25 C
Medan
Wednesday, December 24, 2025
Home Blog Page 55

Relokasi Pasar Inpres Kota Tebingtinggi Tanpa Perlawanan, Pedagang: Kami Harap Pemerintah Tepati Janji

RELOKASI PASAR: Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi, Marimbun Marpaung, bersama sejumlah pejabat OPD dan unsur Forkopimda meninjau langsung proses relokasi pedagang Pasar Inpres, Jumat (24/10).
RELOKASI PASAR: Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi, Marimbun Marpaung, bersama sejumlah pejabat OPD dan unsur Forkopimda meninjau langsung proses relokasi pedagang Pasar Inpres, Jumat (24/10).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi akhirnya melaksanakan relokasi pedagang Pasar Inpres dengan situasi yang kondusif, Jumat (24/10). Pemindahan pedagang berjalan tanpa perlawanan alias lancar tanpa gesekan dan disambut baik oleh sebagian besar pelaku usaha pasar.

Pantauan di lapangan, jajaran Polri, TNI, dan Kejaksaan turut mengawal proses relokasi bersama sejumlah kepala OPD. Hadir di lokasi Kasatpol PP Benny Hutajulu, Kadis Perhubungan Yustin Bernard Hutapea, Kadis Perdagangan Marimbun Marpaung, Kadis PU Toracan, serta Kadis Kominfo Ernawati. Mereka meninjau langsung kondisi lapangan dan berdialog dengan para pedagang untuk memastikan seluruh proses berlangsung tertib dan aman.

Seorang pedagang mengungkapkan apresiasinya kepada pemerintah karena proses relokasi dilakukan dengan pendekatan yang humanis. Namun, ada juga pedagang yang mengaku kecewa karena lokasi relokasi dinilai belum sepenuhnya sesuai harapan dan perlu lebih diperhatikan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Pemko Tebingtinggi telah menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang di lokasi relokasi sementara. Di antaranya 51 unit kios berukuran rata-rata 3×2 meter, fasilitas air bersih di beberapa titik, serta daya listrik 13.300 kWh yang dilengkapi dengan 51 titik lampu kios, 13 titik lampu jalan, 25 stop kontak, dan 4 titik box MCB.

Kadis Perdagangan Marimbun Marpaung menegaskan, relokasi dilakukan untuk menata ulang kawasan pasar agar lebih bersih, aman, dan tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar Pasar Inpres.
Pemerintah juga akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pedagang agar aktivitas jual beli tetap berjalan lancar.

“Kita tidak bisa membangun pasar secara bertahap tanpa relokasi, karena sangat membahayakan pedagang. Alat material bangunan besar bisa membahayakan aktivitas jika tetap berjualan di lokasi lama. Siapa yang mau bertanggung jawab jika terjadi sesuatu?” tegas Marimbun.

Surat pemberitahuan relokasi telah disampaikan kepada para pedagang sejak Rabu (20/10). Pemerintah memberi batas waktu hingga Jumat (24/10) untuk memindahkan seluruh barang dagangan ke tempat yang sudah disiapkan.

Meski demikian, sebagian pedagang memilih mencari tempat sementara secara mandiri karena menilai lokasi relokasi di kawasan IPAL kurang layak.

Mewakili para pedagang, Wakil Ketua APPSI Tebingtinggi, Umar Manurung, menyampaikan harapannya agar proses renovasi Pasar Inpres benar-benar selesai sesuai jadwal.

“Kami berharap pemerintah menepati janji bahwa akhir Desember nanti pasar sudah rampung. Jangan kecewakan pedagang. Kami tetap mendukung pembangunan ini untuk menata pasar menjadi lebih baik,” ujarnya.

Dengan relokasi ini, diharapkan wajah Pasar Inpres akan berubah menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman, sekaligus mendukung upaya menciptakan lingkungan kota yang sehat.

Usai meninjau lapangan, rombongan organisasi perangkat daerah (OPD) bersama unsur Polri dan TNI melanjutkan kunjungan ke lokasi IPAL tempat relokasi, melakukan apel penutupan yang diakhiri dengan doa bersama. (mag-3/azw)

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Ndokum Siroga

REKONSTRUKSI: Usai membunuh, tersangka Ganda Naninggolan mengubur jenazah Melky di bawah pohon kopi pada gelaran rekonstruksi kasus pembunuhan, Kamis (23/10).(Istimewa)
REKONSTRUKSI: Usai membunuh, tersangka Ganda Naninggolan mengubur jenazah Melky di bawah pohon kopi pada gelaran rekonstruksi kasus pembunuhan, Kamis (23/10).(Istimewa)

KARO, SUMUTPOS.CO – Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Ndokum Siroga terhadap Melky Refanta Perangin-angin (32), yang ditemukan terkubur di kebun kopi perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (23/10) lalu.

Rekonstruksi ini, memperagakan 27 adegan di tiga tempat kejadian perkara (TKP), mulai saat korban dijemput dari rumahnya, hingga “dihabisi” menggunakan kayu, dan dikubur di perladangan Seledang.

Rekonstruksi dipimpin Kapolsek Simpang Empat AKP Domdom Panjaitan, selaku penyidik, dan menghadirkan tersangka Ganda Nainggolan (27), yang memerankan sendiri seluruh adegan. Selain tersangka, kegiatan juga melibatkan lima saksi, termasuk satu pemeran pengganti korban.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi, turut hadir Jaksa Penuntut Umum Halfeus Samosir, serta penasihat hukum tersangka, Robert Tarigan. Pengamanan kegiatan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Tanah Karo AKP Jonista Tarigan, dengan dukungan personel gabungan dari Polres Tanah Karo dan Polsek Simpang Empat.

Camat Simpang Empat, Binaria Surbakti, juga hadir untuk memantau jalannya kegiatan bersama perangkat desa dan perwakilan masyarakat.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, bersama Kasatreskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks R, turut hadir langsung menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Pada kesempatan itu, Eko menyampaikan, seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan dengan baik, aman, dan tertib.

“Rekonstruksi ini penting untuk menyinkronkan keterangan tersangka dan saksi, serta memperjelas rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah terjadinya tindak pidana. Kami mengapresiasi masyarakat yang turut menghormati dan menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung,” ungkap Eko.

Dari hasil rekonstruksi, penyidik berhasil menggambarkan secara rinci setiap tahapan peristiwa yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan tersebut. Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi untuk segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. (deo/saz)

Satresnarkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu-sabu di Stabat dan Tanjungpura

Markas Polres Langkat di Stabat.(Istimewa)
Markas Polres Langkat di Stabat.(Istimewa)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi dan waktu terpisah. Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kasatresnarkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan polisi dengan menangkap seorang pria berinisial MH (30) di Stabat, Sabtu (18/10) lalu. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Rudy, Jumat (24/10).

Pengungkapan kedua dilakukan polisi di Tanjungpura, Senin (20/10) lalu. Seorang pria berinisial PH (44), diamankan polisi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7,58 gram.

“Pengungkapan ini juga berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Rudy lagi.

Penyelidikan yang dilakukan polisi membuahkan hasil. Tersangka disergap petugas saat tengah mengendarai motor jenis metik. Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba. Kepada petugas, PH yang merupakan warga Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan itu, mengakui, sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Kini, tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Satresnarkoba Polres Langkat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkoba, yang menyasar wilayah Hukum Polres Langkat,” jelas Rudy.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” imbuhnya.

Dia juga menyerukan kepada masyarakat, untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sebab, peran aktif masyarakat dalam memberi informasi sangat dibutuhkan.

“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Rudy. (ted/saz)

Terpisah dari Perayaan Hari Jadi Kabupaten Dairi, Pesta Njuah-Njuah Digelar 29-30 Oktober 2025

RAPAT: Kepala Dinas Parbudpora Kabupaten Dairi, Rahmat Syah Munthe (dua kiri), saat memimpin Rapat Pematangan Pelaksanaan Pesta Njuah-Njuah, Kamis (23/10).(Istimewa)
RAPAT: Kepala Dinas Parbudpora Kabupaten Dairi, Rahmat Syah Munthe (dua kiri), saat memimpin Rapat Pematangan Pelaksanaan Pesta Njuah-Njuah, Kamis (23/10).(Istimewa)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemkab Dairi melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Parbudpora), akan menggelar Pesta Njuah-Njuah. Pesta budaya itu direncanakan digelar pada 29-30 Oktober 2025 nanti.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Parbudpora Kabupaten Dairi Rahmat Syah Munthe, usai memimpin rapat untuk mematangkan seluruh persiapan pesta tersebut, Kamis (23/10) lalu.

Rahmat menuturkan, Pesta Njuah-Njuah tetap digelar, namun berbeda dari tahun sebeleumnya, karena dilaksanakan terpisah dengan perayaan Hari Jadi Kabupaten Dairi.

“Ini sekalian menjawab pertanyaan terkait pelaksanaan Pesta Njuah-Njuah. Kami dari Dinas Parbudpora menyampaikan, pelaksanaan Pesta Njuah-Njuah 2025 tetap akan dilaksanakan,” ungkap Rahmat.

Menurut Rahmat, gelaran pesta ini dilaksanakan terpisah dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Dairi, sesuai hasil rapat dengan tokoh-tokoh adat pada 5 Oktober 2024, dan dilakukan diskusi lanjutan pada 15 September 2025 lalu.

“Satu kesimpulannya, agar pelaksanaan Pesta Njuah-Njuah tidak disatukan dengan kegiatan Hari Jadi Dairi,” bebernya.

Adapun tema Pesta Njuah-Njuah tahun ini, yakni “Sada Kata Dok Perteddung, Ulang Berkessen Tanduk”.

“Intinya, melalui Pesta Njuah-Njuah kita perkuat persatuan, kekeluargaan, kesetiakawanan sosial di semua elemen masyarakat, untuk memajukan Dairi. Seperti tahun sebelumnya, akan ada beberapa kegiatan digelar dalam pesta rakyat ini. Seperti pawai luah hasil komoditas dari 15 kecamatan, serta diikuti masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Pawai akan dimulai dari halaman depan Kantor Bupati Dairi, menuju Gedung Nasional Djauli Manik,” sebut Rahmat.

Kemudian, lanjut Rahmat, ada perlombaan tradisional dan berbabagi kegiatan lain dalam menyemarakkan acara tersebut.

“Kami meminta dukungan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, agar turut memeriahkan acara rakyat ini. Diharapkan, tahun depan Pesta Njuah-Njuah ini ditetapkan menjadi kalender tetap. Sehingga tidak ada lagi perubahan-perubahan waktu pelaksanaan setiap tahunnya,” pungkasnya. (rud/saz)

Insiden Salah Tangkap, Kapolrestabes Medan Akhirnya Minta Maaf

SAMPAIKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Ketua DPW Nasdem Sumut Iskandar ST menyampaikan keterangan pers di Kantor DPW Nasdem Sumut, terkait insiden salah tangkap, Kamis (23/10).
SAMPAIKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Ketua DPW Nasdem Sumut Iskandar ST menyampaikan keterangan pers di Kantor DPW Nasdem Sumut, terkait insiden salah tangkap, Kamis (23/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak akhirnya meminta maaf kepada Ketua DPW Nasdem Sumut, Iskandar ST, terkait insiden salah tangkap di Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu. Permohonan itu disampaikan Calvijn, saat menyambangi Kantor DPW Nasdem, Kamis (23/10).

Pertemuan itu dilakukan tertutup antara Iskandar dan Calvijn yang juga didampingi sejumlah pengurus DPW NasDem Sumut, kurang lebih sekitar satu jam. “Puji tuhan, pertemuan kita tadi, sangat-sangat kekeluargaan. Terima kasih pak Iskandar, saya diberikan kesempatan bertemu langsung beliau berbincang terkait Kota Medan dan lainnya,” ucap Calvijn.

Calvijn mengatakan, dirinya sudah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Iskandar ST atas insiden salah tangkap yang dilakukan 4 personel Satreskrim Polrestabes Medan.

“Saya mengucapkan langsung permohonan maaf. Semoga kita sepakat ke depannya bisa menciptakan Kota Medan aman dan dapat dirasakan warga Kota Medan tentunya,” harap Calvijn.

Sementara itu, Iskandar ST mengatakan, pertemuan dengan Kapolrestabes tidak lepas dari insiden salah tangkap yang dialaminya saat berada di Bandara Kualanamu, pada 15 Oktober 2025.
“Pak Kapolrestabes Medan Calvijn Simanjuntak bersilaturahmi ke Kantor DPW NasDem Sumut menemui saya langsung. Dalam pertemuan itu, lebih banyak berbicara soal keamanan dan ketertiban di Kota Medan lebih lagi,” ujarnya.

Iskandar mengapresiasi atas niat baik dari Kapolrestabes Medan bersilaturahmi dan langsung meminta maaf atas insiden salah tangkap tersebut yang dilakukan oleh anggotanya dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

“Saya apresiasi dan menerima permohonan maaf dari pak Kapolrestabes Medan. Saya menyampaikan permohonan maaf ini, sekaligus pemulihan nama baik saya,” ucap Iskandar ST.

Meski sudah menyampaikan permohonan maaf, Iskandar tetap meminta keempat personel Satreskrim Polrestabes Medan itu tetap harus diberikan sanksi tegas.

Iskandar mengapresiasi Bidang Propam Polda Sumut sudah melakukan tindakan tegas terhadap 4 personel Satreskrim Polrestabes Medan itu, dengan melakukan penahanan atau penempatan khusus (Patsus).”Agar oknum-oknum yang terlibat, diberikan sanksi tegas. Beliau memahami itu,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Iskandar mengungkapkan komitmen dari Calvijn untuk melakukan pembenahan terhadap internal Polrestabes Medan ke depannya.

“Komitmen lain, beliau akan melakukan perbaikan di internal Polrestabes Medan. Kedepannya, Polrestabes Medan sebagai institusi yang memberikan contoh yang baik kepada seluruh masyarakat Sumut, terkhusus Kota Medan,” pungkasnya. (man/ila)

Komplek J-City dan CityView Langgar Sempadan Sungai, DPRD Medan Sesalkan Pembiaran oleh Dinas PKPCKTR

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menyayangkan sikap Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yang terkesan melakukan pembiaran terhadap pihak pengembang komplek J-City di Kecamatan Medan Johor, dan pengembang komplek The CityView Medan Condominium di Medan Polonia. Padahal, keduanya terbukti telah melanggar aturan dengan mendirikan sebagian bangunannya di atas sempadan sungai.

Dijelaskan Rommy, dari hasil RDP Komisi IV pada Senin (20/10/2025) lalu, perwakilan BWSS II dengan tegas mengatakan bahwa pembangunan Komplek J-City dan Komplek CityView jelas-jelas tidak memiliki rekomendasi teknis (rekomtek) dari pihak BWSS II dan melanggar aturan karena telah mendirikan bangunan di atas sempadan sungai.

“BWSS II sudah memberikan teguran terkait hal itu kepada keduanya (J-City dan CityView). Tetapi untuk penindakan, BWSS II mengatakan bahwa kewenangan itu ada pada pemda setempat, dalam hal ini Pemko Medan. Namun sampai saat ini, tidak ada tindakan apapun dari Pemko Medan terhadap J-City dan CityView. Ada apa sebetulnya?” ucap Rommy Van Boy kepada Sumut Pos, Kamis (23/10/2025).

Berangkat dari penjelasan pihak BWSS II tersebut, Rommy Van Boy mendesak Dinas PKPCKTR bersama SatPol PP Kota Medan untuk segera memberikan tindakan tegas berupa pembongkaran terhadap bangunan komplek J-City dan komplek CityView yang berdiri di atas sempadan sungai.

“Pemko Medan harus segera membongkar bangunan J-City dan CityView yang berdiri di atas sempadan sungai. Kalau terus dibiarkan, maka kedepan pengembang-pengembang yang lain akan ikut menyerobot sempadan-sempadan sungai yang ada di Kota Medan,” tegas Rommy.

Dijelaskan wakil rakyat dari Dapil V (Medan Polonia, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Tuntungan, Medan Selayang, dan Medan Sunggal) itu, pembangunan J-City dan CityView yang melanggar sempadan sungai sudah sangat merugikan masyarakat.

“Pembangunan yang melanggar sempadan itu membuat sungai menjadi sempit. Akibatnya, warga Medan Johor dan Medan Polonia harus merasakan kondisi banjir yang semakin hari semakin parah. Mengapa Pemko Medan masih diam saja, padahal jelas-jelas hal ini sudah membuat warga Kota Medan dirugikan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Tak cuma itu, Rommy Van Boy juga menegaskan bahwa pembangunan komplek J-City dan komplek CityView yang melanggar sempadan sungai juga telah bertentangan dengan program penanganan banjir yang digalakkan Pemko Medan.

“Percuma kita melakukan normalisasi drainase kalau sungai-sungai kita semakin sempit akibat ulah pihak pengembang yang tidak bertanggungjawab. Saya minta Pemko Medan, khususnya Dinas PKPCKTR agar segera menindaklanjuti masalah ini dengan membongkar bangunan J-City dan CityView yang berdiri di atas sempadan sungai,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, perwakilan BWSS II, Ferry saat mengikuti RDP di Komisi IV DPRD Medan pada Senin (20/10) lalu mengatakan bahwa pihaknya mencatat adanya penyempitan sungai akibat pembangunan Komplek J-City dan Komplek CityView. “Memang benar, terjadi penyempitan sungai akibat pembangunan J-City dan City View,” ungkap Ferry.

Ferry menegaskan bahwa BWSS II tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk pembangunan kedua proyek tersebut. “Untuk J-City maupun City View, tidak ada rekomtek dari BWSS. Kami juga sudah menyurati pihak pengembang terkait hal ini,” tegasnya.

Meski demikian, Ferry menekankan bahwa kewenangan penindakan berada di tangan Pemerintah Kota Medan, bukan BWSS II. “Kalau soal penindakan, itu ranahnya Pemko Medan,” pungkasnya. (map/ila)

Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Kajari Deliserdang Revanda Sitepu SH saat melakukan prosesi pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang Jalan Sudirman No 5, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang Kamis (23/10).
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Kajari Deliserdang Revanda Sitepu SH saat melakukan prosesi pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang Jalan Sudirman No 5, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang Kamis (23/10).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang bersama pihak terkait memusnahan berbagai barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incracht, di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang Jalan Sudirman No 5 Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang Kamis (23/10) sekira pukul 09.00 WIB. Pemusnahan barang bukti (BB) itu dilakukan korps Adhyaksa tersebut terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berikut data barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang dimusnahkan adalah 80 perkara tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang No. Print-2813/L2.14/Eoh.3/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa kayu, pakaian senjata tajam dan barang bukti lainnya.

Kemudian ada 81 perkara tindak pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang No Print 2814/L2.14/Eku.3/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa ketamin seberat190,4 gram, egrek, senjata tajam, senjata api, pakaian, mesin judi tembak ikan sebanyak 1 unit dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya ada 321 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang No Print-2815/L.2.14/Enz.3/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.851,15 gram, narkotika jenis ganja seberat 520 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 270 butir, handphone, timbangan elektrik, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.

Sementara, Kajari Deliserdang Revanda Sitepu SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Boy Amali SH MH menyebutkan total sebanyak 482 perkara yang dilakukan pemusnahan barang buktinya.
“Ada 482 perkara yang kita musnahkan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab para jaksa selaku penuntut umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), baik dari tingkat I maupun sampai dengan tingkat Kasasi,” kata Revanda Sitepu.

Revanda Sitepu mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara rutin dilakukan, hal ini untuk menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Diharapkan dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut akan menurunkan angka kriminal yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deliserdang,” tandas Revanda Sitepu.

Setelah dilakukannya pemusnahan barang bukti, kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan (BAP) barang bukti. (btr/azw)