Home Blog Page 26

Dua Rumah Semi Permanen Terbakar di Kota Tebingtinggi, Damkar Alami cedera Saat Padamkan Api

PADAMKAN API: Petugas pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api yang melalap rumah warga di kawasan padat penduduk di Gang Coklat Jalan Cemara Tebingtinggi, Kamis malam, (21/5).( Azan purba / sumutpos).
PADAMKAN API: Petugas pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api yang melalap rumah warga di kawasan padat penduduk di Gang Coklat Jalan Cemara Tebingtinggi, Kamis malam, (21/5).( Azan purba / sumutpos).

TEBINGTINGGI – Kebakaran melanda dua unit rumah semi permanen di Lingkungan III, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kamis malam (21/5).

Peristiwa yang terjadi di Gang Coklat, Jalan Cemara, itu sempat membuat warga panik karena api dengan cepat membesar di kawasan padat penduduk.

Selain menghanguskan dua unit rumah, kebakaran juga melalap dua sepeda motor jenis Honda Vario dan Honda Scoopy yang berada di lokasi kejadian.

Pemilik rumah, Yenti (22), mengaku saat kebakaran terjadi rumah dalam keadaan kosong karena dirinya sedang berada di luar untuk berjualan. Ia mengetahui rumahnya terbakar setelah mendapat kabar dari warga sekitar.

“Saya lagi di luar berjualan, rumah kosong. Tiba-tiba dikabari warga kalau rumah terbakar,” ujar Yenti dengan wajah sedih di lokasi kejadian.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Fadli, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 20.15 WIB. Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.

“Sebanyak lima unit mobil pemadam kebakaran langsung kami turunkan ke lokasi setelah menerima laporan warga,” kata Fadli saat dikonfirmasi.

Menurutnya, proses pemadaman sempat mengalami kendala karena akses menuju titik api berada di gang sempit dan dikelilingi rumah warga yang padat. Kondisi tersebut membuat petugas harus bekerja ekstra agar api tidak merembet ke bangunan lain di sekitar lokasi.

Saat proses pemadaman berlangsung, seorang petugas pemadam kebakaran mengalami kecelakaan kerja. Petugas tersebut terjatuh di area yang sempit dan licin hingga mengalami cedera serius yang diduga patah kaki.

Rekan sesama petugas langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Sementara itu, pihak kepolisian bersama Tim Inafis Polres Tebingtinggi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna menyelidiki penyebab pasti kebakaran.

Dugaan sementara, api berasal dari korsleting listrik yang dengan cepat membesar akibat material bangunan semi permanen serta kondisi permukiman yang padat.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, dua unit rumah beserta dua sepeda motor hangus terbakar, sementara seorang petugas pemadam kebakaran mengalami cedera serius saat menjalankan tugas.

Kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan hingga malam hari petugas masih melakukan pendataan di lokasi kejadian. (mag-3/azw)

Sidang Smartboard Rp49,9 M Langkat Memanas, Eks Kadisdik Klaim Ada Tekanan Faisal Hasrimy

SIDANG: Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi, menjalani sidang perlawanan kasus dugaan korupsi Smartboad di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (22/5). (Gusman/Sumut Pos)
SIDANG: Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi, menjalani sidang perlawanan kasus dugaan korupsi Smartboad di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (22/5). (Gusman/Sumut Pos)

MEDAN – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, melontarkan pernyataan mengejutkan dengan menyebut kasus yang menjeratnya sarat rekayasa dan tekanan dari pihak tertentu.

Dalam persidangan dengan agenda perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Cakra 8, Jumat (22/5/2026), Saiful mengaku sejak awal menolak proyek pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar tersebut. Namun, ia mengeklaim proyek tetap berjalan karena adanya tekanan dari pihak tertentu.

“Kasus ini memang perintah, tekanan, bahkan ancaman dari Pj Bupati saat itu, Faisal Hasrimy. Dia membawa program ini dari Serdang Bedagai ke Langkat. Dari awal kami menolak kegiatan ini,” ujar Saiful di persidangan.

Saiful juga menegaskan dirinya tidak pernah menikmati keuntungan dari proyek pengadaan smartboard untuk tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2024 tersebut. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara yang tengah berjalan.

Sementara itu, penasihat hukum Saiful, Jonson David Sibarani, menyebut perkara tersebut telah “terstruktur” sejak awal. Ia menyoroti keterlibatan nama Faisal Hasrimy yang disebut berulang kali dalam surat dakwaan jaksa.

“Di dalam dakwaan, nama Faisal Hasrimy disebut sekitar 26 kali. Disebut memperkenalkan rekanan, menentukan pemenang, sampai mengarahkan proyek ini harus dijalankan,” kata Jonson.

Jonson juga mengungkap adanya dugaan tekanan dalam proses administrasi proyek, termasuk penandatanganan dokumen pada waktu yang tidak wajar, serta menyebut adanya pihak lain yang diduga turut terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka. “Kami sepakat korupsi harus dituntaskan. Tapi pelaku yang sebenarnya juga harus diproses,” tegas Jonson.

Dalam perkara ini, Saiful Abdi didakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi dan Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Jaksa penuntut umum menyebut proyek pengadaan smartboard tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp29,58 miliar dari total nilai proyek Rp49,9 miliar, dan kini masih terus bergulir di meja hijau Pengadilan Tipikor Medan. (map/ila)

Wabup Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra, Pemkab Dairi Percepat Penyaluran Dana Desa 2026

RAPAT: Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala didampingi Sekda Surung Charles Lamhot Bantjin, Inspektur Jonny Hutasoit, saat pimpin rapat percepatan penyaluran DD dan BHPRD, Jumat (22/5). (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS).
RAPAT: Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala didampingi Sekda Surung Charles Lamhot Bantjin, Inspektur Jonny Hutasoit, saat pimpin rapat percepatan penyaluran DD dan BHPRD, Jumat (22/5). (RUDY SITANGGANG/SUMUT POS).

DAIRI – Pemerintah Kabupaten Dairi menggelar rapat koordinasi (Rakor) percepatan penyaluran Dana Desa (DD) tahap I serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) tahun anggaran 2026, Kamis (21/5/2026).

Rakor dipimpin langsung Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, yang menegaskan pentingnya percepatan penyaluran anggaran agar program pembangunan di desa dapat segera berjalan sesuai rencana.

Ia meminta seluruh pihak, khususnya camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk bekerja lebih cepat dan ekstra dalam memastikan proses administrasi dan penyaluran tidak terhambat.

“Seluruh pihak harus bergerak cepat dan bekerja ekstra agar proses penyaluran DD dapat segera tuntas,” tegas Wahyu.

Menurutnya, percepatan ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Dairi dalam menghadirkan capaian pembangunan yang nyata menjelang peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2026.

Wahyu juga menekankan pentingnya peran camat dalam mengawasi sekaligus mendampingi pemerintah desa, terutama dalam melengkapi dokumen persyaratan penyaluran dana. Ia menilai sinergi antara pemerintah kabupaten dan desa menjadi kunci utama keberhasilan program pembangunan di lapangan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin, menyampaikan bahwa batas akhir pengumpulan berkas ditetapkan paling lambat 10 Juni 2026 pukul 13.59 WIB. Ia meminta seluruh perangkat daerah dan desa memperhatikan tenggat waktu tersebut agar tidak terjadi keterlambatan administrasi.

Di sisi lain, Inspektur Kabupaten Dairi, Jonny Hutasoit, turut meminta camat untuk terus membimbing aparatur desa dalam menindaklanjuti catatan dan penyesuaian dokumen yang diperlukan.

Ia menegaskan bahwa akselerasi menjadi hal penting agar penyaluran anggaran dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran demi mendukung percepatan pembangunan desa di Kabupaten Dairi. (rud/ila)

Bank Mandiri Bawa Semangat “More Than a Race” ke Sumut Lewat Livin Medan Run Road to MJM 2026 

Regional CEO Region I/Sumatera 1 Bank Mandiri, I Gede Raka Arimbawa, melepas peserta Livin Medan Run Road to Mandiri Jogja Marathon 2026.
Regional CEO Region I/Sumatera 1 Bank Mandiri, I Gede Raka Arimbawa, melepas peserta Livin Medan Run Road to Mandiri Jogja Marathon 2026.

MEDAN, SumutPos.co – Bank Mandiri terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan sport tourism dan gaya hidup sehat melalui penyelenggaraan Livin Medan Run Road to Mandiri Jogja Marathon 2026 yang digelar Minggu (24/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bank Mandiri dalam menghadirkan pengalaman olahraga yang tidak hanya mendorong partisipasi masyarakat, tetapi juga mampu menggerakkan aktivitas ekonomi lokal dan memperkuat engagement dengan komunitas di berbagai daerah.

Regional CEO Region I/Sumatera 1 Bank Mandiri, I Gede Raka Arimbawa mengatakan, ajang pemanasan regional ini dihadirkan untuk menyemarakkan antusiasme masyarakat Sumatera Utara menjelang penyelenggaraan Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2026 yang akan berlangsung pada 21 Juni 2026 di Yogyakarta. Kehadiran Livin Medan Run Road to MJM 2026 sekaligus menjadi sarana dalam memacu akselerasi yang bertumbuh untuk memperluas ekosistem olahraga yang inklusif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Ia menyebut, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi perseroan dalam mendorong kolaborasi antara olahraga, komunitas, dan penguatan ekonomi daerah. Menurutnya, sport tourism telah berkembang menjadi salah satu sektor yang mampu menciptakan multiplier effect bagi berbagai sektor ekonomi, mulai dari pariwisata, transportasi, hingga pelaku UMKM lokal.

“Melalui Livin Medan Run Road to MJM 2026, kami ingin menghadirkan semangat sport tourism yang tidak hanya mendorong masyarakat hidup lebih sehat, tetapi juga memberikan nilai tumbuh kepada masyarakat melalui penguatan ekonomi lokal dan komunitas di sekitarnya. Bank Mandiri terus memperkuat peran sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem olahraga yang inklusif sekaligus menjaga keunggulan yang berkelanjutan dalam pengembangan potensi daerah,” ujar I Gede Raka Arimbawa pada Minggu (24/5) di Medan.

Untuk memeriahkan kegiatan, Bank Mandiri mengoptimalkan sinergi ekosistem layanan dengan menghadirkan berbagai aktivitas interaktif. Mulai dari area refreshment, games & door prize, hingga Activity Booth Bank Mandiri yang menghadirkan kemudahan layanan transaksi digital bagi peserta dan pengunjung.

Tidak hanya itu, suasana acara juga akan semakin semarak dengan penampilan spesial dari grup musik Sindikat Obat Galau (SOG) yang siap menghibur masyarakat dan komunitas pelari di Kota Medan. Adapun kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Road to Mandiri Jogja Marathon 2026 (MJM 2026) yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Juni 2026.

Mengusung tema “More Than a Race”, ajang lari tahunan inisiasi Bank Mandiri ini diarahkan untuk mendorong penguatan sport tourism sekaligus menggerakkan ekonomi lokal, termasuk pelaku UMKM, di sekitar lokasi penyelenggaraan melalui sinergi yang terintegrasi di seluruh lini pendukung. I Gede Raka Arimbawa menyebut, Livin Medan Run Road to MJM 2026 melampaui sekadar kompetisi olahraga dan promosi budaya. Menurutnya, ajang ini menjadi bagian dari upaya Bank Mandiri menghadirkan program berdampak bagi masyarakat dan lingkungan, sekaligus mendorong ekonomi lokal sejalan dengan semangat ekosistem penggerak ekonomi negeri.

“Livin Medan Run Road to MJM 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat semangat kolaborasi, menggerakkan komunitas, sekaligus memastikan setiap rangkaian menuju MJM 2026 mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang berdampak luas bagi masyarakat,” pungkas I Gede Raka Arimbawa.

Ke depan, Bank Mandiri akan terus memperluas berbagai inisiatif berbasis olahraga dan komunitas sebagai bagian dari komitmen perseroan dalam mendukung pengembangan potensi daerah serta memperkuat ekosistem sport tourism nasional secara konsisten. (rel/adz)

Gelar Sosialisasi Perda, Dodi Simangunsong Siap Fasilitasi PKH Medan Makmur hingga Alat Bantu Gratis untuk Warga

MEDAN, SumutPos.co– Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia) di Halaman Gereja HKBP Seksama, Jalan M. Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penyebarluasan informasi terkait hak-hak regulasi serta berbagai program bantuan kedinasan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat rentan di Kota Medan.

Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Yasir Hidayat, memaparkan program jaminan sosial terbaru bertajuk Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur. Program khusus dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan ini dialokasikan spesifik bagi penyandang disabilitas dan lansia dengan indeks bantuan sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun penuh.

“Proses pengambilan dan verifikasi data penerima manfaat sudah resmi dimulai pada bulan ini. Kami sangat berharap, melalui sinergi bersama Bapak Dodi Robert Simangunsong, program jaminan sosial ini tidak hanya berjalan selama satu tahun saja, melainkan dapat terus berlanjut secara berkesinambungan pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Yasir.

Yasir juga mengimbau warga untuk aktif menyuarakan aspirasi dan kebutuhan mereka melalui perwakilan legislatif agar dapat dikawal langsung ke jajaran eksekutif. Selain bantuan tunai, Pemko Medan juga menyediakan alat bantu fisik gratis, seperti kursi roda, tongkat, hingga kaki palsu bagi warga yang membutuhkan.

“Masyarakat diharapkan tetap berkoordinasi secara intensif dengan Bapak Dodi selaku anggota dewan, sehingga distribusi bantuan logistik dan fasilitas kesehatan dari Pemko Medan ini bisa tepat sasaran dan langsung menyentuh pihak yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.

Merespons hal tersebut, Anggota komisi terkait DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal aspirasi warga Medan Amplas. Ia menegaskan kesiapannya memfasilitasi dan memperjuangkan hak masyarakat kurang mampu agar terdaftar dalam kepesertaan PKH Medan Makmur.

“Kami siap menjembatani dan membantu seluruh warga lansia serta penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan sosial ini. Tidak terbatas pada lansia dan disabilitas saja, kami juga membuka ruang fasilitasi bantuan pendidikan dari Pemko Medan bagi anak-anak tingkat SD dan SMP dari keluarga prasejahtera,” tegas Dodi.

Legislator Partai Demokrat ini berharap jajaran kepala lingkungan hingga pihak kelurahan dapat bersikap objektif dalam melakukan pendataan di lapangan. Pengetatan pengawasan ini dinilai krusial agar alokasi APBD Kota Medan melalui program inklusi sosial ini tidak salah sasaran dan mampu menekan angka kemiskinan ekstrem di Kota Medan secara instan dan masif.
Acara sosialisasi tersebut berlangsung tertib dan interaktif, dihadiri oleh ratusan warga setempat, tokoh masyarakat, serta jajaran perangkat pemerintahan Kecamatan Medan Amplas. (adz)

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN Dibebaskan

MEDAN, SumutPos.co– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tetap meyakini empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN kepada pihak Ciputra Land terbukti bersalah. Hal itu ditegaskan dalam sidang agenda replik di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/5/2026).

Dalam sidang tersebut, JPU Hendri Edison Sipahutar menyatakan tetap pada tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap para terdakwa dan menolak seluruh pledoi yang telah diajukan sebelumnya. “Kami tetap pada tuntutan kami, dan menolak pledoi yang disampaikan oleh terdakwa,” ujar Hendri.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II. Kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menilai isi replik jaksa tidak memuat hal baru karena hanya mengulang argumentasi sebelumnya.

“Karena kami anggap itu pengulangan, kami ajukan duplik secara tertulis yang isinya menolak replik yang disampaikan Jaksa, dan tetap pada poin nota pembelaan,” katanya.

Julisman menegaskan, para terdakwa sebenarnya telah siap menyerahkan kewajiban 20 persen lahan kepada negara. Namun, proses tersebut terkendala aturan teknis dan mekanisme ganti rugi.

“Bila itu adalah pemberian hak bukan perubahan sehingga tidak ada pembahasan 20 persen, tapi kalau pun itu ada, kami sudah siap memberikan 20 persen itu, hanya saja negara yang belum siap, baik soal aturan maupun soal ganti rugi. Dan proses yang berjalan dilakukan penindakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti telah menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, Irwan menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas dan tidak pernah menerima keuntungan pribadi.

“Kami sudah siap menyerahkan lahan, namun tidak adanya aturan sehingga belum dilakukan. Saya hanya sebatas pejabat fungsional yang bekerja atas perintah dan dengan tujuan mengamankan aset negara, tapi kami malah dihukum,” kata Irwan sambil menangis.

Ketua Majelis Hakim M Kasim kemudian menutup persidangan dan menetapkan sidang pembacaan putusan digelar pada 3 Juni 2026. (adz)

Enam Tahun Terkatung-katung, Penrad Desak Percepatan Ganti Rugi Tol Trans Sumatera di Langkat

MEDAN, SumutPos.co– Sebanyak 120 bidang lahan milik warga Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, hingga kini belum menerima kejelasan pembayaran ganti rugi terkait proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Persoalan yang telah berlarut-larut sejak tahun 2019 ini memicu kelumpuhan aktivitas ekonomi masyarakat setempat karena ruang gerak mereka untuk mengelola lahan menjadi terbatas.

Merespons jeritan warga, Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut), Pdt. Penrad Siagian, menggelar sekaligus memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Kantor DPD RI Provinsi Sumatra Utara, Senin (18/5/2026). Rapat strategis tersebut dihadiri perwakilan masyarakat Desa Halaban, perwakilan PT Hutama Karya (Persero), Anggota DPRD Kabupaten Langkat Matthew Diemas Bastanta Sinulingga, serta tim tenaga ahli DPD RI.

Dalam forum tersebut, Penrad Siagian menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntutan warga. Sebagai Sekretaris Tim Kerja Tindak Lanjut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, dirinya mengaku telah menerima langsung surat pengaduan dan melakukan peninjauan faktual ke lokasi konflik guna melihat langsung kondisi riil di lapangan.

“Pengaduan-pengaduan masyarakat ini masuk ke dumas (pengaduan masyarakat) terkait seluruh konflik di republik ini. Sejak bertahun-tahun lalu warga dilarang mengusahai lahan mereka. Tentu ini sangat berdampak buruk dan merugikan ekonomi masyarakat yang tanahnya tidak boleh lagi dikerjakan sebagai sumber kehidupan,” ujar Penrad.

Penrad juga menyoroti dilema sosial yang dihadapi warga. Akibat ketidakpastian pembebasan lahan, banyak rumah warga kini dalam kondisi terbengkalai dan rusak tanpa adanya keberanian dari pemilik untuk melakukan renovasi. Menurutnya, percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) memang krusial untuk kemajuan daerah, namun pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga negara.

“Kita mendukung penuh PSN demi kemajuan Sumatera Utara, tetapi keberpihakan kepada kepentingan masyarakat sebagai warga negara tidak boleh diabaikan. Sangat ironis jika proyek pembangunan negara justru menimbulkan kerugian struktural bagi masyarakatnya sendiri,” tegas Penrad.

Senada dengan Penrad, Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Matthew Diemas Bastanta Sinulingga mengungkapkan, warga hanya menuntut transparansi status hukum tanah mereka. Berdasarkan informasi awal, lahan tersebut direncanakan akan dibebaskan melalui skema barter untuk pembangunan Jalan Tol ruas Binjai-Langsa. Namun, realisasi pembayaran yang dijanjikan pada Februari dan Maret lalu kembali meleset.

Keluhan mendalam disampaikan perwakilan warga Desa Halaban yang hadir. Mereka mengaku terjebak dalam ketidakpastian yang mematikan urat nadi perekonomian sejak proses pengukuran lahan selesai dilakukan pada tahun 2021.

“Ekonomi kami sudah mati total, Pak. Kami tidak berani mengerjakan lahan karena semua harga objek sudah dihitung. Pohon-pohon yang dulu masih kecil sekarang sudah besar dan berbuah, tetapi kami takut memanennya. Banyak rumah juga bocor dan rusak, kami tidak berani memperbaiki karena takut nilai ganti ruginya berubah atau justru dibatalkan,” tutur salah seorang warga dengan nada getir.

Menanggapi tuntutan tersebut, Perwakilan PT Hutama Karya (Persero), Toni Hariadi, memberikan klarifikasi mengenai batasan wewenang perusahaan. Ia menegaskan bahwa PT Hutama Karya bertindak murni sebagai pelaksana konstruksi fisik jalan tol dan tidak memiliki porsi kewenangan dalam urusan pembebasan lahan maupun pencairan dana ganti rugi.

“Domain pembebasan lahan sepenuhnya berada di bawah kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami baru bisa melakukan pembangunan fisik jika lahan sudah bersih dan diserahkan secara resmi oleh pemerintah. Jika belum dibebaskan, kami dilarang membangun kecuali ada izin khusus dari pemilik lahan,” urai Toni.

Meski demikian, pihak Hutama Karya mengakui situasi ini menjadi dilema berat bagi warga yang telah mengantongi nilai nominatif aset namun hak pemanfaatannya terkunci. Toni menambahkan bahwa hingga saat ini proses administrasi pembebasan lahan di pusat sebenarnya masih terus berjalan, meskipun pengerjaan konstruksi di lapangan untuk ruas tersebut sedang dihentikan sementara.

Menutup jalannya RDP, Penrad Siagian meluruskan persepsi publik agar masyarakat memahami alur birokrasi penyelesaian konflik ini. DPD RI akan segera melayangkan rekomendasi resmi dan melakukan koordinasi tingkat tinggi dengan Kementerian Pekerjaan Umum sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas realisasi anggaran ganti rugi lahan tersebut. Langkah ini diambil agar hak-hak masyarakat Desa Halaban dapat segera dituntaskan tanpa menghambat jalannya pembangunan nasional. (adz)

Rico Waas Terbitkan Perwal No.26/2026, Korban Begal Gratis Berobat

JENGUK KORBAN: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas jenguk korban begal.
JENGUK KORBAN: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas jenguk korban begal.

Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menanggung biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan atau begal. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2026 yang diterbitkan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Melalui peraturan itu, seluruh biaya pengobatan korban begal akan ditanggung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Kebijakan tersebut disampaikan Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus, warga yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU) akibat menjadi korban begal, Rabu (20/5/2026).

Menurut Rico, selama ini banyak korban kejahatan jalanan harus menghadapi beban ganda. Selain mengalami tindak kekerasan, korban juga kesulitan menanggung biaya pengobatan karena kasus kriminalitas seperti begal tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,” ujar Rico Waas.

Ia menjelaskan, Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi korban kejahatan jalanan.

Dengan adanya Perwal tersebut, korban begal diharapkan tidak lagi khawatir terhadap biaya pengobatan setelah mengalami tindak kriminal.

“Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya untuk mengamankan Kota Medan. Namun korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini kami harapkan bisa merasa tenang juga. Jangan sampai terbebani lagi nanti ke depannya dengan biaya-biaya yang tidak terduga,” katanya.

Diketahui, program jaminan kesehatan bagi korban kejahatan jalanan ini telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan. Pelayanan yang dijamin meliputi penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca perawatan.

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang menjadi korban tindak kriminalitas di Kota Medan. (map/ila)