24 C
Medan
Thursday, April 2, 2026
Home Blog Page 400

Arsjad Rangkuti: Bawa dan Emban Aspirasi Masyarakat Panai Tengah

Ketua Sementara DPRD Labuhanbatu Arsjad Rangkuti (fajar)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Ketua Sementara DPRD Labuhanbatu Arsjad Rangkuti mengatakan terpilih kembali menjadi anggota DPRD Labuhanbatu periode 2024-2029 merupakan dua hal penting.

“Tentu ini, di satu sisi kita bahagia dan bangga. Tapi di sisi lain adalah beban bagi bapak. Bagaimana membawa dan mengemban aspirasi masyarakat dari kecamatan Panai Tengah nantinya kedepan,” kata Arsjad Rangkuti di acara Syukuran terpilihnya Mas’ud menjadi anggota DPRD Labuhanbatu 2024-2029 dan menjadi Ketua Fraksi Partai Gerindra, Sabtu 2 Nopember 2024 di Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.

Atas nama DPRD Labuhanbatu, Arsjad mengucapkan selamat kepada Masud terpilih untuk periode yang kedua.

“Ini luar biasa. Alhamdulillah. Mudah-mudahan selalu sehat walafiat. Bisa mengemban amanah dan menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Kepada masyarakat Panai Tengah, Arsjad berpesan Putra asli Panai Tengah terpilih menjadi wakil rakyat. Kalau ada hal-hal yang perlu disampaikan tentu tidak perlu harus datang ke kantor DPRD.
“Cukup menyampaikan kepada Wakilnya yang berasal dari Daerah pemilihan. Dan akan diteruskan dan akan disampaikan ke sana,” tandas Arsjad.

Mas’ud sendiri mengaku berterima kasih atas kehadiran para undangan. Khususnya para konstituen yang ada di Panai Tengah.

“Semoga senantiasa diberkahi Allah dan diberi kekuatan untuk menjalankan amanah yang dipercayakan oleh rakyat kembali menjadi sebagai anggota legislatif untuk kedua kalinya,” tandasnya.

Sosok Mas’ud merupakan salah satu dari lima anggota DPRD Labuhanbatu berasal dari Partai Gerindra Labuhanbatu. Yakni, Abdul Karim Hasibuan, Sudin Satia Raja Harahap, Maysarah, Fauzi dan Mas’ud.

Tampak kehadiran mantan Ketua DPRD Labuhanbatu periode 2009-2014, Ellya Rosa Siregar dan mantan Anggota DPRD Labuhanbatu periode 2019-2024, David Siregar. (fdh)

M Nuh Sebut Dakwah Persis Idealnya Bersifat Horizontal dan Vertikal

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Persatuan Islam (Persis) Sumatera Utara menggelar Tamhidul Muballigh atau pembekalan bagi para muballigh di Pamah View, Kabupaten Langkat, Jumat (1/11/2024) hingga Minggu (3/11/2024). Pembekalan ini dipandu langsung oleh Bidang Dakwah Pimpinan Pusat (PP) Persis.

Ketua Persis Sumut, KH Muhammad Nuh MSP, dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari diadakannya kegiatan ini, agar para juru dakwah Persis dapat membina umat untuk hidup sesuai dengan tuntutan Allah SWT (Al-Quran) dan Rasulullah SAW (As-Sunnah).

Nuh juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian Pengurus Pusat Persis, sehingga dapat berkumpul para da’i Persis dari seluruh Sumatera Utara untuk mendapatkan pembinaan, pengarahan dan pembekalan.

“Dalam dakwah yang merupakan mobilitas horizontal di tengah-tengah umat, sebagaimana juga kegiatan pendidikan dan sosial, diharapkan dapat bersinergi dengan gerak mobilitas vertikal, yaitu dengan menghantarkan orang orang baik ke posisi strategis, mengelola kebijakan untuk kemaslahatan,” kata Nuh kepada Sumut Pos, Sabtu (2/11).

M Nuh yang juga Anggota DPD RI asal Sumut ini, mencontohkan bagaimana Wakil Ketua Umum Persis Prof Atip Latiful Hayah yang masuk dalam Kabinet Merah Putih menjadi Wakil Menteri Pendidikan. “Semoga ke depan anggota Persis lain juga bisa duduk di legislatif untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam yang bersumber dari Al Quran dan As-Sunnah kepada kehidupan nyata,” katanya.

Nuh juga mengambil contoh sejarah, di massa Masyumi, mobilitas horizontal dilakukan oleh anggota istimewa Masyumi, yaitu Persis, Muhammadiyah, Al- Irsyad, Al-Washliyah dan lainnya. Sedangkan Masyumi melakukan mobilitas vertikal di eksekutif dan legislatif. “Ini saya pikir ideal, memang sudah seharusnya dakwah itu menyentuh semua kalangan,” pungkasnya. (adz)

Dinsos Sumut Apresiasi MBIT Gelar Acara Lansia Bersuka Ria

BERSAMA: Kepala Dinas Sosial Sumut, Dr H Asren Nasution MA diabadikan bersama para peserta Lansua Bersuka Ria. (Dokumen MBIT)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Sosial Sumatera Utara (Dinsos Sumut) mengapresiasi penyelenggaraan kegiaran Lansia Bersuka Ria yang digelar Mindfulnes based intervension therapy (MBIT) di Mall Center Poin, Sabtu (2/10/2024).

Seperti diketahui acara yang diikuti sebanyak 158 lansia ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Made Teddy (Founder MBIT) dan dr Andriandi Sp.OT (K) SH MH. Lalu dimeriahkan beragam acara seperti pemeriksaan kesehatan gratis, gerak joget bersama, games dan doorprize.

Kepala Dinas Sosial Sumut, Dr H Asren Nasution MA mengaku mengapresiasi dan mendukung kegiatan seperti ini. Kehadiran para lansia dalam acara ini menjadi pengingat bahwa semua pihak harus terus memberikan dukungan, perhatian, dan cinta kepada mereka.

“Hal ini sebagaimana diamanatkan pasal 18 ayat 6 UUD 1945. Pasal ini menegaskan kewenangan daerah untuk mengatur pelaksanaan kesejahteraan sosial, termasuk lansia,” katanya.

Dikatakan, acara Lansia Bersuka Ria sejalan dengan misi Dinas Sosial Sumut dalam meningkatkan kualitas hidup para lansia di Sumut.

“Saya juga memberikan apresiasi sebesar-besarnyan kepada MBIT yang telah berinisiatif menyelenggarakan kegiatan ini. Semoga kegiatan ini terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi komunitas lain untuk terus memperhatikan kesejahteraan lansia,” tegasnya.

Dirinya berharap seluruh peserta dapat menikmati rangkaian acara dengan penuh keceriaan. “Semoga kebahagiaan dan semangat yang dirasakan saat ini bisa terus kita bawa dalam kehidupan sehari-hari,” tutupnya. (dek)

10 Manfaat Konsumsi Buah Jatake, Bersihkan Racun Tubuh hingga Cegah Resiko Kanker

ILUSTRASI

SUMUTPOS.CO – Buah Jatake, atau buah Gandaria memiliki banyak manfaat bagi Kesehatan tubuh manusia. Buah yang tumbuh di daerah tropis ini dapat digunakan untuk mengobati berbagai macam penyakit.

Buah dengan rasa unik ini juga kaya nutrisi yang penting untuk tubuh. Dengan berbagai kandungan vitamin A, vitamin C, dan serat, buah jatake dapat menjaga kesehatan mata, sistem pencernaan, dan daya tahan tubuh.

Selain tumbuh di Indonesia, buah Jatake juga ditemukan di Thailand dan Malaysia. Buah Gandaria ini bisa diolah menjadi berbagai macam hidangan, seperti jus, salad buah, rujak gandaria, asinan, dan sambal gandaria.

Nah apa saja manfaat bagi tubuh bila mengonsumsi buah Jatake atau Gandaria, simak penjelasannya di bawah ini:

1. Menetralisir Racun
Detoksifikasi tubuh dengan buah jatake membantu menjaga kekebalan tubuh dengan mengeluarkan racun.

2. Menjaga Kesehatan Jantung
Dengan mengurangi risiko stroke, buah jatake juga membantu menjaga kesehatan jantung.

3. Menjaga Kesehatan Pencernaan
Buah jatake mengandung serat yang membantu melancarkan pencernaan dan mencegah sembelit. Serat juga membantu menurunkan kolesterol dan gula darah. Dalam suatu penelitian, konsumsi serat buah Jatake yang cukup dapat membantu meningkatkan kesehatan pencernaan dan mengurangi risiko penyakit pencernaan kronis.

4. Mengatasi Sariawan
Kandungan vitamin C-nya efektif dalam menyembuhkan sariawan dan meningkatkan asupan vitamin C.

5. Meningkatkan Fungsi Otak
Konsumsi buah jatake dapat membantu meningkatkan fungsi otak, selain makanan manis lainnya yang juga bermanfaat.

6. Menurunkan Tekanan Darah
Buah Jatake yang kaya akan kalium, mineral yang membantu menjaga tekanan darah normal. Kalium membantu tubuh mengeluarkan natrium berlebih melalui urine, yang dapat membantu menurunkan tekanan darah.

7. Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh
Buah jatake kaya akan vitamin C, antioksidan kuat yang membantu meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Vitamin C membantu tubuh melawan infeksi dan penyakit.

8. Menjaga Fungsi Paru-paru
Manfaat buah jatake berikutnya , yaitu dapat menjaga kesehatah paru-paru. Paru-paru juga merupakan organ yang cukup penting untuk keseimbangan tubuh.
Paru-paru memiliki fungsi untuk pernafasan. Jika paru-paru kotor atau bahkan rusak tentu dapat menyebabkan gangguan atau menimbulkan berbagai penyakit. Mengonsumsi buah jatake dapat membantu menjaga ksehatan paru-paru.

9. Menjaga Kesehatan Kulit
Kandungan vitamin C dalam buah ini cukup banyak, bahkan buah ini tergolong memiliki kandungan vitamin C yang paling banyak. Hal itu cukup baik dalam membantu pembentukan jaringan kolagen yang menyehatkan kulit. Selain itu, kandungan betakaroten yang ada dalam buah ini memberikan vitamin yang baik untuk kulit.

10. Mencegah Kanker
Buah jatake memiliki sifat yang dapat membantu mengurangi risiko berbagai jenis kanker.(bbs/han)

9 Pelaku Curanmor dan Bobol Rumah Dibekuk, 3 Ditembak Polisi

INTEROGASI: Kapolresrabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengintrogasi salah satu pelaku kejahatan yang diamankan, Jumat (1/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan membekuk para pelaku pembobol rumah dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Medan. Dari 9 pelaku, tiga orang diantaranya ditembak polisi di bagian kaki.

Kesembilan pelaku yang diamankan dari 5 laporan yang berbeda. Seperti pelaku Supriadi (50), Eko Junedi alias Engkong (47) (ditembak), Erwin (39).

Ketiganya diamankan dari laporan Syahnan (61) warga yang beralamat di Jalan Jermal 1, Medan Denai. Ia mengaku kehilangan sepeda motor dan emas 20 gram di rumahnya di Jalan Rahayu VI, Desa Bandar Khalipah, pada 27 September 2024.

“Saat beraksi, pelaku menggunakan linggis. Ada yang memantau, ada yang masuk ke dalam rumah dan mengambil motor dan emas,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (1/11).

Selain itu, kata dia, pelaku lain Ridho Mulya Ramadhan (22) dan Deni Syahputra (40) (ditembak) dan ditangkap atas laporan M Halil Alhakim. Dalam laporannya, Halil kehilangan satu unit becak motor di rumahnya di Jalan Karya Bhakti, Medan Johor, pada 24 Januari 2024.

Para pelaku menjalankan aksinya sebanyak 7 orang. Satu diantaranya, Bambang Suprianto telah tertangkap dan telah di serahkan ke jaksa. Sementara 4 orang lainnya berinisial D, RF dan H masih diburu petugas.

“Ini satu pelaku sudah kita amankan. Empat masih kita kejar. Satu pelaku atas nama Deni Syahputra kita beri tindakan tegas terukur,” sebut Gidion.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya mengamankan Rendi Agus Setiawan (27). Pria yang tinggal di Pasar III, Datuk Kabu itu diamankan hingga diberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya atas laporan Liskarni Zendrato (23).

Perempuan asal Nias itu kehilangan sepeda motor di salah satu gerai Indomaret di Jalan Beringin, Pasar VII, Tembung, pada 20 Agustus 2024. Sementara rekannya berinisial I alias K (28) juga dalam pengejaran petugas.

“Saudara Rendi juga kita beri tindakan tegas karena berupaya melawan saat kita amankan. Ini juga residivis kasus narkoba,” paparnya.

Lalu, dua pelaku pencurian sepeda motor lainnya, M Iqbal Pasaribu (38) dan Yosafat Susanto juga diamankan petugas. Keduanya beraksi di salah satu kos-kosan di Jalan Jamin Ginting, Gang Nangka, Kamis (31/10). Disana keduanya membawa kabur sepeda motor milik Deddy Pratama Ginting (32).

“Ini belum sempat terjual sepeda motornya sudah kita amankan tadi malam. Pelaku Yosafat juga residivis di Delitua pencurian handphone,” urainya.

Terakhir, petugas mengamankan Kasman Silaban (46) warga Jalan Permasyarakatan, Tanjunggusta, Medan. Dia ditangkap berdasarkan laporan Herbert Gultom. Dalam laporannya, Herbert kehilangan sepeda motor dari pekarangan rumahnya, pada 1 Agustus 2024, di Jalan Pasar Miring, Tanjunggusta, Medan.

Dalam menjalankan aksinya, Kasman bersama tiga rekannya yang masih belum tertangkap. Ketiganya berinisial RH, KS dan R yang masing-masing memiliki peran saat menjalankan aksi pencurian itu.

“Beberapa orang masih kita lakukan pengembangan lagi. Untuk para pelaku yang diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) merupakan residivis,” pungkas Gidion. (man/han)

Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Didakwa Korupsi APD Covid-19

SIDANG: Eks Sekdis Kesehatan Sumut dan rekannya, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (1/11). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah, diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Dia didakwa bersama Ferdinan Hamzah Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19, yang merugikan negara Rp24 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick Sarumaha dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan korupsi itu terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut sekira Maret hingga Juli 2020.

“Perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan saksi Alwi Mujahit Hasibuan dan saksi Robby Messa Nura secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp24.007.295.676,” ungkapnya di ruang Cakra 9, Jumat (1/11).

Dijelaskan Erick, kerugian keuangan negara yang timbul tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako di Kota Palu No. 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024.

Anggaran dalam pengadaan APD tersebut berasal dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Sumut tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000.

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Kadinkes Sumut pada saat itu, Alwi Mujahit Hasibuan, diduga tak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, mengakibatkan terjadinya pemahalan harga (mark up) yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaan pengadaan APD-nya diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

Selain itu juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No 3 Tahun 2020 poin 5.

Adapun barang-barang yang diadakan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.

Perbuatan para terdakwa, kata jaksa, diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya para terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH) menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Hakim ketua Sarma Siregar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (11/11) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. (man/han)

Kembalikan Hak Normatif Pekerja, Buruh Sumut Apresiasi Putusan MK Tentang UU Ciptaker

Ketua Exco Partai Buruh Sumut sekaligus Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo. Istimewa/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik atas putusan Mahkamah Agung (MK) yang telah mengubah 22 norma dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Demikian disampaikan Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo kepada sejumlah wartawan di Medan, Jumat (1/11).

Menurutnya, Judicial Review UU Cipta Kerja di MK merupakan gugatan dari Partai Buruh dan Serikat Pekerja serta Serikat Buruh di Jakarta.

“Kita ucapkan terima ksih kepada MK, yang masih mengedepankan keadilan bagi kaum buruh di Indonesia,” ucap Willly yang juga Ketua FSPMI Sumut.

Menurutnya, banyak Pasal UU Ciptaker, khususnya cluster ketenagakerjaan yang berubah dan dikembalikan sesuai UU Ketenagakerjaan sebelumnya, yakni meliputi tentang pekerja waktu tertentu, kontrak, outsourcing, tentang hak atas cuti buruh, tentang penetapan kebaikan upah dan sekala upah, tentang pesangon dan lainnya.

“Jadi artinya, UU Cipta Kerja itu dari dulu memang sudah kita tolak, karena banyak hak buruh yang dirampas secara paksa, bagaimana mungkin hak yang sudah ada diatur dalam UU Ketenagakerjaan bisa hilang di UU Cipta Kerja. Itu sangat miris,” tegasnya.

Pihaknya juga berharap, dengan perubahan norma dalam UU Ciptaker ini dapat dilaksanakan Pemerintah dan pengusaha untuk menjalankannya sesuai keputusan MK, apalagi terkait penetapan upah. Pemerintah harus merubah regulasi turunan terkait penetapan upah buruh untuk tahun 2025 mendatang.

“Kenaikan upah diharap jangan hanya memakai Inflasi plus pertumbuhan ekonomi saja, tapi Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Willy juga menjelaskan, selain Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka sesuai Putusan MK tersebut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Artinya sistem pengupahan kembali pada aturan sebelum adanya UU Cipta Kerja, semoga hal ini segera disesuaikan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (dwi/han)

Tiga Pejabat Administrator dan 12 Pejabat Pengawas di Pemko Tebingtinggi Dilantik

LANTIK: Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi ketika melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan 3 pejabat administrator dan 12 Pejabat Pengawas. ISTIMEWA/SUMUT POS

TEBINTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi melakukan pengambilan sumpah/ janji dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi di gedung Sawiyah, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin (31/10) petang.

Dalam momentum ini, Moettaqien Hasrimi berpesan kepada pejabat yang baru dilantik, agar cepat menyesuaikan diri di tempat yang baru, khususnya kepada para Lurah, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Tolong berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Begitu juga kepada Pejabat Administrator, cepat menyesuaikan di tempat yang baru. Ini penyegaran bagi kita semua. Saya harap semua cepat bekerja, tantangan kedepan pasti lebih berat,” pesannya.

Diakhir, Moettaqien Hasrimi menegaskan, bahwa pelantikan ini semata tidak ada berkaitan dengan Pilkada, namun hanya penyegaran dan mengisi jabatan yang kosong.

“Agar diberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa pelantikan ini tidak ada berhubungan dengan Pilkada. Ini bertujuan untuk penyegaran sekaligus mengisi beberapa jabatan kosong,” terangnya.

Nama-nama yang dilantik berdasarkan SK Wali Kota Tebingtinggi No. : 100.3.3.3/1787 Tahun 2024, adalah sebagai berikut, Fahmuddin Siregar (Sekretaris Disnakerperin), Iswan Suhendi, S.STP (Kabag Umum Setdako), Rata Kesuma Panjaitan,(Kabid Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos).

Selanjutnya, Romadhansyah Lubis, (Lurah Mandailing), Masri (Lurah Bandar Sakti), Khairul Amri Damanik (Lurah Bulian), Rabiatul Adawiyah (Lurah Tambangan), Rina Aslam (Lurah Berohol), Ambaranta Fernando (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tebingtinggi Kota).

Kemudian, Kiki Hasanah (Kasubbag Umum dan Kepegawaian BKPSDM), Ariani Febrida Sinaga,(Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah), Muhammad Rizal Fahmi Pane (Sekretaris Kelurahan Tambangan Hulu), Herlina Yanti Panjaitan (Kasi Pemerintahan Kelurahan Karya Jaya), Henry Alfreddy Sinaga (Kasi Trantib Umum Kelurahan Bulian) dan David Erikson Hutagaol (Kasi Trantib Umum Kelurahan Satria). (ian/han)

DPRD Medan Dorong Pemko Kejar Realisasi Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan

Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Demokrat, Muslim Harahap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Demokrat, Muslim Harahap, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar terus mengejar realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal pada dua bulan waktu yang tersisa di tahun 2024. Mengingat, pendapatan daerah akan sangat berpengaruh terhadap percepatan pembangunan Kota Medan.

“Kita berharap realisasi pendapatan daerah dapat terus dikejar agar capaiannya bisa maksimal, sebab hal ini akan sangat berdampak pada percepatan pembangunan Kota Medan,” ucap Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (1/11/2024).

Untuk itu, Muslim berharap agar seluruh potensi pajak dapat digali dengan baik, khususnya wajib pungut pajak yang belum ditagih secara maksimal seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.

“Penagihan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan ini harus maksimal. Bahkan, harus lebih maksimal dari penagihan PBB dan BPHTB serta pajak-pajak lainnya,” ujarnya.

Pasalnya, terang Muslim, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan tidak diperkenankan untuk menunggak. Sebab sejatinya, pajak-pajak tersebut telah dibayarkan oleh setiap pengunjung.

“Sebenarnya yang membayar pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan itu bukan pengusaha, tetapi pengunjung. Pajak tersebut telah dititipkan pengunjung kepada pengusaha, pengusaha tinggal menyetorkannya ke Pemko Medan. Jadi tidak ada alasan menunggak, sebab pajak itu bukan uang pengusaha, tetapi uang pengunjung yang dititipkan,” katanya.

Penagihan pajak-pajak tersebut, lanjut Muslim, harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Bila perlu, Pemko Medan dapat memberikan sanksi tegas bagi setiap pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan yang membandel dengan tidak menyetorkan pajak-pajak tersebut.

“Tindakan tegas itu diperlukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengejar pendapatan daerah. Kota Medan sangat terbuka dengan investor, namun para investor ataupun pengusaha harus kooperatif dan taat terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Seperti diketahui, hingga akhir Oktober 2024, realisasi perolehan Pajak Hotel di Kota Medan sebesar Rp131,3 Miliar (74,2 persen) dari target Rp176,9 Miliar. Kemudian, realisasi perolehan Pajak Restoran sebesar Rp318,4 Miliar (76,3 persen) dari target Rp417,2 Miliar. Sementara untuk realisasi perolehan Pajak Hiburan di Kota Medan hingga akhir Oktober 2024, terkumpul sebesar Rp52,6 Miliar (61,2 persen) dari target 86,056 Miliar. (map)