32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Program Perekrutan 1 Juta Guru PPPK, Mendikbud Tegaskan Seleksi Tetap Melalui Tes

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Guru honorer yang telah lama mengabdi meminta agar tidak mengikuti tes dan langsung lolos diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu pun ditanggapi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Dia menegaskan bahwa tes akan tetap diadakan sesuai dengan peraturan undang-undang (UU) yang berlaku. Sebab, jika tidak melalui tes, tidak diketahui guru tersebut memiliki kompetensi yang bagus atau tidak.

“Tahun ini semua guru honorer bisa membuktikan kelayakannya untuk menjadi PPPK, tapi tetap dengan standar (tes) karena kalau tidak ada tes itu, kita berpotensi merugikan anak-anak kita dan itu tidak boleh,” terang dia secara daring, Selasa (19/1).

Dia pun kembali menjelaskan bahwa untuk pertama kalinya, semua guru honorer berkesempatan menjadi ASN. Sebelumnya, guru honorer perlu mengantri untuk bisa mengikuti seleksi PPPK. “Yang lulus tes akan diangkat menjadi PPPK, itu adalah pegawai pemerintah dengan gaji yang setara PNS. Jadi dari sisi kesejahteraan dulu kita selesaikan ini,” imbuhnya.

Formasi yang disediakan berjumlah 1 juta, namun tentunya tidak semua dapat lolos tes, di mana hal itu tergantung dengan kemampuan masing-masing peserta. “Jadi kalau lulus tes satu juta, ya 1 juta. Kalau yang lulus tes cuma 100 ribu, cuman 100.000. Yang lulus tes 200 ribu ya 200 rihu yang menjadi PPPK,” terangnya.

Nadiem menambahkan, meskipun gagal di kesempatan pertama, guru honorer dapat mengambil kesempatan lagi sampai 3 kalau di tahun ini ataupun tahun depan. Bahkan, pihaknya juga memberikan modul pembelajaran untuk memudahkan para guru lulus seleksi.

“Kita akan memberikan kesempatan tes ini bisa dilakukan secara online di tempat testing center kita. Jadi ini 1 inovasi untuk bisa memberikan keadilan sosial bagi semua guru honorer untuk bisa membuktikan kepada negara bahwa mereka layak menjadi setara kesejahteraannya dengan PNS walaupun PPPK ya,” pungkasnya.

Program rekrutmen guru lewat skema pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) memperoleh banyak dukungan dari pemerintah daerah (pemda).

Program ini dinilai mampu memperjelas status guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendorong kesejahteraan para guru honorer.

Inisatif ini juga mendukung kebijakan pemda dalam meningkatkan kualitas pendidikan di masing-masing wilayah.

Akhir tahun 2020, Kemenpan RB, Kemendikbud dan BKN mengundang BKPP dan Disdik untuk rekonsiliasi data kekurangan guru. “Di Semarang tidak alami kendala, karena seleksi guru PPPK harus yang terdaftar di Dapodik,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri yang mendukung program pemerintah dalam merekrut guru PPPK, Selasa (19/1).

Perlu diketahui, program rekrutmen guru melalui PPPK membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru di 2021.

Data Kemendikbud mencatat lebih dari 700 ribu guru yang berstatus honorer yang kesejahteraannya jauh berada di bawah standar. Seleksi dibuka berdasarkan Dapodik Kemendikbud yang memperkirakan kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar. 

Oleh karena itu, pemda didorong untuk mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan guru dan tenaga pendidik di wilayahnya.

Gunawan menyebutkan, program seleksi guru PPPK sebagai inisatif yang tepat dalam mencukupi kebutuhan guru di seluruh pelosok Indonesia. Hal itu sekaligus memberikan penghargaan kepada guru honorer yang sudah lama mengabdi. Apalagi program guru PPPK ini sudah memberikan jaminan gaji para guru terpilih melalui APBN. Namun dia masih menunggu peraturan khusus untuk rekrutmen guru PPPK.

“Status guru PPPK menjadi kewenangan pusat, karena sampai dengan sekarang peraturan guru PPPK belum terbit dan baru aturan standar gaji yang sudah diterbikan,” jelas dia.

Dia menambahkan, dirinya terus melakukan persiapan dengan mendata kebutuhan guru saat ini, dimulai jenjang SD hingga SMP. “Tidak termasuk guru Pendidikan Agama yang menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag),” jelas dia. (bbs/azw)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Guru honorer yang telah lama mengabdi meminta agar tidak mengikuti tes dan langsung lolos diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu pun ditanggapi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Dia menegaskan bahwa tes akan tetap diadakan sesuai dengan peraturan undang-undang (UU) yang berlaku. Sebab, jika tidak melalui tes, tidak diketahui guru tersebut memiliki kompetensi yang bagus atau tidak.

“Tahun ini semua guru honorer bisa membuktikan kelayakannya untuk menjadi PPPK, tapi tetap dengan standar (tes) karena kalau tidak ada tes itu, kita berpotensi merugikan anak-anak kita dan itu tidak boleh,” terang dia secara daring, Selasa (19/1).

Dia pun kembali menjelaskan bahwa untuk pertama kalinya, semua guru honorer berkesempatan menjadi ASN. Sebelumnya, guru honorer perlu mengantri untuk bisa mengikuti seleksi PPPK. “Yang lulus tes akan diangkat menjadi PPPK, itu adalah pegawai pemerintah dengan gaji yang setara PNS. Jadi dari sisi kesejahteraan dulu kita selesaikan ini,” imbuhnya.

Formasi yang disediakan berjumlah 1 juta, namun tentunya tidak semua dapat lolos tes, di mana hal itu tergantung dengan kemampuan masing-masing peserta. “Jadi kalau lulus tes satu juta, ya 1 juta. Kalau yang lulus tes cuma 100 ribu, cuman 100.000. Yang lulus tes 200 ribu ya 200 rihu yang menjadi PPPK,” terangnya.

Nadiem menambahkan, meskipun gagal di kesempatan pertama, guru honorer dapat mengambil kesempatan lagi sampai 3 kalau di tahun ini ataupun tahun depan. Bahkan, pihaknya juga memberikan modul pembelajaran untuk memudahkan para guru lulus seleksi.

“Kita akan memberikan kesempatan tes ini bisa dilakukan secara online di tempat testing center kita. Jadi ini 1 inovasi untuk bisa memberikan keadilan sosial bagi semua guru honorer untuk bisa membuktikan kepada negara bahwa mereka layak menjadi setara kesejahteraannya dengan PNS walaupun PPPK ya,” pungkasnya.

Program rekrutmen guru lewat skema pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) memperoleh banyak dukungan dari pemerintah daerah (pemda).

Program ini dinilai mampu memperjelas status guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendorong kesejahteraan para guru honorer.

Inisatif ini juga mendukung kebijakan pemda dalam meningkatkan kualitas pendidikan di masing-masing wilayah.

Akhir tahun 2020, Kemenpan RB, Kemendikbud dan BKN mengundang BKPP dan Disdik untuk rekonsiliasi data kekurangan guru. “Di Semarang tidak alami kendala, karena seleksi guru PPPK harus yang terdaftar di Dapodik,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri yang mendukung program pemerintah dalam merekrut guru PPPK, Selasa (19/1).

Perlu diketahui, program rekrutmen guru melalui PPPK membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru di 2021.

Data Kemendikbud mencatat lebih dari 700 ribu guru yang berstatus honorer yang kesejahteraannya jauh berada di bawah standar. Seleksi dibuka berdasarkan Dapodik Kemendikbud yang memperkirakan kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar. 

Oleh karena itu, pemda didorong untuk mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan guru dan tenaga pendidik di wilayahnya.

Gunawan menyebutkan, program seleksi guru PPPK sebagai inisatif yang tepat dalam mencukupi kebutuhan guru di seluruh pelosok Indonesia. Hal itu sekaligus memberikan penghargaan kepada guru honorer yang sudah lama mengabdi. Apalagi program guru PPPK ini sudah memberikan jaminan gaji para guru terpilih melalui APBN. Namun dia masih menunggu peraturan khusus untuk rekrutmen guru PPPK.

“Status guru PPPK menjadi kewenangan pusat, karena sampai dengan sekarang peraturan guru PPPK belum terbit dan baru aturan standar gaji yang sudah diterbikan,” jelas dia.

Dia menambahkan, dirinya terus melakukan persiapan dengan mendata kebutuhan guru saat ini, dimulai jenjang SD hingga SMP. “Tidak termasuk guru Pendidikan Agama yang menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag),” jelas dia. (bbs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/