiahnya mengingatkan pentingnya amal dan kebaikan yang akan menemani manusia hingga akhirat. “Carilah perbekalan yang terbaik, investasi untuk kehidupanmu diakhirat. Tetapi janganlah engkau lupakan dengan bahagiaanmu terhadap kehidupan di dunia. Ciptakan keseimbangan dan keadilan dalam menjalani kehidupan ini.

Prof Dr H Muzakkir MA juga meminta para undangan untuk berbuat baiklah kamu kepada manusia sebagaimana Allah juga sudah sangat banyak berbuat baik kepadamu. Janganlah kamu berbuat kezaliman di muka bumi. “Jangan engkau menodai keadilan karena sesungguhnya Allah Sangat membenci segala kerusakan dan kezaliman di muka bumi,” ungkap wakil rektor IV UIN Sumatera Utara. (dmp)

Tak Berangkatkan 14 Jamaah Umrah, Al Shaf Tour Dilaporkan ke Kemenag RI

Kementrian Agama (Kemenag) RI Provinsi Sumatera Utara. Saat ini, Al Shaf Tour dilaporkan ke Kementrian Agama (Kemenag) RI Provinsi Sumatera Utara.
Kementrian Agama (Kemenag) RI Provinsi Sumatera Utara. Saat ini, Al Shaf Tour dilaporkan ke Kementrian Agama (Kemenag) RI Provinsi Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga melakukan pelanggaran karena gagal memberangkatkan 14 jamaah umrahnya, Al Shaf Tour dilaporkan ke Kementrian Agama (Kemenag) RI Provinsi Sumatera Utara. Hal itu diungkapkapkan kuasa hukum Jumriyanti, salah satu jamaah umrah Al Shaf Tour, Hamdani Parinduri, SH, MH saat mengajukan laporan kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama RI Provinsi Sumatera Utara.

“Laporan tersebut adalah terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Al Shaf Tour (PT. Safira Makkah Madina Wisata) terhadap klien kami,” ujarnya didampingi Munawir Hasibuan, SH, Rio Darmawan Surbakti, SH, Putri Nesia Dahlius, SH, MH, dan Kiki Fitri Marpaung, SH, MKn, Selasa (18/3).

Hamdani Parinduri mengungkapkan, kasus ini bermula ketika Jumriyanti membeli paket umrah “Flash Sale Paket Hemat 13 Hari Beli 1 Gratis 1” sebanyak 7 paket (14 orang jamaah) dengan harga Rp 29.500.000,- per paket dari Al Shaf Tour.

Total pembayaran yang telah dilakukan oleh Jumriyanti mencapai Rp 206.500.000, dengan rincian pembayaran uang muka sebesar Rp35.000.000 pada 8 Maret 2023 dan pelunasan sebesar Rp171.500.000 pada 14 Maret 2023. Selain itu, Jumriyanti juga telah membayar biaya kereta cepat sebesar Rp14.000.000 kepada Al Shaf Tour.

Pihak Al Shaf Tour menyampaikan bahwasanya keberangkatan umrah dijadwalkan pada 26 November 2023, namun ditunda menjadi 1 Desember 2023. Sebelum tanggal keberangkatan tersebut, Jumriyanti beserta keluarga telah mempersiapkan diri dengan mengajukan cuti kerja, izin tidak masuk sekolah, serta berkumpul di Jakarta sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun, secara sepihak, Al Shaf Tour membatalkan keberangkatan tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan hal tersebut, Jumriyanti telah meminta Al Shaf Tour untuk segera melakukan pengembalian dana umrah dan pihak Al Shaf Tour menyampaikan dana tersebut akan dikembalikan paling lambat tanggal 25 April 2024.

Namun, hingga saat ini, dana tersebut belum dikembalikan. Atas kondisi tersebut, Jumriyanti melalui kuasa hukumnya telah melayangkan Somasi pada tanggal 13 Februari 2025 dan Somasi Terakhir pada tanggal 21 Februari 2025 kepada Al Shaf Tour, namun Al Shaf Tour tidak juga mengembalikan dana umroh yang telah Jumriyanti setorkan tersebut.

Oleh karenya tidak adanya itikad baik dari Al Shaf Tour, Jumriyanti melalui kuasa hukumnya telah melaporkan hal ini kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Maret 2025. Laporan tersebut meminta agar Al Shaf Tour diperiksa dan diberikan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan.

Hamdani Parinduri, SH, MH, selaku kuasa dari Jumriyanti menyampaikan bahwasanya perbuatan Al Shaf Tour ini diduga telah melanggar Pasal 119 Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo. Pasal 119A Bagian Keempat Bab III Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Oleh karena itu, kami meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Sumatera Utara agar segera mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha Al Shaf Tour (PT. Safira Makkah Madina Wisata) guna melindungi jamaah lainnya dari kerugian serupa serta hal ini dapat menjadi peringatan bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah agar selalu mengedepankan kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam melayani jamaah,” tegas Hamdani.

Hamdani Parinduri juga menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke Polda Sumatera Utara. (ila)

PT Pelindo Regional 1 Belawan Bagikan 350 Paket Takjil

PEDULI: PT Pelindo Regional 1 Belawan kembali menggelar aksi kepedulian di bulan suci Ramadan dengan membagikan 350 paket takjil kepada masyarakat, Senin (17/3/2025). ISTIMEWA/SUMUT POS
PEDULI: PT Pelindo Regional 1 Belawan kembali menggelar aksi kepedulian di bulan suci Ramadan dengan membagikan 350 paket takjil kepada masyarakat, Senin (17/3/2025). ISTIMEWA/SUMUT POS

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- PT Pelindo Regional 1 Belawan kembali menggelar aksi kepedulian di bulan suci Ramadan dengan membagikan 350 paket takjil kepada masyarakat melalui program Pelindo Berbagi Ramadhan 2025, Senin (17/3/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pelindo terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam membantu masyarakat menjalankan ibadah puasa.

Plh. Manager PT Pelindo Regional 1 Belawan, Sabtia, didampingi Junior Manager TU & RT, Zulhaydi Barika, serta para tenaga kerja PT Pelindo Regional 1 Belawan turut serta dalam pembagian takjil tersebut. Paket takjil disalurkan melalui Badan Dakwah Islamiah sebagai bagian dari sinergi antara Pelindo dan komunitas keagamaan di lingkungan sekitar.

Sebelumnya, PT Pelindo Regional 1 Belawan juga telah menyalurkan 300 paket sembako kepada tenaga kerja serta masyarakat sekitar wilayah operasional Pelindo. Kegiatan ini merupakan bagian dari total 54.560 paket sembako dan 34.300 paket takjil yang dibagikan oleh PT Pelindo di seluruh Indonesia selama Ramadhan 2025.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan pihak penerima manfaat. Dengan semangat kebersamaan, PT Pelindo Regional 1 Belawan terus berupaya untuk berkontribusi dalam aspek sosial, sejalan dengan komitmennya dalam menciptakan keseimbangan dan keberlanjutan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.(san/han)

Pemko Binjai Gelar Rapat Kerja Perdana

Diskominfo Binjai/Sumut Pos RAPAT: Wali Kota Binjai, Amir Hamzah alaaat memimpin rapat kerja perdana.
Diskominfo Binjai/Sumut Pos RAPAT: Wali Kota Binjai, Amir Hamzah alaaat memimpin rapat kerja perdana.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Binjai menggelar rapat kerja perdana di aula balai kota, Senin (17/3/2025). Rapat kerja perdana ini digelar dalam rangka memantapkan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Binjai, Amir Hamzah yang memimpin rapat kerja perdana ini. Tak ketinggalan, wakil wali kota, Hasanul Jihadi beserta sekretaris daerah, Irwansyah Nasution dan jajaran, mengikuti rapat kerja perdana tersebut.

Dalam sambutannya, Amir menyatakan, rapat ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap program yang akan dijalankan sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI. Di bawah kepemimpinannya bersama wakil wali kota, Amir menegaskan, akan membawa Kota Binjai yang lebih maju, sejahtera dan berkelanjutan.

“Saya bermimpi dan menjanjikan akan memajukan dan mensejahterakan Kota Binjai, tentu juga harus didukung dengan kolaborasi antara Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Karenanya, Amir mengajak semua pihak untuk bekerja sama mendukung pencapaian visi dan misi. Selain itu, juga dengan fokus pada perencanaan hingga penganggaran, sehingga kebijakan yang diambil dapat membawa manfaat bagi masyarakat.

Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi yang karib disapa Jiji itu menekankan tambahan bahwa, pentingnya sinergitas pimpinan dalam menyukseskan program kerja yang telah dicanangkan. “Berdasarkan perintah wali kota, dalam lima tahun kedepan pemerintahan harus kondusif,” katanya.

“Kita semua harus bekerja sama untuk membangun Kota Binjai. Kita harus bersinergi, kita harus solid, bergerak bersama menyelenggarakan pembangunan Binjai yang maju dan sejahtera,” tandasnya. (ted/han)

Pemkab Langkat Tegas Efisiensi Anggaran dan Disiplin ASN

HKN: Upacara HKN dengan pembina Sekda Langkat, Amril.(Diskominfo Langkat/Sumut Pos)
HKN: Upacara HKN dengan pembina Sekda Langkat, Amril.(Diskominfo Langkat/Sumut Pos)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat menegaskan efisiensi anggaran dan disiplin aparatur sipil negara. Itu disampaikan Sekda Langkat, Amril saat bertindak sebagai pembina upacara dalam peringatan hari kesadaran nasional (HKN), Senin (17/3/2025).

Ia menyebut, disiplin dan tanggung jawab ASN di jajaran Pemkab Langkat itu penting dalam melaksanakan tugas, terutama di tengah bulan suci Ramadan. Ia pun mengingatkan para kepala perangkat daerah agar terus membina bawahannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sekda juga menyoroti agenda kerja yang harus segera diselesaikan, terutama terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam pelaksanaan anggaran tahun 2025, Sekda menyampaikan arahan bagi seluruh perangkat daerah untuk membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar/FGD, mengurangi perjalanan dinas hingga 50 persen, membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional, mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur dan memprioritaskan anggaran pada kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah.

Lebih lanjut, arahan lain yakni lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga hingga melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari transfer daerah sebesar Rp54,94 miliar, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025.

Hasil efisiensi ini akan difokuskan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Sekda juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk segera menyampaikan laporan pengelolaan barang milik daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Hingga saat ini, belum semua perangkat daerah menyerahkan laporan tersebut. Sekda menegaskan agar laporan segera diselesaikan guna memastikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 dapat disampaikan tepat waktu kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam upaya meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dengan kedisiplinan dan pengelolaan anggaran yang baik, kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (ted/han)

Korupsi ADD, PT Medan Perberat Hukuman Tenaga Honorer Padangsidimpuan

JALANI SIDANG: Akhiruddin Nasution terdakwa kasus korupsi, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu. (Ist)
JALANI SIDANG: Akhiruddin Nasution terdakwa kasus korupsi, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Akhiruddin Nasution, berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp5 miliar. Tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan, bersalah atas kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023.

Majelis hakim banding diketuai Tumpal Sagala meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan selama 3 bulan,” tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (17/3).

Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp5 miliar oleh PT Medan.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” tulis isi putusan lagi.

Namun, dalam hal apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Diketahui, vonis banding tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menghukum Akhiruddin lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan tak membebani Akhiruddin untuk membayar UP. Sebab, hakim menilai Akhiruddin tidak ada menikmati uang kerugian keuangan negara. (man/han)

Sabu asal Tebingtinggi Gagal Beredar di Simalungun

DIAMANKAN: Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. FOTO: PRA EVASI/SUMUT POS
DIAMANKAN: Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. FOTO: PRA EVASI/SUMUT POS

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO- Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari Kota Teing Tinggi, pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Empat orang berhasil ditangkap berinisial DK (29) warga Jalan Mayor Mulia Sitepu Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, SVP alias Uya (33) warga Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Kemudian GK alias Geri (24) warga Siatas Barita, Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan WAM (25) warga Jalan Hos Cokroaminoto Gang Seika Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Minggu (16/3/2025) siang menjelaskan, awalnya pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 16.00 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka DK di pinggir Jalan Farel Pasaribu Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti berupa  1 buah amplop berisikan 1 paket sabu.

Saat diinterogasi, tersangka DK mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka SVP yang tinggal di Gang Mayor Mulia Sitepu. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka SVP di rumahnya dengan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu dari atas mesin cuci.

Tersangka SVP mengaku sabu itu miliknya serta juga mengaku ada menyimpan dan menitipkan sabu kepada temannya bernama WAM dan GK yang berada di sebuah kamar kost nomor 107 Jalan Danau Tondano, Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan ke kamar tersebut dan menangkap tersangka GK dengan barang bukti 1 bungkusan berisi diduga narkotika jenis Ganja berat brutto 2,93 Gram dari dalam kantong celana sebelah kanan, 8 plastik klip besar dan 4 plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu serta 21 satu butir diduga narkotika jenis ekstasi berat bruto 7,59 Gram dari dalam lemari kamar kost.

Tersangka GK mengaku dirinya yang menitipkan sabu kepada tersangka SVP bersama tersangka WAM. Tidak berapa lama tersangka WAM datang ke kos tersebut sehingga langsung dilakukan penangkapan. Tersangka WAM membenarkan ada menitipkan sabu bersama tersangka SVP.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali menginterogasi tersangka SVP yang mengaku sabu miliknya diperoleh dari seorang laki laki bernama Erwin yang berada di Kota Tebing Tinggi.

Namun setelah dilakukan pengembangan, Erwin tidak berhasil ditemukan. Lalu ke empat tersangka barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

“Total berat bruto keseluran sabu yang diamankan 50,78 Gram, Keempat tersangka dan barang bukti hingga saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Verry.(mag7/han)