Home Blog Page 38

Temukan Sejumlah Pelanggaran, Disperindag ESDM Sumut Awasi Izin Ketenagalistrikan Siantar

KUNJUNGAN: Disperindag ESDM Sumut melalui Cabang Dinas Wilayah III Pematangsiantar melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan operasi sektor ketenagalistrikan pada dua perusahaan, yakni PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group) dan PT Karya Bhakti Manunggal.//(Foto : Disperindag dan ESDM Sumut)
KUNJUNGAN: Disperindag ESDM Sumut melalui Cabang Dinas Wilayah III Pematangsiantar melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan operasi sektor ketenagalistrikan pada dua perusahaan, yakni PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group) dan PT Karya Bhakti Manunggal.//(Foto : Disperindag dan ESDM Sumut)

PEMATANGSIANTAR – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara melalui Cabang Dinas Wilayah III Pematangsiantar melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan operasi sektor ketenagalistrikan pada dua perusahaan, yakni PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group) dan PT Karya Bhakti Manunggal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, mulai Selasa hingga Rabu, 12–13 Mei 2026, dengan melibatkan tim yang terdiri dari Kepala Seksi Energi dan Ketenagalistrikan Frans BT Butarbutar, Analis Pemanfaatan Energi Berton Beroni Tamba, serta Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama Chestar A. Arthur Sitanggang.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku di sektor ketenagalistrikan.

“Pengawasan ini penting untuk menjamin keselamatan, keandalan instalasi, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan. Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga pembinaan agar perusahaan segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya saat memberikan keterangan, Rabu (13/5).

Dalam kunjungan ke PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group) yang berlokasi di Jalan Merdeka, tim menemukan bahwa perusahaan telah memasang tiga unit Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan total kapasitas 2.120 kW atau 2.650 kVA yang digunakan untuk kebutuhan darurat.

Namun, dari sisi administrasi, masih terdapat sejumlah kekurangan. Berdasarkan keterangan pihak manajemen setempat, pengurusan perizinan dilakukan secara terpusat oleh kantor pusat di Medan, sehingga dokumen seperti Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) belum dapat dipastikan keberadaannya di lokasi.

Selain itu, Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk unit PLTD diketahui masih dalam proses pengurusan sejak Januari 2025, sementara sertifikat kompetensi bagi operator genset juga belum dimiliki, meski terdapat dua operator yang aktif menjalankan peralatan tersebut.

Meski demikian, dari sisi teknis, kondisi ruang mesin dinilai cukup baik. Area genset telah dilengkapi rambu-rambu keselamatan serta alat pemadam api ringan (APAR), dan kebersihan ruangan juga terjaga.

Sementara itu, pada pemeriksaan di PT Karya Bhakti Manunggal yang berlokasi di Jalan Medan Km 7,5, tim menemukan dua unit PLTD dengan kapasitas total 680 kW atau 850 kVA untuk keperluan darurat.

Perusahaan ini telah memiliki IUPTLS yang masih berlaku hingga 12 Oktober 2026 serta dua operator yang telah memiliki sertifikat kompetensi aktif. Namun, Sertifikat Laik Operasi (SLO) diketahui telah kedaluwarsa sejak 5 Oktober 2023 dan hingga kini belum diperpanjang.

Manajemen perusahaan mengaku masih dalam tahap pengajuan anggaran untuk pengurusan SLO tersebut. Selain itu, perusahaan juga belum pernah menyampaikan laporan tahunan operasional genset kepada Dinas ESDM Sumatera Utara.

Tim juga menemukan adanya kerusakan pada nameplate salah satu unit PLTD yang perlu segera diperbaiki, serta minimnya rambu keselamatan di area mesin, meskipun fasilitas dasar seperti APAR telah tersedia.

Dalam kegiatan ini, tim juga mencatat kendala berupa tidak tersedianya arsip dokumen perizinan di lokasi Suzuya Mall, sehingga diperlukan sinkronisasi data dengan pihak manajemen pusat serta koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara.

 

Disperindag ESDM Sumut menegaskan agar kedua perusahaan segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut. PT Suriatama Mahkota Kencana diminta untuk segera mengurus IUPTLS dan sertifikat kompetensi tenaga teknis, sementara PT Karya Bhakti Manunggal diminta memperpanjang SLO yang telah habis masa berlakunya serta memperbaiki kerusakan pada peralatan.

Dedi Jaminsyah Putra Harahap menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan keberlanjutan operasional.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perizinan dan pelaporan. Ini bukan sekadar aturan, tetapi bagian dari upaya menjaga keselamatan kerja dan keandalan sistem ketenagalistrikan,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Disperindag ESDM memastikan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala guna meningkatkan kepatuhan dan standar operasional di sektor ketenagalistrikan, khususnya di wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya.(san/azw)

Perbaikan Dua Bendung di Batubara Segera Dimulai, Dinas SDA Sumut Target Produksi Pertanian Meningkat

MEMASTIKAN: Dinas Sumber Daya Air (SDA) Sumatera Utara memastikan akan segera melakukan perbaikan terhadap Bendung Cinta Maju dan Bendung Tanjung Muda yang berada di Kabupaten Batubara.(Foto : Dinas SDA Sumut)
MEMASTIKAN: Dinas Sumber Daya Air (SDA) Sumatera Utara memastikan akan segera melakukan perbaikan terhadap Bendung Cinta Maju dan Bendung Tanjung Muda yang berada di Kabupaten Batubara.(Foto : Dinas SDA Sumut)

MEDAN – Dinas Sumber Daya Air (SDA) Sumatera Utara memastikan akan segera melakukan perbaikan terhadap Bendung Cinta Maju dan Bendung Tanjung Muda yang berada di Kabupaten Batubara. Perbaikan ini ditargetkan mulai dilaksanakan paling lambat pada Juni 2026, guna memulihkan pasokan air irigasi dan meningkatkan kembali produktivitas pertanian masyarakat.

Kepala Dinas SDA Sumut, Gibson Panjaitan, menyampaikan bahwa saat ini proses perbaikan kedua bendung tersebut tengah memasuki tahap akhir tender.

“Saat ini sedang dalam proses tender dan dalam waktu dekat akan rampung. Paling lama bulan Juni pekerjaan sudah bisa dimulai,” ujar Gibson Panjaitan saat menerima audiensi di Kantor Dinas SDA Sumut, Jalan Sakti Lubis, Medan, Senin (11/5).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Medan, Nurliana Harahap, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batubara, Susiliatiawati Ritonga, serta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, Feryanto Pawenrusi.

Gibson menegaskan, langkah percepatan perbaikan bendung ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program ketahanan pangan yang menjadi prioritas Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan terus berupaya menjawab keluhan masyarakat, khususnya petani. Kami ingin memastikan pasokan air kembali normal sehingga produksi pertanian bisa meningkat, sejalan dengan program pembangunan pertanian yang dicanangkan pemerintah,” jelasnya saat memberikan keterangan, Rabu (13/5).

Senada dengan itu, Kepala BBWS Sumatera II, Feryanto Pawenrusi, menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam percepatan penanganan kerusakan bendung tersebut, mengingat perannya yang sangat vital bagi sistem irigasi di wilayah Batubara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara, Susiliatiawati Ritonga, mengungkapkan bahwa kerusakan Bendung Cinta Maju dan Bendung Tanjung Muda telah memberikan dampak signifikan terhadap sektor pertanian di daerah tersebut.

Menurutnya, para petani yang bergantung pada aliran air dari kedua bendung tersebut sudah cukup lama mengalami kesulitan akibat terhentinya pasokan air ke lahan persawahan.

“Petani mengeluhkan tidak adanya pasokan air yang masuk ke areal persawahan dalam waktu yang cukup lama. Kondisi ini tentu berdampak langsung terhadap menurunnya hasil produksi pertanian masyarakat,” ujarnya.

Bendung Cinta Maju sendiri diketahui memiliki peran penting dalam mengairi kawasan persawahan, khususnya di Desa Sukaramai dan sekitarnya. Sementara itu, Bendung Tanjung Muda menjadi sumber utama irigasi bagi lahan pertanian di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Airputih, Seisuka, dan Medangderas.

Dengan segera dimulainya perbaikan, diharapkan distribusi air irigasi dapat kembali normal, sehingga aktivitas pertanian masyarakat berjalan optimal dan produksi padi di Kabupaten Batubara dapat kembali meningkat secara signifikan.(san/azw)

Pencuri Bahan Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli Ditangkap

DIAMANKAN: Pencuri material bangunan dan elektronik di Labuhan Deli yang berhasil diamankan polisi. Istimewa/Sumut Pos
DIAMANKAN: Pencuri material bangunan dan elektronik di Labuhan Deli yang berhasil diamankan polisi. Istimewa/Sumut Pos

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat viral di media sosial (medsos) terkait raibnya sejumlah material bangunan dan barang elektronik, di Jalan Veteran Pasar IX Gang Musholla, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, kawasan yang dikenal sebagai tanah garapan.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial A (27), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/479/V/2026 tertanggal 10 Mei 2026.

“Setelah menerima laporan korban, personel langsung melakukan penyelidikan, olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujarnya, Kamis (14/5).

Korban berinisial AM (22), seorang mahasiswa yang berdomisili di Labuhan Deli. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan berbagai barang berharga, mulai dari empat unit jerjak besi, 25 lembar seng ukuran 6 hingga 8 kaki, mesin cuci merek Sharp, tempat tidur bertingkat, mesin air merek Sanyo, pintu besi, dua televisi tabung merek TCL, dua speaker aktif, satu amplifier, 1.500 batu bata, delapan batang kayu ukuran 3×4 meter, wastafel hingga instalasi listrik.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga pelaku, yakni A yang berhasil ditangkap, serta dua lainnya berinisial IA dan F yang kini masih dalam pengejaran.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5), sekira pukul 17.30 WIB, setelah polisi menerima informasi keberadaan pelaku, di Jalan Veteran Raya Gang Melur, Dusun VIII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Tim yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Dr Hamzar Nodi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku mengambil sebagian barang berupa batu bata dan membawanya ke rumah salah satu rekannya yang saat ini masih dalam pencarian,” katanya.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah palu dan dua buah batu bata.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Medan Labuhan dalam mengungkap kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat di media sosial tersebut.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Polda Sumut bersama jajaran terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas para pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” ujar Ferry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g junto (jo) Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. (dwi/azw)

Rumah Pegawai Lapas di Padanghilir Ditembak OTK

KERUSAKAN: Mobil Toyota Innova BK 1618 MH yang terparkir di rumah pegawai Lapas di Jalan Bani Hasyim, Kecamatan Padanghilir, Kota Tebingtinggi, mengalami kerusakan bagian kaca bawa depan, diduga akibat tembakan OTK, Selasa (12/5) malam.
KERUSAKAN: Mobil Toyota Innova BK 1618 MH yang terparkir di rumah pegawai Lapas di Jalan Bani Hasyim, Kecamatan Padanghilir, Kota Tebingtinggi, mengalami kerusakan bagian kaca bawa depan, diduga akibat tembakan OTK, Selasa (12/5) malam.

TEBINGTINGGI – Rumah pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diduga diteror orang tak dikenal (OTK) di Jalan Bani Hasyim, Kecamatan Padanghilir, Kota Tebingtinggi, Selasa (12/5) malam.

Dalam peristiwa tersebut, satu unit mobil Toyota Innova bernomor polisi BK 1618 MH yang terparkir di lokasi mengalami kerusakan pada bagian kaca depan akibat diduga terkena tembakan senjata api.

Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian menyebutkan, aksi tersebut sempat membuat warga sekitar panik. Sejumlah warga langsung keluar rumah setelah mendengar suara keras dari arah lokasi kejadian.

“Saya kira suara mercon bang,” ujar Ipol (50), warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Ia menyebutkan, peristiwa itu terjadi tidak lama setelah waktu Salat Magrib.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tidak lama berselang, personel Polres Tebingtinggi langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan awal.

Tim Inafis bersama personel kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi. Polisi juga memeriksa kondisi kendaraan yang menjadi sasaran teror.

Selain melakukan olah TKP, petugas turut meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik aksi tersebut.

Sementara itu, suasana di sekitar lokasi kejadian tampak ramai dipadati warga yang ingin menyaksikan proses pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku serta motif aksi teror tersebut. Polisi juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan sementara dalam kasus itu. (mag-3/azw)

Bupati dairi Resmi Tutup MTQ ke-51, Kecamatan Sidikalang Raih Juara Umum

SERAHKAN: Bupati Dairi Vickner Sinaga, Wabup Wahyu Daniel Sagala, Kakan Kemenag Riswan Gajah dan unsur Forkopimda menyerahkan piala kepada kontingen Kecamatan Sidikalang Juara Umum I pelaksanaan MTQ ke-51 tingkat Kabupaten tahun 2026, Rabu (13/5).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
SERAHKAN: Bupati Dairi Vickner Sinaga, Wabup Wahyu Daniel Sagala, Kakan Kemenag Riswan Gajah dan unsur Forkopimda menyerahkan piala kepada kontingen Kecamatan Sidikalang Juara Umum I pelaksanaan MTQ ke-51 tingkat Kabupaten tahun 2026, Rabu (13/5).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI — Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-51 tingkat Kabupaten Dairi tahun 2026 resmi ditutup oleh Bupati Dairi, Vickner Sinaga, di Gedung LPTQ Desa Bintang Mersada, Kecamatan Sidikalang, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 12–13 Mei 2026 tersebut diikuti oleh 17 kafilah dari berbagai kecamatan di Kabupaten Dairi. Penutupan berlangsung khidmat dan dihadiri Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala, unsur Forkopimda, serta sejumlah tokoh agama dan organisasi masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Vickner Sinaga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh panitia, dewan hakim, serta peserta yang telah berpartisipasi dan menyukseskan pelaksanaan MTQ ke-51.

“MTQ bukan hanya tentang meraih juara, tetapi juga sarana mempererat ukhuwah Islamiyah dan menanamkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Vickner.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan keagamaan sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat yang religius, berakhlak mulia, dan toleran. “Kami meyakini pembangunan daerah akan semakin kuat apabila diiringi pembangunan spiritual dan moral masyarakat,” tambahnya.

Bupati juga berharap para peserta MTQ dapat menjadi generasi Qur’ani yang tidak hanya fasih membaca Al-Qur’an, tetapi juga mampu memahami dan mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, hasil akhir MTQ ke-51 menetapkan Kecamatan Sidikalang sebagai Juara Umum I, disusul Pondok Pesantren Dairi sebagai Juara Umum II. Adapun Juara Umum III diraih secara bersama oleh Kecamatan Sitinjo, Sumbul, dan Tanah Pinem.

Acara penutupan turut dihadiri Ketua TP PKK Dairi Rita Puspita Situmorang, Ketua LPTQ Jono Pasi, serta Ketua MUI Dairi Wahlin Munthe dan Ketua Panitia Selamat Bahagia Maha. (rud/ila)

Warga Dairi Tolak SK Kelayakan Lingkungan Baru PT DPM, Dinilai Abaikan Putusan Mahkamah Agung

TOLAK: Warga Dairi didampingi Kuasa Hukum Sekber Tolak Tambang PT DPM, Hendra Sinurat dan Bakumsu saat menggelar temu pers, di Restoran Srikandi, Jalan Samanhudi Medan. Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos
TOLAK: Warga Dairi didampingi Kuasa Hukum Sekber Tolak Tambang PT DPM, Hendra Sinurat dan Bakumsu saat menggelar temu pers, di Restoran Srikandi, Jalan Samanhudi Medan. Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos

MEDAN — Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan (KL) tahun 2026 untuk PT Dairi Prima Mineral kembali menuai penolakan keras dari warga Dairi dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai keputusan tersebut bertentangan dengan putusan hukum sebelumnya yang telah berkekuatan tetap.

Penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Dairi Bukan untuk Ditambang: Tambang Mengundang Bencana” yang difasilitasi Bakumsu (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara) di Medan, Rabu (13/5/2026).

Kuasa hukum Sekber Tolak Tambang PT DPM, Hendra Sinurat, menyebut penerbitan SK KL baru tersebut mengejutkan warga karena dilakukan tanpa proses transparansi yang memadai.

Menurutnya, SK KL lama yang sebelumnya menjadi dasar operasional perusahaan telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung dan telah dieksekusi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, SK baru justru kembali diterbitkan pada Maret 2026.

“Kami kecewa karena SK KL baru ini diterbitkan di atas pondasi hukum yang sebelumnya sudah dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung,” ujar Hendra.

Ia menilai penerbitan dokumen lingkungan baru tersebut sebagai upaya administratif yang berpotensi mengabaikan putusan hukum sebelumnya. Pihaknya memastikan akan menempuh langkah keberatan hingga gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di sisi lain, warga juga mengeluhkan minimnya keterbukaan informasi terkait dokumen lingkungan tersebut, termasuk tidak diberikannya akses resmi untuk mempelajari addendum AMDAL yang menjadi dasar SK KL baru.

Salah seorang warga, Rainim Purba (65), menyampaikan kekhawatiran atas keberlanjutan aktivitas tambang di wilayah yang selama ini bergantung pada sektor pertanian.“Kami hidup dari sawah dan kebun, bukan dari tambang,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Tioman Simangunsong yang mengaku telah merasakan dampak lingkungan seperti berkurangnya kualitas air dan gangguan pada lahan pertanian sejak aktivitas perusahaan berjalan. “Ikan di kolam mati, sawah mulai kering, dan sempat 51 hari warga kesulitan air bersih,” katanya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Rohani Manalu, menilai proses penerbitan izin lingkungan tidak melibatkan masyarakat secara transparan dan terbuka.

Ia juga membantah klaim bahwa mayoritas warga mendukung keberadaan tambang di wilayah tersebut. “Kami minta dokumen AMDAL, tetapi tidak diberikan. Tidak ada konsultasi yang benar-benar melibatkan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, SK Kelayakan Lingkungan PT DPM tahun 2022 telah dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan warga terdampak tambang, dengan pertimbangan wilayah operasi berada di kawasan rawan bencana dan area pertanian produktif yang dilindungi tata ruang daerah.

Dengan munculnya SK KL baru tahun 2026 ini, warga menyatakan akan terus melakukan perlawanan hukum dan menuntut pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali izin lingkungan tersebut. (dwi/ila)

Sidang Lahan PTPN, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Unsur Korupsi

MEDAN, SumutPos.co– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Kasim.

Jaksa Hendri Edison Sipahutar menyatakan para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa diduga melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR),” kata Hendri.

Empat terdakwa yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Menurut jaksa, para terdakwa memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan bagi kepentingan negara. Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti hanya dibebankan kepada Iman Subakti.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, belum adanya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan membuat penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara belum dapat dilakukan.

“Petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknisnya tidak ada. Negara, dalam hal ini BPN, belum bisa menyiapkan ganti rugi sesuai dengan pasal 165 ayat 2. Kalau negara itu punya BUMN, penyerahan aset negara harus melalui mekanisme BUMN lewat ganti rugi,” ujarnya.

Julisman juga menyebut pemberian lahan kepada PT NDP dilakukan melalui
mekanisme pemberian hak. “Itu adalah pemberian, bukan perubahan sehingga tidak ada kewajiban 20 persen. Kalau pun ada, ini semua masih prematur, belum ada petunjuk teknis dan pentunjuk pelaksananya dan tidak ada kesanggupan negara untuk melakukan pembayaran,” tuturnya.

Rico Waas Tegaskan Perang Melawan Judi Online di Acara “Gass Pol Tolak Judol” Komdigi

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Wass saat acara edukasi publik yang diselenggarakan Komdigi.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Wass saat acara edukasi publik yang diselenggarakan Komdigi.

MEDAN – Di hadapan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, secara tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik judi online (judol) di Kota Medan.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara edukasi publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertajuk “Indonesia.go.id Menyapa Medan: Gass Pol Tolak Judol” di Kembar Kafe, jalan Sakti Lubis, Medan Amplas, Rabu (13/5/26).

Gerakan kampanye anti judi online bertajuk “GASS POL Tolak Judol! Jauhi Judi – Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online” ini merupakan kegiatan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi praktik judi online yang semakin mengkhawatirkan.

Selain Menteri Komdigi dan Wali Kota Medan, hadir juga sejumlah tokoh seperti praktisi strategi komunikasi keberlanjutan Rike Amru, konten kreator Wawan Wandou, serta tokoh agama Ustad Abdul Muhadir Ritonga.

Dalam sambutannya Rico Waas menyampaikan bahwa dampak judi online telah merusak berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar hingga perangkat pemerintahan. Secara mengejutkan, Rico Waas mengungkapkan bahwa dirinya telah mengambil tindakan tegas dengan memecat seorang camat di jajaran Pemkot Medan yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.

Rico Waas juga mengingatkan bahwa meskipun teknologi diciptakan sebagai solusi, ia juga membawa celah negatif yang berbahaya. “Teknologi ternyata punya celah di mana hal-hal yang tidak menguntungkan kita masuk. Salah satunya adalah judi online yang menyerang anak-anak SD, SMA, hingga orang yang sudah bekerja,” Kata Rico Waas.

Selain penegakan hukum dan sistem, Rico Waas menegaskan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama. Ia menyoroti fenomena individualisme akibat penggunaan gadget yang berlebihan, bahkan saat berada di meja makan.

“Kehidupan keluarganya jadi berantakan. Banyak yang cerai gara-gara judi online. Kecanduannya hampir sama dengan narkoba, merusak mentalitas dan keluarga kita,” tegas Rico Waas.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa judi online telah menjadi persoalan serius yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak.

“Jumlah anak-anak yang juga menjadi korban judi online hampir 200 ribu orang, dan sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun. Jadi ini penting bagi kita membuka ruang untuk menyampaikan bahwa masalah ini luar biasa besar,” ujarnya.

Menurut Meutya, pemerintah tidak hanya fokus menutup akses dan melakukan takedown situs judi online, tetapi juga terus memperkuat edukasi dan literasi digital kepada masyarakat.

“Pemerintah hadir bukan hanya untuk menutup akses, tetapi juga menjangkau masyarakat dan menyampaikan fakta-fakta yang terjadi. Ibu-ibu yang nanti curhat soal judi online bukan untuk membuka aib, tetapi menjadi pembelajaran bagi orang lain yang hadir di ruangan ini,” katanya.

Ia menjelaskan, dampak judi online tidak hanya menghancurkan ekonomi keluarga, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hilangnya keharmonisan keluarga, hingga rusaknya masa depan anak-anak.

“Banyak masukan kepada kami maupun yang muncul di media massa mengenai bagaimana seorang istri menjadi korban ketika suaminya terpapar judi online. Bukan hanya kehilangan ekonomi, tetapi juga kehilangan kebersamaan dalam keluarga. Bahkan ada yang melakukan kekerasan kepada orang tua maupun istrinya sendiri,” ungkap Meutya.

Ia menambahkan, korban judi online tidak hanya laki-laki dewasa, tetapi juga perempuan, anak-anak, hingga masyarakat kurang mampu.

“Judi ini tidak memapar laki-laki saja, meskipun angkanya sebagian besar laki-laki. Perempuan juga ada, tidak hanya orang dewasa tetapi anak-anak juga. Orang tidak mampu juga banyak, jadi ini sangat menyeluruh,” jelasnya.
Meutya menegaskan pemberantasan judi online harus dilakukan secara bersama-sama lintas sektor.

Kementerian Komdigi, kata dia, bertugas memerangi akses dengan menutup situs-situs judi online dan melakukan komunikasi publik kepada masyarakat.

“Pelakunya juga harus ditangkap, karena kalau tidak, situsnya akan terus bertambah. Maka harus ada pihak kepolisian, perbankan, OJK, hingga platform media sosial karena iklannya juga banyak muncul di sana,” tegasnya.

Kegiatan “GASS POL Tolak Judol” diharapkan menjadi gerakan bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama anak muda Kota Medan, agar menjauhi judi online dan memilih masa depan yang lebih baik. (map/ila)