SUMUTPOS.CO – Pelantikan kepala daerah terpilih yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 kini diundur hingga Maret 2025.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Menurutnya, pelantikan kepada daerah diundur karena lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan perkara perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.
Setelah itu, MK akan mengeluarkan surat resmi yang menyatakan tidak ada sengketa bagi para kepala daerah terpilih.
“Seluruh surat keterangan dari MK baru keluar setelah penyelesaian PHPU pada 13 Maret 2025.” jelas Rifqinizamy Kamis, 2 Januari 2025.
Oleh karena itu, gubernur, bupati, atau wali kota terpilih yang tidak terlibat dalam sengketa harus menunggu seluruh perkara di MK selesai agar proses pelantikan bisa dilaksanakan serentak.
“Yang tidak bersengketa juga harus menunggu. Inilah esensi dari pilkada serentak,” sambungnya.
Lebih lanjut, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah ini akan diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpers). (bbs/ram)