25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Dicurigai Upaya Menggelar “Karpet Merah” bagi Gibran, MK Diminta Cermat soal Gugatan Usia Capres

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) sejauh ini belum jelas kapan akan memutus gugatan syarat usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Dari ketentuan semula 40 tahun, untuk dapat diturunkan menjadi 35 tahun. Yang jelas, dalam keterangannya di hadapan hakim konstitusi Selasa (1/8), perwakilan DPR dan pemerintah memberi sinyal setuju.

Perkara itu juga mendapat tanggapan dari Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto Bacapres dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) tersebut memberikan sinyal serupa. Menurut dia, kualitas pemimpin tidak semata-mata diukur dari usia. Banyak anak muda yang memiliki kompetensi dan sanggup memimpin. “Jangan terlalu melihat usia lah. Kita lihat tekad, idealisme, dan kemampuan seseorang,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, gugatan syarat usia Capres dan Cawapres di Undang-Undang (UU) tentang Pemilu tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selain itu, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang merupakan adik dari politikus Gerindra Ahmad Riza Patria.

Sejumlah pihak mencurigai gugatan norma itu sebagai upaya menggelar “karpet merah” bagi Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang tak lain putra sulung Presiden Jokowi. Telah berseliweran kabar peluang memasangkan Gibran sebagai bacawapres pendamping Prabowo. Nah, pada 1 Oktober nanti, usia Gibran baru genap 35 tahun.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) yang juga mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, upaya mengutak-atik aturan untuk kepentingan politik sesaat harus dihindari. “Jadi, janganlah kita terus mencari upaya-upaya yang kelihatannya terbaca untuk kepentingan politik dalam waktu dekat,” ujarnya kemarin (3/8).

Hadar menjelaskan, evaluasi sebuah aturan semestinya dilakukan secara komprehensif. Artinya, setiap upaya perbaikan harus dikaji secara mendalam baik-buruknya. Apalagi menyangkut syarat calon pemimpin negara yang amat krusial. Dia berharap perubahan itu juga melibatkan pandangan dan masukan publik. Tidak semata-mata kepentingan kelompok tertentu.

Pihaknya menilai forum ideal untuk mengkaji substansi norma itu berada di pembahasan UU melalui revisi UU Pemilu. “Masyarakat perlu ditanyakan. Ini bicara tentang pemimpin nomor satu di negeri ini. Jadi, bukan hal main-main,” imbuhnya.

Hadar menegaskan, tentu sangat tidak tepat jika masyarakat hanya disodori opsi yang didesain elite tanpa dilibatkan pendapatnya. Dia juga sepakat dengan sentilan yang disampaikan hakim MK Saldi Isra. Yakni, tidak terus “memanfaatkan” peradilan jika memang ada forum legislasi. Pembahasan partisipatif lebih tepat.

Karena itu, Hadar berharap MK menolak gugatan syarat usia Capres dan Cawapres tersebut. Apalagi, Pemilu hanya tinggal beberapa bulan lagi. Kalaupun mau dievaluasi, pihaknya menilai momentum yang pas adalah setelah Pemilu 2024. “Saya berharap MK sudah, lanjutkan saja apa yang ada,” pungkas pria yang mendapat penghargaan Bintang Penegak Demokrasi dari pemerintah itu.

Sementara, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merasa tidak mungkin menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024. Putra sulung Presiden Jokowi itu bicara demikian menanggapi isu dirinya menjadi kandidat Cawapres. “Enggak mungkin, wis tak jawab (sudah saya jawab),” katanya di Solo, Kamis (3/8).

Gibran menegaskan, dirinya belum cukup umur untuk menjadi Cawapres. Selain itu, putra sulung Presiden Jokowi itu juga merasa belum pantas dari segala hal. “Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh? (saya harus bagaimana lagi?),” katanya.

Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melakukan uji materi mengenai pasal dalam UU Pemilu mengenai syarat minimal usia cawapres 40 tahun.

Apabila MK mengabulkan permohonan uji materi itu, maka bisa diturunkan menjadi kurang dari 40 tahun sehingga Gibran bisa maju. DPR dan pemerintah pun menyatakan siap jika syarat usia cawapres diturunkan.

Akan tetapi, Gibran enggan menanggapi hal itu. Dia meminta agar dirinya tidak dicurigai di balik gonjang ganjing syarat usia cawapres yang digugat ke MK. “Saya enggak mengikuti berita itu ya. Lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengen (yang berkeinginan) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku, aku ki ora ngopo-ngopo lho (jangan semua saya yang dicurigai, saya tidak melakukan apa-apa),” kata Gibran.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden didaftarkan partai politik ke KPU.

Syaratnya yakni memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya. Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. (far/c18/hud/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) sejauh ini belum jelas kapan akan memutus gugatan syarat usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Dari ketentuan semula 40 tahun, untuk dapat diturunkan menjadi 35 tahun. Yang jelas, dalam keterangannya di hadapan hakim konstitusi Selasa (1/8), perwakilan DPR dan pemerintah memberi sinyal setuju.

Perkara itu juga mendapat tanggapan dari Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto Bacapres dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) tersebut memberikan sinyal serupa. Menurut dia, kualitas pemimpin tidak semata-mata diukur dari usia. Banyak anak muda yang memiliki kompetensi dan sanggup memimpin. “Jangan terlalu melihat usia lah. Kita lihat tekad, idealisme, dan kemampuan seseorang,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, gugatan syarat usia Capres dan Cawapres di Undang-Undang (UU) tentang Pemilu tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selain itu, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang merupakan adik dari politikus Gerindra Ahmad Riza Patria.

Sejumlah pihak mencurigai gugatan norma itu sebagai upaya menggelar “karpet merah” bagi Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang tak lain putra sulung Presiden Jokowi. Telah berseliweran kabar peluang memasangkan Gibran sebagai bacawapres pendamping Prabowo. Nah, pada 1 Oktober nanti, usia Gibran baru genap 35 tahun.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) yang juga mantan Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, upaya mengutak-atik aturan untuk kepentingan politik sesaat harus dihindari. “Jadi, janganlah kita terus mencari upaya-upaya yang kelihatannya terbaca untuk kepentingan politik dalam waktu dekat,” ujarnya kemarin (3/8).

Hadar menjelaskan, evaluasi sebuah aturan semestinya dilakukan secara komprehensif. Artinya, setiap upaya perbaikan harus dikaji secara mendalam baik-buruknya. Apalagi menyangkut syarat calon pemimpin negara yang amat krusial. Dia berharap perubahan itu juga melibatkan pandangan dan masukan publik. Tidak semata-mata kepentingan kelompok tertentu.

Pihaknya menilai forum ideal untuk mengkaji substansi norma itu berada di pembahasan UU melalui revisi UU Pemilu. “Masyarakat perlu ditanyakan. Ini bicara tentang pemimpin nomor satu di negeri ini. Jadi, bukan hal main-main,” imbuhnya.

Hadar menegaskan, tentu sangat tidak tepat jika masyarakat hanya disodori opsi yang didesain elite tanpa dilibatkan pendapatnya. Dia juga sepakat dengan sentilan yang disampaikan hakim MK Saldi Isra. Yakni, tidak terus “memanfaatkan” peradilan jika memang ada forum legislasi. Pembahasan partisipatif lebih tepat.

Karena itu, Hadar berharap MK menolak gugatan syarat usia Capres dan Cawapres tersebut. Apalagi, Pemilu hanya tinggal beberapa bulan lagi. Kalaupun mau dievaluasi, pihaknya menilai momentum yang pas adalah setelah Pemilu 2024. “Saya berharap MK sudah, lanjutkan saja apa yang ada,” pungkas pria yang mendapat penghargaan Bintang Penegak Demokrasi dari pemerintah itu.

Sementara, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merasa tidak mungkin menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024. Putra sulung Presiden Jokowi itu bicara demikian menanggapi isu dirinya menjadi kandidat Cawapres. “Enggak mungkin, wis tak jawab (sudah saya jawab),” katanya di Solo, Kamis (3/8).

Gibran menegaskan, dirinya belum cukup umur untuk menjadi Cawapres. Selain itu, putra sulung Presiden Jokowi itu juga merasa belum pantas dari segala hal. “Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh? (saya harus bagaimana lagi?),” katanya.

Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melakukan uji materi mengenai pasal dalam UU Pemilu mengenai syarat minimal usia cawapres 40 tahun.

Apabila MK mengabulkan permohonan uji materi itu, maka bisa diturunkan menjadi kurang dari 40 tahun sehingga Gibran bisa maju. DPR dan pemerintah pun menyatakan siap jika syarat usia cawapres diturunkan.

Akan tetapi, Gibran enggan menanggapi hal itu. Dia meminta agar dirinya tidak dicurigai di balik gonjang ganjing syarat usia cawapres yang digugat ke MK. “Saya enggak mengikuti berita itu ya. Lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengen (yang berkeinginan) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku, aku ki ora ngopo-ngopo lho (jangan semua saya yang dicurigai, saya tidak melakukan apa-apa),” kata Gibran.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden didaftarkan partai politik ke KPU.

Syaratnya yakni memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya. Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. (far/c18/hud/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/