25 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 442

STMIK Kaputama Buka Program Studi Sarjana Bisnis Digital

BISNIS DIGITAL: Ketua STMIK Kaputama Dr Relita Buaton MKom (2 kanan) menerima SK program studi bisnis digital dari Kepala LLDikti Bu Wilayah I Prof H Saiful Anwar Matondang MA PhD.(ISTIMEWA)

SUMUTPOS.CO – SEKOLAH Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Kaputama Binjai membuka program studi baru yakni program studi sarjana bisnis digital.

Penerimaan mahasiswa baru dilakukan setelah Kepala LLDikti Wilayah I Prof H Saiful Anwar Matondang MA PhD menyerahkan izin program studi yakni sarjana bisnis digital kepada Ketua STMIK Kaputama Dr Relita Buaton MKom.

”Penyerahan SK program studi baru ini diserahkan langsung oleh Pak Kepala LLDikti Wilyah I di kantornya pada 12 Agustus 2024. Atas nama yayasan, pimpinan dan seluruh sivitas akademika STMIK Kaputama, kami mengucapkan terima kasih kepada Prof H Saiful Anwar Matondang MA PhD sehingga SK program studi bisnis digital program sarjana telah terbit,” ujar Dr Relita Buaton MKom kepada Sumut Pos, Selasa (13/8).

Setelah menerima izin, kata ketua STMIK Kaputama, telah dapat menerima mahasiswa baru program studi bisnis digital untuk tahun akademik 2024-2025.

”Prodi ini sangat dibutuhkan masyarakat seiring dengan perkembangan revolusi industri 4.0 dengan ciri khasnya adalah digitalisasi. Hampir semua bidang termasuk bisnis semuanya bertransformasi secara digital,” imbuhnya.

Dr Relita Buaton MKom yakin program studi ini dibutuhkan masyarakat Sumut, termasuk Binjai dan Langkat.

Daerah ini kaya akan bisnis dan UMKM yang tentu sangat membutuhkan transformasi digital. ”Program studi ini memiliki keunggulan karena para dosen merupakan gabungan dari bidang ilmu komputer, ekonomi, bisnis maupun manajamen,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Kepala LLDikti Wilayah I Prof H Saiful Anwar Matondang MA PhD menyampaikan ucapan selamat atas penambahan program studi baru di STMIK Kaputama.

Ia berharap STMIK Kaputama bersama perguruan tinggi swasta di Sumut dapat terus meningkatkan peran untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju era Indonesia Emas yang saat ini telah berusia 79 tahun. (dmp)

Bawaslu Medan Tingkatkan SDM Pengawasan Pemilihan Serentak

PENINGKATAN: Bawaslu Kota Medan melaksanakan peningkatan SDM yang diikuti Panwaslih di 21 Kecamatan Kota Medan, Senin (12/8) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan melaksanakan peningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengawasan pemilihan serentak.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari mulai 12-14 Agustus 2024 dibuka langsung oleh Plt Koordinator Kesekretariatan (Korsek) Bawaslu Kota Medan, Idhul Oberto Barasa dan dihadiri Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold, Fachril Sayahputra dan Imeldaria Butar-butar.

Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga kegiatan untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakn tugas-tugas pengawasan ini dapat terlaksana.

“Peningkatan kapasitas yang kita laksanakan hari ini sebagai upaya kita untuk menyamakan persepsi antara Korsek dan Komisioner Panwas di 21 kecamatan yang ada di Kota Medan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold, di Medan, Senin (12/8) malam.

David menjelaskan, dari kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi antara komisioner Panwas kecamatan dan Korsek.

“Penguatan SDM ini adalah salahsatu bagian atau paya kita agar komisioner Panwas kecamatan dan Korsek bisa melebur. Saling bahu membahu dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan pada pemilihan serentak tahun 2024,” jelasnya.

Karenanya, David berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan selama tiga hari tersebut. Hal senada juga disampiakan anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra dan Imeldaria Butar-butar.

Menurutnya, kegiatan perdana pascapelantikan Panwaslih kecamatan untuk pemilihan serentak ini tahun 2024 ini dapat diikuti dan mendapatkan output atau hasil maksimal dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan.

Sementara itu, Plt Koordinator Kesekretariatan (Korsek) Bawaslu Kota Medan, Idhul Oberto Barasa mengapresiasi semua pihak yang terlibat sehingga kegiatan penguatan SDM bagi pengawas pemilihan serta dukungan kesekretariatan dalam rangka pengawasn pemilihan serentak tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik.

“Kegiatan ini bagian dari penguatan SDM jajaran Bawaslu Kota Medan beserta Korsek Kecamatan dan Staf Pengelola Keuangan (SPK) di 21 kecamatan yang ada di Kota Medan,” kata Idhul. (man/han)

Membenahi Sektor Pendidikan, Zakiyuddin Harahap Teringat Pesan Almarhum Ayahanda

RAMAH TAMAH: Zakiyuddin Harahap pada ramah tamah dengan 500-an warga di Jalan Selamat Pulau, Timbang Deli, Medan Amplas, Sabtu (10/8/2024) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keseriusan Zakiyuddin Harahap membenahi dan memperbaiki mutu pendidikan di Kota Medan, ternyata tak terlepas dari pesan almarhum ayahandanya, H Saleh Harahap.

Menurut Zakiyuddin, salah satu cara memperbaiki kondisi bangsa adalah lewat peningkatan kualitas pendidikan.

“Jadi ayah kami pernah berpesan bahwa, bangsa yang maju dan hebat karena pendidikan yang baik terhadap generasinya. Ke depan hal ini akan menjadi fokus dan tanggungjawab saya,” katanya saat bertemu ramah dengan 500-an warga di Jalan Selamat Pulau, Timbang Deli, Medan Amplas, Sabtu (10/8/2024) sore.

Bakal calon Wakil Wali Kota Medan ini mengatakan, dirinya akan lebih intens berkeliling ke sekolah-sekolah dasar di Medan, menyerap banyak aspirasi serta melihat langsung kondisi infrastruktur pada satuan pendidikan yang ada.

“SD di Medan jumlahnya ada 380 sekolah, saya akan berkeliling nantinya ke semua sekolah ini. Begitu juga dengan SMP-SMP kita yang tentu menjadi kewenangan Pemko Medan. Saya dapat informasi di sejumlah SD kita, muridnya cuma ada enam dan sepuluh orang. Ini bagaimana ceritanya bisa begini. Artinya bisa lebih banyak guru ketimbang muridnya, ini tentu harus kita benahi,” ujar wakil ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Utara tersebut.

Mewujudkan perubahan di bidang pendidikan ini butuh proses yang tidak instan. Menurut Zakiyuddin, diperlukan sinergitas dan kolaborasi semua pihak untuk mempercepat perbaikan mutu pendidikan di Kota Medan.

“Bahkan anak TK swasta sekarang lebih pintar dan hebat dibanding anak SD negeri kita. Mau sampai kapan kondisi ini kita biarkan. Perlu peran aktif masyarakat untuk nantinya bersama-sama dengan Pemko Medan membenahi kualitas pendidikan kita,” kata anak kelima Bupati Tapanuli Selatan periode 2000-2004, H Saleh Harahap tersebut.

“Saya juga kaget seperti di Belawan, bahwa banyak anak-anak putus sekolah. Ini ke depan tidak lagi boleh terjadi. Bangsa yang besar dan hebat haruslah memiliki generasi yang berpendidikan untuk melanjutkan estafet kepemimpinan,” imbuh Bang Zaki, sapaan akrab Zakiyuddin Harahap.

Bidang kesehatan juga merupakan skala prioritas Bang Zaki kelak mendapat mandat masyarakat memimpin Kota Medan. Kedua sektor ini sudah ia diskusikan dengan calon wali kota yang juga pasangannya, Riko Waas.

“Calon Wali Kota Medan, Pak Riko Waas sangat mendukung dua sektor ini karena memang prioritas untuk dibenahi ke depan. Artinya apa yang sudah baik dari pemerintahan Kota Medan saat ini, tetap kami lanjutkan dan sempurnakan. Salah satunya seperti program UHC atau berobat gratis hanya pakai e-KTP. Yang belum baik tentu harus kita lakukan perbaikan,” ucapnya.

Bang Zaki di awal silaturahmi sempat memperkenalkan diri dan pengalamannya selama ini di hadapan masyarakat yang didominasi kaum ibu tersebut.

“Saya lahir di Medan tepatnya di Jalan Gurila Medan Perjuangan. Di sanalah bahkan rumah orang tua kami sampai sekarang. Dan sekarang di situ saya jadikan sebagai posko pemenangan,” ujarnya.

Lalu, sambung Zakiyuddin, dirinya sempat mengeyam pendidikan di pesantren selama lima tahun di Jakarta, dan kembali lagi ke Medan lalu bekerja di Bank Sumut.

“Kampung kami yang di Paluta, tapi saya lahir dan besar kami semua di Medan. Dari delapan orang (bersaudara), lima kami di Medan dan tiga orang tinggal serta bekerja di Jakarta. Jadi saya ini anak Medan asli,” kata Bang Zaki tersenyum.

“Saya kaget juga ada yang bilang saya dari kampung mau main (mencalon) di Medan. Yang ada tadinya orang Medan mau main di kampung (maju bupati Paluta, Red),” tutupnya.

Temu ramah diisi dengan dialog untuk menampung aspirasi masyarakat. Lalu diisi pula dengan kuis dan bagi yang beruntung mendapat hadiah dari Bang Zaki.(map)

Terkait Siswa Dipecat Atas Dugaan Perundungan, Komisi II DPRD Medan Minta Sekolah Sampoerna Academy Bersihkan Nama Siswa

RDP: Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari, didampingi Sekretaris Komisi II Wong Chun Sen dan para anggota Komisi II seperti Johannes Hutagalung, Janses Simbolon, dan Edi Saputra saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak sekolah Sampoerna Academy, orangtua siswa dan kuasa hukumnya, serta perwakilan Dinas Pendidikan Kota Medan, Senin (12/8/2024) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi II DPRD Kota Medan mengeluarkan rekomendasi agar pihak sekolah Sampoerna Academy (SA) dapat memenuhi keinginan orangtua siswa yang menjadi korban pemecatan akibat adanya dugaan perundungan antar siswa di sekolah internasional tersebut.

Rekomendasi itu dipertegas langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari, didampingi Sekretaris Komisi II Wong Chun Sen dan para anggota Komisi II seperti Johannes Hutagalung, Janses Simbolon, dan Edi Saputra saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak sekolah Sampoerna Academy, orangtua siswa dan kuasa hukumnya, serta perwakilan Dinas Pendidikan Kota Medan di ruang Komisi II DPRD Kota Medan, Senin (12/8/2024) sore.

“Kita mengeluarkan rekomendasi agar selama 3 hari ini, pihak sekolah SA menanggapi keinginan orangtua siswa untuk mencabut surat pernyataan yang menyatakan anak mereka adalah pelaku dugaan kasus perundungan. Apalagi orangtua memang tidak mau lagi anaknya bersekolah di SA. Ini agar nama anaknya bersih dan bisa fokus belajar lagi di sekolahnya yang baru,” ucap Sudari.

Selain memberikan rekomendasi tersebut ke pihak sekolah SA, lanjut Sudari, pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan Kota Medan agar dalam waktu sepekan ke depan dapat mengevaluasi perizinan yang dimiliki sekolah SA, termasuk izin operasional maupun staf pengajarnya.

“Setelah mendengar pengaduan dari dua pihak, baik orangtua siswa dan SA, kita harap ada titik temu yang baik bagi semua pihak. Orangtua siswa hanya ingin surat pernyataan yang dikeluarkan SA soal dugaan perundungan itu dicabut. Karena orangtua juga sudah minta maaf atas kasus yang diakui sang anak tidak ada dilakukannya,” ujar Sudari.

Sementara itu, Corporate Support sekolah SA, Maria, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan keputusan bahwa pihaknya tidak lagi menerima siswa tersebut untuk bersekolah di SA.

“Kami mohon dihargai keputusan kami dan kami tidak mau diintervensi dari pihak manapun. Keputusan kami tegas dan tetap sama. Kalau terkait perizinan sekolah yang memang dibutuhkan, siap kami berikan,” tegasnya.

Disisi lain, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Andy Yudistira, mengatakan bahwa sebagai sekolah internasional, sekolah SA merupakan wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sesuai dengan Permendikbud nomor 31 tahun 2014, masalah pemantauan evaluasi dan izin langsung ditangani Kemendikbud pusat, sehingga tidak dalam ranah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan.

“Selama ini kita (Disdikbud Kota Medan) tidak pernah berkomunikasi dengan pihak SA. Ijazah siswa juga tidak rekomendasi dari Disdikbud Medan, namun hanya dititipkan oleh Kementerian. Dalam masalah ini kita sudah meminta pihak sekolah SA untuk memenuhi keinginan orangtua siswa, tapi tidak ditanggapi juga,” imbuhnya.

Turut hadir dalam RDP tersebut, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H, dan Pengamat Pendidikan, Dr Joharis Lubis. (map/han)

Tak Lagi Perlu Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan untuk Berobat, Cukup Bawa KTP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini BPJS Kesehatan tidak lagi mengeluarkan kartu peserta. Oleh sebab itu, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membawa kartu peserta setiap keli berobat, baik itu ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat I maupun ke Rumah Sakit. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, T. Edriansyah Rendy SH M.Kn di Jalan Marelan V, Pasar 2 Barat Gg Mawar 14 Lingkungan 16, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (11/8/2024) sore.

“Sekarang BPJS Kesehatan tidak perlu lagi pakai kartu, cukup tunjukkan KTP maka fasilitas BPJS Kesehatan sudah bisa dipergunakan. Sebab sekarang penggunaan BPJS Kesehatan cukup dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan),” ucap perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Rini Resky Nanda Daulay.

Pada kesempatan yang turut dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Medan Marelan Bobby Iswadi Hutasoit, Kasi Pembangunan Kelurahan Rengas Pulau Rodiah, dan Koordinator PKH Nanda Nugraha tersebut, Rini juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu repot-repot ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus perpindahan faskes.

“Masyarakat dapat pindah faskes dari mobile JKN kapan saja, tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan. Kalau susah, bawa saja HP android kita ke puskesmas, nanti petugas kami yang akan membantunya,” ujarnya.

Selain itu, Rini juga mempertegas bahwa fasilitas BPJS Kesehatan dapat dipergunakan di setiap faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

“BPJS Kesehatan ini bisa dipakai dimana saja. Khususnya saat emergency, bisa langsung dipergunakan di setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Edriansyah Rendy menerima banyak aspirasi dari ratusan masyarakat yang hadir. Atas aspirasi yang masuk, Rendy pun mengaku akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama pihak terkait. (map)

Anggota Dewan Pakar PWI: Ada Kondisi dan Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Gelar KLB

Anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sugeng Teguh Santoso

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan rencana Konferensi Luar Biasa (KLB) oleh sejumlah pihak tidak semudah yang dibayangkan. Menurutnya, KLB hanya bisa digelar jika memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat.

“Ada kondisi dan ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi ketika KLB digelar,” jelas Sugeng di Sekretariat PWI Pusat, Senin (12/8/2024).

Sugeng menjelaskan bahwa dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Pusat, khususnya Bab IV Pasal 10 ayat 7, disebutkan bahwa apabila Ketua Umum berhalangan tetap, Pelaksana Tugas (Plt) harus ditunjuk melalui rapat pleno pengurus. Plt ini kemudian bertugas untuk menyiapkan KLB guna memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan yang baru, dengan batas waktu maksimal enam bulan.

Lebih lanjut, Sugeng menerangkan bahwa pengertian “berhalangan tetap” sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 7 hanya berlaku jika Ketua Umum meninggal dunia atau mengalami kondisi sakit yang membuatnya tidak mampu menjalankan tugas organisasi.

“Rapat pleno untuk memilih Plt harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus pusat yang berjumlah 76 orang,” imbuh Sugeng.

Jika jumlah pengurus yang hadir kurang dari 2/3, maka rapat ditunda dua kali 15 menit. Apabila setelah penundaan tersebut jumlah pengurus yang hadir masih belum mencapai 2/3, maka rapat pleno tetap dapat mengambil keputusan yang sah dengan kehadiran minimal 1/3 dari jumlah pengurus pusat.

“Proses pemilihan Plt ini harus ditaati oleh semua anggota PWI yang sedang menjalankan tugas organisasi sebagai pengurus PWI. Jika Plt akan menggelar KLB, maka prosesnya diatur sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dari PRT,” jelas Sugeng.

Pasal 28 ayat 1 PRT PWI Pusat menyebutkan bahwa KLB dapat diselenggarakan apabila diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan Ketua Umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.

“Jadi, syarat utama untuk digelarnya KLB adalah Ketua Umum sudah disidangkan dalam perkara pidana. Prosedur pengajuan KLB harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi,” pungkasnya. (sih)

Pengurus KONI Lubuk Pakam 2024-2026 Dilantik

DISAMBUT: Kdatangan Ketua KONI Deli Serdang, dr. Asri Luddin Tambunan beserta Rombongan . ( FADL/Sumut Pos)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Ketua KONI Deliserdang dr.Asri Luddin Tambunan melantik pengurus KONI Kecamatan Lubuk Pakam Periode 2024-2026 di Aula PKK Kecamatan Lubuk Pakam, Senin ( 12/08).

Dalam sambutannya, Ketua KONI Deli Serdang mengapresiasi acara pelantikan yang dilakukan pengurus KONI Lubuk Pakam beserta jajaran .

Ia pun berpesan kepada seluruh pengurus KONI se-Deli Serdang untuk fokus terhadap pembinaan usia dini, agar kedepan terbentuknya bibit bibit atlet yang dapat mengharumkan nama Kabupaten Deliserdang di kanca nasional maupun Internasional.

“Untuk semua pengurus KONI yang baru dilantik, fokus pada pembinaan usia muda agar melahirkan atlet atlet yang berkualitas yang dapat membawa harum nama kabupaten Deliserdang ke depannya,”pintanya.

Terkhusus pengurus KONI Kecamatan Lubuk Pakam, pagelaran PON 2024 Aceh-Sumut akan digelar sebentar lagi diharapkan kepada ketua yang baru dilantik beserta pengurus untuk dapat bersinergi dengan stackholder demi suksesnya pagelaran PON Aceh-Sumut tahun 2024.

Diketahui sebelumnya, Kecamatan Lubuk Pakam merupakan kecamatan yang di dalamnya banyak terdapat venue yang dipertandingkan di PON tahun ini, untuk itu harus lebih bekerja keras sebagai tuan rumah.

Dikesempatan yang sama Ketua terpilih KONI Kecamatan Lubuk Pakam Periode 2024-2026 Yanras ,mengungkapkan kesiapannya dalam menjalankan tugas untuk memajukan Olahraga di Kecamatan Lubuk Pakam, serta tugas tugas lainnya yang diberikan Ketua KONI Deliserdang .

“Kami dari Pengurus KONI Lubuk Pakam siap melaksanakan apa apa yang menjadi tanggungjawab kami dalam memajukan olahraga di Kecamatan Lubuk Pakam, serta kesiapan kami dalam menjalankan tugas tugas lainnya diberikan Ketua KONI Deli Serdang,”tegas Yanras.

Berikut susunan Kepengurusan KONI Kecamatan Lubuk Pakam :

Pembina : Forkopimcam Lubuk Pakam
Ketua : Yanras
W ketua : Rinto Sitohang,S.Pd
W ketua : Aga Syahputra
Sekretaris : Fresly Talopa Siagian, S.Pd
W sekretaris : Luqman Hakim Tanjung
Bendahara : Arif Abdillah
W bendahara : Faisal Kasogi

Seksi – Seksi
A. Seksi Organisasi
Ketua : Rizal Syahputra
Anggota : Iqbal Ansari
M. Rifki Nasution
Sari Susanti

B. Seksi Pembinaan Prestasi
Ketua : Hisar Marudut Pane, AMD,Par
Anggota : Suheriyanto
Jaya Bardi
Innaya Widya Rahma

C. Seksi pendidikan dan Penataraan
Ketua : Hotman Christian Hutabarat, S.Pd
Anggota : Agus Irwanto
Mhd. Heriyanto

D. Seksi Sport, Sains , Dan IPTEK
Ketua : M. Handry Dani Pane, S.E
Anggota : Nopijar
Teti Ernanti
Sumarni

E. Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data
Ketua : Defri Syahputra
Anggota : Muhammad Ridho
Muhammad Ridwan
Elza Furqon

F. Seksi Perencanaan Program dan Anggaran
Ketua : Syawalluddin Syahputra, S.E
Anggota : Miftahul Jannah
Rizka Ulfah, S.H
Eflin Yunizar harahap
Meini Syahputri Siregar

G. Seksi Media dan Humas
Ketua : Muhammad Fadly, M.Si
Anggota : Innaya Widya Rahma
Desy Arisandi
E F Saragih

H. Seksi Kesejahteraan pelaku Olahraga
Ketua : Dodi Azhari, S.E
Anggota : Dwi Eka Panca Putra
Jonson Purba
Moris Pratama
Kandri

I . Seksi Pembinaan Hukum dan Olahraga
Ketua : Bornok Situmorang
Anggota: Oki Rusmana, S.H
M. Iqbal, S.H
Aidil Azmi Hasibuan, ST.

Fakta Sidang Tak Buktikan Terima Rp1,4 Miliar, PH Minta Hakim Bebaskan Mantan Kadinkes Sumut

SIDANG: Mantan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan saat menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/8) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, kembali membantah menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020.

Bantahan itu disampaikan Alwi melalui Penasihat Hukumnya (PH) dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan PH atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/8).

“Tidak ada satu pun alat bukti yang dapat menunjukan dan/atau membuktikan bahwasanya terdakwa menerima uang sebesar Rp1,4 miliar, sehingga sangatlah berdasar hukum kiranya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider JPU,” ungkap Akhmad Johari Damanik.

Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Jojo itu pun kembali menyinggung terkait JPU yang memanipulasi keterangan beberapa saksi di persidangan.

Singgungan itu dilontarkan dikarenakan PH menilai JPU dalam repliknya yang dibacakan beberapa waktu lalu tak ‘berani’ membantah tudingan tersebut.

“Oleh karena JPU dalam repliknya sama sekali tidak menanggapi tentang adanya manipulasi fakta hukum atau keterangan saksi-saksi pada saat menyusun surat tuntutannya, maka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu tidak membantah artinya secara diam-diam telah mengakui tindakan yang ditujukan kepadanya,” urai Jojo.

Terkait pengadaan APD, tim PH Alwi dengan tegas membantah adanya barang fiktif dalam pengadaan tersebut. Dia menjelaskan bahwa seluruh barang, termasuk 90.000 coverall, telah disalurkan dengan benar kepada rumah sakit dan instansi terkait. “Tuduhan mengenai barang yang tidak ada atau tidak diterima, menurutnya, tidak berdasar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, tim PH Alwi menjelaskan perannya sebagai Pengguna Anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Mereka mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, ia telah mendelegasikan kewenangan pengadaan barang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ini dilakukan sesuai dengan Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018 dan Surat Edaran LKPP No. 3 Tahun 2020. Oleh karena itu, proses pengadaan tersebut berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab PPK, bukan dirinya secara langsung,” urainya.

Tim PH Alwi juga menanggapi tuduhan mengenai kemahalan harga barang dalam pengadaan APD ini. Ia menekankan bahwa pengadaan dilakukan pada saat pandemi COVID-19, di mana harga barang-barang mengalami kenaikan tajam akibat kelangkaan.

Tim PH Alwi menambahkan bahwa seluruh proses pengadaan telah melalui review yang ketat dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan diaudit oleh BPK. Hasil audit tersebut, katanya, tidak menemukan adanya ketidakwajaran harga, kemahalan, atau barang fiktif.

Sehingga atas dasar itu, PH menilai seluruh dakwaan JPU tidak terbukti menurut hukum dan meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi APD Covid-19 ini supaya membebaskan Alwi dari segala tuntutan hukum.

“Menyatakan terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh JPU di dalam dakwaan primer maupun subsider,” ucap Jojo.

Kemudian, lanjut Jojo, meminta kepada Majelis Hakim supaya membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

“Memerintahkan JPU agar mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Serta, membebankan biaya perkara ini kepada negara,” pintanya.

Diluar sidang, saat diwawancara wartawan, tim PH Alwi menegaskan bahwa tuntutan JPU diduga dilandasi rasa emosional tanpa melihat fakta-fakta persidangan yang telah disaksikan di depan persidangan.

“Maka kami selalu PH memohon dan menghimbau kepada majelis hakim sebagai benteng terakhir untuk berani menegakkan keadilan dalam perkara ini dengan dasar-dasar fakta persidangan yang telah digelar dengan membebaskan Alwi dari segala dakwaan,” tandas PH Alwi. (man/han)