28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 453

Dugaan Pembunuhan Berencana Wartawan, KKJ Sumut Desak Pomdam I/BB Proses Koptu HB

SERAHKAN: KKJ Sumut saat membuat laporan pengaduan dan penyerahan alat bukti di Pomdam I/BB. (KKJ Sumut/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) mendesak Polisi Militer Daerah Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan (BB) untuk segera memproses Koptu HB, oknum TNI yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV.

Sejak dilaporkan pada 18 Juli 2024 ke Pomdam I/BB, belum ada kelanjutan dalam penanganan perkara ini. Padahal, semua bukti sudah diserahkan kepada penyidik Pomdam I/BB.

“Sudah dua minggu lebih sejak pelaporan belum ada perkembangan apapun yang disampaikan oleh Pomdam I/Bukit Barisan. Kami khawatir kasus ini akan menghilang begitu saja jika tidak sama-sama kita awasi,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Selasa (6/8).

Irvan mengatakan, Pomdam I/BB juga belum ada membuat keterangan resmi soal pemeriksaan Koptu HB. Keberadaannya pun tidak diketahui, apakah sudah ditempatkan di tempat khusus, atau masih berdinas seperti biasa.

Maka dari itu, kata Irvan, pihaknya bersama KKJ Sumut meminta agar Pomdam I/BB terbuka dalam penanganan perkara ini. Ia meminta agar hasil pemeriksaan segera diumumkan, agar tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

“Kami mendesak ada penjelasan lebih lanjut soal pelaporan yang telah dilayangkan ke Pomdam I/BB, sejauh apa laporan itu sudah ditangani,” tegasnya.

Senada disampaikan Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus. Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Pomdam I/BB. Dia meminta agar hasil pemeriksaan terhadap Koptu HB nantinya dibuka ke publik, agar masyarakat tahu apa peran oknum TNI tersebut dalam kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu.

“Dalam rekontruksi yang digelar Polda Sumut sudah terang terungkap adanya peran Koptu HB sebelum Rico Sempurna Pasaribu tewas dibakar di rumahnya. Tapi sampai saat ini hasil pemeriksaan tidak diketahui,” ungkap Array.

Ia tidak hanya mendesak Pomdam I/BB dalam perkara ini, tapi juga mendesak Kapolda Sumut yang baru, yakni Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk memproses aduan anak korban di Polda Sumut beberapa waktu lalu. Sejauh ini laporan anak korban juga belum ada kelanjutannya.

“Kami meminta agar institusi penegak hukum yang sudah menerima aduan tersebut terbuka, dan menyampaikan kebenarannya kepada publik. Sudah dua minggu lebih laporan disampaikan, tapi tak kunjung ada titik terang,” kata Array.

Bahkan, kata dia, hasil autopsi terhadap jenazah Rico Sempurna Pasaribu juga belum diberikan pihak terkait kepada anak korban. Padahal ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan atas kematian Rico dan keluarganya. (man/han)

Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan di Dokumen P APBDes Pasar Baru, 3 Saksi Akui Tanda Tangan Dipalsukan

SIDANG: Hakim Ketua Maria Cristine, dua Hakim anggota, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Siregar ,serta penasehat hukum Terdakwa Suriadi saat dalam persidangan. ( FADLY/SUMUT POS)

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO- Sidang pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kades pasar Baru, Suriadi dengan menghadirkan 3 saksi. Fakta baru terungkap, adanya tanda tangan palsu Kaur Umum dan Perencanaan di dokumen P APBDes 2020.

Atas dugaan tersebut saksi Dian Kurnia Kaur Umum dan Perencaan desa Pasar Baru akan melaporkan juga ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dokumen Perubahan Anggaran Dana Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai T.A 2020.

Sidang yang digelar di ruang Kartika tersebut, dipimpin Ketua majelis hakim Maria Cristine yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Siregar, Senin (5/8).

Dalam kesaksiannya, Siti Zubaidah ( 40) mengatakan, semenjak Kades Suriadi menjabat, dirinya tidak pernah diikutsertakan Suriadi dalam perencanaan ADD Desa Asar Baru. Namun Sekdes menyuruh dirinya untuk menandatangani dokumen yang sama sekali tidak diketahui isinya karena takut ada masalah dikemudian hari.

“Semenjak Kades menjabat, saya tidak pernah diikutsertakan dalam rapat walaupun saya sebagai pemberdayaan PKH,”ucap Siti Zubaidah.

Untuk saksi kedua, Dian Kurnia yang menjabat sebagai Kaur Umum dan Perencanaan Desa Pasar Baru, mengungkapkan ia mengetahui tanda tangannya dipalsukan pada saat pemeriksaan di kepolisian.
Ia pun pun mengaku heran karena sama sekali tidak pernah membubuhkan tanda tangan di dokumen P APBDes 2020. ,

Atas pemalsuan tanda tangan tersebut, Ia pun akan melaporkan juga mantan Kades dan Sekdes Desa Pasar Baru ke pihak berwajib supaya kasus ini dapat terungkap.

Dalam keterangan saksi yang lain, Nanda Mulya Prasetyo ( 30 ) Mantan Kasi Pelayanan, dalam persidangan mengatakan bahwa Ia enggan meneken P APBDes untuk kegiatan fiktif, yaitu pembelian Alat Kesehatan untuk makanan ibu hamil dan posyandu .

Menurutnya, untuk kegiatan tersebut tidak ada pelaksanaanya di lapangan, tetapi Kades Suryadi terus berusaha dengan mengeluarkan 3 surat pada bulan Desember 2020 dengan isinya sama agar menandatangani dokumen P-APBDes tersebut.

“Kalau gak salah ada 2 atau 3 surat dari kades untuk saya, yang inti isinya supaya menandatangani dokumen P APBDesa 2020 tersebut,”ungkap Nanda.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa memberikan pertanyaaan kepada saksi Nanda, apakah anggaran P APBDes 2020 diperuntukan kepada siapa?

Saksi Nada pun menjawab segala bentuk anggaran diperuntukan kepada masyarakat

Dikesempatan lain, masyarakat desa Pasar Baru berharap nantinya hakim memutusnya perkara dengan seadil-adilnya agar dikemudian hari kejadian yang tidak terulang ,serta dapat menjadi efek jera bagi pelaku yang terbukti bersalah.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula ketika Siti Zubaidah menemukan tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen anggaran desa.

Tindakan ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak pelapor. Siti kemudian melaporkan kasus ini ke polisi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sergai. ( fadly/han )

Madani Hotel Siapkan 100 Kamar untuk Kontingen PON XXI 2024

Madani Hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai salah satu Hotel yang dipercaya untuk menerima tamu kontingen yang akan berlaga pada ajang PON XXI Sumatera Utara-Aceh Tahun 2024 yang akan berlangsung mulai pada tanggal 8 – 20 September 2024 mendatang, Hotel bintang 4, Madani Hotel telah menyatakan kesiapannya untuk menerima para tamu kontingen PON, baik pelayanan maupun kamar yang telah dipersiapkan.

Madani Hotel telah mempersiapkan 100 kamar untuk dihuni para atlet selama perhelatan PON berlangsung.

Persiapan Madani Hotel sudah matang, tinggal menunggu para kontingen, cek in mulai dilakukan tanggal 26 Agustus 2024 mendatang.

Hal itu dikatakan Supriadi Situmorang, Sales Marketing Hotel Madani saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (6/8/2024).

“Persiapan kita sudah matang, tinggal menunggu para kontingen PON XXI untuk cek in, yang direncanakan mulai tanggal 26 Agustus 2024 mendatang”, ujarnya.

Tambahnya, bahwa para atlet kontingen PON XXI Tahun 2024 yang akan menginap di Madani Hotel terdiri 3 Cabang olahraga (Cabor), yakni, Cabang olahraga Futsal, Bulutangkis dan e-sport (Mobil Legend).

“Atlet PON yang menginap di sini terdiri dari 3 Cabor, Cabor Futsal, Bulutangkis, e sport (Mobil Legend)”,ucapnya.

Ditambahkannya, 100 unit kamar yang telah disiapkan, terdapat 2 tempat tidur setiap kamar.

“Artinya dari 100 kamar akan dapat menampung sekitar kurang lebih 200 atlet PON”, ucapnya.

Supriadi berharap, Sumatera Utara, sebagai tuan rumah pada PON XXI Tahun 2024, dari sisi pelayanan, kami siap menyajikan pelayanan yang terbaik untuk setiap tamu kontingen PON yang menginap di Madani Hotel, untuk para Atlet, kiranya tetap semangat dan Kontingen Sumatera Utara dapat meraih juara umum.(san/han)

Pegang 15 Butir Inex, Ibu Muda Ini Gol

DITANGKAP: NS ditangkap karena memiliki 15 butir pil ekstasi.(Humas Polres Binjai/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seorang ibu muda berinisial NS harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Pasalnya, wanita berusia 30 tahun ini kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 butir.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Dia menyebut, NS ditangkap di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan pada Senin (29/7/2024).

“Berdasarkan informasi yang didapat, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan I, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara ini memiliki pil ekstasi dan kemudian dilakukan penyelidikan. Benar saja saat diamankan, petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 15 butir,” ujar Junaidi, Selasa (6/8/2024).

Dia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan tim dari Unit II Satresnarkoba Polres Binjai.

“15 butir pil ekstasi yang diamankan dari NS dengan berat bersih 6,58 gram,” bebernya.

Dia menambahkan, informasi yang berkaitan dengan NS disebut sebagai pengedar. Karenanya, Polres Binjai melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan.

Kini, NS sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Binjai. Selain pil ekstasi, polisi juga menyita 1 HP Iphone milik tersangka.

“Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (ted/han)

Tips Menjaga Perangkat Digital Anda dari Serangan Virus dan Malware

SUMUTPOS.CO – Di era modern, penerapan teknologi digital sudah semakin merata di banyak sektor. Bahkan perkembangan teknologi digital sendiri sudah memengaruhi setiap lini kehidupan manusia. Dampaknya cukup ekstrem bagi perilaku dan gaya hidup manusia.

Saat ini, penggunaan perangkat digital seperti komputer, laptop, Tablet, dan Handphone hampir saban hari digunakan untuk beraktivitas. Tak jarang, saat penggunaannya kita mendapat kendala-kendala yang berdampak menganggu pekerjaan. Salah satunya kehilangan data, adanya penurunan kinerja dari komputer atau handphone yang kita gunakan.

Sebagai pengguna perangkat komputer yang selalu online, pasti sudah memahami bahwa ada Virus dan Malware yang mengintai perangkat digital yang kita miliki. Adapun virus dan malware adalah program yang dapat menyerang komputer, tablet, ponsel, dan perangkat digital lainnya.

Sebelum membahas cara pencegahan dan menghapus Virus yang menyerang perangkat digital Anda, sebaiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa yang dimaksud dengan Virus dan Malware tersebut.

Virus adalah jenis Malware yang dapat mereplikasi dirinya sendiri, dan menyebar ke sistem perangkat lain. Malware ini seringkali merusak atau menghapus data pada perangkat komputer yang terinfeksi.

Sedangkan Malware merupakan singkatan dari malicious software, artinya, program yang diciptakan khusus untuk menyusup ke dalam sebuah sistem tanpa sepengetahuan pemiliknya dan bertahan di sana untuk jangka waktu tertentu. Biasanya, malware menyamar sebagai program yang tidak berbahaya untuk mengelabui pengguna.

Namun tujuan utama malware untuk merusak sistem, mencuri data, dan merugikan pemilik perangkat dan sistem yang terinfeksi. Malware bekerja dengan cara menyusup ke dalam perangkat computer tau jaringan dengan berbagai cara.

Malware dapat mencakup virus, spyware, ransomware, dan perangkat lunak lain yang tidak diinginkan yang secara diam-diam diinstal ke perangkat Anda. Nah untuk dapat mengenali, menghapus, dan menghindari malware. Sebaiknya Anda melakukan beberapa langkah berikut ini:

1. Unduh dan instal anti virus
Langkah dasar dan pertama adalah menggeledah semua file di perangkat Anda dengan anti virus. Scan semua file dan ikuti saran dari anti virus jika menemukan file yang dianggap berbahaya dan mencurigakan. Jika Anda masih ragu dalam mencari anti virus yang sesuai, Anda bisa mencari review anti virus terbaik dan tetap waspada karena beberapa software anti virus bisa memakai topeng sebagai pengaman tetapi sebaliknya, mereka adalah program yang berisi malware.

2. Hapus Perangkat Lunak Keamanan Nakal Secara Manual
Jika perangkat lunak keamanan nakal tidak dapat dideteksi atau dihapus dengan menggunakan Pemindai Keamanan Microsoft atau Alat Penghapus Perangkat Lunak Berbahaya Windows

3. Memulihkan Sistem Operasi Perangkat
Jika virus sudah tidak bisa ditanggulangi oleh virus scanner biasa, maka cobalah untuk memulihkan sistem operasi perangkat Anda. Sedangkan untuk memulihkannya Anda bisa melakukan berdasarkan OS yang Anda pakai baik Mac OS maupun Windows.

Dengan memulihkan sistem Anda biasanya berarti Anda akan mendapatkan kembali banyak data yang tersimpan di perangkat, jadi ini adalah alternatif yang baik untuk menginstal ulang sistem operasi Anda. Setelah memulihkan sistem operasi Anda, pastikan Anda untuk melakukan update software, mengunduh anti virus dan selalu scan setiap file Anda secara berkala.

4. Menginstal ulang sistem operasi
Tidak ada salahnya menginstal kembali sistem operasi Anda karena akan memberikan Anda sistem yang lebih segar dan biasanya juga lebih update. Mengingat menginstal ulang sistem Anda adalah cara teraman untuk membersihkan perangkat yang terinfeksi, tetapi Anda akan kehilangan semua data yang tersimpan di perangkat yang belum Anda cadangkan. Jangan lupa untuk mencadangkan dan menyimpan data serta file penting Anda sebelum melakukan instalasi sistem operasi.

5. Membatasi Kegiatan Perangkat
Untuk sementara Anda bisa membatasi kegiatan online Anda seperti berbelanja online, melakukan hal perbankan dan hal lainnya yang membutuhkan informasi sensitif seperti nama pengguna, kata sandi, atau informasi sensitif lainnya sampai perangkat Anda benar- benar bersih dari malware apa pun.

6. Pastikan Perangkat Lunak Telah di Update
Periksa apakah semua perangkat lunak, sistem operasi, perangkat lunak keamanan, aplikasi, dan lainnya telah di update dengan penambahan terbaru dan juga mutakhir. Pertimbangkan untuk juga mengaktifkan pembaruan otomatis agar perangkat lunak Anda selalu diperbarui jika ada perubahan terbaru.(bbs/han)

Terkait Izin Polonia Garden, Komisi IV Gelar RDP Pekan Depan

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi IV DPRD Kota Medan memastikan akan terus menyoroti masalah perizinan Polonia Garden di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST, memastikan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak pengelola Polonia Garden di pekan depan.

“Untuk Polonia Garden, kita akan gelar RDP nya minggu depan. Masalah izin Polonia Garden tidak akan luput dari pantauan kita, pasti akan kita tindaklanjuti,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution kepada Sumut Pos, Selasa (6/8/2024).

Dikatakan Dedy, Komisi IV DPRD Medan akan menggelar RDP dan mengundang pihak pengembang Polonia Garden dengan membawa dokumen perizinannya secara lengkap.

“Saat nanti hadir dalam RDP, pihak pengembang Polonia Garden harus membawa dokumen perizinan mereka secara lengkap. Nantinya kita akan kupas tuntas izin yang mereka miliki, jangan sampai ada yang menyalah,” ujarnya.

Menurut Dedy, dari hasil tinjauan Komisi IV DPRD Medan ke lokasi proyek pembangunan Polonia Garden Tahap III, terdapat kejanggalan terhadap izin 83 unit bangunan yang dimiliki Polonia Garden. Pasalnya di dalam surat izin yang dimiliki tertulis bahwa Polonia Garden hanya memiliki izin bangunan 1 lantai. Namun faktanya, 83 unit bangunan Polonia Garden Tahap III dibangun 3 lantai.

“Kalau memang izinnya hanya 1 lantai, kenapa bangunan yang berdiri justru 3 lantai. Masalah ini harus diluruskan,” katanya.

Tak hanya itu, sambung Dedy, Komisi IV DPRD Medan juga akan mempertanyakan kelengkapan izin AMDAL Polonia Garden. Pasalnya berdasarkan hasil tinjauan pihaknya, izin AMDAL Polonia Garden masih dalam pengurusan.

“Saat kami tinjau bulan lalu ke lokasi pembangunan mereka, izin AMDAL nya belum ada, tapi PBG nya sudah ada. Ini semua harus mereka perjelas saat RDP, bagaimana ceritanya AMDAL belum ada tapi PBG sudah ada,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar sidak ke lokasi pembangunan perumahan Polonia Garden di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan pada Selasa (16/7/2024) lalu.

Adapun Anggota Komisi IV yang melakukan sidak pada kesempatan itu, yakni David Roni Ganda Sinaga, Paul Mei Anton Simanjuntak, Dedy Aksyari Nasution, Hendra DS, Edwin Sugesti Nasution, dan Antonius Devolis Tumanggor.
(map/han)

Pemko Tebingtinggi Terima Kunjungan VKN Peserta Pelatihan Puslatbang Khan LAN RI

TERIMA: Plt Sekdako Tebingtinggi Kamlan Mursyid ketika menerima kunjungan Visitasi Kepemimpinan Nasional Peserta Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XVII Tahun 2024 Puslatbang Khan LAN Republik Indonesia.(SOPIAN/SUMUT POS)

 

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO l – Plt Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi Kamlan Mursyid menerima kunjungan Visitasi Kepemimpinan Nasional (VKN) Peserta Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XVII Tahun 2024 Puslatbang Khan (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara) LAN (Lembaga Administrasi Negara) Republik Indonesia yang diketuai oleh Widyaiswara Ahli Utama Faizal Adriansyah di Aula Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin (5/8) sore.

Plt Sekda Kota Tebingtinggi, Kamlan Mursyid menyampaikan terimakasih kepada Puslatbang Khan LAN RI yang telah memilih Kota Tebingtinggi menjadi salah satu lokus VKN Peserta Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XVII Tahun 2024.

“Atas nama Pemerintah Kota Tebingtinggi mengucapkan terima kasih dan bangga karena dijadikan salah satu lokus oleh LAN Indonesia ke Tebingtinggi. Jadi kami bangga karena kami akan menerima masukan saran dan pendapat dari para peserta,” ungkap Kamlan.

Kamlan berharap diskusi dalam kegiatan VKN ini dapat menjadi saran dan masukan untuk perbaikan Pemerintah Kota Tebingtinggi.

“Jika nanti ada hal-hal yang perlu diberikan saran dan masukan untuk kami perbaiki, atau hal-hal yang sudah ada atau di tempat ada yang lebih bagus terima kasih. Dan juga akan kami jadikan perbaikan dan yang ada pada kami mungkin bisa dijadikan satu pedoman untuk di tempat Bapak dan Ibu melaksanakan perbaikan atau bagi pembanding yang ada di SKPD kami,” harap Kamlan.

Ketua rombongan peserta VKN, Widyaiswara Ahli Utama, Faizal Adriansyah menyampaikan tujuan dari Kegiatan Visitasi Kepemimpinan Nasional ini adalah untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam mengaktualisasikan kepemimpinan strategis sesuai tema penyelenggaraan PKN Tingkat II Tahun 2024 yaitu Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital melalui Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Untuk itu, Widyaiswara Ahli Utama, Faizal Adriansyah berharap Plt Sekda dapat memberikan masukan kepada peserta.

“Jadi kita ingin mendapat masukan untuk pembelajaran ini, dan hasil pertemuan ini tentu menjadi sumbangsih dari angkatan ini,” ujarnya.

Dilanjutkan paparan Narasumber Kepala Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, Dedi Parulian yang menyampaikan expose tentang Review Kerja Layanan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi Tahun 2024, kemudian paparan narasumber Kepala BKPSDM Kota Tebingtinggi, Syaiful Fahri expose tentang Capaian Sistem Merit Kota Tebingtinggi.

Peserta VKN juga melakukan diskusi dan tanya jawab dalam rangka pengayaan rekomendasi yang akan dihasilkan berupa laporan individu dan laporan kelompok (lesson learn). (ian)

Gugatan PTUN Ditolak, Ramadhan Zuhri Minta Pemkab Segera Terbitkan SK PPPK Tahun 2023

DIABADIKAN: Tim Kuasa hukum Ramadhan Zuhri, SH, Muhammad Ali Nasution SH, selaku Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi yang mewakili para guru-guru honor diabadikan usai Sidang di PTUN Medan, Senin(5/8). (Liberti H Haloho/ SumutPos)

BATUBARA,SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan penggugat, dan dinyatakan tidak dapat diterima pada perkara nomor 43/G/2024/PTUN.MDN. Sehingga Pemerintah Kabupaten Batubara diminta untuk segera menerbitkan SK Peserta PPPK yang lulus Tahun 2023.

Hal ini dikatakan Tim penasehat Hukum Ramadhan Zuhri, SH, didampingi Dedi Suheri, SH, Muhammad Ali Nasution SH, kepada Sumut Pos, melalui WhatsApp, Senin (05/08/2024) selaku Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi yang mewakili para guru-guru honor.

Ramadhan Zuhri menyebutkan, bahwa putusan tersebut sudah tepat sesuai rasa keadilan, sebab Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan tentang kecurangan tersebut.

“Kami pihak tergugat meminta kepada Pemkab Batubara untuk bisa sesegera mungkin menerbitkan SK para peserta PPPK yang lulus tahun 2023 lalu. NIP mereka telah rampung 100 persen diterbitkan BKN, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang inkraht,” sebutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan memutuskan pada Perkara nomor 43/G/2024/PTUN.MDN terkait persoalan PPPK di Wilayah Kabupaten Batubara. Senin (5/8/24).

Dalam putusan tersebut, menerima Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Tata Usaha Pada Pengadilan Tata Usaha Negara; Dalam pokok sengketa, 1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima; kemudian, ke 2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp427.500. (mag-3/han).