Home Blog Page 37

Kunker ke Pemkab Paluta, Penrad Siagian Fokus pada Tata Ruang dan Konflik Agraria

Anggota DPD RI sekaligus Ketua Tim Kerja Tindak Lanjut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada Senin (11/5). Foto: Dok Tim Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian
Anggota DPD RI sekaligus Ketua Tim Kerja Tindak Lanjut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada Senin (11/5). Foto: Dok Tim Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian

PALUTA, SumutPos.co– Anggota DPD RI sekaligus Ketua Tim Kerja Tindak Lanjut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada Senin (11/5). Kehadiran legislator senayan ini disambut langsung Wakil Bupati Paluta, H Basri Harahap, beserta jajaran forkopimda di instansi terkait.

Kunjungan strategis ini menjadi momentum krusial bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paluta untuk memaparkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Pertemuan tersebut juga mengupas tuntas optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta perumusan berbagai rekomendasi vital yang akan diteruskan ke tingkat GTRA Provinsi Sumatra Utara.

Penrad Siagian menegaskan, agenda utamanya ke Paluta adalah menjaring aspirasi dan masukan riil dari arus bawah terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang yang tengah digodok di tingkat legislatif. “Tujuan saya datang ke sini untuk memastikan, karena di legislatif akan dilakukan revisi undang-undang terkait tata ruang. Saya ingin mendapatkan masukan hal-hal apa yang selama ini menjadi penghambat dalam proses penataan ruang di daerah, yang pada akhirnya berdampak pada pembangunan dan masyarakat,” ujar Penrad.
Dalam draf revisi yang sedang berjalan, terdapat 27 pasal yang akan diubah, 8 pasal dihapus, dan 2 pasal ditambahkan. Penrad menjabarkan tiga poin krusial yang menjadi fokus pembenahan.

Pertama, Kewenangan Pusat dan Daerah. Selama ini sering terjadi tumpang tindih antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat desa, kabupaten, provinsi, hingga pusat. Revisi ini diharapkan dapat menyelaraskan kewenangan tersebut.

Kedua, Partisipasi Masyarakat Adat. Dalam UU lama, komunitas masyarakat adat belum terakomodir dengan baik. Penrad menekankan pentingnya ruang bagi masyarakat adat dalam perencanaan tata ruang ke depan, terlebih isu masyarakat adat juga sedang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ketiga, Fungsi Kawasan. Banyak kasus yang masuk ke BAP DPD RI disebabkan perbedaan fungsi kawasan yang ditetapkan pusat, provinsi, dan daerah. Poin ini pun telah masuk dalam draft pasal-pasal yang akan diubah.

Selain persoalan tata ruang, Penrad mendorong GTRA Paluta bergerak progresif menyelesaikan konflik agraria berbasis Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Ia menyoroti fenomena nasional di mana hampir 60% desa di Indonesia berada di atas kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU), sebuah status yang menjerat kemajuan desa.

“Dari perspektif Kementerian Desa, selama desa berada di kawasan hutan dan HGU, maka Dana Desa tidak bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur di dalamnya. Yang dirugikan adalah masyarakat karena sangat butuh infrastruktur sampai ke kebun dan perladangan,” cetus Penrad.

Sebagai jalan keluar, Penrad mendesak Pemkab Paluta segera memasukkan program inventarisasi desa dalam kluster tersebut ke skema kerja GTRA. Langkah konkretnya harus dikawal hingga melahirkan tapal batas desa permanen yang berkekuatan hukum, ditandatangani bersama dari tingkat pemkab hingga Kementerian Dalam Negeri. Upaya pelepasan desa dari status kawasan hutan/HGU ini dinilai krusial agar fasilitas umum desa memiliki kepastian hukum dan tidak rentan dicaplok korporasi.

Super 500 di Thailand Open 2026. Hira/Jani Ukir Sejarah Melaju ke Perempat Final

BULU TANGKIS: Ganda putri Indonesia Isyana Syahira Meida/Rinjani Kwinnara Nastine.
BULU TANGKIS: Ganda putri Indonesia Isyana Syahira Meida/Rinjani Kwinnara Nastine.

JAKARTA – Ganda putri Indonesia Isyana Syahira Meida/Rinjani Kwinnara Nastine mengukir pencapaian penting dengan menembus perempat final Thailand Open 2026. Mereka melaju setelah menyingkirkan pasangan Tiongkok Luo Yi/Wang Ting Ge pada babak 16 besar di Bangkok, Kamis (14/5).

Pasangan muda yang akrab disapa Hira/Jani itu menang dua gim langsung dengan skor 25-23, 21-13 dalam laga ketat, sekaligus memastikan langkah ke delapan besar turnamen level BWF World Tour Super 500 tersebut.

“Rasanya pasti senang bisa ke perempat final Super 500 pertama kali. Tadi di gim pertama pertandingannya cukup ramai,” kata Hira seusai pertandingan dikutip dari PBSI.

Pada gim pembuka, Hira/Jani sebenarnya sempat berada di atas angin setelah memimpin 18-14. Namun, keunggulan tersebut perlahan menipis karena pasangan Indonesia terlalu mengikuti pola permainan lawan sehingga kehilangan ketenangan dan ritme permainan.

Situasi berbalik ketika pasangan Tiongkok mampu unggul 20-18 dan berada di ambang merebut gim pertama. Meski demikian, Hira/Jani berhasil bangkit pada momen krusial dan memanfaatkan sejumlah kesalahan lawan untuk memaksakan adu setting sebelum akhirnya menang 25-23.

Keberhasilan merebut gim pertama menjadi momentum penting bagi pasangan Indonesia. Pada gim kedua, Hira/Jani tampil lebih percaya diri dan mampu mengontrol jalannya pertandingan sejak awal.

Jani mengatakan mereka mencoba memperbaiki konsistensi permainan yang sempat menjadi kendala pada gim pertama. Selain itu, pasangan Tiongkok dinilai tidak mampu tampil optimal dan cukup banyak melakukan kesalahan sendiri.

Dengan permainan yang lebih rapi dan minim kesalahan, Hira/Jani terus menjaga keunggulan hingga akhirnya menutup gim kedua dengan skor meyakinkan 21-13.

Kemenangan itu melanjutkan performa positif Hira/Jani di Thailand Open 2026. Pada babak pertama, mereka lebih dulu mencuri perhatian setelah bangkit mengalahkan unggulan ketujuh asal Malaysia Ong Xin Yee/Carmen Ting melalui pertarungan tiga gim.

Saat itu, Hira/Jani sempat kehilangan gim pertama sebelum membalikkan keadaan dan menang 16-21, 21-14, 21-14 untuk memastikan tempat di babak 16 besar.

Meski sukses mencatat pencapaian baru dengan menembus perempat final Super 500, Hira/Jani menilai masih ada sejumlah aspek yang harus dibenahi untuk menghadapi laga berikutnya.

“Kami harus meningkatkan fokus di pertandingan selanjutnya. Jangan gampang mati sendiri dan juga kami harus cepat tanggap, cepat adaptasi dengan cara main lawan yang beda-beda,” ujar Jani. (jpc/net)

Polemik Tunggakan SPP di SMP Panca Budi Berakhir Damai, Pemko Ambil Alih Pembayaran

KETERANGAN: Kabid Pembinaan SMP Prayogi (kanan), saat memberikan keterangan.
KETERANGAN: Kabid Pembinaan SMP Prayogi (kanan), saat memberikan keterangan.

Polemik tunggakan SPP yang sempat menimpa seorang siswa di Perguruan Panca Budi akhirnya menemukan titik terang. Persoalan tersebut dipastikan telah selesai setelah Rico Tri Putra Bayu Waas menginstruksikan jajaran Dinas Pendidikan Kota Medan untuk turun langsung memediasi pihak orang tua siswa dengan yayasan sekolah.

Orangtua siswa, Robby Cahyadi, memastikan seluruh persoalan administrasi terkait biaya pendidikan anaknya kini telah dinyatakan clear dan tidak lagi menjadi beban keluarga.

“Untuk masalah anak saya sudah clear dan tidak ada permasalahan lagi mengenai SPP ataupun bayaran lainnya. Sudah dijamin oleh Pak Wali Kota melalui Dinas Pendidikan,” ujar Robby saat ditemui di sela acara wisuda dan perpisahan SMP Panca Budi di Le Polonia Hotel, Rabu (13/5/2026).

Robby juga meluruskan kabar yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Menurutnya, persoalan tersebut murni terjadi akibat miskomunikasi antara dirinya dengan pihak yayasan sekolah.

“Saya sebagai warga Kota Medan mengucapkan terima kasih kepada Pak Wali, Dinas Pendidikan, dan terutama pihak yayasan. Masalah ini hanya miskomunikasi saja,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Yayasan Panca Budi Ronny Irwanto, menegaskan bahwa persoalan tunggakan SPP telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia memastikan siswa yang bersangkutan tetap mendapatkan seluruh hak pendidikan dan telah resmi dinyatakan lulus tanpa hambatan dalam pengambilan ijazah.

“Sejak kondisi ekonomi orangtua siswa menurun dalam enam bulan terakhir, pihak sekolah tetap memberikan hak-hak siswa tersebut untuk mengikuti pelajaran, kegiatan sekolah, hingga ujian,” ujar Ronny.

Menurutnya, penyelesaian persoalan ini juga tidak lepas dari peran aktif Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan yang melakukan pendampingan dan komunikasi intensif antara kedua belah pihak.

Ronny menjelaskan, sisa tunggakan yang ada kini menjadi urusan administratif antara yayasan dan Dinas Pendidikan Kota Medan melalui skema bantuan pendidikan. “Yang pasti, hubungan administratif dengan orang tua sudah selesai dan ijazah tidak akan ditahan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan yang diwakili Kabid Pembinaan SMP Prayogi, memastikan polemik tersebut telah selesai dengan semangat kekeluargaan.

Menurut Prayogi, berdasarkan instruksi Wali Kota Medan, seluruh tunggakan akan dikover melalui program Tebus Ijazah yang dijalankan Pemko Medan.

“Terkait tunggakan, berdasarkan instruksi Pak Wali Kota akan diselesaikan melalui Dinas Pendidikan dengan yayasan lewat program Tebus Ijazah. Jadi sudah tidak ada masalah lagi bagi orang tua siswa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemko Medan memiliki sejumlah program bantuan pendidikan bagi warga kurang mampu agar tidak ada anak yang putus sekolah akibat kendala ekonomi. Program tersebut di antaranya Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Siswa Miskin (BSM), hingga bantuan perlengkapan sekolah seperti seragam, sepatu, dan tas. (map/ila)

Buronan Korupsi KUR Rp6,28 M Dibekuk Kejaksaan di Pontianak

DPO: Kejari Medan menerima penyerahan DPO terpidana korupsi dari Tim Kejagung, Kamis (14/5). Dok. Kejari Medan.
DPO: Kejari Medan menerima penyerahan DPO terpidana korupsi dari Tim Kejagung, Kamis (14/5). Dok. Kejari Medan.

Pelarian Habib Mahendra, buronan kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) yang merugikan negara Rp6,28 miliar, akhirnya berakhir. Terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan itu ditangkap tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (13/5).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Habib Mahendra selama ini menjadi target pencarian setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Penangkapan dilakukan tim AMC Kejaksaan Agung di Pontianak. Yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO Kejari Medan,” ujarnya, Kamis (14/5).

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran kredit usaha rakyat pada periode 2021 hingga Mei 2024. Dalam praktiknya, Habib diduga berperan sebagai perantara atau calo yang mencari orang untuk dipinjam identitas pribadinya sebagai nasabah penerima KUR.

Data para calon nasabah itu kemudian digunakan untuk pencairan kredit yang diduga dinikmati pihak lain, yakni M Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan. Akibat praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp6,28 miliar.

 

Kasi Pidsus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, menjelaskan Habib Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 November 2024. Namun selama proses penyidikan, tersangka dinilai tidak kooperatif karena tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. “Karena tidak hadir dan menghindari proses hukum, penyidik menetapkannya sebagai DPO pada Januari 2025,” katanya.

Perkara itu kemudian tetap disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam putusan yang dibacakan 23 Juni 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Usai ditangkap, Habib Mahendra akan dibawa ke Jakarta untuk serah terima dengan tim Kejari Medan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selanjutnya, terpidana diterbangkan ke Medan guna menjalani eksekusi hukuman di Rutan Kelas I Medan. “Kami akan langsung melakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan,” pungkas Juanda. (man/ila)

DPRD Sumut Minta Kejelasan Pembagian Plat BK dan BB

RDP: RDP Komisi C DPRD Sumut bersama Bapenda Sumut di Ruang Komisi C DPRD Sumut, Rabu (13/5/2026).(Foto : Ihsan Syahreza)
RDP: RDP Komisi C DPRD Sumut bersama Bapenda Sumut di Ruang Komisi C DPRD Sumut, Rabu (13/5/2026).(Foto : Ihsan Syahreza)

Polemik pembagian wilayah penggunaan nomor polisi kendaraan bermotor berkode BK dan BB di Sumatera Utara menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumatera Utara bersama Bapenda Provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/5/2026).

Rapat yang membahas penanganan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru itu berlangsung panas setelah muncul pertanyaan mengenai dasar hukum pembagian wilayah penggunaan plat BK dan BB di sejumlah daerah di Sumatera Utara.

Perwakilan LSM Kalibrasi, Antony Sinaga, menilai pengurusan BBNKB kendaraan berkode BK saat ini terkesan dimonopoli wilayah Medan Utara. “Pengurusan BBN I ini dimonopoli Medan Utara. Mereka punya wilayah hukum, tapi malah kemana-mana wilayahnya,” ujar Antony dalam rapat di ruang Komisi C DPRD Sumut.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bapenda Sumut melalui Herliene Y Altius menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam sektor penerimaan pajak dan pengelolaan BBNKB. “Segala ketentuan penerbitan nomor polisi berada pada Dirlantas Polda Sumut,” jelasnya.

Sorotan tajam juga datang dari Anggota Komisi C DPRD Sumut, Syahrul, yang mempertanyakan dasar hukum perubahan penggunaan plat BK menjadi BB di sejumlah daerah seperti Nias, Samosir, Toba, Sibolga hingga wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

“Peralihan nopol BK ke BB itu apa dasar hukumnya? Karena persoalan ini berkaitan dengan kewenangan polisi sebagai penerbit nomor kendaraan, sementara Bapenda hanya menerima pajaknya,” tegas Syahrul.

Menurutnya, persoalan penggunaan kode plat kendaraan tidak bisa dibahas hanya dari sisi pendapatan daerah semata. Ia menilai kehadiran Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dalam rapat tersebut sangat penting agar persoalan menjadi jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Dirlantas Polda Sumut seharusnya hadir dalam rapat ini agar semuanya lurus. Dasar pembagian wilayah BK dan BB ini yang ingin kita cari,” katanya.

Diketahui, saat ini sebanyak 15 kabupaten/kota di Sumatera Utara menggunakan kode plat BK untuk kendaraan bermotor, sementara sejumlah daerah lainnya menggunakan kode BB.

Karena belum menemukan titik terang dalam pembahasan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang, akhirnya memutuskan menskors rapat hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. (san/ila)

Alihkan Lahan HGU PTPN ke PT NDP, 4 Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

SIDANG: Empat terdakwa korupsi kasus pengalihan aset PTPN II, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/5) sore. Gusman/Sumut Pos.
SIDANG: Empat terdakwa korupsi kasus pengalihan aset PTPN II, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/5) sore. Gusman/Sumut Pos.

Empat terdakwa kasus pengalihan lahan HGU PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/5) sore.

Keempat terdakwa yakni, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Keempatnya dinilai jaksa, terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Dalam nota tuntutannya, jaksa menyebut para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan terkait pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT NDP. “Perubahan hak yang dilakukan para terdakwa tidak mengacu pada Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun 2021,” kata jaksa.

Selain pidana badan dan denda, khusus terdakwa Iman Subakti selaku pihak PT NDP juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263 miliar.

Sementara tiga terdakwa lainnya, tidak dibebani uang pengganti karena menurut jaksa kerugian tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa Iman Subakti.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Kasim, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebagaimana diketahui, keempat terdakwa diduga secara bersama-sama mengalihkan aset negara milik PTPN I Regional I untuk kepentingan bisnis perumahan Citraland. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp263,4 miliar.

Jaksa mengungkap, dua terdakwa dari unsur BPN diduga membuka jalan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tanpa kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam revisi tata ruang.

Tak berhenti di situ, lahan yang seharusnya kembali menjadi aset negara justru dikembangkan dan diperjualbelikan ke PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Jaksa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghilangan aset negara secara sistematis.

Sementara itu, Irwan Peranginangin dan Iman Subakti disebut sebagai pihak yang aktif mengajukan permohonan perubahan status lahan HGU menjadi HGB secara bertahap pada 2022-2023. Langkah itu membuka jalan bagi pemasaran perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Sampali, hingga Tanjung Morawa.

Dari total lahan seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan PT NDP dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO), sekitar 93 hektare telah berstatus HGB dan dipasarkan ke publik. (man/ila)

Suasana Haru Warnai Pisah Sambut, Mahyuzar Resmi Gantikan Fatmawati Pimpin BKKBN Sumut

PISAH SAMBUT: Acara Pisah Sambut Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumut Dr Fatmawati, di Aula Kantor Kemendukbangga/ BKKBN Provinsi Sumut, Jalan Krakatau Ujung Medan, Rabu (13/5). (Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos)
PISAH SAMBUT: Acara Pisah Sambut Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumut Dr Fatmawati, di Aula Kantor Kemendukbangga/ BKKBN Provinsi Sumut, Jalan Krakatau Ujung Medan, Rabu (13/5). (Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos)

Suasana haru menyelimuti Aula Kantor Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Krakatau Ujung Medan, Rabu (13/5/2026), saat digelarnya acara pisah sambut Kepala Perwakilan BKKBN Sumut.

Kepemimpinan yang sebelumnya diemban Dr Fatmawati kini resmi beralih kepada Dr Mahyuzar. Fatmawati selanjutnya akan mengemban tugas baru sebagai Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Sulawesi Selatan, sementara Mahyuzar datang membawa pengalaman panjang di pemerintahan dan birokrasi nasional.

Acara bertajuk “Penguatan Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja” itu berlangsung penuh kehangatan. Satu per satu pegawai BKKBN Sumut maju memberikan ucapan perpisahan kepada Fatmawati. Selendang ulos pun disematkan sebagai simbol penghormatan dan rasa kekeluargaan atas dedikasinya selama memimpin di Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Fatmawati menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mitra kerja, dan pegawai BKKBN Sumut yang selama ini telah mendukung berbagai program pembangunan keluarga dan kependudukan.

“Keberhasilan program selama ini merupakan hasil kerja bersama yang dibangun atas semangat pengabdian, profesionalisme, dan komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengakui masih terdapat berbagai tantangan dan kekurangan selama masa kepemimpinannya. Karena itu, ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus harapan agar sinergi yang telah terbangun tetap terjaga di bawah kepemimpinan baru.

Menurut Fatmawati, salah satu tantangan besar yang masih harus menjadi perhatian serius di Sumatera Utara adalah persoalan stunting dan pembenahan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK).

“Stunting harus tetap menjadi fokus utama di Sumut dan harus terus diturunkan. Saya berharap estafet kepemimpinan ini dapat berjalan baik sehingga seluruh program dapat terus berlanjut,” pesannya.

Sementara itu, Mahyuzar yang mengikuti acara secara daring menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program-program strategis yang telah berjalan serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh mitra kerja di Sumatera Utara.

“Saya akan berusaha memberikan yang terbaik nantinya di Sumut, bersilaturahmi dan bersinergi dengan seluruh mitra daerah. Kepada Ibu Fatmawati, selamat kembali bertugas di daerah asal dan semoga sukses,” ujar Mahyuzar.

Diketahui, sebelum dipercaya memimpin BKKBN Sumut, Mahyuzar menjabat sebagai Direktur Bina Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan Kemendukbangga/BKKBN Pusat periode 2025–2026. Ia juga pernah mengemban amanah sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara pada 2023–2025.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan program Bangga Kencana di Sumatera Utara, terutama dalam upaya membangun keluarga berkualitas, menekan angka stunting, serta mewujudkan pembangunan kependudukan yang berkelanjutan. (dwi/ila)