MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) bekerjasama dengan DPRD Sumut menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Garuda Plaza Hotel, baru-baru ini. FGD ini terkait program Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Sumut tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Sumatera Utara.
Acara ini dihadiri Rektor UISU Dr H Yanhar Jamaluddin MAP, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRDSU, H Muhammad Subandi ST, dan Sekretaris Komisi E DPRDSU dr Meriahta Sitepu, Mars. Kemudian Wakil Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Sumatera Utara Ikrimah Hamidy, dan Kabid P2P Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Teguh Supriyadi.
Dalam sambutannya, Rektor UISU menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Rektor UISU dengan Ketua DPRDSU beberapa waktu yang lalu.
Rektor mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRDSU yang sudah mempercayakan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tersebut kepada UISU. “Ini merupakan wujud kepercayaan masyarakat terhadap sivitas akademika UISU, khususnya para dosen untuk ikut memberikan konstribusi terhadap pembangunan Sumur,” ujarnya.
Rektor berharap naskah akademik dan rancangan peraturan daerah dapat mengakomodir berbagai kepentingan di dalam masyarakat dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS di Sumut. “Saya ucapkan terima kasih kepada para peserta yang terdiri dari perwakilan berbagai instansi dan lembaga yang consern terhadap isu-isu seputar penaggulangan HIV/AIDS di Sumut,” tandas Yanhar.
FGD yang juga dihadiri perwakilan ormas keagamaan, lembaga swadaya masyarakat dan pegiat HIV/AIDS itu merupakan agenda ketiga dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV/AIDS.
Adapun Tim Penyusun terdiri dari Yanhar Jamluddin sebagai Penanggungjawab, Marzuki sebagai pengarah, Irwansyah sebagai ketua tim, didampingi Umar Zein, Ismurizal, dan Muhammad Taufik Nasution.
Berdasarkan jadwal, akhir bulan Agustus 2020 ini. Naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tersebut akan disampaikan kepada DPRD Sumut untuk dilakukan tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Bagi warga yang masih ingin menyampaikan informasi dan masukan, bisa dating ke sekretariat Tim Penyusun, Pusat Administrasi UISU, Jalan Sisingamangaraja, Medan, atau melalui nomor 0811-622-2268. (gus/dek)