27 C
Medan
Friday, February 6, 2026
Home Blog Page 2710

Kapolres Karo Serahkan Bantuan Korban Bencana

BANTUAN: Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SH SIK MH didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Tanahkaro, Ny Fhyda Ronny Sidabutar menyerahkan bantuan atas terbakarnya Masjid Al-Muslimun Desa Ndeskati, Kamis (3/3).

KARO, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SH SIK MH didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Tanah Karo Ny Fhyda Ronny Sidabutar bersama PJU Polres memberikan bantuan kepada warga korban bencana angin puting beliung di Desa Pintubesi, Kecamatan Namanteran, Kamis (3/3).

Di sela pemberian bantuan itu, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar menyebutkan, bencana ini merupakan musibah yang tidak dapat diprediksi oleh manusia. “Saya berharap agar warga yang terkena musibah dapat tabah dan tetap tegar menghadapi cobaan ini,” ucapnya.

Selain itu, dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Pintubesi kiranya dapat menumbuhkan kembali budaya gotong-royong terlebih dalam membantu masyarakat yang tertimpa bencana.

Terakhir, Kapolres memberikan pesan kepada warga agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana alam termasuk potensi erupsi Gunung Api Sinabung yang datangnya tidak terduga, mengingat cuaca saat ini yang tidak menentu, pungkas mantan Kapolres Humbahas itu.

Di hari yang sama, Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar juga memberikan bantuan ke Masjid Al-Muslimun Desa Ndeskati, Kecamatan Namanteran, yang terbakar beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan kepada korban kebakaran dan warga Desa Ndeskati, untuk bersabar dan tetap semangat atas peristiwa yang telah terjadi. Izinkan petugas melakukan penyelidikan atas terjadinya kebakaran serta untuk tidak ada memindahkan serpihan kebakaran.

“Kiranya bantuan ini dapat diterima oleh keluarga dan dapat bermanfaat dalam menjalankan kehidupan kedepannya, jangan berlarut dalam kesedihan, cepat bangkit dan tetap semangat,” pesannya.

Dia menambahkan, Polres Tanah Karo akan berkoordinasi dengan Puslabfor Polda Sumut, untuk segera melakukan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran tempat ibadah tersebut.

Seperti diketahui, musibah kebakaran yang menimpa Masjid Al-Muslimun terjadi pada Rabu (2/3) sekira pukul 14.00 WIB. Kebakaran tersebut bukan saja menghanguskan Masjid AL-Muslimun, namun satu rumah semi permanen yang ditempati nazir masjid, Ustad Safrijal (28) Maliki Sitepu (39) juga hangus dilalap si jago merah. (deo/azw)

Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Beringin, Yusuf: Pelajar Tunjukkan Sikap Baik

Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar menerangkan bahwa menjadi pelajar yang baik dilihat dari seberapa baik dan seberapa jauh peran aktif pelajar tersebut tidak hanya di sekolah tapi juga di luar sekolah, sehingga bisa menjadi contoh bagi lainnya. Penegasan ini disampaikan Wabup ketika menjadi pembina upacara pengibaran bendera di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Beringin, Senin (7/3).

“Saya perhatikan, SMA Negeri 1 Beringin ini sudah layak menjadi sekolah terbaik di Kabupaten Deli Serdang, karena diawali yang paling utama dilihat adalah petugas-petugas penaikan bendera dan peserta upacara, yang tertib dan rapi. Kemudian, pendidikan itu bukan dinilai dari berapa besar, berapa baik bangunan di sekitar kita. Tapi, seberapa jauh menjadi pelajar yang baik dan bisa diikuti oleh teman-teman yang lain,” ucap wabup.

Ketika belajar di sekolah, sebut wabup, merupakan tanggungjawab guru. Namun, jika sudah di luar sekolah menjadi tanggung jawab masing-masing siswa dan keluarganya.

“Justru karena itu, sifat dan tingkah laku serta disiplin harus ditunjukkan, bukan saja di sekolah tapi di luar sekolah. Sebagaimana orang melihat, ketika kita baik maka orang akan mengatakan itu pelajar SMA Beringin. Wah, itu pelajar SMA Beringin baik-baik, tidak ada tawuran, tidak ada merokok-merokok di pinggir jalan,” imbuh wabup.

Apa yang disampaikan wabup tersebut, merupakan pengalaman pribadinya. Wabup sering melihat banyak siswa ketika pulang sekolah, naik sepeda motor, bonceng tiga dan merokok. “Itu jangan dilakukan. Agar kalian memang pantas menjadi siswa SMA Negeri 1 Beringin,” tegas Wabup.

Wabup menjelaskan, SMA Negeri 1 Beringin baru berdiri selama dua tahun. Tapi, sejauh ini bangunan yang dimiliki sudah sangat baik, ditambah keberadaan halaman yang begitu asri.

Dan, rencananya pihak sekolah dalam waktu dekat akan membuat musala. Ini menunjukkan SMA Negeri 1 Beringin memikirkan pola pembangunan bidang agama bagi para peserta didik.

Di kesempatan itu pula, khusus kepada para siswa kelas III, Wabup berpesan untuk belajar sungguh-sungguh.

“Bagi kelas III, sebentar lagi tamat. Tunjukkan kepada masyarakat dan dunia, bila kalian pantas bersekolah di SMA Negeri 1 Beringin. Harus ingat, kalian akan menjadi alumni. Harus bisa berpikir sekolah ini bisa lebih baik lagi,” pungkas Wabup.

Di akhir sambutannya, wabup juga berpesan para siswa bisa menjadi garda terdepan membantu pemerintah dalam upaya pencegahan Covid-19. (btr/azw)

“Jangan lengah, ikuti protokol kesehatan. Di sekolah dan rumah, sebagai garda terdepan. Karena Covid-19 belum habis. Mudah-mudahan sebentar lagi bisa habis, agar pembelajaran tatap muka ini bisa dilaksanakan seperti biasa, enam hari di sekolah, satu hari libur,” tandas wabup.

Hadir di upacara bendera tersebut mendampingi wabup, Kadis Kominfostan Deliserdang Dr Dra Hj Miska Gewasari MM, Camat Beringin Wahyu Rismiana SSTP bersama perangkat kecamatan, Kepala SMK Negeri 1 Beringin Arya Novika Naulista Siregar M.Pd bersama Wakil Kepala Sekolah dan guru-guru, Komite SMA Negeri 1 Beringin, dan lainnya. (btr/azw)

2 WBP Lapas Binjai Dapat Remisi Nyepi

PEMBERIAN REMISI: Kasi Binadik Lapas Binjai, Dat Menda memberikan remisi dari Kanwil Kemenkumham Sumut kepada dua WBP, kemarin.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya dua warga binaan pemasyarakatan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Binjai mendapat remisi. Secara keseluruhan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan remisi kepada 39 wargabinaan yang ada di Lapas maupun Rutan pada perayaan Nyepi tahun ini.

Di Lapas Binjai, seorang wargabinaan berinisial W mendapat potongan masa tahanan selama 15 hari. Dia pun mengucapkan puji syukur atas remisi yang diberikan Kanwil Kemenkumham Sumut. Dia juga akan terus semangat dan lebih baik lagi saat mengikuti pembinaan di Lapas Binjai. “Kami bersyukur dapat remisi. Ini membuat niatan saya untuk memperbaiki diri semakin tinggi,” ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Binjai, Dat Menda menyatakan, pihaknya mengusulkan remisi kepada dua WBP kepada Kanwil Kemenkumham Sumut. Menurutnya, WBP tersebut berkelakuan baik selama mendapat pembinaan dan menjalani hukuman pidananya di Lapas Binjai.

Karenanya, remisi mereka pun diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Sumut. “WBP (yang dapat remisi) aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana,” pungkasnya. (ted/azw)

Perbaikan Jalan Payaroba Gandeng Kejari Binjai, Truk Dilarang Melintas

TRUK MELINTAS: Truk melintas di Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat.Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dalam perbaikan ruas Jalan Umar Baki di Kelurahan Payaroba, Binjai Barat.

Rencananya, panitia yang melakukan perbaikan di ruas jalan yang telah merenggut nyawa pelajar ini akan dilakukan ekspos kepada Kejari Binjai, Selasa (8/3).

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Binjai, Ridho Indah Purnama turut merasakan sedih karena hilangnya nyawa pelajar di jalan rusak Payaroba yang terus berulang didemo masyarakat. Wanita yang akrab disapa Ridho ini sedih lantaran korban tewas adalah tetangga kakaknya.

“Pasti mau nanya yang di (Jalan) Umar Baki ka? Tetangga kakakku itu, pas sedinding rumah kami,” tulis Ridho seraya memberi emoji sedih, melalui layanan pesan singkat WhatsApp ketika dikonfirmasi, Senin (7/3).

Atas nama Pemerintah Kota Binjai, dia mengucapkan turut berduka atas peristiwa nahas tersebut. Namun demikian, jalan tersebut tidak serta merta langsung dilakukan perbaikan.

Pantauan wartawan, lokasi kejadian yang dikepung lubang menganga sudah dilakukan perbaikan awal dengan menambalnya menggunakan cor semen. Hal tersebut sebagai langkah awal sembari menunggu proses tender berjalan.

“Bulan ini (Maret) tender. Selasa ekspos di Kejari, karena pakai pengawalan proyek strategis,” sambung mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Binjai ini.

Disinggung mengapa terlalu lama, dia menjawab, karena prosesnya demikian. Janji awal April 2022 dapat langsung dikerjakan pun hanya sekadar omong kosong belaka.

Menurut Ridho, pengerjaan perbaikan pada ruas Jalan Umar Baki baru dapat dilakukan pada awal Mei mendatang. “Proses lelangnya (lama), kan bisa sampai 45 hari,” jawab Ridho terkait mulai kapan diperbaiki.

Dia menambahkan, sudah menyarankan kepada pimpinannya agar Jalan Umar Baki jangan dilintasi truk bermaterial diduga melebihi tonase pada jam padat. Menurut dia, langkah dan saran ini dilakukannya agar tidak lagi terulang kejadian nyawa melayang di ruas jalan tersebut. “Truk jangan melintas saat jam 7 sampai dengan 8 pagi. Atau saat-saat ramai antar anak sekolah. Itulah yang kusarankan,” ujar dia.

“Saat peak hours juga, mohon truk dilarang melintas. Karena itu kita akan koordinasi dengan Lantas dan Dishub,” sambung dia.

Langkah tersebut diambil sembari menunggu Dinas PUPR sampai melakukan perbaikan. “Dan nanti sepanjang kami pelaksanaan, pun pasti agaknl repot ngatur lalinnya,” tambah Ridho.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris mengakui, ada surat pernohonan dari Dinas PUPR untuk menjadi pendamping dalam proyek perbaikan ruas Jalan Umar Baki. “Kita lihat lah besok bagaimana, kita dengarkan bagaimana perbaikan jalan itu,” tandasnya.

Sebelumnya, nyawa seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah dasar berinisial FN (12) tewas di tempat setelah dilindas truk akibat lubang di Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, Jumat (4/3) pagi. Korban tewas dibonceng oleh kakaknya setelah menabrak lubang yang menganga dan terhempas ke kiri.

Diketahui, seratusan masyarakat pernah turun ke jalan dan menanam pohon pisang pada lubang yang menganga di ruas Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat pada akhir November 2021. Ini dilakukan masyarakat sebagai bentuk protes dan kecewa lantaran Jalan Letnan Umar Baki yang terpantau rusak parah tak kunjung diperbaiki.

Bahkan, kondisi jalan bak kubangan ketika hujan deras mengguyur sudah sejak sepuluh tahun belakangan terakhir. Akibat aksi protes massa, terjadi kemacetan mengular panjang.

Puluhan truk pun berhenti lajunya karena akses ditutup oleh massa. Polsek Binjai Barat pun turun ke lokasi aksi massa untuk meredam emosi massa.

Namun tetap saja, tak terbendung kekecewaan massa melihat sikap Pemko Binjai. Pun akhirnya, akses penghubung Kecamatan Binjai Barat dengan Binjai Utara ini dibuka setelah Sekretaris Daerah Kota Binjai, H Irwansyah Nasution turun ke lokasi aksi protes masyarakat.

Masyarakat dijanjikan akan segera diperbaiki ruas jalan yang rusak tersebut. Untuk sementara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai menambal lubang dengan pasir serta batu. (ted/azw)

Gadai Emas Palsu Miliaran Rupiah, Pasutri Divonis 3 dan 5,5 Tahun Penjara

PUTUSAN: Dua terdakwa pasutri kasus korupsi gadai emas palsu, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Senin (7/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan pengelola Pegadaian UPC Perdamaian Stabat, Devi Andria Sari dihukum 3 tahun penjara. Sementara suaminya, Syafda Ridha Syukurillah dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah menggadai emas palsu yang merugikan negara Rp2,39 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/3).

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa suami istri (pasutri) itu terbukti melanggar Pasal 3 junto (Jo) Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Devi Andria oleh karenanya dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dan terdakwa Syafda Ridha Syukurillah dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Selain itu, terhadap terdakwa Syafda dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih. Dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” katanya.

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara. Sedangkan meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” tukas hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Devi Andria Sari selama 4 tahun 6 bulan dan Syafda Ridha selama 5 tahun 6 bulan penjara, dengan denda masing-masing Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Syafda dituntut membayar uang pengganti Rp2,26 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Diketahui, kasus bermula saat kedua terdakwa Devi dan Syafda, hendak memulai beberapa usaha yang dimulai dari kuliner seafood di Cemara Kecamatan Percut Seituan, namun mereka tidak mempunyai modal.

Karena tidak mempunyai modal untuk memulai berbagai macam rencana usaha, terdakwa yang merupakan Pegawai PT Pegadaian (Persero) dan bertugas sebagai Pengelola UPC Perdamaian Stabat, sepakat dengan suaminya Syafda Ridha Syukurillah, untuk membuat pinjaman uang di UPC Perdamaian Stabat dengan menggunakan perhiasan imitasi bukan emas, namun nantinya seolah-olah dianggap sebagai emas.

Bahwa sejak tanggal 11 Juni 2019, terdakwa mulai membuat pinjaman Kredit Cepat Aman (KCA) di UPC Perdamaian Stabat dengan menggunakan barang gadai/jaminannya, berupa perhiasan imitasi.

Namun karena terdakwa sendiri selaku Pengelolanya yang bertugas memeriksa dan menaksir nilai barang gadai/jaminannya, maka ia menilai perhiasan imitasi tersebut senilai dengan perhiasan emas.

Terdakwa dalam membuat pinjaman KCA tersebut ada yang menggunakan nama adik-adik kandung terdakwa tanpa sepengetahuan adik-adik terdakwa, nama-nama karangan terdakwa sendiri, nama-nama orang yang pernah menjadi nasabah di UPC Perdamaian Stabat tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maupun pinjaman Kredit Cepat Aman (KCA) atas nama Syafda Ridha Syukurillah dan orang-orang kenalan Syafda Ridha Syukurillah yang datang langsung ke Kantor UPC Perdamaian Stabat atas suruhan Syafda Ridha Syukurillah.

Yang mana sampai dengan tanggal 24 Maret 2020, seluruhnya berjumlah 306 transaksi KCA. Perbuatan keduanya, merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp2.394.468.800. (man/azw)

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiaya Wartawan

PENGANIAYAAN: Aksi penganiyaan wartawan di Madina terekcam CCTV dan viran di medsos, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Jatanras Polda Sumut) bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mandailingnatal (Satreskrim Polres Madina) berhasil membekuk empat pelaku dugaan penganiayaan terhadap wartawan di Madina, Jeffry Barata Lubis.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan, Senin (7/3). “Iya, sudah berhasil ditangkap empat pelaku di wilayah Padanglawas Utara (Paluta),” katanya.

Dijelaskannya, empat orang pelaku yang ditangkap, yakni AW, SAL, EM, dan MZ. Mereka dibawa ke Polda Sumut.

“Sesuai perintah bapak Kapolda, empat pelaku dibawa ke Polda. Nanti keterangan lengkapnya dari Polda Sumut. Ini masih didalami,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, diduga dianiaya oleh sekelompok orang dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas).

Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.

Kejadian terjadi sekira pukul 20.30 WIB, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.

Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu. “Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” jelasnya.

Dia menambahkan, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah. (dwi/azw)

Jengkel karena Ditanya tentang Kunci Motor, Adik Bakar Kakak hingga Tewas

TERSANGKA: Pelaku pembakar kakak kandung, G saat diperiksa Polsek Kota Kisaran, kemarin.

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Polisi menangkap seorang remaja berinisial G alias FS (20) di Kisaran Timur Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut), Ia tega membakar Velmi Dela (22), yang tak lain adalah kakak kandungnya.

Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Selasa, (1/3) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku menyiramkan sebotol bensin ke arah korban yang sedang tidur-tiduran di atas sofa rumahnya.

“Motifnya tersangka ini merasa kesal karena ditanyakan kakaknya soal kunci sepeda motor. Karena terus terusan ditanya si tersangka emosi dan mengancam akan membakar kakaknya,” kata Iptu Doly Silaban, Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/3).

Korban yang mengira ancaman tersebut hanya emosional sesaat tak menyangka adiknya berbuat nekat. “Diancam bakar kakaknya pun menjawab bakarlah, bakarlah. Ternyata si pelaku ini nekat,” kata kanit.

Sebotol bensin disiramkan ke tubuh kakaknya saat sedang rebahan di sofa. Usai menyiram, pelaku kemudian mencari selembar kertas yang dibakar lalu melempar kertas yang terbakar itu ke arah sofa yang masih diduduki korban.

Ketika ditanya adanya rencana dari pelaku terhadap korban untuk melakukan pembakaran, polisi menyebut peristiwa itu terjadi secara spontan dan tanpa terencana. “Sebelumnya bensin itu sudah memang ada di dalam rumah, jadi digunakan untuk membersihkan kuas sisa cat kebetulan mereka habis mengecat rumah,” jelas Doly.

Pascakejadian itu, korban disebut menderita luka bakar di bagian badan hingga kaki. Ia dirawat selama enam hari dan meninggal dunia pada Minggu, (6/3). “Akhirnya kita dalami kasus ini dan menangkap pelaku di rumahnya diamankan lebih dulu oleh keluarga,” jelas Kanit.

Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Kisaran. Ia terancam Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Peristiwa pembakaran tersebut dibenarkan oleh Imam, kepala lingkungan setempat. Ia justru tak menyangka peristiwa itu terjadi karena keluarga tersebut dinilai tidak memiliki masalah di lingkungannya. “Kalau di lingkungan tinggalnya mereka ini sepertinya tidak ada masalah. Biasa saja. Orangtuanya itu berjualan di pasar,” pungkasnya. (det/azw)

Gadis Ngaku Jadi Budak Seks Ayah Tiri, Sudah Dilapor ke Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Seorang gadis di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara diduga menjadi korban pencabulan selama tujuh tahun yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya. Dugaan pencabulan ini terjadi sejak Mei 2014 saat korban berinisial SRS masih berusia 14 tahun kala itu, pencabulan ini diungkapkan korban berlangsung hingga November 2021.

Kasus ini pun telah dilaporkan oleh korban sendiri didampingi keluarga ke Polres Tebing Tinggi dengan bukti Nomor :STTPL/B/83/I/2021/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut/ter-tanggal 31 Januari 2022 lalu.

Menurut pengakuan korban pencabulan terhadap dirinya sudah berlangsung selama tujuh tahun lamanya, ia mengaku dipaksa bersetubuh di bawah ancaman oleh pelaku yang mengatakan akan membunuh ibunya apabila memberitahukan pencabulan yang menimpa dirinya.

“Saya pertama kali dipaksa saat saya masih berusia 14 tahun, dan hingga terakhir di tahun 2021 lalu, saya juga takut menceritakannya kepada siapapun karena selalu diancam kalau bilang atau bercerita ke orang lain akan membunuh Ibu,” ungkap korban, sembari berharap agar pelaku yang merupakan ayah tirinya segera ditangkap.

Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) kota Tebingtinggi berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku, karena dikhawatirkan pelaku dapat membahayakan korban-korban lainnya di Kota Tebing Tinggi.

“Kami mendampingi saat korban membuat laporan di Mapolresta Kota Tebingtinggi, dan berharap agar pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku,” ungkap Eva.(one/azw)

Terpisah Kanit PPA Satreskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Lidya Gultom mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan saksi, kemudian juga mengecek tempat kejadian perkara (TKP) serta visum terhadap korban.

Lidya juga menambahakan karena kejadiannya sudah berlangsung lama dan baru dilaporkan di tahun ini tentu pihaknya harus mendalami dengan tepat dalam penyelidikan, baik dari ahli serta gelar perkara, tutup Lidya.

“Kasus ini masih ditangani unit PPA Polres Tebingtinggi dan masih dalam tahap penyidikan, dengan memintai keterangan sejumlah saksi, dan juga visum terhadap korban,” ungkap Lidya. (one/azw)

8 Calon Komisioner KPID Sumut Somasi Ketua Komisi A DPRD Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 8 calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2021-2024 resmi melayangkan somasi kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto, terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam seleksi anggota KPID Sumut. Mereka adalah Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Robinson Simbolon, Viona Sekar Bayu, T Prasetyo, Topan Bilardo Marpaung, Eddy Irawan, dan Muhammad Ludfan.

Melalui kuasa hukum mereka, Ranto Sibarani, disampaikan bahwa somasi dilayangkan sebagai teguran hukum terhadap persoalan yang terjadi dalam seleksi tersebut. “Surat somasi sudah dikirim hari ini. Jika tidak mengindahkannya paling lama 7 hari, maka klien kami akan melakukan langkah hukum,” kata Ranto, Senin (7/3/2022) siang.

Ditegaskan pula, langkah hukum yang dilakukan yaitu melakukan gugatan atas tindakan Ketua Komisi A menetapkan secara sepihak nama-nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Tidak sampai disitu, para calon anggota KPID tersebut juga akan melaporkan persoalan ini ke Polda Sumut dan KPK atas dugaan membiarkan terjadinya kerugian negara terkait penggunaan anggaran yang tidak sah karena perpanjangan Komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 sempat dinyatakannya tidak sah.

“Lembaga legislatif sebagai lembaga yang berwenang dalam hal pengawasan, penganggaran dan pembuatan regulasi wajib untuk mencegah terjadinya kerugian negara atas perpanjangan Komisioner KPID Sumut yang sangat janggal. Sebab hanya ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, juga surat perpanjangan tersebut sudah dinyatakannya tidak sah kepada wartawan pada 5 Februari 2021 yang lalu dan telah tayang di media online. Bukan hanya itu, Ketua Komisi A juga mempertanyakan serapan anggaran dana hibah senilai Rp3,6 miliar pada tahun 2020 yang digunakan oleh Komisioner KPID Sumut yang diperpanjang tersebut,” tegasnya.

Lanjut Ranto, dengan bermodal surat perpanjangan tersebut, 2 Komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 mengikuti seleksi Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Namun, dalam proses keduanya tidak mengikuti tahapan tes tertulis, psikotest, dan ujian wawancara.

“Hal tersebut sangat merugikan kepentingan hukum klien kami, karena kedua orang tersebut langsung mengikuti fit and proper test. Padahal, jelas-jelas sebelumnya Ketua Komisi A telah menyatakan perpanjangan komisioner tersebut tidak sah, yang artinya semua calon harus melewati ujian tes tertulis, psikotest dan wawancara,” ujarnya.

Parahnya lagi, Ketua Komisi A memilih 2 calon incumbent itu menjadi Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. “Hal ini telah menimbulkan kecurigaan, muncul pertanyaan apa yang terjadi antara saudara (Ketua Komisi A) dan komisioner terpilih tersebut yang sempat dinyatakan tidak sah perpanjangannya sebagai komisioner, namun kemudian saudara pula yang memilih mereka sebagai Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Dari fakta itu jelas terlihat tidak konsisten,” sambung Ranto.

Lebih jauh Ranto mengatakan, pada 22 Januari 2022, Ketua Komisi A menetapkan secara sepihak Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Meskipun jelas-jelas ada anggota Komisi A yang keberatan terhadap penetapan sepihak tersebut, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan.

“Ketua Komisi A tidak melakukan voting/pemungutan suara dalam menetapkan Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024, meskipun sudah diusulkan oleh anggota Komisi A yang lainnya. Karena itu, patut dipertanyakan motivasinya dalam mengesampingkan mekanisme voting. Padahal, DPRD Sumut sebagai lembaga legislatif tentunya mengedepankan demokrasi dalam pengambilan keputusan, jika tidak dapat melalui musyawarah mufakat, maka sudah seharusnya mekanisme pengambilan keputusan melalui voting/suara terbanyak,” terang Ranto.

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut telah menolak hasil seleksi KPID yang ditetapkan Ketua Komisi A. Penolakan tersebut tertuang dalam surat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut nomor 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 tertanggal 27 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Mangapul Purba, dan Drs H Syahrul Ependi Siregar.

“Fraksi PDI Perjuangan sebagai fraksi anggota terbanyak di DPRD Sumut menyatakan dengan tegas bahwa penetapan KPID Sumut yang dilakukan Ketua Komisi A dengan cara yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum. Karena itu, meminta pemilihan Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 yang dilakukan tidak sesuai mekanisme tersebut ditinjau untuk dipertimbangkan agar diulang kembali,” tegasnya.

Kemudian, dalam proses seleksi ternyata Ketua Komisi A tidak melaksanakan uji publik atau tidak mengumumkan nama-nama calon Komisioner KPID Sumut ke media cetak dan elektronik. Ini sebagaimana yang sudah diatur pada Pasal 24 Ayat 2 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Ranto menambahkan, dengan berbagai dasar tersebut, diminta kepada Ketua Komisi A untuk menjelaskan alasannya dan dasar hukum penetapan Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 yang dilakukannya secara sepihak, tanpa menghiraukan usulan dari anggota Komisi A yang lain. Selanjutnya, membatalkan nama-nama yang sudah ditetapkan secara sepihak tersebut pada 22 Januari 2022 sebagai Komisioner KPID Sumatera Utara periode 2021-2024, karena penetapan tersebut tidak menghormati hak suara anggota Komisi A yang lainnya dan jelas-jelas telah merugikan hak hukum kliennya.

“Melakukan seleksi ulang dengan mengikut sertakan seluruh calon komisioner di seluruh tahapan, mulai dari ujian tertulis, psikotes, wawancara, fit and proper test, tanpa kecuali, termasuk Komisioner KPID periode 2016-2019. Sebab mereka sudah tidak lagi sah menjabat sebagai komisioner sebagaimana pernyataan saudara sebelumnya,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto yang diminta tanggapannya terkait somasi ini tidak banyak berkomentar. “Terima kasih infonya,” ucap Hendro singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp. (rel/adz)