25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jelang Pilkada Medan: Hari Ini, KPU Bagikan Formulir C-Pemberitahuan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan berencana memulai membagikan formulir C-Pemberitahuan kepada masyarakat, hari ini Rabu (2/12). Formulir C tersebut nantinya diisi kemudian dibagikan kepada masyarakat sebagai tanda untuk memilih.

FORMULIR: Petugas memberikan contoh Formulir-C yang akan dibagikan kepada masyarakat pemilih.
FORMULIR: Petugas memberikan contoh Formulir-C yang akan dibagikan kepada masyarakat pemilih.

“Namanya sekarang C-Pemberitahuan, sudah ada. Besok kita turunkan ke masing-masing PPS Kelurahan untuk mengisi dan segera dibagikan (kepada pemilih),” ujar anggota KPU Medan, Rinaldy Khair kepada wartawan, Selasa (1/12).

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Medan divisi Teknis itu juga menargetkan, petugas dapat membagikan formulir C-Pemberitahuan kepada masyarakat paling lama pada H-3 sebelum hari pemungutan suara Pilkada Medan. “Mudah-mudahan H-3 sudah kelar. Tinggal menunggu yang belum sampai, itu melapor sampai H-1,” ungkapnya.

Rinaldi juga mengatakan, saat ini namanya bukan lagi undangan C-6 memilih, melainkan C-Pemberitahuan. “Namanya C-pemberitahuan, maka bila pun tidak sampai C-pemberitahuan itu selama namanya terdaftar dalam DPT, warga tetap berhak menggunakan hak pilihnya. Dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB,” jelasnya. Lebih lanjut, Rinaldi mengatakan adanya kesalahpahaman memaknai undangan C-6, maka pihaknya melakukan pergantian menjadi C-pemberitahuan.

“Karena ada miskonsepsi selama ini, ada mispersepsi ketika pemilih tidak dapat undangan C-6 memilih, maka ia merasa tidak dapat undangan untuk menggunakan hak pilihnya. Lalu karena tidak diundang merasa haram untuk datang ke TPS, ini konsep pemikiran yang salah. Oleh karena itu kita ganti namanya menjadi C-pemberitahuan,” sambung Rinaldi.

Selain itu, Rinaldi juga mengingatkan bagi masyarakat yang tidak dapat C-pemberitahuan, tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), dapat menggunakan hak suaranya asal punya e-KTP.

“Tetap masih bisa memilih tapi jam 12 siang sampai jam 1 siang, petugas akan melayani sesuai dengan domisili alamat kelurahannya dan juga memperhatikan ketersediaan sisa surat suara,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam Pilkada Medan 2020, dua pasangan calon (paslon) akan bertarung dalam pesta demokrasi. Keduanya pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan Bobby Nasution-Aulia Rahman nomor urut dua (No.2). Hari pencoblosan Pilkada Medan nantinya digelar pada tanggal 9 Desember 2020. Meski berlangsung di tengah pandemi Covid-19, KPU Medan memastikan akan tetap menerapkan protokol kesehatan saat proses Pilkada berlangsung. (map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan berencana memulai membagikan formulir C-Pemberitahuan kepada masyarakat, hari ini Rabu (2/12). Formulir C tersebut nantinya diisi kemudian dibagikan kepada masyarakat sebagai tanda untuk memilih.

FORMULIR: Petugas memberikan contoh Formulir-C yang akan dibagikan kepada masyarakat pemilih.
FORMULIR: Petugas memberikan contoh Formulir-C yang akan dibagikan kepada masyarakat pemilih.

“Namanya sekarang C-Pemberitahuan, sudah ada. Besok kita turunkan ke masing-masing PPS Kelurahan untuk mengisi dan segera dibagikan (kepada pemilih),” ujar anggota KPU Medan, Rinaldy Khair kepada wartawan, Selasa (1/12).

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Medan divisi Teknis itu juga menargetkan, petugas dapat membagikan formulir C-Pemberitahuan kepada masyarakat paling lama pada H-3 sebelum hari pemungutan suara Pilkada Medan. “Mudah-mudahan H-3 sudah kelar. Tinggal menunggu yang belum sampai, itu melapor sampai H-1,” ungkapnya.

Rinaldi juga mengatakan, saat ini namanya bukan lagi undangan C-6 memilih, melainkan C-Pemberitahuan. “Namanya C-pemberitahuan, maka bila pun tidak sampai C-pemberitahuan itu selama namanya terdaftar dalam DPT, warga tetap berhak menggunakan hak pilihnya. Dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB,” jelasnya. Lebih lanjut, Rinaldi mengatakan adanya kesalahpahaman memaknai undangan C-6, maka pihaknya melakukan pergantian menjadi C-pemberitahuan.

“Karena ada miskonsepsi selama ini, ada mispersepsi ketika pemilih tidak dapat undangan C-6 memilih, maka ia merasa tidak dapat undangan untuk menggunakan hak pilihnya. Lalu karena tidak diundang merasa haram untuk datang ke TPS, ini konsep pemikiran yang salah. Oleh karena itu kita ganti namanya menjadi C-pemberitahuan,” sambung Rinaldi.

Selain itu, Rinaldi juga mengingatkan bagi masyarakat yang tidak dapat C-pemberitahuan, tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), dapat menggunakan hak suaranya asal punya e-KTP.

“Tetap masih bisa memilih tapi jam 12 siang sampai jam 1 siang, petugas akan melayani sesuai dengan domisili alamat kelurahannya dan juga memperhatikan ketersediaan sisa surat suara,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam Pilkada Medan 2020, dua pasangan calon (paslon) akan bertarung dalam pesta demokrasi. Keduanya pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan Bobby Nasution-Aulia Rahman nomor urut dua (No.2). Hari pencoblosan Pilkada Medan nantinya digelar pada tanggal 9 Desember 2020. Meski berlangsung di tengah pandemi Covid-19, KPU Medan memastikan akan tetap menerapkan protokol kesehatan saat proses Pilkada berlangsung. (map/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/