26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dana Kampanye PBB Hanya Rp1 Juta, Demokrat Paling Banyak

partai demokratMEDAN-Laporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) mulai masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), meski banyak yang belum melengkapi.

Sebagai dana kampanye awal, Partai Bulan Bintang (PBB)melaporkan dananya hanya  Rp1.000.000, Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp20.000.000, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp200.000.000, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp491.000.000, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp791.559.500 serta Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp1.785.900.000.

Sedangkan lima partai lainnya yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp1.862.115.000, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp2.175.646.400, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp7.609.062.700, Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Rp11.783.487.000 dan yang terbesar adalah Partai Demokrat sebesar Rp18.621.150.000. Sedangkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sumut melaporkan dana kampanye nihil karena belum ada laporan.

Pelaporan dana ini tertera di papan publikasi KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (02/01). Laporan masing-masing partai politik (parpol) ini berasal dari kas partai untuk kampanye dan dana dari calon legislatif (caleg) yang sudah mengeluarkan biaya untuk sosialisasi sejak ditetapkan sebagai caleg.

Soal masih nihilnya laporan dana kampanye, Sekretaris DPD Hanura Sumut Ibrahim Husein mengatakan, partainya akan segera melengkapi laporan seperti yang diminta oleh KPU Sumut. “Memang kita belum lengkapi, mengingat sejumlah caleg sedang konsentrasi kepada upaya pemenangan. Namun kita akan lengkapi segera sesuai perintah KPU,” katanya.

Sementara Komisioner KPU Sumut Evi Novida Ginting Manik mengatakan, saat ini laporan penerimaan dana kampanye masih tahap awal dan tidak ada sanksi tegas terkait keterlambatan laporan.

“Ini kan tahap pertama laporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta pemilu. Jadi masih ada waktu bagi peserta pemilu untuk melengkapi segera laporannya. Untuk sekarang belum ada sanksinya, karena kan batas laporan tahap kedua nanti 2 Maret 2014,” ujarnya.

Evi juga menyebutkan bahwa KPU tidak dapat memeriksa secara detail laporan (validasi) yang dikirimkan oleh parpol. Hal ini karena laporan tersebut akan diserahkan pemeriksaannya kepada kantor akuntan publik (KAP).

“Kita menganggap laporan mereka (peserta pemilu) kemarin adalah benar dan sesuai fakta. Karena memang mungkin saja ada beberapa caleg yang memang belum memulai sosialisasi atau kampanye sebelum 2014. Jadi ya bisa saja mereka (caleg) belum mengeluarkan dana. Nantinya akuntan publik yang akan memeriksa laporan dana kampanye seluruh peserta pemilu,” tambahnya.

Sedangkan soal pengawasan terkait validasi antara laporan dengan fakta di lapangan akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu. “Kita kan sifatnya menerima saja laporan dari mereka (peserta pemilu). Soal pengawasan nanti, Bawaslu yang akan memeriksa,” sebutnya.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan dan Humas Aulia Andri merasa bahwa ketiadaan sanksi tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sesama peserta pemilu. Selain itu, molornya batas waktu dari penetapan batas akhir laporan penerimaan dana kampanye Pemilu 2014 berdasarkan Surat Edaran juga menunjukkan kurang seriusnya KPU dalam menegakkan aturan. (mag-2/ila)

partai demokratMEDAN-Laporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) mulai masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), meski banyak yang belum melengkapi.

Sebagai dana kampanye awal, Partai Bulan Bintang (PBB)melaporkan dananya hanya  Rp1.000.000, Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp20.000.000, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp200.000.000, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp491.000.000, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp791.559.500 serta Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp1.785.900.000.

Sedangkan lima partai lainnya yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp1.862.115.000, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp2.175.646.400, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp7.609.062.700, Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Rp11.783.487.000 dan yang terbesar adalah Partai Demokrat sebesar Rp18.621.150.000. Sedangkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sumut melaporkan dana kampanye nihil karena belum ada laporan.

Pelaporan dana ini tertera di papan publikasi KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (02/01). Laporan masing-masing partai politik (parpol) ini berasal dari kas partai untuk kampanye dan dana dari calon legislatif (caleg) yang sudah mengeluarkan biaya untuk sosialisasi sejak ditetapkan sebagai caleg.

Soal masih nihilnya laporan dana kampanye, Sekretaris DPD Hanura Sumut Ibrahim Husein mengatakan, partainya akan segera melengkapi laporan seperti yang diminta oleh KPU Sumut. “Memang kita belum lengkapi, mengingat sejumlah caleg sedang konsentrasi kepada upaya pemenangan. Namun kita akan lengkapi segera sesuai perintah KPU,” katanya.

Sementara Komisioner KPU Sumut Evi Novida Ginting Manik mengatakan, saat ini laporan penerimaan dana kampanye masih tahap awal dan tidak ada sanksi tegas terkait keterlambatan laporan.

“Ini kan tahap pertama laporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta pemilu. Jadi masih ada waktu bagi peserta pemilu untuk melengkapi segera laporannya. Untuk sekarang belum ada sanksinya, karena kan batas laporan tahap kedua nanti 2 Maret 2014,” ujarnya.

Evi juga menyebutkan bahwa KPU tidak dapat memeriksa secara detail laporan (validasi) yang dikirimkan oleh parpol. Hal ini karena laporan tersebut akan diserahkan pemeriksaannya kepada kantor akuntan publik (KAP).

“Kita menganggap laporan mereka (peserta pemilu) kemarin adalah benar dan sesuai fakta. Karena memang mungkin saja ada beberapa caleg yang memang belum memulai sosialisasi atau kampanye sebelum 2014. Jadi ya bisa saja mereka (caleg) belum mengeluarkan dana. Nantinya akuntan publik yang akan memeriksa laporan dana kampanye seluruh peserta pemilu,” tambahnya.

Sedangkan soal pengawasan terkait validasi antara laporan dengan fakta di lapangan akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu. “Kita kan sifatnya menerima saja laporan dari mereka (peserta pemilu). Soal pengawasan nanti, Bawaslu yang akan memeriksa,” sebutnya.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan dan Humas Aulia Andri merasa bahwa ketiadaan sanksi tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sesama peserta pemilu. Selain itu, molornya batas waktu dari penetapan batas akhir laporan penerimaan dana kampanye Pemilu 2014 berdasarkan Surat Edaran juga menunjukkan kurang seriusnya KPU dalam menegakkan aturan. (mag-2/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/