30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Kepsek: Sering Absen dan Tak Berprestasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengakuan pria berinisial CI selaku orang tua siswi SMAN 8 Medan Kelas XI MIA-3 yang viral di media sosial (medsos), dimana anaknya tidak naik kelas karena laporkan pungli dan korupsi dibantah dengan tegas oleh Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba.

“Kembali saya tegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Perlu diketahui siswi MS memiliki absensi sebanyak 34 hari tanpa keterangan dengan rincian semester I sebanyak 11 hari dan semester II sebanyak 23 hari tanpa keterangan,” ungkapnya, saat memberikan keterangan kepada wartawan di SMAN 8 Medan, Jalan Sampali, Medan, Senin (24/6).

Selain itu, lanjutnya, siswi tersebut juga berhalangan hadir dikarenakan izin atau sakit sebanyak 18 hari. Jadi jumlah keseluruhan ketidakhadirannya selama satu tahun adalah 52 hari.

Berdasarkan hari efektif pembelajaran adalah 266 hari. Jadi berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 10 butir e menyatakan bahwa kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.

“Kelas XI memakai kurikulum 2013, jadi demikian kriteria kenaikan kelas ada tiga sesuai dengan Permendikbud. Maka kita di sekolah ini menetapkan tiga kriteria, salah satu di antaranya siswi tersebut terjaring tidak naik kelas karena ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 34 hari selama satu tahun,” katanya.

Rosmaida juga menjelaskan, terkait orang tua siswi MS yang mengaku anaknya tersebut merupakan siswi yang berprestasi dan memiliki nilai pelajaran yang bagus di SMAN 8 Medan.

“Terkait pengakuan orang tuanya yang mengaku anaknya berprestasi di sekolah, sepengetahuan kami tidak ada. Perlu diketahui untuk semester ini siswi MS tersebut mendapatkan nomor urut atau rangking 28 dari 33 orang,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya tidak mempermasalahkan nilai tersebut, siswi MS terjaring tidak naik kelas karena ketidakhadiran melebih kesepakatan dewan guru SMAN 8 Medan.

“SMAN 8 Medan ini bukan sekolah paket C, melainkan sekolah reguler. SMAN 8 Medan saat ini memiliki prestasi yang cemerlang di TA 2023/2024, sebanyak 101 anak didik SMAN 8 Medan lulus di Perguruan Tinggi Negeri, salah satunya lulus ke Universitas Indonesia Jurusan Hubungan Internasional, dimana selama 20 tahun terakhir, siswa SMAN 8 Medan baru kali ini masuk,” ungkapnya.

Terkait laporan orang tua siswi MS ke Polda Sumut atas dugaan pungli dan korupsi yang dituduhkan kepadanya, ia membenarkan telah menjalani pemeriksaan. Ia menegaskan jika memang terbukti silahkan di proses hukum.

“Saya sudah telah menjalani pemeriksaan dan menyampaikan bukti LPJ dan LKS dan ini sudah diproses, untuk konfirmasi silahkan. Tapi ingat ya, jangan dihubungkan saya dilaporkan dengan siswi yang tinggal kelas. Tapi saya sangat menyayangkan, kenapa harus dilibatkan siswi ini, dia masih di bawah umur, dia disini untuk belajar, masa depannya masih panjang, itu yang saya kecewa,” pungkasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengakuan pria berinisial CI selaku orang tua siswi SMAN 8 Medan Kelas XI MIA-3 yang viral di media sosial (medsos), dimana anaknya tidak naik kelas karena laporkan pungli dan korupsi dibantah dengan tegas oleh Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba.

“Kembali saya tegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Perlu diketahui siswi MS memiliki absensi sebanyak 34 hari tanpa keterangan dengan rincian semester I sebanyak 11 hari dan semester II sebanyak 23 hari tanpa keterangan,” ungkapnya, saat memberikan keterangan kepada wartawan di SMAN 8 Medan, Jalan Sampali, Medan, Senin (24/6).

Selain itu, lanjutnya, siswi tersebut juga berhalangan hadir dikarenakan izin atau sakit sebanyak 18 hari. Jadi jumlah keseluruhan ketidakhadirannya selama satu tahun adalah 52 hari.

Berdasarkan hari efektif pembelajaran adalah 266 hari. Jadi berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 10 butir e menyatakan bahwa kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.

“Kelas XI memakai kurikulum 2013, jadi demikian kriteria kenaikan kelas ada tiga sesuai dengan Permendikbud. Maka kita di sekolah ini menetapkan tiga kriteria, salah satu di antaranya siswi tersebut terjaring tidak naik kelas karena ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 34 hari selama satu tahun,” katanya.

Rosmaida juga menjelaskan, terkait orang tua siswi MS yang mengaku anaknya tersebut merupakan siswi yang berprestasi dan memiliki nilai pelajaran yang bagus di SMAN 8 Medan.

“Terkait pengakuan orang tuanya yang mengaku anaknya berprestasi di sekolah, sepengetahuan kami tidak ada. Perlu diketahui untuk semester ini siswi MS tersebut mendapatkan nomor urut atau rangking 28 dari 33 orang,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya tidak mempermasalahkan nilai tersebut, siswi MS terjaring tidak naik kelas karena ketidakhadiran melebih kesepakatan dewan guru SMAN 8 Medan.

“SMAN 8 Medan ini bukan sekolah paket C, melainkan sekolah reguler. SMAN 8 Medan saat ini memiliki prestasi yang cemerlang di TA 2023/2024, sebanyak 101 anak didik SMAN 8 Medan lulus di Perguruan Tinggi Negeri, salah satunya lulus ke Universitas Indonesia Jurusan Hubungan Internasional, dimana selama 20 tahun terakhir, siswa SMAN 8 Medan baru kali ini masuk,” ungkapnya.

Terkait laporan orang tua siswi MS ke Polda Sumut atas dugaan pungli dan korupsi yang dituduhkan kepadanya, ia membenarkan telah menjalani pemeriksaan. Ia menegaskan jika memang terbukti silahkan di proses hukum.

“Saya sudah telah menjalani pemeriksaan dan menyampaikan bukti LPJ dan LKS dan ini sudah diproses, untuk konfirmasi silahkan. Tapi ingat ya, jangan dihubungkan saya dilaporkan dengan siswi yang tinggal kelas. Tapi saya sangat menyayangkan, kenapa harus dilibatkan siswi ini, dia masih di bawah umur, dia disini untuk belajar, masa depannya masih panjang, itu yang saya kecewa,” pungkasnya. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/