MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lambatnya realisasi pelaksanaan instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di sekolah Kota Medan membuat wakil rakyat di DPRD Medan angkat bicara. Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan diminta untuk segera mensosialisasikan serta melaksanakan seluruh instruksi Kemendikbud dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sebab menurut instruksi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim, 50 persen penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dapat dilakukan untuk pembayaran upah para guru honorer dan selebihnya dapat diperuntukkan sebagai anggaran pemberian bantuan paket atau kuota internet bagi para guru termasuk para siswa yang saat ini masih melakukan proses belajar mengajar lewat sistem dalam jaringan (daring) akibat pandemi Covid-19.
“Intruksi dari Kemendikbud soal paket internet ini memang terbilang baru, tentu perlu sosialisasi dari Disdik Kota Medan agar intruksi tersebut dapat dipahami dengan baik secara menyeluruh oleh masing-masing sekolah,” ucap Rajuddin kepada Sumut Pos, Senin (3/8).
Dijelaskannya, termasuk pelaksanaan teknisnya juga harus dipahami agar benar-benar dapat tercapai secara baik. “Kita sambut niat baik pemerintah melalui Kemendikbud yang membolehkan dana Bos untik menggaji guru honorer di sekolahnya dari 50 persen dana BOS yang ada. Tapi teknis dari sekolahnya yang belum ada, ini harus jadi perhatian khusus oleh Disdik,” jelasnya.
Ditambah lagi, kata Rajuddin, soal dana tersebut yang juga dapat dipergunakan untuk memfasilitasi anak didik dengan bantuan paket internet dalam proses belajar daring. Tak dapat dipungkiri, tidak semua orangtua siswa mampu membeli paket internet untuk proses belajar anak-anaknya.
“Harapan kita sosialisasi ini tidak berlama-lama sehingga guru honor dan siswa dapat segera memanfaatkan bantuan itu. Masih banyak yang belum mampu untuk membeli paket internet, demikian juga dengan guru honorer yang upah mereka msh sangat minim,” katanya.
Untuk itu, Rajuddin meminta agar Dinas Pendidikan Kota Medan dapat melakukan sosialisasi tersebut dalam waktu tidak lebih dari 1 bulan dan langsung menerapkan instruksi itu setelah masa sosialisasi selesai. Tentunya, proses berjalannya instruksi Kemendikbud tersebut dalam pengawasan Disdik Kota Medan.
“Jika ada sekolah yang juga tidak mengindahkan instruksi tersebut setelah masa sosialisasi berlalu, maka tentu perlu dilakukan tindakan tegas dari pemerintah, mulai teguran sampai pada evaluasi di tingkat kepala sekolah,” tandasnya.
Senada dengan Rajuddin, Wakil Ketua Komisi II, Sudari ST juga meminta Kadisdik untuk segera membuat Juknis pemberian paket internet kepada para siswa dan guru yang sampai saat ini masih menggunakan sistem belajar daring di masa pandemi Covid-19.
“Soal paket, mungkin kasek-kasek (kepala sekolah, Red) ini takut dalam menggunakan dana BOS untuk paket internet, sebab harus ada bukti kepada pemerintah soal penyalurannya. Untuk itu, Kadisdik harus buat juknis (petunjuk teknis) pemberia paket internet itu, agar kedepan jangan ada ketakutan para kasek dalam menggunakannya,” tegas Sudari.
Dilanjutkannya, sedangkan soal upah para guru honorer yang sampai saat ini belum mendapatkan gaji yang layak dikarenakan masih sangat minimnya sekolah yang menggunakan 50 persen dana BOS nya untuk membayar upah guru honorer, harus mendapatkan perhatian serius dari Disdik Kota Medan.
Sebab sampai saat ini, upah guru-guru honorer di Kota Medan masih terbilang sangat minim atau jauh di bawah upah layak yang setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ataupun upah minimum provinsi (UMP). Padahal, kebijakan 50 persen dana BOS yang dapat diperuntukkan sebagai anggaran pembayaran upah guru honor sangat membantu meningkatkan upah guru ke arah yang lebih layak.
“Bila sekolah-sekolah tetap tidak mengindahkan instruksi dari Kemendikbud, kasek-kasek ini harus di evaluasi. Oleh sebab itu, seharusnya Disdik pun mengeluarkan instruksi yang tegas kepada setiap kasek agar mengikuti aturan yang ada, khususnya instruksi dari Kemendikbud,” pungkasnya.(map/azw)