24 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 241

Pemkab Batubara Perlu Lahan Perkantoran dan Rumdis Bupati/Wabup

FOTO BERSAMA: Ketua DPC PKB Batubara Mustafa Kamal Ratta saat berfoto dengan Bupati -Wakil Bupati Batubara Baharuddin -Syafrizal, Ketua Tim Pemenangan Bahar Siagian -Syafrizal Dr H Hadi Suriono, SE MM usai menghadiri Paripurna dewan, Senin(3/3/2025).Dok. Liberti H Haloho.
FOTO BERSAMA: Ketua DPC PKB Batubara Mustafa Kamal Ratta saat berfoto dengan Bupati -Wakil Bupati Batubara Baharuddin -Syafrizal, Ketua Tim Pemenangan Bahar Siagian -Syafrizal Dr H Hadi Suriono, SE MM usai menghadiri Paripurna dewan, Senin(3/3/2025).Dok. Liberti H Haloho.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Batubara Mustafa Kamal Ratta menilai sudah sepatutnya Pemkab Batubara mencari solusi pengadaan lahan yang diperuntukkan untuk areal Pembangunan perkantoran pemerintahan dan rumah dinas bupati serta wakil bupati.

Diungkapkan Mustafa, masih banyak juga ditemui sejumlah kantor Forkompinda Batubara yang belum berdiri. Beberapa di antarnya adalah Kantor Pengadilan Negeri Batubara, Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati defenitif dan Kantor Kejaksaan Negeri Batubara yang terbilang sempit.

“Selain itu, ada juga Kantor BPN Batubara, Kantor Polsek Limapuluh yang diketahui masih mengontrak di ruko milik warga”ungkapnya saat ditemui Sumut Pos, Rabu (5/3/2025).

Terkait perlunya Kantor Pengadilan Negeri Batubara, Bupati Batubara Baharuddin Siagian sempat menyinggungnya dalam pidato perdana di Gedung DPRD.

Pada kesempatan itu, Baharuddin mengatakan “Mohon bantuannya bu, kalau bisa di Kabupaten Batubara kita mendirikan Pengadilan Negeri,”kutip Kamal pada pidato Bupati.

Tentunya, lanjut Kamal, disitu tersirat jelas Pengadilan Negeri Batubara sudah patut ada dan berdiri di Kabupaten Batubara.

Selain itu, pidato Bupati Batubara Baharuddin juga mengungkapkan soal ruangan DPRD Batubara yang terbilang sempit. Dimana Baharuddin mengungkapkan akan mencari peluang anggaran untuk membangun kantor Bupati, dan kantor bupati yang lama diganti menjadi Kantor DPRD Batubara.

“Mohon ijin, Mohon maaf, saya dua kali ke ruangan DPRD ini sangat sempit, nanti kita cari peluang peluang anggaran supaya kita bangun kantor Bupati yang baru, dan kantor Bupati yang sekarang ini dikasih sama DPRD. Kalau Ketua setuju,”ucap Bupati Batubara Baharuddin Siagian dalam pidatonya.

“Saya akan membangun Kantor Bupati Miniatur Istana Lima Laras. Baharuddin Siagian dan Syafrizal akan memberikan komitmen secara utuh secara baik, tidak ada aspek aspek lain. Tapi, ini supaya bisa menjadi tujuan wisata dan menghasilkan rupiah kepada Pemkab Batubara “,ungkap Bupati saat itu.

Menurut Mustafa, rencana Kepala Daerah tersebut bisa dikatakan peka dan tanggap dengan kondisi ruangan paripurna DPRD Batubara. Mudah-mudahan rencana itu bisa terealisasi.

Terkait Rumdis Bupati, sambung Mustapa, sejak Kabupaten Batubara berdiri. Dalam catatan selama 18 Tahun kabupaten ini berdiri, Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati masih menumpang dan berpindah-pindah.

“Ketika dipemerintahan Bupati Pertama Bapak Alm. OK Arya Zulkarnain -Gong Matua Siregar Rumdis Bupati di Areal Perkebunan Nusantara Kebun Tanah Itam Ulu. Berganti Kepala daerah Ir Zahir-Oky Iqbal Frima, Rumdis Bupati di Areal Perumahan PT Inalum.,”beber Mustapa, yang menilai sudah tentu tidak sedikit anggaran Pemkab Batubara yang dikeluarkan untuk renovasi dan perawatan rumah dinas tersebut.

Menurut Mustafa, untuk soal areal lahan untuk peruntukan tersebut bisa dikatakan ada alternatif solusi areal yang bisa digunakan.

“Seperti diketahui dipemberitaan di media massa ada Kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Kebun Tanah Gambus- Limapuluh seluas 668 hektar bisa digunakan. Selain itu, ada areal perkebunan PT Kuala Gunung di Desa Kuala Gunung,”sebutnya.

Nah, yang penting, sebut Mustafa, ada politikal Will atau kemauan dari Kepala Daerah dan Legislatif menjadikan itu skala prioritas untuk dilakukan.

Harusnya, desain tata ruang wilayah untuk peruntukan lahan kantor Forkompinda Batubara dan Instansi vertikal Lainnya sudah bisa selesai dan tertata sehingga layanan publik untuk masyarakat bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Mustafa Kamal Ratta yang merupakan Ketua Koalisi Partai Pemenangan Baharuddin-Siagian mengucapkan selamat bekerja kepada Bupati-Wakil Bupati Batubara Baharuddin-Syafrizal.

“Selaku Ketua DPC PKB Batubara siap mengawal dan mendukung pemerintahan ini agar visi misi Kepala Daerah bisa berjalan dengan sebaik baiknya sesuai dengan taglinenya, Batubara Berkah Bahagia bisa terwujud,”pungkasnya.(mag-3/han)

Rico Waas Safari Ramadan Pertama di Masjid Ikhlas Iyah Medan Denai

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Suasana kekeluargaan mewarnai Safari Ramadan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Masjid Ikhlasiyah, Jalan Jermal 15, Medan Denai, Rabu (5/3) petang. Ini menjadi safari Ramadan pertama yang dilakukan usai Rico Waas dilantik sebagai orang nomor satu di Pemko Medan.

Unsur Forkopimda Kota Medan, tokoh agama, pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Medan turut hadir dalam kesempatan tersebut. Adapun, Safari Ramadan merupakan wadah untuk mempererat tali silaturahmi antara pemerintah dengan masyarakat.

Dalam Safari Ramadan tersebut, Rico Waas menyerahkan bantuan dari Pemko Medan untuk pembangunan masjid sebesar Rp. 50 juta. Selain itu, bantuan sosial bagi kelompok masyarakat sebesar Rp10 juta serta bantuan lainnya.

Rico Waas mengaku senang karena dapat bersilaturahmi dengan masyarakat dalam suasana safari Ramadan di bulan yang penuh berkah. Diharapkannya, rasa kekeluargaan di masyarakat dan antar sesama bisa terus terjaga karena Medan untuk semua.

“Alhamdulillah, Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas sambutan hangat yang diberikan kepada kami semua. Insya Allah, di bulan yang baik ini, kita senantiasa diberikan kesehatan untuk menjalankan ibadah dan kekuatan untuk sama-sama membawa Medan menjadi lebih baik lagi, ” kata Rico Waas. (map/ila)

Polres Langkat Gelar Monitoring Ketersediaan Bapokting

MONITORING: Kasat Reskrim, AKP Pandu H.W. Batubara, SIK, MH bersama perwakilan instansi terkait melakukan monitoring ketersediaan bapokting di Langkat. SAHRUL/SUMUT POS
MONITORING: Kasat Reskrim, AKP Pandu H.W. Batubara, SIK, MH bersama perwakilan instansi terkait melakukan monitoring ketersediaan bapokting di Langkat. SAHRUL/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah hingga Hari Raya Idul Fitri 2025, Tim Satgas Pangan Polres Langkat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Pandu H.W. Batubara, SIK, MH melakukan monitoring dan pengawasan ketersediaan serta harga Bahan Pokok Penting (BAPOKTING), BBM, dan LPG di wilayah Kabupaten Langkat.

Tim Satgas Pangan melakukan pemantauan langsung di Pasar Baru Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, serta Gudang Bulog di Kompleks Pergudangan Stabat Baru, Selasa (4/3/2025).

Bersama beberapa instansi terkait, dari hasil monitoring yang dilakukan ditemukan bahwa stok bahan pokok masih mencukupi untuk 30 hari ke depan, sehingga masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi panic buying.

Dari segi harga, sebagian besar BAPOKTING masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, kecuali Minyak Kita dan Cabai Merah, yang mengalami sedikit kenaikan harga.

Satgas Pangan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan harga tetap stabil dan tidak terjadi lonjakan signifikan.
Kegiatan ini juga diikuti oleh beberapa PJU Polres antara lain Kanit Ekonmi Iptu Adi Arifin, S.H., M.H, Analisi Bagprindag Langkat, Hendra Lubis Kabid Disprindag, Ekwin Ikuieng, Bulog Stabat Iwan Setiawan, dan Derry selaku Kabid Ekonomi Kab. Langkat.|

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu H.W. Batubara, SIK, MH, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengawasi stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok agar masyarakat tidak mengalami kesulitan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.

“Kami akan terus melakukan pemantauan bersama instansi terkait guna memastikan distribusi bahan pokok berjalan lancar dan harga tetap terkendali. Kami juga mengimbau para pedagang agar tidak menaikkan harga secara tidak wajar,” ujar AKP Pandu.

Terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, menambahkan bahwa Polres Langkat akan terus mengawal stabilitas pangan dan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang mencoba melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok.

“Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih tenang tanpa kekhawatiran akan lonjakan harga bahan pokok. Tetap bijak dalam berbelanja dan bersama kita jaga kestabilan ekonomi,”pungkasnya.(rul/han)

Dosen Pembunuh Suami Terancam Hukuman Mati

JALANI SIDANG: Dr Tiromsi Sitanggang SH MH M.Kn terdakwa kasus pembunuhan, saat menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (4/3/2025) sore. AGUSMAN/SUMUT POS
JALANI SIDANG: Dr Tiromsi Sitanggang SH MH M.Kn terdakwa kasus pembunuhan, saat menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (4/3/2025) sore. AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dr Tiromsi Sitanggang SH MH M.Kn didakwa pasal berlapis atas dugaan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir. Terdakwa yang berprofesi sebagai dosen itu, kini terancam mendapat hukuman maksimal.

“Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Emmy Khairani Siregar dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/3/2025) sore.

Kemudian, lanjutnya, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

“Lalu, Pasal 355 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut JPU.

JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Tiromsi Sitanggang secara bersama-sama dengan Grippa Sihotang (DPO), diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rusman pada 22 Maret 2024.

“Pembunuhan itu terjadi di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan,” jelasnya.

JPU menyebutkan, terdakwa bersama Grippa Sihotang selaku supir terdakwa diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Rusman sejak bulan Februari 2024.

“Pada tanggal 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa telah mendaftarkan korban Rusman sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance, dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta,” ujar dia.

Untuk memenuhi persyaratan administrasi, kata JPU, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah polis asuransi aktif, pada 23 Februari 2024, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia. Perbuatan itu diduga dilakukan terdakwa untuk mempercepat proses validasi asuransi guna memastikan pencairan dana jika korban meninggal dunia.

Selanjutnya, pada 22 Maret 2024 Grippa Sihotang datang ke rumah terdakwa di Jalan Gaperta Medan, Kota Medan.

“Dua jam kemudian, saksi Surya Bakti alias Ucok, yang sedang bekerja di sekitar rumah terdakwa, mendengar suara rintihan korban yang meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah,” kata JPU.

Namun, dikarenakan saksi tidak mengerti makna ucapan tersebut dan salah melanjutkan pekerjaannya. Sekitar pukul 11.15 WIB, terdakwa meminta bantuan kepada saksi Mayline selaku pemilik salon di sebelah rumah terdakwa.

Ketika masuk ke rumah terdakwa, saksi melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan posisi kepala miring dan darah keluar dari telinga kirinya. Saat ditanya oleh saksi, terdakwa menyatakan bahwa suaminya pingsan.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Advent Medan. Namun, saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Ketika ditanya oleh petugas medis di RS Advent, terdakwa mengklaim bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah. Namun, pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan dengan adanya luka di kepala, tangan, dan bibir korban.

Mereka kemudian mendatangi lokasi yang diklaim sebagai tempat kecelakaan, namun tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan, seperti goresan di aspal atau bercak darah.

Dugaan pembunuhan semakin kuat setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban pada 27 April 2024 di RS Bhayangkara.

Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor 29/IV/2024, korban mengalami pendarahan hebat di rongga kepala akibat trauma benda tumpul, yang menyebabkan kematian akibat mati lemas.

“Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang dilakukan pada 31 Juli 2024 menunjukkan adanya bercak darah di dalam kamar korban, yang identik dengan darah Rusman Maralen Situngkir,” ungkap JPU.

Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Di luar persidangan, Haposan Situngkir selaku abang kandung korban meminta agar persidangan dapat berjalan dengan lancar dan berharap agar terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya.

“Ya, sebagai seorang abang dari korban, kami hanya berharap agar apa yang telah dilakukan terdakwa dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya,” jelasnya didampingi Ojahan Sinurat selaku kuasa hukum keluarga korban. (man/han)

Wali Kota Medan Tinjau Brastagi Supermarket dan Temukan Permen Tak Jelas Tanggal Kedaluarsanya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau Brastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto, Kamis (6/3/2025). Dalam peninjauan itu, Rico Waas menemukan produk permen yang tanggal kedaluarsanya (expired) tidak jelas dan membingungkan. Orang nomor satu di Pemko Medan itu pun meminta agar pihak Brastagi Supermarket menarik produk luar negeri itu sampai ada kepastian masa kedaluarsanya.

“Kita temukan produk yang penanggalannya membingungkan, apakah itu tanggal produksi atau tanggal kedaluarsa. Jadi kami minta hari ini produknya ditarik dulu dari Brastagi. Cek betul, apakah penanggalan yang ada di kemasan itu tanggal produksi atau expired,” tegasnya.

Dalam peninjauan yang dihadiri unsur Forkopimda dan pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Medan itu, dia menyampaikan agar kode produksi maupun tanggal kedaluarsa di kemasan produk dibuat secara jelas.

“Kalau memang tanggal produksi, mohon dicantumkan tulisan ‘produksi’. Ini untuk memudahkan masyarakat menilai, apakah ini barang yang layak dibeli atau tidak. Supaya tidak menjadi mispersepsi di masyarakat,” ucapnya seraya berpesan kepada pihak penjual jika menemukan kerancuan pada penanggalan produk agar memastikan tanggal produksi maupun kedaluarsanya.

Rico Waas yang dalam peninjauan itu didampingi istri Airin Rico Waas juga meminta perhatian pengelola untuk membedakan secara jelas produk yang halal atau tidak halal. Dia mengaku, dirinya juga hampir salah menilai produk yang dipajang itu halal atau tidak halal. Pasalnya, tulisan pemberitahuan tentang halal atau tidaknya produk kurang jelas. Selain itu, zona antara produk halal dan tidak halal itu kurang terpisah.

“Kami harap zona produk halal dan tidak halal dipisahkan agar tidak terjadi salah anggap,” ungkapnya.

Menyinggung soal harga pangan, Rico mengatakan ada perbedaan sedikit antara Pasar Petisah yang ditinjau pada Rabu (5/3/2025) dengan harga di Brastagi Supermarket ini. “Harga relatif masih normal. Tadi kita cek daging, cabe, beras, gula, masih mirip dengan kemarin yang kita cek di pasar tradisional. Ada berbeda sedikit, tapi masih dalam taraf wajar.”
Kedatangan Rico Waas di Brastagi Supermarket ini menyedot perhatian para pengunjung. Dengan ramah dia menyambut warga yang ingin bersalaman dengannya. Rico juga memenuhi keinginan pengunjung untuk berswafoto dengan dirinya.(map/ila)

Bupati Deliserdang Resmikan Program Paten Kali dan Rumah Bersama di Kecamatan Galang

Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan meresmikan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan Elektronik (Paten Kali) dan Rumah Bersama Kecamatan Galang bertempat di Halaman Kantor Camat Galang, Selasa (4/3).
Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan meresmikan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan Elektronik (Paten Kali) dan Rumah Bersama Kecamatan Galang bertempat di Halaman Kantor Camat Galang, Selasa (4/3).

GALANG, SUMUTPOS.CO – Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan meresmikan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan Elektronik (Paten Kali) dan Rumah Bersama Kecamatan Galang bertempat di Halaman Kantor Camat Galang, Selasa (4/3).

Peresmian itu merupakan bentuk implementasi salah satu misinya, yakni Sehat Pelayanan Publiknya. Kegiatan itu dirangkai dengan berbuka puasa bersama masyarakat Galang, yang merupakan implementasi program Berjemur (Bupati Bekerja Bertemu Rakyat).

“Program Paten Kali bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi elektronik, sehingga pelayanan administrasi di tingkat kecamatan menjadi lebih efisien dan terintegrasi,” kata Asri Ludin dalam sambutannya.

Disebutkannya, program Cepat, Transparan, dan Mudah (CTM) juga diterapkan. CTM dirancang untuk menciptakan pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik.

“Program ini dimulai satu minggu sebelum saya dan Bang Lom Lom dilantik. Jadi, kami sudah merancangnya sebelum tanggal 20 Februari. Jadi, Kecamatan Galang ini yang paling siap untuk program CTM dan Paten Kali. Ini adalah pilot project agar 21 kecamatan lainnya mengikuti,” jelasnya.

Ia menambahkan, program-program tersebut dihadirkan untuk menjawab bagaimana mudahnya pelayanan publik ke depan yang termaktub dalam misinya. Ia berharap, program-programnya ke depan bisa menjadikan Kabupaten Deliserdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan.

Sementara, Camat Galang, Syahdin Setia Budi Pane mengatakan, selain Program Paten Kali, Rumah Bersama juga diresmikan secara bersamaan dengan lima paket layanan dasar yakni layanan bidang kesehatan, bidang pendidikan, layanan pekerjaan umum, bidang sosial serta layanan kependudukan.

“Rumah Bersama ini akan berbasis data. Kami sudah melakukan inventarisasi, nanti menjadi satu data di Rumah Bersama Galang. Galang lah kecamatan pertama yang memiliki Rumah Bersama dan program Paten Kali di Deliserdang. Semoga kecamatan-kecamatan lain bisa secepatnya menyusul,” tukasnya.

Acara itu dihadiri Ketua TP PKK Deliserdang Jelita Siregar Asri Ludin Tambunan, Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo dan istri, Sekda Kabupaten Deliserdang Timur Tumanggor, Camat Lubuk Pakam, Ketua FKUB Deliserdang Waluyo, para Kadis, Kades, para tokoh masyarakat dan masyarakat Galang.

Kegiatan pun ditutup dengan pemberian bantuan hibah ke sejumlah rumah ibadah, pemberian santunan kepada ahli waris pekerja rentan, penyerahan KIS, beasiswa pendidikan, penyerahan kunci bedah rumah, pemberian santunan kepada bilal jenazah dan penggali kubur, penyerahan sertifikat halal kepada UMKM, serta penyerahan bantuan alat olahraga ke Yayasan Al Qomariyah. (rel/adz)

Pemkab Langkat Dorong Pengendalian Inflasi dan Sertifikasi Halal

IKUTI: Wabup, Tiorita br Surbakti mengikuti rakoor bersama Kemendagri dari Langkat Command Center.(Diskominfo Langkat/Sumut Pos)
IKUTI: Wabup, Tiorita br Surbakti mengikuti rakoor bersama Kemendagri dari Langkat Command Center.(Diskominfo Langkat/Sumut Pos)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan dorongannya dan komitmennya dalam pengendalian inflasi serta sertifikasi halal. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Selasa (4/3/2025).

Pemkab Langkat mengikuti rakoor secara virtual dari command center. Mendagri menekankan pentingnya konsistensi dalam mengendalikan inflasi, terutama dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Selain itu, rakoor juga membahas akselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang menjadi perhatian nasional. Kemendagri bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam mempercepat program sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara, Wabup Langkat, Tiorita menyatakan siap dan mendukung langkah-langkah strategis tersebut. “Pemkab Langkat siap berkolaborasi dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok serta mempercepat penerapan standar halal bagi produk lokal. Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing produk UMKM dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Tiorita.

Pemkab Langkat juga berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan APBD guna mendukung sertifikasi halal, sehingga UMKM lokal dapat berkembang dan produk yang dihasilkan memenuhi standar nasional maupun internasional.

Dengan adanya rakoor ini, diharapkan setiap daerah, termasuk Kabupaten Langkat, dapat menyusun langkah-langkah strategis yang efektif dalam menjaga inflasi tetap terkendali serta mempercepat sertifikasi halal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (ted/han)

Bangunan Perumahan Royal Residence Diduga Langgar Aturan, Komisi IV DPRD Segera Gelar RDP

SIDAK: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, serta Anggota Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, dan Antonius Devolis Tumanggor saat sidak Bangunan perumahan Royal Residence di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan.
SIDAK: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, serta Anggota Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, dan Antonius Devolis Tumanggor saat sidak Bangunan perumahan Royal Residence di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan perumahan Royal Residence di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, diduga melanggar aturan. Sebab, bangunan tersebut berada di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta tidak dapat menunjukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan Komisi IV DPRD Kota Medan saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi bangunan, Senin (3/3/2025) sore.

Sidak tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, serta Anggota Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, dan Antonius Devolis Tumanggor.

Saat pihak Komisi 4 memasuki area lokasi perumahan Royal Residence, rombongan sempat dihalangi oleh pihak pengamanan/satpam yang tidak memberikan akses untuk masuk.
Padahal sebelum pihak Komisi IV DPRD Medan tiba dilokasi, Lurah Tegal Rejo, Sonang Saing telah hadir terlebih dahulu, namun pihak pengamanan tidak juga memberi akses masuk.

Alhasil, terjadi perdebatan antara rombongan DPRD Medan dengan pihak pengamanan. Pihak pengamanan berdalih, belum ada pemberitahuan kepada pihaknya serta harus menunggu pihak pegawas bangunan. Namun, pihak Komisi 4 DPRD Medan tetap masuk. Tak berapa lama kemudian, pegawas Royal Residence tiba di lokasi.

Dari hasil keterangan pegawas di lokasi bangunan, perumahan tersebut dibangun sebanyak 60 unit. Namun faktanya, saat dilakukan penghitungan bangunan, yang akan dibangun sebanyak 61 unit.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Rizki Lubis di area lokasi sempat mempertanyakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi pihak pengawas tidak dapat menunjukannya. “Sangat kita sayangkan sekali, pembangunan ini luput dari perhatian pemerintah setempat. Apalagi, bangunan ini kita duga sama sekali tidak memiliki izin,” ucapnya.

Politisi Nasdem tersebut pun mengaku sangat menyayangkan hal itu, karena telah berdampak pada kebocoran PAD dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ini sangat jelas terjadi kebocoran retribusi izin PBG, karena sudah terbukti melanggar. Apalagi wilayah Medan Perjuangan ini ternasuk RTH ,” katanya.
Atas dasar itu, Rizki meminta stakholder terkait agar mengambil sikap tegas. “Kita (Komisi IV) akan panggil pemilik bangunan dalam RDP nanti,” ucapnya seraya menyayangkan tidak hadirnya pihak Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan. (map/ila)