27 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Pendaftaran PPDB Kota Medan Dibuka, TK dan SD Luring, SMP Daring

DARING: PPDB tingkat SMP Kota Medan berlangsung secara online atau daring.
DARING: PPDB tingkat SMP Kota Medan berlangsung secara online atau daring.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota mulai membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak Senin (22/6) kemarin. Untuk TK dan SD pendaftaran langsung atau luring, sedangkan SMP melalui online atau daring.

HAL itu dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Senin (22/6). “ PPDB sudah mulai kita buka, untuk tingkat TK dan SD silakan mendaftar secara langsung ke sekolah, sedangkan untuk tingkat SMP silakan mendaftar secara daring atau online,” ujarnya.

Disebutkan Muslim, PPDB yang dimulai pada 22 Juni kemarin masih akan berlangsung cukup lama, yakni hingga tanggal 4 Juli mendatang. Untuk ketentuan, mekanisme, syarat dan jalur masuk ada pada petunjuk teknik (juknis) PPDB tahun 2020. Sebagai sosialisasi, pihak Disdik Kota Medan telah memasang spanduk terkait hal itu di kantor Disdik Kota Medan dan sejumlah sekolah.

“Dasarnya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tetang PPDB dan Perwal Kota Medan Nomor 23/2019, juga mempedomani SE (Surat Edaran) Mendikbud No.3 Tahun 2020 mengenai Pencegahan Covid-19 serta SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan pada Masa Penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Dijelaskan Muslim, untuk jalur yang ditempuh, terutama untuk SMP yakni jalur zonasi 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen dari daya tampung sekolah, mutasi 5 persen dari daya tampung sekolah dan jalur prestasi 30 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi, katanya, diperuntukkan bagi calon peserta didik berdomisili terdekat dengan sekolah yang dituju. Persentasinya dibuat lebih besar untuk azas keadilan sekaligus dimaksudkan pemerintah untuk menghilangkan paradigma dan dikotomi sekolah favorit dan non favorit yang ada di masyarakat selama ini. Penentuan jarak rumah diukur berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK).

Lanjutnya, jalur afirmasi diberi untuk anak-anak dari keluarga ekonomi tidak mampu, seperti penerima program bantuan sosial dari berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), PKH serta beasiswa miskin dari Pemko Medan melalui Disdik. Lalu ada juga jalur mutasi atau pindah tugas orangtua/wali dan jalur prestasi dengan nilai rata-ratanya minimal 75 dan ada beberapa syarat lainnya.

“Masuklah dengan memilih satu jalur yang tepat. Pendaftar hanya bisa melakukan akses pendaftaran pada satu jalur untuk satu SMP Negeri yang dituju. Mekanisme online atau daring tentu saja lebih memperkuat sistem penyelenggaraan PPDB yang jujur dan bersih, sudah tak masanya lagi terjadi kuota ‘titip-menitip’, saat ini sekua sudah transparan,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu orangtua/wali calon peserta didik, Ucok mengaku bahwa website ppdb.pemko medan.go.id masih belum bisa di akses hingga Senin (22/6) siang kemarin.

“Sampai sekarang belum bisa dibuka, entah dimana masalahnya. Saya mau daftarkan anak saya ke SMP Negeri 9 Medan di Jalan Pinangbaris lewat jalur zonasi, rumah kami masuk zonasi ke SMP Negeri 9 ini,” terang Ucok.

Ditanya terkait hal itu, Muslim mengaku belum mengetahuinya. “Kalau kami di Disdik kan cuma Admin, itu Kominfo yang urus, nanti kami coba koordinasi dengan Kominfo,” tutupnya. (map/dek)

DARING: PPDB tingkat SMP Kota Medan berlangsung secara online atau daring.
DARING: PPDB tingkat SMP Kota Medan berlangsung secara online atau daring.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota mulai membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak Senin (22/6) kemarin. Untuk TK dan SD pendaftaran langsung atau luring, sedangkan SMP melalui online atau daring.

HAL itu dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Senin (22/6). “ PPDB sudah mulai kita buka, untuk tingkat TK dan SD silakan mendaftar secara langsung ke sekolah, sedangkan untuk tingkat SMP silakan mendaftar secara daring atau online,” ujarnya.

Disebutkan Muslim, PPDB yang dimulai pada 22 Juni kemarin masih akan berlangsung cukup lama, yakni hingga tanggal 4 Juli mendatang. Untuk ketentuan, mekanisme, syarat dan jalur masuk ada pada petunjuk teknik (juknis) PPDB tahun 2020. Sebagai sosialisasi, pihak Disdik Kota Medan telah memasang spanduk terkait hal itu di kantor Disdik Kota Medan dan sejumlah sekolah.

“Dasarnya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tetang PPDB dan Perwal Kota Medan Nomor 23/2019, juga mempedomani SE (Surat Edaran) Mendikbud No.3 Tahun 2020 mengenai Pencegahan Covid-19 serta SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan pada Masa Penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Dijelaskan Muslim, untuk jalur yang ditempuh, terutama untuk SMP yakni jalur zonasi 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen dari daya tampung sekolah, mutasi 5 persen dari daya tampung sekolah dan jalur prestasi 30 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi, katanya, diperuntukkan bagi calon peserta didik berdomisili terdekat dengan sekolah yang dituju. Persentasinya dibuat lebih besar untuk azas keadilan sekaligus dimaksudkan pemerintah untuk menghilangkan paradigma dan dikotomi sekolah favorit dan non favorit yang ada di masyarakat selama ini. Penentuan jarak rumah diukur berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK).

Lanjutnya, jalur afirmasi diberi untuk anak-anak dari keluarga ekonomi tidak mampu, seperti penerima program bantuan sosial dari berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), PKH serta beasiswa miskin dari Pemko Medan melalui Disdik. Lalu ada juga jalur mutasi atau pindah tugas orangtua/wali dan jalur prestasi dengan nilai rata-ratanya minimal 75 dan ada beberapa syarat lainnya.

“Masuklah dengan memilih satu jalur yang tepat. Pendaftar hanya bisa melakukan akses pendaftaran pada satu jalur untuk satu SMP Negeri yang dituju. Mekanisme online atau daring tentu saja lebih memperkuat sistem penyelenggaraan PPDB yang jujur dan bersih, sudah tak masanya lagi terjadi kuota ‘titip-menitip’, saat ini sekua sudah transparan,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu orangtua/wali calon peserta didik, Ucok mengaku bahwa website ppdb.pemko medan.go.id masih belum bisa di akses hingga Senin (22/6) siang kemarin.

“Sampai sekarang belum bisa dibuka, entah dimana masalahnya. Saya mau daftarkan anak saya ke SMP Negeri 9 Medan di Jalan Pinangbaris lewat jalur zonasi, rumah kami masuk zonasi ke SMP Negeri 9 ini,” terang Ucok.

Ditanya terkait hal itu, Muslim mengaku belum mengetahuinya. “Kalau kami di Disdik kan cuma Admin, itu Kominfo yang urus, nanti kami coba koordinasi dengan Kominfo,” tutupnya. (map/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/