JAKARTA- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) segera melakukan evaluasi dan pengkajian ulang terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan desentralisasi pendidikan. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemdikbud, Chairil Anwar Notodiputro mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan karena banyaknya aturan yang tidak selaras dengan aturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Kita akan melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap seluruh peraturan perundangan yang terkait desentralisasi pendidikan. Memang sudah sewajarnya, kebijakan pemerintah yang usianya di atas lima tahun harus dievaluasi,” ungkap Chairil di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (5/12).
Tiga kementrian terkait langsung dengan evaluasi itu, yakni Kemdikbud, Kemendagri dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan&RB). Beberapa kebijakan yang akan masuk daftar evaluasi dan pengkajian antara lain UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dijelaskan Chairil, pengkajian dan evaluasi kebijakan ini terkait dengan masalah kurikulum, dan guru. Untuk permasalahan guru, juga akan dikaji dari sisi rekrutmen, pengerahan, penempatan, karier, dan standarisasi kompetensi guru.
“Karena ini juga dalam rangka memenuhi permintaan PGRI agar guru dikembalikan ke pusat atau disentralisasikan,” ujarnya.
Guru Besar Ilmu Statistik IPB ini menambahkan, dalam proses pengkajian ini KemenPAN&RB juga akan mengatur segala hal terkait rusan kepegawaian para guru dan tenaga pendidik lainnya. “Jika dulu yang mengatur daerah, dan pusat hanya mengatur sertifikasinya. Kalau sekarang guru akan diatur semuanya oleh pemerintah pusat atau dinasionalkan,” jelasnya. (cha/jpnn)