MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Ira Wirtati, sangat menyesalkan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai yang hingga hari ini belum mengucurkan sepeserpun dana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kepada KPU. Padahal bantuan pembiayaan sudah disepakati melalui penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Dikatakan Ira yang merupakan kepala divisi hukum, Selasa (4/2), antara Pemko dengan KPU disepakati dana Pilkada sebesar Rp14,5 miliar. Dengan dana itu seluruh tahapan Pilkada hingga hari pencoblosan dan penetapan pasangan terpilih dibiayai.
“Akan tetapi hingga saat ini belum ada satupun tahapan Pilkada yang dibiayar Pemko, dana belum mereka kucurkan ke KPU,” tegas Ira menjawab wartawan.
Akibatnya, ungkapnya, sosialisasi pelaksanaan Pilkada terhambat. Berbagai pertemuan dengan KPU Sumut biaya perjalanannya ditalangi masing-masing komisioner. Bila situasi tersebut terus berlangsung, bisa jadi beberapa tahapan yang sudah di depan mata tidak bisa dilaksanakan.
Seperti, proses pemilihan petugas PPS (dimulai pada 15 Februari), penerimaan persyaratan calon perseorangan (19-23 Februari), penetapan petugas PPK terpilih (29 Februari) dan sebagainya.
“Sebenarnya sudah cukup banyak pihak yang memberi perhatian terhadap masalah di Tanjungbalai ini. Misalnya Menteri Dalam Negeri sudah dua kali memanggil Pemko Tanjungbalai dan KPU. Gubernur Sumut juga sudah turun tangan, begitu pula DPRD Sumut, tetapi belum kunjung terpecahkan masalahnya,” terang Ira.
Pertemuan pada 7 Februari mendatang oleh Menkopolhukam di Jakarta diharapkan menghasilkan jalan keluar. Pihak KPU dan Pemko serta KPU Sumut akan membicarakan penyelesaiannya.
Selain di Tanjungbalai, persoalan pembiayaan Pilkada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) juga belum sepenuhnya clear. Oleh Pemkab sempat akan dilakukan pemotongan dari jumlah NPHD yang disepakati, yakni Rp40,3 miliar. Namun kemudian dikabarkan kebijakan pemkab itu dibatalkan.
“KPU dan Pemkab Madina juga ikut dipanggil Menkopolhukam pada pertemuan 7 Februari, kebijakan pengurangan biaya Pilkada yang dibatalkan Pemkab biar mereka jelaskan disana. Agar tidak ada masalah lagi ke depan,” terang Ira. (bbs/azw)