25 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 524

Anggaran Pilgub Sumut 2024 Rp 705 Miliar, KPU Sumut Sebut Baru Cair 40 Persen

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, sebesar Rp 705 miliar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut baru menerima pencairan sekitar, 40 persen atau Rp 282 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis (30/5). Ia menjelaskan pencairan dilakukan secara bertahap pada Pilgub Sumut ini.

Anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut sebesar Rp705 miliar. “Dimana, 40 persen yang sudah diterima, sisanya akan kami komunikasikan lagi dengan pemerintah setempat,” ucap Agus.

Atas hal itu, Agus mengatakan pihaknya sangat berhati-hati menggunakan anggaran tersebut, dan akan digunakan sesuai kebutuhan setiap tahapan Pilgub Sumut 2024 nantinya.

“Saat ini, sejumlah tahapan pemilihan Gubernur sudah kami selesaikan, peluncuran pilkada, pembentukan badan adhoc, sudah selesai,” jelas Agus.

Agus mengungkapkan pihak KPU Sumut, berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi pemilih sebesar 80 persen di Pilgub Sumut dan Pilkada serentak di Kabupaten/Kota se-Sumut pada 27 November 2024 ini.

“Target kami 80 persen tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan gubernur 2024,” ucap Agus.

Untuk mencapai target ini, Agus menjelaskan KPU Sumut, telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran, demokrasi di kalangan masyarakat.

“Pengalaman dalam menyelenggarakan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024, menjadi bekal yang cukup untuk mempersiapkan pilkada dengan baik sehingga target tersebut dapat tercapai,” tandas Agus.(gus/han)

Cicil Tunggakan Rp107 Miliar Lebih, Pemko Medan Cabut Segel Centre Point

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan menangguhkan pembongkaran bangunan Mall Centre Point yang berada di Jalan Jawa Medan. Penangguhan ini dilakukan setelah PT Kereta Api Indonesia (KAI) membayar tunggakan pajak sebesar Rp107 miliar lebih kepada Pemko Medan.

Hal ini disampaikan Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting saat doorstop di Balai Kota Medan, Kamis (30/5/2024).

Dikatakannya, uang yang dibayarkan tersebut untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Sebenarnya ini adalah PT KAI yang membayarkan ke kas pemko untuk BPHTB-nya sebesar Rp107.356.891,” kata Topan Ginting didampingi Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan Alexander Sinulingga.

Pj Sekda menuturkan, Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki oleh PT KAI sudah lama mati. Oleh karenanya untuk melakukan kerja sama, maka harus dihidupkan kembali dan itu memang menjadi tanggung jawab PT KAI untuk proses penghidupan kembali HPL-nya.

“Maka di sana ada kewajiban BPHTB. Selanjutnya, nanti mereka berkontrak dengan PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point. Kemudian, setelah berkontrak itu, mereka akan memohonkan peningkatan hak,” terangnya.

Selanjutnya, Topan Ginting menyebut, PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point telah menyurati Pemko Medan.

Surat itu, jelasnya, berisi permohonan agar segel mal tersebut dibuka dan alat berat yang awalnya disiagakan di depan mal, agar ditarik.

“Karena kita sudah melihat ada niat baik dan ini sudah mereka bayarkan. Kita juga tadi berdiskusi dengan Pak Wali Kota bahwa dari sisi perekonomian di dalam karena ada tenant-tenant yang berjualan. Selain itu juga kita lihat bahwa banyak sekali di sana pekerja yang sudah selama dua Minggu ini tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita memberikan penangguhan untuk penghancuran gedung tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, ungkap Topan Ginting, PT ACK berjanji akan melunasi tunggakan pajak tersebut dan akan dibayarkan pada 19 Juni 2024 mendatang.

“Bahwa untuk pembayaran selanjutnya dilaksanakan itu tanggal 19 Juni. Nanti BPHTB-nya akan mereka (PT ACK) bayarkan atas peningkatan hak ke HGB.

BPHTB, karena itu yang menjadi utang mereka. Nanti perhitungannya sekitar seratusan miliar juga dan nanti pembayaran ketiga kita sepakati kembali, karena itu pembayaran PBG atau IMB,” jelasnya. (rel)

Menuju Pilkada Kabupaten Samosir, Manarsar Simbolon Daftar ke PKB, Partai NasDem dan Partai Gerindra

DAFTAR : Bakal Calon Bupati Samosir, Manarsar Simbolon saat mendaftar di kantor DPW PKB Sumut Jalan Walikota No. 3 Medan, Rabu (29/5).

MEDAN – Pensiunan birokrat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Manarsar Simbolon SH MSi “turun gunung” mendaftar menjadi Bakal Calon (Balon) Bupati Samosir melalui tiga Partai Politik (Parpol) ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut , DPW Partai NasDem Sumut dan DPD Partai Gerindra Sumut, Rabu (29/5) kemarin.

Manarsar Simbolon saat mendaftar didampingi sejumlah tokoh antara lain H Muslim Simbolon MA, Oloan Simbolon ST (tokoh masyarakat Sumut), DR Ramadona Simbolon (Wakil Rektor UISU), Jarodes Simbolon (tokoh pendidikan), Bastian Simbolon (tokoh naposo Samosir), DR Zulfi Amri (konsultan politik), Carlos Simbolon, Bangun Simanjuntak dan lainnya.

Manarsar Simbolon kelahiran Sijambur Ronggurnihuta Kabupaten Samosir 28 Maret 1962 ini sudah menyatakan tekadnya maju mencalonkan diri di Pilkada Samosir yang akan digelar secara serentak pada 27 Nopember 2024, sehingga mendaftarkan diri ke tiga ParpolParpol tersebut.

Pendaftaran yang dilakukan secara maraton. Rombongan Manarsar Simbolon mengawali dengan doa yang dilakukan di Keuskupan Agung Medan dipimpin Pastor Ignatius Simbolon OFM Cap, untuk mendapat bekal dan berkat dalam “pertarungan” perebutan kursi nomor satu di Samosir tersebut.

DAFTAR : Bakal Calon Bupati Samosir, Manarsar Simbolon saat mendaftar di kantor DPW Partai NasDem Sumut Jalan Prof Yamin No. 41 Medan, Rabu (29/5).

Setelah mendapat doa pemberkatan itu, Manarsar Simbolon dengan mantap melangkah kaki mendaftarkan diri menuju ke kantor DPW PKB Sumut di Jalan Walikota No. 3 Medan. Kemudian dilanjutkan mendaftar ke kantor DPW Partai NasDem Sumut di Jalan Prof HM Yamin No. 41 Medan dan terakhir mendaftar ke kantor DPD Partai Gerindra Sumut di Jalan Jenderal Sudirman No. 36 Medan.

Saat mendaftar di kantor DPW PKB Sumut, Manarsar Simbolon bersama tim rombongan diterima oleh Ketua Desk Pilkada PKB Sumut yang diwakili oleh Wakil Sekretaris Desk Pilkada DPW PLB Sumut, Dewi Anggraeni didampingi Tim Divisi Kampanye Desk Pilkada Altudes Siregar dan Muslim Pulungan.

Dewi Anggraeni mengatakan, bahwa berkas dan pendaftaran Manarsar Simbolon sebagai balon Bupati Samosir telah diterima dengan lengkap dan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan Uji Kompetensi dan Kepatutan (UKK) oleh DPP PKB.

Manarsar Simbolon berharap, PKB dapat menerimanya sebagai bakal calon Bupati Samosir, dan siap mematuhi aturan yang diberlakukan partai besutan Muhaimin Iskandar tersebut,” harapnya.
Selesai mendaftar dari DPW PKB Sumut, Manarsar Simbolon dan rombongan bergerak melanjutkan perjalanan menuju kantor DPW Partai NasDem Sumut untuk mendaftar dan di kantor partai berslogan restorasi perubahan itu, Manarsar Simbolon diterima Ketua Bappilu DPW Partai Nasdem Sumut, H Salman Ginting seraya berjanji akan membawa berkas pendaftaran tersebut ke DPP Partai NasDem di Jakarta.

Usai mendaftar di DPW Partai NasDem Sumut, Manarsar Simbolon langsung melanjutkan perjalanan ke kantor DPD Partai Gerindra Sumut untuk mendaftarkan diri dan diterima Ketua Bappilu DPD Partai Gerindra Sumut, DR Aripay Tambunan beserta jajaran.

Aripay Tambunan sempat berdialog dengan Manarsar Simbolon tentang visi misinya atau keinginannya “turun gunung” maju di Pilkada Samosir, guna mewujudkan “Samosir Bersinar (Bersih dan Sejahtera Bersama Manarsar Simbolon).

“Visi saya sederhana, yakni untuk mewujudkan Samosir menjadi kabupaten yang lebih baik lagi, yakni “Samosir Bersinar” (Bersih dan Sejahtera Bersama Manarsar),” ujar pria yang dikenal di Pemprov DKI Jakarta sebagai sosok yang berani, termasuk dalam menjaring pajak kendaraan di ibukota Indonesia ini, dengan menempel stiker tidak taat pajak di kendaraan dan rumah warga yang tidak bayar pajak.

Dengan pengalaman sebagai pensiunan ASN selama 38 tahun, Manarsar Simbolon berharap jika diberi amanah oleh masyarakat Kabupaten Samosir nantinya sebagai Bupati Samosir, akan mewujudkan Kabupaten Samosir yang bersih dan tentu saja sejahterasejahtera,” tuturnya. (rel)

Polres Sergai Patroli dan Razia Rutin Antisipasi Kriminalitas

PATROLI: Personel Polres Sergai saat gelar patroli dan Razia di Wilkum Polres Sergai. ( Fad )

SERGAI, SUMUTPOS.CO- Polres Serdang Bedagai menggelar patroli dan razia kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), antisipasi geng motor dan tindak kejahatan lainnya, Rabu (29/5/2024) malam.

Patroli dipimpin oleh Kapolsek Perbaungan AKP S. Guru Singa, SH yang terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan di Polsek Perbaungan.

Patroli diawali sekira pukul 22.20 WIB di Jembatan Sungai Ular Dusun Pasiran Desa Simpang tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai . Kemudian tim gabungan bergerak melakukan razia di Jalinsum Medan-Tebing tinggi, tepatnya di Simpang Tiga Kota Perbaungan.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Kamis (30/5/2024) mengatakan, patroli ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menekan setiap aksi kejahatan, dan cipta kondisi guna memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Ia menyebutkan, sasaran dalam kegiatan patroli skala besar ini adalah para pengguna jalan terutama pengguna Sepeda motor dan menyeser lokasi-lokasi rawan terjadinya tindak pidana seperti, geng motor, balap liar, begal, pelaku narkoba, dan tindak kejahatan lainnya, sekaligus sebagai upaya preemtif, preventif dan represif dalam mencegah kejahatan di wilayah Kabupaten Sergai.

Kasi Humas Polres Sergai menegaskan, patroli skala besar ini rutin dilaksanakan dengan harapan dapat memberi efek detterent bagi pelaku tindak kejahatan, dan terciptanya kesadaran bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kami juga mengimbau masyarakat apabila menemukan aksi geng motor, balap liar, begal, penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat. Masyarakat dapat melapor secara langsung ke Polres dan Polsek, atau dengan menghubungi call center 110,” ucap Kasi Humas Polres Sergai. (fad/han )

Penggelembungan Suara Pileg 2024, PT Medan Diminta Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur

SIDANG: Tiga oknum PPK Medan Timur terdakwa kasus penggelembungan suara, saat menjalani sidang di PN Medan. (Dikumen pribadi/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Tinggi (PT) Medan diminta agar memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang hanya dihukum 3 bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.

Permintaan itu disampaikan oleh oleh Pengamat hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumut, Muslim Muis SH, Rabu (29/5/2924).

Menurut Muslim Muis, kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 dengan terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) merupakan kasus pertama kalinya di Kota Medan yang naik ke Pengadilan.

“Kita juga mengapresiasi pihak Gakkumdu yang berhasil menangani perkara ini dan pihak Kejari Medan yang berhasil membuktikan kasus ini dalam persidangan,” ucapnya.

Karena alasan itu juga, Muslim Muis berharap agar PT Medan memperberat hukuman ketiga terdakwa demi rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, sambung Muslim, hukuman yang diberikan oleh PT Medan bakal menjadi efek jerah bagi para terdakwa maupun masyarakat yang ingin melakukan perbuatan yang sama.

“Setidaknya hukumannya sama dengan tuntutan 1 tahun penjara jaksa atau lebih. Itu juga membuktikan kalau PT Medan mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap ketiga terdakwa dan dibebankan membayar denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Menurut hakim, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

Meskipun terbukti bersalah, vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.

Atas putusan itu, Kejari Medan mengajukan upaya banding, karena menilai vonis 3 bulan tersebut, belum memberikan keadilan bagi masyarakat. Namun, pihak Kejari Medan tetap mengapresiasi putusan PN Medan yang menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah.

“Dari tuntutan 1 tahun, putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat. Oleh karena itu terhadap putusan 3 bulan penjara, kami sudah mengambil sikap mengajukan upaya hukum banding,” tegas Kajari Medan Muttaqin Harahap beberapa waktu lalu. (man/han)

Tingkatkan Kualitas UP2K, TP PKK Kota Medan Kunjungi Kabupaten Klungkung

Bali-Setelah Kota Denpasar, TP PKK Kota Medan melakukan kembali kunjungan kerja ke Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, Rabu (29/5/2024).

Selain bersilaturahmi, kunjungan dilakukan guna menggali informasi sekaligus mempelajari usaha peningkatan pendapatan keluarga (UP2K) yang telah dikembangkan Kabupaten Klungkung selama ini.

Kedatangan rombongan TP PKK Kota Medan yang dipimpin langsung Kahiyang Ayu M Bobby Afif Nasution selaku Ketua, disambut Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika bersama Pj Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung Ny Wiryani Jendrika di Kantor Bupati Klungkung.

Kahiyang Ayu mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Klungkung atas sambutan yang diberikan serta menerima kunjungan dengan sangat baik dan penuh rasa kekeluargaan. Dikatakannya, kunjungan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hasil UP2K yang akan diterapkan TP PKK Kota Medan.

“Kami juga ingin belajar bagaimana hasil UP2K benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama untuk menambah pendapatan keluarga,” kata Kahiyang Ayu.

Selain itu, melalui pertemuan ini, Kahiyang Ayu juga berharap dapat dijadikan momentum untuk saling bertukar informasi dan mempromosikan potensi daerah masing-masing.

“Mari kita jadikan kunjungan ini sebagai pertemuan awal yang banyak memberikan manfaat bagi pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan, TP PKK Kabupaten Klungkung sejak tahun 2015 selalu mendapatkan nominasi sebagai Pelaksana Terbaik.

Kemudian, lanjutnya, tahun 2017 mendapatkan penghargaan Pakarti Utama 3 dan tahun 2019 UP2K PKK Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida masuk nominasi tingkat nasional.

Sedangkan dalam upaya pengendalian Inflasi, jelas Nyoman, TP PKK Kabupaten Klungkung juga melakukan pembagian bibit tanaman cabai kepada seluruh TP PKK Kecamatan dan Desa sebanyak 2 kali setiap tahunnya.

“Bibit cabai ini dihasilkan dari kebun dan tempat pembibitan Hatinya PKK yang berada di Desa Kusamba,” paparnya.

Usai pertemuan, Kahiyang Ayu didampingi Pj DWP Kota Medan Isabella Topan Ginting bersama Pj Bupati Klungkung dan Pj Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung selanjutnya mengunjungi stand milik Kabupaten Klungkung yang menyajikan berbagai produk hasil dari kader PKK-nya. (rel)

Peringati Hari Lansia Nasional, Bank Mandiri Taspen Gelar Operasi Katarak Gratis

Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen, Errinto Pardede (kanan) bersama Head of Digital, Credit Life, and Emerging Consumers - Allianz Indonesia Danis Samagan (kiri) memberi keterangan kepada wartawan tentang kegiatan CSR operasi katarak bertajuk Mantap Melihat, yang berlangsung di Medan, Rabu (29/5/2024). (Triadi Wibowo)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka memperingati Hari Lansia Nasional tahun 2024, Bank Mandiri Taspen menggelar kegiatan CSR operasi katarak gratis bertajuk Mantap Melihat, yang berlangsung di Medan, Rabu (29/5/2024).

Errinto Pardede, selaku Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari refleksi kita kepada nasabah Bank Mandiri Taspen untuk memberikan pelayanan terbaik karna memang nasabah kita adalah nasabah pensiunan dan kita tahu katarak itu banyak diidap pada usia 50 tahun ke atas.

“Ini merupakan kegiatan kita yang kedua kali, pertama diadakan di Jakarta dan Surabaya. Karena sukses, kita adakan lagi di dua kota di Medan dan Makassar,” jelas Errinto.

Selain itu, Errinto menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini juga bertepatan pada Hari Lansia Nasional yang diperingati setiap tanggal 29 Mei.

“Jadi hari ini kita mulai dari screening sebelum operasi katarak. Total ada 80 orang nasabah pensiunan yang mendaftar dan akan kita lakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah tindakan operasi katarak diperlukan atau tidak. Dan ini semua sepenuhnya dibiayai oleh Bank Mandiri Taspen bekerja sama dengan Allianz sebagai apresiasi kepada para nasabah lansia,” ungkapnya.

Sebagai salah satu pendukung kegiatan Mantap Melihat, Allianz Indonesia menyambut baik apa yang telah dilakukan oleh Bank Mandiri Taspen.

“Ini selaras dengan visi kami di Allianz untuk mengasuransikan lebih banyak orang Indonesia dan kita punya tujuan untuk mengamankan masa depan mereka,” jelas Danis Samagan, selaku Head of Digital, Credit Life, and Emerging Consumers – Allianz Indonesia.

Kegiatan yang diselenggarakan Mandiri Taspen, lanjut Danis, ini sebagai bentuk apresiasi pada para nasabah supaya di hari tua itu mereka memiliki pengelihatan yang baik sehingga menjadikan ini selaras dengan tujuan perusahaan kami.

“Kami dengan senang hati mendukung acara ini. Kami sudah berkolaborasi dengan Bank Mandiri Taspen sejak tahun 2022 dalam pengadaan produk asuransi jiwa kredit yang mensupport Bank Mandiri Taspen dalam penyaluran kredit mereka. Dari hasil distribusi produk ini, sebagian disisihkan kembali untuk disalurkan ke masyarakat dalam bentuk kegiatan seperti Mantap Melihat ini,” tutupnya. (rel/tri)

Family Gathering PWI Sumut Dimeriahkan Lucky Draw 3 Sepeda Motor

RAPAT: Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE memimpin rapat finalisasi pengurus dan Panitia Family Gathering 2024 di kantor PWI Sumut, Rabu (29/5/2024).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE mengajak seluruh anggota PWI ramaikan acara Family Gathering PWI Sumut di Taman wisata Rindu Alam Bukit Lawang, Langkat, Sabtu 1 Juni 2024. Acara silaturahmi bagi keluarga besar PWI Sumut disiapkan hadiah Lucky Draw 3 unit sepeda motor, 4 sepeda gunung, voucer dan hadiah menarik lainnya.

Dalam rapat finalisasi pengurus yang dipimpin langsung Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE bersama Panitia Family Gathering 2024 di kantor PWI Sumut, Rabu (29/5/2024). Farianda mengajak seluruh panitia bekerja maksimal memberikan pelayanan kepada seluruh peserta.

“Sukseskan acara Family Gathering, luangkan waktu mematangkan segala sesuatunya. Apalagi terkait akomodasi jangan sampai terjadi kekurangan. Peserta jangan sampai terlantar,” pesan Farianda.

Yang paling utama tambah Farianda, jangan lupa berdoa agar rencana lancar.

“Setiap usaha tetap berdoa. Selain Doa terus kerja keras berbuat sehingga pelayanan maksimal,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Family Gathering PWI Sumut 2024 Sugiatmo didampingi Panitia lokal (Red_PWI Langkat) Donny Syaputra bersama sekretaris Endang Junaidi menyampaikan, dalam acara Family Gathering nanti panitia menyediakan lucky draw. Untuk hadiah utama 3 unit sepeda motor, 4 Sepeda gunung, TV, Kulkas dan sejumlah hadiah menarik lainnya.

Ditambahkan Sugiatmo, yang berhak memiliki satu undian lucky draw adalah peserta anggota PWI Sumut dan 4 orang pegawai sekretariat PWI Sumut yang hadir pada saat acara.

Terkait jumlah peserta terdiri dari anggota dan keluarga yang ikut mendaftar sekitar 800 orang dari seluruh Kabupaten/Kota di Sumut. Khusus dari Medan jumlah peserta yang sudah mendaftar sekitar 450 orang.

Kepada peserta yang ikut rombongan disiapkan 12 unit bus dan sebahagian lagi menggunakan mobil pribadi. Untuk itu, panitia menjadwalkan keberangkatan rombongan dari kantor PWI Sumut Jl Adinegoro Medan Sabtu 1 Juni 2024 pukul 6.00 Wib tepat.

Ditambahkan Sugiatmo, kegiatan Family Gathering hampir dipastikan dihadiri Ketua PWI Pusat Hendri CH Bangun. Juga diundang Pj Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Kejati Sumut dan Kepala daerah serta unsur pejabat Forkopimda Kabuparten/Kota. (rel/han)

Sidang Kepemilikan Senpi di PN Lubukpakam, JPU Hadirkan Saksi Diluar BAP

SIDANG: Pengadilan Negeri ( PN) Lubukpakam menggelar sidang kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edi Suranta Guru Singa alias Godol.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Negeri ( PN) Lubukpakam, kembali menggelar sidang mendengar keterangan saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edi Suranta Guru Singa alias Godol Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Selasa (28/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jhon Wesli dan Yuspita Ginting menghadirkan enam orang saksi dari anggota Brimob, saksi ahli dan masyarakat.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Simon CP Sitorus meminta saksi dari personel Brimob bernama Diky menceritakan bagaimana ia menyebutkan telah melihat terdakwa melemparkan sesuatu yang disangkakan itu senjata api milik terdakwa.

Hakim juga meminta pada saksi lain untuk menyampaikan kesaksian mereka atas senjata api itu memang benar milik terdakwa Godol.

Suhandi Umar Tarigan SH merupakan Kuasa Hukum dari terdakwa Edi Suranta Guru Singa alias Godol dalam penyampaiannya kepada hakim.

Saksi yang dihadirkan tidak memiliki kepastian melihat langsung terdakwa Godol melemparkan senjata yang dimaksud, hingga ditemukan petugas Brimob di lokasi.

Keterangan persnya, Suhandi mengatakan, kasus ini makin menguatkan dugaan kalau kliennya dikriminalisasi. Karena dari saksi yang menyampaikan keterangan di persidangan tidak ada yang mengetahui melihat jelas kalau pemilik senjata api itu milik kliennya.

Justru saksi luar yang dihadirkan Jaksa itu membuat penasehat hukum terpidana. Ia menilai bahwa jaksa ragu dengan saksi saksi yang ada didalam BAP yang diserahkan Polisi.

” Keterangan saksi yang sudah dihadirkan itu tidak ada yang bisa meyakinkan memberikan keterangan yang jelas untuk membenarkan kepemilikan senjata api itu milik klien kami. Dan aneh bagaimana berkas ini bisa P21 karena saksi saksi pelapor yang dihadirkan itu nol semua pengetahuannya termasuk saksi ahli yang dihadirkan hari ini yang kami anggap itu bukan saksi ahli,” ucap Suhandi Umar Tarigan SH Kuasa Hukum terdakwa.

Pada sidang selanjutnya nanti, Umar menyebutkan Jaksa tidak yakin dengan saksi yang ada di BAP untuk menjerat klien kami. Tadi ada saksi ahli tapi hanya tau masalah registrasi. Mestinya saksi ahli itu bisa menjelaskan terkait uji balestik maupun tentang sidik jari tapi itu tidak ada.

Suhardi mengatakan Minggu depan akan menyampaikan terkait Kopda M oknum TNI yang ada dilokasi saat itu. Dan kopda M sudah kami laporkan ke POMdam dan sudah ditahan.

” Apa bila nanti saksi kami menyebutkan terkait Kopda M kita akan meminta hakim dapat menghadirkan Kopda M untuk dimintai kesaksian,” jelas Umar didampingi sejumlah Penasehat Hukum lainnya.

Pada sidang kesaksian pelapor sebelumnya Hakim Ketua Simon CP Sitorus bersama dua hakim Anggota mempertanyakan kesaksian anggota brimob yang ada di lokasi penemuan senjata api yang disangkakan milik terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Menjadi saksi yang memberatkan terdakwa Godol. Dua orang anggota Polri dari Satuan Brimob Polda Sumut yakni Bripda Ruben Timotius silalahi dan Kompol Oktorolasi Simbolon ditanya oleh Hakim dan Penasehat Hukum Edi Suranta gurusinga.

Namun tak jauh berbeda dengan dua orang anggota Satbrimob Polda Sumut sebelumnya, yakni Bripda Surya Darma Sambo dan Brigadir Andry Purba l,Bripda Ruben Timotius Silalahi dan Kompol Oktorolasi Simbolon sama sama mengaku tak melihat terdakwa Godol membuang senjata api.

Majelis Hakim cecar terkait sprint tugas dari saksi pelapor sebagai komandan yang memimpin anggota Gegana Brimob melakukan penggerebekan dan penangkapan 21 orang dari lokasi penggerebekan termasuk terdakwa Godol di lokasi perjudian di Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu pada 15 Maret 2024 lalu.

Hakim juga menyinggung soal sidik jari pada senjata yang ditemukan, dimana sebelumnya, saat senjata api diamankan oleh anggota saksi pelapor senjata sudah dipegang banyak orang tanpa sarung tangan. Hingga menyulitkan kalau diperiksa sidik jari secara forensik pada senjata jenis pistol yang ditemukan.

Hakim menambahkan, saksi pelapor menyebutkan bahwa ia mengetahui ditemukan senjata api jenis pistol itu setelah menerima laporan dari anggotanya dari radio.

” Setelah mendapat laporan dari radio dari anggota, saya datang ke lokasi dan melihat senjata yang dipegang oleh anggota bernama Budi yang disebutkan oleh anggota ditemukan dipinggir jalan oleh anggota saya lainnya bernama Dicky yang menyatakan kalau senjata api itu milik Godol,” sebut Saksi Pelapor pada Hakim.

Hakim lalu mempertanyakan, untuk senjata api yang ditemukan itu jenis senjata organik atau senjata rakitan?’ itu senjata tidak digunakan satuan manapun,ucap Saksi Pelapor. Hakim juga menanyakan, Kenapa usai penangkapan terdakwa dengan 20 orang lain yang diamankan saat penggerebekan, tidak dibawa ke Polda tapi dibawa ke Polrestabes Medan.

” Karena beberapa kasus yang kami temui di perkara lain kami serahkan ke Poltabes Medan dan itu arahan dari Kapolsek Pancurbatu saat itu,” sebut Saksi Pelapor.

Hakim Ketua melanjutkan dengan bertanya terkait sprint surat tugas berapa personel anggota Brimob yang dibawa saksi pelapor ke lokasi penggerebekan dan apakah itu dilakukan sesuai perintah Polda Sumut atau Poltabes Medan yang meminta bantuan BKO.

Saksi pelapor menjawab, kalau mereka turun ke lokasi melakukan patroli dengan perintah lisan dan sprint dari Komandan Brimob Polda Sumut dan menurunkan 42 personel Brimob bersenjata alat pelontar gas airmata dan senjata api laras panjang.

” Saat penggerebekan kami juga didampingi petugas Polsek Pancur batu dipimpin Kapolsek. Setelah mengamankan 21 orang dilokasi langsung kami bawa dibawa ke Poltabes Medan, tidak ada yang dilepaskan saat dibawa ke Polrestabes, ” ujar Saksi Pelapor.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa lainnya, Thomas Tarigan SH dalam sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor juga menanyakan terkait pemilik senjata api tersebut apakah menemukan atau melihat senjata api itu dibawa oleh terdakwa Godol.Saksi pelapor menjawab tidak ada mempertanyakan hal itu pada orang orang yang diamankan atau warga yang ada dilokasi saat penggerebekan. Hanya berdasarkan keterangan anggotanya.

” Saksi pelapor juga mengaku tidak melihat langsung terdakwa Edi Suryanta Guru Singa menguasai, membawa, menyimpan senjata api secara langsung. Kedua saksi pelapor Personel Brimob ini juga tak melihat terdakwa memegang dan menyimpan senjata api. Karena ditemukan tidak dibadan terdakwa,atau ada yang melihat senjata itu sengaja dibuang terdakwa ke pinggir jalan tempat dimana senjata itu katanya ditemukan anggota brimob yang melakukan penggerebekan.

” Ini aneh saja, gimana bisa senjata itu dikatakan milik klien kami, senjata itu tidak ditemukan dibadan atau dipegang, atau ada yang nampak dibuang sengaja oleh klien kami. Setelah itu juga penyidik hanya menerima serahan klien kami dan senjata api yang ditudingkan milik klien kami, ini tentunnya tak berdasar karena tidak didukung bukti yang otentik apa itu rekaman video atau hal yang bisa dijadikan dasar pembuktian senjata api itu milik klien kami. Penyidik tidak ada olah TKP atas penemuan senpi seperti dimaksud,” jelas Kuasa Hukum Terdakwa Thomas Tarigan SH.

Thomas menambahkan, dalam sidang hari ini mendengarkan keterangan dua orang saksi pelapor dari Anggota Brimob.

” Kami dalam sidang ini mencocokkan apa yang ada dalam BAP keterangan Pelapor atas Klien kami, dan kami menemukan kejanggalan serta ada beberapa poin yang tidak sesuai dari keterangan yang disampaikan dalam BAP dengan keterangan langsung yang disampaikan dalam sidang keterangan saksi pelapor hari ini,” ucap Thomas.

Sidang mendengar keterangan saksi pelapor dari Komandan Brimob saat penggerebekan dan penangkapan terdakwa Edi Suryanta Gurusinga alias Godol atas kepemilikan senjata api ilegal ini dihadiri puluhan anggota Brimob Polda Sumut. Personel pasukan elite Polri ini sengaja mengikuti jalannya proses sidang dengan perintah Komandannya.(btr)