Home Blog Page 2697

Ketua Komisi I DPRD Nias Desak Bupati Nias Berhentikan Kades Seprianus Waruwu

Yosafati Waruwu SH.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Yosafati Waruwu SH, mendesak Bupati Nias segera memberhentikan Kepala Desa (Kades) Oladano Seprianus Waruwu.

Desakan politisi Partai Nasdem itu terkait menghilangnya Kades Seprianus Waruwu dan tidak masuk kantor sejak 19 Februari 2022 lalu. Bahkan, Seprianus Waruwu yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaanya itu, diduga membawa kabur sejumlah uang dana desa.

Yos Waruwu mengungkapkan imbas dari perbuatan Kades Seprianus Waruwu, mengakibatkan terhambatnya keberlangsungan jalannya pemerintahan di Desa Oladano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias.

“Apapun latar belakang dan motif dari Kades Oladano menghilang, sangat disesalkan. Dengan ketidakjelasan keberadaannya hingga saat ini bahkan diduga membawa uang kas desanya,” ungkap Yosafati Waruwu kepada Sumut Pos, Selasa (26/4).

Ia mengatakan, akibat menghilangnya Kades Seprianus Waruwu banyak dampak negatif yang timbul, diantaranya tidak terlaksananya pembahasan LPJ Desa Oladano tahun anggaran 2021 hingga RKPDes Oladano tahun anggaran 2022.

Ia menegaskan jika persoalan itu tidak ditangani segera, maka dana desa Oladano tahun anggaran 2022 terancam gagal, maka yang menjadi korban adalah masyarakat Desa Oladano.

“Karena itu saya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias, meminta Bupati Nias untuk segera memberhentikan Seprianus Waruwu dari jabatan Kepala Desa Oladano, dan mengangkat Pj Oladano segera, agar LPJ dana desa Oladano tahun anggaran 2021, dan penyusunan RKPDes tahun anggaran 2022 bisa segera dilaksanakan,” tegasnya.

“Selain itu bila memang ada indikasi sang Kades membawa uang kas desa segera dilaporkan kepada kepolisian oleh bendahara Desa Odalano,” sambung anggota DPRD kabupaten Nias itu.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat desa Oladano Desianus Zebua alias Ama Dermawan berharap kepada Bupati Nias memerintahkan Inspektorat segera melakukan audit dan mengusut tuntas persoalan dana desa Oladano.

Ia mengungkapkan, indikasi korupsi pada pelaksanaan dana desa Oladano sudah tercium sejak lama. Bahkan menurutnya, BPD Oladano telah membuat laporan secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Nias, terkait dugaan penyelewengan dana desa Oladano tahun anggaran 2020, namun sampai saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak Inspektorat.

“Akibat lambannya Inspektorat menangani laporan masyarakat, bahkan terkesan ada unsur pembiaran, maka Kades Seprianus Waruwu semakin berani berbuat sewenang-wenang, hingga melarikan dana desa,” ungkapnya.

“Kami masyarakat Desa Oladano sangat dirugikan. Maka kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan ini,” sambungnya.

Ia juga berharap kepada pemerintah Kabupaten Nias, untuk segera menghunjuk Pj Kades Oladano supaya penyelenggaraan pemerintahan desa kembali normal.

“Sudah dua bulan lebih sejak pak Kades Seprianus Waruwu menghilang, pelayanan di desa terhambat. Terlebih saat ini ada program prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL sedang berjalan, dan kami masyarakat desa Oladano kesulitan melakukan pengurusan,” harapnya. (adl/ram)

RDP Komisi II DPRD Simalungun, HTJG Diduga Jual Elpiji Oplosan

RDP: Komis II DPRD Simalungun saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penjualan LPG Oplosan di Simalungun yang diduga dilakukan oleh PT Horas Teknik Jaya Gas (HTJG).

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kedua mengenai dugaan penjualan elpiji oplosan di daerahnya. Dugaan tersebut sebelumnya diadukan LSM Edsa Peduli dan Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK).

RDP ini dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya para anggota Komisi II dan pihak-pihak pengadu serta perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga, Disperindag Simalungun dan Polres Simalungun.

Dalam RDP, para pihak pengadu membawa tabung elpiji 5,5 kg dan 12 kg dari dua agen yang menjual elpiji ke Simalungun. Salah satu agen tersebut adalah PT Horas Teknik Jaya Gas (HTJG) yang diadukan telah menjual elpiji nonsubsidi oplosan ke Simalungun.

PT Pertamina Patra Niaga yang diwakili Ahmad Fernando selaku Sales Branch Manager (SBM) Rayon III PT Pertamina Patra Niaga sempat diberi kesempatan oleh Komisi II untuk mengecek kondisi tabung elpiji yang dibawa pengadu.

Ternyata, Ahmad Fernando menemukan kejanggalan pada tabung elpiji yang dijual HTJG. Dan temuan kejanggalan itu serupa dengan yang diadukan ke Komisi II.

Fernando menemukan kejanggalan pada bagian capseal tabung 12 kg yang dijual HTJG. Dari pengecekan dengan menggunakan aplikasi khusus, diketahui bahwa capseal tersebut berasal dari PT Summitama Suryanusa. “Capseal ini seharusnya tidak boleh beredar di sini, bukan (berasal) dari MOR 1 (Pertamina Patra Niaga Sumbagut,” tegasnya.

Fernando menyebutkan bahwa perusahaan SPPBE itu beralamat di Jalan Transmigrasi RT 2/RW 4, Kalipuro, Ketapang, Lkr. Kp. Baru, Bulusan, Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur. Dia memastikan PT Summitama tidak berada di dalam wilayah kerja PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut.

Padahal aturannya, HTJG hanya boleh melakukan pengisian ulang di SPPBE yang sudah ditentukan dan berada di dalam wilayah kerja PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut. Yakni SPPBE Wanantara Dharma Satria di Tanjung Morawa, Deliserdang, dan SPPBE Sumber Wijaya di Perdagangan, Simalungun. “Secara aturan, HTJG hanya boleh mengambil (elpiji nonsubsidi) dari dua penyalur (SPPBE) resmi tersebut,” terangnya.

Dia mengaku ini merupakan temuan baru dalam kasus ini dan menunjukkan indikasi bahwa HTJG mengisi ulang di luar dari SPPBE yang sudah ditentukan.

Adapun tabung yang berasal dari agen lain setelah dicek tertera berasal dari SPBBE yang sesuai ketentuan. Kejanggalan lain juga ditemukan dari pengecekan QR Code, yang mana tabung dari HTJG tidak menujukkan QR Code yang terdata di sistem.

Dalam RDP dia mengungkapkan bahwa pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap masalah ini sejak Maret 2022.

Pertamina Patra Niaga Sumbagut pun sudah memanggil HTJG dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan ini. Mereka tinggal menunggu data penjualan dari HTJG yang sampai sekarang tak kunjung diserahkan. “Jika terbukti akan diberikan sanksi mulai dari skorsing, denda hingga PHU (Pemutusan Hubungan Usaha),” tambah Fernando.

Hendro Sidabutar, aktivis Edsa Peduli, mendesak Komisi II DPRD Simalungun untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lapangan untuk menindaklanjuti masalah ini. Sementara Harfin Gunawan Siagian, Penasihat Hukum LITPK berharap DPRD Simalungun bisa segera mengeluarkan rekomendasi ke Pertamina untuk menuntaskan pemeriksaannya.

Ketua Komisi II DPRD Simalungun Maraden Sinaga mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi atas permasalahan ini. “Sudah dicek oleh perwakilan Pertamina yang hadir tadi ada dugaan pengoplosan dan kecurangan dari PT Horas (HTJG). Rekomendasinya akan kami kirimkan juga ke Pertamina, pelapor, dan Kepolisian. Dalam waktu dekat kita juga akan sidak dengan senyap,” ujarnya. (rel/ram)

Mahasiswa Kedokteran Didakwa Konsumsi Sabu

Sabu-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Niat Marion Yusuf Wimberly untuk melanjutkan pendidikannya terpaksa tertunda. Pasalnya, mahasiswa kedokteran di salah satu universitas swasta di Medan ini tengah menjalani sidang karena mengkonsumsi narkoba.

Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/4), majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean sempat menanyakan identitas terdakwa Marion yang disebut dalam dakwaan jaksa berstatus sebagai mahasiswa.

“Mahasiswa mana kau Marion? Fakultas apa? Bukan hukum kan? Buat malu kalau jurusan hukum,” kata hakim.

Marion menjawab kalau ia salah satu mahasiswa kedoteran di Medan.

Usai hakim membaca identitas terdakwa, lantas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat membacakan surat dakwaannya.

Yang mana dalam dakwaannya, JPU Ramboo menuturkan bahwa perkara ini berawal pada Senin 15 November 2021 sekira pukul 23.30 WIB, saat saksi Anggota Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa di Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang sering adanya orang yang menggunakan narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, para saksi langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Lalu pada Selasa 16 November 2021 sekira pukul 00.05 WIB para saksi melihat ada 2 orang laki-laki di dalam ruang tamu sebuah rumah dengan gelagat yang mencurigakan.

“Melihat hal tersebut para saksi langsung melakukan pengaman terhadap Terdakwa Marion Yusuf Wimberly dan Terdakwa Aria dan langsung melakukan penggeledahan,” kata jaksa.

Namun usai digeledah, saksi tidak menemukan apapun dari kedua terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan di sekitar tempat tersebut dan dari bawah loudspeaker di ruang tamu tersebut para saksi menemukan 1 buah bong lengkap dengan kaca pirex yang terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram dan 1 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram.

Kemudian para saksi langsung melakukan introgasi terhadap kedua terdakwa terkait barang tersebut.

Keduanya lantas mengakui bahwa satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram adalah milik kedua terdakwa. (man/han)

Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Veronica Dituntut 4 Bulan Penjara

SIDANG TUNTUTAN: Veronica terdakwa kasus pelanggaran hak cipta, menjalani sidang tuntutan. AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Veronica (31) warga Dusun XIV Jalan Medan-Batang Kuis, Deliserdang, dituntut 4 bulan penjara. Dia dinilai terbukti melakukan pelanggaran hak cipta, dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 113 ayat 3 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta.

“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Veronica dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar jaksa.

Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, terdakwa didakwa memasarkan alat tidak sesuai standar kepada konsumen melalui aplikasi Shopee online, sehingga warga bisa menonton siaran pertandingan sepak bola Liga Inggris (Premier League) lewat jaringan internet musim kompetisi 2019/2020, 2020/2021 dan 2021/2022.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Veronica, tidak memiliki kerjasama atau tidak memperoleh izin dari PT Global Media Visual (Mola TV) untuk dapat menayangkan atau menjual Set Top Box/Android Tv Box.

Dengan membeli alat tersebut, warga dapat menikmati siaran pertandingan sepak bola Liga Premier Inggris di 3 musim kompetisi di wilayah Indonesia dan Timor Leste.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Global Media Visual (MOLA TV) selaku pemilik hak siar Liga Premier Inggris menderita kerugian materil sebesar Rp3.700.000 dan immateriil sebesar Rp10 miliar.

Perkara ini bermula pada Rabu (13/1/2021) sekira pukul 12.36 WIB, saat saksi Kevin Kristantio sebagai Commercial Field Monitoring (CFM) Officer di PT Global Media Visual (MOLA TV) sedang melakukan monitoring pada platform e-commerce Shopee.

Kevin melihat iklan yang menjual Android Box (SVI Cloud) dengan judul iklan SVICLOUD 3PLUS LITE SVI CLOUD IPTV TVBOX 9CORE 2GB/16GB 8K ANDROID10 FREE WIRELESS KB i8 yang dijual seharga Rp1.690.000 yang diiklankan lapak yang bernama toserbamedan91 di e-commerce Shopee.

Belakangan diketahui pemilik akun toserbamedan91 adalah terdakwa yang berdomisili di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur Kota Medan dan ada juga nomor kontak aplikasi WhatsApp (WA) melalui chat Shopee.

Saksi pun membeli 1 unit alat yang bisa menonton pertandingan liga lewat internet yakni SVICLOUD 3PLUS LITE SVI CLOUD IPTV TVBOX 9CORE 2GB/16GB 8K ANDROID10 FREE WIRELESS KB i8 sebesar Rp1.690.000 dengan ongkos kirim Rp 52.000 via transfer Bank BCA total Rp1.742.000 atas nama terdakwa Veronica.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan saksi kepada Muhammad Reza Anggakusuma selaku Tim Enforcement & Legal Litigation Officer Mola TV. Terdakwa juga pernah disomasi pihak Mola TV, selaku pemegang lisensi hak siar Liga Premier Inggris.

Jaksa menuturkan, berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Heru Yuni Prasetyo, SET TOP BOX SV ICLOUD 3PLUS 8K tanpa type yang diperdagangkan Veronica, belum memenuhi standar teknis, dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Juga belum terdata dalam database aplikasi e-sertifikasi karena belum memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. (man/han)

Polsek Mandoge Ciduk Pengedar Sabu

DIAMANKAN:MSM diamankan di Polsek Mandoge.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek BP. Mandoge Polres Asahan mengamankan seorang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial MSM alias R (27) warga Dusun IV Desa Sei Nadoras, Kec. BP. Mandoge Kab. Asahan.

Dari tersangka, pelaku mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu seberat 1.37 gram, dan atau 0.37 gram, 1 kotak bekas tusuk gigi, 1 buah plastik Tik Kosong, 1 unit sepeda motor tanpa plat.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan, pelaku diamankan pada Kamis (21/4) pukul 18.30 WIB di Blok I F TM 2012 Afd. VI PPTN III Kebun Huta Padang Dusun IV, Desa Sei Nadoras, Kec. BP. Mandoge Kab. Asahan.

“Pelaku awalnya diamankan oleh 2 petugas security PTPN III Kebun Huta Padang yang saat itu pelaku sedang mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PTPN III Kebun Huta Padang dan pada saat itu pelaku MSM ada membuang sesuatu ke pohon kelapa sawit,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Senin (25/4).

Petugas Security yang melihat pelaku membuang sesuatu barang ke pohon kelapa sawit, kemudian langsung mengambil barang tersebut dan membawa pelaku MSM bersama barang bukti ke Pos Scurity induk PTPN III Kebun Huta Padang.

“Setelah sampai di Pos Security induk kemudian petugas Security membuka bungkusan yang dibuang pelaku dan setelah dibuka didalam bungkusan tersebut terdapat 1 kotak bekas tusuk gigi plastik merk Denta Pick dan Brush serta didalam kotak tersebut ditemukan adanya 9 plastik tik kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis Sabu,”ungkap Kapolres.

Atas ditemukan barang bukti narkotika tersebut, petugas Security selanjutnya melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek BP Mandoge Iptu L. Manurung SH yang kemudian bersama personel Polsek BP Mandoge turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Polsek BP. Mandoge guna proses hukum lebih lanjut. (dat/han)

Rentut JPU Belum Siap, Tuntutan Helpian Batal Digelar

SIDANG: Helpian Sembiring saat menjalani sidang beberapa waktu lalu di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang tuntutan terhadap Helpian Sembiring, terdakwa penganiayaan anak dibawah umur batal digelar. Alasannya, rencana tuntutan (rentut) terhadap pengusaha tersebut belum siap. “Belum siap rentutnya,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/4).

Menurutnya, tuntutan terhadap Helpian dijadwalkan kembali usai libur lebaran. “Habis lebaran lah kita tuntut,” katanya singkat.

Sebelumnya, majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi menunda sidang terdakwa Helpian Sembiring, selama dua pekan untuk tuntutan. Namun hingga dua pekan berlalu, rentut JPU dinyatakan belum siap.

Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur berinisial AFL (17) itu, berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, pada 16 Desember 2021.

Kemudian tersangka Halpian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar.

Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Tersangka menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

Keesokan harinya, tepatnya pada 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.

Selanjutnya, Polrestabes Medan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Halpian di salah satu cafe di kawasan Medan Johor, pada 24 Desember 2021. (man/han)

Airlangga: Pemerintah Larang Ekspor Semua Produk CPO dan Turunannya, Pelanggarnya Kena Sanksi Tegas

JAKARTA, SUMUTPPS.CO – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil serta siap menindak  tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Hal itu untuk menunjukkan komitmen kuat Pemerintah dalam memprioritaskan masyarakat demi tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 per liter di seluruh wilayah Indonesia.

“Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat Pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (27/4) malam.

Menko Airlangga lebih jauh menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana.

Kebijakan pelarangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dengan jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00 per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK,” ujar Menko Airlangga.

Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Sebelumnya Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait penetapan harga minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14.000,00 ribu per liter.

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, Direktorat Jendral Bea Cukai dan Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas Airlangga.

Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat Pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional. (adv/*)

Fasnas Tanoto Foundation Siap Sebarkan Kurikulum Merdeka keseluruh Indonesia

MEDAN, SUMUTPOS. CO – Sebagai bagian dari transformasi pendidikan Indonesia, Fasilitator Nasional (Fasnas) Program Pintar Tanoto Foundation harus siap mengimplementasikan kurikulum prototype atau kurikulum merdeka yang telah diluncurkan oleh Kemdikbud Ristek episode kelima belas pada program Merdeka Belajar.

Margaretha Ari Widowati selaku Direktur Pendidikan Dasar Tanoto Foundation menjelaskan bahwa untuk menyikapi dan menyambut kurikulum merdeka ini Tanoto Foundation yang juga tergabung dalam Program Organisasi Penggerak Kemdikbud RI, melakukan terobosan-terobosan baru dalam mewujudkan peningkatan kualitas pembelajaran.

“Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah melalui Training of Trainer (ToT) Fasnas Program Pintar tahun 2022 yang dilakukan secara online jarak jauh (synchronous dan asynchronous) melalui LMS dan Video Conference. ToT Fasnas Pintar diikuti oleh 54 fasilitator nasional yang berasal dari 26 kabupaten/kota di Indonesia yang telah lulus seleksi pada bulan maret lalu. Kegiatan ini dilaksanakan mulai 14 hingga 25 April 2022.”ungkap Ari

“Khusus untuk telaah kurikulum diadakan ToT kepada 32 fasnas yang akan berbagi kepada fasda-fasda di seluruh kawasan mitra Tanoto Foundation pada bulan Mei 2022 nanti. Pembekalan atau ToT ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang Implementasi Kurikulum Merdeka yang sering disingkat IKM. Selain menyamakan persepsi tentang IKM, kegiatan ini juga memfasilitasi peserta dengan Learning Management System (LMS) untuk mempermudah kita dalam belajar.”jelasnya

Deni Utomo, salah seorang narasumber menjelaskan bahwa yang menjadi fokus pada pelatihan ini adalah tentang analisis capaian pembelajaran.

“Seperti yang kita ketahui bahwa ada istilah baru dalam Implementasi kurikulum merdeka sebagai pengganti Kompetensi inti atau kompetensi dasar, pada kurikulum merdeka dikenal dengan istilah capaian pembelajaran (CP) yang sudah disediakan oleh Kemdikbud, disini guru harus dapat menganalisis CP untuk dapat menerapkannya di ruang kelas.” Ungkap deni.

“Hal-hal yang dilakukan dalam menganalisis CP yaitu dimulai dari penentuan Tujuan Pembelajaran (TP). TP dapat dirumuskan dengan terlebih dahulu menentukan kecakapan yang diharapkan di CP, lalu menentukan kata kerja operasional. Tahap selanjutnya adalah menentukan materi atau konten hingga sub materi,” Jelasnya.

“Setelah Tujuan Pembelajaran ditentukan, langkah berikutnya adalah menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), inilah yang menjadi acuan kita dalam melaksanakan tahapan-tahapan pembelajaran, ATP ini boleh dikatakan sebagai Silabus dalam K13. ATP ini memuat semua aktifitas yang akan kita lakukan dalam satu fase pembelajaran.” Lanjutnya.

Implementasi kurikulum merdeka membagi tingkat pendidikan dalam fase, dimana dibuat berdasarkan usia murid seperti Fase pondasi tingkat Paud, Fase A kelas 1-2, Fase B kelas 3-4, Fase C kelas 5-6, Fase D kelas 7-9, Fase E kelas X dan Fase F kelas XI -XII.

Rata-rata satu fase dilakukan 2-3 tahun, bertujuan untuk memberikan lebih banyak waktu untuk menyelesaikan capaian pembelajaran yang ditentukan. Guru mata pelajaran serumpun dalam satu sekolah disarankan untuk menyusun alur tujuan pembelajaran agar dapat menentukan alokasi waktu yang digunakan dalam mencapai capaian pembelajaran.

Tumbur Simangunsong salahsatu peserta terpilih dari Sumatera Utara yang berasal dari SMP Negeri 1 Silau Laut Kab. Asahan mengungkapkan bahwa pembelajaran melalui LMS menjadi sangat membantu kita dalam mengerjakan semua modul dan lembar kerja yang disajikan, sehingga pembelajaran lebih terarah pada tujuan yang akan dicapai.

“LMS sebagai kelas virtual yang menyediakan sumber belajar, media, lembar kerja, buku referensi dan petunjuk belajar menjadi acuan dan alur bagi kita untuk mempelajari materi ajar, ditambahlagi pelatihan ini dipandu tim Tanoto Foundation Yudi Utomo dan Serlivia Leona, yang sangat membantu kami dalam diskusi baik pada topik LMS, Video Confrace maupun WA group”, ungkap Tumbur Simangunsong.

“Seluruh rangkaian kegiatan baik melalui zoom meeting, LMS dan WA group dapat kami ikuti dengan lancar, dan kami berkoitmen untuk berbagi kepada fasilitator daerah tentang materi Telaah Tujuan Pembelajaran ini, demi transformasi pendidikan Indonesia ke arah yang lebih baik”. Tutup Tumbur Simangunsong.(rel/tri)

Rangkaian Safari Ramadhan DPD AMPI Sumut Ditutup di Masjid Ikhwanul Muslimin 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rangkaian Safari Ramadhan DPD AMPI Sumut ditutup dengan penyerahan bantuan untuk Masjid Ikhwanul Muslimin Jl Swadaya, Medan Amplas, Rabu (27/4/2022).

Penyerahan bantuan dan pemberian santunan menjadi penanda berakhirnya rangkaia Safari Ramadhan DPD AMPI Sumut yang dimulai sejak Senin (25/4/2022).

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD AMPI Sumut David Luther Lubis menyerahkan bantuan dan santunan secara simbolis kepada Ketua BKM Masjid Ikhwanul Muslimin.

David mengatakan, penyerahan bantuan ke Masjid Ikhwanul Muslimin pertanda berakhirnya Safari Ramadhan DPD AMPI Sumut.

Meski begitu, sambung David, tak juga serta merta bantuan berkahir pula. “Meski rangkaian Safari Ramadhan ini yang terakhir, tak juga pula berakhir perhatian kita ke masyarakat dan rumah rumah ibadah. AMPI sebagai agen pembaharuan akan terus berbuat untuk masyarakat,” katanya.

Dia berpesan agar bantuan yang diberikan DPD AMPI Sumut dapat menjadi berkah untuk kemaslahatan umat, khususnya yang berada di Jl Swadaya.

“Mudah mudahan menjadi barokah bagi kita semua,” ucapnya didampingi Sekretaris DPD AMPI Sumut, Gabriel Nainggolan, Ketua DPD AMPI Kota Medan, M Rizki Nugraha dan pengurus lainnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Safari Ramadhan DPD AMPI Sumut, Dedy Rangkuti mengatakan kalau Safari Ramadhan akan terus dilakukan secara berkesinambungan.

“Insya Allah agenda seperti ini akan rutin kita laksanakan. Mudah mudahan AMPI bisa terus berbuat untuk masyarakat,” ujarnya.

Ketua BKM Masjid Ikhwanuk Muslimin, Akman Daulay mengucapkan terimakasih atas perhatian yang diberikan DPD AMPI Sumut untuk warga Jl Swadaya.

“Mudah mudahan Allah selalu memberikan limpahan rezeki dan kesehatan kepada seluruh kader AMPI,” tutupnya. (Rel)