27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Dua Hari Pembukaan Pendaftaran, Baru 3 Bacalon DPD Mendaftar, Parpol Nihil

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua hari sejak tanggal 1 dan 2 Mei 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, mencatat sudah tiga bakal calon (bacalon) dewan perwakilan daerah (DPD) Daerah Pemilihan Sumatera Utara (Dapil Sumut), yang sudah mendaftarkan diri, untuk menjadi peserta pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengungkapkan tiga Bacalon DPD yang mendaftar itu, adalah Iskandar Batubara, Faisal Amri, dan Sabam parsaoran Parulian Manalu.

“Sudah tiga Bacalon DPD yang mendaftar, sedang partai politik belum ada yang mendaftar,” kata Herdensi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (2/5).

Herdensi mengingatkan peserta Pemilu 2024, baik partai politik dan bacalon DPD untuk pendaftaran berlangsung 1 hingga 14 Mei 2023. Dari tanggal 1 sampai 13 Mei 2023, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Tanggal 14 Mei 2023, pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.

“Pada dasarnya, kami keputusan KPU RI tentang jadwal penerimaan berkas bakal calon. Baik DPD, DPRD Sumut dan kabupaten/kota dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” papar Herdensi.

Herdensi menjelaskan dalam persiapan tahapan pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD Dapil Sumut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik dan peserta pemilu tahun 2024.

“Persiapan kita sudah melakukan sosialisasi pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD, mengenai syarat pencalonan dan syarat-syarat yang lain. Kita melakukan sosialisasi terkait, tanggal, jam pelaksanaan, help desk pelayanan untuk melayani seluruh peserta partai politik hingga perseorangan atau DPD,” ucap Herdensi.

Herdensi mengimbau untuk seluruh peserta pemilu pada pendaftaran Bacaleg dan bacalon DPD Dapil Sumut, untuk dapat melakukan konsultasi di help desk atau pelayanan dibuka di kantor KPU Sumut, di Medan.

“Jadi, untuk melakukan konsultasi. Ada hal-hal yang kurang paham secara detail, pencalonan,” ucap Herdensi.

Herdensi mengingatkan kepada Bacaleg dan Bacalon DPD untuk dapat memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, tanggal, jam waktu pendaftaran. Sehingga ada berkas persyaratan yang kurang bisa diperbaiki dengan cepat. Sehingga tidak ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran.

“Pertama mereka harus memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, mereka harus perhatikan tanggal, jam waktu pendaftaran pencalonan. Kita berharap partai politik, bacalon DPD mendaftar pada hari-hari terakhir. Supaya kalau ada kesalahan, bisa langsung dilakukan perbaikan,” jelas Herdensi.

Herdensi mengimbau kepada partai politik dan bacalon DPD saat melakukan pendaftaran untuk tidak membawa massa terlalu banyak ke Kantor KPU Sumut saat mendaftar.

“Pertama pencalonan ini, dilakukan peserta pemilu, peserta legislatif itu dilakukan Ketua dan Sekretaris Partai. Pendaftaran itu, juga dilakukan secara aplikasi (Secara online), tidak terlalu banyak masa dari partai politik mengantar berkas pencalonan legislatif DPRD Sumut,” ucap Herdensi.

“Calon perseorangan atau DPD, kita harapkan jangan terlalu banyak membawa masa saat melakukan pendaftaran, cukup lah elemen yang penting saja,” sebut Herdensi.

Herdensi menjelaskan untuk tahapan pendaftaran Bacalon DPD Sumut, beberapa waktu lalu masih tahap menyerahkan berkas dukungan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar.

“Kalau orang mau mencalonkan DPD, harus menyerahkan dulu berkas dukungan. Baru bisa mendaftar sebagai calon DPD, minimal syarat dukungan dan sebarannya,” pungkas Herdensi.(gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua hari sejak tanggal 1 dan 2 Mei 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, mencatat sudah tiga bakal calon (bacalon) dewan perwakilan daerah (DPD) Daerah Pemilihan Sumatera Utara (Dapil Sumut), yang sudah mendaftarkan diri, untuk menjadi peserta pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengungkapkan tiga Bacalon DPD yang mendaftar itu, adalah Iskandar Batubara, Faisal Amri, dan Sabam parsaoran Parulian Manalu.

“Sudah tiga Bacalon DPD yang mendaftar, sedang partai politik belum ada yang mendaftar,” kata Herdensi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (2/5).

Herdensi mengingatkan peserta Pemilu 2024, baik partai politik dan bacalon DPD untuk pendaftaran berlangsung 1 hingga 14 Mei 2023. Dari tanggal 1 sampai 13 Mei 2023, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Tanggal 14 Mei 2023, pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.

“Pada dasarnya, kami keputusan KPU RI tentang jadwal penerimaan berkas bakal calon. Baik DPD, DPRD Sumut dan kabupaten/kota dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” papar Herdensi.

Herdensi menjelaskan dalam persiapan tahapan pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD Dapil Sumut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik dan peserta pemilu tahun 2024.

“Persiapan kita sudah melakukan sosialisasi pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD, mengenai syarat pencalonan dan syarat-syarat yang lain. Kita melakukan sosialisasi terkait, tanggal, jam pelaksanaan, help desk pelayanan untuk melayani seluruh peserta partai politik hingga perseorangan atau DPD,” ucap Herdensi.

Herdensi mengimbau untuk seluruh peserta pemilu pada pendaftaran Bacaleg dan bacalon DPD Dapil Sumut, untuk dapat melakukan konsultasi di help desk atau pelayanan dibuka di kantor KPU Sumut, di Medan.

“Jadi, untuk melakukan konsultasi. Ada hal-hal yang kurang paham secara detail, pencalonan,” ucap Herdensi.

Herdensi mengingatkan kepada Bacaleg dan Bacalon DPD untuk dapat memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, tanggal, jam waktu pendaftaran. Sehingga ada berkas persyaratan yang kurang bisa diperbaiki dengan cepat. Sehingga tidak ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran.

“Pertama mereka harus memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, mereka harus perhatikan tanggal, jam waktu pendaftaran pencalonan. Kita berharap partai politik, bacalon DPD mendaftar pada hari-hari terakhir. Supaya kalau ada kesalahan, bisa langsung dilakukan perbaikan,” jelas Herdensi.

Herdensi mengimbau kepada partai politik dan bacalon DPD saat melakukan pendaftaran untuk tidak membawa massa terlalu banyak ke Kantor KPU Sumut saat mendaftar.

“Pertama pencalonan ini, dilakukan peserta pemilu, peserta legislatif itu dilakukan Ketua dan Sekretaris Partai. Pendaftaran itu, juga dilakukan secara aplikasi (Secara online), tidak terlalu banyak masa dari partai politik mengantar berkas pencalonan legislatif DPRD Sumut,” ucap Herdensi.

“Calon perseorangan atau DPD, kita harapkan jangan terlalu banyak membawa masa saat melakukan pendaftaran, cukup lah elemen yang penting saja,” sebut Herdensi.

Herdensi menjelaskan untuk tahapan pendaftaran Bacalon DPD Sumut, beberapa waktu lalu masih tahap menyerahkan berkas dukungan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar.

“Kalau orang mau mencalonkan DPD, harus menyerahkan dulu berkas dukungan. Baru bisa mendaftar sebagai calon DPD, minimal syarat dukungan dan sebarannya,” pungkas Herdensi.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/