28 C
Medan
Sunday, December 21, 2025
Home Blog Page 233

DPRD Medan Kesal, Camat Medan Kota Mangkir dari Panggilan RDP

RDP: Komisi I DPRD Medan menggelar RDP yang tak dihadiri Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis.
RDP: Komisi I DPRD Medan menggelar RDP yang tak dihadiri Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis S.Kom, mengaku kesal terhadap Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis karena tidak hadir memenuhi undangan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan, Selasa (11/3/2025). Camat Medan Kota dinilai tidak kooperatif dan terkesan menghindar dalam memberi penjelasan.

“Karena ketidakhadiran Camat, RDP ini kita tunda dan akan dilakukan pemanggilan ulang. Ini merupakan pelecehan terhadap lembaga DPRD Medan karena tidak menghargai undangan resmi Ketua DPRD Medan,” ucap Reza dengan nada kesal selaku pimpinan rapat.

Hadir pada saat itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, Wakil Ketua Komisi I Muslim Harahap, dan Anggota Komisi I, Robi Barus. Kemudian, hadir juga Sekcam Medan Kota dan sejumlah Lurah di Kecamatan Medan Kota.

Dikatakan Reza Pahlevi, undangan RDP sangat penting guna memintai keterangan terkait adanya kegiatan joget-joget pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-58 tingkat Kecamatan Medan Kota pada bulan Pebruari lalu. “Untuk itu, harus menghadirkan Camat Medan Kota dan tidak boleh diwakilkan,” kata Reza.

Sama halnya dengan Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra. Politisi Medan Utara itu mengaku kesal karena ketidakhadiran Camat Medan Kota untuk memenuhi undangan dewan tanpa pemberitahuan yang jelas. Apalagi, Camat hanya hanya mengutus sekcam dan lurahnya.

“Kita berharap mendengar langsung penjelasan dari Camat Medan Kota selaku penanggungjawab MTQ yang membuat acara joget-joget tersebut,” terang Hendra.

Untuk itu, lanjut Suhendra, DPRD Medan akan menjadwalkan ulang pemanggilan Camat Medan Kota.”Semua pihak menunggu penjelasan yang sebenarnya. Kita berharap kehadiran dan koperatif memenuhi panggilan dewan berikutnya,” pungkasnya. (map/ila)

Penahanan 81 Hari Tanpa Batas Waktu, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM oleh Propam Polri

BERSAMA: Irwansyah Nasution bersama tim hukumnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (11/4/2025). ISTIMEWA/SUMUTPOS
BERSAMA: Irwansyah Nasution bersama tim hukumnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (11/4/2025). ISTIMEWA/SUMUTPOS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Ramli Sembiring, akan melaporkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukumnya Irwansyah Nasution ketika memberikan keterangannya kepada awak media, Selasa (11/3/2025).

Laporan tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kriminalisasi terhadap Ramli Sembiring. Tim kuasa hukum menyoroti penahanan Ramli Sembiring selama 81 hari tanpa batas waktu, dengan rincian 60 hari di sel Propam Polri dan 21 hari di Patsus Divisi Propam Polri.

“Kita sudah bersurat. Jadi penahanan sepihak Ramli Sembiring di Propam sudah menyalahi aturan. Tolong Jenderal Listyo Sigit jelaskan ke Publik. 60 hari ditahan di Propam.?,” ucap Irwansyah Putra Nasution.

Mereka menilai penahanan tanpa dasar dan melebihi waktu yang ditentukan oleh undang-undang merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelanggaran HAM. Mereka juga menyoroti dugaan kriminalisasi, di mana Ramli Sembiring dan Brigadir B dituduh melakukan pemerasan tanpa pernah diperlihatkan barang bukti.

“Inilah bentuk kriminalisasinya, Keduanya dituduhkan melakukan dan pemerasan, tapi barang buktinya tidak pernah diperlihatkan, pemeriksaan di Propam juga dipaksakan,” ucap Irwansyah.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penetapan Ramli Sembiring sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai terkesan dipaksakan. Mereka akan mengajukan Pra Peradilan (PraPid) dan meminta agar penyidik menunda pemeriksaan hingga proses PraPid selesai.

“Saat ini, Ramli Sembiring sudah ditetapkan tersangka dalam dugaan Tipikor, namun pihaknya akan menggunakan upaya hukum dengan mengajukan Pra Peradilan (PraPid). Jadi saya mohon pada penyidik untuk menunda pemeriksaan hingga Prapid selesai. Kita mau menguji kualitas alat buktinya,” ucap Irwansyah.

Tim kuasa hukum juga akan melaporkan Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan Februanto ke Propam Polri atas dugaan sewenang-wenang dan memerintahkan anggota Polri untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

Ramli Sembiring sendiri menyatakan siap menjalani proses hukum dan akan kooperatif. Ia berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi.

“Saya siap menjalani proses hukum, kooperatif. Saya akan terangkan semuanya, apa yang terjadi. Tapi tunggu waktunya. Saya ini Satya Haprabu, cinta dengan Polri dan merah putih menjalankan perintah pimpinan,” ujar Ramli.

Ramli memohon agar penyidik menghormati upaya hukum yang dilakukannya dengan mengajukan PraPid dan sedang memulihkan kesehatan karena depresi dan psikis terganggu.(san/han)

Komisi I DPRD Medan Soroti Lambatnya Pembuatan Paspor

RDP: Komisi I DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia, dan Imigrasi Belawan.
RDP: Komisi I DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia, dan Imigrasi Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi I DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia, dan Imigrasi Belawan.

Rapat ini membahas berbagai permasalahan terkait pelayanan keimigrasian, khususnya dalam proses pembuatan paspor yang dinilai lambat dan belum optimal.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Medan itu dihadiri langsung Kepala Kantor Imigrasi Khusus Gatot Subroto, Urray Avian, serta sejumlah pejabat imigrasi lainnya. Dari pihak DPRD Medan, turut hadir Ketua Komisi Reza Pahlevi, Wakil Ketua Muslim Harahap, dan sejumlah anggota seperti Syaiful Bahri, serta Saiful Ramadhan.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I DPRD Medan, Saiful Bahri menyoroti keterlambatan dalam pengurusan paspor meskipun sistem online sudah diterapkan. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat masih harus menunggu hingga lebih dari 10 hari untuk mendapatkan paspor, bahkan ada yang mencapai 14 hari.

“Saya baru saja mengurus paspor istri saya secara online, tetapi butuh waktu lebih dari 10 hari. Bahkan, harus mengikuti prosedur online hingga dua kali sebelum akhirnya diterima. Saya mempertanyakan apakah sumber daya manusia (SDM) di imigrasi sudah siap dengan sistem yang ada? Karena keterlambatan ini jelas merugikan masyarakat,” ucap Saiful Bahri,
saat RDP, Senin (10/3/2025) sore.

Senada dengan Saiful Bahri, anggota DPRD Medan lainnya, Saiful Ramadhan, juga mengeluhkan sistem online yang belum berjalan optimal. Ia bahkan memilih mengurus paspor ke Langsa karena merasa proses di Medan terlalu lama.

“Saya sudah daftar online, tetapi setelah menunggu seminggu hingga 10 hari, tetap tidak ada kepastian. Akhirnya, karena saya butuh segera, saya memutuskan mengurus ke Langsa. Pelayanan seharusnya bisa lebih cepat dan tidak membuat masyarakat kebingungan,” ujar Saiful Ramadhan.

Sementara itu, Reza Pahlevi menyoroti kurangnya sosialisasi dari pihak imigrasi mengenai mekanisme pengurusan paspor. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang bingung dengan prosedur yang berlaku. “Kita ingin ada koordinasi lebih baik antara imigrasi dan DPRD, termasuk terkait bantuan pengurusan paspor bagi masyarakat yang membutuhkan. Banyak warga yang masih bingung tentang mekanisme yang harus diikuti,” kata Reza Pahlevi.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Urray Avian, mengakui adanya kendala dalam proses pembuatan paspor, terutama karena tingginya jumlah pemohon dan keterbatasan kuota harian. Ia menjelaskan bahwa kuota harian untuk pelayanan paspor di Medan hanya sekitar 250 orang.

“Permintaan paspor di Medan sangat tinggi, sementara kuota yang tersedia masih terbatas. Sistem online memang dibuat untuk mempermudah, tetapi ketika kuota sudah penuh, maka pemohon akan dialihkan ke hari lain,” jelas Urray Avian.

Dia juga menambahkan bahwa untuk kondisi darurat, seperti keperluan berobat atau perjalanan dinas mendesak, masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen pendukung. “Untuk kasus tertentu seperti perjalanan mendadak karena tugas negara, berobat, atau lansia, kami bisa memberikan prioritas tanpa harus mengikuti kuota harian,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia, Ma’mum, juga menjelaskan bahwa kantor imigrasi di Medan Polonia sedang mengalami renovasi, yang berdampak pada keterbatasan layanan.

“Kami sedang melakukan renovasi besar di kantor imigrasi Polonia, sehingga pelayanan sementara dilakukan di lokasi lain. Kuota di Polonia juga terbatas, hanya sekitar 250 per hari. Kami berharap setelah renovasi selesai, pelayanan bisa lebih optimal,” kata Ma’mum.

Mendengar penjelasan dari pihak imigrasi, Komisi I DPRD Medan tetap meminta adanya perbaikan sistem agar pelayanan lebih cepat dan efisien. Mereka mendesak agar sistem online benar-benar bisa dimanfaatkan dengan maksimal, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama atau bahkan terpaksa mengurus paspor ke luar daerah.

“Kami meminta pihak imigrasi untuk segera berkoordinasi dengan pusat agar kuota bisa ditambah dan sistem online bisa berjalan lebih efektif. Jangan sampai masyarakat Medan malah lebih mudah mengurus paspor di luar daerah dibandingkan di kotanya sendiri,” tegas Saiful Bahri.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan adanya kerja sama antara imigrasi dan DPRD dalam hal sosialisasi mekanisme pembuatan paspor, agar masyarakat tidak lagi kebingungan dalam proses pengurusannya. “Kami siap membantu menyosialisasikan mekanisme pembuatan paspor kepada masyarakat. Yang penting, sistem harus benar-benar diperbaiki agar masyarakat tidak terus-menerus mengeluh,” pungkas Reza. (map/ila)

Pemkab Simalungun Serahkan Sajadah dan Loudspeaker kepada Masjid Al-Istiqomah Nagori Bahal Batu

SAFARI RAMADAN: Pemkab Simalungun serahkan bantuan alat pengeras suara dan sajadah kepada BKM Mesjid Al-Istiqomah Nagori Bahal Batu. ISTIMEWA/SUMUT POS
SAFARI RAMADAN: Pemkab Simalungun serahkan bantuan alat pengeras suara dan sajadah kepada BKM Mesjid Al-Istiqomah Nagori Bahal Batu. ISTIMEWA/SUMUT POS

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Tim Safari Ramadan Kabupaten Simalungun memberikan bingkisan berupa dua gulung sajadah dan loudspeaker portable kepada Masjid Al-Istiqomah Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayuraja, Simalungun, Senin (10/3/2025).

Tim Safari Ramadhan ini merupakan perpanjangan tangan Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih untuk melakukan kunjungan ke masjid yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun, sekaligus untuk bersilahturahmi dengan masyarakat.

Ketua BKM Sobirin Purba dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih atas kunjungan tim Safari Ramadan dari Kabupaten Simalungun.

“Semoga hal ini menambah semangat bagi masyarakat khusus umat Islam di Nagori Bahal Batu dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” ujarnya.

Bupati Simalungun dalam sambutan tertulisnya dibacakan ketua tim, Rusli Harahap menyampaikan, keberadaan tim Safari RamadRan Kabupaten Simalungun di tengah masyarakat merupakan upaya untuk memupuk jalinan silahturahmi antara pemerintah dengan ulama dan masyarakat.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Simalungun mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi dan kondisi di wilayah masing-masing sehingga tetap kondusif.

Di samping itu, jangan mudah terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan, tingkatkan etos, disiplin dan pengabdian sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga roda pemerintahan dan pembangunan tetap terus berjalan.

Dalam sambutan itu, Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan upaya gotong royong untuk membangun semangat baru dan memotivasi masyarakat sehingga bisa terpupuk rasa kebersamaan, senasib dan sepenanggungan.

“Mari bersama-sama memelihara kerukunan hidup beragama dalam kehidupan bermasyarakat,” ajak Bupati.

Sementara itu, Al-Ustadz Tuan Guru Syech Karimuddin dalam tausiyahnya antara lain mengajak masyarakat untuk tetap bersyukur dan bersabar dalam menjalani kehidupan sehari-hari, dan meningkatkan keimanan kepada Allah SWT. (mag7/han)

Syaiful Ramadhan Kembali Buka Kampoeng Ramadhan di Kampung Aur

BUKA: Anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan saat membuka Kampoeng Ramadhan di Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun.
BUKA: Anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan saat membuka Kampoeng Ramadhan di Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kampoeng Ramadhan kembali digelar di Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun. Event yang dilaksanakan setiap bulan Ramadan ini dilaksanakan untuk kali keempat.

Dibuka Anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan, kehadiran Kampoeng Ramadhan diharapkan bisa menumbuhkan usaha warga khusunya di Kampung Aur.

“Kampoeng Ramadhan ini digagas sebagai upaya mendukung kehadiran UMKM di Kampung Aur sehingga roda perekonomian warga bisa terus tumbuh,” ucap Syaiful kepada wartawan di Medan, Senin (10/3/2025) malam.

Diakui politisi PKS ini, kehadiran Kampoeng Ramadhan mendapat respon positif dari warga, dimana mereka antusias dalam pelaksanaannya.”Ada banyak masyarakat yang tertarik dan berpartisipasi pada event kali ini, mereka menjajakan produk panganan khas Medan yang tersedia di 18 stand yang ada di lokasi Kampoeng Ramadhan,” ujarnya.

Melihat respon ini, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini mengharapkan Pemerintah Kota Medan bisa mendukung dan memperbanyak event-event seperti ini di tengah-tengah masyarakat.

“Harapan kita, kehadiran Kampoeng Ramadhan ini bisa didukung pemerintah Kota. Dimana keberadaan event seperti ini diharapkan akan mampu menggerakan sendi-sendi ekonomi warga sehingga perekonomian warga semakin kuat,” katanya.

Dijelaskan Syaiful, dalam mendukung event ini, pihaknya menyediakan kupon gratis bagi warga, dimana kupon tersebut bisa ditukarkan langsung dengan panganan buka puasa yang diinginkan warga.

“Untuk mendukung Kampoeng Ramadhan ini, kita sediakan 150 Kupon takjil gratis per hari, dengan harapan masyarakat bisa lebih antusias untuk meramaikan Kampoeng Ramadhan,” pungkasnya. (map/ila)

Divonis 4 Tahun Penjara, dr Aris Yudhariansyah: Terimakasih Telah Menunjukkan Kepada Dunia

JALANI SIDANG: Mantan Sekretaris Dinkes Sumut, dr Aris Yudhariansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/3/2025) sore. AGUSMAN/SUMUT POS
JALANI SIDANG: Mantan Sekretaris Dinkes Sumut, dr Aris Yudhariansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/3/2025) sore. AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Eks Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), dr Aris Yudhariansyah menyampaikan pesan kepada rakyat Indonesia usai dirinya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/3) sore.

“Terimakasih telah menunjukkan kepada dunia bagaimana cara memperlakukan mereka yang berjuang di garis depan saat pandemi Covid-19,” tuturnya kepada wartawan usai sidang.

dr Aris Yudhariansyah merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumut, Tahun Anggaran 2020.

“Mereka yang mengorbankan waktu, tenaga bahkan nyawa, kini menerima balasan yang begitu ‘adil’, dari negeri yang mereka coba selamatkan,” tutur mantan juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sumut itu.

Amatan wartawan, meski tetap divonis kurungan badan, dr Aris masih terlihat tegar menerima putusan majelis hakim. Senantiasa didampingi istri tercinta dan keluarga besarnya selama persidangan, menguatkan dr Aris Yudhariansyah menjalani takdir kehidupannya.

Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas Sarma.

Selain itu, terdakwa mantan wakil direktur dan keuangan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem itu, diminta untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim.

Sementara dalam kasus yang sama, terdakwa Ferdinand Hamzah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), juga divonis hakim 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia tidak dibebankan membayar UP, karena telah melunasi kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp75 juta.

Menurut hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakini perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus terdakwa Aris, belum mengembalikan kerugian negara.

“Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga,” sebut hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berpikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Erick Sarumaha, yang sebelumnya menuntut terdakwa Aris Yudhariansyah selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Aris untuk membayar UP kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta, subsider penjara 4,5 tahun penjara. (man/han)

Light Up The Dream: PLN UID Sumut Nyalakan Harapan dan Kebahagiaan di Bulan Ramadan

Penyalaan perdana listrik rumah milik ibu Dewi Sartika yang dilakukan oleh General Manager PLN UID Sumut disaksikan ibu Desi dan Camat Namorambe.
Penyalaan perdana listrik rumah milik ibu Dewi Sartika yang dilakukan oleh General Manager PLN UID Sumut disaksikan ibu Desi dan Camat Namorambe.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Di tengah senja Ramadan yang penuh berkah, cahaya lampu pertama kali menyala di rumah sederhana ibu Dewi Sartika, seorang pedagang makanan di Desa Tualuh, Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Senin (10/3/2025).

Air matanya tak terbendung saat ia menyaksikan terangnya lampu, tanpa lagi bergantung pada aliran listrik tetangga lagi. “Ini mimpi yang jadi nyata,” ujarnya dengan suara bergetar.

Senyum ibu Dewi dan sorot mata anaknya yang penuh semangat menjadi bukti nyata di bulan penuh ampunan ini, cahaya kebersamaan PLN telah menyentuh hati dan mengubah hidup, satu keluarga demi satu keluarga.

Momen haru itu menjadi catatan kebaikan program Light Up The Dream, inisiatif kemanusiaan dari pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara yang menyebarkan cahaya kebahagiaan bagi masyarakat prasejahtera di bulan suci Ramadan.

General Manager PLN UID Sumatera Utara Agus Kuswardoyo menjelaskan, program ini lahir dari kepedulian kolektif para pegawai PLN yang secara sukarela menyisihkan sebagian pendapatan mereka.

“Light Up The Dream bukan sekadar instalasi listrik. Ini adalah wujud nyata semangat kebersamaan kami untuk menerangi kehidupan saudara-saudara yang masih berjuang di kegelapan. Di bulan Ramadan yang suci, energi berbagi ini menjadi pemacu semangat kami untuk terus menyalakan harapan di seluruh pelosok negeri,” ujar Agus.

Agus menekankan bahwa kemandirian energi seperti yang dirasakan Ibu Dewi adalah simbol kemerdekaan sejati.

“Listrik bukan hanya tentang terang, tapi juga tentang martabat, peluang, dan masa depan. Saat seorang anak bisa belajar dengan nyaman di malam hari, di situlah kami yakin setiap kilowatt yang kami salurkan akan melahirkan generasi penerus yang lebih baik,” tutur Agus.

Dalam penyalaan serentak ini, PLN UID Sumut memberikan bantuan untuk 140 keluarga kurang mampu dan 27 rumah ibadah di seluruh Sumatera Utara.

Bantuan ini tidak hanya menjawab kebutuhan dasar, tetapi juga menjadi investasi sosial jangka panjang—mulai dari mendukung pendidikan anak hingga memperkuat aktivitas keagamaan di bulan Ramadan.

“Kami percaya, setiap cahaya yang dinyalakan hari ini adalah benih untuk masa depan yang lebih cerah. Inilah esensi Light Up The Dream: memastikan tidak ada lagi rakyat Indonesia yang tertinggal dalam gelap,” pungkas Agus Kuswardoyo.

Dalam kegiatan penyalaan serentak program Light Up The Dream, dihadiri secara daring oleh Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edy Srimulyanti beserta Direktur Legal dan Manajemen Human capital PT PLN (Persero) Yusuf Didi Setiarto. Turut hadir di lokasi penyalaan di Desa Tualuh, Namorambe, Deliserdang yakni General Manager PLN UID Sumatera Utara Agus Kuswardoyo, beserta jajaran Manajemen, Manager UP3 Medan, Gebyar Pandito, Camat Namorambe Febri Gurusinga dan Kepala Desa Tualuh M. Sembiring.

Camat Namorambe, Febri Gurusinga yang hadir dalam penyalaan serentak program ini, menyampaikan apresiasi mendalamnya. “Atas nama warga, saya berterima kasih kepada seluruh insan PLN. Kebaikan ini luar biasa. Listrik yang kini dinikmati ibu Dewi dan warga lainnya bukan hanya mengubah malam mereka, tapi juga membuka jalan untuk meningkatkan kualitas hidup,” ujar Febri.

Kisah serupa datang dari Suryansyah (38), seorang pemulung di Dusun 1 Patumbak II. Selama bertahun-tahun, ia mengandalkan kabel tambal-sulam dari tetangga untuk penerangan. “Saya sering merasa merepotkan orang. Tapi hari ini, PLN memberikan kami kemandirian. Terima kasih, sekarang anak-anak saya bisa belajar tanpa rasa malu,” ungkapnya dengan senyum lega. (ila)

Executive General Manager PT Pelindo Regional 1 Belawan Tinjau Terminal Penumpang Bandar Deli dan Alat X-Ray

TINJAU: Executive General Manager PT Pelindo Regional 1 Belawan, Jonedi Ramli meninjau Terminal Penumpang Bandar Deli, Pelabuhan Belawan.(ISTIMEWA/SUMUT POS)
TINJAU: Executive General Manager PT Pelindo Regional 1 Belawan, Jonedi Ramli meninjau Terminal Penumpang Bandar Deli, Pelabuhan Belawan.(ISTIMEWA/SUMUT POS)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Executive General Manager PT Pelindo Regional 1 Belawan, Jonedi Ramli melakukan kunjungan langsung ke Terminal Penumpang Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Selasa (11/3/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan guna memastikan kesiapan fasilitas dan sistem keamanan di area terminal, termasuk pemantauan terhadap operasional alat X-Ray yang digunakan untuk pemeriksaan barang bawaan penumpang.

Dalam kunjungan ini, Jonedi mengevaluasi standar pelayanan yang diberikan kepada penumpang, khususnya menjelang periode padat arus mudik lebaran 2025.

Selain memastikan kenyamanan pengguna jasa, pemantauan juga difokuskan pada aspek keamanan, termasuk efektivitas penggunaan alat X-Ray dalam mendeteksi barang-barang yang tidak sesuai dengan regulasi pelabuhan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan di Terminal Penumpang Bandar Deli, baik dari segi kenyamanan maupun keamanan. Alat X-Ray yang tersedia di terminal ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan perjalanan yang aman dan tertib bagi seluruh penumpang,” ujar Jonedi.

Selain itu, kunjungan ini juga menjadi bagian dari upaya PT Pelindo Regional 1 Belawan dalam mendukung kebijakan peningkatan keamanan di pelabuhan, sejalan dengan standar keselamatan pelayaran nasional dan internasional.

Pihak manajemen juga memastikan, bahwa seluruh petugas yang bertugas di terminal telah mendapatkan pelatihan yang memadai dalam mengoperasikan alat pemeriksaan dan memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa.

Ke depan, PT Pelindo Regional 1 Belawan akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan terhadap fasilitas serta sistem keamanan di Terminal Penumpang Bandar Deli, guna mendukung kelancaran aktivitas kepelabuhanan serta memberikan pengalaman terbaik bagi setiap penumpang yang menggunakan jasa Pelindo. (san/han)

Dimulai dari ASN, DPRD Medan Dorong Pemko Tegakkan Sanksi Buang Sampah Sembarangan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, H. Muslim M.S.P menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No.7 Tahun 2024 di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (9/3/2025) sore. (Dok pribadi)
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, H. Muslim M.S.P menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No.7 Tahun 2024 di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (9/3/2025) sore. (Dok pribadi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, H. Muslim M.S.P, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menegakkan sanksi bagi setiap pihak yang masih membuang sampah sembarangan. Sebagai tahap awal, Pemko Medan diminta untuk menegakkan sanksi tersebut kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan di lingkungan kerjanya masing-masing.

Hal itu dikatakan Muslim ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (9/3/2025) sore.

“Sanksi harus ditegakkan bagi setiap pihak yang membuang sampah sembarangan. Untuk tahap awal, Pemko Medan dapat memulainya dari ASN sebelum diberlakukan kepada masyarakat luas,” ucap Muslim.

Pada kegiatan yang turut dihadiri pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kecamatan Medan Marelan itu, Muslim juga meminta Pemko Medan agar lebih aktif dalam mengimplementasikan Perda No.7 Tahun 2024 terhadap upaya menjaga kebersihan lingkungan.

“Implementasi tersebut dimulai dari program-program sederhana, misalnya dengan gerakan kebersihan di lingkungan sekolah yang digelar satu kali dalam seminggu. Melalui program yang dibuat, akan lebih banyak pihak yang terlibat untuk mengimplementasikan Perda No.7 Tahun 2024 tersebut,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Muslim yang merupakan politisi Partai Demokrat itu juga meminta Pemko Medan untuk dapat meningkatkan fasilitas persampahan yang ada di Kota Medan.

“Mulai dari truk sampah, becak sampah, hingga tong-tong sampah, semua harus ditingkatkan. Sebab saat ini, fasilitas persampahan yang ada masih jauh dibawah kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sebagai contoh, terang Muslim, sampai saat ini Pemko Medan hanya memiliki 1.000 becak sampah yang beroperasi di 2.001 lingkungan di Kota Medan. Sementara, idealnya setiap lingkungan memiliki minimal satu becak sampah.

“Artinya kita masih kekurangan sekitar 1.001 becak sampah lagi. Belum lagi, saat ini kita juga masih kekurangan truk sampah serta tenaga kerja untuk mengoperasionalkan armada-armada pengangkut sampah tersebut,” terangnya.

Terakhir, Muslim juga mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam membuang sampah pada tempatnya. Tak hanya itu, ia juga berharap agar setiap rumah tangga di Kota Medan dapat terdaftar sebagai WRS (Wajib Retribusi Sampah).

“Jangan buang sampah sembarangan, terlebih ke sungai maupun drainase. Bayarlah retribusi sampah dengan tepat waktu, agar Pemko Medan dapat memberikan pelayanan persampahan secara maksimal,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sehari sebelumnya, Sabtu (8/3/2025), Muslim juga menggelar Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2024 itu di Jalan Mengkara, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. (map)