26 C
Medan
Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 336

9 Pelaku Curanmor dan Bobol Rumah Dibekuk, 3 Ditembak Polisi

INTEROGASI: Kapolresrabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengintrogasi salah satu pelaku kejahatan yang diamankan, Jumat (1/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan membekuk para pelaku pembobol rumah dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Medan. Dari 9 pelaku, tiga orang diantaranya ditembak polisi di bagian kaki.

Kesembilan pelaku yang diamankan dari 5 laporan yang berbeda. Seperti pelaku Supriadi (50), Eko Junedi alias Engkong (47) (ditembak), Erwin (39).

Ketiganya diamankan dari laporan Syahnan (61) warga yang beralamat di Jalan Jermal 1, Medan Denai. Ia mengaku kehilangan sepeda motor dan emas 20 gram di rumahnya di Jalan Rahayu VI, Desa Bandar Khalipah, pada 27 September 2024.

“Saat beraksi, pelaku menggunakan linggis. Ada yang memantau, ada yang masuk ke dalam rumah dan mengambil motor dan emas,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (1/11).

Selain itu, kata dia, pelaku lain Ridho Mulya Ramadhan (22) dan Deni Syahputra (40) (ditembak) dan ditangkap atas laporan M Halil Alhakim. Dalam laporannya, Halil kehilangan satu unit becak motor di rumahnya di Jalan Karya Bhakti, Medan Johor, pada 24 Januari 2024.

Para pelaku menjalankan aksinya sebanyak 7 orang. Satu diantaranya, Bambang Suprianto telah tertangkap dan telah di serahkan ke jaksa. Sementara 4 orang lainnya berinisial D, RF dan H masih diburu petugas.

“Ini satu pelaku sudah kita amankan. Empat masih kita kejar. Satu pelaku atas nama Deni Syahputra kita beri tindakan tegas terukur,” sebut Gidion.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya mengamankan Rendi Agus Setiawan (27). Pria yang tinggal di Pasar III, Datuk Kabu itu diamankan hingga diberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya atas laporan Liskarni Zendrato (23).

Perempuan asal Nias itu kehilangan sepeda motor di salah satu gerai Indomaret di Jalan Beringin, Pasar VII, Tembung, pada 20 Agustus 2024. Sementara rekannya berinisial I alias K (28) juga dalam pengejaran petugas.

“Saudara Rendi juga kita beri tindakan tegas karena berupaya melawan saat kita amankan. Ini juga residivis kasus narkoba,” paparnya.

Lalu, dua pelaku pencurian sepeda motor lainnya, M Iqbal Pasaribu (38) dan Yosafat Susanto juga diamankan petugas. Keduanya beraksi di salah satu kos-kosan di Jalan Jamin Ginting, Gang Nangka, Kamis (31/10). Disana keduanya membawa kabur sepeda motor milik Deddy Pratama Ginting (32).

“Ini belum sempat terjual sepeda motornya sudah kita amankan tadi malam. Pelaku Yosafat juga residivis di Delitua pencurian handphone,” urainya.

Terakhir, petugas mengamankan Kasman Silaban (46) warga Jalan Permasyarakatan, Tanjunggusta, Medan. Dia ditangkap berdasarkan laporan Herbert Gultom. Dalam laporannya, Herbert kehilangan sepeda motor dari pekarangan rumahnya, pada 1 Agustus 2024, di Jalan Pasar Miring, Tanjunggusta, Medan.

Dalam menjalankan aksinya, Kasman bersama tiga rekannya yang masih belum tertangkap. Ketiganya berinisial RH, KS dan R yang masing-masing memiliki peran saat menjalankan aksi pencurian itu.

“Beberapa orang masih kita lakukan pengembangan lagi. Untuk para pelaku yang diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) merupakan residivis,” pungkas Gidion. (man/han)

Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Didakwa Korupsi APD Covid-19

SIDANG: Eks Sekdis Kesehatan Sumut dan rekannya, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (1/11). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah, diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Dia didakwa bersama Ferdinan Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19, yang merugikan negara Rp24 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick Sarumaha dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan korupsi itu terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut sekira Maret hingga Juli 2020.

“Perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan saksi Alwi Mujahit Hasibuan dan saksi Robby Messa Nura secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp24.007.295.676,” ungkapnya di ruang Cakra 9, Jumat (1/11).

Dijelaskan Erick, kerugian keuangan negara yang timbul tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako di Kota Palu No. 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024.

Anggaran dalam pengadaan APD tersebut berasal dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Sumut tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000.

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Kadinkes Sumut pada saat itu, Alwi Mujahit Hasibuan, diduga tak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, mengakibatkan terjadinya pemahalan harga (mark up) yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaan pengadaan APD-nya diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

Selain itu juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 3 Tahun 2020 poin 5.

Adapun barang-barang yang diadakan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.

Perbuatan para terdakwa, kata jaksa, diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya para terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH) menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Hakim ketua Sarma Siregar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (11/11) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. (man/han)

Kembalikan Hak Normatif Pekerja, Buruh Sumut Apresiasi Putusan MK Tentang UU Ciptaker

Ketua Exco Partai Buruh Sumut sekaligus Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo. Istimewa/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik atas putusan Mahkamah Agung (MK) yang telah mengubah 22 norma dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Demikian disampaikan Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo kepada sejumlah wartawan di Medan, Jumat (1/11).

Menurutnya, Judicial Review UU Cipta Kerja di MK merupakan gugatan dari Partai Buruh dan Serikat Pekerja serta Serikat Buruh di Jakarta.

“Kita ucapkan terima ksih kepada MK, yang masih mengedepankan keadilan bagi kaum buruh di Indonesia,” ucap Willly yang juga Ketua FSPMI Sumut.

Menurutnya, banyak Pasal UU Ciptaker, khususnya cluster ketenagakerjaan yang berubah dan dikembalikan sesuai UU Ketenagakerjaan sebelumnya, yakni meliputi tentang pekerja waktu tertentu, kontrak, outsourcing, tentang hak atas cuti buruh, tentang penetapan kebaikan upah dan sekala upah, tentang pesangon dan lainnya.

“Jadi artinya, UU Cipta Kerja itu dari dulu memang sudah kita tolak, karena banyak hak buruh yang dirampas secara paksa, bagaimana mungkin hak yang sudah ada diatur dalam UU Ketenagakerjaan bisa hilang di UU Cipta Kerja. Itu sangat miris,” tegasnya.

Pihaknya juga berharap, dengan perubahan norma dalam UU Ciptaker ini dapat dilaksanakan Pemerintah dan pengusaha untuk menjalankannya sesuai keputusan MK, apalagi terkait penetapan upah. Pemerintah harus merubah regulasi turunan terkait penetapan upah buruh untuk tahun 2025 mendatang.

“Kenaikan upah diharap jangan hanya memakai Inflasi plus pertumbuhan ekonomi saja, tapi Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Willy juga menjelaskan, selain Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka sesuai Putusan MK tersebut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Artinya sistem pengupahan kembali pada aturan sebelum adanya UU Cipta Kerja, semoga hal ini segera disesuaikan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (dwi/han)

Tiga Pejabat Administrator dan 12 Pejabat Pengawas di Pemko Tebingtinggi Dilantik

LANTIK: Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi ketika melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan 3 pejabat administrator dan 12 Pejabat Pengawas. ISTIMEWA/SUMUT POS

TEBINTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi melakukan pengambilan sumpah/ janji dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi di gedung Sawiyah, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin (31/10) petang.

Dalam momentum ini, Moettaqien Hasrimi berpesan kepada pejabat yang baru dilantik, agar cepat menyesuaikan diri di tempat yang baru, khususnya kepada para Lurah, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Tolong berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Begitu juga kepada Pejabat Administrator, cepat menyesuaikan di tempat yang baru. Ini penyegaran bagi kita semua. Saya harap semua cepat bekerja, tantangan kedepan pasti lebih berat,” pesannya.

Diakhir, Moettaqien Hasrimi menegaskan, bahwa pelantikan ini semata tidak ada berkaitan dengan Pilkada, namun hanya penyegaran dan mengisi jabatan yang kosong.

“Agar diberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa pelantikan ini tidak ada berhubungan dengan Pilkada. Ini bertujuan untuk penyegaran sekaligus mengisi beberapa jabatan kosong,” terangnya.

Nama-nama yang dilantik berdasarkan SK Wali Kota Tebingtinggi No. : 100.3.3.3/1787 Tahun 2024, adalah sebagai berikut, Fahmuddin Siregar (Sekretaris Disnakerperin), Iswan Suhendi, S.STP (Kabag Umum Setdako), Rata Kesuma Panjaitan,(Kabid Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos).

Selanjutnya, Romadhansyah Lubis, (Lurah Mandailing), Masri (Lurah Bandar Sakti), Khairul Amri Damanik (Lurah Bulian), Rabiatul Adawiyah (Lurah Tambangan), Rina Aslam (Lurah Berohol), Ambaranta Fernando (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tebingtinggi Kota).

Kemudian, Kiki Hasanah (Kasubbag Umum dan Kepegawaian BKPSDM), Ariani Febrida Sinaga,(Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah), Muhammad Rizal Fahmi Pane (Sekretaris Kelurahan Tambangan Hulu), Herlina Yanti Panjaitan (Kasi Pemerintahan Kelurahan Karya Jaya), Henry Alfreddy Sinaga (Kasi Trantib Umum Kelurahan Bulian) dan David Erikson Hutagaol (Kasi Trantib Umum Kelurahan Satria). (ian/han)

DPRD Medan Dorong Pemko Kejar Realisasi Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan

Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Demokrat, Muslim Harahap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Demokrat, Muslim Harahap, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar terus mengejar realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal pada dua bulan waktu yang tersisa di tahun 2024. Mengingat, pendapatan daerah akan sangat berpengaruh terhadap percepatan pembangunan Kota Medan.

“Kita berharap realisasi pendapatan daerah dapat terus dikejar agar capaiannya bisa maksimal, sebab hal ini akan sangat berdampak pada percepatan pembangunan Kota Medan,” ucap Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (1/11/2024).

Untuk itu, Muslim berharap agar seluruh potensi pajak dapat digali dengan baik, khususnya wajib pungut pajak yang belum ditagih secara maksimal seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.

“Penagihan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan ini harus maksimal. Bahkan, harus lebih maksimal dari penagihan PBB dan BPHTB serta pajak-pajak lainnya,” ujarnya.

Pasalnya, terang Muslim, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan tidak diperkenankan untuk menunggak. Sebab sejatinya, pajak-pajak tersebut telah dibayarkan oleh setiap pengunjung.

“Sebenarnya yang membayar pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan itu bukan pengusaha, tetapi pengunjung. Pajak tersebut telah dititipkan pengunjung kepada pengusaha, pengusaha tinggal menyetorkannya ke Pemko Medan. Jadi tidak ada alasan menunggak, sebab pajak itu bukan uang pengusaha, tetapi uang pengunjung yang dititipkan,” katanya.

Penagihan pajak-pajak tersebut, lanjut Muslim, harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Bila perlu, Pemko Medan dapat memberikan sanksi tegas bagi setiap pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan yang membandel dengan tidak menyetorkan pajak-pajak tersebut.

“Tindakan tegas itu diperlukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengejar pendapatan daerah. Kota Medan sangat terbuka dengan investor, namun para investor ataupun pengusaha harus kooperatif dan taat terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Seperti diketahui, hingga akhir Oktober 2024, realisasi perolehan Pajak Hotel di Kota Medan sebesar Rp131,3 Miliar (74,2 persen) dari target Rp176,9 Miliar. Kemudian, realisasi perolehan Pajak Restoran sebesar Rp318,4 Miliar (76,3 persen) dari target Rp417,2 Miliar. Sementara untuk realisasi perolehan Pajak Hiburan di Kota Medan hingga akhir Oktober 2024, terkumpul sebesar Rp52,6 Miliar (61,2 persen) dari target 86,056 Miliar. (map)

Telkomsel Hadirkan “Undian Poin Gembira” untuk Pelanggan Setia di Provinsi Sumatera Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Telkomsel hadirkan program loyalitas spesial “Undian Poin Gembira” yang dibuat khusus untuk para pelanggan setia di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Program ini memberikan kesempatan bagi seluruh pelanggan yang sudah mengumpulkan Telkomsel Poin dan menggunakan layanan Telkomsel untuk mendapatkan berbagai hadiah menarik seperti Sepeda Motor, Smartphone, Smartwatch, Voucher Belanja dan lainnya yang siap dibagikan kepada para pelanggan setia di Sumut.

Program ini berlaku mulai dari tanggal 1 hingga 30 November 2024 dan terbuka untuk semua pelanggan yang telah mengisi ulang pulsa atau membeli paket minimal Rp12.000. Setiap 1 poin yang ditukarkan melalui aplikasi MyTelkomsel akan langsung berubah menjadi kupon undian, sehingga semakin banyak poin yang ditukarkan, semakin besar peluang untuk menang.

General Manager Consumer Business Region Sumbagut Telkomsel – Agung E Setyobudi mengatakan “Program Undian Poin Gembira ini kami hadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan setia Telkomsel di Provinsi Sumatera Utara. Kami ingin memberikan pengalaman seru dan bernilai tambah bagi mereka yang telah menggunakan produk dan layanan Telkomsel.

Melalui program ini, Telkomsel berupaya agar setiap pelanggan memiliki kesempatan nyata untuk memenangkan hadiah menarik yang telah kami sediakan. Kami berharap program ini tidak hanya memberi kegembiraan, tetapi juga semakin mempererat hubungan Telkomsel dengan masyarakat di Sumut.”

Nantinya, para pelanggan yang mengikuti program ini berkesempatan mendapatkan hadiah seperti 1 unit Motor Honda BeAT, 1 unit Motor Listrik Volta, 30 unit Samsung Galaxy A05s, 25 unit Garmin Forerunner 55, 20 Modem Orbit Zone Star 2 dan 30 Voucher Belanja Indomaret senilai Rp 300.000.

Tak hanya itu, bagi pelanggan yang belum beruntung memenangkan beragam hadiah tersebut, Telkomsel tetap memberikan hadiah spesial berupa kuota data 3GB sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas mereka. Nantinya kuota bisa di klaim melalui link notifikasi sms dari Telkomsel atau aplikasi MyTelkomsel. Proses pengundian sendiri akan dilakukan pada bulan Desember 2024 dan akan diumumkan melalui website Telkomsel.

“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi pelanggan setia kami, termasuk di berbagai kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Utara termasuk Pulau Nias. Melalui Undian Poin Gembira, kami berharap bisa berbagi kebahagiaan dan menjadi bagian dari experience pelanggan yang bernilai tambah dalam menikmati layanan terbaik dari Telkomsel.” Pungkas Agung.(rel)

Bawaslu Sumut Imbau Warga Jaga Kebhinekaan Pasca Pilkada Sumut

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu Sumatra Utara (Bawaslu Sumut) Saut Boangmanalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk menjaga integritas serta memastikan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 berlangsung adil dan jujur, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu Sumatra Utara (Bawaslu Sumut) Saut Boangmanalu meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan adanya praktik politik uang.

“Politik uang menyebabkan masyarakat memilih bukan berdasarkan visi, misi, dan program calon, tetapi karena insentif materi. Ini merusak sistem demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang tidak memiliki komitmen pada kepentingan masyarakat,” ucap Saut saat digelar Focus Group Discussion di Hotel Antares Medan Sumatra Utara, Kamis (31/10/2024).

Dia pun memastikan bagi pelapor yang memberikan bukti kuat adanya politik uang berhak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga saksi atau pelapor merasa aman dalam mengungkap praktik politik uang tersebut.

Selain itu, Bawaslu Sumut bersedia untuk membuka ruang diskusi publik melalui media sosial, webinar, atau acara tatap muka di desa atau kelurahan agar masyarakat dapat berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai pentingnya integritas pemilu bebas politik uang.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) ungkap dia selalu diwarnai dengan kekuasaan yang berkaitan dengan politik uang serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

” Untuk itu Bawaslu mengapresiasi pada seluruh peserta pemilu untuk tidak terlibat politik uang,” ujarnya.

Era Gusty Anna Boangmanalu dari Manajemen Media Ikoneksi mengutarakan politik uang tidak mudah dicegah. Politik uang dari sejak dahulu selalu menjadi momok dalam proses demokrasi.

“Untuk itu dibutuhkan keberanian kita untuk merubahnya agar ke depan tidak ada lagi pemimpin pemimpin yang berkhianat terhadap rakyat melainkan pemimpin yang berintegritas. Dengan mempertimbangkan visi dan misi calon pemimpin yang akan dipilih,” kata Era.(san/han)