29 C
Medan
Saturday, April 4, 2026
Home Blog Page 785

Bawaslu Sumut Berikan Kesempatan untuk Perbaikan Berkas kepada 14 Caleg yang Dicoret KPU

RAPAT: Kegiatan Rapat Kerja Bersama Jurnalis Media Massa, Cetak dan Elektronik di Karibia Boutique Hotel, Kota Medan.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara memutuskan untuk menerima permohonan 14 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumut, yang dicoret oleh Komisi Pemilahan Umum (KPU) Sumut dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah menjelaskan pihaknya, sudah melakukan mediasi kedua belah pihak, antara KPU Sumut dan 14 Caleg tersebut. Hasilnya, memberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas.

“Iya benar, sudah kita lakukan mediasi. Bahwa calon-calon yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas untuk memenuhi persyaratannya dan menyerahkan persyaratannya ke KPU Sumatera Utara,” ucap Johan, kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis (28/12/2023).

Untuk diketahui, bahwa 14 Caleg berstatus sebagai tenaga ahli dan non PNS bertugas di DPRD Sumut. Kemudian, belasan Caleg itu, berasal dari PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, Demokrat dan NasDem.

Dari 8 partai politik tersebut, Johan mengungkapkan yang mau menjalani keputusan Bawaslu Sumut, ada 7 parpol. Namun, ia tidak menjelaskan partai politik mana saja.

“Ini masih dalam proses di KPU, jadi ada sekitar 7 parpol yang sudah bersepakat,” tutur Johan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menjelaskan bahwa keputusan mediasi tersebut, memberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas persyaratan 14 Caleg tersebut.

“Hasilnya ada kesepakatan, diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti. Kekurangan berkas yang dianggap jadi pencoretan, diberi kesempatan (untuk diperbaiki). Sehingga bisa melanjutkan statusnya sebagai Caleg,” kata Saut.(gus/ram)

Kejari Binjai Tuntut Pidana Mati Pengendali Sabu dari Lapas

TUNTUTAN: Terdakwa Dian Alfanur Matondang saat mendengar pembacaan tuntutan dari JPU Linda Sembiring di Ruang Cakra PN Binjai.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya membacakan tuntutan terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu. Terdakwa yang didakwa sebagai pengendali sabu jaringan antar provinsi dari balik bilik penjara lembaga pemasyarakatan ini dituntut JPU Linda Sembiring dengan pidana mati.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Karena itu, terdakwa dijatuhkan pidana dengan hukuman mati.

Pembacaan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa sempat molor. Bahkan, agenda pembacaan penuntutan terhadap terdakwa ditunda hingga 8 kali.

Alasan pembacaan tuntutan pidana terdakwa ditunda karena menunggu turun dari Kejaksaan Agung.

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting membenarkan, JPU sudah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu.

“Terdakwa merupakan pengendali narkotika jenis sabu seberat 4 kg dan terdakwa merupakan narapidana kasus narkotika. Terdakwa diamankan BNNP Sumut saat berada di blok B kamar 01 Lapas Binjai,” ujar Adre, Kamis (28/12/2023).

Sidang digelar secara offline atau langsung tatap muka di Pengadilan Negeri Binjai. Sidang dipimpin Hakim Ketua Muchtar didampingi dua anggota, Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom.

“Sidang dengan agenda mendengar putusan digelar pada Rabu (3/1/2024),” sambung Adre.

Dengan tuntutan pidana mati ini, kata Adre, membuktikan bahwa Kejari Binjai serius dalam melakukan penindakan dan pemberantasan narkotika. “Dengan dibacakannya tuntutan pidana mati terhadap terdakwa membuktikan Kejari Binjai serius atau tidak main-main dalam melakukan penindakan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kota Binjai. Selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan meminimalisir peredaran narkotika di kalangan masyarakat, khususnya generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Barang bukti yang disita berupa 2 HP android merek Vivo dan dalam amar tuntutan JPU dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Dalam dakwaan JPU, terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Uncu alias Komar mulanya menghubungi terdakwa M Sulaiman alias Isu (dilakukan penuntutan terpisah) melalui sambungan telepon selular, Jumat (14/4/2023).

Dalam komunikasi mereka, terdakwa memerintahkan kepada terdakwa M Sulaiman untuk menjemput sabu ke Aceh dan diantar ke Medan. Kemudian pada Sabtu (15/4/2023), Terdakwa menyuruh Sulaiman untuk mengganti nomor HP.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Sulaiman berangkat ke Idie Rayeuk, Aceh Timur untuk menjemput narkotika jenis sabu seberat 4 kg dan dijanjikan upah Rp10 juta. Sulaiman berangkat dengan menggunakan angkutan umum.

Sesampainya di sana, Sulaiman menerima 1 tas warna abu-abu berisikan 4 bungkus narkotika tersebut dari anggota terdakwa yang bernama Agam. Setelah menerimanya, Sulaiman berangkat ke Medan dengan menumpangi angkutan umum.

Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi Agus Salam Ginting (dilakukan penuntutan terpisah) sembari berujar bahwa Sulaiman datang dari Aceh bawa sabu dan turun di Securai, Kecamatan Babalan. Singkat cerita, Sulaiman kemudian bertemu dengan Agus dan menyerahkan tas berisikan sabu tersebut.

BNNP Sumut pun kemudian mengamankan keduanya saat penyerahan tas berisikan barang bukti. Tak puas atas penangkapan keduanya, BNNP Sumut melakukan pengembangan hingga akhirnya membongkar jaringan sabu dari balik Lapas Binjai.

Terdakwa Dian Alfanur Matondang didakwakan primair pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ted/ram)

Manfaatkan Sari Jambu Air untuk Bersihkan Wajah

BERSAMA: Tim Pengabdian Masyarakat Institut Kesehatan Helvetia Medan, Program Studi (Prodi) S-1 Farmasi, diabadikan bersama di Apotek Indah, Jalan Bahagia by Pass No 29B, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para dosen yang tergabung dalam Tim Pengabdian Masyarakat dari Institut Kesehatan Helvetia Medan, Program Studi (Prodi) S-1 Farmasi, menggelar sosialisasi pemanfaatan sari jambu air (syzygium aqueum) sebagai sediaan face toner, Kamis (28/12). Sosialisasi ini disampaikan kepada pasien yang berkunjung ke Apotek Indah, Jalan Bahagia by Pass No 29B, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota.

Adapun sosialisasi ini, dengan memberikan penjelasan kepada pasien meliputi cara pembuatan sari dari jambu air menggunakan alat sederhana, seperti juicer. Kemudian memformulasikan sari tersebut jadi sediaan face toner untuk penyegar dan pembersih kulit sehari-hari.

Tim ini diketuai Apt Ruth Mayana Rumanti SFarm, MSi, dengan para anggota, yakni Apt Hafizhatul Abadi SFarm, MKes, serta Apt Lilik Septiana SFarm, MFarm, dan mengikutsertakan dua mahasiswa, Rizki Anjani Sipahutar juga Maria Vernanda.

Dari penelitian yang dilakukan Tehrani dan kawan-kawan, post harvest physic-chemical and mechanical changes in syzygium aqueum, menunjukkan, jambu air mempunyai aktivitas antioksidan dengan nilai IC50 4,65 miligram/mililiter, dengan galvinoxyl assay 11,98 miligram/mililiter dan 34,52 miligram/mililiter, dengan ABTS pengujian kadar logam.

“Kesehatan dan penampilan kulit menjadi perhatian setiap orang. Secara alamiah, kulit kebanyakan bersifat asam dan mempunyai lapisan asam (acidmantle). Bahan basa (alkali) dapat menghapus ataupun menghilangkan lapisan pelindung dan sebum pada kulit, yang membuat kulit menjadi kering dan terasa ketat,” ungkap Ruth.

Lebih lanjut Ruth menjelaskan, produk pembersih awal, seperti sabun, kebanyakan bersifat basa dan terlalu mengiritasi kulit, terlebih untuk yang sensitif.

“Sehingga kita memerlukan sediaan perawatan kulit wajah yang mampu mengembalikan pH kulit, agar kandungan air dalam kulit wajah dapat memiliki kadar yang seimbang,” jelasnya.

Untuk diketahui, sediaan face toner merupakan satu perawatan wajah yang dapat digunakan untuk antiseptik ringan, sekaligus dapat membantu menutup pori-pori kembali.

“Face toner biasa digunakan setelah membersihkan wajah, untuk mengecilkan pori-pori. Selain itu, juga membuat kulit lebih segar,” kata Ruth lagi.

Akibat maraknya kosmetik berbahaya yang tersebar di pasaran saat ini, lanjut Ruth, maka dibutuhkan sebuah inovasi untuk memproduksi pelembab dan penyegar wajah (toner) dari bahan herbal atau tradisional. Dan satu di antaranya adalah jambu air, yang banyak dijumpai di pekarangan masyarakat, khususnya di Indonesia.

Tanaman jambu air, selain memiliki kandungan air yang melimpah, juga sejumlah senyawa penyusun, seperti protein, Fe (zat besi), magnesium, potasium, vitamin c sebagai satu komponen yang menjaga kesehatan kulit.

Menurut Lim, (2012), komposisi gizi syzygium aqueum per 100 gram, dari bagian yang dapat dimakan adalah 68 kJ (17 kkal), protein 0,8 gram, lemak 0,1 gram, karbohidrat 3 gram, abu 0,7 gram, Ca 2 miligram, P 13 miligram, Fe 0,2 miligram, Na 1 miligram, K 48 miligram, jumlah vitamin A setara 1 miligramg, b-karotensetara 7 miligram, thiamin 0,044 miligram, vitamin C 16,7 miligram, dan vitamin E).

“Antioksidan dalam jambu air, juga dapat menjaga kesehatan kulit wajah yang dipicu stres polusi, atau kurangnya nutrisi makanan, yang memicu produksi kolagen menurun,” ujar Ruth.

Atas kegiatan ini, tim tersebut pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terkhusus Apotek Indah, yang telah memberikan tempat untuk menggelar Program Pengabdian kepada Masyarakat Institut Kesehatan Helvetia Medan 2023. Yang merupakan wujud pelaksanaan Tridharma Dosen Institut Kesehatan Helvetia Medan.

“Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi semua pihak,” pungkas Ruth. (rel/saz)

Paripurna Laporan Hasil Reses, Aulia Rachman Minta OPD Pemko Medan Beri Atensi

Wakil Wali Kota Medan, H Aulia Rachman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Permasalahan infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial menjadi hal yang paling banyak dikeluhkan masyarakat Kota Medan. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan tentang Laporan Hasil Reses Ketiga Tahun Keempat TA 2023 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 sampai 5, Rabu (27/12/2023) sore.

Dalam laporan reses yang masing-masing dibacakan perwakilan dari Dapil 1 sampai 5, rata-rata warga Kota Medan masih mengeluhkan masalah infrastruktur, yakni permasalahan drainase, penerangan jalan, hingga perbaikan jalan.

Sementara yang dikeluhkan terkait pelayanan kesehatan adalah masih banyaknya masyarakat yang belum paham program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Sedangkan untuk masalah kesejahteraan sosial, masih banyak warga Kota Medan yang layak dapat bantuan namun tidak mendapat bantuan.

Menanggapi itu, Wakil Wali Kota Medan, H Aulia Rachman dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah menghimpun aspirasi masyarakat di dapil masing-masing.

“Saya minta perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan agar memperhatikan dan memberikan atensi terhadap hasil reses ini. Ini juga menjadi bahan evaluasi dan refleksi kita bersama untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat di masa mendatang,” katanya.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi para wakil, H Ihwan Ritonga, Bahrumsyah dan Rajudin Sagala.

Rapat paripurna ini juga dilanjutkan dengan Penutupan Masa Sidang Ketiga Tahun 2023, dimana dalam masa sidang ketiga ini DPRD Kota Medan telah melaksanakan 19 kali rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan (AKD).

Dalam masa sidang ketiga ini, DPRD Kota Medan juga telah mengesahkan 5 Ranperda menjadi Perda, mengesahkan 2 Rancangan Peraturan DPRD Medan dan 3 Ranperda yang masih menjadi pembahasan Pansus.
(map/ram)

15 Ribu Butir Ekstasi Gagal Beredar di Medan

EKSTASI: Polresrabes Medan memaparkan hasil tangkapan 15 ribu ekstasi dengan 3 tersangka, Kamis (28/12/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan gagalkan peredaran 15 ribu butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan untuk menyambut malam pergantian tahun. Selain menyita barang bukti, petugas juga membekuk 3 tersangka yakni, DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) dan AA (34) keduanya merupakan warga Sunggal.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol TJS Marbun dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus 15 ribu butir pil ekstasi ini bermula dari diamankannya, JAS dan AA di Apartemen Reiz Condo Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis (21/12/2023) lalu.

“Dari keduanya anggota menyita barang bukti ekstasi sebanyak 15 ribu butir. Dari kedua tersangka petugas mendapat informasi kalau ekstasi itu mereka dapatkan dari seseorang berinisial, DHH,” ungkapnya, didampingi Wakapolrestabes, AKBP AA Rangkuti, Kamis (28/12/2023).

Kemudian, lanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan cara memerintahkan tersangka JAS, untuk menghubungi tersangka DHH, dengan dalih akan menyerahkan uang hasil penjualan ekstasi dan bertemu di lokasi yang sudah ditentukan.

“Tiba di lokasi yang sudah ditentukan petugas langsung membekuk tersangka DHH. Dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi peredaran transaksi peredaran narkotika,” papar Marbun.

Hasil interogasi terhadap tersangka DHH, bahwa ia dihubungi JAS dan menerima pesananan 15 ribu butir ekstasi. Tersangka DHH mengakui, kalau ia mendapatkan 15 ribu ekstasi itu dari seseorang berinisial Y. Kemudian tersangka Y langsung mengantar ke lokasi yang diterima oleh tersangka AA dan JAS.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Y, namun tersangka Y sudah melarikan diri. “Tersangka Y masuk dalam DPO. Dan peran ke-3 tersangka sedang kita dalami. Barang bukti kita duga dari Tanjungbalai,” sebutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (man/ram)

Tiga Sopir di Langkat Positif Metamfetamin

PEMERIKSAAN: Dokter dari Polres Langkat melakukan pemeriksaan urin terhadap sopir di Terminal Pasar X Tanjungberingin, Kecamatan Hinai, Kamis (28/12/2023).Teddy Akbari/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat melakukan pemeriksaan rutin setiap tahunnya kepada puluhan sopir di Terminal Pasar X Tanjungberingin, Kecamatan Hinai, Kamis (28/12/2023). Pemeriksaan rutin dimaksud yakni Satresnarkoba melakukan cek urin, sementara Dishub Langkat memeriksa kondisi fisik angkutan yang digunakan masyarakat saat mudik jelang tahun Baru 2024.

Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto menjelaskan, ada 54 sopir yang dilakukan pemeriksaan urin. “Berdasarkan surat perintah dari Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam operasi Lilin Toba 2023, kami dari Sat Res Narkoba Polres Langkat melaksanakan tes urine bagi sopir di terminal angkutan umum baik dari Medan-Aceh atau sebaliknya,” kata Hardiyanto.

Pemeriksaan urin yang dilakukan Satresnarkoba dibantu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat. Hasil pemeriksaan terhadap puluhan sopir, dia menyebut, tiga orang dinyatakan positif metamfetamin.

“Untuk sopir yang positif, kita serahkan ke BNNK Langkat,” sambungnya.

Pemeriksaan rutin jelang tutup tahun 2023 ini dilakukan untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat yang melakukan mudik. Hardiyanto menambahkan, pihaknya akan melakukan ini hingga Selasa (2/1/2024).

“Kami mengimbau untuk para sopir jangan sampai menggunakan narkoba pada saat sedang membawa kendaraannya, agar tidak mengalami gangguan di jalan seperti lakalantas dan lain-lainnya,” pungkasnya. (ted/ram)

Mahasiswa Demo Polrestabes, Desak Usut Tuntas Penemuan Mayat di Kampus Unpri

DEMO: Mahasiswa yang tergabung dalam JARI, melakukan demonstrasi di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/12/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Jaringan Akar Rumput Indonesia (JARI) menggeruduk Mapolrestabes Medan, Kamis (28/12/2023). Mereka mendesak pihak kepolisian menuntaskan penyelidikan penemuan mayat di kampus Universitas Prima (Unpri) Medan.

Syahnan Siregar selaku Koordinator Lapangan (korlap) dalam orasinya menyampaikan, penemuan mayat di Kampus Unpri Jalan Sampul Medan, masih menyisakan tanda tanya, apakah benar cadaver legal atau sebaliknya.

“Kami datang ke sini untuk meminta Polrestabes Medan melakukan penyelidikan, jika sudah dilakukan penyelidikan terkait Universitas Prima, kami meminta siapa yang menjadi jupernya,” ucapnya.

Mahasiswa juga mendesak kepolisian untuk terbuka terkait dokumen bila benar mayat cadaver legal. “Jika memang mayat itu cadaver kami meminta keterbukaan terkait dokumen. Hari ini yang terjadi hanya klarifikasi, tanpa adanya dokumen,” kata Syahnan.

Ia menjelaskan, massa aksi juga akan melancarkan demo di Polda Sumut dan kampus UNPRI Medan, sampai kasus ini dituntaskan. “Kami akan terus melakukan aksi sampai kasus penemuan mayat di kampus UNPRI dituntaskan,” ungkapnya.

Aspirasi mahasiswa yang mendesak agar kasus penemuan mayat dituntaskan ini kemudian diterima Sat Reskrim Polrestabes Medan. Massa aksi lalu membubarkan diri dengan tertib.

Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan pihaknya masih mempelajari terkait penemuan mayat di UNPRI Medan.

“Masih dalam tahap penyelidikan, nanti akan saya pelajari lagi saya masih baru (menjabat Kapolrestabes Medan),” tandasnya. (man/ram)

Kisruh Penilaian SKTT PPPK, Muncul Guru Diduga Siluman di Pelosok Daerah Langkat

BERTANYA: Siti Faradila saat diberi kesempatan bertanya kepada Plt Bupati Langkat, H Syah Afandin.Istimewa/Sumut Pos.

STABAT, SUMUTPOS.CO – Di balik kisruh sistem penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) tahun anggaran 2023, muncul persoalan lainnya, yaitu adanya dugaan guru siluman yang baru dua bulan pindah mengajar dari sekolah swasta ke negeri pada pelosok daerah terpencil di Kabupaten Langkat, malah dinyatakan lolos PPPK.

Ini diungkapkan Siti Faradillah, seorang guru yang mengajar pada salah satu sekolah di Kecamatan Salapian, Langkat. Siti sudah mengajar selama 16 tahun malah gugur atau tidak lulus dalam seleksi PPPK tersebut.

Dia mengungkapkan, oknum guru siluman tersebut pindah ke sekolah negeri pada Juli 2023 atau 2 bulan sebelum pengumuman seleksi PPPK diumumkan, September 2023.

“Pas mau penerimaan PPPK pada bulan Juli 2023 kemarin, mereka pindah induk mengajar di sekolah negeri, tapi makhluknya tidak ada,” ujar Siti, salah seorang pelamar PPPK Guru yang kalah saat berkesempatan bicara kepada Plt Bupati Langkat di Ruang Pola.

Siti menyesalkan adanya permainan yang diduga terstruktur dan masif di lingkaran Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Pasalnya, oknum guru honorer yang diduga siluman ini mendapat surat penugasan dari Disdik Langkat untuk mengajar di sekolah daerah Salapian.

“Itu dari mana (surat penugasan). Sedangkan dia baru dua bulan pindah ke sekolah negeri, kok begitu mudah mendapatkannya. Sedangkan kami yang sudah 16 tahun mengajar susah payah. Itu yang mau saya tanyakan, tapi rezekinya dia (guru diduga siluman) lulus seleksi PPPK guru 2023,” urainya.

Karenanya, dia berharap, Plt Bupati Langkat, H Syah Afandin dapat mengecek langsung ke sekolah-sekolah terpencil di bumi bertuah. Modus dugaan guru siluman ini, masuk ke sekolah terpencil agar sulit dijangkau oleh pengawas.

“Kami yang 16 tahun mengajar ini, kok terzalimi sekali, banyak di daerah Kecamatan Salapian, silahkan cek. Dan mereka juga memindahkan Dapodik (daftar pokok pendidikan) serta bekerjasama dengan operator,” serunya.

Siti yang ikut seleksi PPPK Guru mendapat nilai tinggi. Namun karena adanya dugaan guru siluman ini, keberadaannya terancam.

“Nilai saya juga tinggi sewaktu ujian PPPK guru kemarin, karena ada mereka-mereka, kami ini yang 16 sampai 19 tahun mengajar, merasa terzalimi dan tersingkir,” ujar Siti.

Alasan terancam lantaran dugaan guru siluman ini akan ditempatkan di sekolah Siti mengajar. “Jadi kami yang sudah 16 tahun ini, otomatis tidak memegang guru mapel lagi. Jadi mau saya, tolonglah Pemerintah Kabupaten Langkat memberantas siluman-siluman ini,” seru Siti.

Menanggapi hal ini, Plt Bupati Langkat, H Syah Afandin mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi secara internal terjait persoalan adanya dugaan guru honorer siluman. “Soal guru siluman, itu akan kita evaluasi secara internal. Kalau itu terkait dengan kinerja di dalam,” bebernya.

“Kita akan tanyakan itu nanti. Tadi saya sampaikan juga, agar data guru siluman itu dipersiapkan,” pungkasnya. (ted)

Polisi Tangkap 5 Karyawan Pembunuh Pemilik Doorsmeer

KASUS: Polrestabes Medan memaparkan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan pemilik doorsmeer, Kamis (28/12/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan menangkap 5 pelaku pembunuhan Mahadip (53) pemilik usaha pencucian mobil di Doorsmeer Maju Service Station Jalan Medan – Binjai, Kilometer 12.7, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Senin (25/12/2023) lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun dalam gelar pemaparan mengatakan, kelima tersangka yakni, MA (17), MR (16), KZ (23), AS dan NH.

Teddy menjelaskan, kasus itu berawal dari informasi istri korban, Simy yang melihat suaminya sudah terbujur kaku usai dihajar karyawan doorsmeer miliknya.

“Kita mendapatkan informasi dari istri korban, yang saat itu istrinya melihat suaminya bernama Mahadip ini sudah terbujur kaku usai dihajar 6 karyawan doorsmeernya. Ke-6 pelaku itu sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Dia mengungkapkan, bahwa para pelaku ini merupakan karyawan korban yang sakit hati atas perkataan korban dan kerap berkata kasar serta sering ingkar janji.

“Jadi pada Senin (25/12/2023), otak pelaku AS mengajak rekannya yang lain untuk menghabisi nyawa Mahadip karena otak pelaku AS ini dikecewakan oleh janji korban,” terangnya.

Keenam pelaku ini pun, berencana dan menyusun rencana menghabisi nyawa korban ketika doorsmeer tutup. “Korban awalnya dibekap pakai bantal kemudian kepala korban dipukul berkali-kali menggunakan besi aspak,” katanya.

Melihat kejadian itu, istri korban pun sempat berteriak histeris dan meminta tolong. Namun, para pelaku ini juga mengancamnya.

Tidak butuh waktu lama, polisi mengamankan 5 pelaku dari 6 orang (1 DPO) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penangkapan pertama kita mengamankan pelaku MA (17) dan MR (16) masih dibawah umur dan pelaku KZ (23), kemudian penangkapan kedua berhasil menangkap otak pelaku AS dan NH yang masih di bawah umur,” sebutnya.

Kini, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui.

“Terhadap kelima pelaku yang sudah diamankan ini, kita mengenakan Pasal berlapis. Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana, dan kemudian Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” pungkasnya. (man/ram)