Home Blog Page 524

RS Haji Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Paslon Kada ke 8 KPU Kabupaten/Kota

Penyerahan ke KPU Asahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon kepala daerah kabupaten/kota kepada 8 KPU di Sumut, Rabu (4/9/2024).

Adapun dari delapan daerah di Sumut, yaitu KPU Binjai, KPU Tebingtinggi, KPU Batubara, KPU Asahan, KPU Karo, KPU Sergai, KPU Humbahas, dan KPU Mandailing Natal.

Direktur RSU Haji Medan dr Rehulina Ginting MKes mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap calon kepala daerah di Sumut.

Proses pemeriksaan yang berlangsung dari tanggal 30 Agustus hingga 2 September 2024 ini dilakukan untuk memastikan para calon memenuhi syarat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Rehulina menegaskan pentingnya memiliki pemimpin yang sehat secara fisik dan mental. “Mudah-mudahan melalui proses pemeriksaan kesehatan ini, kita dapat menghasilkan calon pemimpin di kabupaten/kota yang memiliki kesehatan prima sehingga dapat memberikan pelayanan dan pengabdian yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari persyaratan wajib bagi calon Gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil mereka, sesuai dengan Pasal 14 Ayat 2 Huruf E dari Peraturan KPU.

RSU Haji Medan sebagai pelaksana pemeriksaan juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut untuk memastikan para calon bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Acara pemeriksaan ini dihadiri perwakilan KPU dari delapan daerah di Sumut, yaitu KPU Binjai, KPU Tebingtinggi, KPU Batubara, KPU Asahan, KPU Karo, KPU Sergai, KPU Humbahas, dan KPU Mandailing Natal.

Hadir juga Wakil Direktur Umum & PSDM UPTD Khusus RSU Haji Medan Ridesman SH SKM MKes MH, Wakil Direktur Perencanaan Keuangan Fakhrial Mirwan Hasibuan SKM MKM MMed Sc, dan Wakil Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang, dr Yulinda Elvi Nasution MKes. Kemudian, drg Fitrady Ulianda Siregar MKes dan dr Aria Novita Pasaribu.

Kordiv SDM dan Parmas KPU Karo Sahimin menyatakan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakil bupati Karo akan diumumkan pada 8 September 2024.

“Jika ada calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan, mereka akan mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi dengan KPU RI. Namun, jika hasilnya tetap tidak memenuhi syarat, calon tersebut tidak akan bisa maju dalam pemilihan,” ujar Sahimin.

Dalam proses pemeriksaan ini, tiga pasangan calon dari Kabupaten Karo telah menjalani tes kesehatan di RSU Haji Medan. Keputusan akhir mengenai kelayakan kesehatan mereka akan diumumkan setelah pleno KPU Karo.

Pada kesempatan ini, Rehulina juga menyampaikan permohonan maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama pelaksanaan pemeriksaan. Ia berharap hasil pemeriksaan ini dapat memuaskan semua pihak yang terlibat dan memastikan hanya calon pemimpin yang benar-benar sehat yang dapat maju dalam pemilihan kepala daerah mendatang. (ila)

Terima Suap Rp3,8 Miliar Lebih, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut 6 Tahun Penjara

JALANI SIDANG: Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga terdakwa kasu korupsi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/9). FOTO: AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus dugaan suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

JPU KPK Toni Indra dalam nota tuntutannya, menilai perbuatan terdakwa terbukti menerima suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4.985.000.000, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/9) sore.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.850.000.000 dikurangkan dengan uang yang telah dirampas untuk negara.

Dengan ketentuan, lanjutnya, apabila terdakwa Erik tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 penjara,” sebutnya.

Tak sampai situ, JPU KPK juga menuntut supaya hak politik terhadap terdakwa Erik untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama 3 tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukuman.

Diterangkan JPU, dari total uang penerimaan suap tersebut, Erik telah menerima uang sebesar Rp3.885.000.000 yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang sebesar Rp1.100.000.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dan uang sebesar Rp100 juta untuk biaya operasional Polres Labuhanbatu,” ungkapnya lagi.

Dalam kasus yang sama, JPU KPK juga menuntut terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu, selama 5,5 tahun penjara. Terdakwa Rudi, juga di denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Rudi juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.100.000.000, subsider 3 tahun penjara.

JPU menerangkan, uang dari hasil perbuatan jahat yang dilakukan Erik dan Rudi tersebut tidak pernah dikembalikan kepada negara.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menunda sidang hingga Rabu (11/9) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. (man/han)

Setelah Menerima Berkas Hasil Kesehatan Bacagub, KPU Sumut akan Umumkan Pasangan Calon 22 September 2024

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Raja Ahab Damanik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tahapan pemeriksaan kesehatan terhadap Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara (Bacagubsu) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, telah selesai, dua pasangan calon telah diperiksa kesehatannya sebagai syarat untuk mengikuti kontestasi pilkada 2024.

Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H.Adam Malik Medan telah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Gubernur Sumut kepada KPU Sumut, Selasa (3/9/2024) di Aula Lantai III, RSUP H. Adam Malik.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Raja Ahab Damanik ketika dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024) mengatakan seluruh berkas hasil pemeriksaan sudah KPU Sumut terima dari Pihak Rumah Sakit Adam Malik Medan, dan akan segera dilakukan penelitian berkas.

Mantan Komisioner KPU Simalungun itu mengatakan, setelah dilakukan penelitian hasil pemeriksaan kesehatan, KPU Sumut akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024 untuk mengikuti Pilkada Sumut 2024.

“Akan kami lakukan penelitian berkas, lalu kami akan melaksanakan rapat pleno dan menetapkan pasangan calon” ucap Raja.

Lanjut Raja, KPU tidak mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon, namun mengumumkan pasangan calon yang nantinya akan mengikuti Pilkada Sumut Bacagub, bersyarat maupun tidak bersyarat.

“Kita tidak ada umumkan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon, melainkan menetapkan pasangan calon yang nantinya akan mengikuti Pilkada, nanti disitulah mana memenangi syarat ataupun tidak memenuhi syarat”, ucap Raja.(san/han)

Pj Wali Kota Apresiasi Pelatihan Pembuatan Pupuk Kompos kepada Warga

LIHAT: PJ Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi didampingi Camat Bajenis Dira Astama melihat kegiatan pelatihan pupuk kompos di Kelurahan Pelita. FOTO: ISTIMEWA/SUMUT POS

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi mengapresiasi pelatihan pembuatan pupuk kompos yang diinisiasi oleh Kelurahan Pelita.

“Kegiatan ini tentunya sangat positif dan bermanfaat bagi masyarakat kita, khususnya bagi petani kita. Terlebih ini sebagai salah satu upaya pemberdayaan masyarakat dan sebagai alternatif penggunaan pupuk kimia,” ujar Pj. Wali Kota Moettaqien Hasrimi didampingi Camat Bajenis Dira Astama Trisna saat meninjau langsung Pelatihan Pembuatan Pupuk Kompos di Kantor Kelurahan Pelita, Jalan Jambu, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Rabu (4/9).

Dalam kesempatan itu, Moettaqien juga mengatakan akan memberikan bantuan berupa bibit tanaman sayuran guna menunjang aktifitas dan meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di Kelurahan Pelita.

“Mudah-mudahan nanti kita akan bantu, bibit-bibit sayuran. Nanti saya titip ke Camat, Lurah, Kepala Lingkungan. Bagi nanti kebutuhannya apa, tapi jangan nanti dibuang,” pintanya.

Sedangkan Lurah Pelita Heriswan Manik, bahwa kegiatan pelatihan dimaksudkan untuk melakukan pemberdayaan dan kemandirian masyarakat Kelurahan Pelita guna meningkatkan perekonomian dengan memanfaatkan limbah organik menjadi pupuk.

“Mudah-mudahan, apa yang dilatih dapat bermanfaat bagi peningkatan perekonomian untuk memanfaatkan limbah-limbah supaya itu dapat dipakai dipergunakan kembali. Harapannya, dengan antusias warga dan dana Kelurahan itu dapat bergulir untuk kedepannya lebih bermanfaat,” harapnya. (ian/han)

10 Tips Mengencangkan Kulit Wajah agar Awet Muda

ILUSTRASI

SUMUTPOS.CO – Kulit wajah memang jadi salah satu bagian sensitif pada tubuh, dan menjadi momok bagi siapa saja. Seiring bertambahnya usia, baik itu pria dan Wanita, muda atau tua, kulit wajah akan semakin mengendur

Selain faktor usia, penyebab kulit wajah kendur juga bisa karena paparan sinar matahari, pola hidup tidak sehat dan beragam penyebab lainnya. Namun Anda jangan merasa kuatir, karena ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengencangkan kulit wajah agar penampilan tetap awet muda. Simak penjelasannya berikut ini.

1. Rutin Pijat Wajah
Untuk bisa menjaga kekencangan kulit wajahmu, pijatlah wajahmu sekurangnya satu kali dalam seminggu. Gerakan pijatan ringan akan membantu merangsang aliran darah di wajahmu, yang nantinya akan membantu produksi kolagen dan elastin. Kamu bisa melakukan pijatan ini dengan menggunakan minyak alami seperti minyak zaitun atau minyak kelapa.

2. Pakai masker wajah
Kulit wajah kendur sebetulnya merupakan proses alami dari tubuh, dimana usia setiap tahunnya terus bertambah. Lemak alami dalam lapisan kulit semakin berkurang sehingga menyebabkan ruang kosong. Kekosongan inilah yang menyebabkan kulit wajah kendur. Belum lagi penurunan kadar kolagen dapat memperparah kondisi ini.

3. Mencukupi Kebutuhan Nutrisi
Cara alami mengencangkan kulit wajah selanjutnya adalah dengan mencukupi kebutuhan nutrisi dalam tubuh.
Terdapat beberapa nutrisi yang dibutuhkan oleh tubuh untuk membantu mengencangkan dan menjaga kesehatan kulit wajah, seperti vitamin A, B, C, D, E, asam lemak esensial, hingga protein.
Adapun sejumlah sayuran dan buah-buahan yang mengandung nutrisi tersebut adalah bayam, brokoli, apel, hingga buah beri.

4.Kurangi Asupan Nikotin dan Alkohol
Bila Anda orang yang suka kebiasaan merokok atau meminum alkohol, sudah saatnya Anda mengurangi kebiasaan tersebut. Nikotin dan alkohol memiliki dampak negatif pada kulit. Keduanya dapat mempercepat penuaan pada kulit, mengakibatkan kulit kering dan munculnya kerutan halus.

5.Suntik Botoks
Suntik botoks adalah salah satu perawatan untuk mengencangkan kulit wajah yang bisa jadi pilihan Anda. Prosedurnya sendiri adalah dokter akan menyuntikkan sejenis protein bernama botoks ke dalam kerutan serta garis halus pada wajah. Adapun untuk hasil suntikan sendiri akan tampak setelah 3-7 hari dan bisa bertahan selama 3-4 bulan.

6. Menggunakan Masker Minyak kelapa
Minyak kelapa bermanfaat untuk mengencangkan kulit karena kaya akan antioksidan yang dapat melawan radikal bebas penyebab kerusakan kulit serta melembabkan kulit wajah. Kulit yang terhidrasi dengan baik merupakan kunci utama terhindar dari kulit kendur. Oleskan minyak kelapa pada wajah dalam waktu 1-2 kali dalam seminggu.

7. Hindari Konsumsi Gula Berlebih
Ternyata, makanan manis berdampak buruk bagi kulit. Konsumsi gula yang berlebih dapat menyebabkan rusaknya kolagen natural yang berfungsi menjaga kesehatan dan penampilan kulit.

8. Menggunakan Masker lidah buaya
Lidah buaya atau aloe vera memiliki kandungan antioksidan, magnesium, vitamin A, C, E, dan B12 hingga asam folat. Kandungan ini bisa didapatkan dari Wardah Nature Daily Sheet Mask – Aloe Vera. Produk ini berguna untuk menyegarkan, melembapkan dan mengencangkan kulit. Tidak ketinggalan bahan Lyocell Fibers yang membuat produk ini terasa lembut di wajah.

9. Rutin Berolahraga
Berolahraga secara rutin dapat melancarkan aliran darah ke seluruh tubuh, termasuk kulit. Artinya, sel-sel kulit akan mendapatkan oksigen dan nutrisi yang dibutuhkan sehingga kulit menjadi lebih sehat. Sedangkan kulit yang sehat akan memberikan tampilan yang lebih cantik dan awet muda.

10. Melakukan Yoga Wajah
Cara mengenyalkan kulit wajah terbaik lainnya yang bisa Moms lakukan di rumah adalah rajin melakukan yoga wajah. Latihan ini direkomendasikan untuk kulit yang terlihat lebih muda dan tubuh yang terasa lebih sehat. Yoga itu sendiri dapat meningkatkan kadar oksigen di kulit.(bbs/han)

Tak Hanya Penelitian ITB, BBKFK Kemenperin Juga Buktikan Galon Polikarbonat Aman Digunakan

Jakarta – Selain penelitian yang dilakukan Kelompok Studi Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan (BBKFK) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga membuktikan bahwa migrasi Bisfenol-A (BPA) dari galon Polikarbonat berbagai merek yang diteliti masih jauh di bawah ambang batas aman yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Artinya, galon-galon tersebut masih aman untuk digunakan sebagai kemasan air minum.

Manajer Teknis BBKFK Kemenperin, Roni Kristiono, menuturkan BBKFK baru-baru ini telah melakukan penelitian terhadap migrasi BPA galon Polikarbonat berbagai merek.
“Sampai bulan ini kita ada 8 perusahaan yang mengajukan uji migrasi BPA dari galon Polikarbonat,” tuturnya.

Dari hasil penelitian yang dilakukan, dia mengungkapkan bahwa hasil migrasi BPA dari galon-galon Polikarbonat itu tidak ada yang melebihi ambang batas aman yang ditetapkan BPOM sebesar 0,6 bpj.

“Kalau yang masuk ke kita, nilainya itu masih dalam batas ambang semua. Kita juga uji tiga kali setiap 10 hari, tetap masih di bawah batas ambangnya,” tuturnya.

Menurutnya, alat deteksi untuk membaca migrasi BPA dari galon Polikarbonat di BBFKK ini memiliki keterbatasan. Limit deteksi baca alatnya hanya sampai 0,012 bpj saja.

“Nah, rata-rata migrasi BPA dari galon-galon Polikarbonat yang kita teliti itu masih jauh di bawah angka 0,012 bpj sehingga tidak bisa terbaca. Tapi juga ada yang 0,1 bpj. Tapi, semua masih di bawah batas ambang aman yang ditetapkan BPOM,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran Institut Teknolgi Bandung (ITB), Akhmad Zainal Abidin menyatakan hasil penelitian terbaru terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) galon berbahan Polikarbonat tidak menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya Bisfenol-A (BPA).

Kelompok Studi Polimer Institut Teknologi Bandun (ITB), tambahnya, melakukan penelitian yang menguji keamanan dan kualitas air minum dalam kemasan galon berbahan Polikarbonat (PC) dari berbagai merek ternama di Provinsi Jawa Barat.

Dikatakannya, studi tersebut berfokus untuk mendeteksi peluruhan atau migrasi BPA dari kemasan galon berbahan Polikarbonat ke dalam air minum terhadap empat sampel dari merek AMDK terpopuler. “Dari penelitian yang kami lakukan, kami tidak mendeteksi (non-detected/ND) BPA di semua sampel AMDK yang diuji,” ujarnya.

Artinya, menurut dia, kadar BPA masih sangat aman, berada jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan otoritas keamanan pangan nasional dan internasional, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Penelitian ini menunjukkan semua sampel air minum yang diuji terbukti aman untuk dikonsumsi masyarakat dan telah sesuai dengan standar serta regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga standar internasional,” katanya.

Zainal memaparkan penelitian yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mengedukasi masyarakat mengenai kualitas dan keamanan AMDK yang berbasis pada serangkaian uji ilmiah yang ketat, terpercaya, dan independen.

Penelitian tersebut mengikuti metode uji baku keamanan dan kualitas air minum nasional dan internasional, baik standar dari BPOM, SNI, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), maupun American Public Health Association (APHA), dengan menggunakan detail analisis kimia dari Association of Official Analytical Chemist International (AOAC).

Dikatakanya, penelitian dilakukan menggunakan alat ukur canggih yaitu High Performance Liquid Chromatography (HPLC) yang terkenal akan ketepatan akurasinya, dengan nilai Limit of Detection (LoD) sebesar 0,0099 mikrogram per liter (mcg/L), sedangkan, menurut Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019, ambang batas maksimum migrasi BPA dalam wadah penyimpanan adalah 600 mikrogram per liter (0,6 ppm). (ila)

Dosen dan Mahasiswa FKG USU Gelar Pengabdian Masyarakat di YP Mardhiyah Binjai

BERSAMA: Para dosen dan mahasiswa FKG USU diabadikan bersama pihak yayasan saat menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Yayasan Pendidikan Mardhiyah Binjai, Jumat, 9 Agustus 2024. (Dokumen FKG USU)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para dosen dan mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Sumatera Utara (FKG USU) menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Yayasan Pendidikan Mardhiyah Binjai, Jumat, 9 Agustus 2024 lalu. Adapun tujuan dilakukannya kegiatan ini, untuk mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meningkatkan pengetahuan para siswa tentang kesehatan gigi dan mulut, serta memberikan pelatihan dokter gigi remaja.

Dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini, terdapat sebanyak 91 siswa yang berpartisipasi, dengan rincian 46 siswa kelas 6 SD, 10 siswa kelas 1 SMP, 26 siswa kelas 2 SMP, dan sembilan siswa kelas 3 SMP.

Kegiatan pengabdian diawali dengan pembacaan doa dan penyampaian sambutan dari Ketua YP Mardhiyah Binjai, serta ketua pelaksana pengabdian kepada masyarakat di aula yayasan.

Pada kesempatan itu, Ketua Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat FKG USU, Astrid Yudhit, mengucapkan terima kasih kepada YP Mardiyah Binjai, yang sudah bersedia menerima pihaknya sebagai mitra pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.

“Dengan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini, kami berupaya untuk mengedukasi anak-anak usia remaja, tentang pentingnya kesehatan gigi dan mulut. Sehingga nantinya, para siswa dapat memelihara kesehatan giginya. Kami juga mengedukasi dan melakukan penanganan jika ada masalah kesehatan gigi pada anak-anak,” ungkap Astrid.

Lebih lanjut Astrid mengatakan, metode yang digunakan pada pengabdian kepada masyarakat ini, yakni dengan memberikan pre-test, presentasi, demonstrasi, melihat gambar melalui video, pemberian post-test, dan pemilihan siswa dengan nilai terbaik untuk diberikan pelatihan lebih lanjut.

Sebelum presentasi dimulai, tim pengabdian kepada masyarakat memberikan lembaran pre-test kepada para siswa, untuk mengukur pengetahuan mereka sebelum diberikan edukasi.

Anggota Pengabdian kepada Masyarakat FKG USU, Kholidina Imanda Harahap dan Sefty Aryani Harahap, kemudian memberikan teori pembelajaran dan juga mengedukasi para siswa, terkait cara menggosok gigi yang baik dan benar.

“Setelah pemaparan teori selesai, para siswa diberikan lembaran post-test, untuk melihat apakah pemahaman mereka meningkat sesudah diedukasi,” jelas Astrid lagi.

Dari hasil post-test tersebut, lanjut Astrid, dipilih empat siswa dengan nilai terbaik, yang kemudian akan dilatih oleh Anggota Pengabdian kepada Masyarakat FKG USU lainnya, Febby Revita Sari, untuk menjadi “dokter gigi remaja”. Dokter gigi remaja ini, nantinya dapat membantu temannya jika mengalami masalah kesehatan gigi dan mulut.

“Setelah diberikan pelatihan, keempat siswa ini, pun akan dilantik sebagai dokter gigi remaja,” jelas Astrid.

Di akhir pelaksanaan kegiatan, Astrid pun memberikan poster edukasi dan juga plakat kepada YP Mardhiyah Binjai, sebagai penghargaan dan rasa terima kasih, karena pihak yayasan sudah bersedia menjadi mitra pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat FKG USU. (rel/saz)

Gugat PT KMI, Klub Percaya dengan PN Medan

KETERANGAN: Sunarto Fajar (2 kiri) didampingi Sumitro (kiri), Rawi Kumar (2 kanan), dan Sari Azhar Tanjung saat memberi keterangan di Medan, Selasa (3/9/2024). (dok pribadi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugatan klub anggota PSMS terhadap PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang selanjutnya direncanakan digelar pada 10 September 2024 mendatang.

Perwakilan klub Anggota PSMS, Sunarto Fajar mengatakan, gugatan mereka terhadap PT KMI sudah berjalan dalam lima kali sidang. Namun dari lima kali sidang tersebut, perwakilan PT KMI hanya sekali hadir.

“Dari lima kali sidang, baru sekali perwakilan PT KMI hadir. Mereka diwakili oleh Bambang Abimanyu,” ujar Sunarto Fajar (PS Pratama) didampingi Sari Azhar Tanjung (PS Bintang Utara), Rawi Kumar (Indian Football), dan Sumitro (Sahata) di Medan, Selasa (3/9/2024).

Diungkapkan, saat Bambang Abimanyu datang, hakim meminta untuk membawa surat kuasa dan AD/RT pada sidang selanjutnya. “Namun pada sidang selanjutnya, mereka tidak datang lagi,” tegas Sunarto Fajar.

Sunarto menjelaskan, agar masyarakat tahu, PSMS merupakan milik anggota klub. Untuk itu, mereka mengambil langkah hukum guna mempertanyakan kewenangan anggota klub di PT KMI. Dan, gugatan mereka terdaftar di PN Medan dengan nomor 403/PD.G/2024/PN MDN tertanggal 16 Mei 2024.

Klub anggota PSMS menunjuk Raja Surya Sarbaini Siregar SH dan Baihaqi Ritonga SH sebagai kuasa hukum. “Proses pendirian PT KMI tidak melibatkan anggota klub. Kemudian kewenangan anggota klub di PT KMI juga diabaikan,” tegas pria yang akrab dipanggil Ucok Fajar tersebut.

Klub anggota PSMS mengungkapkan akan mengikuti semua proses sidang. Dan, mereka percaya PN Medan akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. “Kita yakin PN Medan akan memutuskan kasus ini dengan adil,” pungkasnya. (dek)

Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di Bank BNI, Kejatisu Tahan 2 Tersangka

DIGIRING: Salah satu tersangka digiring petugas untuk ditahan di Rutan Medan. (Penkum Kejatisu/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan FM selaku Analis Kredit dan TA selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU). Kedua ditahan setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT PJLU oleh bank BNI Cabang Medan, senilai Rp65 miliar.

“Permasalahan muncul berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT. PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja,” ungkap salah satu Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, Selasa (3/9).

Kata Yos, salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.

“Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata mantan Kasi Penkum Kejatisu ini, berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp65 miliar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.932.813.935.

“Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku analis kredit terhadap kemampuan PT PJLU, mengakibatkan PT PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit,” tegasnya.

Kedua tersangka kata Yos, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan dilakukan penahanan, tambahnya, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT PJLU. Kemudian, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 September 2024 sampai dengan 21 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” pungkasnya. (man/han)