Home Blog Page 30

Bacakan Pledoi, Irwan dan Iman Sebut Tak Ada Niat Korupsi dalam Perkara Lahan PTPN

MEDAN, SumutPos.co – Sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan berlangsung emosional, Rabu (20/5/2026). Mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin bahkan menangis saat membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Dalam pledoinya, Irwan bersama mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya sudah mengabdi di PTPN selama 33 tahun. Namun, hancur lebur dengan sekejap karena tuduhan korupsi yang sebenarnya tidak saya lakukan. Tidak ada satu bukti pun yang saya dari perkara ini. Saya dinyatakan salah hanya karena menandatangani dokumen perusahaan yang merupakan keputusan sah perusahaan,” ujarnya.

Irwan menegaskan, dirinya tidak pernah bertindak di luar sistem perusahaan maupun menerima keuntungan pribadi dalam perkara tersebut. “Adakah nyata saya bertindak di luar sistem, adakah saksi yang menyatakan saya menerima sesuatu, yang ada hanya seorang direktur yang menjalankan keputusan organisasi. Proyek ini sudah berlangsung sejak 2010 hingga berjalan hingga tahun 2019, sehingga diizinkan oleh kementerian,” katanya.

Menurut Irwan, proyek pelepasan lahan itu telah berjalan jauh sebelum dirinya menjabat Direktur PTPN II. “Saya yakin siapa pun direktur akan bernasib sama, karena saya hanya menjalankan keputusan perusahaan yang sah,” ujarnya.

Irwan juga mengatakan, pihaknya sebenarnya telah siap menjalankan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Namun, hingga kini belum ada aturan teknis yang jelas terkait mekanisme penyerahan tersebut.

“Kami sudah siap menyerahkan lahan. Namun, tidak adanya aturan sehingga belum dilakukan. Saya hanya sebatas pejabat fungsional yang bekerja atas perintah dan dengan tujuan mengamankan aset negara, tapi kami malah dihukum,” katanya.

Sementara itu, Iman Subakti menyebut, dirinya tidak pernah memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi. “Saya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan JPU kepada saya. Ini bukan masalah pribadi, ini adalah soal korporasi dengan negara. Saya hanya menjalankan kebijakan perusahaan, di mana kami tidak pernah berniat untuk tidak menjalankan kewajiban kami,” ujarnya.

Iman menjelaskan PT NDP bersama PTPN telah berupaya menyerahkan kewajiban 20 persen lahan kepada negara. Namun, proses tersebut terkendala belum adanya aturan teknis serta ketentuan BUMN mengenai ganti rugi aset.

“Kami bersama perusahaan induk PTPN sudah melakukan upaya untuk menyerahkan 20 persen, tetapi tidak adanya aturan dan kepastian hukum dan adanya aturan aturan BUMN yang mengharuskan adanya ganti rugi atas penyerahan lahan yang akan berikan. Karena itu, kami PT NDP belum menyerahkan lahan tersebut,” katanya.

Ia juga memastikan lahan yang akan diserahkan kepada negara masih tersedia. “Untuk lahan 20 persen lahan itu masih ada, dan sudah ditinjau langsung oleh tim Kejatisu. Kami sudah meminta penunjuk teknis kepada BPN dan BUMN untuk penyerahan kewajiban kami, namun tidak ada kepastian sejauh ini. Dan dalam kasus ini, tidak terpikirkan oleh saya untuk mencari keuntungan pribadi, dan hanya menjalankan keputusan perusahaan yang ditetapkan pemilik saham,” sebutnya.

Iman membantah tudingan kerugian negara sebesar Rp263 miliar. “Mengenai kerugian negara adanya Rp263 milliar adalah tidak berdasar. Karena lahan 20 persen itu sampai sekarang masih ada. Jangankan 20 persen, lebih dari itu pun akan kami berikan kepada negara,” katanya.

Di akhir pledoinya, Iman meminta hakim memberikan putusan bebas. “Saya tidak bersalah, dan memohon agar hakim memberikan keadilan kepada kami,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR). Para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara. Jaksa juga menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (22/5/2026) dengan agenda penyampaian replik oleh JPU. (adz)

Poltekkes Kemenkes Medan Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2026

Direktur Poltekkes Kemenkes Medan, Tengku Sri Wahyuni SSiT MKeb diabadikan bersama undangan Forum Konsultasi Publik. (Foto: Hotman Simbolon/Sumut Pos)
Direktur Poltekkes Kemenkes Medan, Tengku Sri Wahyuni SSiT MKeb diabadikan bersama undangan Forum Konsultasi Publik. (Foto: Hotman Simbolon/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUT POS- Dalam rangka meningkatkan tata kelola pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Medan menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 di ruang rapat lantai 2 Gedung Direktorat Poltekkes Kemenkes Medan di Jalan Jamin Ginting Km 13,5, Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa (19/5). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Medan, Tengku Sri Wahyuni SSiT MKeb.

Forum Konsultasi Publik mengundang berbagai stakeholder, mitra kerja, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta jajaran pengelola Direktorat Poltekkes Kemenkes Medan. Kegiatan ini menjadi wadah komunikasi dan konsultasi antara penyelenggara layanan yakni Poltekkes Kemenkes Medan dengan masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Kegiatan Forum Konsultasi Publik tahun ini dihadiri oSekretaris Camat Medan Tuntungan Eva Lucia Simamora SE, Lurah Lau Cih Nesron Yanta Sukatendel SKom, Direktur RSUD Pancurbatu drg Dina Saraswati, perwakilan Polsek Medan Tuntungan, Koramil 0201-07/MT, Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, RSUP H Adam Malik, INKESU, Fakultas Farmasi USU, Politeknik Penerbangan Medan, Puskesmas Medan Tuntungan, Puskesmas Simalingkar, Kepala Lingkungan Satu, Tokoh agama Islam dan Kristen, orang tua mahasiswa, alumni, mahasiswa Poltekkes Kemenkes Medan serta media Sumut Pos.

Forum Konsultasi Publik Poltekkes Kemenkes Medan tahun 2026 oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Medan, Tengku Sri Wahyuni SSiT MKeb. (Foto: Hotman Simbolon/Sumut Pos)
Forum Konsultasi Publik Poltekkes Kemenkes Medan tahun 2026 oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Medan, Tengku Sri Wahyuni SSiT MKeb. (Foto: Hotman Simbolon/Sumut Pos)

Acara diawali dengan penayangan video anti korupsi sebagai bentuk penguatan budaya integritas di lingkungan Poltekkes Kemenkes Medan. Selanjutnya kegiatan dibuka secara resmi dan dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Poltekkes serta pembacaan doa.

Ketua Panitia sekaligus Kepala Bagian Administrasi Umum dan Akademik Poltekkes Kemenkes Medan, Hara Habibi Hasibuan SE MSi dalam laporannya menyampaikan, kegiatan FKP merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan publik Poltekkes Kemenkes Medan dengan meminta saran dan pendapat dari berbagai agar lebih baik kedepannya,” katanya.

Selanjutnya Direktur Poltekkes Kemenkes Medan Tengku Sri Wahyuni SSiT MKeb dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi dan masukan dari berbagai pihak dalam mendukung pengembangan layanan pendidikan dan pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan Poltekkes Kemenkes Medan.

“Melalui Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 ini, Poltekkes Kemenkes Medan berharap dapat terus meningkatkan tata kelola pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat serta memperkuat hubungan kemitraan dengan seluruh stakeholder,” harapnya.

Kemudian kegiatan ini juga diisi dengan penayangan video profil Poltekkes Kemenkes Medan yang dilanjutkan dengan pemaparan profil layanan serta tindak lanjut hasil Forum Konsultasi Publik Tahun 2025 yang dijelaskan oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Medan.

KAI Sumut Tutup 39 Perlintasan Liar, Demi Keselamatan, Dipagar Permanen

MENUTUP: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (19/5).(Dok : KAI Drive I Sumut)
MENUTUP: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (19/5).(Dok : KAI Drive I Sumut)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (19/5). Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat pengguna jalan.

Manager Humas KAI Divre I Sumut Anwar Yuli Prastyo, mengatakan penutupan perlintasan liar di kilometer 9+900 petak jalan Medan – Binjai ini merupakan bagian dari gerakan penutupan perlintasan sebidang secara serempak di seluruh wilayah operasional KAI.

“Perlintasan yang ditutup kali ini merupakan perlintasan yang tidak berizin dengan lebar kurang dari dua meter. Petugas di lapangan langsung melakukan pemagaran permanen menggunakan bantalan rel serta menormalisasi kembali jalur KA yang sempat ditimbun warga,” kata Anwar.

Anwar menjelaskan, penutupan di Deliserdang ini sekaligus menandai rampungnya target penutupan 39 perlintasan sebidang liar di wilayah Sumut. Target tersebut merupakan bagian dari program nasional penutupan 172 perlintasan sebidang yang disepakati KAI bersama para pemangku kepentingan (stakeholder).

Selain pemenuhan target program nasional tersebut, KAI Divre I Sumut juga bergerak proaktif secara mandiri. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, telah ditutup lebih dari 27 perlintasan sebidang lainnya demi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api.

Tindakan tegas ini didasari oleh aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan bersama.

“Kebijakan ini bukan semata-mata untuk kelancaran operasional kereta api, melainkan demi melindungi nyawa masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan tersebut,” tegasnya.

KAI mengingatkan masyarakat bahwa membuat perlintasan liar secara ilegal adalah pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA tanpa hak, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan perlintasan resmi yang sudah terjaga dan tidak lagi membuka akses jalan ilegal di sepanjang jalur rel.

“KAI Divre I Sumatera Utara meminta masyarakat mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Tindakan nekat membuka perlintasan liar tidak hanya membahayakan ratusan penumpang kereta api, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan keluarga. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, jangan gadaikan nyawa demi jalan pintas sesaat,” ujar Anwar.(san/ila)

Wisuda 899 Lulusan, Rektor Unimed Ajak Alumni Perkuat Sinergi dan Buka Peluang Kerja

MEDAN, SumutPos.co– Universitas Negeri Medan (Unimed) resmi melepas 899 lulusan baru dalam upacara wisuda periode Mei 2026. Prosesi sakral tersebut diselenggarakan selama dua hari berturut-turut di gedung Auditorium Unimed pada Rabu (20/5) dan Kamis (21/5).

Rektor Unimed, Prof. Dr. Ir. Baharuddin, S.T., M.Pd., menyampaikan bahwa pelaksanaan yang terbagi ini merupakan bentuk dedikasi kampus terhadap kenyamanan para lulusan dan keluarga. Rektor juga menitipkan pesan mendalam agar momentum kelulusan ini menjadi awal pengabdian yang nyata di tengah masyarakat.

Dalam pidatonya, Prof. Baharuddin menekankan pentingnya menjaga moralitas dan nilai-nilai luhur saat para alumni mulai melangkah ke dunia kerja. Lulusan Unimed dituntut tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga menjadi teladan di lingkungan baru mereka.

“Pesan kami kepada para wisudawan adalah agar senantiasa menjaga integritas, menjunjung tinggi nilai kejujuran, berperilaku baik, serta terus memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Prof. Baharuddin tegas saat memberikan bimbingan kepada para wisudawan.

Prof Baharuddin meyakini bahwa karakter yang kuat akan menjadi modal utama bagi alumni dalam menghadapi dinamika zaman. “Dengan sikap dan kontribusi positif tersebut, kami yakin para alumni dapat menjadi agen perubahan sekaligus menjaga nama baik Unimed di mana pun berada,” tambah Rektor.

Selain menekankan aspek karakter, pihak universitas juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara alumni lintas generasi. Sinergi yang kuat dinilai mampu mendongkrak daya saing para lulusan baru di pasar kerja yang kian kompetitif.

Terkait upaya peningkatan daya saing ini, Prof. Baharuddin menyampaikan ekspektasi besar institusi kepada para alumni yang telah mapan di dunia profesional. “Unimed berharap para alumni dapat terus berperan aktif dalam mendukung adik-adik kelasnya, khususnya dengan membantu membuka peluang kerja serta berbagi pengalaman di dunia profesional,” tuturnya.

Melalui transfer pengetahuan dan pembukaan akses lapangan kerja tersebut, transisi mahasiswa menuju dunia kerja diharapkan berjalan lebih cepat. “Dengan demikian, lulusan Unimed akan semakin siap menghadapi tantangan dunia kerja dan memiliki daya saing yang tinggi,” pungkasnya. (adz)

Jelang Idul Adha, 2.500 Hewan Kurban di Sumut Dipantau Ketat

PERKETAT: Dinas Ketapang Sumut memperketat pengawasan hewan kurban guna memastikan kesehatan, kelayakan, dan keamanan bagi masyarakat. (Dok : Ihsan Syahreza)
PERKETAT: Dinas Ketapang Sumut memperketat pengawasan hewan kurban guna memastikan kesehatan, kelayakan, dan keamanan bagi masyarakat. (Dok : Ihsan Syahreza)

Menjelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang) Sumatera Utara terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh hewan kurban guna memastikan kesehatan, kelayakan, dan keamanan bagi masyarakat.

Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut Yusfahri Perangin-Angin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari sosialisasi hingga peningkatan kapasitas petugas di lapangan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi sekaligus peningkatan kapasitas seluruh penyuluh di tingkat kabupaten dan kota agar siap menghadapi pelaksanaan kurban tahun ini,” ujar Yusfahri saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Selasa (19/5/2026).

Yusfahri menjelaskan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan petugas di seluruh daerah. Sekitar 2.500 hewan kurban menjadi fokus pemantauan yang dilakukan secara intensif.

“Petugas kami sudah dikerahkan di seluruh kabupaten dan kota untuk melakukan monitoring. Kami juga memastikan setiap hewan kurban memiliki sertifikat kesehatan dan memenuhi kriteria fisik yang layak,” jelasnya.

Menurut Yusfahri, pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara kasat mata, tetapi juga mencakup deteksi kondisi kesehatan internal hewan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hewan benar-benar sehat dan aman untuk dikurbankan.

Selain itu, koordinasi lintas wilayah terus diperkuat melalui rapat-rapat konsolidasi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Upaya ini dilakukan untuk menyamakan standar pengawasan serta mempercepat penanganan jika ditemukan kasus penyakit.

Terkait potensi penyakit, Yusfahri mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus signifikan yang mengkhawatirkan. Meski demikian, pihaknya tetap waspada terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Kalau ada temuan seperti PMK, langsung kami isolasi, diberikan antivirus dan obat. Hewan yang tidak sehat tentu tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan sebagai hewan kurban,” tegasnya.

Yusfahri mengatakan, bahwa hewan yang kurang sehat umumnya dapat dikenali dari kondisi fisiknya, seperti tidak bugar, tampak layu, atau mengalami penyusutan berat badan.

Yusfahri mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memilih hewan kurban. Menurutnya, pembeli kini semakin selektif sehingga turut membantu menjaga kualitas hewan yang beredar di pasaran.

“Kami melihat masyarakat sekarang sudah lebih cermat. Ini sangat membantu kami dalam memastikan hanya hewan yang sehat dan layak yang dikurbankan,” katanya.

Pemprov Sumut menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga pelaksanaan Idul Adha berlangsung. Komitmen ini bertujuan untuk menutup celah masuknya hewan tidak sehat ke pasar serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan monitoring secara berkesinambungan agar tidak ada hewan yang tidak memenuhi syarat lolos ke masyarakat,” pungkas Yusfahri.(san/ila)

Rico Waas Dinilai Langgar Permendagri

Kepergian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke luar negeri tanpa izin Gubernur Sumatera Utara terus menuai sorotan tajam. Anggota DPRD Medan dari PSI, Godfried Effendi Lubis menilai tindakan tersebut telah melanggar ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri bagi pejabat negara dan kepala daerah.

Menurut Godfried, persoalan utama bukan soal penggunaan anggaran perjalanan, melainkan dugaan pelanggaran prosedur administratif oleh seorang pejabat publik.

“Yang menjadi persoalan saat ini bukan menggunakan APBD atau tidak, tetapi keberangkatan Rico Waas ke luar negeri tanpa izin Gubernur Sumatera Utara,” tegas Godfried, Selasa (19/5).

Ia juga menyoroti minimnya informasi yang disampaikan Rico Waas terkait keberangkatannya ke luar negeri. Meski disebut untuk berobat, hingga kini tidak dijelaskan negara tujuan maupun penyakit yang sedang diderita.

“Muncul berita Rico Waas berada di luar negeri untuk berobat karena kehabisan obat. Tetapi tidak dijelaskan berobat di mana dan sakit apa,” cetusnya.

Godfried meminta Rico Waas bersikap terbuka kepada publik dan mengakui jika memang telah melakukan kesalahan administratif. Sebagai pejabat negara, kata dia, seorang kepala daerah wajib tunduk pada aturan yang berlaku.

“Selaku pejabat negara, dia harus mengikuti prosedur dan menjalankan aturan. Ada ketentuan yang mengikat karena dia pejabat publik,” ujarnya.

Namun demikian, Godfried menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pejabat untuk menjalani pengobatan di luar negeri. Menurutnya, setiap orang memiliki hak mencari pelayanan kesehatan terbaik.

“Bukan soal salah berobat ke luar negeri. Semua orang berhak mencari dokter yang ahli. Tapi sebagai pejabat publik tetap harus mengikuti aturan,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam Permendagri tersebut diatur bahwa laporan perjalanan luar negeri harus dilakukan secara berjenjang melalui Gubernur Sumatera Utara sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. “Kalau langsung ke Mendagri, itu sama saja mengangkangi kewenangan gubernur,” ucap Godfried.

Selain itu, lanjutnya, pengajuan izin perjalanan luar negeri juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk surat keterangan dokter apabila keberangkatan dilakukan untuk kepentingan berobat.

“Bukan sekadar mengajukan permohonan, tetapi harus mendapatkan izin atasan. Untuk keperluan berobat juga wajib melampirkan surat keterangan dokter,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengamat politik dan pemerintahan Rafriandi Nasution menilai langkah Rico Waas pergi ke luar negeri pada momentum agenda prioritas nasional merupakan keputusan yang kurang tepat.

Menurut Rafriandi, aturan mengenai perjalanan luar negeri kepala daerah sebenarnya sudah sangat jelas diatur pemerintah pusat melalui mekanisme perizinan berjenjang.

“Setiap kepala daerah yang ingin melakukan kunjungan ke luar negeri wajib memperoleh izin dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Untuk wali kota dan bupati, mekanismenya juga melalui gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam konteks Sumatera Utara, Wali Kota Medan seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dan mengajukan izin kepada gubernur sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. “Selanjutnya gubernur akan meneruskan laporan atau permohonan tersebut ke tingkat pusat jika diperlukan,” katanya.

Rafriandi menilai persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut etika politik pemerintahan dan komunikasi antarpejabat.

“Kalau melihat momentum, ini tentu tidak bijaksana. Apalagi bertepatan dengan program prioritas Presiden. Ketidakhadiran kepala daerah dalam agenda seperti itu bisa menimbulkan persepsi negatif,” ujarnya.

Menurut dia, ketidakhadiran seorang kepala daerah dalam agenda nasional dapat diartikan sebagai kurangnya perhatian terhadap program strategis pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi catatan buruk di mata pemerintah pusat.

“Seharusnya Rico Waas bisa memprioritaskan kehadiran dalam agenda tersebut, atau setidaknya berkoordinasi terlebih dahulu. Kalau pun harus berangkat, bisa dijadwalkan setelah kegiatan selesai,” katanya.

Lebih lanjut, Rafriandi menyebut kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi berpotensi dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Sanksinya bisa beragam, mulai dari teguran tertulis hingga pembinaan khusus. Ini bukan hal baru karena sebelumnya juga pernah terjadi pada kepala daerah di daerah lain,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengakui tetap ada kemungkinan pertimbangan tertentu apabila perjalanan tersebut bersifat pribadi, mendesak, atau tidak menggunakan anggaran daerah. Namun menurutnya, koordinasi tetap tidak boleh diabaikan.

“Kalau sifatnya pribadi dan bukan menggunakan anggaran daerah, tentu ada pertimbangan lain. Tapi tetap saja, komunikasi dan koordinasi itu tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Rafriandi juga menyoroti pentingnya hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dalam konteks politik pemerintahan, kepala daerah harus mampu menjaga hubungan baik dengan pemerintah pusat. Ini penting demi kelancaran program pembangunan di daerah,” ujarnya.

Ia bahkan melihat adanya indikasi lemahnya komunikasi politik antara Rico Waas dan Bobby Nasution yang menurutnya perlu segera diperbaiki. “Dua hal yang paling penting bagi seorang pemimpin itu adalah komunikasi dan koordinasi. Ini yang harus terus diperkuat,” ungkapnya.

Menurut Rafriandi, seorang kepala daerah, terutama pemimpin muda, perlu lebih terbuka terhadap masukan, memperkuat jaringan komunikasi, dan aktif membangun koordinasi dengan semua pihak.

“Pemimpin muda harus banyak mendengar, banyak berdiskusi, dan tidak merasa paling tahu. Networking juga penting untuk diperkuat,” pungkasnya. (map/san/ila)

Tak Mampu Jawab Saat RDP, Perwakilan Dinas Perkim Medan Diusir

Paul Mei Anton Simanjuntak.
Paul Mei Anton Simanjuntak.

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan memanas, Senin (18/5/2026). Perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Hafis, menjadi sasaran kemarahan para anggota dewan karena dinilai tidak mampu menjawab pertanyaan dan tidak menguasai persoalan yang dibahas dalam forum resmi tersebut.

RDP digelar terkait pengaduan pihak PT Sumo yang diwakili pengelola reklame, Riza, mengenai penertiban reklame milik mereka di Jalan KH Zainul Arifin Medan.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak terlihat geram ketika Hafis yang hadir mewakili Kepala Dinas PKPCKTR tidak mampu memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

“Jadi apa fungsi kehadiran Anda di sini? Kehadiran Anda kan mewakili Kadis Perkimcikataru. Kenapa hadir tapi tidak menguasai persoalan dan tidak bisa memberikan jawaban,” tegas Paul dalam rapat.

Paul menilai, ketidaksiapan perwakilan OPD dalam menghadiri RDP menunjukkan sikap tidak menghargai lembaga DPRD. Menurutnya, setiap utusan yang hadir seharusnya memahami substansi persoalan dan mampu memberikan penjelasan maupun keputusan awal.

“Kita mengundang secara resmi. Kalau hadir harus bisa menjelaskan. Lama-lama kalian tidak menghargai lembaga ini,” katanya dengan nada tinggi.

Kekecewaan serupa juga disampaikan anggota Komisi 4 DPRD Medan El Barino Shah. Ia mempertanyakan kapasitas Hafis sebagai tim pengawas di Dinas PKPCKTR namun tidak mampu menjawab pertanyaan dasar terkait penertiban reklame. “Apa jabatan Anda di Perkim sehingga tidak mampu menjawab persoalan?” desak El Barino.

Setelah mendengar jawaban Hafis yang dinilai tidak memuaskan, El Barino langsung meminta agar yang bersangkutan meninggalkan ruang rapat.

“Kenapa selaku Katim Pengawasan tidak bisa jawab? Silakan tinggalkan ruangan ini kalau tidak bisa menjawab. Kita harapkan setiap stakeholder yang hadir mewakili atasannya harus mampu memberikan jawaban,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi 4 lainnya, Edwin Sugesti Nasution meminta agar ke depan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan lebih serius dalam menghadiri forum DPRD.

Menurut Edwin, kehadiran OPD dalam RDP seharusnya menjadi ruang mencari solusi atas persoalan masyarakat maupun dunia usaha, bukan justru menambah kebuntuan.

“Ke depan OPD yang hadir harus mampu memberikan solusi sehingga persoalan tidak berlarut-larut dan tidak menghambat investasi di Kota Medan,” pungkasnya. (map/ila)

Disperindag dan ESDM Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Aman, Harga Minyakita Mulai Stabil

TINJAU PASAR: Gubsu Bobby Afif Nasution didampingi Kepala Disperindag dan ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap, meninjau sejumlah pasar tradisional di Kota Medan, untuk memastikan ketersediaan dan harga bahan pokok, baru-baru ini.(Dok : Diskominfo Sumut)
TINJAU PASAR: Gubsu Bobby Afif Nasution didampingi Kepala Disperindag dan ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap, meninjau sejumlah pasar tradisional di Kota Medan, untuk memastikan ketersediaan dan harga bahan pokok, baru-baru ini.(Dok : Diskominfo Sumut)

Dinas Perindustrian, Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Sumatera Utara memastikan harga Minyakita mulai stabil dan distribusinya berjalan efektif di seluruh wilayah Sumatera Utara.

 “Kita sudah menindaklanjuti arahan dari Bapak Gubernur Sumut untuk memastikan distribusi Minyakita berjalan cepat, tepat sasaran, dan terkendali. Pemerintah berkomitmen untuk selalu hadir dan mengambil langkah cepat dalam mendukung pendistribusian dan percepatan penyaluran Minyakita untuk bantuan pangan,” ujar Kepala Disperindag dan ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap, saat memberikan keterangan, Selasa (19/5/2026).

 Dedi menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Satgas Pangan Polda Sumut, Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Perum Bulog Kantor Wilayah Sumut, ID Food (PT Rajawali Nusindo), serta para produsen dan distributor Minyakita di Sumut.

 “Jika ada potensi kelangkaan atau kenaikan harga di lapangan, maka semua pihak harus bergerak bersama mulai dari produsen, pengelola distribusi, hingga pihak yang terkait pemantauan,” kata Dedi.

 Menurutnya, para pemangku kepentingan juga telah menyampaikan perkembangan terkait ketersediaan dan realisasi penyaluran Minyakita, termasuk berbagai hambatan distribusi ke wilayah kepulauan seperti Nias dan Gunungsitoli yang dipengaruhi faktor biaya serta kelancaran logistik.

 Meski demikian, masyarakat diminta tidak khawatir karena stok Minyakita di gudang Bulog saat ini mencapai 100.000 liter. Adapun harga suplai dari Bulog ke seluruh wilayah Sumatera Utara berada di angka Rp14.500 per liter. Untuk itu diharapkan produsen dapat memperlancar distribusi ke Bulog.

 “Kami menekankan agar perputaran Minyakita tidak berhenti di tingkat tertentu. Distribusi harus sampai ke pasar-pasar pantauan, sehingga ketersediaan benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan harga lebih terkontrol,” ujar Dedi.

 Ia juga mengingatkan agar produsen menjalankan ketentuan penyaluran secara konsisten. “Bagian yang menjadi kewajiban harus dipastikan benar-benar sampai, bukan hanya tercatat di awal distribusi,” katanya.

 Disperindag lanjut Dedi, akan terus mengarahkan penyaluran Minyakita agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan juga diperkuat terhadap praktik distribusi dan penjualan yang tidak sesuai aturan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan dan ketidakstabilan harga.

 “Ketersediaan Minyakita tidak hanya soal stok, tetapi juga soal pemerataan. Karena itu, kami dorong agar jadwal penyaluran dibuat terukur dan distribusi tidak menumpuk di satu wilayah saja,” ucapnya.

 Sebagai langkah antisipasi ke depan, Disperindag Sumut akan melakukan sinkronisasi data jumlah Minyakita yang masuk ke Bulog dengan yang tersalurkan ke pasar. Pemerintah juga berupaya memperlancar distribusi ke wilayah sulit, terutama daerah kepulauan, termasuk melalui dukungan BUMD dalam penyaluran.

 Sementara itu, pihak produsen tetap menjalankan kewajiban memasok 35% Minyakita kepada BUMN pangan dan memastikan 65 persen pasokan tersalurkan ke pasar sesuai kebutuhan masyarakat.

 Bulog dan ID Food juga diminta menyusun jadwal distribusi guna menghindari penumpukan stok, sementara distributor diharapkan tidak menahan barang dan menyalurkannya secara merata ke seluruh wilayah Sumut.

 “Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga ketersediaan Minyakita, meningkatkan kelancaran distribusi, serta mendukung stabilitas harga agar masyarakat memperoleh Minyakita dengan harga wajar dan tepat sasaran,” ujar Dedi.(san/*)

Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Bakamla RI

TERIMA KUNJUNGAN: Wakil Bupati Asahan, Rianto SH MAP menerima kunjungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di Ruang Kerja Wakil Bupati Asahan, Senin (18/5) pukul 12.00 WIB.
TERIMA KUNJUNGAN: Wakil Bupati Asahan, Rianto SH MAP menerima kunjungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di Ruang Kerja Wakil Bupati Asahan, Senin (18/5) pukul 12.00 WIB.

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto SH MAP menerima kunjungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) di Ruang Kerja Wakil Bupati Asahan, Senin (18/5) pukul 12.00 WIB.

Pertemuan tersebut membahas rencana strategis pembangunan Kantor Bakamla Tanjungbalai Asahan (TBA) yang akan berlokasi di Desa Silobaru, Kecamatan Silaulaut.

Dalam kesempatan tersebut, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman Ahli Madya, Dwi Budi Rustanto SE MTr Hanla menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan Pemerintah Kabupaten Asahan kepada rombongan Bakamla RI.

Ia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari tugas pimpinan dalam mempersiapkan pembangunan Kantor Bakamla TBA yang nantinya akan difungsikan sebagai pos pemantauan keamanan perairan di wilayah Tanjung Balai Asahan.

“Kami memohon dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Asahan agar pembangunan Kantor Bakamla di Desa Silobaru ini dapat berjalan lancar sesuai rencana,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Asahan Rianto SH MAP menyambut baik rencana pembangunan kantor tersebut dan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh inisiatif Bakamla RI demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah perairan Kabupaten Asahan.

“Terima kasih atas kunjungan dan perhatian Bakamla RI terhadap wilayah kami. Kami berharap pertemuan ini membawa manfaat besar bagi Kabupaten Asahan dan segala tujuan yang direncanakan dapat tercapai dengan baik,” ungkapnya.

Wakil Bupati juga menginstruksikan kepada pihak kecamatan dan pemerintah desa setempat agar turut membantu serta memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan selama proses pembangunan berlangsung.

Ia berharap koordinasi yang baik terus terjalin antara Pemerintah Kabupaten Asahan dan Bakamla RI sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung dan membantu proses pembangunan ini sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Dukungan ini kami berikan demi terjaganya keamanan dan ketertiban di wilayah perairan kita,” tambahnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman Ahli Madya, Wakil Bupati Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perikanan, Pelaksana tugas Kepala Dinas Kominfo, serta Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Asahan. (dat/azw)