27 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 50

Kejari Deliserdang Kembalian Rp7,1 M ke Negara

TUNJUKKAN UANG: Kajari Revanda Sitepu didampingi Kasi pidsus Hendra dan Kasi Intel Boy Amali saat menunjukkan uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Deliserdang Jalan Sudirman Lubukpakam, Senin (27/10).
TUNJUKKAN UANG: Kajari Revanda Sitepu didampingi Kasi pidsus Hendra dan Kasi Intel Boy Amali saat menunjukkan uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Deliserdang Jalan Sudirman Lubukpakam, Senin (27/10).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang berhasil menyelamatkan kerugian Keuangan Negara Rp7,1 miliar dari perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Mark Up Pengadaan Trolly, Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu dan tindak pidana korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe.

Kegiatan pengembalian uang perkara TPK ke negara dilakukan Kejari Deliserdang pada konferensi pers di Kantor Kejari Deliserdang Jalan Sudirman Lubukpakam, Senin (27/10).

Kajari Deliserdang Revanda Sitepu SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Busrian SH dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Boy Amali SH MH menjelaskan bahwa pihaknya uang pengembalian ke negara tersebut dari beberapa kasus korupsi.

“Dilakukan penyerahan uang pengganti dalam perkara Tindak pidana korupsi dan Mark Up Pengadaan Trolly, Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II, Kantor Cabang Bandara Kuala Namu Tahun 2017 atas nama Lasman Situmorang selaku Manager Of Electronic Facility & IT PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2018,” papar Revanda Sitepu

Kemudian Revanda Sitepu menyebutkan dari perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara atas nama Zumri Sulthony SSos selaku Kepala Dinas Budparekraf Provinsi Sumatera Utara.

Bahwa menurut Putusan Pengadilan Negeri Medan terpidana Lasman Situmorang dan kawan-kawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum (Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terpidana Lasman Situmorang dan kawan kawan selama 1 Tahun serta pidana denda sejumlah Rp50 juta.

“Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk menyetorkan ke Kas Negara sejumlah Rp6, 3 miliar sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara melalui rekening kas negara,” kata Revanda Sitepu.

Dikatakannya lagi bahwa menurut putusan Pengadilan Negeri Medan Terpidana Zumri Sulthony SSos MSi Dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum (Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terpidana Zumri Sulthony SSos MSi, selama satu tahun delapan bulan serta pidana denda sejumlah Rp50 juta.

Dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyetorkan ke kas negara Rp771 juta sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara melalui rekening kas negara.

“Adapun total uang pengganti yang diserahkan sebesar Rp7,08 miliar telah disetorkan melalui rekening kas negara pada Bank Mandiri (Persero),” jelas Revanda Sitepu.

“Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deliserdang telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi,” ujar Revanda Sitepu. (btr/azw)

DPRD Desak Maksimalkan Dana World Bank Rp6 T, Minta Pemko Percepat Proyek Banjir

RDP: Komisi IV DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PKPCKTR dan Dinas SDABMBK Kota Medan, Senin (27/10/2025).
RDP: Komisi IV DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PKPCKTR dan Dinas SDABMBK Kota Medan, Senin (27/10/2025).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Kota Medan mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk bergerak cepat memaksimalkan anggaran bantuan penanganan banjir dari World Bank sebesar Rp6 triliun.

Anggaran besar tersebut harus dimanfaatkan secara efektif mengingat batas waktu penggunaan dana hanya sampai Januari 2027, atau tersisa sekitar satu tahun lebih.

Dorongan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PKPCKTR dan Dinas SDABMBK Kota Medan, Senin (27/10/2025) sore.

“Apa yang menjadi kendala saat ini? Sampaikan di sini supaya kita bisa bantu. Anggaran ini jangan sampai tidak terserap, karena penanganan banjir sangat dibutuhkan masyarakat,” tegas Laila, sapaan akrabnya.

Menurut Laila, salah satu kendala utama dalam realisasi program ini adalah pembebasan lahan yang berjalan lambat. Ia menekankan agar Pemko Medan dan satuan tugas (Satgas) terkait segera menuntaskan proses tersebut agar pengerjaan fisik bisa dimulai tahun depan.

“Kasihan masyarakat kita yang terus terdampak banjir. Sudah triliunan rupiah dikucurkan, tapi belum tuntas juga. Dengan adanya bantuan World Bank, harusnya ini jadi momentum besar. Pembebasan lahan harus dipercepat, dan pengerjaan harus direalisasikan tahun depan,” ujarnya.

Senada, Anggota Komisi IV lainnya, Datuk Iskandar Muda, mengingatkan agar pengerjaan proyek banjir dilakukan berdasarkan peta wilayah terdampak agar hasilnya benar-benar efektif.

“Selama ini kita lihat banjir di beberapa titik seperti Kolam Retensi USU dan Martubung belum teratasi. Artinya pekerjaan sebelumnya tidak berdampak signifikan. Jadi setiap proyek harus punya efek nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas SDABMBK Kota Medan, Willy Irawan, menjelaskan bahwa Kota Medan menjadi salah satu dari empat kota di Indonesia yang mendapat bantuan dana dari World Bank untuk penanganan banjir.

“Dari total Rp6 triliun, yang sudah mulai dikerjakan ada di Sungai Badera dengan alokasi Rp163 miliar. Namun baru terserap sekitar Rp30 miliar karena proses pembebasan lahan belum selesai,” jelas Willy.

Ia menegaskan, dana dari World Bank hanya dapat digunakan untuk pekerjaan fisik, sementara pembebasan lahan menjadi tanggung jawab Pemko Medan. “Kalau pembebasan lahan cepat selesai, kami optimis pekerjaan bisa tuntas sebelum batas waktu Januari 2027,” pungkasnya.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, dan dihadiri para anggota seperti Lailatul Badri, Datuk Iskandar Muda, Zulham Effendi, Jusuf Ginting, dan Edwin Sugesti Nasution. (map/ila)

Teken MoU, Pemkab Batubara dan BPS Perkuat Sinergi

TANDA TANGAN: Bupati Batubara Baharuddin Siagian bersama Kepala BPS Batubara Laila Syafrita Siregar, melakukan penandatanganan kerja sama di Ruang Kerja Bupati, Senin (27/10).(DOK KOMINFO PEMKAB BATUBARA)
TANDA TANGAN: Bupati Batubara Baharuddin Siagian bersama Kepala BPS Batubara Laila Syafrita Siregar, melakukan penandatanganan kerja sama di Ruang Kerja Bupati, Senin (27/10).(DOK KOMINFO PEMKAB BATUBARA)

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Memperkuat kerja sama di bidang penyediaan data statistik daerah, Bupati Batubara Baharuddin Siagian menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Batubara di Ruang Kerja Bupati, Senin (27/10).

Nota kesepakatan tersebut mencakup kerja sama dalam penyediaan informasi statistik, khususnya data sensus ekonomi di wilayah Kabupaten Batubara.

“Data yang akurat dan valid menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran. Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas data statistik di Kabupaten Batubara” ujar Baharuddin Siagian.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPS Batubara Laila Syafrita Siregar, Statistisi Ahli Muda Maria Ulfa, Pranata Komputer Ahli Muda Bapak Theo Ojahan Pardamean Siagian, Kepala Bappelitbangda dan Kadis Kominfo Batubara.

Melalui kerja sama ini, diharapkan BPS dan Pemkab Batubara dapat terus bersinergi dalam mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (lib/adz)

PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan

MEDAN – PT Perkebunan Nusantara IV Regional I (PTPN IV Regional I) menunjukkan konsistensi dalam menjalankan peran sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab, dengan menyalurkan total dana Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Triwulan III Tahun 2025 Region Office PTPN IV Regional I senilai Rp1.026.247.738.

Dana tersebut dialokasikan untuk 94 objek penerima manfaat yang berlokasi di Kota Medan, wilayah tempat berdomisilinya Region Office PTPN IV Regional I. Penyaluran bantuan ini merupakan bagian integral dari strategi perusahaan untuk menciptakan nilai tambah sosial dan ekonomi di sekitar wilayah operasional.

Dalam acara seremonial penyaluran bantuan di Aula Kantor IKBI PTPN IV Regional I Rurianto, Region Head PTPN IV Regional I didampingi seluruh jajaran Senior Executive Vice President (SEVP) PTPN IV Regional I, menegaskan bahwa program TJSL ini adalah bukti nyata bakti BUMN kepada masyarakat dan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit milik negara, kami memiliki kewajiban moral untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan kemanfaatan, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan,” ujar Rurianto.

Beliau menambahkan bahwa penyaluran dana TJSL ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas hidup penerima, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan citra perusahaan (corporate image) dan menjamin keamanan berusaha melalui dukungan komunitas.

Mewakili seluruh penerima bantuan, Miftahuddin, Ketua BKM Mesjid Istiqomah Medan, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas realisasi program ini. Ia menekankan bahwa bantuan ini memberikan dampak signifikan di berbagai sektor.

“Kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PTPN IV Regional I. Program TJSL ini telah memberikan dampak besar, khususnya bagi rumah-rumah ibadah. Bantuan ini dapat kami manfaatkan untuk renovasi dan kebutuhan operasional lainnya,” kata Miftahuddin.

Ia melanjutkan, bantuan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah PTPN IV Regional I dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang sosial.

“Kami turut mendoakan dan berharap PTPN IV Regional I dapat terus berkembang dan tumbuh menjadi perusahaan yang mampu meraih keuntungan besar di masa depan, sehingga program bantuan yang kami dapatkan ini dapat terus berlanjut,” pungkasnya penuh harap.

Edy Lesmana, Plh. Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional I menekankan prinsip “Terintegrasi, Terarah, Terukur Dampaknya, dan Akuntabilitas” sebagai landasan utama pelaksanaan program.

Proses penetapan 94 objek penerima telah melalui mekanisme seleksi yang ketat, termasuk survei lapangan untuk memastikan kelayakan dan keabsahan objek, bebas dari sengketa, dan memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Program TJSL perusahaan.

Untuk menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan yang baik, khususnya penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), perusahaan menetapkan kewajiban ketat bagi penerima untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana paling lambat 60 hari setelah dana diterima. Serta menandatangani Fakta Integritas dan dilarang keras memberikan imbalan apapun (gratifikasi) kepada Tim TJSL, baik sebelum maupun setelah dana ditransfer.

Penyaluran dana bantuan dilakukan secara profesional melalui mekanisme transfer bank ke rekening masing-masing objek penerima. (ila)

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Kota Tebingtinggi, Iman: Pemuda Jadi Motor Penggerak Kemajuan Daerah

BERSAMA: Para pejabat forkopimda bersama jajaran dan organisasi wanita Kota Tebingtinggi berfoto bersama usai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 di Lapangan Merdeka, Selasa (28/10).
BERSAMA: Para pejabat forkopimda bersama jajaran dan organisasi wanita Kota Tebingtinggi berfoto bersama usai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 di Lapangan Merdeka, Selasa (28/10).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025 dengan penuh khidmat di Lapangan Merdeka, Jalan Sutomo, Selasa (28/10). Kegiatan yang mengusung tema ‘Pemuda Pemersatu, Bergerak untuk Indonesia Maju’ ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, TNI-Polri, organisasi kepemudaan, pelajar, dan ASN di lingkungan Pemko Tebingtinggi.

Upacara berlangsung tertib dan penuh semangat nasionalisme. Para peserta tampil mengenakan pakaian adat daerah dan seragam kebanggaan masing-masing instansi, menambah semarak suasana peringatan hari bersejarah tersebut.

Dalam amanatnya, Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga persatuan dan keberagaman bangsa.

“Pemuda harus menjadi motor penggerak kemajuan daerah. Semangat Sumpah Pemuda mengajarkan kita untuk terus bersatu, berjuang, dan berkarya bagi Indonesia,” ujarnya.

Usai upacara, acara dilanjutkan dengan penampilan teatrikal perjuangan Sumpah Pemuda yang dibawakan oleh para pelajar Kota Tebingtinggi, serta tarian budaya dan sesi foto bersama antara Forkopimda dan jajaran organisasi wanita seperti Persit, Bhayangkari, dan Dharma Wanita Persatuan. Mereka bersama-sama menampilkan simbol kebersamaan dengan pose salam kompak.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Iman irdian Saragih dan Wakil Wali Kota Chairil Mukmin Tambunan juga menyerahkan penghargaan dan hadiah kepada pemenang lomba Kolaborasi Pemuda dalam Pembangunan Kota Tebingtinggi yang Inovatif dan Kreatif di Tengah Bonus Demografi.

Penghargaan diserahkan kepada juara 1 hingga 3, didampingi perwakilan dari Kejaksaan, Kapolres, dan Danramil Tebingtinggi.

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Kota Tebingtinggi tahun ini menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat semangat gotong royong, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan kontribusi nyata dalam membangun daerah yang maju, mandiri, dan berdaya saing. (mag-3/azw)

Bantuan Kemendikdasmen Per Unit Seharga Rp26 Juta, Ratusan Sekolah Deliserdang Dapat Smart TV

BANTUAN TV: Ratusan sekolah di Kabupaten Deliserdang menerima bantuan berupa Smart TV seharga Rp26 juta perunit, dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
BANTUAN TV: Ratusan sekolah di Kabupaten Deliserdang menerima bantuan berupa Smart TV seharga Rp26 juta perunit, dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Ratusan sekolah di Kabupaten Deliserdang menerima bantuan berupa Smart Televisi (TV) seharga Rp26 juta perunit, dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Proyek pengadaan Smart TV ini untuk mendukung program pemerintah digitalisasi pendidikan.

“Saya cek Smart TV uda diantar pihak espedisi langsung ke sekolah sekolah seluruh Deliserdang SD dan SMP,”bilang Plt Kadis Pendidikan Pemkab Deliserdang, Samsuar Sinaga SPd MSi, Selasa (28/10).

Disebutkan Samsur nanti Smart TV akan mendukung program pemerintah pusat terkait dengan digitalisasi pendidikan di sekolah sekolah. Smart TV dapat juga dimanfaatkan sebagai sarana interaktif pengawasan terhadap belajar mengajar. Juga sebagai akses untuk dapat melakukan kegiatan belajar mengajar kapan saja tanpa melalui seluler.

“Kita di daerah sifatnya sebagai penerima barang. Tentu Smart TV ini bukan barang murah, jadi saya harapkan sekolah agar menjaga serta merawatnya. Mungkin kalau di sekolah SMP boleh ditempatkan di Lab Komputer. Sekolah SD agar smart tv nya di ruang khusus diletakkan,”terang Samsur.

Terpisah, Sekertaris Dinas Pendidikan Pemkab Deliserdang, Irwansyah soal pendistribusian Smart TV sudah dilakukan beberapa hari ini.”Jumlah yang sudah pasti masuk belum tau berapa, nanti kita cek. Ini masih disibukkan dengan proses pembagian ke sekolah sekolah,” ungkap Irwansyah.

Sementara beberapa pihak sekolah mengaku tak begitu kaget dengan adanya bantuan smart TV ke sekolah mereka. Pasalnya Smart TV itu cuma satu unit dan per sekolah sehingga kurang dibutuhkan disekolah. Umumnya saat ini sekolah membutuhkan mobiler seperti kursi dan meja belajar dibanding smart tv.

“Ya namanya dikasih ya kita terima saja, tapi kalau dibilang manfaat pasti dimanfaatkan di saat diperlukan karena cuma satu unit juga. Banyak sekolah yang parah kursi dan meja belajar, atau hal lain,” ungkap seorang kepala sekolah.

Terkait adanya pemberian ratusan ribu Smart TV ke sekolah sekolah termasuk ke Deliserdang, Aktivis Anti Korupsi, Syahrul Tanjung berpendapat, bahwa ini diduga proyek sama seperti pengadaan chromebook dijaman Presiden Jokowi kemarin dimasa Mentri Pendidikan Nadiem Makarim.

“Anggaran Rp8 triliun lebih sungguh fantastis, asalkan tak ada masalah saja dikemudian hari, sayang kalau uang negara itu sempat dikorupsi lagi dengan modus dan alasan yang sama. Kita rasa masih banyak kebutuhan siswa yang lebih penting dari pada itu, dicek saja, coba lihat kondisi sekolah di daerah pinggiran kabupaten atau propinsi seperti di Nias atau gunung gunung dan pesisir pantai sana, banyak yang memprihatinkan, itu saja diutama kan dulu supaya rakyat ini benar benar mendapatkan keadilan,” katanya.(btr/azw)

Verifikasi Pajak dan Izin Restoran Wajib Rampung Sebulan

RDP: Komisi III DPRD Medan gelar RDP bersama OPD Pemko Medan serta perwakilan restoran, Selasa (28/10/2025).
RDP: Komisi III DPRD Medan gelar RDP bersama OPD Pemko Medan serta perwakilan restoran, Selasa (28/10/2025).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Kota Medan mengeluarkan ultimatum tegas kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Dalam waktu satu bulan, seluruh izin dan besaran pajak yang dibayarkan sejumlah restoran besar di Kota Medan harus diverifikasi ulang.

Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Pardede, menilai terdapat banyak kejanggalan dalam laporan pajak dan perizinan beberapa restoran ternama. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD Pemko Medan serta perwakilan restoran Kembang, Lembur Kuring, Srikandi, dan Kalasan, Selasa (28/10/2025), Salomo menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi keterlambatan tindak lanjut.

“Kita beri waktu satu bulan, semua harus beres. Tidak boleh molor lagi. Terlalu banyak yang tidak sesuai, mulai dari izin hingga pajak. Sebulan ke depan akan kita undang lagi untuk melihat progresnya,” ujar Salomo dengan tegas.

Menurutnya, laporan pajak beberapa restoran terkesan tidak masuk akal dibandingkan dengan tingkat keramaian di lapangan. Ia mencontohkan, Restoran Lembur Kuring yang mengaku memiliki omzet Rp1,4–Rp1,6 miliar per bulan, namun hanya membayar pajak restoran Rp140 juta dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp44 juta per bulan, serta pajak parkir Rp600 ribu.

“Angka-angka itu sangat tidak masuk akal. Pengunjungnya ramai setiap hari, apalagi akhir pekan. Kita minta pajaknya ditinjau ulang. Kalau perlu, pasang alat penghitung dan tempatkan petugas Bapenda di sana untuk memantau langsung,” tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan untuk Restoran Kembang yang melaporkan omzet Rp1 miliar per bulan dengan pajak restoran Rp100 juta. Menurut Salomo, kondisi tersebut tidak mencerminkan potensi pendapatan sebenarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, langkah penertiban pajak dan izin usaha sangat penting mengingat dana transfer dari pemerintah pusat ke Pemko Medan turun sebesar Rp595 miliar. Karena itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi krusial untuk menjaga keberlanjutan pembangunan kota.

“Kita tidak ingin restoran-restoran ini tutup, tapi juga jangan sampai Pemko dibohongi. Semua harus jujur. Ini demi PAD dan kesejahteraan masyarakat Medan,” pungkas Salomo.

Wakil Ketua Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, juga menyoroti perlunya Pemko Medan lebih aktif turun ke lapangan. Ia menilai banyak pelaku usaha belum memahami perubahan aturan, seperti peningkatan status Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi berisiko tinggi. “Pemko harus aktif memberikan sosialisasi. Kalau pengusaha sudah diingatkan tapi tidak menindaklanjuti, barulah diberikan sanksi,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Ilham, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Komisi III DPRD Medan.

“Kami akan lakukan pemantauan langsung ke lokasi usaha, dan progresnya akan kami laporkan pada pertemuan berikutnya,” ujarnya menutup rapat. (map/ila)