31 C
Medan
Saturday, April 4, 2026
Home Blog Page 36

Wabup Dairi Ikuti Entry Meeting LKPD 2025 Tegaskan Akuntabilitas

IKUTI: Wakil Bupati Kabupaten Dairi Wahyu Daniel Sagala, mengikuti entry meeting terkait pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
IKUTI: Wakil Bupati Kabupaten Dairi Wahyu Daniel Sagala, mengikuti entry meeting terkait pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Kabupaten Dairi Wahyu Daniel Sagala, mengikuti entry meeting terkait pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Kegiatan ini digelar secara daring oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (19/2), dan diikuti seluruh kepala daerah se-Sumut, termasuk Wakil Gubernur Sumut, Ir. Surya.

Di Kabupaten Dairi, Wabup Wahyu Daniel hadir didampingi Sekretaris Daerah, Surung Charles Lamhot Bantjin, bertempat di ruang rapat Bupati Dairi.

Kepala BPK Sumut Paula Henry Simatupang, menjelaskan bahwa entry meeting bertujuan memastikan APBD memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. “Entry meeting ini diharapkan menjadi wahana kolaborasi untuk mewujudkan akuntabilitas laporan keuangan pemerintah yang bermuara pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Paula menekankan, pemeriksaan LKPD merupakan kewajiban tahunan untuk menilai kinerja keuangan pemerintah daerah, memberikan kesimpulan atas hasil review Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan mendukung perencanaan audit yang bermuara pada pemberian opini. Ia berharap seluruh jajaran pemerintah dapat menyajikan laporan keuangan yang lebih baik, akurat, dan transparan.

Usai mengikuti entry meeting, Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala menyoroti tantangan akuntabilitas dan laporan keuangan yang semakin kompleks. Menurutnya, tuntutan masyarakat akan transparansi mewajibkan seluruh aparatur pemerintah bekerja secara profesional.

“Seluruh OPD agar memberikan dukungan penuh, baik data maupun dokumen pendukung, sehingga pemeriksaan LKPD dapat berjalan lancar. Harapan kami, Pemerintah Kabupaten Dairi semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat,” tegas Wahyu.

Entry meeting ini menjadi langkah awal bagi Pemkab Dairi dalam mempersiapkan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan, sekaligus memperkuat pertanggungjawaban kepada masyarakat sesuai prinsip good governance. (rud/ila)

Korupsi Pembuatan Video Profil Desa Karo, Direktur CV Promiseland Dituntut 2 Tahun Penjara

SIDANG: Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (20/2/2026).
SIDANG: Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (20/2/2026).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dituntut jaksa 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, yang merugikan negara Rp202 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Wira Arizona, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (20/2/2026).

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. “Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata JPU.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit selama persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara. “Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah dihukum,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, memberikan kesampatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan, pada sidang pekan depan.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula saat Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengerjakan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa video profil desa di Kabupaten Karo pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Terdakwa disebut menyusun proposal yang tidak sesuai fakta atau di-mark up untuk dijadikan dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh pemerintah desa. Selain itu, dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembuatan video profil desa tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan.

Dalam praktiknya, CV Promiseland disebut hanya mengeluarkan biaya sekitar Rp30 juta untuk setiap desa dalam pembuatan video profil tersebut. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980. (man/ila)

Dugaan Proyek Bodong Rp2,8 Miliar, Orang Kepercayaan Mantan Kadis Pertanian Terancam Tersangka

KETERANGAN: Kajari Binjai Iwan Setiawan (kanan) didampingi Kasi Intelijen, Ronald Reagan Siagian (kiri) saat memberi keterangan kepada wartawan.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
KETERANGAN: Kajari Binjai Iwan Setiawan (kanan) didampingi Kasi Intelijen, Ronald Reagan Siagian (kiri) saat memberi keterangan kepada wartawan.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tiga orang kepercayaan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai, Ralasen Ginting, kini menjadi sorotan penyidik Kejaksaan Negeri Binjai dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penjualan paket proyek bodong yang memberi keuntungan sekitar Rp2,8 miliar kepada Ralasen.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagan Siagian, Jumat (20/2/2026), menyebut tiga orang yang dimaksud berinisial AR, DA, dan SH. Dua di antaranya, DA dan AR, pernah diungkap Ralasen dalam wawancara kepada wartawan sebagai makelar yang menawarkan diri mencari rekanan untuk mengerjakan proyek fiktif.

“Seperti yang Pak Kajari bilang, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. Namun kita tunggu lah,” ungkap Ronald. Ia menambahkan, nama lengkap AR dan DA belum dibuka karena masih dalam tahap penyidikan.

AR diduga merupakan figur partai yang pernah menjabat ketua tingkat II dan memiliki hubungan dekat dengan pejabat tinggi Pemko Binjai. Sementara DA, diduga adik pejabat eselon III di lingkungan Pemko Binjai.

Penyidik Kejari Binjai saat ini belum menahan Ralasen. “Hari Jumat (13/2/2026) kami melakukan pemanggilan, namun tersangka tidak hadir karena sedang rawat inap di Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan,” ujar Kajari Binjai, Iwan Setiawan.

Penyidik masih menunggu kepastian kondisi kesehatan Ralasen, termasuk memeriksa rekam medis. “Kalau ada indikasi pemalsuan, akan dilakukan second opinion dengan dokter independen,” kata Iwan.

Ralasen diduga menyalahgunakan wewenang sebagai kepala dinas dalam proyek fiktif tahun anggaran 2022–2025. Dugaan ini meliputi pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor, namun penyidik menemukan tidak ada kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Uang Rp2,8 miliar diperoleh tersangka melalui orang kepercayaan pada periode November–Oktober 2024 dan 2025. DA dan AR ditengarai menerima uang tanda jadi dari rekanan yang dijanjikan kontrak proyek bodong tersebut.

Ralasen disangkakan primair Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 12b, dan lebih subsidair Pasal 9 tentang tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dilakukan tanpa memerlukan audit kerugian negara, karena dugaan kerugian berasal dari proyek fiktif yang tidak terealisasi.

Kajari Binjai menegaskan penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak terkait dapat dipanggil dan proses hukum selesai. “Ini masih dalam tahap penyidikan pidsus. Semua yang terlibat akan diproses sesuai aturan hukum,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat pemerintah daerah dan jaringan orang kepercayaan yang diduga memanfaatkan proyek pemerintah untuk keuntungan pribadi. (ted/ila)

Tim Cakrawala Sikat Jukir Nakal

Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono. (Markus Pasaribu/Sumut Pos)
Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono. (Markus Pasaribu/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kota Medan melalui Tim Cakrawala terus menggencarkan penertiban juru parkir (jukir) di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Langkah ini dilakukan guna memastikan sistem perparkiran berjalan sesuai aturan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Suriono, menegaskan bahwa penertiban dilakukan menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait ulah jukir yang kerap mematok tarif di atas ketentuan dan tidak mengenakan atribut resmi saat bertugas.

“Kebanyakan keributan terjadi karena jukir meminta tarif melebihi aturan dan tidak memakai rompi maupun tanda pengenal resmi. Tim Cakrawala turun langsung untuk menertibkan sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat, khususnya pengguna parkir tepi jalan,” ujar Suriono saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026) petang.

Tak hanya menyasar jukir di lapangan, Dishub Medan juga memberi ultimatum kepada vendor pengelola parkir agar lebih disiplin dalam menempatkan petugas di titik yang telah ditentukan.

“Kita beri ultimatum kepada vendor supaya serius dan bertanggung jawab. Apalagi Bapak Wali Kota juga memberi perhatian khusus pada sektor parkir. Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara bertahap,” tegasnya.

Menurut Suriono, jukir yang terjaring razia akan didata dan diberikan pembinaan. Pasalnya, jika dibawa ke ranah hukum, jukir liar hanya masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) sehingga proses hukumnya terbatas.

“Karena itu, kami sedang membahas regulasi bersama Satpol PP terkait langkah pembinaan yang lebih efektif agar menimbulkan efek jera,” jelasnya.

Suriono juga mengimbau masyarakat untuk tidak membayar retribusi parkir apabila jukir tidak dapat menunjukkan identitas resmi, termasuk rompi dan badge.

“Sesuai Perda Kota Medan, tarif resmi parkir sepeda motor Rp3.000 dan mobil Rp5.000. Kalau diminta lebih, jangan dibayar. Laporkan melalui media sosial Dishub Kota Medan agar segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (map/ila)

Penertiban Daging Non-Halal Jangan Diskriminatif

Anggota DPRD Sumatera Utara, Viktor Silaen.
Anggota DPRD Sumatera Utara, Viktor Silaen.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan penertiban penjual daging non-halal (daging babi) di Kota Medan memantik perhatian publik. Sejumlah pihak meminta agar langkah yang diambil pemerintah tetap mengedepankan prinsip keadilan, toleransi, serta menghindari pendekatan yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat majemuk.

Anggota DPRD Sumatera Utara, Viktor Silaen, menegaskan agar Pemerintah Kota Medan tidak bersikap diskriminatif dalam menjalankan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan.

Menurut Viktor, upaya menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan memang patut diapresiasi. Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir muncul laporan masyarakat terkait pedagang kaki lima (PKL) daging non-halal yang menggunakan bahu jalan dan membuang limbah langsung ke saluran drainase, sehingga mengganggu estetika kota dan memicu keluhan warga.

Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut diterapkan secara adil dan menyeluruh kepada seluruh pedagang yang melanggar aturan, tanpa membedakan jenis dagangan.

“Kalau memang tujuannya menertibkan dan menjaga kebersihan, maka semua pedagang yang menggunakan trotoar, badan jalan, atau fasilitas umum harus ditertibkan. Jangan hanya pedagang non-halal saja. Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih,” tegasnya, Jumat (20/2/2026).

Politisi Partai Golkar itu menilai, ketertiban kota merupakan tanggung jawab bersama yang harus ditegakkan berdasarkan asas kesetaraan di hadapan hukum. Ia khawatir jika kebijakan tersebut tidak dijalankan secara proporsional, akan muncul persepsi perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu.

“Medan ini kota multikultural. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan berlandaskan prinsip keadilan dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Viktor juga meminta aparat kecamatan dan kelurahan menjalankan pengawasan secara profesional dan proporsional. Menurutnya, pengaturan zonasi dan pengelolaan limbah adalah langkah positif demi menciptakan sanitasi lingkungan yang sehat, namun implementasinya harus dibarengi pendekatan persuasif dan sosialisasi yang matang.

“Penataan itu perlu, tetapi lakukan dengan cara yang bijak, komunikatif, dan humanis agar tidak menimbulkan resistensi,” tambahnya.

Di sisi lain, mencuatnya rencana aksi sweeping oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam terhadap lapak penjualan daging babi turut menjadi perhatian. Tokoh Pemuda Muslim Sumatera Utara, Alwi Hasbi Silalahi, mengimbau agar langkah tersebut tidak dilakukan.

Hasbi menilai sweeping maupun penutupan paksa lapak justru berpotensi menimbulkan gesekan sosial dan mencederai semangat toleransi yang selama ini terjaga di Kota Medan.

“Sweeping atau penutupan paksa tidak perlu dilakukan. Itu bisa menimbulkan kesan diskriminatif dan berpotensi memicu konflik horizontal,” ujarnya.

Menurutnya, penataan usaha perdagangan merupakan kewenangan pemerintah daerah yang harus dilakukan sesuai regulasi, bukan melalui tekanan massa. Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibingkai dalam narasi yang dapat memunculkan stigma terhadap umat Islam.

“Kita harus menjaga wajah Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin. Jika sampai terjadi tindakan anarkis atau intimidatif, itu justru akan menciptakan pandangan buruk terhadap umat Islam sendiri,” tegasnya.

Memasuki bulan suci Ramadan, Hasbi mengajak seluruh elemen umat Islam untuk lebih mengedepankan sikap bijak, menahan diri, serta menjaga kondusivitas kota.

“Ramadan adalah momentum memperbaiki diri dan memperkuat ukhuwah, bukan memperkeruh suasana. Jika ada persoalan terkait lokasi atau tata kelola penjualan, sebaiknya ditempuh melalui mediasi,” katanya.

Ia pun mendorong Pemko Medan segera memfasilitasi dialog terbuka antara pemerintah, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat agar aspirasi semua pihak dapat didengar tanpa menimbulkan konflik.

“Langkah terbaik adalah duduk bersama. Mediasi jauh lebih konstruktif dibanding aksi lapangan yang berpotensi memicu keributan,” ujarnya.

Baik Viktor maupun Hasbi sepakat bahwa ketertiban, kebersihan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai religius masyarakat harus dijaga. Namun, penegakan aturan harus tetap menjunjung asas keadilan, kesetaraan, dan toleransi demi menjaga harmoni Kota Medan sebagai kota yang majemuk dan inklusif.

Dengan pendekatan dialogis dan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan polemik penertiban penjual daging non-halal ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. (map/ila)

Chandra Dalimunthe Ditunjuk Jadi Plt Kadis PUPR Sumut

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprovsu Chandra Dalimunthe, ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Sumut.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprovsu Chandra Dalimunthe, ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, resmi menunjuk Chandra Dalimunthe, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara menggantikan Hendra Dermawan Siregar yang mengundurkan diri.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.1/573/II/2026 tertanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani langsung oleh Bobby Nasution.

Dalam surat perintah tersebut, Chandra Dalimunthe yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, diminta untuk merangkap jabatan sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Sumut.

“Terhitung mulai tanggal ditetapkan, di samping jabatannya sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Saudara juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara,” demikian kutipan dalam surat perintah yang diperoleh Sumut Pos, Jumat (20/2/2026).

Disebutkan pula bahwa penugasan ini berlaku hingga ditunjuknya Pelaksana Tugas lainnya atau pejabat definitif pada jabatan tersebut.
Selain itu, dalam surat tersebut juga ditegaskan agar Chandra Dalimunthe melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab. “Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab,” bunyi poin kedua dalam surat perintah tersebut.

Chandra Dalimunthe sendiri merupakan aparatur sipil negara dengan NIP 198108162000121005, berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b). Dengan latar belakang pengalaman di bidang pengadaan barang dan jasa, ia diharapkan mampu menjalankan tugas tambahan tersebut secara optimal, terutama dalam memastikan kelancaran program pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara.(san/ila)

Promo IndiHome Warnai Kebersamaan Ramadan

Telkomsel menghadirkan promo khusus untuk pemasangan baru IndiHome seharga Rp50 ribu yang dapat dinikmati pelanggan hingga 31 Maret 2026.
Telkomsel menghadirkan promo khusus untuk pemasangan baru IndiHome seharga Rp50 ribu yang dapat dinikmati pelanggan hingga 31 Maret 2026.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ramadan menjadi momen untuk kembali menghangatkan suasana melalui kebersamaan. Pada bulan suci ini, Telkomsel menghadirkan promo khusus untuk pemasangan baru IndiHome seharga Rp50 ribu. Promo ini dapat dinikmati pelanggan hingga 31 Maret 2026.

General Manager Household Consumer Business Region Sumbagut Telkomsel, Riki A. Setiawan, mengatakan “Telkomsel hadir melalui promo pasang baru IndiHome khusus Ramadan  untuk memberikan kenyamanan dengan koneksi andal di rumah, sehingga semua jadi lebih mudah, tenang, dan terhubung satu sama lain.”

Promo pasang baru IndiHome spesial Ramadan ini berlaku untuk beberapa paket, antara lain Internet 50 – 200 Mbps, Internet+TV 50 – 200 Mbps, Telkomsel One, Internet + Game, dan Internet + Movie. Tak hanya itu, pelanggan Telkomsel Halo juga berkesempatan mendapatkan voucher GoPay Rp150 ribu selama persediaan masih ada.

Paket IndiHome memberikan kemudahan untuk mengakses internet dan menikmati hiburan digital lengkap, termasuk berlangganan CatchPlay, MAXStream, serta Prime Video dengan harga terjangkau. Pelanggan bisa menikmati semua promo tersebut melalui Aplikasi MyTelkomsel, GraPARI, Sobat IndiHome (SOBI), atau website tsel.id/daftarindihome.

“Kami berharap promo yang Telkomsel hadirkan dapat mendukung pelanggan untuk menjalani Ramadan sepenuhnya sebagai wujud nyata semangat kami untuk melayani sepenuh hati, ” tutup Riki.(rel)