Home Blog Page 546

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba

DIAMANKAN: Tersangka saat diamankan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan Rumah Potong Hewan Mabar, Kecamatan Medan Deli Selasa (20/08/2024).

Tersangka yang ditangkap, Hendri Pramudi (52), merupakan warga Kelurahan Mabar yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane dalam keterangannya Kamis, (22/8/2024) menyampaikan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tersangka yang sering terlihat bertransaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Ismail Pane.

Dalam penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa tiga buah plastik klip kecil berisi shabu, lima plastik klip kosong, satu unit HP, satu buah pipet runcing, satu buah dompet putih, satu buah kotak headset, dan uang sebesar Rp. 24.000,-. Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis shabu. Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka,” tambah AKP Ismail Pane.(san)

Dinilai Tak Sesuai AD/ART, ABUJAPI Sumut Gugat PMH Pelaksanaan Musdalub ke Pengadilan

SIARAN PERSKetua ABUJAPI Sumut, Djoned Djubaidi didampingi sekretaris dan kuasa hukumnya memberikan siaran pers terkait gugatan ke PN Medan, Kamis (22/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sumatera Utara (Sumut), melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Gugatan PMH ini diajukan langsung oleh Ketua Umum BPD ABUJAPI Sumut, Djoned Djubaidi dan Sekretaris Hermasyah Harahap melalui tim kuasa hukumnya yakni Gindo Nadapdap SH MH, Arisvandi SH, Saiful Amri SH, Fahrunnisa Harahap SH dan Ian Manuel Purba SH dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates.

Adapun gugatan itu teregister dengan Nomor: 736/Pdt.G/2024/PN Mdn, dengan Tergugat I yakni Andriasan Sudarso selaku Wakil Ketua Umum II ABUJAPI Sumut Periode 2023 – 2028, lalu Fedriansyah Lubis selaku Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Daerah ABUJAPI Periode 2023 – 2028 sebagai Tergugat II, dan Komjen Pol (P) Drs HM Sofjan Jacoeb, MM selaku Ketua Umum Badan Pengurus Pusat ABUJAPI sebagai Tergugat III.

Melalui kuasa hukumnya, Gindo Nadapdap SH MH menjelaskan gugatan ini berawal dari Andriasan Sudarso dan Fedriansyah Lubis membuat surat mosi tidak percaya terhadap kepengurusan DPD ABUJAPI Sumut.

“Mosi yang tidak percaya itu merupakan mosi yang mengada-ngada karena pada kenyataannya organisasi DPD berjalan dengan baik dan berjalan dengan lancar tidak ada masalah, karena program berjalan. Artinya tidak ada dasar untuk membuat mosi tidak percaya,” ujarnya, Kamis (22/8).

Namun, kata Gindo, mosi tidak percaya ini dijadikan dasar oleh Ketua Umum Pusat ABUJAPI untuk melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) dengan membuat surat yang ditujukan ke klien kami dan selambat-lambatnya melakukan Musdalub, 26 Agustus 2024 di Sumut.

“Nah kita, menyatakan keberatan kepada Musdalub yang akan dilaksanakan itu, karena pelaksanaan Musdalub itu harus sesuai dengan mekanisme dan aturan AD/ART,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Gindo, kami meminta agar Ketua PN Medan membatalkan dan menyatakan tidak sah perintah untuk melakukan Musdalub di Sumut karena bertentangan dengan anggaran dasar.

“Kami harap PN Medan segera menyelenggarakan persidangan dan kami akan segera menyurati DPP ABUJAPI agar menghentikan pelaksanaan Musdalub sampai menunggu putusan dari PN Medan. Jangan mereka melaksanakan Musdalub sebelum ada kepastian hukum. Nanti, jika PN Medan menyatakan Musdalub itu tidak sah, maka akan sia-sia,” tegasnya.

Gindo juga memastikan, bahwa maksud kliennya dalam gugatan ini bukan dalam rangka lain-lain, tapi untuk menyelamatkan ABUJAPI Sumut agar berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Di tempat yang sama, Ketua Umum BPD ABUJAPI Sumut, Djoned Djubaidi berpesan agar seluruh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) atau anggota yang berada di Sumut, agar fokus ke usahanya dan membesarkan usahanya saja.

“Dan kepada seluruh BUJP memohon agar tidak ada pihak lain dan mari kita sama-sama bekerja sama serta mengembangkan bisnis kita, silahkan bergabung kembali ke dalam ABUJAPI Sumut sebagai rumah kita selamanya,” pintanya.

Sedangkan untuk gugatan ini, Djoned menjelaskan seharusnya Musdalub itu dilakukan sesuai mekanisme yang ada yaitu AD/ART ABUJAPI.

“Untuk menanggapi isu miring, kita menyatakan kalau itu tidak benar dan jika ada yang mempertanyakan kita siap terbuka dan transparan karena kita ingin membuat ABUJAPI Sumut memiliki arti dan makna bagi para BUJP,” pungkasnya. (man/han)

Aswan Ajak KPU Taat pada Putusan MK

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Aswan Jaya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daera, membuat panik elit partai politik (Parpol), khususnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Langkah-langkah politik pun cepat dilakukan untuk “melawan” Putusan MK tersebut.

Kemarin (21/8), Baleg DPR RI sepakat membawa RUU Pilkada ke Rapat Paripurna guna disahkan. Keputusan itu dibuat hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam. Rapat Baleg dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Lalu Baleg DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya menilai, hal tersebut menunjukkan sikap kepanikan parpol yang tergabung di KIM. “Koalisi parpol yang sangat takut terhadap Jokowi ini, gerak cepat sebagai wujud kepanikan terhadap putusan MK. Mereka mencoba melawan melalui Baleg DPR RI,” kata Aswan Jaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8).

Menurut Aswan, apapun keputusan legislatif, maka eksekusinya ada di KPU RI. Apakah KPU mengikuti keputusan legislatif yang membangkang keputusan MK, atau berjalan sesuai dengan keputusan MK dan ini konstitusional karena di jamin oleh UUD 45.

“Saya berkeyakinan dan mengajak KPU RI untuk menjalankan Pilkada ini di atas konstitusi yang sah, saat ini adalah keputusan MK. Bila tidak, akan menimbulkan kegaduhan nasional, dimana MK akan membatalkan seluruh Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Meski begitu, DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. (adz)

Bisa Usung Paslon Sendiri Sesuai Putusan MK, PDIP dan PKS Tetap Berharap Dapat Berkoalisi di Pilkada Medan 2024

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 yang memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah disambut baik oleh DPC PDI Perjuangan dan DPD PKS Kota Medan. Pasalnya, putusan MK tersebut membuat PDIP dan PKS sama-sama bisa mengusung sendiri pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Pilkada Medan 2024, tanpa harus berkoalisi.

Diketahui, PDIP yang menjadi jawara Pileg DPRD Kota Medan pada Februari 2024 lalu berhasil meraih 9 kursi. Sementara, PKS yang menjadi runner up berhasil meraih 8 kursi. Namun sebelum keluarnya putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tersebut, PDIP dan PKS tidak bisa mengusung sendiri paslon ‘jagoan’ mereka.

Pasalnya pada aturan sebelumnya, partai politik harus memiliki 10 kursi DPRD Medan atau minimal 20 persen dari total 50 kursi DPRD Kota Medan untuk bisa mengusung sendiri paslon kepala daerah di Pilkada Medan.

Kepada Sumut Pos, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim SE, mengaku menyambut baik putusan MK tersebut. Ia menilai, putusan tersebut sangat berkeadilan bagi semua pihak, terlebih untuk partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen.

“Kami di PDI Perjuangan menyambut baik putusan MK tersebut, meskipun PDIP merupakan partai pemenang di legislatif pada Pemilu 2024, termasuk di Kota Medan. Keputusan MK ini membuat semua partai berkesempatan untuk mengusung calon kepada daerah di Pilkada Serentak 2024,” ucap Hasyim kepada Sumut Pos, Kamis (22/8/2024).

Dikatakan Hasyim, sebelumnya PDI Perjuangan hanya membutuhkan satu kursi tambahan untuk bisa mengusung Prof Ridha Dharmajaya sebagai Calon Wali Kota Medan yang telah diberikan surat tugas oleh DPP PDIP untuk maju di Pilkada Medan 2024. Namun dengan putusan MK terbaru, saat ini PDIP bisa mengusung Prof Ridha Dharmajaya tanpa harus berkoalisi.

Meskipun begitu, Hasyim menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berupaya untuk menggalang kekuatan yang lebih besar di Pilkada Medan dengan berkoalisi bersama partai-partai politik lainnya.

“Lewat putusan MK yang terbaru ini, PDIP bisa mengusung paslon sendiri di Pilkada Medan. Meskipun begitu, tentu kami berharap bisa maju dengan berkoalisi bersama partai-partai lainnya. Tidak ada niat PDIP untuk maju sendiri bila memang memungkinkan untuk berkoalisi, tentu kita ingin menggalang kekuatan besar. Sebab niat kita bukan hanya untuk maju, tetapi juga untuk menang,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Kota Medan, H. Kasman Marasakti Lubis, juga menyambut baik putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Sama seperti PDIP, putusan MK tersebut juga membuat PKS Kota Medan bisa mengusung sendiri paslon yang mereka jagokan di Pilkada Medan 2024.

“Kami menyambut baik putusan MK tersebut, ini memberikan ruang bagi banyak pihak untuk ‘bergerak’ lebih banyak di Pilkada Serentak 2024,” ujarnya.

Dijelaskan Kasman, meskipun saat ini PKS bisa mengusung sendiri, namun pihaknya akan tetap berupaya untuk mendapatkan partai koalisi lainnya.

“Kita akan tetap berupaya untuk berkoalisi dengan partai-partai lainnya. PKS terbuka dengan semua pihak, dan komunikasi dengan partai-partai lainnya juga terus berjalan hingga saat ini,” pungkasnya.(map/han)

Turnamen Sepak bola Forkopimda Cup U 23 Sergai 2024, Sejati Jaya Taklukkan Petaring FC Skor 3-1

BEREBUT: Kedua penyerang berusaha berebut bola. ( FADLY/SUMUT POS)

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Pada pertandingan babak penyisihan turnamen Forkopimda Cup U 23 Serdang Bedagai 2024, Sejati Jaya Perbaungan berhasil menaklukkan Petaring FC Tanjung Beringin dengan skor 3-1.

Pertandingan yang digelar di lapangan sepak bola PT Sidojadi, Kecamatan Sei Rampah, ini berlangsung sengit dan penuh ketegangan, Rabu (21/8/2024).

Laga dimulai dengan dominasi dari Petaring FC. Mereka berhasil membuka keunggulan lebih dulu melalui serangan cepat yang dieksekusi dengan baik oleh penyerang mereka.

Gol terjadi di babak pertama, memberikan tekanan awal bagi Sejati Jaya. Namun, semangat juang Sejati Jaya tak padam.

Di menit ke-25, mereka berhasil menyamakan kedudukan skor menjadi 1-1 melalui gol dari penyerang mereka, mengakhiri babak pertama dengan skor imbang.

Memasuki babak kedua, Sejati Jaya tampil lebih agresif. Serangan demi serangan dilancarkan hingga akhirnya penyerang mereka berhasil mencetak dua gol tambahan, membuat skor berubah menjadi 3-1.

Kiper Petaring FC, Fahri, berusaha keras untuk menahan gempuran lawan, namun ketajaman lini depan Sejati Jaya tak terbendung.

Pertandingan ini dipimpin oleh wasit Junaidi yang menjaga jalannya pertandingan dengan baik. Meskipun Petaring FC sempat memberikan perlawanan sengit, Sejati Jaya tetap unggul dengan strategi permainan yang lebih efektif.

Dengan kemenangan ini, Sejati Jaya semakin memperkokoh posisinya dalam turnamen Forkopimda Serdang Bedagai 2024, sementara Petaring FC harus berjuang lebih keras di pertandingan berikutnya untuk memperbaiki peringkat mereka.( fad/han )

FK USU Sosialisasi Gizi Seimbang kepada Siswa SD

SOSIALISASI: Tim Pengabdian Masyarakat FK USU saat melaksanakan kegiatan pemantauan status gizi dan sosialisasi gizi seimbang, di SD Negeri 133888, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tanjungbalai. Sumut Pos/Dokumen Pribadi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Pengabdian Masyarakat dari Lembaga Pengabdian/Pelayanan kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara (LPPM USU) melalui kegiatan PKM Mono Tahun Reguler Skim Kesehatan 2024 melakukan kegiatan pemantauan status gizi dan sosialisasi gizi seimbang kepada siswa, di SD Negeri 133888, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tanjungbalai.

Adapun Tim Pengabdian ini, terdiri dari Dosen USU, yakni Nenni Dwi Aprianti Lubis SP MSi, dr Sri Amelia MKes, Dr dr Lili Rohmawati SpA(K) dan Dr T Kasa rullah Adha SS MTCSOL.

Ketua Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), Nenni Dwi Aprianti Lubis SP MSi, dalam sosialisasi menjelaskan, bahwa para siswa diajak untuk memahami pentingnya mengonsumsi makanan yang beragam, termasuk buah-buahan, sayuran, protein, dan karbohidrat.

Kegiatan ini, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap masalah malnutrisi pada anak sekolah dan memberikan edukasi mengenai pentingnya mengonsumsi makanan bergizi seimbang sesuai dengan konsep Isi Piringku.

“Konsep Isi Piringku yang divisualisasikan dalam bentuk gambar menarik yang disajikan dalam bentuk banner agar memudahkan siswa untuk memahami proporsi makanan yang ideal dalam setiap piring makan,” kata Nenni, Selasa (20/8).

dr Sri Amelia MKes, yang merupakan anggota PKM menambahkan, dengan memberikan edukasi tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang aman, yakni untuk menghindarkan anak dari pelecehan seksual.

Sementara itu, Narasumber dari FK USU, Dra Merina Panggabean MMedSc mengingatkan, tentang utamanya mencegah kecacingan pada anak sekolah dengan membiasakan pola hidup sehat dan bersih.

Kegiatan tersebut, disambut baik oleh SD Negeri 133888 Kelurahan Pasar Baru, Kota Tanjungbalai. Hal itu diungkapkan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 133888, Nismah Situmorang SPdI diwakili Dahliana SPd yang mengungkapkan, bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat, karena memberikan pengetahuan baru tentang gizi seimbang dan pentingnya menjaga kesehatan sejak dini. “Peserta kegiatan terdiri dari 175 orang siswa kelas 4 hingga kelas 6 SD. Serta 30 orang guru yang sangat antusias dan berterima kasih atas informasi yang diberikan,” ujar Dahliana. (dwi/han)

Lagi, Aktivis Sumut Desak Polres Jaksel Jemput Paksa Selegram Rea

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polres Jakarta Selatan (Jaksel) belum juga memanggil pengusaha dan selegram Rea Wiradinata terkait pembayaran utang kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu sebesar Rp2,5 miliar sebagai uang titipan dari pengusaha asal Malaysia, Mohammad Shaheen bin Sidek yang kini berstatus Red Notic interpol.

“Sampai sekarang ini polisi belum juga memeriksa keduanya sekaligus mengkonfrontirnya, kalau ini dibiarkan dikhawatirkan kasusnya bakal diendapkan begitu saja,” tegas aktivis Sumatera Utara (Sumut), M Abdi Siahaan setelah mencermati kasus pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu dengan selegram Rea Wiradinata di Medan, Rabu (21/8).
Kata Abdi, peluang kasus utang Rea kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu bakal mengendap, mengingat sebelumnya, Rea dinyatakan pailit,Jumat (5/7) lalu oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rea dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 lantaran proposal perdamaiannya ditolak suara mayoritas kreditur. Termasuk dengan Noverizky Tri Putra Pasaribu.
“Sampai sekarang ini, belum ada tanda-tanda utang Rea itu bakal dibayar, ditambah lagi kepailitan Rea, makanya polisi harus cepat bergerak cepat menjemputnya, sekaligus mengetahui aset kepunyaan Rea yang dapat dijadikan sita jaminan,” tegas Abdi yang juga biasa disapa Wak Gang ini.

Polisi juga diminta segera menjemput Mohammad Shaheen bin Sidek agar keduanya dapat segera dikonfrontir. Andai ini dibiarkan dikhawatirkan juga Rea dapat melarikan diri keluar negeri.

Masalah Rea pailit, hingga saat ini sejumlah kreditur masih menunggu adanya pembayaran dan pengembalian aset yang berkaitan dengan Rea.

Sebelumnya, Noverizky Tri Putra Pasaribu menyebut Rea pemain lama. Korban-korbannya juga banyak selain kasus dengan dirinya. Bahkan Rea juga sudah dilaporkan para korbannya.

“Saat di-BAP di Polres Jaksel, dia diduga memberikan keterangan palsu dengan menyebut bahwa uang yang dipinjamnya dari saya adalah uang titipan dari Shaheen. Begitu juga saat dia membuat laporan terhadap saya di Polda Metro Jaya maupun saat dia memberikan keterangan di sidang PKPU. Apa yang dilakukan Rea ini telah mencederai hukum,” kata Noverizky Tri Putra Pasaribu waktu itu. (azw)

Cemarkan Nama Baik Kejari Medan, Pasutri Didakwa Pasal Berlapis

SIDANG: Pasangan suami istri terdakwa pencemaran institusi kejaksaan, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (21/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Wasu Dewan dan Kaliyani, pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menjalani sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail, mendakwa pasutri tersebut dengan pasal berlapis.

“Pertama, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Kedua, lanjut JPU, perbuatan Wasu dan Kaliyani melanggar Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiga, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Kelima, perbuatan Wasu dan Kaliyani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keenam, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 207 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” urai JPU.

JPU menjelaskan, perkara ini bermula pada 5 Februari 2024, bertempat di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, Jalan Adinegoro.

Saat itu, Wasu bersama istrinya masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai saksi Risnawati Ginting. Saksi Risnawati merupakan seorang Jaksa yang menangani perkara yang ingin dikonfirmasi para terdakwa.

Kemudian, saksi pun memberikan penjelasan kepada para terdakwa. Tak lama berselang, datang saksi Pantun Marojahan Simbolon dan saksi Rustam Ependi guna mendampingi saksi Risnawati dalam memberikan penjelasan.

Selanjutnya, setelah saksi Risnawati memberikan penjelasan, para terdakwa meminta saksi Risnawati untuk foto bersama, akan tetapi saksi menolak.

Penolakan itu rupanya membuat para terdakwa kesal, sehingga Kaliyani melakukan siaran langsung melalui akun media sosial Facebook pribadinya yang bernama Kailass Raghawa.

Ketika itu, Kaliyani tiba-tiba mengucapkan kalimat yang menghina institusi Kejaksaan, yaitu ‘Ini kantor Kejaksaan ini ya? Enggak ada ini, ya, kantor tipu-tipu, nih. Kerja sama dengan pihak kepolisian, mau foto dengan Jaksa bukti kita apa, kalian sudah foto kedatangan kami kalian mau menunjukkan sudah diterima dengan baik. Taik, terima apa kalian? Kenapa harus takut difoto lalu’.

Tak hanya itu, para terdakwa juga mengatakan ‘Enggak malu kalian? Tutup ini Kantor Kejaksan ini, enggak perlu ada ini kantor untuk kerja sama dengan polisi permainan curang. Bikin malu kalian, enggak ada otak-otak kalian memang, makan kenyang-kenyang kalian dari uang rakyat kaliankan’.

Kemudian, para terdakwa juga mengatakan bahwa Kejaksaan kerja sama dengan terlapor dan sudah dapat uang dari penyidik ‘Tengok sengaja tengok dibikin sunyi, nih, hah. Lari semua, lari bersih. Kenapa takut? Karena penipu di sini, ini Kantor Kejaksaan penipu, setan kalian, ikut aja orang setan kalian, ya, bukan ajaran Tuhan kalian ikutkan. Sekolah di mana kalian? Sekolah di hutan? Makanya otaknya kayak binatang, menipu masyarakat kalian, bikin malu kalian yang kerja di Kejaksaan ini. Sekolahnya semua di hutan, makanya otaknya kayak binatang, otak babi, makan nasi busuk, otak busuk ini, kalau kayak gini ceritanya’.

Kemudian, video siaran langsung itu pun viral di media sosial TikTok @teamtapikor, Instagram @teamtapikor76, dan akun YouTube TEAM TAPIKOR. Selanjutnya, video tersebut dilihat saksi korban, pada 8 Februari 2024.

Merasa tak terima dengan hal tersebut, saksi korban pun membuat pengaduan/pelaporan ke Polrestabes Medan. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga Rabu (28/8) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. (man/han)

Dibangun Pakai APBD, Pos Polisi Simpang Megawati Binjai Tak Maksimal

Teddy Akbari/Sumut Pos TERTUTUP:Pos polisi Simpang Jalan Megawati selalu tertutup.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pembangunan pos polisi yang merogoh anggaran pendapatan belanja dan daerah (APBD) Kota Binjai tahun 2023, agaknya hanya menghamburkan uang negara saja. Pasalnya, pos polisi tersebut tidak maksimal digunakan oleh aparat kepolisian dari Polres Binjai.

Informasi dirangkum, pos polisi tersebut dikerjakan oleh CV Rafif Putra Pratama yang berkantor di Jalan Merbau Nomor 17, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara. Bangunan tersebut rencana awalnya sebagai pos polisi.

Namun belakangan, bangunan yang dikerjakan menggunakan APBD Binjai tahun 2023 ini seperti mati suri. Pintunya selalu dalam keadaan tertutup.

Tidak ada personel ditempatkan atau disiagakan di sana. Ketika hujan turun, menjadi tempat berteduh pengendara yang menepi.

Menanggapi soal pos polisi di persimpangan Jalan Megawati atau Jalan Baru, Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo menyebut, pos terpadu. “Itu pos terpadu, yang hadir tidak hanya Polri, ada stakeholder terkait,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).

“Salah satunya dinas perhubungan, satpol pp, dan juga rekan-rekan instansi lain,” sambung dia.

Bambang menambahkan, pos polisi tersebut hanya digunakan untuk operasi ketupat, operasi lilin maupun tahun baru. “Bukan (pos lalu lintas). Pos terpadu saat momen digunakan seperti operasi lilin, operasi ketupat,” katanya.

“Namun kami dari Polres Binjai, saya sudah sampaikan untuk digunakan sebagai pos pantau, yang terdiri dari beberapa personel dilibatkan samapta, lantas, serse, sebagai tempat untuk kring serse,” sambungnya.

Pos polisi tersebut disebut-sebut akan ada ditempatkan personel untuk memantau aktivitas geng motor yang melakukan konvoi saat melintas Jalan Baru atau Jalan Megawati. Ditambah lagi, Jalan Megawati atau Jalan Baru kerap dijadikan arena perlintasan balapan liar yang dilakukan kawula muda, apalagi pada akhir pekan.

Namun, keberadaan pos polisi ini tidak maksimal beroperasi. Bahkan setiap malamnya, pos tersebut dalam kondisi gelap dan tertutup. (ted)