25 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 56

Apin Meminta Maaf, Kasus Pemukulan di Cemara Asri Berakhir Damai

BERDAMAI: Pengacara Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH (kiri), Johan dan Barliansyah alias Apin (kanan) saat keduanya berdamai.
BERDAMAI: Pengacara Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH (kiri), Johan dan Barliansyah alias Apin (kanan) saat keduanya berdamai.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pemukulan yang terjadi di De’Coffee Bar, Komplek Cemara Asri, Medan, akhirnya berakhir damai. Pelaku, Barliansyah alias Apin, warga Jalan Kapten Muslim, Medan, secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban, Johan, warga Cemara Asri, setelah kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian pada 29 Januari 2026.

Perdamaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/49/I/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara (Sumut) dan dilaksanakan secara resmi di Kantor Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates, Jalan Tempuling No 70 A Medan.

Dalam kesepakatan, Barliansyah alias Apin secara sadar mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Johan dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman beralkohol. Pengakuan tersebut disertai penyesalan serta pernyataan kesediaan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata, pelaku diwajibkan menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media cetak, sedikitnya tiga media online, serta seluruh akun media sosial pribadinya.
Permintaan maaf tersebut harus memuat identitas para pihak, menampilkan foto wajah pelaku secara jelas, bersifat permanen, dan tidak boleh dihapus.

Dalam proses perdamaian ini, korban didampingi oleh pengacaranya Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH pengacara kondang, dosen hukum, dan kurator, yang dikenal luas sebagai praktisi hukum strategis dengan rekam jejak penanganan perkara pidana, perdata, kepailitan, dan perpajakan.
Darmawan Yusuf juga terbiasa dalam menangani kasus-kasus besar diindonesia itu, dikenal konsisten mengintegrasikan pendekatan teoretis dan praktik profesional, serta aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui media sosial Instagram, TikTok, dan YouTube @darmawanyusuf.dya.

Menurut Darmawan Yusuf, perdamaian tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan kesalahan hukum.

“Perdamaian harus dibangun di atas pengakuan kesalahan, keterbukaan, dan tanggung jawab nyata. Hak korban tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa apa bila pelaku melanggar satu saja ketentuan perdamaian, maka perjanjian batal demi hukum dan proses pidana dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara pidana dapat ditempuh secara damai, transparan, dan bermartabat, tanpa mengurangi wibawa hukum serta tetap menjamin keadilan bagi korban. (azw)

Kadis PUPR Sumut Persilahkan Kasus Drainase Parsoburan Dilaporkan ke Penegak Hukum

BERI KETERANGAN: Kadis PUPR Sumut Hendra Siregar didampingi Kabid Perencanaan PUPR Sumut, Harry Rizal Hasibuan saat memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Rabu (28/1)
BERI KETERANGAN: Kadis PUPR Sumut Hendra Siregar didampingi Kabid Perencanaan PUPR Sumut, Harry Rizal Hasibuan saat memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Rabu (28/1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas (Kadis) Pengerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Sumatera Utara (PUPR Sumut) Hendra Siregar mempersilahkan melaporkan permasalahan proyek drainase di lintasan jalan provinsi Silimbat/Parsoburan Kabupatan Toba yang beranggaran Rp2 miliar lebih ke aparat penegak hukum (APH).

Hendra Siregar mengakui bahwa proyek drainase hampir sepanjang 2 kilometer dan yang dikerjakan 450 kilometer (km) itu sudah dibayar 86 persen dari anggaran yang ditetapkan; Rp2 miliar lebih. Sedangkan 14 persen lagi biaya untuk pemulihan.

“Kalau ada terjadi tidak sesuai aturan akan dilakukan pemeriksaan tim inspektorat dan BPK,” tegas Hendra Siregar didampingi Kabid Perencanaan PUPR Sumut, Harry Rizal Hasibuan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Rabu (28/1) kemarin.

Menanggapi pernyataan Kadis PUPR Sumut tersebut, Aktivis dan Pamerhati Sosial Sumut, M Abdi Siahaan mengaku sebagai garda terdepan melaporkan dugaan kasus penyimpangan proyek drainase Silimbat/Parsoburan, Toba ke APH.

“Ini akan kita koordinasikan terlebih dahulu ke Polda Sumut dan kejaksaan tentang dugaan bentuk penyimpangannya berdasarkan temuan-temuan di lapangan pada proyek drainase yang dikerjakan CV Putri Sihusapi Gemilang itu,” kata Abdi Siahaan, Kamis (29/1).

Perlu diketahui, kata Abdi, sesuai kontrak panjang drainase yang akan dikerjakan 1.907 meter, namun yang terlihat di lapangan masih sekitar.450 meter. Itu berupa pekerjaan struktur dengan rigid beton diduga tidak menggunakan geosintetik.

“Jadi, berdasarkan kontrak itu seharusnya selesai 31 Desember 2025 lalu dengan masa anggaran Rp2 miliar,” tandas Abdi. (azw)

Sidang Kasus Aset Eks HGU PTPN II, Irwan Perangin-angin Ajukan Keberatan

MEDAN, SumutPos.co– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kedua perkara dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertindo (NDP) atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, Rabu (28/1/2026). Agenda persidangan kali ini, pembacaan nota eksepsi (perlawanan) para terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat terdakwa dalam perkara tersebut, mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang Abdul Rahim Lubis, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin. Melalui kuasa hukumnya, para terdakwa menilai dakwaan jaksa keliru, kabur, dan tidak disertai bukti yang jelas.

Mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan. Dalam sidang tersebut, Irwan Perangin-angin menyampaikan keberatan secara pribadi.

Ia menilai, dakwaan JPU tidak menjelaskan secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepadanya selama menjabat Direktur PTPN II. Ia juga menyebutkan, dugaan inbreng lahan HGU tanpa persetujuan Menteri Keuangan RI yang sempat dipersoalkan tidak tercantum dalam surat dakwaan.

Irwan menegaskan, seluruh tindakannya dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham, yakni Menteri BUMN, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Perlu saya sampaikan bahwasanya diri saya sangat malu dan merasa tersudutkan dengan banyaknya pemberitaan atas diri saya yang seolah-olah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan narasi-narasi yang menyatakan saya menjual aset negara sebagaimana hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tidak pernah saya lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Askani dan Abdul Rahim, Deny Surya Pranata Purba, menyatakan perkara ini seharusnya berada dalam ranah administratif. “Inti dari perlawanan ini terletak pada kompetensi absolut. Bahwa objek perkara, yakni SK Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), adalah produk hukum Tata Usaha Negara (TUN) yang bersifat konkret dan final,” katanya.

Usai mendengarkan eksepsi para terdakwa, Ketua Majelis Hakim M Kasim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan agenda putusan sela. (adz)

Dosen STIK-P Tekankan Pemilihan Langsung Jadi Ruang Komunikasi Publik

Dosen STIK-P Medan, Dr H Arianda Tanjung SIKom MKom.I (Dok Pribadi)
Dosen STIK-P Medan, Dr H Arianda Tanjung SIKom MKom.I (Dok Pribadi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan, Dr. H. Arianda Tanjung S.I.Kom, M.Kom.I, menegaskan bahwa pemilihan langsung memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi, terutama jika ditinjau dari perspektif Ilmu Komunikasi.

Menurutnya, pemilihan langsung bukan sekadar mekanisme politik untuk memilih pemimpin, melainkan ruang komunikasi publik yang memungkinkan terjadinya interaksi antara masyarakat dan elite politik.

“Pemilihan langsung adalah sarana komunikasi politik yang paling nyata. Di sana terjadi pertukaran pesan antara kandidat dan pemilih, baik melalui kampanye, debat publik, maupun media massa dan media sosial,” ujar Arianda, kemarin.

Ia menjelaskan, dalam kajian Ilmu Komunikasi, pemilih diposisikan sebagai komunikan aktif yang memiliki hak untuk menilai, menyaring, serta memaknai pesan politik yang disampaikan oleh para kandidat. Oleh karena itu, pemilihan langsung memberi ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat.

“Melalui pemilihan langsung, masyarakat tidak hanya memilih, tetapi juga belajar menilai kredibilitas komunikator politik. Ini penting untuk membangun kesadaran kritis dan partisipasi politik yang sehat,” katanya.

Arianda juga menyoroti peran media dalam proses pemilihan langsung. Menurutnya, media massa dan media digital memiliki fungsi strategis dalam membentuk opini publik melalui framing dan penyajian informasi politik.

“Media memiliki tanggung jawab besar sebagai penyalur informasi. Jika framing media tidak berimbang, maka pesan politik yang diterima publik juga akan bias,” ujarnya.

Di era digital, lanjut Arianda, tantangan komunikasi politik semakin kompleks dengan maraknya disinformasi dan hoaks. Kondisi tersebut menuntut peningkatan literasi media di kalangan masyarakat agar pemilihan langsung tidak terjebak pada politik emosional semata.

“Pemilihan langsung harus menjadi sarana pendidikan politik, bukan sekadar kontestasi popularitas. Di sinilah pentingnya etika komunikasi politik dan literasi media,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari sudut pandang Ilmu Komunikasi, penghapusan atau pembatasan pemilihan langsung berpotensi mempersempit ruang komunikasi antara rakyat dan pemimpin, serta mengurangi kualitas partisipasi publik dalam demokrasi.

“Pemilihan langsung adalah bentuk pengakuan terhadap hak komunikasi warga negara. Demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh jika komunikasi politik berjalan terbuka dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (dek)

Lewat Program SuperSUN, PLN Listriki SD Negeri 339 Pulo Tamang Mandailing Natal

Senyum dan semangat pada Guru dan Siswa SD Negeri 339 Pulo Tamang, Pulau Pulo Tamang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Senyum dan semangat pada Guru dan Siswa SD Negeri 339 Pulo Tamang, Pulau Pulo Tamang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

MANDAILING NATAL- Komitmen PT PLN (Persero) dalam menghadirkan keadilan energi kembali diwujudkan melalui Program SuperSUN, yang kali ini membawa listrik berbasis energi terbarukan ke SD Negeri 339 Pulo Tamang, Pulau Pulo Tamang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Kehadiran listrik ini menjadi titik balik bagi proses belajar mengajar di sekolah yang sebelumnya belum terjangkau jaringan listrik konvensional.

Sebelum adanya Program SuperSUN, aktivitas pendidikan di SD Negeri 339 Pulo Tamang sangat bergantung pada genset yang kerap mengalami gangguan. Kondisi tersebut membatasi pemanfaatan sarana pembelajaran modern, bahkan memaksa para guru membawa genset secara mandiri agar kegiatan belajar tetap berlangsung.

Kini, dengan hadirnya listrik dari energi surya yang andal dan ramah lingkungan, sekolah tersebut merasakan perubahan nyata.

Salah satu tenaga pengajar SD Negeri 339 Pulo Tamang, Ibu Faridah, mengungkapkan rasa syukur atas dukungan PLN melalui Program SuperSUN.

“Kami sangat senang dan bersyukur atas hadirnya listrik dari PLN. Sekarang proses belajar mengajar dapat berjalan lebih baik dan lancar. Bantuan pendidikan dari pemerintah bisa dimanfaatkan secara maksimal, serta kami sudah mulai menggunakan komputer dan perangkat digital untuk mendukung pembelajaran di era sekarang,” ungkap Ibu Faridah.

Manager PLN UP3 Padangsidimpuan Irham Sofwan, menyampaikan bahwa Program SuperSUN merupakan solusi konkret bagi wilayah yang secara geografis sulit dijangkau jaringan listrik konvensional.

“Program SuperSUN menjadi jawaban atas tantangan geografis di wilayah terpencil. Melalui pemanfaatan energi surya, PLN menghadirkan listrik yang bersih, andal, dan berkelanjutan untuk mendukung aktivitas pendidikan dan kehidupan masyarakat. Kami berharap kehadiran listrik ini dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus membuka peluang kemajuan bagi masyarakat Pulau Pulo Tamang,” jelas Irham.

Apresiasi juga disampaikan oleh General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Mundhakir, menekankan bahwa listrik merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan bangsa.

“Listrik bukan hanya soal penerangan, tetapi membuka akses terhadap pengetahuan, teknologi, dan masa depan yang lebih baik. Ketika sekolah-sekolah di wilayah terluar dan terpencil mendapatkan listrik yang andal, di situlah harapan tumbuh dan kualitas generasi penerus mulai dibangun. Program SuperSUN merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui PLN untuk memastikan tidak ada anak bangsa yang tertinggal karena keterbatasan energi,” ujar Mundhakir.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan energi surya melalui SuperSUN sejalan dengan arah pembangunan nasional menuju bauran energi bersih dan rendah emisi, khususnya untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Melalui Program SuperSUN, PLN terus memperluas akses energi terbarukan sebagai bagian dari komitmen mendukung pemerataan pendidikan dan percepatan transisi energi nasional. Ke depan, PLN UP3 Padangsidimpuan berkomitmen melanjutkan inovasi layanan kelistrikan berwawasan lingkungan guna mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pendidikan.

Bagi para guru dan siswa SD Negeri 339 Pulo Tamang, hadirnya SuperSUN bukan sekadar penerangan, melainkan terang harapan untuk masa depan yang lebih baik. (ila)