30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Koalisi Siapkan Bukti Kecurangan KPU

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menduga terdapat agenda setting untuk meloloskan partai politik (parpol) tertentu untuk ikut serta pada Pemilu 2024. Hal ini diketahui berdasarkan alat bukti yang dimiliki koalisi.

Mereka juga telah mempersiapkan bukti-bukti untuk disidangkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang sebelumnya telah dilaporkan.

“Jadi ada setting agenda di situ, kami menduga untuk meloloskan partai-partai tertentu,” kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Ibnu Syamsu kepada JawaPos.com (Group Sumut Pos), Senin (6/2).

Ibnu mengakui, pihaknya telah memegang bukti rekaman terkait koordinasi antara pihak Kesekjenan KPU Provinsi dengan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Bukti ini akan dihadirkan ke dalam persidangan etik yang akan digelar oleh DKPP.

Sebab, hukum acara DKPP membolehkan pihak pengadu membawa bukti baru. Dalam hal ini untuk menguatkan pelaporan yang dibuat terkait adanya dugaan kecurangan dalam proses verifikasi partai politik Pemilu 2024.

“Rekaman untuk mengkondisikan agar partai tertentu ini diloloskan, rekaman antara Kesekjenan KPU di provinsi, kami menduga itu adalah sekretaris provinsi yang itu dikondisikan sekretariat yang ada di Kabupaten Kota,” ucap Ibnu.

Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga akan menghadirkan saksi dan bukti-bukti sebagai pelengkap dan penguat persidangan. “Akan menghadirkan saksi dari pihak pengadu dan kemudian juga akan menghadirkan para pihak terkait, misalkan Kesekjenan dan pihak-pihak lainnya yang menurut DKPP itu perlu dihadirkan,” tegas Ibnu.(jpc/bbs/azw)

Dugaan kecurangan proses verifikasi partai politik sebelumnya sempat diungkap oleh salah satu anggota KPUD yang enggan disebutkan identitasnya. Dalam sebuah rekaman video, salah seorang anggota KPUD mengaku mendapat ancaman dari komisioner KPU RI untuk meloloskan tiga parpol.

Adapun ketiga parpol itu di antaranya, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024. Diduga, ancaman itu terjadi setelah ada instruksi dari Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat konsolidasi nasional dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.

“Salah satu anggota KPU RI mengatakan ini adalah arahan yang harus dilaksanakan. Atau nanti akan dimasukkan ke rumah sakit,” ucap seorang komisioner KPUD yang enggan disebut namanya itu.

Menurut saksi tersebut, Idham dalam forum resmi itu tak menyebutkan spesifik instruksi tersebut. Dia hanya menyebut bahwa instruksi itu telah disampaikan KPU provinsi.

Namun, dirinya tidak mengerti maksud rumah sakit yang disampaikan Idham. Tetapi, arahan itu menurut saksi disampaikan tidak dalam konteks candaan.

“Kita diperintahkan untuk meng-MS-kan [meloloskan] semua, kabupaten/kota ini di kabupaten/kota walaupun mereka tidak memenuhi syarat,” papar saksi.

Selain mengancam bakal mengirim petugas KPUD ke rumah sakit, kata dia, Idham juga mempersilakan anggota KPU daerah keluar jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.

“Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong. Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya,” pungkasnya. (jpc/azw)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menduga terdapat agenda setting untuk meloloskan partai politik (parpol) tertentu untuk ikut serta pada Pemilu 2024. Hal ini diketahui berdasarkan alat bukti yang dimiliki koalisi.

Mereka juga telah mempersiapkan bukti-bukti untuk disidangkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang sebelumnya telah dilaporkan.

“Jadi ada setting agenda di situ, kami menduga untuk meloloskan partai-partai tertentu,” kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Ibnu Syamsu kepada JawaPos.com (Group Sumut Pos), Senin (6/2).

Ibnu mengakui, pihaknya telah memegang bukti rekaman terkait koordinasi antara pihak Kesekjenan KPU Provinsi dengan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Bukti ini akan dihadirkan ke dalam persidangan etik yang akan digelar oleh DKPP.

Sebab, hukum acara DKPP membolehkan pihak pengadu membawa bukti baru. Dalam hal ini untuk menguatkan pelaporan yang dibuat terkait adanya dugaan kecurangan dalam proses verifikasi partai politik Pemilu 2024.

“Rekaman untuk mengkondisikan agar partai tertentu ini diloloskan, rekaman antara Kesekjenan KPU di provinsi, kami menduga itu adalah sekretaris provinsi yang itu dikondisikan sekretariat yang ada di Kabupaten Kota,” ucap Ibnu.

Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga akan menghadirkan saksi dan bukti-bukti sebagai pelengkap dan penguat persidangan. “Akan menghadirkan saksi dari pihak pengadu dan kemudian juga akan menghadirkan para pihak terkait, misalkan Kesekjenan dan pihak-pihak lainnya yang menurut DKPP itu perlu dihadirkan,” tegas Ibnu.(jpc/bbs/azw)

Dugaan kecurangan proses verifikasi partai politik sebelumnya sempat diungkap oleh salah satu anggota KPUD yang enggan disebutkan identitasnya. Dalam sebuah rekaman video, salah seorang anggota KPUD mengaku mendapat ancaman dari komisioner KPU RI untuk meloloskan tiga parpol.

Adapun ketiga parpol itu di antaranya, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024. Diduga, ancaman itu terjadi setelah ada instruksi dari Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat konsolidasi nasional dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.

“Salah satu anggota KPU RI mengatakan ini adalah arahan yang harus dilaksanakan. Atau nanti akan dimasukkan ke rumah sakit,” ucap seorang komisioner KPUD yang enggan disebut namanya itu.

Menurut saksi tersebut, Idham dalam forum resmi itu tak menyebutkan spesifik instruksi tersebut. Dia hanya menyebut bahwa instruksi itu telah disampaikan KPU provinsi.

Namun, dirinya tidak mengerti maksud rumah sakit yang disampaikan Idham. Tetapi, arahan itu menurut saksi disampaikan tidak dalam konteks candaan.

“Kita diperintahkan untuk meng-MS-kan [meloloskan] semua, kabupaten/kota ini di kabupaten/kota walaupun mereka tidak memenuhi syarat,” papar saksi.

Selain mengancam bakal mengirim petugas KPUD ke rumah sakit, kata dia, Idham juga mempersilakan anggota KPU daerah keluar jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.

“Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong. Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya,” pungkasnya. (jpc/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/