JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati tanggal pelaksanaan Pileg, Pilpres, dan Pilkada Serentak 2024. Disepakati, hari pemungutan suara Pemilu Presiden dan Legislatif 2024 akan jatuh pada Rabu, 28 Februari 2024. Sedangkan hari pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim mengatakan, keputusan mengenai jadwal tersebut diputuskan setelah rapat bersama pada Kamis (3/6) malam.
“Jadi pada rapat sesi pertama telah disepakati jadwal penyelenggaran itu,” kata Luqman kepada wartawan, Jumat (4/6).
Luqman menuturkan, selain memutuskan hari pemungutan suara, rapat juga memutuskan tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni pada Maret 2022. Selain itu, rapat juga menyepakati bahwa dasar pencalonan pada Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif 2024.
Luqman menambahkan, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu masih akan membahas sejumlah masalah krusial terkait Pemilu 2024. Salah satunya soal masa jabatan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan habis pada 2023, 2024, dan 2025.
Luqman mengatakan, sebagian menganggap hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu. “Nah, apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu?” ujar dia.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan, kesepakatan tanggal pencoblosan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tersebut tak perlu diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). “Nanti itu semua diatur PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” kata Saan Mustopa.
Dia menyampaikan, bentuk payung hukum tersebut merupakan kesepakatan rapat tim kerja bersama persiapan Pemilu 2024. Semua pihak menilai ketentuan jadwal tersebut tak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Jadi tidak memerlukan payung hukum yang tinggi dari PKPU,” ungkapnya.
Dia menyampaikan kesepakatan jadwal Pemilu tidak perlu dibawa ke paripurna DPR. Hal itu cukup dibahas di tingkat komisi. “Jadi ini sudah disepakati semua jadi tidak dibawa ke paripurna. Jadi ini hanya disepakati oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara,” ujar dia.
Belum Final
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tanggal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 belum final. Informasi yang beredar baru sebatas hasil konsinyasi awal dengan DPR. “Perlu kami sampaikan, kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyasi antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan Komisi II,” kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Juni 2021.
Menurut dia, konsinyasi merupakan forum rapat bersama para pihak yang bertujuan mempersiapkan perencanaan serta tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Para pihak terkait akan kembali mematangkan pelaksanaan dua agenda tersebut dalam waktu dekat. “Rencananya dilaksanakan beberapa kali rapat konsinyasi. Dan, poin-poin tersebut dihasilkan dari rapat konsinyasi pertama,” jelasnya.
Menurut dia, poin-poin kesepakatan yang beredar merupakan kesepakatan awal. Proses pengambilan keputusan secara resmi akan dilakukan melalui pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR. “Itu dilakukan saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye,” tutupnya. (kps/dtc/med)