29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dinamika Harta Bersama dalam Perkawinan Diera Globalisasi

Oleh: Taufika Hidayati
(Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum USU)

GLOBALISASI membawa perubahan dalam perkawinan termasuk harta bersama. Pasal 35 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa harta dalam perkawinan digolongkan menjadi dua bagian yaitu harta bersama dan harta bawaan dari suami istri yang diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan sebagai harta pribadi.

Di Indonesia, pasangan memiliki hak yang sama atas harta bersama. Menurut Gustav Radbruch bahwa tujuan hukum memiliki tiga unsur yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Unsur keadilan sebagaimana dalam pasal 35 UU Perkawinan bahwa suami isteri memiliki porsi yang sama.

Adanya unsur kemanfaatan pada pasal 36 UU Perkawinan bahwa suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak berarti bahwa keputusan pengalihan atau penggunaan harta bersama harus dilakukan secara bersama untuk menghindari pertikaian dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Selanjutnya unsur kepastian hukum yang bararti apabila perbuatan hukum yang dilakukan tanpa adanya persetujuan pasangan maka dianggap perbuatan melawan hukum.

Keberadaan harta bersama di era modern mengalami perubahan yang signifikan. Dahulu konsep ini lebih sederhana dan cenderung menguntungkan salah satu pihak. Kini pandangan masyarakat dan peraturan hukum telah berkembang menuju kesetaraan dan keadilan.

Faktor yang mempengaruhi dinamika tentang harta bersama kemampuan perempuan dalam bidang ekonomi dan modernisasi di bidang keuangan untuk memiliki dana investasi. Kemudian akses media dan teknologi untuk mendapatkan pengetahuan yang terkait tentang pengelolaan harta serta perkembangan hukum tentang undang-undang perkawinan di berbagai negara terkait perlindungan kedua belah pihak apabila terjadi perceraian.

Adapun tantangan tentang pengelolaan harta bersama di era globalisasi yakni kesulitan penegakan hukum karena perbedaan peraturan hukum dan kesenjangan ekonomi global antara negara.

Berkembangnya, pengetahuan mempengaruhi konsep emansipasi dan persamaan gender dimana wanita menghendaki persamaam hak dengan pria termasuk bidang finansial.

Zainuddin Ali dalam buku ‘Filsafat Hukum’ menyebutkan bahwa peran hukum adalah sebagai sarana pembaruan masyarakat merupakan salah satu masalah hukum. Globalisasi memunculkan kebaharuan hukum yang berpengaruh pada kehidupan masyarakat.
Hukum nasional tidak bisa menghindar namun harus beradaptasi dengan tantangan-baru, terutama dalam hal harta bersama.

Globalisasi memberikan warna hukum baru dalam pengelolaan harta bersama di Indonesia. Namun ada hal yang tak kalah pentingnya apakah hukum baru tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai dalam kehidupan bangsa Indonesia. (*)

Oleh: Taufika Hidayati
(Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum USU)

GLOBALISASI membawa perubahan dalam perkawinan termasuk harta bersama. Pasal 35 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa harta dalam perkawinan digolongkan menjadi dua bagian yaitu harta bersama dan harta bawaan dari suami istri yang diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan sebagai harta pribadi.

Di Indonesia, pasangan memiliki hak yang sama atas harta bersama. Menurut Gustav Radbruch bahwa tujuan hukum memiliki tiga unsur yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Unsur keadilan sebagaimana dalam pasal 35 UU Perkawinan bahwa suami isteri memiliki porsi yang sama.

Adanya unsur kemanfaatan pada pasal 36 UU Perkawinan bahwa suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak berarti bahwa keputusan pengalihan atau penggunaan harta bersama harus dilakukan secara bersama untuk menghindari pertikaian dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Selanjutnya unsur kepastian hukum yang bararti apabila perbuatan hukum yang dilakukan tanpa adanya persetujuan pasangan maka dianggap perbuatan melawan hukum.

Keberadaan harta bersama di era modern mengalami perubahan yang signifikan. Dahulu konsep ini lebih sederhana dan cenderung menguntungkan salah satu pihak. Kini pandangan masyarakat dan peraturan hukum telah berkembang menuju kesetaraan dan keadilan.

Faktor yang mempengaruhi dinamika tentang harta bersama kemampuan perempuan dalam bidang ekonomi dan modernisasi di bidang keuangan untuk memiliki dana investasi. Kemudian akses media dan teknologi untuk mendapatkan pengetahuan yang terkait tentang pengelolaan harta serta perkembangan hukum tentang undang-undang perkawinan di berbagai negara terkait perlindungan kedua belah pihak apabila terjadi perceraian.

Adapun tantangan tentang pengelolaan harta bersama di era globalisasi yakni kesulitan penegakan hukum karena perbedaan peraturan hukum dan kesenjangan ekonomi global antara negara.

Berkembangnya, pengetahuan mempengaruhi konsep emansipasi dan persamaan gender dimana wanita menghendaki persamaam hak dengan pria termasuk bidang finansial.

Zainuddin Ali dalam buku ‘Filsafat Hukum’ menyebutkan bahwa peran hukum adalah sebagai sarana pembaruan masyarakat merupakan salah satu masalah hukum. Globalisasi memunculkan kebaharuan hukum yang berpengaruh pada kehidupan masyarakat.
Hukum nasional tidak bisa menghindar namun harus beradaptasi dengan tantangan-baru, terutama dalam hal harta bersama.

Globalisasi memberikan warna hukum baru dalam pengelolaan harta bersama di Indonesia. Namun ada hal yang tak kalah pentingnya apakah hukum baru tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai dalam kehidupan bangsa Indonesia. (*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/