26 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 262

Soal Lahan di Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan, Pengadilan Agama Medan Dinilai Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Rumah Jalan Mojopahit No. 5 Medan. (Dok Pribadi)
Rumah Jalan Mojopahit No. 5 Medan. (Dok Pribadi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Pengadilan Agama Negeri Medan yang akan melaksanakan eksekusi lahan di Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan dengan sertipikat nomor 17 atas nama Nyak Hasan Ahmad pada Rabu 14 Mei 2025 mendatang patut dipertanyakan.

Sebab, eksekusi aneh tersebut hanya berdasarkan putusan nomor 161/pdt.G/2014/PTA.Mdn yang dalam amar putusan telah dibagi secara natura atau atau secara lelang.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Ahli Waris pemilik lahan, Said Azhari SH dari Advokat Said Azhari SH & Rekan Law Office dalam rilis yang diterima, Selasa (13/5/2025).

“Jika pihak Pengadilan Agama Medan memaksa harus dilelang, maka sikap tersebut terindikasi perbuatan melawan hukum. Sebab, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan diduga telah melelang dengan harga yang tidak wajar, hanya Rp 13,6 miliar,” ungkap Said.

Padahal, ungkap Said, berdasarkan harga pasar di daerah tersebut untuk luas 1.134 meter persegi, harga yang pantas dan cepat laku sekitar Rp 25 miliar hingga Rp 30 miliar.

“Sebagai informasi tambahan, Pengadilan Tinggi Agama Medan pada Putusan Nomor 161/Pdt.G/2014/PTA Medan tanpa bukti akte jual beli dari notaris yang menyatakan rumah di Jalan Mojopahit tersebut dibeli oleh Nyak Hasan Ahmad pada tahun 1956,” ungkap Said.

Ternyata, lanjut Said, ada empat surat menyatakan rumah Jalan Mojopahit Nomor 5 tersebut dibeli oleh Nyak Hasan Ahmad berdasarkan akte jual beli dari Notaris Ongkie Lian Nomor 53 tanggal 12 Mei 1960, setelah perkawinan Nyak Hasan Ahmad dengan istri ketiga yaitu Puspa Diana.

“Sedangkan Ketua Makamah Agung RI, Sunarto sebagai Ketua Majelis Hakim Putusan Nomor 78/PK/AG/2019 menyatakan telah terbukti rumah Jalan Mojopahit Nomor 5 Medan dibeli oleh Nyak Hasan Ahmad pada tahun 1956 setelah perkawinan dengan istri kedua yaitu Hamidah Amin,” ungkap Said.

Berarti, kata Said, Sunarto dan kawan-kawan dalam pertimbangan hukum membuat rekaan tahun pembelian rumah Jalan Mojopahit tanpa bukti akte jual beli.

“Aneh dan lucunya lagi, pihak KPKLN mencantumkan putusan Nomor 161/Pdt.G/2014/ PA Medan, bukan nomor 161/Pdt.G/2014/ PTA Medan. Sehingga peserta lelang hanya diikuti oleh Januar Hudaya, karena pihak peserta lain yang berminat tidak bisa menemukan dalam Direktori Makamah Agung putusan nomor 161/Pdt.G/ 2014/ PA Medan, karena sejatinya putusan itu tidak pernah ada,” ujar Said.

Jadi, kata Said, risalah lelang KPKNL tidak pernah dihadirkan SHM Nomor 17 Asli yang menjadi syarat menjadi regulasi sehingga lelang dilaksanakan berdasarkan putusan fiktif. Sehingga proses lelang oleh KPKNL ini perlu ditelusuri karena terdapat kemungkinan pidana dan putusan eksekusi yang salah.

“Malah, dalam pembacaan berita acara putusan eksekusi pengosongan sertifikat Nomor 17 atas nama Bismarck bukan SHM Nomor 17 atas nama Nyak Hasan Ahmad sepatutnya BPN dilibatkan untuk menunjukan yang mana sertifikat Nomor 17 atas nama Bismarck,” beber Said.

Selanjutnya, kata Said, terdapat seorang ahli waris yang telah meninggal dunia bernama Azwin tidak memiliki anak keturunan ahli waris ada sebagai ahli waris pengganti, ini dapat menimbulkan persolan hukum di kemudian hari.

“Seharusnya Pengadilan Agama Medan mencegah hal tersebut terjadi, tetapi malah menutup mata dan klien kami telah melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan dan menunda eksekusi,” ujar Said.

Dijelaskan Said, Pengadilan Agama telah menerima gugatan kliennya dan sekarang lagi berproses di Pengadilan Agama sendiri dengan Nomor Perkara Nomor 3596/Pdt.G/2024/PA Mdn.

“Selain itu, klien saya sedang menempuh upaya hukum lain di PTUN Medan dengan perkara Nomor 146/G/2024/PTUN.Mdn yang dalam pokok perkara cacat formil berdasarkan dalam risalah lelang yang mencatumkan nomor perkara fiktif putusan Nomor 161/Pdt.G/2014/PA Medan yang sekarang lagi berproses,” ungkap Said.

Anehnya lagi, kata Said, Pengadilan Agama tidak menganggap upaya hukum itu ada dan seolah mereka sudah mengetahui hasil upaya hukum itu akan tolak. Jika tidak demikian, maka tidak mungkin Pengadilan Agama melakukan eksekusi.

“Sehingga, menjadi pertanyaan upaya hukum yang lagi berproses di Pengadilan Agama itu sendiri dipertanyakan mau diapakan lagi. Kami juga akan memaparkan kejanggalan dalam proses lelang ke pihak Kejaksaan Negeri Medan untuk ditelusuri karena diduga tidak sesuai aturan,” ungkap Said.

“Kami berharap pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolrestabes Medan untuk tidak ikut terlibat untuk mendampingi proses eksekusi lahan tersebut sampai ada keputusan hukum lain yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana saat ini lagi berproses di PTUN dan Pengadilan Agama Medan,” pungkas Said. (dek)

Marhani, Ketua Kloter Wanita Pertama di Embarkasi Medan

Ketua Kloter 10 Embarkasi Medan, Marhani. (Ist)
Ketua Kloter 10 Embarkasi Medan, Marhani. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Kelompok terbang (kloter) 10, Marhani mencatat sejarah sepanjang perjalanan proses penyelenggaraan ibadah haji di Embarkasi Medan, dengan menjadi wanita pertama yang memimpin kloter pada musim haji 1446 H/ 2025 M.

“Sebelumnya saya juga pernah bertugas sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2016 dan 2017 serta menjadi jamaah haji regular di tahun 2023,” ungkapnya, Senin (12/5).

Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Mandailing Natal tersebut menyampaikan, pengalaman melaksanakan ibadah haji tersebut sangat berharga sebagai bekal untuk melayani jamaah haji di tanah suci.

Sebagai ketua kloter, Marhani akan melakukan komunikasi dan kolaborasi dengan Pembimbing Ibadah Haji, Pembimbing Haji Derah (PHD), Karu dan Karom serta Pimpinan Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) agar jamaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar baik yang rukun, wajib dan sunnah.

“Petugas kloter juga akan melakukan kunjungan ke hotel jamaah haji, untuk memantau kondisi kesehatan jamaah serta mendata jamaah yang belum pernah ke masjid Nabawi dan mendamping jamaah tersebut agar mereka merasa di rumah sendiri,” katanya.

Marhani mengungkapkan, untuk mempermudah komunikasi antar petugas juga telah dibuat grup whatsapp sebagai sarana informasi. Grup ini dapat digunakan untuk menyampaikan informasi penting, mengatur jadwal, atau menyampaikan informasi terkini tentang haji.

Sebelum pelaksanaan ibadah haji, Ia juga telah menyiapkan fisik dan mental dengan rajin berolahragaa dan rajin membaca buku manasik haji serta buku-buku agama untuk meningkatkan spiritual.

Marhani mengharapkan jamaah haji Sumatera Utara selalu dalam kondisi sehat, bisa melaksanakan ibadah haji baik yang wajib, rukun dan sunnah dengan lancar dan kembali ke tanah air memperoleh predikat haji mabrur. (man/han)

Polres Tebingtinggi Kawal KKR Paskah GPDI Beribadah

AMANKAN: Jajaran Personel Polres Tebingtinggi melaksanakan pengamanan pelaksanaan KKR Paskah Gabungan Zona V Majelis Daerah Gereja Pentakosta di Indonesia (GPDI) Sumatera Utara. SOPIAN/SUMUT POS
AMANKAN: Jajaran Personel Polres Tebingtinggi melaksanakan pengamanan pelaksanaan KKR Paskah Gabungan Zona V Majelis Daerah Gereja Pentakosta di Indonesia (GPDI) Sumatera Utara. SOPIAN/SUMUT POS

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Personel Kepolisian Polres Tebingtinggi melakukan pengamanan Perayaan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Paskah Gabungan Zona V Majelis Daerah Gereja Pentakosta di Indonesia (GPDI) Sumatera Utara berlangsung dengan lancar di Kota Tebingtinggi.

Kegiatan yang dihadiri jemaat dari berbagai daerah ini mendapat pengamanan maksimal dari Polres Tebingtinggi di Gereja GPDI Pemulihan Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi, Senin (12/5).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono menjelaskan bahwa jajaran kepolisian telah ditempatkan di lokasi kegiatan. “Arus lalu lintas tertib, keamanan terjaga dan seluruh rangkaian ibadah berlangsung dalam suasana damai,” jelasnya.

Ditambahkannya, kehadiran personel Polres Tebingtinggi dalam mengawal kegiatan ini mendapat apresiasi dari pihak gereja dan para peserta.

“Tidak hanya memberi rasa aman, tetapi juga menunjukkan dukungan nyata terhadap kebebasan beribadah dan keharmonisan antar umat beragama,” jelasnya.

KKR Paskah ini mengangkat tema, Harapan dan Keselamatan Lewat Kematian dan Kebangkitan Kristus yang disampaikan oleh Pdt Frengky Rewah dari Sulawesi Tengah.

Pesan kebangkitan Kristus menggema kuat ditengah ribuan jemaat yang datang dari delapan wilayah GPDI di Zona V, mulai dari Tebingtinggi, Serdang Bedagai, Batu Bara, Pematang Siantar, hingga seluruh kawasan Simalungun. (ian/han)

Pasukan Khusus DPD AMPI Sumut Bakti Sosial Perbaiki Jalan di Desa Tanjung Selamat

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Akses menuju Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, mengalami kerusakan cukup parah. Selain sering mengakibatkan kemacetan pada pagi dan sore hari, juga berisiko mengakibatkan kecelakaan.

Menyikapi kondisi ini, Pasukan Khusus (Pasus) DPD AMPI Sumut menggelar bakti sosial dengan menimbun dan mengaspal jalan tersebut pada Senin (12/5/2025) malam hingga Selasa (13/5/2025) dini hari.

Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat DPD AMPI Sumut, Jolly Sikumbang didampingi pengurus AMPI Sumut lainnya yakni Rahim Harahap, Josua Panggabean dan Riva Nasution, serta Ketua Pasus AMPI Sumut Jimmy Jayaraj, tampak hadir meninjau kegiatan tersebut. Hadir pula Kepala Desa Tanjung Selamat, Syafii Anindita dan sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat setempat.

Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat DPD AMPI Sumut, Jolly Sikumbang mengapresiasi bakti sosial yang dilaksanakan Pasus AMPI Sumut di bawah komando Jimmy Jayaraj. Menurutnya, bakti sosial yang laksanakan Pasus AMPI Sumut ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Biarlah kita berbuat sedikit, tapi banyak manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Jolly di sela-sela kegiatan.

Menurutnya, kegiatan bakti sosial ini juga disambut positif dan mendapat dukungan dari Ketua DPD AMPI Sumut dr David Luther Lubis SpOG dan Sekjen Gabriel Nainggolan. “Tadi kami juga sudah berkoordinasi dengan Ketua DPD AMPI Sumut Abangda David Luther Lubis yang kebetulan sedang berhalangan hadir. Beliau mewakilkan kepada saya untuk meninjau kawan-kawan Pasus ini bekerja,” katanya.

Lebih lanjut disampaikannya, setelah melakukan peninjauan dan diskusi dengan Pasus AMPI Sumut dan pemerintah Desa Tanjung Selamat, sedikitnya ada empat titik yang akan ditimbun dan dilakukan pengaspalan.

Pertama, persis di atas jembatan Tanjung Selamat. Kedua, di depan masjid. Ketiga, di tikungan jalan, dan keempat di atas tanjakan jalan. “Setelah keempat titik itu disepakati, langsung dilakukan pengerjaan. Untuk pendanaan, ini murni dari Ketua Pasukan khusus AMPI Sumut Bung Jimmy dan tim,” ungkapnya.

Jolly mengaku, sebagai Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat DPD AMPI Sumut, dirinya bertanggung jawab memotivasi kader organisasi untuk berbuat yang kepada masyarakat. “Makanya saya selalu menekankan kepada kader untuk selalu berbuat walaupun sekecil apapun agar keberadaan AMPI bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, Jolly atas nama DPD AMPI Sumut mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pasus AMPI Sumut Jimmy Jayaraj yang berinisiatif memperbaiki jalan di Desa Tanjung Selamat ini. “Kami sangat mensuport dan bangga. Semoga kegiatan seperti ini bukan kali ini saja. Insya Allah kalau ada rezeki, kami tentu akan berbuat di daerah lain. Ayo kita tunjukkan bakti kita kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara Ketua Pasukan Khusus AMPI Sumut Jimmy Jayaraj mengaku, apa yang mereka lakukan saat ini demi kenyamanan bersama. “Saya hanya ingin berbagi dari sebagian rezeki yang diberikan Yang Kuasa kepada masyarakat khususnya di Desa Tanjung Selamat ini,” katanya.

Jimmy berharap, apa yang mereka lakukan saat ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang melintasi jalan tersebut. “Doakan kami tetap sehat, dilancarkan rezeki, supaya kami dapat berbuat lagi yang lebih baik. Tetap kita berbuat. Walaupun kecil, tapi bermanfaat,” ujarnya..

Dia juga mengungkapkan, malam itu juga dia memohon izin kepada Ketua DPD AMPI Sumut David Luther Lubis untuk melaksanakan kegiatan tersebut. “Ketua berpesan, berbuatlah yang terbaik untuk masyarakat supaya kita dikenal. AMPI itu mempunyai karya nyata, bukan karya kata,” pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Tanjung Selamat Syafii Anindita mengucapkan ribuan terima kasih kepada DPD AMPI Sumut, terkhusus Ketua Pasukan Khusus Jimmy Jayaraj. “Sebagaimana kita ketahui, sepanjang jalan inilah sering terjadi kemacetan khususnya pada pagi dan sore hari, karena jalannya rusak. Mudah-mudahan dengan bakti sosial Pasus DPD AMPI Sumut ini, kemacetan dapat berkurang. Semoga Pasus dan DPD AMPI Sumut berjaya dan sukses selalu,” pungkasnya. (adz)

IMI Sumut Bangga Mini 4WD Semakin Digemari

POSE: Ketua Pengprov IMI Sumut H Harun Mustafa Nasution pose bersama peserta kejuaraan Mini 4WD Series Indonesia Damper Class IMI Sumut 2025 seri 1 pada Minggu (11/5/2025). (Dok IMI Sumut)
POSE: Ketua Pengprov IMI Sumut H Harun Mustafa Nasution pose bersama peserta kejuaraan Mini 4WD Series Indonesia Damper Class IMI Sumut 2025 seri 1 pada Minggu (11/5/2025). (Dok IMI Sumut)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Pengprov Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumatera Utara H Harun Mustafa Nasution mengapresiasi dan mendukung penuh berlangsungnya kejuaraan Mini 4WD di daerah ini.

Harun Nasution yakin, pecinta miniatur mobil balap (Mini 4WD), sebagai salah satu disiplin lomba dari cabor otomotif, akan semakin berkembang dan digemari masyarakat. Apalagi telah berlangsung event kejuaraan Mini 4WD Series Indonesia Damper Class IMI Sumut 2025 Seri 1 pada Sabtu (10/5/2025) dan Minggu (11/5/2025).

“Kita tentu senang dan bangga karena cabor Mini 4WD semakin diminati masyarakat, salah satunya dapat dilihat dari kegiatan yang berlangsung pada hari ini. Harapan kita tentu saja akan semakin berkembang sehingga bisa dipertandingkan di PON 2028 mendatang,” kata Ketua IMI Sumut di sela-sela menyaksikan event yang digelar di Warung Community (WRC) Jalan Sei Bilah No. 45, Medan pada Minggu.

Dikatakan, cabor Mini 4WD telah dipertandingkan di PON XXI/2024 lalu sebagai cabor eksebisi dengan Medan sebagai tuan rumah. “Tentu saja kita mendorong dan berharap Mini 4WD ini dapat dipertandingkan resmi sebagai salah satu disiplin lomba dari cabor otomotif di PON 2028 mendatang,” ungkap Harun Nasution.

Menurut Harun, cabor Mini 4WD berada di bawah Motorsport Games IMI sejak tahun 2021. Dia mengapresiasi pihak-pihak dan klub yang antusias terus mengembangkan Mini 4WD hingga bisa menjadi olahraga populer saat ini.

Hal ini katanya, menandai gebrakan baru dalam dunia olahraga Indonesia, mengingat Mini 4WD kini mendapatkan kesempatan untuk tampil di panggung nasional.
“Yang awalnya dikenal miniatur mobil dengan penggerak empat roda mempergunakan motor listrik, kini berkesempatan sebagai cabor yang dipertangdingkan pada PON XXII Tahun 2028 di NTB/NTT,” ungkap Ketua IMI Sumut.

Adapun pemenang Kejuaraan Mini 4WD Series Indonesia Damper Class IMI Sumut 2025 seri 1 adalah Tim Funmo di peringkat 1 dan 2, dan disusul Tim WGB di peringkat 3. Sementara gelar Best Time Overall juga dari Tim Funmo.

Sementara Ketua Bidang Digital IT Motorsport Pengprov IMI Sumut, Makdin Arfah Sebayang menyebut, di tahun 2025 ini IMI Sumut mengagendakan sebanyak 6 seri kejuaraan series Mini 4WD dengan kelas IDC (Indonesia Damper Class)
.
Kejuaraan seri 1 mendapatkan antusias yang luar biasa dari para pebalap Mini 4WD. “Kita semua tentu berharap agar kejuaraan bisa berjalan dengan baik dan lancar sampai dengan seri final nantinya pada Oktober 2025,” ungkap Makdin Arfah Sebayang. (dek)

Peringati Waisak, Polres Tebingtinggi Pastikan Keamanan di Vihara dan Klenteng

JAGA: Jajaran Personel Kepolisian Polres Tebingtinggi melaksanakan pengamanan kegiatan jemaat umat Budha pada perayaan Hari Waisak di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. SOPIAN/SUMUT POS
JAGA: Jajaran Personel Kepolisian Polres Tebingtinggi melaksanakan pengamanan kegiatan jemaat umat Budha pada perayaan Hari Waisak di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. SOPIAN/SUMUT POS

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE, Polres Tebingtinggi melaksanakan pengamanan dibeberapa vihara dan klenteng yang berada di Kota Tebingtinggi.

Pengamanan dilakukan dengan tujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif agar umat Buddha dapat menjalankan ibadah dengan nyaman, Senin (12/5).

Perayaan Waisak tahun ini mengusung tema, Tingkatkan Pengendalian Diri dan Kebijaksanaan, Wujudkan Perdamaian Dunia. Sebagian vihara dan klenteng yang dilakukan pengamanan tidak menyelenggarakan kegiatan sembahyang atau kebaktian secara bersama-sama.

“Jemaat hanya melaksanakan sembahyang secara perorangan dengan menggunakan dupa. Satu-satunya vihara yang melaksanakan kebaktian bersama adalah Vihara Vidya Vajra Ganda yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Perumahan Citra Harapan. Kebaktian berlangsung dua kali yaitu pada pagi hari dan malam hari,” jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono.

Dijelaskannya, bahwa kegiatan pengamanan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin kelancaran perayaan hari besar keagamaan.

Hari Raya Waisak, yang juga dikenal sebagai Hari Tri Suci Waisak oleh umat Buddha, memperingati tiga peristiwa penting dalam kehidupan Siddharta Gautama, yaitu kelahiran, pencapaian pencerahan sempurna (Bodhi) dan wafatnya menuju nirwana. (ian/han)

Presiden Direncanakan Buka Muktamar PUI ke-15 di Medan dan Jakarta

Ketua Umum PW PUI Sumut Dr Sakhira Zandi MSi (kiri) bersama Sekjend DPP PUI Dr Kana Kurniawan.
Ketua Umum PW PUI Sumut Dr Sakhira Zandi MSi (kiri) bersama Sekjend DPP PUI Dr Kana Kurniawan.

SUMUTPOS.CO – Muktamar Persatuan Umat Islam (PUI) ke-15 yanga akan berlangsung di Medan dan Jakarta, rencananya akan dibuka Presiden Prabowo Subianto, Rabu(14/5). Kegiatan di Jakarta berlangsung di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, yang akan dihadiri 3.500 peserta.

Sedangkan di Kota Medan, sekaligus agenda sidang-sidang, akan berlangsung di Hotel AIAO, Jalan Adam Malik Medan pada 13-16 Mei 2025. Acara ini rencananya dihadiri 350 peserta dari berbagai provinsi di Indonesia.

Sekjen DPP PUI Dr Kana Kurniawan mengatakan, agenda persidangan di Medan dimulai dengan Pelantikan DPP PUI Priode 2025-2030.

Menurutnya, Muktamar ini tidak ada proses pemilihan Pengurus karena memang Kepengurusan DPP sudah dipilih Anggota Majelis Syuro perwakilan dari daerah seluruh Indonesia yang sudah terbentuk atau terpilih pada Desember 2024 lalu.

Begitu juga dalam sidang nantinya akan diadakan sosialisasi AD dan ART PUI, Strategi Program 25 tahun ke depan dan Peraturan Organisasi lainnya.

Kang H Maman Abdurrahman, penanggung jawab kegiatan Muktamar Medan juga menambahkan, ada juga sesi dengar pendapat antara Kementrian dengan warga PUI yang dalam hal ini narasumbernya dari Menteri Pendidikan.

Dr H Sakhira Zandi MSi sebagai Ketua PW PUI Sumut yang juga seorang anggota Majelis Syuro PUI Perwakilan Sumatera mengaku sangat terhormat atas dipercayanya PUI Sumut sebagai tuan rumah Muktamar.

Sakhira Zandi berharap, melalui Muktamar PUI ini menjadikan Kota Medan menjadi mercusuar PUI untuk Indonesia. “Untuk itu kami di daerah atau Kota Medan sekarang sekuat tenaga mempersiapkan agenda Muktamar sukses dan berjalan dengan baik,” jelas Sakhira.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemprovsu dan Gubsu Boby Nasution yang dengan sepenuh hati membantu dan mendukung maximal Muktamar PUI ke-15 ini serta Gubsu bersedia bersilaturrahim Rabu malam Kamis dengan para muktamirin di Aula Raja Inal Siregar Kantor Pemprovsu.
Menurut Sakhira, Muktamirin (peserta) juga akan dibawa city tour keliling Kota Medan melihat tempat tempat bersejarah seperti Mesjid Raya, Istana Maimon dan Cong Api. Dan dibawa juga menikmati kuliner di Zulaikha serta pesta durian di ucok durian di terakhir acara Muktamar. (adz)

Sumut Futsal Festival Diramaikan 80 Tim SMA

Ketua AFK Medan, Inga H Pane bersama wasit dan peserta Sumut Futsal Festival di GOR Mini Pancing, Senin (12/5/2025). (Dok AFK Medan)
Ketua AFK Medan, Inga H Pane bersama wasit dan peserta Sumut Futsal Festival di GOR Mini Pancing, Senin (12/5/2025). (Dok AFK Medan)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 80 tim SMA sederajat meramaikan Sumut Futsal Festival yang digelar di GOR Mini Futsal Disporasu, Jalan Pancing, 12-19 Mei 2025. Peserta tersebut berasal dari Kota Medan, Deliserdang, dan sekitarnya.

Sumut Futsal Festival ini dibuka oleh Ketua Asosiasi Futsal Kota (AFK) Medan 2025 – 2029, Ingan Habibi Pane di GOR Mini Futsal Disporasu, Jalan Pancing, Senin (12/5/2025). Pembukaan even ditandai tendangan pertama yang dilakukan Ingan Habibi Pane

Dalam sambutannya, Ingan Pane mengapresiasi atas terselenggaranya Sumut Futsal Festival 2025. Menurutnya, turnamen ini bukan semata-mata tentang mengejar prestasi, melainkan
sebagai wujud memperingati Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Mei 2025

“Saya apresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia. Saya yakin turnamen ini bukan hanya tentang siapa yang menang, tetapi tentang meningkatkan kebugaran dan semangat kebersamaan dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional 2025,” kata Ingan.

Sumut Futsal Festival merupakan kegiatan untuk memberikan pilihan kegiatan bagi pelajar SMA yang hobby futsal. Kemudian menyalurkan bakatnya terutama di hari libur dan menjauhkan generasi muda dari kegiatan negatif dan bahaya narkoba.

Yang lebih penting menurutnya, pertandingan futsal ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antar sesama pelajar. “Tanpa adanya ikatan emosional, kekompakan dan persahabatan maka saya yakin komunikasi pelajar tidak akan maksimal. Oleh karena itu, dengan menambahkan nilai-nilai kekeluargaan dan persahabatan dalam kegiatan ini, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih harmonis,” jelas Ingan.

Ingan pun berterima kasih kepada Asprov PSSI Sumut yang terus menerus mendukung kegiatan positif di futsal. “Apresiasi dan dukungan Asprov PSSI Sumut sangat membantu kegiatan ini,” paparnya. (dek)

Diduga Masih Berperkara, Kapolrestabes Medan Diminta Batalkan Pengamanan Eksekusi Tanah Para Ahli Waris

Rumah Almarhumah HJ Hamidah Amin persimpangan Jalan Mojopahit dengan Jalan Hasanudin. (dok pribadi)
Rumah Almarhumah HJ Hamidah Amin persimpangan Jalan Mojopahit dengan Jalan Hasanudin. (dok pribadi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Delapan ahli waris yang memiliki hak berupa warisan atas sebidang tanah seluas sekitar 1.134 m2 di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, yang dibebankan hak milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17 Tahun 1968 atas nama Nyak Hasan Ahmad, melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan SIK SH MHum, Senin (5/5/2025).

Kedelapan ahli waris itu yakni Ir Nilhasmidi, Haswanudin, Siti Chairatun Nisa, Muhammad Nawawi, Ir Hj Juliwati, Tasnim Ahsanu Amala, Ihsan Nur Azizi, dan Erna Syahrial.
Permohonan itu diajukan melalui Kuasa Hukum mereka, Said Azhari SH dari Advokat Said Azhari SH & Rekan Law Office.

Pada surat permohonan itu, mereka menyatakan memohon dengan hormat kepada Kapolrestabes Medan agar membatalkan pengamanan terhadap eksekusi pengosongan tanah SHM Nomor 17 tersebut.

Selain itu, mereka juga memohon Kapolrestabes Medan bersikap netral memberikan perlindungan secara obyektif di mata hukum dan keadilan tanpa diintervensi oleh pihak-pihak manapun.

Mereka juga memohon Kapolrestabes Medan untuk menindak tegas seluruh jajaran anggota kepolisian pada Polrestabes Medan yang diduga kuat menunjukkan sikap keberpihakan yang tidak sah di mata hukum terkait perkara-perkara mereka.

Mengenai perkara mereka itu, Said Azhari membeberkan, para ahli waris tersebut adalah anak dari hasil pernikahan antara Hj Hamidah Amin Binti Amin dengan Alm. Nyak Hadan Ahmad.

“Alm. Nyak Hadan Ahmad juga menikah dengan Hj. Chadijah Hamid Binti Hamid dan dari hasil pernikahan tersebut lahir anak-anak yang bernama Tuty Yuslina Binti Nyak Hasan Ahmad, Kemala Winta Binti Nyak Hasan Ahmad, Noni Dewita Binti Nyak Hasan Ahmad, dan M Yasin Hasan Bin Nyak Hasan Ahmad,” terang Said Azhari.

Kemudian, lanjut Said Azhari, pada 20 Januari 2008, Nyak Hasan Ahmad telah wafat dan meninggalkan harta warisan berupa satu bidang tanah di Jalan Mojopahit tersebut. Pada tahun 2012, telah terjadi gugat-menggugat antara ahli waris dari sisi kliennya, dengan anak-anak Alm. Nyak Hasan Ahmad dari perkawinan dengan Hj. Chadijah Hamid Binti Hamid.

Perkara dengan nomor 1643/Pdt.G/2012/PA.Mdn yang amar putusannya adalah menetpkan harta waris Alm. Nyak Hasan Ahmad adalah 1/3, sehingga menetapkan bagian atau porsi masing-masing ahli waris almarhum Nyak Hasan Ahmad bin Usman Ahmad sebagai berikut, Hj Chadijah Hamid Binti Hamid mendapat 39/624 bagian, Bismar Bin Nyak Hasan Ahmad 42/624 bagian, Tuty Yuslina binti Nyak Hasan Ahmad 21/624 bagian, Azwin Hasan bin Nyak Hasan Ahmad 42/624 bagian, Kemala Winta binti Nyak Hasan Ahmad 21/624 bagian, Noni Dewita binti Nyak Hasan Ahmad 21/624 bagian, M. Yasin Hasan bin Nyak Hasan Ahmad 42/624 bagian, Hj Hamidah binti Amin 39/624 bagian, Nil Hasmidi bin Nyak Hasan Ahmad 42/624 bagian, Haswanuddin bin Nyak Hasan Ahmad 42/624 bagian, Yuliwaty binti Nyak Hasan Ahmad 21/624 bagian, Siti Chairatun binti Iskandar Zulkarnain 7/624 bagian, Muhammad Nawawi bin Iskandar Zulkarnain 14/624 bagian, Jabal Nur bin Nyak Hasan Ahmad 42/624 bagian, Ismay Hadley bin Nyak Hasan Ahmad 42/624 bagian, Melly Kemala Winta binti Nyak Hasan Ahmad 21/624 bagian, Antony Zulkarnain bin Nyak Hasan Ahmad 42/624 bagian, Anna Lolytha binti Nyak Hasan Ahmad 21/624 bagian, Jimmy Nur Nahruly bin Nyak Hasan Ahmad 42/624 bagian dan Lucy Akmal Talia Ernawan binti Nyak Hasan Ahmad 21/624 bagian.

Diungkapkan Said Azhari, putusan tersebut juga menghukum Para Tergugat Konvensi, yakni anak-anak dari Hj. Hamidah Amin Binti Amin dengan bagian/porsi masing-masing sebagaimana tersebut dalam Diktum angka 4 dan apabila tidak dapat dibagi secara natural (bendanya) maka dapat dijual lelang melalui Kantor Lelang dan Piutang Negara dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagian atau porsi masing-masing.

“Berdasarkan putusan tersebut, para ahli waris diperintahkan untuk membagi harta warisan berupa tanah SHM Nomor 17 Tahun 1968 atas nama Nyak Hasan Ahmad dibagi secara natural (bendanya),” ungkap Said Azhari.

Atas putusan tersebut, Hj. Hamidah binti Amin dan anak-anaknya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Medan atas Putusan Perkara Nomor: 1643/Pdt.G/2012/PA.Mdn yang kemudian teregister dalam Perkara Nomor: 161/Pdt.G/2014/PTA. Mdn.

“Putusan Nomor 161/Pdt.G/2014/PTA.Mdn ini menyatakan dalam Diktum amar putusan nomor 6 bahwa tanah warisan dalam perkara ini juga harus dibagi secara riil (natura),” kata Said Azhari.

Dilanjutkan Said, atas perintah membagi tanah warisan tersebut dengan cara pembagian obyek riil-nya (natura), seluruh ahli waris telah menyetujuinya dan tidak ada yang keberatan.

Kemudian, pada tanggal 24 September 2024, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan telah mengeluarkan Risalah Lelang bernomor 1831/02.01/2024-01 tertanggal 24 September 2024 dengan Penjual Pengadilan Agama Medan Kelas IA, Januar Hudaya sebagai Pemenang Lelang, yang menjadi dasar eksekusi dengan cara lelang terhadap tanah dengan SHM Nomor 17 Tahun 1968 atas nama Nyak Hasan Ahmad.

“Perlu diketahui bahwa risalah lelang ini menyatakan bahwa eksekusi dilaksanakan atas dasar Putusan nomor 161/Pdt.G/2014/PA.Mdn., padahal klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut,” ungkap Said Azhari.

Kemudian, lanjut Said Azhari, pada tanggal 22 November 2024, Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas 1A Khusus telah mengeluarkan Penetapan Pengangkatan Sita Eksekusi Nomor 9/Pdt.Eks/2021/PA.Mdn yang memerintahkan untuk eksekusi tanah atas nama Bismarck Bin Nyak Hasan Ahmad.

“Namun kenyataannya, lokasi obyek yang dieksekusi dengan dasar Penetapan tersebut adalah sebidang tanah yang dibebankan hak milik berdasarkan SHM Nomor 17 atas nama Nyak Hasan Ahmad itu,” kata Said Azhari.

Menurut Said Azhari, dengan dikeluarkannya Risalah Lelang bernomor 1831/02.01/2024-01 tertanggal 24 September 2024 dengan Penjual Pengadilan Agama Medan Kelas IA, Januar Hudaya sebagai Pemenang Lelang dan Penetapan Pengangkatan Sita Eksekusi Nomor 9/Pdt.Eks/2021/PA.Mdn., pihaknya menduga adanya penyelundupan hukum yang mengorbankan hak-hak kliennya atas harta warisan yang harusnya mereka peroleh dan dibagi secara natura.

“Atas Penetapan Pengangkatan Sita Eksekusi Nomor 9/Pdt.Eks/2021/PA.Mdn yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas 1A Khusus tertanggal 22 November 2024, kami telah mengajukan upaya hukum dengan cara melakukan Perlawanan Eksekusi (Derden Verzet) ke Pengadilan Agama Medan Kelas 1A Khusus tertanggal 16 Desember 2024 lalu, dengan nomor perkara 3596/Pdt.G/2024/PA.Mdn,” kata Said Azhari.

Menurut Said, atas keluarnya Risalah Lelang bernomor 1831/02.01/2024-01 tertanggal 24 September 2024 dengan Penjual Pengadilan Agama Medan Kelas IA, Januar Hudaya sebagai Pemenang Lelang, pihaknya telah mengajukan upaya hukum dengan menggugat Risalah Lelang tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tertanggal 30 Desember 2024 lalu, dengan nomor perkara 146/G/2024/PTUN.Mdn.

“Di tengah-tengah berjalannya pemeriksaan kedua nomor perkara tersebut, pada Rabu tanggal 07 Mei 2025, klien kami mendapatkan kabar yang sangat mengecewakan, yaitu Undangan Rapat Koordinasi dalam rangka Rencana Pengamanan Eksekusi Pengosongan dari Polrestabes Medan bernomor B/Und.4406/V/PAM/3.3/2025 tertanggal 06 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kapolrestabes Medan Gidion Arof Setyawan SIK SH MHum, untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap Tanah dengan SHM Nomor 17 atas nama Nyak Hadan Ahmad dengan pemohon eksekusi pengosongan Januar Hudaya selaku pemenang lelang,” ungkap Said Azhari.

Said mengutarakan, undangan tersebut telah ia hadiri sesuai dengan waktu dijalankannya Rapat Koordinasi tersebut, yaitu pada hari Rabu sore, tanggal 07 Mei 2025 pukul 16.00 WIB bertempat di Ruang Posko Bag. Ops Lantai 2 Polrestabes Medan.

“Undangan rapat koordinasi ini menunjukkan seolah-olah akan dilakukan eksekusi pengosongan pada tanah SHM Nomor 17 itu. Padahal terdapat cacat hukum secara formil dalam Penetapan Sita Eksekusi nomor 9/Pdt.Eks/2021/PA.Mdn maupun Risalah Lelang nomor 1831/02.01/2024-01 tertanggal 24 September 2024 dengan Penjual Pengadilan Agama Kelas IA Medan, Januar Hudaya sebagai Pemenang Lelang,” ungkap Said.

Said menegaskan, pemeriksaan perkara dan putusan dari Pengadilan Agama Medan Kelas 1A Khusus dan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan belum selesai, namun sudah terjadi rencana eksekusi pengosongan yang tidak seharusnya dilakukan. (dek)