25 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 265

Launching Buku, BPJS Kesehatan Bagikan Potret Layanan JKN Syariah di Banda Aceh

BANDA ACEH –BPJS Kesehatanberkolaborasi dengan Dewan Penasihat Syariah (DPS) mempersembahkan dua buku istimewa berjudul Asa dari Serambi Makkah dan Buku Saku Layanan Syariah Program JKN.

Peluncuran kedua buku tersebut diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan umat muslim di Aceh dalam memperoleh layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus mendukung pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Buku Asa dari Serambi Makkah menggambarkan napak tilas layanan syariah JKN di Provinsi Aceh, mulai dari inisiasimengawalinya, proses penerapan, hingga dinamika implementasinya di lapangan.

Buku tersebut juga memuat gagasan dan pandangan para praktisi, akademisi, hingga pemuka agama lainnya mengenai perjalanan layanan syariah JKN di Aceh.

Sementara, Buku Saku Layanan Syariah Program JKN diperuntukkan bagi pegawai BPJS Kesehatan guna menyeragamkan pemahamanmengenai standar operasional prosedur dalam memberikan layanan sesuai prinsip syariah.

“Implementasi layanan syariah ini merupakan upaya kami untuk mengakomodir sebagian masyarakat yang ingin JKN dilaksanakan sesuai prinsip syariah, seperti di Provinsi Aceh. Tentu perlu dilakukan improvement untuk menyempurnakan layanan syariah JKN ini ke depannya. Namun kami sampaikan bahwa sejak awal Program JKN berjalan, BPJS Kesehatan telah menerapkan nilai-nilai syariah. Kalau secara fundamental, jika kita bicara gotong royong (ta’awun), maka Program JKN itu sudah sangat berlandaskan pada prinsip syariah,” ujar Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal, Rabu (5/2/2025).

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan bahwa proses akad pendaftaran peserta JKN di BPJS Kesehatan yaitu akad hibah, yang dilakukan antara peserta-individu dan peserta-kolektif dengan BPJS Kesehatan. Dalam akad hibah ini, iuran peserta JKN menjadi dana publik yang dimiliki bersama karena sudah dihibahkan.

“DJS merupakan dana ta’awun milik seluruh peserta yang dikelola BPJS Kesehatan untuk memberikan manfaat kepada peserta. Dana ini digunakan untuk kepentingan peserta, bukan menjadi milik pengelola atau badan/lembaga.BPJS Kesehatan tidak mengambil keuntungan karena BPJS Kesehatan mengelolanya berdasarkan prinsip not for profit,” katanya.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro menambahkan, untuk memudahkan peserta membayar iuran JKN, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan lebih dari satu juta kanal pembayaran.

Di antaranya merupakan perbankan syariah seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Aceh, Bank Muamalat, Bank BJB Syariah, Bank NTB Syariah, serta BTPN Syariah.Kanal pembayaran iuran melalui mitra perbankansyariah tersebut tidak hanya bisa diakses di Provinsi Aceh, melainkan di seluruh Indonesia.

“Pengelolaan investasi dana JKN tidak luput dari nilai-nilai syariah. Tahun 2024, total dana JKN yang ditempatkan pada instrumen syariah adalah sebesar Rp40,13 triliun atau 54,34% dari total portofolio DJS Kesehatan. Sementara, total pendapatan investasi DJS yang ditempatkan pada instrumen syariah mencapai Rp2,7 triliun atau 50% dari total pendapatan DJS Kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Aceh atas konsistensinya melindungi kesehatan masyarakat setempat. Sebagai salah satu daerah yang paling cepat mewujudkanUniversal Health Coverage (UHC), kini ada lebih dari 5,4 juta jiwa atau 98% penduduk Aceh sudah terdaftar ke dalam Program JKN.

Menurutnya, implementasi layanan syariah JKN merupakan cerminan kolaborasi yang apik antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Aceh, dan BPJS Kesehatan.

“Persepsi konsep syariah dalam Program JKN ini perlu diseragamkan kepada seluruh pemangku kepentingan. Peluncuran buku ini diharapkan bisa meningkatkan literasi masyarakat luas mengenai hal tersebut. Lebih jauh lagi, semoga ke depannya versi digital buku ini dapat didistribusikan hingga ke perguruan tinggi di Aceh, sebagai sarana edukasi generasi muda tentang jaminan kesehatan,” ujar Nunung yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Ketua DPS BPJS Kesehatan, sekaligus Ketua Majelis Utama Indonesia (MUI) Pusat, KH. M. Cholil Nafis mengungkapkan bahwa peluncuran kedua buku tersebut diharapkan dapat menginspirasi masyarakat yang ingin beropini atau menulis gagasan mereka mengenai layanan syariah JKN di negara muslim terbesar di dunia.

Di sisi lain, keberadaan buku-buku tersebut juga diharapkan dapat dijadikan panduan oleh pegawai BPJS Kesehatan dan masyarakat di Aceh dalam memberikan maupun mengakses layanan JKN secara syariah.

“Masyarakat punya peran penting untuk memberikan sumbangsih luar biasa bagi penyempurnaan BPJS Kesehatan di lapangan. Dalam Islam, kita diajarkan tolong-menolong dalam kebaikan. Jadi niatkan setiap iuran yang kita bayarkan seperti bersedekah supaya bernilai pahala. Ini adalah program yang berangkat dari kita, oleh kita, dan untuk kita,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Zulkifli. Menurutnya, buku tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, ulama, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat luas dalam memahami dan mengembangkan layanan kesehatan yang sesuai prinsip Islami.

“Pelaksanaan layanan JKN syariah bukan hanya sekadar tuntutan regulasi, namun juga merupakan komitmen kita untuk memberikan layanan yang rahmatan lil alamin, yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang. Pemerintah Provinsi Aceh juga berupaya memastikan agar seluruh masyarakat dari perkotaan hingga pedesaan dapat merasakan manfaat jaminan kesehatan yang berkualitas dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariah,” tegasnya. (ila)

Telkomsel dan Mastercard Hadirkan Solusi Perlindungan Identitas Digital ‘Proteksi Privasi’

Proteksi Privasi memperkuat perlindungan terhadap ancaman pencurian identitas digital, tersedia mulai Rp12.000/bulan, termasuk asuransi hingga Rp20 juta selama layanan/polis aktif.
Proteksi Privasi memperkuat perlindungan terhadap ancaman pencurian identitas digital, tersedia mulai Rp12.000/bulan, termasuk asuransi hingga Rp20 juta selama layanan/polis aktif.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Memperkuat perlindungan terhadap ancaman pencurian identitas digital, Telkomsel, bersama Mastercard, meluncurkan layanan inovatif terbaru, Proteksi Privasi. Layanan ini dirancang untuk mendeteksi, memantau, mencegah, hingga melakukan resolusi atas potensi penyalahgunaan data pribadi pelanggan.

Didukung oleh Mastercard ID Theft Protection™, Proteksi Privasi memungkinkan pemantauan hingga 14 jenis data penting, seperti identitas kependudukan, paspor, nomor telepon, email, akun media sosial, hingga informasi keuangan. Teknologi ini secara aktif menjelajahi seluruh lapisan internet – termasuk dark web – untuk mendeteksi kebocoran data dan potensi penyalahgunaan. Jika terjadi insiden, pelanggan akan menerima notifikasi real-time serta panduan langkah penyelesaian untuk melindungi data pribadi, mencegah kerugian finansial, serta melindungi reputasi mereka.

  • aplikasi MyTelkomsel (sebagai topping atas paket tertentu) dan di website telkomsel.com.

 

Selama layanan Proteksi Privasi aktif, pelanggan juga mendapatkan manfaat asuransi hingga Rp20 juta atas kerugian identitas dan finansial akibat penyalahgunaan data. Khusus pelanggan paket Pascabayar Halo+ Supreme MAX, Proteksi Privasi sudah termasuk tanpa tambahan biaya. Layanan ini pun tersedia secara inklusif untuk semua kalangan, termasuk yang bukan pemegang kartu Mastercard.

Untuk mulai memanfaatkan perlindungan ini, pelanggan cukup membeli paket melalui aplikasi MyTelkomsel, lalu mengikuti tautan aktivasi yang dikirimkan melalui SMS oleh Mastercard untuk login ke website aktivasi akun TIARA – Mastercard. Proses ini dirancang agar mudah dan cepat, memastikan pelanggan dapat segera mengelola serta memantau data pribadi mereka.

Sebagai partner lokal resmi Mastercard di Indonesia, TIARA turut mendukung perlindungan menyeluruh bagi setiap pelanggan melalui layanan Proteksi Privasi. Marketing Director TIARA, Enzo Adhitya, menambahkan, “Komitmen penuh kami dalam menghadirkan keamanan yang maksimal untuk para pengguna dapat terlihat dari proteksi tambahan berupa jaminan pertanggungan ketika adanya kerugian finansial akibat adanya pencurian data pribadi dengan biaya yang mudah dijangkau masyarakat.”

Kerja sama ini menegaskan komitmen Telkomsel sebagai penyedia layanan telekomunikasi digital terdepan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang semakin berdaya. Melalui Proteksi Privasi, Telkomsel dan Mastercard berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.

 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi telkomsel.com/vas/proteksi-privasi. (rel)

Pemko Tebingtinggi Kembali Laksanakan Pasar Pengendalian Harga Selama Dua Hari

PPH: Pemko Tebingtinggi melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Tebingtinggi melaksanakan PPH di Lapangan Merdeka beberapa waktu lalu. DOK/SUMUT POS

 

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Tebingtinggi kembali melaksanakan Pasar Pengendalian Harga (PPH) bekerja sama dengan pihak Perum Bulog Medan tanggal 5-6 Februari 2025 di Lapangan Merdeka Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi.

Kadis Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Tebingtinggi, Zahidin mengatakan bahwa PPH tersebut dalam rangka pengendalian harga bahan pokok di Kota Tebingtinggi dan menjaga harga kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir dan minyak goreng tidak melambung harganya.

“Kami harapkan dengan terlaksananya kerjasama Pemko Tebingtinggi dan Perum Bulog, harga beras di Kota Tebingtinggi tidak naik dan stoknya terjaga,” ungkap Zahidin, Selasa (4/2).

Ditambahkan Zahidin, dengan adanya PPH ini, warga masyarakat Kota Tebingtinggi bisa terbantu dalam pemenuhan kebutuhan pokok akan beras yang harganya dibawah harga pasar.

Jelas Zahidin, PPH ini diperuntukkan bagi masyarakat Kota Tebingtinggi dan bukan masyarakat luar Kota Tebingtinggi, dimana masyarakat yang membeli harus bisa menunjukkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kota Tebingtinggi.

“Masyarakat bisa menunjukkan KTP warga Kota Tebingtinggi maka akan bisa membeli, sedangkan masyarakat tidak memiliki identitas Tebingtinggi tidak akan dilayani,” jelas Zahidin.

Untuk pelaksanaan PPH di Lapangan Merdeka Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi dimulai Pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, ungkap Zahidin, diharapkan masyarakat datang tepat waktu agar tidak terjadi antrian panjang.

Harga beras SPHP seharga Rp 58.000 ukuran karung 5 kg, gula pasir ukuran 1 kg seharga Rp 17.000 dan minyak goreng kemasan ukuran 1 kg seharga Rp 16.500. (Ian)

PLN UID Sumut dan Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi, Sosialisasikan Diskon Listrik 50% di Kabupaten Dairi dan Padang Lawas Utara

Sesi foto bersama antara PLN UP3 Bukit barisan dan Pemkab Dairi dalam rangka sosialisasi tarif diskon listrik 50%.

MEDAN, SUMUTPOS.CO– PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan diskon listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA. Kebijakan yang berlaku pada Januari hingga Februari 2025 ini diinisiasi oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukit Barisan dan UP3 Padangsidimpuan, PLN melaksanakan sosialisasi bersama pemerintah daerah di Kabupaten Dairi dan Padang Lawas Utara pada Senin (3/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan optimal sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dampak program terhadap penerimaan daerah.

Di Kabupaten Dairi, PLN UP3 Bukit Barisan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk mensosialisasikan manfaat diskon listrik kepada masyarakat.

Dalam acara tersebut, Manager PLN UP3 Bukit Barisan, Ramses Hutajulu, menegaskan pentingnya sinergi antara PLN dan pemerintah daerah untuk menjangkau masyarakat yang berhak menerima manfaat program ini.

“Kebijakan diskon listrik ini adalah bentuk nyata dukungan PLN terhadap program pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pelanggan rumah tangga. Kami berharap kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Dairi dapat mempercepat penyampaian informasi dan pelaksanaan program,” ujar Ramses.

Kepala Dispenda Pemkab Dairi, Fatimah Boang Manalu, S.Pd.SD., MSi, turut mengapresiasi langkah PLN dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. “Program ini sangat membantu masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Kami akan memastikan informasi ini sampai ke seluruh masyarakat di Dairi,” ungkapnya.

Sementara itu, PLN UP3 Padangsidimpuan menggelar sosialisasi serupa bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padang Lawas Utara. Fokus diskusi adalah dampak kebijakan diskon listrik terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL), yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

Manager PLN UP3 Padangsidimpuan, Yessi Indra, menjelaskan bahwa diskon listrik, meskipun berdampak pada pajak PBJT-TL, bertujuan utama untuk mendukung masyarakat dalam mengurangi pengeluaran rumah tangga.

“Kami memahami kekhawatiran pemerintah daerah terkait potensi penurunan pendapatan pajak. Namun, melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat mencari solusi terbaik untuk memitigasi dampak tersebut dan memastikan pembangunan daerah tetap berkelanjutan,” ujar Yessi.

Kepala BPKAD Padang Lawas Utara juga menegaskan pentingnya penyesuaian anggaran untuk mengantisipasi dampak kebijakan diskon listrik. “Kami mendukung kebijakan ini karena manfaatnya yang besar bagi masyarakat, tetapi kami juga perlu beradaptasi dengan perubahan pada pendapatan daerah,” ujarnya.

General Manager PLN UID Sumatera Utara, Agus Kuswardoyo, menegaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah adalah langkah strategis untuk mendukung keberhasilan program nasional.

“PLN berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang berdampak langsung, seperti diskon listrik ini. Kami juga siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mengelola dampak kebijakan ini terhadap penerimaan daerah, sehingga keseimbangan antara pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap terjaga,” ujar Agus Kuswardoyo.

PLN optimistis bahwa melalui kerja sama yang erat dengan pemerintah daerah, program diskon listrik ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga membantu memperkuat sinergi antara sektor energi dan pembangunan daerah untuk masa depan yang berkelanjutan. (ila)

Alami Kebutaan Diduga Akibat Obat Kedaluwarsa, Seorang IRT Laporkan RSUD Satelit Aceh Besar ke Polisi

BUTA: Korban obat kedaluwarsa menunjukkan surat laporan polisi, di depan Ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh (31/1).

BANDA ACEH, SUMUTPOS.CO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YY (47), warga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, diduga menjadi korban obat kedaluwarsa yang dilakukan pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar.

Akibat peristiwa itu, YY mengalami kebutaan di bagian penglihatan matanya usai berobat di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar.

YY didampingi oleh kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan pihak Manajemen RSUD Satelit Aceh Besar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh. Laporan itu, diterima langsung oleh Zuliandi KOMPOLNRP 68090004 di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh (31/1).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor M. Nur SH, Yudhitira Maulana SH, M. Zubir SH, MH mengataka,n telah melaporkkan pihak manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32N/2025/SPKT/POLDA ACEH/ tertanggal 31 Januari, Jumat.

“Apa yang dilakukan pihak manajemen RSUD Satelit Aceh Besar sebagai terlapor terhadap klien kami, merupakan salah satu tindak pidana kesehatan sesuai undang undang No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84,” ujar M. Nur, Minggu (2/2).

Sebab, lanjutnya, dugaan pemberian obat kedaluwarsa oleh pihak RSUD merupakan kelalaian tenaga teknis kefarmasian di apotek rumah sakit berupa kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien yakni, pemberian obat yang telah kadaluwarsa. Maka, pihak rumah sakit telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hukum Kesehatan.

M. Nur melanjutkan, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Tenaga Kesehatan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440.

Saat ini, lanjutnya, terlapor masih dalam proses lidik. Menurut keterangan dari pelapor, bahwa pelapor mengalami sakit atau luka di bagian mata kanan pada 25 Desember 2024 lalu akibat masuk kotoran atau tanah ke dalam mata pelapor.

Kemudian, pada tanggal 27 Desember 2024 lalu, pelapor diantarkan oleh saksi DF (anak kandung pelapor) ke RSUD Satelit di Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar.

Saat di RS tersebut, pelapor diperiksa oleh dokter yang bertugas saat itu, dan diberikan resep obat. Selanjutnya, saksi atas berinisial SY mengambil obat di Apotik RSUD Satelit dan diberikan obat.

Kemudian, pelapor mengkonsumsi obat-obatan tersebut, namun pelapor malah bertambah sakit di bagian kepala hingga bagian mata sampai bengkak. Karena bertambah sakit, pada 28 Desember 2024 lalu, pelapor bersama anaknya kembali lagi ke RS tersebut.

Namun pihak RS menyarankan untuk ke rumah sakit lain karena di RSUD Satelit tidak memiliki obat yang dibutuhkan untuk penyakit pelapor. Kemudian, pelapor langsung dibawa anaknya (saksi) ke Rumah Sakit Meuraxa dan dirawat hingga 5 (lima) hari.

“Setelah obat tersebut diperiksa dan dibandingkan oleh saksi pelapor, ternyata obat yang diberikan oleh pihak RSUD Satelit dengan Rumah Sakit Meuraxa ternyata sama. Namun, ada salah satu obat yaitu Natacen yang diberikan RSUD Satelit Indrapuri ternyata kedaluwarsa,” ungkap M. Nur.

Akibatnya, keluarga korban merasa dirugikan dalam hal ini, sehingga melaporkan pihak manajemen RSUD Satelit Aceh Besar ke Polda Aceh didampingi Tim YARA Aceh untuk diproses lebih lanjut.

“Atas kejadian seperti ini hingga mengakibatkan klien kami mengalami kebutaan akibat obat kedaluwarsa, kami berharap agar pihak RSUD Satelit Aceh Besar dapat bertanggungjawab atas perbuatannya,” kata M. Nur. (ila)

Darma Wijaya Nonaktifkan Kadis Perhubungan Sergai

Kantor Dinas Perhubungan Kab. Sergai. ( FADLY/SUMUTPOS)

SERGAI, SUMUTPOS.CO-Bupati Sergai H. Darma Wijaya menonaktifkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Sergai, Gunawan, yang dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya.

Darma Wijaya yang langsung dikonfirmasi Selasa (4/2) disela-sela menuju kantornya, membenarkan penonaktifan Gunawan sebagai Kadishub Kab. Sergai.

” Iya, kita cutikan dulu Kadishub Gunawan, dan lagi diproses sekretarisnya Subkhan ikhsan untuk jadi Plt sementara,”papar Darma Wijaya.

Saat disinggung sebabnya, Darma Wijaya mengatakan tidak bisa kerja. “Saya sudah berulang kali memerintahkan untuk kembali mengaktifkan terminal yang ada di Dolok Masihul, tapi hanya siap-siap saja, tidak juga dikerjakan dan itu sudah cukup lama,” tegas Darma Wijaya.

Darma Wijaya juga mewanti-wanti dinas yang lain jika tidak mampu kerja akan dinonaktifkan.

“Kepada OPD lain juga, jangan dipikir bisa santai-santai, pasti akan saya nonaktifkan jika tidak mampu bekerja, ini ada beberapa kadisnya yang malas bahkan masuk kantor juga siang-siang,” tegas Darma Wijaya lagi.(fad/han)

Herdensi Dilantik Jadi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut

DILANTIK: Herdensi dilantik sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara untuk Periode 2025-2029. ISTIMEWA/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, melantik dan mengambil sumpah Herdensi sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara untuk Periode 2025-2029, di Gedung Ombudsman RI, Senin (3/2/2025).

Mokhammad Najih mengucapkan selamat atas dilantiknya dan dikukuhkannya Herdensi sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara periode 2025-2029.

“Jalankan tugas dengan baik, tingkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak eksternal, sehingga diharapkan dapat lebih baik ke depannya,” kata Najih.

Najih berharap pola hubungan dengan seluruh stakeholder di Sumatera Utara agar terus berjalan untuk tahun 2025 sampai ke depan, dengan pengalaman yang ada bisa menjadi bahan untuk melakukan perubahan-perubahan.

Ikut hadir menyaksikan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.

Setelah Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Penyerahan Petunjuk Operasional Kinerja di lingkungan Ombudsman RI.

Dalam Penandatanganan tersebut, Mokhammad Najih berpesan persyaratan administratif yang harus dilaksanakan merupakan pencapaian-pencapaian target untuk kedepannya kepada seluruh unit, untuk bisa memenuhi seluruh penyelenggaraan di Tahun 2025. (mag-2/han)

Selalu Tak Capai Target, Pansus akan Cari Akar Masalah PAD Binjai

Istimewa/Sumut Pos Ketua Pansus PAD, dr Darma Malem.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Binjai sudah membentuk panitia khusus pendapatan asli daerah (PAD). Pansus itu diketuai dr Darma Malem dari Fraksi Demokrat.

Ia menjelaskan, pansus akan melakukan kajian dan pendalaman terkait persoalan PAD yang acap kali selalu tak tercapai target.

“Kami (langkah awal), akan melihat dulu berapa target yang dilakukan Pemko Binjai kepada OPD-OPD pada tahun 2023-2024,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).

Ia menjelaskan, Pansus PAD akan mendalami kendalanya dan mencari tau lebih dalam apa yang menjadi persoalan dalam capaian target pendapatan itu selalu tak terealisasi. Disoal apakah sudah pernah duduk bersama dengan pemerintah kota atau OPD yang dibebankan pajak, ia mengaku, belum ada.

“Ini mau kami lihat dulu, apa yang menjadi kendala. Objek pajak atau petugas pajak ini yang tidak menyetorkan,” serunya.

Pertumbuhan kafe di Kota Binjai bertumbuh pesat sejak 2 tahun belakangan. Sejumlah tempat makan modern hadir di Kota Binjai.

Karenanya, hal yang mustahil jika memang PAD Binjai dengan target Rp1 triliun itu tak mampu direalisasikan. Darma pun setuju menyangkut hal tersebut.

Maka dari itu, kalangan legislatif membentuk Pansus PAD untuk mendalami apakah ada kebocoran atau memang unsur sengaja petugas pemungut pajak yang tidak menyetorkan hasil pendapatan asli daerahnya.

Dengan dibentuk Pansus PAD ini, dia berharap, Pemko Binjai dapat menggenjot target yang telah ditetapkan. Bahkan, dia juga menargetkan, hasil dari Pansus PAD ini dapat diketahui sebelum Amir Hamzah dilantik sebagai Wali Kota Binjai periode kedua.

“Pansus ini dibentuk untuk mencari akar permasalahan, sehingga target PAD yang telah ditetapkan dapat tercapai. Mari kita sama-sama bekerja untuk masyarakat Kota Binjai,” tandasnya.

Diketahui, Pemko Binjai menargetkan PAD sebesar 1 triliun 11 miliar lebih pada tahun 2025. Target itu turun 1,74 persen dibanding tahun 2024.

Artinya, Pemko Binjai menargetkan perolehan PAD sebesar 1 triliun 29 miliar lebih pada tahun 2024. Target yang turun itu terjadi karena realiasasi perolehan PAD Pemko Binjai selalu tidak memuaskan.

Bahkan realisasi PAD Pemko Binjai pada tahun 2022 dan 2023, pun selalu tidak memenuhi target. Parahnya, capaian yang diperoleh juga tidak mencapai Rp1 triliun.

Seperti pada tahun 2022, realisasi PAD hanya 800-an juta lebih. Sedangkan pada 2023, realisasi yang didapat Pemko Binjai mengalami peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya.

Jumlahnya sebesar 900-an juta lebih, capaian PAD yang diraih tahun 2023. Namun tetap saja, target 1 triliun lebih yang diproyeksikan Pemko Binjai, tetap tidak tercapai. (ted/han)

Ketua DPD Gerindra Sumut Dukung Anto Mencalonkan Ketua KONI Sumut

BERTEMU: Anggota DPRD RI yang Juga Ketua DPD Partai Gerinda Sumut, Ade Jona Prasetyo bersama Ketua KONI Tebingtinggi Anton juga Calon Ketua KONI Sumut. SOPIAN/SUMUTPOS

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Anggota DPR RI yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Utara, Ade Jona Prasetyo, secara resmi menyatakan dukungannya kepada Anton untuk maju sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut periode 2025-2029.

Ade Jona menegaskan, bahwa dukungannya kepada Anton didasarkan pada rekam jejak dan komitmen Anton dalam memajukan dunia olahraga di Sumut.

“Saya percaya Anton memiliki visi dan misi serta kapabilitas yang diperlukan untuk membawa KONI Sumut menuju arah yang lebih baik. Dengan pengalaman dan dedikasinya, saya yakin ia dapat mengembangkan potensi olahraga di daerah ini,” beber Ade Jona.

Harap Ade Jona, dukungan ini diharapkan dapat menjadi sinergi positif dalam memajukan olahraga di Sumatera Utara, serta meningkatkan prestasi para atlet di berbagai cabang olahraga.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan penggiat olahraga untuk bersatu mendukung Anton dalam pencalonan menjadi calon Ketua KONI Sumut,” tutup Ade Jona.

Sedangkan Ketua KONI Kota Tebingtinggi yang juga calon Ketua KONI Sumut, Anton menyambut baik dukungan tersebut.

Anton berkomitmen untuk terus bekerja keras dan menjalin kerjasama dengan semua pihak demi kemajuan olahraga di Sumatera Utara.

“Kepercayaan yang diberikan oleh Ade Jona Prasetyo adalah motivasi bagi saya untuk terus berjuang. Saya berharap dukungan ini bisa menjadi pemicu semangat bagi kita semua untuk bersama-sama memajukan dunia olahraga di Sumut,” jelas Anton, Senin (3/2) di Sekretariat Kantor KONI Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi.

Menurut Anton, dengan dukungan dari tokoh-tokoh penting seperti Ade Jona, langkah saya menuju kursi Ketua KONI Sumut semakin terbuka lebar.

“Pemilihan Ketua KONI Sumut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, diharapkan dapat melahirkan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi dunia olahraga di daerah ini,” harap Anton. (ian/han)

Masyarakat Bukit Lawang Resah, Bandar Sabu Eksis Beroperasi

Ilustrasi

 

STABAT, SUMUTPOS.CO- Aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Langkat Hulu persisnya daerah tempat wisata Bukit Lawang, Bahorok, Langkat, masih tetap eksis. Terduga bandar berinisial HBB pun masih bebas dengan leluasa mengedarkan kristal putih tersebut.

Masyarakat resah melihat aktivitas tersebut. Bahkan, masyarakat menuding, aparat tutup mata.

“Kami mohon jangan tutup mata, masyarakat di sini (Bukit Lawang) resah, jangan didiamkan,” kata masyarakat yang meminta namanya tidak ditulis dalam media, Senin (3/2/2025).

Sumber wartawan ini menjelaskan, aktivitas peredaran narkotika di Bukit Lawang seperti jual kacang. Ketika wilayah lain mendapat penggerebekan hingga penyisiran, menurutnya, di Bukit Lawang, Bahorok justru tidak ada kegiatan tersebut.

“Kalau memang aparat tutup mata, biarkan kami yang bertindak. Soalnya kami di sini yang merasakan keresahannya, sudah banyak masalah di sini jadinya karena narkoba,” sambungnya.

“Barak-barak di sini pun gak pernah digerebek. Ada 2 titik di sini, salah satunya di dekat Pajak Gotong Royong,” tambahnya.

Dia pun meminta agar aparat terkait baik itu dari unsur Polri maupun TNI bahkan gabungan, dapat melakukan penggerebekan hingga penyisiran di Bukit Lawang. Tujuannya, agar peredaran narkotika dapat ditekan maksimal.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut. “Terima kasih infonya, berkenan bisa memberikan secara spesifik untuk saat kami lakukan penindakan,” kata Rudi.

Dia juga meminta kepada wartawan untuk dapat berkomunikasi langsung dengan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran barang haram tersebut. “Bisa kami berkomunikasi dengan masyarakatnya untuk mengetahui lokasi pastinya, terkait maslaah barak, kami butuh lokasi pastinya, terima kasih,” tukasnya.

HBB disebut-sebut terduga bandar narkoba yang terus eksis mengedarkan sabu di wilayah Bahorok, Langkat. HBB pun tercatat sebagai terlapor di Polsek Bahorok atas kasus dugaan penganiayaan. (ted/han)