29 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 63

Telkomsel Sigap Jaga Konektivitas Dan Salurkan Bantuan Sejak Awal Bencana

Medan, SUMUTPOS.CO – Sejak awal terjadinya bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Telkomsel bergerak cepat melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan layanan komunikasi tetap berjalan serta menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak.

Telkomsel mengaktifkan status siaga darurat sejak hari pertama dengan menurunkan tim teknis ke lapangan, meskipun harus menghadapi tantangan akses jalan terputus, medan berat, cuaca ekstrem, serta keterbatasan logistik.

Tim melakukan pengecekan infrastruktur, perbaikan perangkat, serta optimalisasi jaringan agar layanan kembali stabil.
Vice President Area Network Operation Sumatera Telkomsel, Nugroho Adi Wibowo, mengatakan, “Sejak awal bencana, kami langsung mengerahkan tim untuk memastikan jaringan tetap berfungsi. Konektivitas menjadi kebutuhan vital masyarakat, khususnya dalam situasi darurat seperti ini.”

Selain pemulihan jaringan, Telkomsel menyalurkan bantuan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa kebutuhan pokok dan dukungan layanan komunikasi di berbagai wilayah terdampak. Di Provinsi Sumatera Barat, bantuan disalurkan di Padang Panjang, Agam, Pariaman, Kota Padang, Solok, dan Tanah Datar. Sementara di Provinsi Sumatera Utara, penyaluran bantuan dilakukan di Tapanuli Tengah, Binjai, Medan, Pematang Siantar, dan Sibolga. Adapun di Provinsi Aceh, bantuan menjangkau wilayah Langsa, Lhokseumawe, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Takengon, Aceh Selatan, Bireuen, serta wilayah Gayo.

Saat ini, jaringan di wilayah terdampak berangsur pulih dan terus dipantau secara intensif agar kualitas layanan tetap optimal dan stabil. Melalui berbagai upaya tersebut, Telkomsel menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga konektivitas, serta mendukung proses pemulihan di wilayah terdampak bencana.(rel)

Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap

TERSANGKA: Polisi saat mengamankan tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur, di Palas. Istimewa/Sumut Pos
TERSANGKA: Polisi saat mengamankan tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur, di Palas. Istimewa/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Padanglawas (Polres Palas) mengamankan seorang pria berinisial AMH (42) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.

Tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palas, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol Ferry Walintukan mengakui bahwa penanganan perkara tersebut sedang dalam proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polres Padanglawas telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya, Jumat (9/1).

Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Senin (5/1), sekira pukul 12.55 WIB. Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial S (38), yang merupakan warga Desa Payabaung, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Palas.

Ferry menambahkan, demi kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap korban, pihak Kepolisian tidak mengungkapkan identitas korban secara rinci, karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

“Tersangka telah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

Ia menegaskan, Polda Sumut berkomitmen dalam menangani setiap laporan tindak pidana. Khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (dwi/azw)

Oknum Polres Deliserdang Curi Motor Polisi

PAPARKAN: Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Risqi Akbar SIK MH saat memaparkan oknum polisi mencuri motor personel Deliserdang.
PAPARKAN: Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Risqi Akbar SIK MH saat memaparkan oknum polisi mencuri motor personel Deliserdang.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polresta Deliserdang mengamankan oknum polisi berinisial FE yang ketahuan mencuri sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC milik personel polisi, Alfreezy Angga Sembiring (22) pada Rabu (31/12/2025) lalu. Dalam penangkapan FE, sempat dilakukan pencarian beberapa hari namun akhirnya berhasil dibekuk, Senin (5/1).

Kronologis penangkapan berawal, Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan motornya di Jalan Sudirman Kecamatan Lubukpakam tepatnya di Barak Lajang Mapolresta Deliserdang.

Saa itu korban baru usai salat di masjid. Kemudian melihat FE melintasi masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang diparkirkannya di Barak Lajang. Selanjutnya korban menunggu tersangka FE kembali. Namun sampai Jumat depannya, (2/1/2026), FE belum juga kembali. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deliserdang.

Hasil interogasi, tersangka FE mengakui perbuatanya serta menjual sepeda motor tersebut ke seseorang berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp9,5 juta.

Atas kejadian itu, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Risqi Akbar SIK MH, mengakui bahwa tersangka FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deliserdang.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal pencurian pemberatan yang masuk dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kita tegas dalam proses Pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deliserdang,” tegasnya.(btr/azw)

Bupati Deliserdang Kerahkan TPK Dampingi Ibu Hamil Berisiko Tinggi, Asri Ludin: Ini Perintah..

RAKOR: Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam Upaya Penurunan Angka Kematian Maternal dan Neonatal yang dihadiri pula oleh Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS di Aula RSUD Drs H Amri Tambunan, Kamis (8/1).
RAKOR: Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam Upaya Penurunan Angka Kematian Maternal dan Neonatal yang dihadiri pula oleh Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS di Aula RSUD Drs H Amri Tambunan, Kamis (8/1).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mengerahkan sebanyak 2.900 anggota Tim Pendamping Keluarga (TPK) untuk mendampinggi ibu hamil berisiko tinggi. Hal itu terungkap pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam Upaya Penurunan Angka Kematian Maternal dan Neonatal di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs H Amri Tambunan, Kamis (8/1).

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliderdang akan kembali menguatkan pola pendampingan ibu hamil berisiko tinggi. Melalui penandaan khusus berupa stiker merah di rumah ibu hamil risiko tinggi tersebut.

“Ke depan, ibu hamil yang berisiko tinggi akan kita kelola secara khusus. Mulai dari jadwal pemeriksaan Antenatal Care (ANC), pendampingan kader, hingga penjemputan menjelang persalinan bila diperlukan. Terutama bagi ibu-ibu dari keluarga ekonomi menengah ke bawah, intervensi pemerintah harus hadir,” tegas Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan.

Ada 2.900 anggota Tim Pendamping Keluarga (TPK) di Kabupaten Deliserdang yang terdiri dari unsur Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), bidan, dan kader Keluarga Berencana (KB), serta didukung oleh bidan desa dan kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

“Tidak boleh ada kader yang hanya ingin menerima honor tanpa bekerja. Kita butuh orang yang benar-benar mau turun ke lapangan dan peduli. Jangan karena jabatan atau kedekatan, lalu orang yang tidak mau bekerja justru ditunjuk,” terangnya.

Selain itu, Bupati Deliserdang juga menginstruksikan agar pelayanan rujukan ibu hamil dan bayi berisiko dilakukan secara cepat dan proaktif. Puskesmas dan rumah sakit jangan menunggu, namun harus segera menjemput pasien menggunakan ambulans jika diperlukan.

“Ini perintah. Jika tidak dilaksanakan akan ada sanksi. Kita ingin tidak ada lagi keterlambatan penanganan yang berujung pada kematian ibu dan bayi,” jelasnya.

Bupati berharap, sepanjang Tahun 2026, akan terjadi penurunan signifikan angka kematian maternal dan neonatal, serta angka stunting di Kabupaten Deliserdang.

Untuk itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus keluar dari zona nyaman dan bekerja sungguh-sungguh demi masyarakat.

“Saya ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah. Tidak ada orangtua yang ingin anaknya lahir sakit atau meninggal. Ketidakmampuan dan keterbatasan merekalah yang membuat kehadiran pemerintah menjadi sangat penting,” pungkasnya.(btr/azw)

Pengalaman Perdana Berdinas di Sumut, AKBP Mirzal Maulana Mohon Dukungan di Binjai

SAMBUTAN: Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana saat menyampaikan kata sambutan di Pendopo Umar Baki, Jumat (9/1). (Teddy Akbari/Sumut Pos)
SAMBUTAN: Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana saat menyampaikan kata sambutan di Pendopo Umar Baki, Jumat (9/1). (Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – AKBP Mirzal Maulana resmi menjabat Kapolres Binjai usai dilakukan serah terima jabatan di Polda Sumut. Jebolan Akademi Kepolisian 2004 ini, memohon dukungan selama berdinas di Kota Binjai.

Itu disampaikan Mirzal dalam kesempatan pisah sambut yang digelar Pemko Binjai di Pendopo Umar Baki, Jalan Veteran, Binjai, Jumat (9/1).

“Mohon dukungan dari semua pihak, kita sama-sama bekerja dan bersinergi untuk masyarakat. Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kegiatan penerimaan ini, saya sebagai warga baru mohon diterima, mohon dibimbing,” ungkap Mirzal.

Sebelum berdinas di Kota Binjai, Mirzal pernah menduduki jabatan strategis pada bidang fungsi reserse di jajaran Polda Jawa Timur. Bahkan sebelum di Jawa Timur, ayah anak dua ini, juga pernah berdinas di lingkungan Polda Metro Jaya.

“Sebelum berdinas di Polres Binjai, saya berdinas di Polda Jawa Timur dari 2020 sampai akhir 2025. Sebelumnya, di Polda Metro Jaya dari 2015 sampai 2020,” bebernya.

“Ini pengalaman pertama di Sumatera Utara,” sambung Mirzal.
Mirzal juga mengenalkan istrinya beserta kedua anaknya. Merajut hubungan dengan istrinya sejak masih duduk di bangku SMA.
“Pada dasarnya, kami ingin bisa bersama-sama, karena kami tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo menjabat selama satu tahun enam bulan. Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan Forkopimda selama bertugas memimpin Polres Binjai. Baginya, Kota Binjai cukup menyenangkan.

“Menjadi satu bagian cerita yang sangat indah dalam perjalanan karir saya di Binjai, kota yang menyenangkan. Kalau bisa diperpanjang, diperpanjang,” harapnya. (ted/saz)

Polsek Kuala Resort Langkat Ungkap Kasus Perusakan dan Pemerasan

Kantor Polsek Kuala Resort Langkat di Jalan Lintas Binjai-Kuala, Kelurahan Bela Rakyat
Kantor Polsek Kuala Resort Langkat di Jalan Lintas Binjai-Kuala, Kelurahan Bela Rakyat

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polres Kuala mengungkap kasus tindak pidana perusakan dan pemerasan yang diduga dilakukan pria berinisial AS alias Lingga, Jumat (9/1). Peristiwa itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pekankuala, Kecamatan Kuala, Rabu (7/1) siang.

Peristiwa bermula dari korban atas nama Dedek Taufik saat melintas dengan satu mobil pickup BK 8704 SG yang membawa dua ekor lembu menuju Kota Binjai. Setibanya di lokasi kejadian, mobil korban diduga dilempar oleh pelaku. Menurut Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, lemparan batu yang diduga dilakukan pelaku terkena pada bagian bak kanan belakang mobil. Akibatnya mengalami lecet dan cat mengelupas.

“Kejadian ini mengakibatkan kerugian material oleh korban Rp1.250.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Kuala,” ungkap Syamsul.
Laporan korban ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh informasi, pelaku berada di sekitar Jembatan Kuala.

“Mendapat informasi itu, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku dengan membawa ke Polsek Kuala untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Syamsul.
Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Juga pemeriksaan lokasi kejadian dan akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan perusakan.

Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polsek Kuala dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Juga komitmen Polri dalam memberi perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum secara tegas namun humanis.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, diimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110, yang aktif 24 jam dan bebas pulsa, guna mendapatkan penanganan cepat dari pihak kepolisian. (ted/mag-6/saz)

Perlunya Peran Media Sosial untuk Menekan Pernikahan Dini dan Stunting di Kalimantan Selatan

Oleh: Hardiman Naingggolan, Rika Agustinah
(Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi UNISKA Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin)

KASUS perceraian di Indonesia mulai dari tahun 2019 sampai 2025 selalu mengalami peningkatan, sedangkan angka pernikahan semakin menurun setiap tahun. Berbeda dengan di Kalimantan Selatan, kasus pernikahan dini dan stunting masih terbilang cukup tinggi.

Tercatat angka pernikahan anak usia 15-19 tahun (ASFR) di Kalimantan Selatan rata-rata mencapai 23,8%. Paling banyak terjadi di Kabupaten Tapin mencapai 32,5% dan Barito Kuala 26,7%.

Sementara angka stunting di Kalsel pada 2024 sebesar 23,9%. Angka ini jauh di atas stunting nasional 19,8%. Kabupaten Banjar menempati posisi teratas 32,3%, disusul Kabupaten Hulu Sungai Utara 27,6% dan Kota Banjarmasin 26,5%. Angka pernikahan dini di Kalsel jauh di atas rata-rata nasional 18%.

Terjadinya pernikahan dini di Kalimantan Selatan disebabkan oleh beberapa faktor, seperti minimnya ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, pengaruh lingkungan dan budaya, keyakinan, dan pergaulan. Salah satu contoh, pernikahan dini pada Orang Banjar terjadi akibat tren dan pengaruh adat yang berkembang. Efek negatif yang bisa muncul akibat pernikahan dini tidak terlalu diindahkan, karena anggapan menikah di usia dini adalah hal yang wajar di masyarakat.

Pada kenyataanya pernikahan dini pada usia 15-19 tahun malah memunculkan beberapa resiko pada berbagai aspek, antara lain:

1. Kesehatan
a. Kematian ibu dan bayi, di samping rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak.
b. Melahirkan di usia <20 tahun dan >35 tahun memiliki resiko tinggi.
c. Ibu yang hamil di usia <20 seringkali mengalami prematuritas dan besar kemungkinan akan cacat bawaan fisik dan mental.

2. Fisik
Umumnya pasangan di usia yang masih sangat muda tidak memiliki keterampilan fisik yang mampu digunakan untuk mencari penghasilan. Padahal faktor ekonomi menjadi
signifikan dalam berumah tangga. Sedangkan ketergantungan dengan orang tua harus dihindari ketika sudah berumah tangga.

3. Mental/Jiwa
Umumnya juga pasangan di usia muda belum mampu mengemban tanggungjawab moral, maka tidak jarang mereka mengalami goncangan mental akibat emosional yang belum matang.

4. Pendidikan
Pernikahan memerlukan pengetahuan yang tinggi dan persiapan yang matang. Oleh karena itu, aktif dalam kegiatan pendidikan menjadi penting di usia muda. Kealpaan akan aspek ini akan berakibat besar pada goncangan mental atas permasalahan yang dihadapi dalam rumah tangga.

5. Kependudukan
Menikah di usia muda diprediksi mempunyai kesuburan yang tinggi (fertilitas), sehingga menikah di usia dini sebenarnya tidak mendukung pembangunan pada aspek kesejahteraan.

6. Kelangsungan Rumah Tangga
Menikah di usia dini dianggap rawan dan belum stabil karena tingkat kemandirian masih rendah. Oleh Karena itu banyak terjadi perceraian.

Dalam kasus tersebut media masa dan media digital seharusnya bisa turut berperan serta dalam mengatasi pernikahan dini di umur yang tebilang cukup muda. Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan remaja. Platform seperti Instagram, TikTok, dan Facebook tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi, tetapi juga membentuk cara pandang, norma sosial, dan perilaku, termasuk dalam hal pernikahan.

Kontribusi media sosial dalam membentuk opini publik dan persepsi remaja terhadap pernikahan muda, sehingga perlu adanya intervensi melalui peningkatan literasi digital, pendidikan kesehatan reproduksi, serta penguatan peran keluarga dan sekolah dalam mendampingi proses tumbuh kembang remaja secara sehat dan kritis terhadap informasi digital.

Dalam konteks ini saya berpendapat bahwa pengaruh budaya, keyakinan, serta lingkungan tempat tinggal sangat berpengaruh terhadap pola pikir masyarakat di Kalimantan Selatan. Pada kenyataanya pernikahan dini yang terjadi tidak dapat dipungkiri menciptakan percerayan di usia yang terbilang cukup muda dengan berbagai macam faktor.

Pada 2024 hingga awal 2025, Banjarmasin mencatat angka perceraian tertinggi di Kalimantan Selatan. Hingga Februari 2025 terjadi 997 kasus perceraian di Banjarmasin yang didominasi oleh cerai gugat (istri yang menggugat), dengan penyebab utama perselisihan, masalah ekonomi (termasuk judi online), ketidakdewasaan usia pernikahan (25-40 tahun), serta pengaruh media sosial.

Pemerintah Kota melalui DPPKBPM berupaya meningkatkan pembinaan pernikahan dini dan calon pengantin untuk menekan angka ini. Mereka menekankan pentingnya usia ideal pernikahan dan kesiapan mental. Peran orang tua sangat penting dalam pembentukan pola pikir anak serta media digital bisa menjadi acuan informasi tentang pernikahan dini yang terjadi di lingkungan masyrakat.