26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ini Penjelasan KPU Medan Soal Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tengah mendistribusikan logistik Pemilu ke seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Medan. Pendistribusian tersebut telah dilakukan sejak Jumat (9/2/2024) lalu.

“Pendistribusian logistik telah kita lakukan ke Kecamatan dan kelurahan di Kota Medan. Sebagian besar sudah menerima logistik secara lengkap atau seratus persen, tinggal beberapa kecamatan lagi yang belum lengkap, tapi akan segera selesai,” ucap Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah kepada Sumut Pos, Minggu (11/2/2024).

Dijelaskan Mutia, terdapat 11 dari 21 Kecamatan di Kota Medan yang telah menerima logistik Pemilu 2024 secara lengkap. Adapun 11 kecamatan yang dimaksud, yakni Kecamatan Medan Johor, Medan Polonia, Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Kota.

“Kemudian KPU Medan juga sudah mendistribusikan logistik pemilu secara lengkap ke Kecamatan Medan Area, Medan Petisah, Medan Baru, Medan Barat, dan Medan Timur,” ujarnya.

Mutia mengungkapkan, adapun target pendistribusian yang dilakukan KPU Kota Medan adalah sampai 12 Februari 2024 atau H-2 waktu pencoblosan.

“Alhamdulillah semua tahapan bisa dilewati dengan lancar. Kita berharap tahap pendistribusian ini juga bisa berjalan dengan baik. Target kita semua bisa selesai paling lama besok (hari ini), 12 Februari 2024 atau H-2,” katanya.

Dikatakan Mutia, dalam pendistribusian logistik pemilu itu, KPU Kota Medan didampingi TNI/Polri serta stakeholder terkait guna memastikan keamanan logistik yang didistribusikan.

“Seluruh logistik yang sudah didistribusikan disimpan di setiap kantor lurah dan dijaga ketat personil TNI/Polri. Hal ini kita lakukan untuk memastikan keamanan dan berjalannya Pemilu dengan damai,” ujarnya.

Sementara untuk surat C Pemberitahuan, Mutia mengaku bahwa saat ini surat tersebut sudah ada dan sudah dalam tahap pembagian ke masyarakat pemilihan.

“Pastinya sesuai aturan, C Pemberitahuan harus sudah didistribusikan ke masyarakat H-3 waktu pencoblosan. Jadi kita pasti akan membagikannya sebelum batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya.
(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tengah mendistribusikan logistik Pemilu ke seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Medan. Pendistribusian tersebut telah dilakukan sejak Jumat (9/2/2024) lalu.

“Pendistribusian logistik telah kita lakukan ke Kecamatan dan kelurahan di Kota Medan. Sebagian besar sudah menerima logistik secara lengkap atau seratus persen, tinggal beberapa kecamatan lagi yang belum lengkap, tapi akan segera selesai,” ucap Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah kepada Sumut Pos, Minggu (11/2/2024).

Dijelaskan Mutia, terdapat 11 dari 21 Kecamatan di Kota Medan yang telah menerima logistik Pemilu 2024 secara lengkap. Adapun 11 kecamatan yang dimaksud, yakni Kecamatan Medan Johor, Medan Polonia, Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Kota.

“Kemudian KPU Medan juga sudah mendistribusikan logistik pemilu secara lengkap ke Kecamatan Medan Area, Medan Petisah, Medan Baru, Medan Barat, dan Medan Timur,” ujarnya.

Mutia mengungkapkan, adapun target pendistribusian yang dilakukan KPU Kota Medan adalah sampai 12 Februari 2024 atau H-2 waktu pencoblosan.

“Alhamdulillah semua tahapan bisa dilewati dengan lancar. Kita berharap tahap pendistribusian ini juga bisa berjalan dengan baik. Target kita semua bisa selesai paling lama besok (hari ini), 12 Februari 2024 atau H-2,” katanya.

Dikatakan Mutia, dalam pendistribusian logistik pemilu itu, KPU Kota Medan didampingi TNI/Polri serta stakeholder terkait guna memastikan keamanan logistik yang didistribusikan.

“Seluruh logistik yang sudah didistribusikan disimpan di setiap kantor lurah dan dijaga ketat personil TNI/Polri. Hal ini kita lakukan untuk memastikan keamanan dan berjalannya Pemilu dengan damai,” ujarnya.

Sementara untuk surat C Pemberitahuan, Mutia mengaku bahwa saat ini surat tersebut sudah ada dan sudah dalam tahap pembagian ke masyarakat pemilihan.

“Pastinya sesuai aturan, C Pemberitahuan harus sudah didistribusikan ke masyarakat H-3 waktu pencoblosan. Jadi kita pasti akan membagikannya sebelum batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya.
(map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/