25 C
Medan
Friday, April 3, 2026
Home Blog Page 25

Tak Cukup Hanya Turunkan Tarif, Pelayanan Parkir Harus Lebih Profesional

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Zulham Efendi.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Zulham Efendi.

SUMUTPOS.CO – Kebijakan penurunan tarif retribusi parkir tepi jalan umum oleh Pemerintah Kota Medan mendapat apresiasi dari DPRD Medan. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola perparkiran secara menyeluruh.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Zulham Efendi, menyampaikan dukungannya atas langkah yang diambil Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menurunkan tarif parkir. Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

“Kami menyambut baik penyesuaian tarif parkir ini. Penurunan tarif untuk roda dua menjadi Rp2.000 dan roda empat menjadi Rp4.000 adalah bentuk kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Zulham, Minggu (1/3/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penurunan tarif tidak boleh menjadi satu-satunya fokus. Peningkatan pelayanan parkir harus menjadi prioritas agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat kebijakan tersebut.

“Kita akan terus mendorong adanya pembenahan di sektor ini. Tidak cukup hanya penurunan tarif, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan,” tegasnya.

Zulham juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan. Ia mendukung langkah Pemko Medan dalam memperkuat tata kelola melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas), penerapan sistem pembayaran digital berbasis QRIS, serta penegasan kewajiban juru parkir menggunakan atribut resmi dan memberikan karcis kepada pengguna jasa.

“Penataan sistem, transparansi pembayaran, dan peningkatan kualitas SDM jukir adalah kunci. Kebijakan ini akan berdampak maksimal jika pengawasan berjalan konsisten dan pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat, sekaligus memaksimalkan PAD dari sektor ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulham menambahkan bahwa Fraksi PKS DPRD Medan siap mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan memberikan dampak nyata bagi warga.

Ia berharap sektor retribusi parkir dapat menjadi salah satu primadona PAD guna mendukung pembangunan di Kota Medan. “Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum pembenahan parkir secara menyeluruh: tarif yang wajar, pelayanan yang profesional, dan tata kelola yang transparan. Jika ini konsisten, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin kuat,” pungkasnya. (map/ila)

Kasus Mantan Kadis Ketapangtan Binjai Diduga Suap, Pemberi Wajib Jadi Tersangka

KETERANGAN: Kajari Binjai Iwan Setiawan (kanan) didampingi Kasi Intelijen Ronald Reagan Siagian (kiri), saat memberi keterangan kepada wartawan.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
KETERANGAN: Kajari Binjai Iwan Setiawan (kanan) didampingi Kasi Intelijen Ronald Reagan Siagian (kiri), saat memberi keterangan kepada wartawan.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Ralasen Ginting, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai, terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya, hingga kini status tersangka hanya dijatuhkan kepada Ralasen, sementara pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemberi uang atau makelar proyek, belum menyandang status tersangka.

Beberapa orang kepercayaan Ralasen yang berinisial AR, DA, dan SH disebut-sebut terlibat dalam praktik dugaan suap. Dua di antaranya, DA dan AR, pernah diungkap Ralasen dalam wawancara kepada wartawan, yang mengaku menawarkan diri sebagai makelar untuk mencari rekanan pelaksana proyek. Kedua orang ini diduga ikut berperan karena menawarkan jasa mencari rekanan untuk memborong paket proyek yang berujung fiktif.

AR disebut merupakan kader partai yang pernah menjabat ketua tingkat II. Dugaan keterlibatan mereka menimbulkan pertanyaan publik, mengapa hanya Ralasen yang dijadikan tersangka.

Menurut akademisi Universitas Pancabudi Medan, Assoc. Prof T Riza Zarzani, dalam kasus seperti ini, pemberi atau perantara yang menyerahkan uang kepada pejabat publik juga wajib ditetapkan sebagai tersangka. “Jika kontrak fiktif atau tidak ada, pejabat yang menerima uang dapat dikategorikan menerima suap,” tegas Riza, Minggu (1/3/2026).

Ia menambahkan, aturan terkait gratifikasi dan suap saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 606 mengatur larangan memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, sementara Pasal 605 mengatur tindak pidana suap: ayat 1 menghukum pemberi suap, dan ayat 2 menjerat penerima. “Dalam konteks ini, uang yang diterima lebih bertendensi pada suap,” ujar Riza.

Meski demikian, Ralasen hingga saat ini belum dijerat pasal terkait suap. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan tersangka dengan sangkaan primair Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 12B, dan lebih subsidair Pasal 9.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menyebutkan Ralasen dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 3 Maret 2026. “Penyidik juga sudah beberapa kali memeriksa orang kepercayaan tersangka dari tahap penyelidikan sampai penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang Ralasen sebagai kepala dinas terkait proyek fiktif yang tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketapangtan Kota Binjai tahun 2022–2025. Hasil penyidikan menunjukkan Ralasen diduga menerima uang senilai Rp2,8 miliar melalui orang kepercayaannya, yang terjadi antara November 2024 hingga 2025.

Beberapa proyek yang ditawarkan melalui perantara tersangka antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor. Namun, hasil pendalaman penyidik menunjukkan proyek tersebut tidak pernah terealisasi dan tidak tercatat di DPA maupun perubahan Dinas Ketapangtan. Uang yang diterima orang kepercayaan tersangka disebut sebagai tanda jadi untuk membuat kontrak proyek bodong tersebut.

Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena menyangkut pejabat publik, dugaan suap, dan proyek fiktif yang merugikan negara. Akademisi dan pengamat hukum menekankan pentingnya penetapan tersangka bagi pemberi maupun perantara agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Penyidikan lanjutan diharapkan dapat menuntaskan kasus ini, termasuk menetapkan pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang proyek bodong, sehingga praktik gratifikasi dan suap di lingkungan pemerintahan dapat ditekan dan memberikan efek jera. (ted/ila)

Dukung Program Dairi Asri, Kodim 0206 Dairi Serahkan 1.050 Bibit Kemiri

DIABADIKAN: Bupati Dairi Ir Vickner Sinaga dan Dandim 0206 Letkol CZI Nanang Sujarwanto, diabadikan usai serahterima bibit kemiri, Jumat (26/2).RUDY SITANGGaNG/SUMUT POS.
DIABADIKAN: Bupati Dairi Ir Vickner Sinaga dan Dandim 0206 Letkol CZI Nanang Sujarwanto, diabadikan usai serahterima bibit kemiri, Jumat (26/2).RUDY SITANGGaNG/SUMUT POS.

DAIRI Komando Distrik Militer (Kodim) 0206/Dairi menyerahkan 1.050 batang bibit kemiri kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi dalam rangka mendukung kelestarian lingkungan dan program penghijauan “Dairi Asri”. Serah terima dilakukan secara resmi oleh Dandim Letkol Czi Nanang Sujarwanto kepada Bupati Dairi, Vickner Sinaga, Jumat (27/2/2026).

Letkol Nanang menyatakan bahwa penyerahan bibit kemiri bukan sekadar simbolis, tetapi merupakan langkah konkret menjaga keseimbangan ekosistem dan mendukung program penghijauan di wilayah Kabupaten Dairi. “Pohon kemiri dipilih karena memiliki nilai ekologis dan ekonomis yang tinggi, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujar Dandim.

Menurut Nanang, kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian alam. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan yang hijau, asri, dan berkelanjutan di Kabupaten Dairi.

Bupati Vickner Sinaga menyampaikan apresiasi atas perhatian Kodim 0206 yang terus mendukung program Pemkab Dairi. Bibit kemiri yang diserahkan akan didistribusikan ke desa-desa dan kawasan prioritas penghijauan, sekaligus menjadi bagian dari upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.

“Terima kasih atas atensi Kodim 0206 yang terus ikut mendukung program Pemkab Dairi, mulai dari program merawat bumi hingga program Dairi Asri, yang juga sejalan dengan program nasional,” ujar Vickner. Ia menambahkan, kolaborasi ini menjadi pondasi kuat untuk menciptakan Dairi yang hijau, lestari, dan berdaya guna bagi generasi mendatang.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan sinergi positif antara institusi militer dan pemerintah daerah dalam mendorong penghijauan dan pelestarian lingkungan, diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat luas dalam menjaga kelestarian alam dan mendukung pembangunan berkelanjutan. (rud/ila)

3 Rumah Warga Hangus Terbakar di Sidikalang dan Sumbul

TERBAKAR: Rumah warga di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, Dairi terbakar, Minggu (1/3).(SUMUT POS/istimewa)
TERBAKAR: Rumah warga di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, Dairi terbakar, Minggu (1/3).(SUMUT POS/istimewa)

DAIRI, SUMUTPOS.CO Musibah kebakaran menimpa tiga rumah warga di Kabupaten Dairi, tepatnya di Kecamatan Sidikalang dan Sumbul, Minggu (1/3/2026). Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, meski kerugian materiil diperkirakan cukup besar.

Kepala UPT Pemadam Kebakaran BPBD Dairi Amudi Situmeang, menjelaskan kebakaran terjadi di Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, dan Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul.

Di Sidiangkat, rumah milik K. Sitanggang, istri Boru Nababan, hangus terbakar pada Sabtu (28/2) malam. Sedangkan di Desa Tanjung Beringin, dua rumah warga ikut terbakar, yaitu milik keluarga bermarga Perangin-angin istri Boru Simarmata, dan Simarmata istri Boru Silalahi. “Begitu menerima laporan, kami langsung mengerahkan mobil damkar ke lokasi kejadian untuk memadamkan api,” ujar Amudi Situmeang.

Penyebab kebakaran saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian setempat. Warga diminta tetap waspada dan melaporkan jika terjadi hal-hal yang mencurigakan untuk mencegah insiden serupa.

Musibah ini menjadi pengingat pentingnya kesigapan masyarakat dan petugas dalam menghadapi bencana kebakaran, terutama di daerah padat hunian. (rud/ila)

Warga Binjai 47 Hari Ditahan di Kamboja, DPR RI Turun Tangan Jemput Aspirasi Keluarga

KUNJUNGI: Anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (dua dari kiri) saat mengunjungi kediaman Badriah (tiga dari kiri) di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
KUNJUNGI: Anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (dua dari kiri) saat mengunjungi kediaman Badriah (tiga dari kiri) di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI – Bardiah, warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, saat ini resah dengan kondisi putranya, Ardiansyah Putra (26), telah mendekam selama 47 hari di penjara Phnom Penh, Kamboja, setelah terjaring dalam operasi pemberantasan kejahatan penipuan daring (online scam) pada Januari 2026.

Ardiansyah menjadi salah satu dari 26 WNI yang diamankan aparat keamanan Kamboja dalam operasi tersebut. Ia kini menghuni satu sel bersama lima WNI lainnya, namun hingga kini keluarga belum memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang dijalani putranya.

Kabar penangkapan itu pertama kali diterima Bardiah melalui sambungan telepon dari seorang pria bernama Roki, yang disebut bekerja di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh. Dalam percakapan tersebut, Bardiah diberi tahu bahwa putranya diamankan aparat kepolisian setempat.

“Saya sangat kaget, tidak ada firasat apa-apa, tiba-tiba dibilang anak saya ditangkap dan dipenjara. Saya tidak tahu harus berbuat apa,” ujar Bardiah, Sabtu (28/2/2026). Mendengar kabar itu, Bardiah mengaku cemas, sulit tidur, dan terus memikirkan putranya yang kini mendekam di sel negara lain. Ia bahkan belum mengetahui kondisi kesehatan, kecukupan makanan, dan bagaimana perlakuan yang diterima Ardiansyah selama berada dalam tahanan.

Menurut keluarga, Ardiansyah berangkat ke luar negeri untuk mencari pekerjaan dan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Namun, alih-alih memperoleh pekerjaan yang layak, ia diduga terjerat jaringan yang terkait dengan praktik penipuan daring lintas negara, yang kerap dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Anak saya tidak pernah macam-macam, dia pergi karena ingin bekerja, membantu keluarga. Kalau memang ada kesalahan, saya yakin itu bukan karena niat jahat,” kata Bardiah sambil meneteskan air mata.

Bardiah berharap Pemerintah Republik Indonesia hadir memberikan perlindungan bagi Ardiansyah dan WNI lainnya yang ditahan. Ia menuntut adanya pendampingan hukum, kejelasan status perkara, dan langkah konkret untuk memulangkan mereka ke tanah air.

Menyikapi kasus ini, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, turun langsung ke Kota Binjai, yang masuk daerah pemilihan Sumut III, untuk menjemput aspirasi keluarga korban. Doli datang bersama legislator lain, termasuk anggota DPRD Sumut, mantan Ketua DPRD Binjai, serta sejumlah wakil rakyat setempat.

Di rumah berwarna hijau, Doli duduk dan berkomunikasi langsung dengan Bardiah, mendengar kronologi penangkapan putranya, sekaligus mendiskusikan langkah-langkah yang bisa diambil untuk membantu Ardiansyah dan WNI lainnya.

“Saya hadir pada hari ini untuk mengkonfirmasi kronologis dan berita yang kita dapatkan. Tadi malam saya sudah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi I DPR RI yang menangani urusan luar negeri, dan juga langsung dengan Duta Besar Indonesia untuk Phnom Penh, Pak Santo,” ujar Doli, Minggu (1/3/2026).

Doli menekankan, masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri harus menempuh jalur prosedural. Namun, faktanya, banyak WNI yang berangkat dengan paspor biasa atau visa wisata, sehingga ketika masa tinggal habis dianggap ilegal dan terjerat hukum di negara tujuan. Hal ini menjadi faktor risiko yang menimpa Ardiansyah.

“Sebagian masyarakat kita cukup berani datang ke luar negeri pakai paspor biasa dan visa wisata. Begitu masa berlaku habis, mereka dianggap ilegal dan tidak bisa pulang. Akhirnya, mereka terpaksa mencari pekerjaan untuk penghidupan, yang kadang menjerumuskan mereka ke situasi seperti ini,” jelas Doli.

Doli menekankan, pemerintah tidak menutup mata terhadap nasib WNI yang terjerat hukum di luar negeri. “Bagaimana pun, sesalah apapun masyarakat kita, kalau sudah situasi di luar negeri tidak jelas, kita harus pikirkan cara penyelamatannya. Pemerintah juga ikut bertanggung jawab, dan saya sebagai wakil rakyat juga ikut bertanggung jawab,” tambahnya.

Keluarga Bardiah berharap kehadiran DPR RI dapat mempercepat proses hukum dan memfasilitasi kepulangan Ardiansyah. Ia meminta adanya pendampingan hukum dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia, serta kepastian mengenai status hukumnya di Kamboja.

Kasus Ardiansyah menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia tentang risiko bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Sebagai bungsu dari empat bersaudara, Ardiansyah pergi ke Kamboja hanya untuk bekerja dan membantu keluarga. Namun, nasibnya kini menjadi korban dari praktik penipuan daring lintas negara, yang terkadang juga dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang.

“Mohon kepada Pemerintah Republik Indonesia, tolong selamatkan anak saya. Kami hanya rakyat kecil, tidak punya siapa-siapa selain berharap pada negara,” pungkas Bardiah dengan suara bergetar.

Kisah ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri agar selalu menempuh jalur resmi dan prosedural, serta menegaskan peran negara dalam memberikan perlindungan bagi WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi tentang keberangkatan WNI ke luar negeri, mekanisme perlindungan hukum, dan prosedur legal agar tidak terjerumus dalam jaringan kriminal lintas negara.

Dengan dukungan DPR RI, keluarga Bardiah berharap keadilan dan kepastian hukum segera datang, serta langkah nyata pemerintah untuk memulangkan Ardiansyah Putra ke tanah air sebelum dampak yang lebih besar menimpa putra bungsu tersebut. (ted/ila)

Menjemput Asa di Wilayah 3T, Penrad Siagian Soroti Ketimpangan Pendidikan di Nias Selatan

NIAS SELATAN, SumutPos.co- Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) di Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Jumat (27/2). Dalam peninjauan tersebut, ia menemukan kondisi infrastruktur pendidikan yang memprihatinkan dan jauh dari standar kelayakan nasional.

Di lokasi, Senator asal Sumatera Utara ini menyaksikan sekolah-sekolah yang kekurangan ruang kelas hingga fasilitas sanitasi dasar seperti kamar mandi yang layak. Penrad menegaskan, ketimpangan ini tidak boleh dianggap sebagai hal biasa karena menyangkut hak konstitusional anak bangsa.

“Bagaimana mungkin kita berbicara tentang digitalisasi pendidikan dan sekolah unggulan, sementara di sisi lain masih ada sekolah yang bahkan belum memiliki kamar mandi memadai? Ini bukan sekadar soal fasilitas, ini soal keadilan pembangunan,” tegas Penrad saat mengunjungi SD Negeri 078558 Desa Marit Baru dan SMP Negeri 2 Pulau-pulau Batu Utara.

Ketimpangan yang Tak Lagi Biasa

Penrad menegaskan, kondisi di lapangan mencerminkan jurang lebar antara pembangunan di daratan dan wilayah kepulauan. Di saat kota-kota besar mengejar sekolah unggulan, anak-anak di Nias masih harus berjuang dengan ruang belajar yang terbatas dan sarana pendukung yang tidak memenuhi standar minimal.

“Ini bukan sekadar soal kekurangan fasilitas, ini soal keadilan. Negara tidak boleh hanya hadir di kota-kota besar,” tegas Penrad di hadapan masyarakat setempat.

Bukan Sekadar Sembako dan Alat Tulis
Meski dalam kunjungannya Penrad turut menyalurkan bantuan alat tulis, sembako, hingga perlengkapan dapur di tujuh kecamatan di Pulau Batu serta kabupaten lain seperti Nias Barat, Nias Utara, dan Gunungsitoli, ia menyadari bantuan tersebut hanyalah “obat luka luar”.

Akar persoalannya, menurut Penrad, adalah minimnya perhatian terhadap infrastruktur permanen dan distribusi anggaran yang tidak tepat sasaran. Ia mempertanyakan efektivitas alokasi anggaran pendidikan nasional jika sekolah seperti SDN 078558 Desa Marit Baru dan SMPN 2 Pulau-Pulau Batu Utara masih tertinggal jauh.

Menagih Hak Konstitusional
Penrad mengingatkan, setiap anak di Kepulauan Nias memiliki hak konstitusional yang sama berdasarkan UUD 1945. Ia khawatir jika ketimpangan ini dibiarkan, visi Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi slogan hiasan bagi penduduk di daerah terluar.

“Jangan sampai Generasi Emas hanya milik kota besar. Anak-anak Nias tidak boleh tertinggal hanya karena faktor geografis,” ujarnya.

Mendesak Audit Nasional
Tak tinggal diam, Penrad memastikan temuan miris ini akan dibawa ke meja nasional. Ia mendesak kementerian terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi fisik sekolah di wilayah 3T.

Kebijakan afirmatif dan alokasi anggaran khusus harus segera dikucurkan agar negara benar-benar hadir secara nyata di Kepulauan Nias—bukan hanya sekadar deretan angka dalam laporan statistik. (adz)