29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sudah 8 Bulan Guru Swasta di Medan Belum Terima Sertifikasi

MEDAN- Sungguh ironis nasib yang menimpa guru swasta di Kota Medan, nasibnya tidak sebaik guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Para guru swasta di Kota Medan khusunya guru SMK/SMA harus rela gigit jari . Pasalnya sudah 8 bulan para guru tak menerima tunjangan sertifikasi atau tepatnya sejak November 2012 hingga saat ini.

“Nasib guru swasta tidak sebaik guru PNS, guru PNS saat ini sudah menikmati manisnya uang tunjangan sertifikasi. Sedangkan guru swasta hanya bisa menunggu sampai waktu yang belum ditentukan untuk pencairan uang tunjangan sertifikasi,” ujar Ketua Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Kota Medan, Partomuan ketika di konfirmasi, Senin (15/7).

Menurutnya pemerintah telah diskriminatif dan pilih kasih antara guru swasta dan guru negeri. Padahal hakikatnya sama-sama guru yang berfungsi membantu proses pembelajaran siswa guna menciptakan generasi berprestasi.

Saat ini dirinya dan rekan-rekan guru swasta lain berharap belas kasihan dari pemerintah. Karena guru swasta saat ini hanya hidup dari gaji yang diberikan sekolah yang jumlahnya hanya cukup untuk makan.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Mohammad Zein melalaui Kabid PMPTK Godang menyebutkan untuk sertifikasi guru swasta tahun 2012 yang belum dibayarkan, yakni priode November dan Desember. Sedangkan untuk tahun 2013 sudah langsung ditangani oleh pemerintah pusat, dan uangnya langsung dikirimkan ke rekening guru masing-masing.

“Masih ada tertunggak tunjangan sertifikasi November-Desember 2012, karena kekurangan anggaran. Dan nanti akan sekalian dibayarkan oleh pemerintah pusat sekaligus triwulan pertama dan kedua tahun 2013,” katanya.
Ditempat lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Parluhutan Hasibuan melalui Ketua Sertifikasi Alfiansyah Purba menyebutkan data guru-guru swasta sudah di usulkan untuk dilakukan pencairan.

Setidaknya ada 4 ribu guru SMA/SMK swasta yang sudah di usulkan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk dilakukan pencairan. “ Salah satu penyebab lambannya pencairan yakni revisi Peraturan Menteri Keungan nomor 41 tahun 2013,” jelasnya. (dik)

MEDAN- Sungguh ironis nasib yang menimpa guru swasta di Kota Medan, nasibnya tidak sebaik guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Para guru swasta di Kota Medan khusunya guru SMK/SMA harus rela gigit jari . Pasalnya sudah 8 bulan para guru tak menerima tunjangan sertifikasi atau tepatnya sejak November 2012 hingga saat ini.

“Nasib guru swasta tidak sebaik guru PNS, guru PNS saat ini sudah menikmati manisnya uang tunjangan sertifikasi. Sedangkan guru swasta hanya bisa menunggu sampai waktu yang belum ditentukan untuk pencairan uang tunjangan sertifikasi,” ujar Ketua Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Kota Medan, Partomuan ketika di konfirmasi, Senin (15/7).

Menurutnya pemerintah telah diskriminatif dan pilih kasih antara guru swasta dan guru negeri. Padahal hakikatnya sama-sama guru yang berfungsi membantu proses pembelajaran siswa guna menciptakan generasi berprestasi.

Saat ini dirinya dan rekan-rekan guru swasta lain berharap belas kasihan dari pemerintah. Karena guru swasta saat ini hanya hidup dari gaji yang diberikan sekolah yang jumlahnya hanya cukup untuk makan.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Mohammad Zein melalaui Kabid PMPTK Godang menyebutkan untuk sertifikasi guru swasta tahun 2012 yang belum dibayarkan, yakni priode November dan Desember. Sedangkan untuk tahun 2013 sudah langsung ditangani oleh pemerintah pusat, dan uangnya langsung dikirimkan ke rekening guru masing-masing.

“Masih ada tertunggak tunjangan sertifikasi November-Desember 2012, karena kekurangan anggaran. Dan nanti akan sekalian dibayarkan oleh pemerintah pusat sekaligus triwulan pertama dan kedua tahun 2013,” katanya.
Ditempat lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Parluhutan Hasibuan melalui Ketua Sertifikasi Alfiansyah Purba menyebutkan data guru-guru swasta sudah di usulkan untuk dilakukan pencairan.

Setidaknya ada 4 ribu guru SMA/SMK swasta yang sudah di usulkan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk dilakukan pencairan. “ Salah satu penyebab lambannya pencairan yakni revisi Peraturan Menteri Keungan nomor 41 tahun 2013,” jelasnya. (dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/