25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

53,7 Persen Formasi PPPK Guru Honorer Terisi, Kelulusan Guru Agama Minim

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Total ada 173.329 ribu guru honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama. Angka ini baru mengisi 53,7 persen formasi yang tersedia, yakni 322.665 posisi.

Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan, akan segera mengangkat guru honorer tersebut menjadi PPPK.

“Di ronde pertama saja dari 322.665 formasi yang dilamar, 173.329 formasi telah terpenuhi. Artinya 53,7 persen dari formasi tersebut dipenuhi,” ungkap Nadiem dalam Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Guru ASN PPPK, Jumat (8/10) lalu.

Adapun pemerintah membuka formasi untuk guru PPPK sebanyak 1.002.616. Sementara pemerintah daerah (pemda) hanya mengajukan formasi sebanyak 506.252 dengan 322.665 guru honorer yang melamar.

“Jadi saat ini ada 183.587 formasi yang belum di lamar, ini kebanyakan ada di daerah kecil. Kami haraokan formasi kosong ini dipenuhi pada ronde berikutnya,” imbuh Nadiem.

Nadiem pun menjelaskan, jumlah guru honorer yang akan lolos menjadi PPPK masih bisa bertambah. Pasalnya, akan ada seleksi tahap kedua dan ketiga.

“Bagi yang belum lolos passing grade jangan khawatir, masih ada ronde kedua dan ketiga di tahun ini. Tapi kalau butuh waktu untuk belajar lagi masih ada tahun depan,” katanya.

Namun, rekrutmen guru PPPK ini, tak lepas dari sorotan. Kali ini sejumlah pihak menyayangkan minimnya kelulusan formasi PPPK guru agama. Kondisi ini cukup memprihatinkan karena di lapangan sedang terjadi kekurangan guru, khususnya guru agama.

Seperti diketahui setelah tertunda beberapa hari, pemerintah akhirnya mengumumkan kelulusan rekrutmen guru PPPK tahap pertama. Sebanyak 173.329 orang pelamar dinyatakan lulus sebagai guru PPPK. Jumlah ini setara dengan 53,7 persen dari 322.665 formasi guru PPPK telah terisi.

Sorotan terhadap minimnya jumlah guru agama yang lulus seleksi PPPK itu, diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Teacherpreneur Indonesia Cerdas (PTIC) Dodi Iswanto. Dia mencontohkan di Kabupaten Lebak, Banten ada 440 guru agama yang mendaftar.

“Dari jumlah tersebut hanya 28 orang yang dinyatakan lulus,” jelasnya, Sabtu (9/10) lalu.

Dia mengatakan, minimnya jumlah kelulusan formasi guru agama itu bukan karena mereka tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Tapi karena formasi guru agama dalam rekrutmen PPPK tahun ini sangat sedikit. Dodi mengatakan, banyak guru agama yang mengeluhkan pemerintah tidak adil. Karena proporsi formasi guru agama dalam perekrutan PPPK tidak sebanding dengan guru mata pelajaran lainnya.

“Perlu jalan keluar untuk persoalan ini. Formasi guru agama dalam rekrutmen ASN, termasuk PPPK harus diperbanyak,” ujarnya.

Dodi pun mengatakan, secara regulasi usulan pengisian formasi guru agama di daerah adalah kewajiban pemerintah daerah setempat. Tapi dia menjelaskan, Kemendikbudristek juga bisa berinisiatif menyediakan formasi untuk menutup kekurangan guru agama di sekolah-sekolah.

Secara umum Dodi mengapresiasi, karena pemerintah akhirnya mengumumkan kelulusan rekrutmen guru PPPK. Termasuk juga adanya sejumlah afirmasi atau kemudahan. Khususnya kemudahan bagi guru-guru honorer kategori dua dengan usia di atas 50 tahun. Untuk guru-guru kategori ini, pemerintah meniadakan nilai ambang batas. Kebijakan ini sejalan dengan usulan mereka sebelumnya. (jpc/saz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Total ada 173.329 ribu guru honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama. Angka ini baru mengisi 53,7 persen formasi yang tersedia, yakni 322.665 posisi.

Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan, akan segera mengangkat guru honorer tersebut menjadi PPPK.

“Di ronde pertama saja dari 322.665 formasi yang dilamar, 173.329 formasi telah terpenuhi. Artinya 53,7 persen dari formasi tersebut dipenuhi,” ungkap Nadiem dalam Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Guru ASN PPPK, Jumat (8/10) lalu.

Adapun pemerintah membuka formasi untuk guru PPPK sebanyak 1.002.616. Sementara pemerintah daerah (pemda) hanya mengajukan formasi sebanyak 506.252 dengan 322.665 guru honorer yang melamar.

“Jadi saat ini ada 183.587 formasi yang belum di lamar, ini kebanyakan ada di daerah kecil. Kami haraokan formasi kosong ini dipenuhi pada ronde berikutnya,” imbuh Nadiem.

Nadiem pun menjelaskan, jumlah guru honorer yang akan lolos menjadi PPPK masih bisa bertambah. Pasalnya, akan ada seleksi tahap kedua dan ketiga.

“Bagi yang belum lolos passing grade jangan khawatir, masih ada ronde kedua dan ketiga di tahun ini. Tapi kalau butuh waktu untuk belajar lagi masih ada tahun depan,” katanya.

Namun, rekrutmen guru PPPK ini, tak lepas dari sorotan. Kali ini sejumlah pihak menyayangkan minimnya kelulusan formasi PPPK guru agama. Kondisi ini cukup memprihatinkan karena di lapangan sedang terjadi kekurangan guru, khususnya guru agama.

Seperti diketahui setelah tertunda beberapa hari, pemerintah akhirnya mengumumkan kelulusan rekrutmen guru PPPK tahap pertama. Sebanyak 173.329 orang pelamar dinyatakan lulus sebagai guru PPPK. Jumlah ini setara dengan 53,7 persen dari 322.665 formasi guru PPPK telah terisi.

Sorotan terhadap minimnya jumlah guru agama yang lulus seleksi PPPK itu, diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Teacherpreneur Indonesia Cerdas (PTIC) Dodi Iswanto. Dia mencontohkan di Kabupaten Lebak, Banten ada 440 guru agama yang mendaftar.

“Dari jumlah tersebut hanya 28 orang yang dinyatakan lulus,” jelasnya, Sabtu (9/10) lalu.

Dia mengatakan, minimnya jumlah kelulusan formasi guru agama itu bukan karena mereka tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Tapi karena formasi guru agama dalam rekrutmen PPPK tahun ini sangat sedikit. Dodi mengatakan, banyak guru agama yang mengeluhkan pemerintah tidak adil. Karena proporsi formasi guru agama dalam perekrutan PPPK tidak sebanding dengan guru mata pelajaran lainnya.

“Perlu jalan keluar untuk persoalan ini. Formasi guru agama dalam rekrutmen ASN, termasuk PPPK harus diperbanyak,” ujarnya.

Dodi pun mengatakan, secara regulasi usulan pengisian formasi guru agama di daerah adalah kewajiban pemerintah daerah setempat. Tapi dia menjelaskan, Kemendikbudristek juga bisa berinisiatif menyediakan formasi untuk menutup kekurangan guru agama di sekolah-sekolah.

Secara umum Dodi mengapresiasi, karena pemerintah akhirnya mengumumkan kelulusan rekrutmen guru PPPK. Termasuk juga adanya sejumlah afirmasi atau kemudahan. Khususnya kemudahan bagi guru-guru honorer kategori dua dengan usia di atas 50 tahun. Untuk guru-guru kategori ini, pemerintah meniadakan nilai ambang batas. Kebijakan ini sejalan dengan usulan mereka sebelumnya. (jpc/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/