28 C
Medan
Sunday, April 5, 2026
Home Blog Page 44

Juara Umum MTQ Tingkat Medan Johor, Qori-Qoriah Kelurahan Sukamaju Diharapkan Mampu bersaing di Tingkat Kota Medan

Plt Camat Medan Johor Gunawan Perangin-angin ST MM mengucapkan selamat kepada para qori dan qoriah dari Kelurahan Sukamaju yang meraih juara umum pada MTQ ke-59 tingkat Kecamatan Medan Johor.
Plt Camat Medan Johor Gunawan Perangin-angin ST MM mengucapkan selamat kepada para qori dan qoriah dari Kelurahan Sukamaju yang meraih juara umum pada MTQ ke-59 tingkat Kecamatan Medan Johor.

MEDAN, SumutPos.co- Plt Camat Medan Johor Gunawan Perangin-angin ST MM mengucapkan selamat kepada para qori dan qoriah dari Kelurahan Sukamaju yang meraih juara umum pada MTQ ke-59 tingkat Kecamatan Medan Johor. Dia berharap, para qori dan qoriah ini dapat meraih prestasi yang lebih baik lagi di ajang MTQ tingkat Kota Medan yang akan digelar dalam waktu dekat

“Tentunya qori-qoriah asal Kelurahan Sukamaju terus tetap berlatih agar lebih baik lagi,” kata Gunawan Perangin-angin kepada Sumut Pos, Selasa (10/2/2026).

Gunawan mengingatkan, para qori dan qoriah yanh meraih juara agar jangan cepat berpuas diri. Karena, masih ada lagi even yang lebih besar lagi yakni MTQ tingkat Kota Medan yang akan dihadapi. “Kita optimis qori dan qoriah kita akan meraih yang terbaik di MTQ tingkat Kota Medan nanti,” ujarnya.

Gunawan berharap, qori-qoriah Kelurahan Sukamaju yang mewakili Kecamatan Medan Johor di ajang MTQ tingkat Kota Medan dan dapat tampil lebih maksimal sehingga kembali mengukir prestasi yang membanggakan bagi Kecamatan Medan Johor, khususnya Kelurahan Sukamaju. “Bila perlu Kecamatan Medan Johor mampu raih juara umum,” tandasnya.

Diketahui, MTQ ke-59 tingkat Kecamatan Medan Johor berlangsung di Masjid Al Munawarah Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Sukamaju, Selasa (10/2/2026). Untuk MTQ ke-60 tingkat Kecamatan Medan Johor tahun depan, Kelurahan Titi Kuning akan menjadi tuan rumah. “Kita berharap, Kelurahan Titi Kuning mampu melaksanakannya dengan baik serta berjalan lancar,” pungkasnya.

Sementara Lurah Sukamaju Muhamad Iqbal Samosir SE MAP, mengaku bangga atas keberhasilan qori-qoriah Kelurahan Sukamaju meriah juara umum MTQ ke-59 tingkat Kecamatan Medan Johor. “Saya begitu terharu dengan keberhasilan qori dan qoriah yang telah berjuang semaksimal mungkin meriah juara di ajang MTQ tingkat Kecamatan Medan Johor ini,” kata Iqbal.

Iqbal berharap, para qori qoriah yang meraih juara, mampu mempertahankannya di tingkat Kota Medan. “Sesuai harapan Bapak Camat Medan Johor, tentunya kita juga ikut mendukung, semoga qori dan qoriah yang kita bina ini mampu bersaing di tingkat Kota Medan,” hatap Iqbal.

Untuk itulah dia mengucapkan terima kasih kepada warga Kelurahan Sukamaju, tokoh nasyarakat, alim ulama, Pengurus BKM Masjid Al Munawarah yang telah mendukung dan mendoakan pelaksanaan MTQ tingkat Kecamatan Medan Johor berjalan dengan baik dan mampu meraih juara umum. (omi/adz)

DPW Forsa Sumut Salurkan Bantuan ke Tiga Desa di Aceh Tamiang

MEDAN, SUMUTPOS.CO- DPW Fans of Rhoma Irama and Soneta (Forsa) Sumut melalui Forsa Tanggap Bencana (Forgana), menyalurkan bantuan kemanusiaan ke tiga desa di Aceh Tamiang, Jumat (13/2/2026). Bantuan yang diserahkan langsung Ketua DPW Forsa Sumut Burhanuddin Sitepu SH ini, berupa kebutuhan ibadah untuk keperluan selama Ramadan, berupa sajadah, sarung hijab, peci, kurma, dan sejumlah kebutuhan dasar lainnya.

Lokasi pertama yang dikunjungi Forsa Sumut dan Forgana, Desa Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru. Bantuan diserahkan langsung kepada BKM Masjid Al Mukmin.

Selanjutnya, rombongan Forsa Sumut dan Forgana mengunjungi Desa Pantai Tinjau, Kecamatan Sekerak. Bantuan diserahkan kepada pengurus BKM Darussalam.

Dan terakhir, Forsa Sumut dan Forgana mengunjungi Desa Durian, Kecamatan Rantau. Ketua Forsa Sumut Burhanuddin Sitepu menyerahkan langsung bantuan kepada ibu-ibu perwiridan di Desa tersebut.

Burhanuddin Sitepu mengatakan, bantuan tersebut merupakan amanah dari DPP Forsa sebagai wujud kepedulian Fans Rhoma Irama kepada korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang menjelang Bulan Ramadan. “DPP mengumpulkan donasi, sumbangan ikhlas dari umat Muslim. Dan donasi yang terkumpul, kami salurkan kepada warga Aceh Tamiang yang mengalami bencana. Semoga bantuan ini bermanfaat dan menjadi amal ibadah baginkita semua,” kata Burhanuddin Sitepu didampingi Sekretaris DPW Forsa Sumut Eko Blangkon dan pengurus lainnya.

Burhanuddin juga memohon maaf atas keterbatasan bantuan yang diberikan. “Mungkin jumlahnya tidak sebanding dengan warga yang mengalami bencana. Tapi kami yakin, bapak ibu yang tau siapa yang lebih berhak menerimanya,” sebutnya.

Namun begitu, Burhanuddin berharap, bantuan yang diberikan jangan sampai menimbulkan kesan yang tidak baik. “Karena ini menjadi jalinan silaturahmi dan ukhuwah islamiah yang kita lakukan,” pungkasnya.

Sementara Anto, mewakili pengurus BKM Darussalam, mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan Forsa. “Sekecil apapun bantuan yang diberikan, Insya Allah bermanfaat bagi kami. Semoga Allah membalas kebaikan Forsa dengan pahala yang berlimpah. Kami juga mendoakan, Forsa tetap jaya dan sukses selalu,” pungkasnya.

Sementara ibu-ibu pengajian Desa Durian, Kecamatan Rantau, mengucapkan terima kasih kepada DPP dan DPW Forsa Sumut, terkhusus kepada Haji Rhoma Irama. “Haji Rhoma Irama telah lama menjadi panutan masyarakat. Dan selama ini kami hanya melihat di televisi. Ternyata, kini bantuannya langsung sampai kepada kami. Terima kasih Bang Haji Rhoma Irama,” pungkasnya. (adz)

RSUD Djoelham Binjai Tunjuk Rekanan Diduga Tak Miliki SBU Kelistrikan

Gedung RSUD Djoelham di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
Gedung RSUD Djoelham di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Persoalan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai kembali mencuat ke publik. Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan monopoli proyek oleh dua perusahaan, kini rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai tersebut kembali diterpa isu serius dalam pengadaan belanja modal instalasi gardu listrik distribusi yang menelan anggaran hampir setengah miliar rupiah.

Dalam kegiatan yang dianggarkan sebesar Rp498 juta itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Djoelham menunjuk rekanan berinisial STM melalui sistem e-katalog. Namun, penunjukan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penunjukan STM sebagai pelaksana proyek belanja modal tersebut diduga dilakukan tanpa verifikasi minimal terhadap tiga perusahaan pembanding sebagaimana prinsip kehati-hatian dalam pengadaan. Rekanan yang ditunjuk disebut-sebut tidak memiliki klasifikasi usaha yang jelas, termasuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang kelistrikan yang menjadi syarat utama sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Saat dikonfirmasi wartawan, PPK RSUD Djoelham, Mimi Rohawati, membantah tudingan tersebut. Namun bantahan itu disampaikan secara singkat tanpa disertai penjelasan detail. “Tidak benar,” ujar Mimi singkat saat dikonfirmasi, akhir pekan lalu.

Menanggapi dugaan tersebut, praktisi hukum Ferdinand Sembiring meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa dan memanggil jajaran manajemen RSUD Djoelham. Menurutnya, ada indikasi kelalaian administrasi dalam proses pengadaan yang tidak boleh dibiarkan.

“Dasar apa pihak rumah sakit menunjuk perusahaan tersebut? Jika benar tidak memiliki SBU kelistrikan, maka ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025,” tegas Ferdinand.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pengadaan. Menurutnya, meskipun perencanaan kegiatan dapat dilakukan melalui e-katalog versi 6, seluruh proses tetap harus tercatat di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Tujuannya agar transparan dan akuntabel. Yang perlu dilakukan sekarang adalah memeriksa seluruh administrasi, mulai dari perencanaan hingga penunjukan rekanan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak manajemen RSUD Djoelham terkait dugaan tersebut. (ted/ila)

MAI Medan dan Langkat Bersinergi, Lakukan Pendampingan Dapur MBG di Kwala Begumit

FOTO BERSAMA: Ketua DPC MAI Kota Medan Suwarno, bersama Ketua DPC MAI Langkat Sabaruddin, beserta lainnya, foto bersama saat melakukan pendampingan MBG di Desa Kwala Begumit, Stabat, Langkat, Senin (9/2/2026).
FOTO BERSAMA: Ketua DPC MAI Kota Medan Suwarno, bersama Ketua DPC MAI Langkat Sabaruddin, beserta lainnya, foto bersama saat melakukan pendampingan MBG di Desa Kwala Begumit, Stabat, Langkat, Senin (9/2/2026).

LANGKAT, SMUTPOS.CO – DPC Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program strategis nasional. Kali ini, DPC MAI Kota Medan dan DPC MAI Kabupaten Langkat bersinergi melakukan pendampingan langsung terhadap operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (9/2/2026).

Sinergi ini bertujuan memastikan distribusi dan kualitas makanan yang diberikan kepada siswa sekolah termasuk ibu hamil, dan balita di wilayah tersebut berjalan sesuai standar gizi yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah yang sedang mempercepat pembentukan Dapur MBG di seluruh kecamatan di Langkat.

Ketua DPC MAI Kota Medan Suwarno SE MM, bersama Ketua DPC MAI Langkat, Sabaruddin, menyatakan bahwa kehadiran mereka adalah sebagai bentuk tanggungjawab sosial untuk membantu pemerintah mensukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Selain melakukan pendampingan, kita juga aktif berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk menjamin transparansi operasional dapur umum,” ucap Suwarno dalam diskusi dengan perwakilan dapur MBG, Adi Susanto.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri jajaran pengurus DPC MAI Medan, Suwarno menegaskan bahwa sebagai organisasi yang loyal terhadap visi Presiden, misi MAI Medan adalah menjembatani kebijakan pusat ke level akar rumput. Di mana, kegiatan MBG tidak hanya sekadar memberi makan, tapi juga mengedukasi warga, khususnya di Kwala Begumit tentang pentingnya protein untuk mencegah stunting.

“Begitu juga kehadiran kita dalam pendampingan operasional dapur MBG. Selain mengikuti arahan Ketua DPD MAI Sumut, R.M. Khalil Prasetyo, STI, M.Kom., juga langkah ini menunjukkan peran dan visi solidaritas tanpa batas wilayah dari pengurus organisasi yang tujuannya untuk menyukseskan program nasional, termasuk sebagai problem solver di sektor distribusi logistik maupun menyangkut kebersihan (sanitasi) yang memastikan standar higienis dapur tetap terjaga sesuai aturan dinas kesehatan,” urai Suwarno.

Kehadiran Macan Asia Indonesia di lokasi dapur MBG Kwala Begumit ini direspon positif oleh Adi Susanto. Ia menilai, sinergi lintas sektoral seperti ini menjadi kata kunci dalam mengawal suksesnya program mulia dari Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan adanya keterlibatan aktif dari Macan Asia Medan-Langkat, kami harapkan kendala teknis di lapangan dapat diminimalisir sehingga target menciptakan generasi emas Indonesia tahun 2045 dapat tercapai mulai dari tingkat desa,” ucap Adi Susanto. (map/ila)

DPRD Medan Sarankan Eks Camat Maimun Dipecat dari ASN

RAPAT: Komisi I DPRD Medan menggelar RDP bersama Ispektorat dan bagian hukum Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Senin (9/2/2026).
RAPAT: Komisi I DPRD Medan menggelar RDP bersama Ispektorat dan bagian hukum Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Senin (9/2/2026).

MEDAN – Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekomendasi itu disepakati setelah Komisi I DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ispektorat dan bagian hukum Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Senin (9/2/2026) sore.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, Wakil Ketua, Muslim Harahap, san Anggota Komisi Edi Saputra dan Syaiful. Dalam rapat yang dihadiri Inspektur, Erfin Fachrurrazi dan Kabag Hukum Pemko Medan, Junaidi S terungkap, bahwa dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Medan, Almuqarrom Natapradja terbukti memyalagunakan uang senilai Rp1,2 Miliar dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemko Medan untuk bermain judi online (judol).

“Kita sepakati dan kita sarankan agar Walikota Medan memberi tindakan tegas dengan memecat Almuqarrom Natapradja dari ASN. Jadi bukan hanya sanksi dicopot dari jabatan, namun karena sudah ke pidana, selaku ASN bermain judi memggunakan fasilitas anggaran negara sangat pantas dipecat,” ucap Reza Pahlevi Lubis asal politisi Golkar itu.
Menurut Reza, tindakan pencopotan sudah tepat untuk memberi efek jera dan contoh terhadap OPD jajaran Pemko Medan. “Maka jangan sampai ada perlakuan istimewa. Kita dorong Pemko Medan mengambil tindakan tegas,” ujar Reza diamini anggota dewan lainnya.

Selain itu, terkait kasus tersebut, Reza Pahlevi juga menuding adanya kelalaian Pemko Medan dalam hal pengawasan. Begitu juga dengan dugaan kerjasama dengan pihak Bank Sumut, ia mengatakan bahwa hal itu patut untuk dicuragai.

“Pihak Bank Sumut yang kita undang tidak berkenan hadir, hal ini sangat kita sayangkan. Dalam waktu dekat, pihak Bank Sumut akan kita panggil untuk RDP,” kata Reza.
Sebagaimana diberitakan, Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja resmi dicopot dari jabatannya.

Langkah ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online (Judol).
Almuqarrom Natapradja diduga menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online. KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian Rp1,2 miliar. (map/ila)

MTQ 2026 Dinilai Menutup Ruang Anak Daerah, Aktivis IMM Soroti LPTQ Sergai

Muhammad Andrian, Sekretaris PC IMM Serdang Bedagai-Tebingtinggi
Muhammad Andrian, Sekretaris PC IMM Serdang Bedagai-Tebingtinggi

SEI RAMPAH, SumutPos.co- Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun 2026 menuai sorotan serius. Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Muhammad Andrian menilai, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Sergai telah keluar dari ruh pembinaan dan justru menjadi faktor penghambat lahirnya qari dan qariah terbaik dari daerah sendiri.

Alih-alih membuka ruang pembinaan, MTQ tahun ini dinilai berubah menjadi ajang penyaringan administratif yang menyingkirkan anak-anak daerah, sebelum mereka sempat menunjukkan kemampuan membaca Al-Quran. Salah satu kebijakan yang disorot adalah kewajiban kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat mutlak pendaftaran peserta. Kebijakan ini berdampak langsung pada gagalnya banyak anak mengikuti MTQ, meskipun telah memiliki dokumen resmi negara lain seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.

Menurut Andrian, kebijakan tersebut menunjukkan cara pandang sempit penyelenggara MTQ yang lebih mengutamakan kelengkapan berkas dibandingkan misi utama pembinaan Al-Quran. “Ini namanya gugur sebelum bertanding. Kita matikan semangatnya belum lagi dia tampil. Ini menunjukkan penyelenggara ini berpikir terlalu sempit,” kata Andrian.

Ini bukan sekadar persoalan teknis, lanjut Andrian, ketika anak yang siap berkompetisi digugurkan hanya karena tidak punya KIA, maka yang dikorbankan adalah hak mereka untuk berkembang dan berprestasi. “KK kan ada, Akta Kelahiran juga ada. Administrasi diperlakukan seperti palu godam, bukan alat bantu. Bisa mati minat dan semangat generasi Qurani begini terus,” tegasnya.

Tak hanya soal administrasi, Andrian juga mengkritisi minimnya gaung MTQ di tengah masyarakat. Kegiatan yang seharusnya menjadi agenda keagamaan terbesar daerah justru berlangsung tanpa denyut syiar yang terasa. “Kami mencoba bertanya ke masyarakat di beberapa titik, banyak yang bahkan tidak tahu sedang berlangsung MTQ. Ini ironi. Padahal kegiatan ini menggunakan anggaran daerah yang tidak kecil,” ujarnya.

Kalau hendak melaksanakan kegiatan besar itu, matang dulu. Jangan serabutan, tujuannya gak jelas. Kita mau syiar dan kita mau meningkatkan minat anak-anak belajar Al Qur’an di tengah arus internet yang dahsyat ini. Tapi kalau begini gaungnya ya cuma itu-itu saja yang tahu, apalagi sebagiannya sudah tereliminasi lebih dulu karena KIA. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas penggunaan anggaran MTQ di tengah tuntutan efisiensi keuangan daerah, tambahnya.

Ia bahkan menduga adanya kepentingan oknum tertentu yang bermain di balik kebijakan-kebijakan tersebut. “Kami menduga ada oknum-oknum yang sengaja mengatur peserta, bahkan tidak menutup kemungkinan ada kepentingan bisnis. Jika ini dibiarkan, MTQ hanya akan menjadi agenda seremonial tidak sesuai dengan tujuan pelaksanaan MTQ itu sendiri. Jika pembiaran terus terjadi, yang hilang bukan hanya panggung MTQ, tapi masa depan anak-anak Serdang Bedagai sendiri “ tutupnya. (rel/adz)

Fraksi PKS Dorong Revisi Perda Sistem Kesehatan

PKS: Juru bicara Fraksi PKS, dr H Ade Taufiq, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).
PKS: Juru bicara Fraksi PKS, dr H Ade Taufiq, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).

MEDAN-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan agar lebih relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini.

Hal tersebut disampaikan dalam pandangan umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012, yang disampaikan juru bicara Fraksi PKS, dr H Ade Taufiq, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).
Fraksi PKS mengapresiasi inisiatif anggota DPRD Kota Medan yang mengusulkan Ranperda tersebut. Menurut Fraksi PKS, langkah ini merupakan bentuk kepedulian DPRD terhadap pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di Kota Medan.

“Fraksi PKS memandang perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2012 agar regulasi yang ada tetap relevan dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Medan,” ujar dr. Ade Taufiq.

Fraksi PKS menilai, perubahan perda ini penting untuk memastikan sinkronisasi antara peraturan daerah dengan regulasi lain di tingkat nasional, sehingga tercipta satu kesatuan payung hukum yang saling mendukung dalam pembangunan sistem kesehatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain aspek regulasi, Fraksi PKS menekankan pentingnya memperhatikan aspirasi masyarakat dalam proses pembahasan Ranperda.

Pasalnya, masih banyak keluhan masyarakat terkait persoalan administrasi dan akses layanan kesehatan yang dinilai berbelit dan menyulitkan.

“Kondisi ini sering membuat masyarakat pasrah. Oleh karena itu, Fraksi PKS berharap perubahan perda ini dapat menghadirkan solusi konkret terhadap berbagai keluhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Fraksi PKS juga menyoroti perlunya kajian yang komprehensif dan tepat sasaran agar perubahan perda ini tidak bersifat jangka pendek, melainkan berkelanjutan serta mampu menjadi solusi atas persoalan kesehatan di Kota Medan.

Dalam pandangan Fraksi PKS, Program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan di Kota Medan sejak 1 Desember 2022 memberikan dampak positif bagi masyarakat. Namun demikian, pelaksanaannya di lapangan masih membutuhkan pembenahan, terutama terkait akses layanan dan kualitas pelayanan yang belum optimal.

Fraksi PKS menegaskan bahwa program UHC Premium yang menjadi program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih memerlukan payung hukum yang jelas, kuat, dan komprehensif agar dapat berjalan maksimal serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Medan.

Di akhir pandangannya, Fraksi PKS menegaskan pentingnya perubahan perda ini tetap berpedoman pada asas lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun regulasi yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan. (map/ila)